14 February 2015
Jika pada tahun 2014, data yang sudah valid sebelum diterbitkan SK nya harus melalui mekanisme pengusulan dari Dinas Pendidikan Kab/Kota melalui SIM Tunjangan Profesi maka mulai tahun ini (2015) data yang sudah valid (siap SK) akan langsung terbit SKTP nya, tanpa melalui mekanisme pengusulan dari SIM Tunjangan Kab/Kota.
“Tahun ini tidak ada usul-usulan. Yang valid langsung jadi SK” tegas pak Nazarudin.
Akan tetapi dijelaskan lebih lanjut, tidak adanya mekanisme usulan bukan berarti data sudah valid langsung jadi SK. Statusnya akan tertahan selama beberapa waktu dalam status “SIAP SK”, tetap akan ada kontrol dari Dinas Pendidikan Kab/Kota. Jika di lapangan guru/pengawas ditemukan ‘tidak layak’ maka Dinas bisa saja membatalkan status Siap SK nya.
Untuk mengingatkan kembali sekaligus sebagai perbandingan berikut kami kutip penjelasan Bp. Ibnu Aditya Karana tentang status validasi SK Tunjangan yang diposting bulan Oktober 2014 yang lalu.
1 |
Belum Update Dapodik :
|
PTK Belum melakukan sinkronisasi data pada aplikasi DAPODIK atau ada perbedaan pengisian NUPTK, Nama atau Tanggal Lahir antara yang di isi pada DAPODIK dengan Data Kelulusan pada Aplikasi SIM Tunjangan
| |
2 | Belum Valid atau Masih Edit |
PTK sudah melakukan sinkronisasi namun data belum valid atau dalam proses perbaikan di aplikasi tunjangan profesi, atau PTK tersebut tidak valid untuk menerima tunjangan profesi dikarenakan syarat penerima tunjangan profesi tidak terpenuhi (Red. Baca kembali PP 74 Tahun 2008 Pasal 15) | |
3 | Siap Usul |
Data PTK pada Lembar Info PTK sudah valid menurut Pasal 15 PP 74 Tahun 2008 sebagai penerima tunjangan profesi, namun menunggu verifikasi Dinas Pendidikan masing2 kab/kota agar data yang di SK kan tidak ada permasalah administrasi di lain waktu. [Contoh PTK A Sudah valid di Kab A namun real PTK A sudah mutasi ke Kab B oleh sebab itu OP Dinas harus memutasikan dulu data PTK A ke Kab B agar tidak terbit SK Di Kab A] | |
4 | Dalam Proses Usulan Perbaikan Data Kelulusan |
Dinas Pendidikan Kab/Kota sedang melakukan usulan perbaikan data kelulusan pada SIM Tunjangan Profesi terkait data NUPTK, No Peserta, Kode Bidang Studi, Wilayah Tugas dan lain-lain.
| |
5 | PTK Tidak Aktif |
PTK Tidak aktif, Pensiun, Meninggal, Cuti atau Mutasi Struktural | |
6 | Siap SK |
Data Sudah Valid secara Peraturang dan Perundang2an dan Sudah di verifikasi oleh dinas pendidikan Kab/kota menunggu di terbitkan nomor SK oleh Admin Tunjangan P2TK DIKDAS | |
7 | Sudah SK |
SK sudah terbit, tinggal menunggu pembayaran oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota masing-masing |
Tahun ini penerbitan SKTP tanpa usulan dari Dinas Pendidikan Kab/Kota
Jika pada tahun 2014, data yang sudah valid sebelum diterbitkan SK nya harus melalui mekanisme pengusulan dari Dinas Pendidikan Kab/Kota melalui SIM Tunjangan Profesi maka mulai tahun ini (2015) data yang sudah valid (siap SK) akan langsung terbit SKTP nya, tanpa melalui mekanisme pengusulan dari SIM Tunjangan Kab/Kota.
“Tahun ini tidak ada usul-usulan. Yang valid langsung jadi SK” tegas pak Nazarudin.
Akan tetapi dijelaskan lebih lanjut, tidak adanya mekanisme usulan bukan berarti data sudah valid langsung jadi SK. Statusnya akan tertahan selama beberapa waktu dalam status “SIAP SK”, tetap akan ada kontrol dari Dinas Pendidikan Kab/Kota. Jika di lapangan guru/pengawas ditemukan ‘tidak layak’ maka Dinas bisa saja membatalkan status Siap SK nya.
Untuk mengingatkan kembali sekaligus sebagai perbandingan berikut kami kutip penjelasan Bp. Ibnu Aditya Karana tentang status validasi SK Tunjangan yang diposting bulan Oktober 2014 yang lalu.
1 |
Belum Update Dapodik :
|
PTK Belum melakukan sinkronisasi data pada aplikasi DAPODIK atau ada perbedaan pengisian NUPTK, Nama atau Tanggal Lahir antara yang di isi pada DAPODIK dengan Data Kelulusan pada Aplikasi SIM Tunjangan
| |
2 | Belum Valid atau Masih Edit |
PTK sudah melakukan sinkronisasi namun data belum valid atau dalam proses perbaikan di aplikasi tunjangan profesi, atau PTK tersebut tidak valid untuk menerima tunjangan profesi dikarenakan syarat penerima tunjangan profesi tidak terpenuhi (Red. Baca kembali PP 74 Tahun 2008 Pasal 15) | |
3 | Siap Usul |
Data PTK pada Lembar Info PTK sudah valid menurut Pasal 15 PP 74 Tahun 2008 sebagai penerima tunjangan profesi, namun menunggu verifikasi Dinas Pendidikan masing2 kab/kota agar data yang di SK kan tidak ada permasalah administrasi di lain waktu. [Contoh PTK A Sudah valid di Kab A namun real PTK A sudah mutasi ke Kab B oleh sebab itu OP Dinas harus memutasikan dulu data PTK A ke Kab B agar tidak terbit SK Di Kab A] | |
4 | Dalam Proses Usulan Perbaikan Data Kelulusan |
Dinas Pendidikan Kab/Kota sedang melakukan usulan perbaikan data kelulusan pada SIM Tunjangan Profesi terkait data NUPTK, No Peserta, Kode Bidang Studi, Wilayah Tugas dan lain-lain.
| |
5 | PTK Tidak Aktif |
PTK Tidak aktif, Pensiun, Meninggal, Cuti atau Mutasi Struktural | |
6 | Siap SK |
Data Sudah Valid secara Peraturang dan Perundang2an dan Sudah di verifikasi oleh dinas pendidikan Kab/kota menunggu di terbitkan nomor SK oleh Admin Tunjangan P2TK DIKDAS | |
7 | Sudah SK |
SK sudah terbit, tinggal menunggu pembayaran oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota masing-masing |
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.