Menyikapi terbitnya PermenPAN-RB No. 61 Tahun 2018 Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat kemudian mengadakan rapat koordinasi. Rapat Koo...
Home / Posts filed under cpns2018
Showing posts with label cpns2018. Show all posts
Showing posts with label cpns2018. Show all posts
22 November 2018
Menyikapi terbitnya PermenPAN-RB No. 61 Tahun 2018 Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat kemudian mengadakan rapat koordinasi. Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan pada tanggal 19 november 2018 bertempat di ruang rapat Kepala BKD Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dipimpin oleh Kepala BKD Provinsi Nusa Tenggara Barat dan dihadiri oleh Kepala BKD BKPP BKP SDM bkstm kabupaten kota se Nusa Tenggara Barat.
Pada rapat koordinasi tersebut diungkapkan bahwa prosentase kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) baik untuk pelamar umum Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat sangat rendah sehingga formasi jabatan yang sudah ditetapkan masih banyak yang lowong belum terisi.
Selanjutnya agar formasi jabatan yang masih lowong tersebut dapat terisi maka peserta rapat sesuai berita acara sepakat untuk mengusulkan ke Kementerian PAN-RB melalui Gubernur merekomendasikan agar:
- Formasi yang lowong karena tidak ada peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018 yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) maka peserta yang diusulkan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) diambil dari sistem perangkingan.
- Perangkingan dilakukan berdasarkan formasi jabatan untuk mendapatkan Sumber Daya Manusia (SDM) terbaik.
- Untuk formasi khusus eks honorer kategori dua (K-2) pengisian sesuai jumlah pelamar yang mengikuti SKD CPNS Tahun Anggaran 2018
- Untuk formasi tenaga Dokter Umum, Dokter Gigi dan Dokter Spesialis yang tidak ada pelamarnya pada penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2018 agar diangkat melalui jalur khusus untuk
- Untuk peserta yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) SKD tidak melampui jumlah formasi maka tidak perlu mengikuti SKB.
21 November 2018
Kabar gembira bagi para peserta seleksi CPNS tahun 2018 yang mungkin memiliki nilai yang kurang dari passing grade karena dengan pertimbangan bahwa tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar pada tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; serta alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah perlu dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil yang memadai dan tetap mempertimbangkan kualitas agar fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat lebih baik, maka kemudian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksi menetapkan Permen (Peraturan Menteri) tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Pada Permen PAN-RB tersebut dijelaskan bahwa Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta SKB sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; dan
- Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Peserta SKD yang tidak memenuhi ambang batas berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
- Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
- Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
- tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau
- belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Mantab... ! Sedikit peserta Lulus Seleksi CPNS, Menpan-RB terbitkan Permen 61 Tahun 2018
Kabar gembira bagi para peserta seleksi CPNS tahun 2018 yang mungkin memiliki nilai yang kurang dari passing grade karena dengan pertimban...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...