02 April 2015
Validasi data pada web dapodik |
1. Nama PD Kosong atau Tanpa huruf Vokal
Solusi:
Baca juga Unik : Nama siswa ini cuma satu huruf saja.. Siapa dia ?
2. Sinkron Terakhir = 20132
Jika sekolah anda mendapat validasi ini maka untuk memperbaikinya Pastikan telah memilih Periode Tahun ajaran yang sesuai dengan yang berjalan saat ini. Kemudian lakukan pengiriman (sync) agar data sekolah terupdate.
3. Bukan Pelaksana Kurikulum 2013 – Pilihan Kurikulum salah
Sekolah yang tidak dapat melanjutkan kurikulum 2013 telah mendapat pemberitahuan saat melakukan Patch aplikasi dapodik versi 3.0.3 setelah melakukan sinkronisasi.
4. Rombel tanpa wali kelas
5. Status Honor mengisi pangkat golongan
Guru dengan status Honorer sekolah tidak dapat mengisi pangkat golongan.Jika ada silahkan perbaiki pada aplikasi dapodik
6. Usia PTK Tidak Wajar
Solusi:
7. Sinkron terakhir < 20132
Catatan :
8. Kepsek Ganda
- Mutasi PTK
- Double pengisian Tugas tambahan
9. Nama PTK tanda Baca atau Simbol
Catatan :
10. Nama Sekolah Sama dalam 1 Kecamatan
- 1 sekolah memiliki 2 kode registrasi
- Sekolah memakai kode registrasi sekolah lain.
11. Kepala Lab Kelebihan
Catatan :
12. Indikasi sekolah tutup atau merger
Catatan :
13. Belum Sinkron 20142
14. Belum Pernah Sinkronisasi
- Sekolah baru yang belum pernah melakukan sinkronisasi sama sekali
- Sekolah yang sudah tutup, merger/lebur, dan sekolah terbuka yang sudah nonaktif namun masih terdaftar di server Dapodikdas
15. Kepala Perpustakaan Kelebihan
- SD tidak memiliki Kepala Perpustakaan
- SMP hanya memiliki 1 Kepala Perpustakaan
16. Wakasek Kelebihan
- SD tidak memiliki Wakil Kepala Sekolah
- SMP yang memiliki 1-9 rombel = 1 wakasek
- SMP yang memiliki 10-18 rombel = 2 wakasek
- SMP yang memiliki > 18 rombel = 3 wakasek
17. Bentuk Pendidikan Salah
18. PNS NIP Kosong
19. Nama PTK Kosong atau Tanpa Huruf Vokal
20. Nomor Rekening BOS Kosong
21. Tingkat Rombel Salah
Catatan : Perbaiki tingkat pendidikan yang ada di tab rombongan belajar. Pastikan antara tingkat pendidikan dan jenjang sesuai. Jika jenjang SMP, isi dengan tingkat 7-9 sedangkan jika jenjang SD isi dengan tinkat 1-6. Perbaiki datanya, lalu lakukan sinkronisasi kembali
22. SLB Tidak Melayani Kebutuhan Khusus
Catatan : Khusus SLB atau sekolah yang menyelenggarakan program inklusi wajib mengisi isian “kebutuhan khusus dilayani” yang ada di Dapodikdas. Isian ini bisa dipilih lebih dari satu berdasarkan kebutuhan khusus apa saja yang dilayani di sekolah tersebut
23. Bukan Sekolah Dikdas-Kemdikbud
24. Nama PD dengan Tanda Baca atau Simbol
Catatan : Cek data peserta didik di aplikasi Dapodikdas, pastikan tidak ada tanda baca atau simbol yang tertera pada nama peserta didik. Perbaiki data, lalu lakukan sinkronisasi kembali.
25. NPSN Ganda
26. Rombel Ganda (Tingkat & Nama Sama)
27. Status Sekolah Salah
Catatan : Identitas Sekolah tidak bisa diubah oleh level sekolah (terkunci). Jika status sekolah salah, silakan ajukan perbaikan data di dinas kab/kota setempat yang menangani Dapodikdas, untuk langsung diperbaiki di aplikasi vervalsp.
28. Kepsek Belum Dipilih
Catatan : Isi tugas tambahan kepala sekolah di kolom tugas tambahan pada data rinci PTK. Jika PTK tsb masih aktif dan mempunyai tugas tambahan, kolom TST (Tanggal Selesai Tugas) dikosongkan (tidak diisi).
Validasi dan Verifikasi Data pada Web Dapodik
28 March 2015
PDSP kembali merilis sebuah system baru (27/03/2015) yang merupakan satu metode terkait dengan verifikasi dan validasi proses pembelajaran, sebagai mekanisme monitoring dan evaluasi satuan pendidikan terkait dengan pelaksanaan SPM (Standard Pelayanan Minimal) dan SNP (Standard Nasional Pendidikan). Sistem ini merupakan salah satu bentuk pendayagunaan DAPODIK.
Sistem yang dinamakan "Verifikasi dan Validasi Data Proses Pembelajaran" dapat diakses melalui laman http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/vervalpp/ dimaksudkan untuk memastikan konsistensi proses belajar mengajar (PBM) dengan acuan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan sumber data Dapodik.
Langkah Awal adalah Debugging Data (Memastikan data mengalir dengan baik dari OPS-Dapodik-ODS dan DW). Oleh karena itu pada tahap ini Operator Sekolah dimohon untuk melakukan verifikasi data yang ada, jika ada ketidaksesuaian data dipersilahkan melakukan koordinasi melalui Forum Jaringan Pengelola Data Pendidikan. Username dan Password untuk login menggunakan akun yang sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan
Langkah berikutnya adalah memperbanyak Parameter/Formula terkait dengan Evaluasi Proses Pembelajaran pada Satuan Pendidikan sebab hingga saat tulisan ini kami publikasikan parameter/formula masih terbatas, yaitu :
- Rasio Peserta Didik SD/MI per Rombongan Belajar
- Rasio Rombongan Belajar per sekolah SD/MI
- Akreditasi Sekolah SD/MI
- Rasio Guru SD/MI Berkualifikasi S1 atau D-IV
- Rasio Guru SD/MI Bersertifikasi
- Rasio Peserta Didik SMP/MTs per Rombongan Belajar
- Rasio Rombongan Belajar per sekolah SMP/MTs dan
- Akreditasi Sekolah SMP/MTs
Rasio Peserta Didik per Rombongan Belajar
Perbandingan antara jumlah peserta didik SD/MI pada masing-masing rombongan belajar.berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota
- Untuk jenjang SD/MI. Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang,
- Untuk jenjang SMP/MTs, jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang,
Rasio Rombongan Belajar per sekolah
Rombel atau rombongan belajar adalah tempat pertemuan antara siswa dan guru dalam suasana belajar di sekolah. Rasio rombongan belajar per sekolah adalah jumlah rombongan belajar, sesuai dengan ketentuan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana.
Berdasarkan Standar Sarana, Satu SD/MI memiliki minimum 6 rombongan belajar dan maksimum 24 rombongan belajar, sedangkan untuk Satu SMP/MTs memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 27 rombongan belajar.
Rasio Guru berkualifikasi S1 atau D-IV
Rasio guru berkualifikasi S1 atau D-IV merupakan perbandingan guru berkualifikasi S1 atau DIV, pada masing-masing jenjang pendidikan, sesuai Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2, dimana disebutkan bahwa setiap SD/MI minimal tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV, di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70%.
Rasio Guru Bersertifikasi
Rasio guru bersertifikasi merupakan perbandingan guru bersertifikasi guru profesional pada masing-masing jenjang pendidikan, sesuai Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2. Untuk jenjang SD minimal terdapat 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan untuk jenjang SMP/MTs. minimal separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%.
Akreditasi Sekolah
Akreditasi sekolah adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang (BAN-SM) setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu. Pemerintah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005.
Kahar Muzakkir Saturday, March 28, 2015 CB Blogger IndonesiaMengenal Parameter/Formula pada Sistem VervalPP (Proses Pembelajaran) - PDSP
10 March 2015
Mengapa hal itu bisa terjadi ?
- Jika kedua guru mapel tersebut sudah sertifikasi, maka pengaturannya adalah salah satu dimasukkan ke dalam wajib (tabel 1) dan satunya lagi dimasukkan ke dalam jam wajib tambahan (tabel 2) dengan memanfaatkan bonus (free) 4 jam yang ada.
- Jika salah satu yang sudah sertifikasi, maka mapel yang gurunya sudah sertifikasi dimasukkan ke dalam jam wajib dan mapel yang gurunya belum sertifikasi dimasukkan ke dalam jam tidak wajib (JJM Tambahan) karena mapel tambahan tidak akan diperhitungkan untuk tunjangan apapun dan tidak akan mempengaruhi kenormalan rombel. Dengan pengaturan ini juga maka bonus 4 jam free bisa dimanfaatkan oleh mapel lain yang membutuhkan.
- Jika dua mapel tersebut gurunya belum sertifikasi maka salah satu dimasukkan ke jam wajib (tabel 1) dan satunya lagi dimasukkan pada jam tambahan (tabel 3).
Guru-Keterampilan-sertifikasi-TIK-belum |
Pengaturan Jam TIK dan Keterampilan pada Aplikasi Dapodikdas
06 March 2015
Ada sinyal Padamu Negeri berintegrasi dengan Dapodik
Tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Dirjen Pendidikan Menengah No 233/C/KR/2015 tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 adalah diintegrasikannya kurikulum yang berhak dipakai di sekolah pada aplikasi dapodik. Sehingga pada patch 3.03 aplikasi dapodikdas Kurikulum 2013 pada tabel pembelajaran hanya dapat dipilih oleh sekolah yang sudah menerapkan Kurikulum 2013 selama 3 semester sedangkan bagi sekolah yang baru menerapkan Kurikulum 2013 selama 1 semester secara otomatis pada tabel pembelajaran hanya ada satu pilihan yaitu Kurikulum 2006.
Apabila terjadi Kasus dimana Sekolah yang ditetapkan boleh menerapkan K13, namun melaksanakan KTSP pada jenjang SMP maka akan terjadi jam wajib tambahan tidak diakui, seperti gambar berikut ini.
Solusi untuk masalah ini disarankan untuk melapor ke Kementrian untuk menarik diri menggunakan kurikulum 2013 melalui pengelola dapodik.
Ada juga kasus di lapangan ternyata pelaksanaan kurikulum 2013 tidak sepenuhnya dilakukan, misalnya untuk jenjang SMP kelas 7 dan 8 melaksanakan kurikulum 2013 sedangkan kelas 9 melaksanakan kurikulum 2006 (KTSP). Kondisi ini juga mengakibatkan permasalahan seperti gambar di atas untuk kelas 9.
Akhirnya dari hasil diskusi dari pihak P2TK dan dapodik diberikan solusi bahwa bagi sekolah sekolah yang ditetapkan melaksanakan K13 namun masih menyelenggarakan KTSP di kelas kelas tertentu akan divalidkan tanpa harus melaporkan secara resmi kepada kementerian. Namun untuk sekolah sekolah yang mengundurkan diri secara penuh dari daftar penyelenggara K13 harus melapor ke kementerian melalui Pusat Kurikulum. Mengundurkan diri secara penuh artinya seluruh rombelnya menerapkan Kurikulum 2006, tidak ada yang mempergunakan kurikulum 2013.
Adapun mekanisme pelaporan itu bisa berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota, secara kolektif untuk mengirim surat pernyataan menarik diri menggunakan kurikulum 2013.
Kahar Muzakkir Friday, March 06, 2015 CB Blogger IndonesiaSolusi untuk sekolah yang ditetapkan menggunakan Kurikulum 2013 tetapi di dapodik menggunakan KTSP
01 March 2015
Kamis malam 26 Februari 2015, Bp. Nazarudin mengumumkan lewat akun facebooknya :” Malam ini info PTK akan di tampilkan..Uji coba stored procedure.” Pengumuman itu sontak membuat para Operator Sekolah yang kebetulan sedang online menjadi ramai.
Beragam komentar bermunculan. Umumnya ramai dengan keluhan mulai dari tidak bisa diakses sampai data yang masih merah-merah, padahal mereka merasa sudah mengentri data pada aplikasi dengan benar. Semua komentar bernada keluhan itu ditanggapi secara umum “masih versi beta”.
Apa sih versi beta itu ?
Versi beta adalah suatu hasil ekpsrimen untuk produk baru yang diluncurkan kepada konsumen sebelum disahkan versi sebenarnya. Jadi definisi versi beta bisa dikatakan suatu pengenalan produk baru kepada pengguna, yang biasanya istilah versi beta atau beta version lebih mengacu pada perangkat lunak atau suatu website. Dalam masa versi beta, segala masukan dan kritik dari konsumen sangat diperlukan untuk menyempurnakan produk baru tersebut, hingga akhirnya akan dirilis versi sebenarnya atau full version.
Pada sebuah software dikenal beberapa tahapan (versi) yaitu :
- Alpha: merupakan bentuk program yang pertama kali jadi
- Beta: versi perbaikan dari alpha, tetapi masih banyak bug. kesalahan dalam pemprograman. biasanya didistribusikan untuk mendapatkan feedback agar dapat diketahui kesalahan (bug)nya dan dapat diperbaiki lagi
- RC (Realese Candidate) ; merupakan program yang hampir jadi dan biasanya merupakan cerminan dari program jadinya, di dini terdapat perbaikan tetapi hanya bersifat minor
- Versi final: merupakan versi yang sudah bisa dipakai oleh orang banyak, kalaupun ada bug, biasanya hanya bersifat minor
Kenapa developer (pengembang) menyebarkan versi beta ini ? jawabannya sangat sederhana. yaitu hanyalah mengharapkan feedback atau masukan dari para pemakai, baik itu saran kritik bugs atau yang lainnya. Jadi tidak heran jika tim pengembang Info PTK dalam hal ini P2TK Dikdas selalu berusaha mendapatkan informasi adanya bugs dan masukan-masukan terkait dengan laman Info PTK.
Bug itu sendiri diartikan sebagai kesalahan desain pada suatu perangkat keras komputer atau perangkat lunak komputer yang menyebabkan peralatan atau program itu tidak berfungsi semestinya.
Beberapa status Bp. Nazarudin yang berusaha mendapatkan feedback antara lain :
- Yang bisa login info ptk pakai nik.. Koment disini (27/02/2015: 12.50)
- Kalau ada bugs...pada info ptk.. Mohon masukannya disini..
Atas bantuan dan kerjasamanya saya haturkan Terimakasih...Bugs ya.. Bukan lambat...
Soalnya dari kemaren sampai malam tadi.. Server info PTK ngesot ditimpukin akses yg bertubi-tubi..(28/02/2015) - Status verifikasi GTY... Sabar dulu ya... Biarkan saja apa adanya dalam. 1-2 minggu ini... (28/02/2015)
So.. para OPS dan PTK yang ingin mengecek datanya pada Info PTK, kemudian menemukan data yang masih merah karena belum valid, jangan cepat-cepat galau dulu. Biarkan dulu server Info PTK berproses. Tunggu beberapa waktu ke depan sampai ada pemberitahuan bahwa Info PTK benar-benar dalam versi final. Yang penting jangan dilupakan mengecek datanya pada aplikasi lokal maupun server dapodikdas, dan pastikan data tersebut sudah benar.
Kahar Muzakkir Sunday, March 01, 2015 CB Blogger IndonesiaApa yang dimaksud “Versi Beta” pada Info PTK 2015 ?
23 February 2015
Setelah 7 hari data valid, terbitlah SKTP.. siswa juga dikunci
20 February 2015
Kabar gembira bagi guru-guru, terutama bagi yang masih kesulitan dalam pemenuhan beban mengajar 24 jam, karena sebentar lagi akan diterbitkan Permendikbud yang bisa menjadi solusi dari kesulitan tersebut. Kabar gembira tersebut disinyalkan oleh Bp. Asha Roed Andhien dalam statusnya di medsos facebook (17/02/2015).
Dengan nada berseloroh Bp. Asha Roed Andhin menulis :”Siap siap permen baru disahkan....banyak yang mengharap permennya manis.....tapi kalo buat saya tetep aja pahit...(makin susah ngitungnya).”
Permendikbud yang segera akan diterbitkan diantaranya memuat aturan-aturan tentang tugas tambahan yang diakui dan bisa dikonversi menjadi jam pelajaran. Pada sekolah yang memiliki jumlah rombongan belajar besar dengan ratio pemerataan guru yang pas, beban mengajar 24 jam tentunya tidak menjadi satu kendala yang berarti. Bagi sekolah yang jumlah rombelnya sedikit, adanya tugas tambahan yang bisa dikonversi menjadi jam pelajaran tentunya bisa menjadi salah satu solusi.
Selama ini aturan yang dipakai sebagai dasar penentuan tugas tambahan yang diakui adalah PP No. 74 tahun 2008. Menurut PP tersebut tugas tambahan yang bisa dikonversi menjadi jam pelajaran antara lain Kepala Sekolah (18 JP), wakil kepala sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Ketua Jurusan, Kepala bengkel, Pembimbing Praktik dan Kepala Unit Produksi yang masing-masing ekuivalen dengan 12 jam. Itupun masing-masing jenjang tidak sama. Untuk SD hanya Kepala Sekolah, Jenjang SMP selain Kepala sekolah dihitung juga 1 – 3 orang wakil kepala sekolah tergantung jumlah rombelnya, 1 orang Kepala Laboratorium dan 1 orang Kepala Perpustakaan.
Menurut Bp. Asha Roed Andhin (20/02/2015) pada Permendikbud yang akan disahkan, selain tugas tambahan yang disebutkan diatas, walikelas, pembina pramuka pembina OSIS, Pembina Ekstra Kurikuler dan Guru Piket juga dianggap sebagai jam tambahan. Akan tetapi tidak berarti dalam satu sekolah semua tugas tambahan tersebut diakui. Ada syarat-sayarat dan kriteria yang harus dipenuhi. Untuk lebih jelasnya lebih baik kita tunggu Permendikbud tersebut disahkan dan dipublikasikan.
Kahar Muzakkir Friday, February 20, 2015 CB Blogger IndonesiaHore ! walikelas dan pembina diakui sebagai “Jam Tambahan”
18 February 2015
Entah apa yang menjadi fikiran orang tuanya, sehingga memberikan nama putra mereka dengan satu huruf saja. Tidak ada yang salah memang, tetapi membuat server dengan “detector data suspect” menganggapnya sebagai data yang mencurigakan sehingga mengeluarkan warning Invormasi validasi.
Kejadian ini terungkap ketika Operator SD Negeri Gandri Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan SUWANDOYO, S.Pd, merasa kebingungan ketika mengecek datanya pada progress pengiriman terdapat peringatan Informasi validasi “Nama PD kosong atau tanpa huruf vokal. Padahal nama yang dientri sudah sesuai dengan akte kelahiran dan kartu keluarganya.
Kejadian ini tidak urung membuat membuat admin pusat dapodik Bp Yusuf Rokhmat dan admin PDSP Bp. Fikri (Taufik Lone) geleng-geleng kepala terheran-heran.
“Iya sudah. gak apa-apa. Kalau memang datanya seperti itu dan didukung oleh dokumen yang valid.” ujar Bp. Yusuf Rokhmat.
“Besok saya informasikan di kantor, supaya admin vervalPd tidak asal rejectt kalau ada berkas pengajuan yang namanya J " ujar Bp Taufik Lone .
Lalu siapakah “J” si pemilik nama unik ini ?
“J” adalah seorang anak laki-laki yang lahir di Mataram Baru Lampung Timur yang lahir 30 Desember 2006. Saat ini duduk di Kelas 1 SD Negeri Gandri.
Ternyata “J” bukan satu-satunya siswa yang memiliki nama cuma satu huruf.. Di Pemalang Jawa Tengah juga ada siswa perempuan yang lahir di Pemalang 8 Mei 2000 silam dan saat ini duduk di kelas 9 bernama “D”.
“E juga ada. Saya pernah ditelpon oleh Kepala Sekolahnya.” kata pak Yusuf Rokhmat, menimpali.
Apapun alasannya, yang jelas orang tua anak-anak yang memiliki nama unik hanya satu huruf ini, pastilah memiliki pertimbangan tertentu dalam memberikan nama kepada putra putrinya. Kita do’akan saja semoga mereka menjadi orang-orang yang sukses kelak seperti harapan orang tuanya.
Oleh karena itu apabila ada yang mengalami kasus yang sama sehingga tidak lolos “inspector data suspect” dan terbaca invalid, maka sebaiknya konfirmasi kepada admin pusat. Lebih bagus lagi jika melampirkan data/dokumen yang sah.
Kahar Muzakkir Wednesday, February 18, 2015 CB Blogger IndonesiaUnik : Nama siswa ini cuma satu huruf saja.. Siapa dia ?
15 February 2015
Kegiatan-supervisi-pengawas-SMP-Lombok-Timur-di-SMPN-1-Terara |
Jika mengacu pada Juknis TPG tahun 2014, kriteria guru PNSD penerima tunjangan profesi melalui mekanisme transfer daerah, khusus untuk pengawas kriteria untuk dapat menerima tunjangan sertifikasi adalah harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan Permenpan Nomor 21 Tahun 2010.
- untuk taman kanak-kanak/raudathul athfal dan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau 60 (enam puluh) Guru;
- untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan paling sedikit 7 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru mata pelajaran/kelompok mata pelajaran;
- untuk sekolah luar biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru; dan
- untuk pengawas bimbingan dan konseling paling sedikit 40 (empat puluh) Guru bimbingan dan konseling.
Pengawas punya tugas mengentry nilai PKG minimal untuk 40 orang guru
14 February 2015
1 |
Belum Update Dapodik :
|
PTK Belum melakukan sinkronisasi data pada aplikasi DAPODIK atau ada perbedaan pengisian NUPTK, Nama atau Tanggal Lahir antara yang di isi pada DAPODIK dengan Data Kelulusan pada Aplikasi SIM Tunjangan
| |
2 | Belum Valid atau Masih Edit |
PTK sudah melakukan sinkronisasi namun data belum valid atau dalam proses perbaikan di aplikasi tunjangan profesi, atau PTK tersebut tidak valid untuk menerima tunjangan profesi dikarenakan syarat penerima tunjangan profesi tidak terpenuhi (Red. Baca kembali PP 74 Tahun 2008 Pasal 15) | |
3 | Siap Usul |
Data PTK pada Lembar Info PTK sudah valid menurut Pasal 15 PP 74 Tahun 2008 sebagai penerima tunjangan profesi, namun menunggu verifikasi Dinas Pendidikan masing2 kab/kota agar data yang di SK kan tidak ada permasalah administrasi di lain waktu. [Contoh PTK A Sudah valid di Kab A namun real PTK A sudah mutasi ke Kab B oleh sebab itu OP Dinas harus memutasikan dulu data PTK A ke Kab B agar tidak terbit SK Di Kab A] | |
4 | Dalam Proses Usulan Perbaikan Data Kelulusan |
Dinas Pendidikan Kab/Kota sedang melakukan usulan perbaikan data kelulusan pada SIM Tunjangan Profesi terkait data NUPTK, No Peserta, Kode Bidang Studi, Wilayah Tugas dan lain-lain.
| |
5 | PTK Tidak Aktif |
PTK Tidak aktif, Pensiun, Meninggal, Cuti atau Mutasi Struktural | |
6 | Siap SK |
Data Sudah Valid secara Peraturang dan Perundang2an dan Sudah di verifikasi oleh dinas pendidikan Kab/kota menunggu di terbitkan nomor SK oleh Admin Tunjangan P2TK DIKDAS | |
7 | Sudah SK |
SK sudah terbit, tinggal menunggu pembayaran oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota masing-masing |
Tahun ini penerbitan SKTP tanpa usulan dari Dinas Pendidikan Kab/Kota
Nazarudin Kompetan. (Admin Tunjangan P2TK Dikdas) |
- PKG dilakukan di sekolah dengan berpedoman pada Permendiknas No. 35 tahun 2010 dan secara lebih detail menggunakan buku 2 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Guru.
- PKG dilakukan secara manual oleh Kepala Sekolah dibantu oleh tim asesor yang terdiri dari guru senior, yang ditetapkan melalui SK Penugasan dari Kepala Sekolah.
- Hasil penilaiannya ditandatangani oleh Kepala sekolah dan diberi stempel sekolah kemudian diserahkan kepada Dinas dan Pengawas.
- Pengawas melalui link yang nantinya akan diumumkan melalui aplikasi SIM Tunjangan mengentri nilai hasil PKG tersebut sebagai syarat terbitnya SKTP.
MEKANISME PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) UNTUK SYARAT PENERBITAN SK TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2015
13 February 2015
Gambar tampilan sinkronisasi offline |
Bagaimana caranya ?
Pilih sub-menu “Upload Data” yang terletak di sebelah kiri laman dapodikdas.
Kemudian akan muncul tampilan seperti gambar dibawah ini.
Gambar
Susah sinkron ? kenapa tidak coba jalur offline saja…
12 February 2015
Terbitnya Surat Edaran Agenda Padamu Negeri Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015, ternyata banyak menimbulkan pro kontra, terutama pada point yang berkaitan dengan penonaktifan NUPTK dan NRG.
Pada surat edaran tersebut diantaranya berbunyi (1). Registrasi Ulang NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi para Pendidik yang telah sertifikasi guru. Apabila tidak melakukan registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. (2.) Keaktifan NUPTK/PegID periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. Apabila dalam 2 semester berturut-turut NUPTK/PegID tidak diaktikan mandiri oleh setiap PTK maka akan dinonaktifkan secara permanen oleh sistem.
Hal ini bertentangan dengan penjelasan dari pihak dapodik ketika ditanyakan, “Jika NUPTK/NRG guru-guru sertifikasi dianggap tidak aktif lagi oleh PADAMU karena tidak melakukan validasi di PADAMU, apakah DAPODIK juga akan menganggap NUPTK/NRG tersebut tidak aktif? Apakah ini akan mempengaruhi penerbitan SK tunjangan profesi guru yang bersangkutan?”
“Tidak ada pengaruhnya .. Selama 24 jam terpenuhi terbitlah SKTP-nya”, kata Bp. Ibnu Aditiya Karana dari P2TK Dikdas.
“Sesuai instruksi mentri, tunjangan pure dapodik. Tidak ada intervensi pembekuan NUPTK, pembekuan NRG dari padamu Negeri.” Bp. Yusuf Rokhmat menandaskan.
Terkait masalah tersebut Tim Pusat Padamu memberikan penjelasan bahwa Pembekuan NUPTK hanya bisa dilakukan untuk NUPTK yang terbit setelah tahun 2013.
NUPTK terbitan sebelum 2013 dilakukan verval, bilamana tidak verval di tahun 2013 lalu maka otomatis akan dibekukan/dibatalkan NUPTKnya melalui mekanisme verval di sistem Padamu Negeri. NUPTK yang terlanjur dibekukan/dibatalkan tersebut bisa dipulihkan bila pemiliknya telah memiliki sertifikasi guru dengan mekanisme melaporkannya (manual) ke LPMP
Adapun penerbitan NUPTK mulai 2013, wewenang sepenuhnya diberikan hak aksesnya kepada LPMP melalui proses dan prosedur yang terkendali menggunakan sistem Padamu Negeri. Sistem Padamu Negeri memberi fasilitas "pembatalan NUPTK periode 2013 keatas" kepada LPMP bilamana diperlukan oleh mereka. Karena mulai 2014 sudah tidak ada lagi mekanisme verval nuptk sebagaimana 2013 lalu.
Sistem pengendalian NUPTK di Padamu Negeri untuk saat ini, sementara sebatas digunakan oleh BPSDMPK/Ditjen Guru sebagai referensi/sumber data untuk program Sergur, PKG, PKB, Diklat DIO, ProDEP. dan penerbitan NRG. Dan dibeberapa Dinas Kab/Kota menggunakan sumber data Padamu Negeri untuk dasar penyaluran Aneka Tunjangan dari anggaran Pemda masing-masing.
Mengenai NRG dijelaskan bahwa yang menerbitkan NRG adalah Pusbangprodik BPSDMPK Kemdikbud. P2TK dulunya bagian dari PMPTK, lalu mulai 2011 PMPTK diganti menjadi BPSDMPK dan unit pengelola tunjangan (P2TK) dipindah ke Direktorat2.
Sedangkan mengenai kedudukan BPSDMP setelah terbitnya Perpres no. 14 tahun 2015, dijelaskan bahwa BPSDMPK diganti lagi menjadi Ditjen GTK yang notabene dimana P2TK juga menjadi bagian kembali di Ditjen GTK yang baru tersebut.
Proses integrasi dimaksud masih berlangsung melalui PDSP. Ditargetkan di tahun 2015 ini sudah dapat terintegrasi dengan data-data yang dikelola di PDSP. Namun apakah nanti Padamu Negeri menggunakan sumber data dari DAPODIKDASMENPAUDNI, kami belum bisa menjawab karena tergantung hasil dari proses integrasi dengan PDSP nantinya.
Sumber : medos Facebook
Kahar Muzakkir Thursday, February 12, 2015 CB Blogger IndonesiaIni dia penjelasan Tim Pusat Padamu Negeri tentang “Pembekuan NUPTK dan NRG”
09 February 2015
Menjelang deadline pengiriman data dapodik untuk keperluan data BOS triwulan 2 yang ditetapkan pada tanggal 15 Februari 2015 sesuai Juknis BOS, diprediksi jalur ke server akan padat. Kondisi ini tentu saja akan mengakibatkan proses pengiriman data ke server agak rada-rada susah. Kemungkinan gagal juga besar.
Lalu seperti apakah ciri-ciri sinkronisasi yang kita lakukan berhasil atau tidak ?
Berikut ini kembali kami posting ulang beberapa kriteria sync berhasil, yang perlu diketahui oleh pengguna. Kami kutip dari buku Manual Dapodikdas 3.03. Kriteria-kriteria tersebut adalah :
Tabel Data yang Mengalami Perubahan Kosong
Tabel Data yang Dikirim ke Server Sukses
Pastikan data yang dikirim ke server tidak ada yang gagal. Perhatikan tabel ini setelah sinkronisasi, jika masih ada jumlah data yang gagal di tabel ini, maka pengiriman beberapa data tersebut belum berhasil.
Ada Waktu Sync dan Selesai Sync di Tabel Update Log Sinkronisasi
Kriteria lain adalah pada tabel [Beranda] di pojok kanan bawah, terdapat tabel [Update Log Sinkronisasi] dimana pada tabel tersebut pengguna dapat melihat waktu sinkronisasi dan waktu selesai sinkronisasi. Sinkronisasi dapat dikatakan berhasil masuk ke server jika kedua kolom terisi (waktu sync dan selesai sync). Jika waktu selesai sync masih kosong, maka sinkronisasi dapat dikatakan gagal.
Disarankan juga, untuk mengecek data di server apakah sama dengan di aplikasi lokal setelah melakukan proses sinkronisasi. Jika belum sama, berarti proses sinkroniasi juga belum dikatakan berhasil.
Kahar Muzakkir Monday, February 09, 2015 CB Blogger IndonesiaKriteria “Berhasil Sinkronisasi” Aplikasi Dapodikdas
06 February 2015
- Data pembelajaran tetap mengacu pada dapodik untuk tahun ajaran 2014/2015 semester 2.
- Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud tentang sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.
- PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah)
- Definisi daerah khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
- Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan sk fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sumber gaji berasal dari APBD.
- Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal karena tidak menerima lagi usulan buka kunci jjm.
PKG Menjadi Syarat Penerbitan SK Tunjangan Profesi Tahun 2015
01 February 2015
Pertama kemungkinan memang sinkronnya belum berhasil dengan sempurna. Menjelang deadline pengiriman data untuk keperluan BOS triwulan 2 dan patch 3.03 yang mengharuskan proses sinkronisasi, traffic ke server cukup padat. Dalam kondisi ini peristiwa gagal sinkron maupun sinkronisasi tidak sempurna bisa saja terjadi.
Apa itu cron jobs?
SOLUSI UNTUK INFORMASI VALIDASI “BELUM SINKRON 20142” PADA PROGRESS PENGIRIMAN DAPODIKDAS
29 January 2015
Sumber : Kemdikbud
MENDIKBUD JADIKAN DAPODIK SEBAGAI ALAT KONTROL PELAKSANAAN KURIKULUM 2013
Warning bagi sekolah yang tidak masuk daftar tetapi mencoba menggunakan K-13 pada dapodik |
DIRJEN DIKDAS UMUMKAN DAFTAR SD SMP PENGGUNA KURIKULUM 2013
22 January 2015
- sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester dapat melanjutkan Kurikulum 2013
- Daftar nama sekolah per kabupaten/kota akan diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan
- sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester ditetapkan untuk kembali menggunakan kurikulum tahun 2006.
- Pengaturan implementasi kurikulum tersebut di atas akan diintegrasikan dengan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Tunjangan Sertifikasi Terancam Tidak Cair, Apabila……..
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...