Dalam Kurikulum 2013, laboratorium merupakan bagian integral dari kegiatan belajar mengajar khususnya pada pembelajaran IPA. Hal ini dikare...
Home / Posts filed under Sertifikasi
Showing posts with label Sertifikasi. Show all posts
Showing posts with label Sertifikasi. Show all posts
27 November 2018
Dalam Kurikulum 2013, laboratorium merupakan bagian integral dari kegiatan belajar mengajar khususnya pada pembelajaran IPA. Hal ini dikarenakan peserta didik tidak hanya sekedar mendengarkan keterangan guru dari pelajaran yang telah diberikan, tetapi harus melakukan kegiatan sendiri untuk mencari keterangan lebih lanjut tentang ilmu yang dipelajarinya melalui pendekatan saintifik. Dengan adanya laboratorium, maka diharapkan proses pembelajaran IPA yang menggunakan tahapan kegiatan mengamati, menanya, mencoba, mengolah, dan menyajikan dapat dilaksanakan seoptimal mungkin, meskipun bukan berarti IPA tidak dapat diajarkan tanpa laboratorium. Dari sisi ini tampak betapa penting peranan kegiatan laboratorium untuk mencapai tujuan pendidikan IPA dalam Kurikulum 2013. Setidaknya ada 4 alasan yang menguatkan peran laboratorium dalam pembelajaran di IPA sesuai dengan Kurikulum 2013, antara lain:
- Praktikum membangkitkan motivasi belajar IPA peserta didik. Dalam praktikum, peserta didik dapat belajar dengan melibatkan hampir seluruh indra dalam pengamatan dan percobaan yang dilakukan sehingga mempengaruhi motivasinya. Peserta didik yang termotivasi untuk belajar akan bersungguh-sungguh dalam mempelajari teori, konsep, hukum dan sikap ilmiah sesuai dengan karakteristik mata pelajaran IPA sesuai dengan pendekatan saintifik. Melalui kegiatan laboratorium, peserta didik diberi kesempatan untuk memenuhi dorongan sikap disiplin, kecermatan, tanggung jawab, rasa ingin tahu dan ingin bisa. Prinsip ini akan menunjang kegiatan praktikum agar peserta didik menemukan pengetahuan melalui eksplorasi.
- Praktikum mengembangkan keterampilan ilmiah dasar dalam melakukan eksperimen. Kegiatan eksperimen merupakan aktivitas yang banyak dilakukan oleh ilmuwan dalam penemuannya. Untuk melakukan eksperimen diperlukan beberapa keterampilan dasar seperti mengamati, mengestimasi, mengukur, membandingkan, memanipulasi peralatan laboratorium, dan keterampilan ilmiah lainnya. Dengan adanya kegiatan praktikum di laboratorium akan melatih peserta didik untuk mengembangkan kemampuan bereksperimen dengan melatih kemampuan mereka dalam mengobservasi dengan cermat, mengukur secara akurat dengan alat ukur yang sederhana atau lebih canggih, menggunakan dan menangani alat secara aman, merancang, melakukan dan menginterpretasikan eksperimen dan sekaligus mengkomunikasikannya.
- Praktikum menjadi wahana belajar pendekatan pendekatan saintifik sesuai dengan Kurikulum 2013. Para ahli meyakini bahwa cara yang terbaik untuk belajar pendekatan ilmiah adalah dengan menjadikan peserta didik sebagai ilmuwan. Pembelajaran IPA sebaiknya dilaksanakan melalui pendekatan inkuiri ilmiah (scientific inquiry) untuk menumbuhkan kemampuan berpikir, bekerja dan bersikap ilmiah serta mengkomunikasikannya sebagai aspek penting kecakapan hidup. Oleh karena itu pembelajaran IPA di SMP/MTs menekankan pada pemberian pengalaman belajar secara langsung melalui penggunaan dan pengembangan keterampilan proses dan sikap ilmiah (Rustaman, 2003).
- Praktikum menunjang penjelasan yang lebih realistik dari materi pelajaran. Praktikum memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk menemukan teori, hukum, konsep dan membuktikan teori, hukum atau konsep ilmiah tersebut. Selain itu praktikum dalam pembelajaran IPA dapat membentuk ilustrasi bagi konsep dan prinsip ilmiah yang tadinya abstrak menjadi lebih kongkrit. Dari kegiatan tersebut dapat disimpulkan bahwa praktikum dapat menunjang pemahaman peserta didik terhadap materi pelajaran
Selanjutnya secara lebih rinci dapat dijelaskan bahwa, laboratorium IPA berperan penting dalam kegiatan pembelajaran yakni dengan menumbuhkan dan mengembangkan aspek-aspek antara lain:
- keterampilan dalam pengamatan, pengukuran, dan pengumpulan data,
- kemampuan menyusun data dan menganalisis serta menafsirkan hasil pengamatan,
- kemampuan menarik kesimpulan secara logis berdasarkan hasil eksperimen, mengembangkan model dan menyusun teori,
- kemampuan mengomunikasikan secara jelas dan lengkap hasil-hasil percobaan,
- keterampilan merancang percobaan, urutan kerja, dan pelaksanaannya,
- keterampilan dalam memilih dan mempersiapkan peralatan dan bahan untuk percobaan,
- keterampilan dalam menggunakan peralatan dan bahan,
- kedisiplinan dalam mematuhi aturan dan tata tertib demi keselamatan kerja.
Dikutip dari buku PANDUAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN LABORATORIUM IPA, KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ;2017
29 January 2018
AL-MAUDUDY.COM (29/1/2018) - Menindaklanjuti surat Ditjen GTK Kemdikbud Nomor : 01137/B.B4/GT/2018 tanggal 10 Januari 2018 perihal Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2018, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat kemudian menerbitkan surat "Permintaan Berkas Peserta PPG Tahun 2018" pada tanggal 23 Januari 2018 dengan Nomor surat 900/100/DIKBUD/D.V/2018.
Pada surat tersebut diminta bagi peserta yang lulus pretest PPG khususnya Kabupaten Lombok Timur agar mengumpulkan berkas yang dibuat rangkap 3 (tiga) dan diterima paling lambat 10 Februari 2018 di Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Dikbud Kabupaten Lombok Timur. Sedangkan untuk skala nasional diinformasikan bahwa Guru yang lulus pretest selanjutnya wajib melengkapi persyaratan
administrasi dengan mengirimkan berkas ke dinas pendidikan provinsi/
kabupaten/ kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan
persyaratan. Untuk guru TK/SD/SMP berkas dikirimkan ke dinas pendidikan
kabupaten/ kota dan guru SLB/SMA/SMK berkas dikirimkan ke dinas
pendidikan provinsi, paling lambat diterima dinas pendidikan pada
tanggal 2 Februari 2018
Informasi kelulusan calon peserta PPG dapat diakses melalui laman publik http://kemdiknas.swin.net.id/pub/index.php atau http://ap2sg.sertifikasiguru.id/pub/index.php . Sedangkan berkas yang harus dikumpulkan adalah berkas-berkas yang sesuai dengan lampiran surat Ditjen GTK Kemdikbud Nomor 01137/B.B4/GT/2018 yaitu :
A. Persyaratan peserta
- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki NUPTK.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.
- Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
- Memenuhi nilai minimal pretest PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknoogi, dan Pendidikan Tinggi.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
- Berkelakuan baik
B. Persyaratan administrasi
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, atau notaris.
- Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua)
tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang
sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- Guru GTY dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
- Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.
- Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2018.
- Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format di bawah ini.
- Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri.
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
- Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.
- Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
C. Format Pakta Integritas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
Surat Kepala Dinas Dikbud Kab. Lombok Timur dapat didownload DI SINI
PERMINTAAN BERKAS PESERTA PPG YANG LULUS TAHUN 2018
AL-MAUDUDY.COM (29/1/2018) - Menindaklanjuti surat Ditjen GTK Kemdikbud Nomor : 01137/B.B4/GT/2018 tanggal 10 Januari 2018 perihal Pendidi...
15 January 2018
AL-MAUDUDY.COM (15/1/2017) - Aplikasi Daftar Hadiri Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) yang dirilis sejak Juli 2017 rencananya akan berlaku efektif pada semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 sebagai salah satu syarat penerbitan SK Tunjangan. Artinya jika sekolah tidak melaksanakan absen guru dan tenaga kependidikan melalui aplikasi DHGTK online ini, maka kemungkinan besar SK Tunjangannya baik itu Tunjangan Profesi Guru maupun aneka tunjangan lainnya tidak akan bisa terbit karena dianggap guru yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya atau absen, sebab di dalam peraturan yang berlaku diantaranya menyebutkan bahwa jika 3 hari guru absen (tidak masuk) maka dia tidak berhak untuk menerima tunjangan pada bulan bersangkutan karena tidak memenuhi beban kerja yang telah ditetapkan.
Pada dasarnya kegiatan absen online bagi guru dan tenaga kependidikan (DHGTK) ini merupakan tugas dan tanggung jawab Kepala sekolah sebagai top manajer di sekolah. Akan tetapi jika mengalami kesulitan, apakah itu karena kesempatan atau karena Kepala Sekolahnya sendiri kurang menguasai teknologi informasi, maka Kepala Sekolah tersebut bisa saja menunjuk seseorang baik itu operator sekolah atau GTK lain yang dipercaya di sekolahnya melalui sebuah surat penugasan. Meskipun dikerjakan bukan oleh kepala sekolah sendiri tetapi oleh petugas khusus, Kepala Sekolah harus tetap mengontrol, memantau dan mengevaluasi pekerjaan petugas khusus tersebut setiap hari.
Karena pekerjaan absen online melalui aplikasi DHGTK dilaksanakan secara full online dan idealnya dilakukan setiap hari, meskipun bisa dilakukan sekaligus (rapelan) asal jangan lewat bulan yang bersangkutan, maka Kepala Sekolah dituntut untuk mengalokasikan pembiayaan dari dana BOS. Mungkin bisa masuk ke item biaya akses internet dan biaya update data dapodik, seuai dengan Peran dan Tangggung Jawab Kepala Sekolah dan Petugas Khusus yang tertera pada panduan penggunaan DHGTK yang kami kutip selengkapnya berikut ini :
Peran dan tanggung jawab Kepala Sekolah
Kepala sekolah merupakan manajer di satuan pendidikan yang dipimpinnya, maka terkait dengan adanya Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK, maka kepala sekolah seharusnya segera untuk:
- Mengalokasikan pembiayaan (dana BOS) untuk pelaksanaan DHGTK karena dilaksanakan secara full online
- Menunjuk atau menugaskan petugas khusus untuk melakukan pengerjaan absen online ini baik dari Operator sekolah maupun dari GTK yang ada di satuan pendidikan dengan disertai surat penugasan dari kepala sekolah.
- Segera melakukan sosialisasi kepada para GTK di lingkungan satuan pendidikannya terkait dengan adanya absen online (DHGTK) yang berkaitan langsung dengan pemberi tunjangan profesi.
- Setiap bulan atau pertriwulan kepala sekolah mencetak SPJTM untuk mengunci kehadiran GTK
- Melaksanakan pengisian DHGTK dengan sebenar-benarnya dengan menjungjung tinggi kejujuran dalam mengisi kehadiran GTK
- Memantau dan mengevaluasi petugas absen online (DHGTK) setiap hari
Petugas Absen (Operator/Petugas Khusus)
Peran dan tanggung jawab dari petugas absen adalah sebagai berikut :
- Segera melaksanakan tugas yang diberikan kepala sekolah sesuai dengan surat tugas yang diberikan
- Mengisi daftar hadir GTK setiap hari dengan asas Kejujuran dan tanggung jawab
- Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kepala sekolah dan GTK terkait proses pelaksanaan pengisin DHGTK
- Memberikan laporan kepada kepala sekolah terkait dengan proses pelaksanaan dan pengisisn DHGTK
Kepala Sekolah dituntut mengalokasikan biaya dari BOS untuk pelaksanaan Daftar Hadir GTK (DHGTK)
AL-MAUDUDY.COM (15/1/2017) - Aplikasi Daftar Hadiri Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) yang dirilis sejak Juli 2017 rencananya akan berl...
09 January 2018
AL-MAUDUDY.COM (9/1/2018) - Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) sudah resmi digunakan untuk menghitung kehadiran guru dan akan di tuangkan dalam juknis tunjangan profesi, jadi mohon memastikan DHGTK sudah terisi dengan benar.
DHGTK ini dirancang untuk mempercepat proses pembayaran tunjangan profesi guru, dasar atau persyaratan untuk dapat menerima tunjangan profesi sesuai pasal 15 pp 19 tahun 2017. Semua persyaratan pada pasal tersebut dapat dipenuhi dari dapodik, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) No 50 tahun 2017 sebagai mana diubah dengan PMK 112/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa yang menyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi paling lambat 7 hari setelah uang masuk kekasda dan SKTP terbit harus dibayarkan kepada guru, sehingga tidak ada alasan memperlambat penyaluran dengan meminta dokumen/berkas dalam bentuk apapun yang terkait dengan penyaluran tunjangan kepada guru-guru lagi.
Terlambat atau tidaknya penyaluran tunjangan profesi dapat dipantau melalui aplikasi SIMBAR berbasis android (akan di lounching dalam waktu dekat) yang dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Baca juga : Aplikasi Daftar Hadir GTK online tampil baru, guru bisa cek kehadirannya
Untuk dapat melihat data Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah dibuat oleh kepala sekolah pada sistem yang sama, Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kab/Kota dapat login kedalam sistem dengan menggunakan account :
Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Dinas Pendidikan Provinsi yang menangani pendidikan pada jenjang SMA,SMK dan SLB/PKLK dan Dinas Pendidikan Kab/Kota yang menangani jenjang TK, SD dan SMP, memiliki hak akses kedalam sistem Data Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK). Data kehadiran guru diperlukan oleh pengelola tunjangan profesi di Dinas Pendidikan Provinsi, sebagai dasar penghitungan pemenuhan kehadrian mengajar guru yang mensyaratkan kehadiran 24 jam perminggu. Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kab/Kota dapat terkoneksi langsung dengan sistem DHGTK dan membaca DHGTK yang proses pencatatannya dilakukan oleh sekolah negeri dan swasta yang berada dibawah binaannya masing-masing.Untuk dapat melihat data Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah dibuat oleh kepala sekolah pada sistem yang sama, Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kab/Kota dapat login kedalam sistem dengan menggunakan account :
- 1. Login dengan userid SIMTUN (SIM Tunjangan Profesi)
- 2. Login dengan userid SIMBAR (SIM Pembayaran)
Satuan Pendidikan
Sistem informasi data kehadiran guru dan tenaga kependidikan merupakan aplikasi pencatatan kehadiran secara online untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah negeri dan sekolah swasta seluruh Indonesia. Proses pencatatan data kehadiran dilakukan oleh sekolah yang terhubung dengan internet secara langsung. Proses pencatatan kehadiran untuk versi awal dapat dilakukan secara harian dan bisa juga dilakukan mingguan atau bulanan.Untuk dapat mencatatkan kekadiran guru kedalam sistem, ada dua user yang dapat digunakan sebagai akses kedalam sistem :
- 1. Login dengan userid kepala sekaolah
- 2. Login dengan userid operator dapodik
Perubahan userid dan password dilakukan melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing. Perubahan userid dan password yang dilakukan di aplikasi dapodik akan terakomodir di Sistem Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan setelah dilakukan syncron. Data pengguna akan terupdate di sistem DHGTK setelah 2 (dua) hari berhasil syncron.
Sumber : http://223.27.144.195:414/
Daftar Hadir GTK resmi digunakan, Tidak perlu pemberkasan sertifikasi lagi
AL-MAUDUDY.COM (9/1/2018) - Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) sudah resmi digunakan untuk menghitung kehadiran guru...
06 January 2018
AL-MAUDUDY.COM (6/1/2018) - Sejak semester 1 tahun pelajaran 2017/2018 tepatnya mulai bulan Juli 2017, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah merilis aplikasi baru untuk mendata kehadiran guru dan tenaga kependidikan secara online.
Proses pengisian data kehadiran guru dan tenaga kependidikan di sekolah melalui aplikasi absen online yang dikenal dengan aplikasi "DHGTK online" ini merupakan tugas dan wewenang kepala sekolah. Dalam teknisnya kepala sekolah juga bisa menunjuk petugas khusus untuk membantunya melakukan proses absensi setiap hari. Untuk melakukan proses absensi setiap hari login kedalam aplikasi absensi dapat dilakukan dengan account kepala sekolah yang sudah dientrikan didalam dapodik.
Saat ini pemanfaatn aplikasi absen online ini lebih banyak ditekankan untuk guru, karena kehadiran guru merupakan salah satu persyaratan bisa dibayarnya tunjangan profesi maupun aneka tunjangan lainnya. Apabila jumlah ketidakhadiran guru tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan, maka kemungkinan SKTP nya tidak bisa diterbitkan.
Coba baca artikel Guru Tidak mengisi daftar hadir dianggap tidak melaksanakan tugas mengajar.....TPP tidak bisa cair ...?
Jika semester 1 kemarin fitur yang ditampilkan pada laman absen online ini hanya terbatas untuk pengisian data kehadiran guru dan tenaga kependidikan sehingga akses masuk (login) hanya untuk operator atau kepala sekolah saja, maka memasuki semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 tepatnya sejak awal januari, aplikasi daftar hadir gtk yang bisa diakses melalui laman
bisa diakses oleh guru, kepala sekolah, operator sim bayar dengan fungsinya masing-masing yaitu :
bisa diakses oleh guru, kepala sekolah, operator sim bayar dengan fungsinya masing-masing yaitu :
- Guru dan Tenaga Kependidikan ;
Untuk mengetahui data kehadiran guru, gunakan NUPTK sebagai kunci identitas guru. Masukan NUPTK atau NIK pada textbox berikut, kemudian ENTER - Kepala sekolah atau petugas yang ditunjuk;
Untuk melakukan proses absensi harus dilakukan oleh kepala sekolah atau petugas yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah untuk melakukan proses absensi setiap hari. Login kedalam aplikasi absensi dapat dilakukan dengan account kepala sekolah yang dientrikan didalam dapodik. - Dinas pendidikan Provinsi/Kab/Kota melalui pengelola tunjangan ;
Hasil absensi yang sudah diterbitkan SPTJM (Surat Pernyatan Tanggung Jawab Mutlak) dapat di cetak dan di download oleh operator tunjangan dan operator simbar (Sistem Pembayaran) yang berada di Dinas pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi
Aplikasi Daftar Hadir GTK online tampil baru, guru bisa cek kehadirannya
AL-MAUDUDY.COM (6/1/2018) - Sejak semester 1 tahun pelajaran 2017/2018 tepatnya mulai bulan Juli 2017, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga...
23 November 2017
AL-MAUDUDY.COM (23/11/2017) - Adakah diantara antara anda para guru yang memiliki tugas tambahan sebagai Kepala Lab atau Kepala Perpustakaan sampai saat ini tidak valid di Info GTK ? Mungkin anda sedang mengalami kondisi seperti uraian berikut ini. Simak ya..
Pada lampiran Permendikbud No. 12 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah disebutkan bahwa Kepala satuan pendidikan atas persetujuan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai kepala laboratorium pada SMP/SMA/SMK.
Selain memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagai Kepala Laboratorium sesuai dengan Permendiknas No. 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah, maka kondisi sarana dan prasarana yang ada di sekolah juga perlu diperhatikan. Apakah memang di sekolah tersebut memang cocok dan membutuhkan seorang Kepala Laboratorium. Misalnya saja, apakah di sekolah tersebut memang sudah tersedia laboratorium atau tidak. Begitu juga apakah di dalam laboratorium tersebut tersedia sarana dan prasarananya. Jangan sampai di laboratorium itu kosong tidak memiliki alat/bahan praktikum, bahkan meja kursi sebagai penunjang kegiatan praktikum.
Contoh kasus mungkin sering terjadi pada sekolah-sekolah yang memiliki siswa banyak, di mana jumlah prasarana yang tersedia terutama ruang kelas yang tidak mencukupi untuk menampung jumlah rombel yang ada sehingga ruang laboratorium terpaksa digunakan menjadi ruang kelas.
Jika ruang laboratorium dijadikan menjadi ruang kelas, maka otomatis terbaca bahwa sekolah tersebut tidak memiliki laboratorium. Sehingga pada sekolah tersebut Kepala Sekolahnya tidak bisa mengangkat seorang Kepala Laboratorium. Kalaupun mengangkat Kepala Lab pada sekolah yang kondisinya seperti itu maka tugas tambahan Kepala Labnya menjadi tidak valid.
Hal ini dibenarkan oleh Bp. Nazarudin (admin Tunjangan Dirjen GTK Kemdikbud) ketika ditanyakan pada media sosial Facebooknya.
Selengkapnya penjelasan Bp. Nazarudin
Tanya : Mohon maaf pagi-pagi nanya pak… Kalau ruang lab dipakai jadi kelas, tugas tambahan Ka Lab bisa diakui tak ?
Nazarudin Kompetan : Gal ah … Kan jadi ga punya lab.
Kondisi seperti ini tentu saja berlaku untuk Kepala Perpustakaan. Meskipun misalnya persyaratan lain sudah memenuhi misalnya adanya koleksi minimal seribu judul buku, memiliki sertifikat sebagai Kepala Perpustakaan tetapi jika perpustakaannya dijadikan kelas maka tugas tambahannya sebagai kepala perpustakaan menjadi tidak valid, karena sekolah tersebut terbaca sebagai sekolah yang tidak memiliki perpustakaan.
INILAH DIA SALAH SATU PENYEBAB KEPALA LAB DAN KEPALA PERPUSTAKAAN TIDAK DIAKUI
AL-MAUDUDY.COM (23/11/2017) - Adakah diantara antara anda para guru yang memiliki tugas tambahan sebagai Kepala Lab atau Kepala Perpustak...
20 November 2017
AL-MAUDUDY.COM (20/11/2017) - Apabila data Guru berstatus Sertifikasi yang diinputkan melalui aplikasi dapodik sudah valid dan ini terbaca di info GTK, maka tidak serta merta SK TPG (Tunjangan Profesi Guru) tersebut terbit. Pada saat seperti ini statusnya adalah siap usul / siap SK. Pada saat status datanya siap usul tersebut Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan verifikasi kebenaran dan keabsahan data tersebut apakah sesuai antara data yang diinputkan oleh sekolah melalui aplikasi dapodik dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Pada saat verifikasi inilah Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota terkadang bisa saja meminta berkas-berkas pendukung yang akrab kita kenal dengan istilah pemberkasan. Ada daerah yang melakukan pemberkasan ada pula daerah yang tidak perlu melakukan pemberkasan. Semua itu sah-sah saja karena sudah berada pada ranah kebijakan dan kewenangan masing-masing daerah.
Jika lolos verifikasi maka Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota akan mengusulkan Guru yang bersangkutan melalui aplikasi SIM Tunjangan untuk diterbitkan SK TPG nya melalui aplikasi SIM Tunjangan.
Selanjutnya Dirjen GTK akan menyalurkan dana Tunjangan sertifikasi tersebut melaui rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota untuk guru PNS dan bendahara Dirjen GTK untuk guru sertifikasi bukan PNS. Jadi untuk guru PNS melalui mekanisme transfer daerah dan untuk guru bukan PNS melalui mekanisme transfer pusat.
Untuk pembayaran Tunjangan Sertifikasi guru semester 2 tahun Anggaran 2017, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota diberikan batas waktu (deadline) untuk pengusulan Data Siap Usul (data valid) sampai pada hari Kamis, 30 November 2017. Hal ini dikarenakan adanya proses mekanisme realisasi dari bendahara Dinas Pendidikan (guru PNS) atau bendahara Direktorat (guru bukan PNS) ke bendahara keuangan daerah atau negara yang membutuhkan waktu pengusulan 7 hari kerja.
Konsekwensinya apabila data siap usul (data valid) belum diusulkan lewat dari tanggal 30 Nopember 2017 maka realisasi pembayaran tunjangan profesinya akan melalui mekanisme carry over (Kurang/lebih bayar) tahun 2018.
Apabila terjadi tunjangan Profesi kurang bayar kepada Guru PNSD dapat dibayarkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- memiliki SKTP reguler pada tahun dimana terjadi kurang bayar;
- memiliki SKTP Kurang Bayar pada tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Ditjen GTK;
- kurang bayar pada tahun-tahun sebelumnya kepada guru PNSD, kekurangannya diusulkan dan dibayarkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupat en/kota sesuai dengan lokasi guru tempat mengajar ketika guru yang bersangkutan belum terbayarkan. Khusus untuk guru pada jenjang pendidikan menengah yang baru saja menerima tunjangan profesi dari dinas pendidikan provinsi, maka kekurangan bayar tunjanganprofesi periode sebelumnya dibayarkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Untuk Guru bukan PNS diberitahukan kepada seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi untuk segera melakukan verifikasi status kepegawaian bagi guru bukan PNS yang telah memenuhi syarat beban 24 jam mengajar melalui aplikasi tunjangan profesi. jika tidak dilakukan verfikasi maka SK TPG guru tersebut tidak dapat di terbitkan pada tahun 2017.
Hal ini sesuai dengan Pengumuman yang disampaikan oleh Bp. Ibnu Aditya Karana salah seorang admin Tunjangan pada Dirjen GTK Kemdikbud yang ditujukan kepada seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi melalui statusnya di media sosial Facebook (Senin, 20/11/2017) selengkapnya sebagai berikut :
PENGUMUMAN
DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA DAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI UNTUK SEGERA MELAKUKAN PENGUSULAN DATA SIAP USUL (DATA VALID) MELALUI APLIKASI TUNJANGAN PROFESI
BATAS WAKTU PENGUSULAN ADALAH KAMIS TANGGAL 30 NOPEMBER 2017, DIKARENAKAN ADA PROSES MEKANISME REALISASI DARI BENDAHARA DINAS PENDIDIKAN (GURU PNS) ATAU BENDAHARA DIREKTORAT (GURU BUKAN PNS) KE BENDAHARA KEUANGAN DAERAH ATAU NEGARA YANG MEMBUTUHKAN WAKTU PENGUSULAN 7 HARI KERJA.
APABILA DATA SIAP USUL (DATA VALID) BELUM DIUSULKAN MELEWATI TANGGAL 30 NOPEMBER 2017 MAKA REALISASI PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI AKAN MELALUI MEKANISME CARRY OVER TAHUN 2018
============================
DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA DAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI UNTUK SEGERA MELAKUKAN VERIFIKASI STATUS KEPEGAWAIAN BAGI GURU BUKAN PNS YANG TELAH MEMENUHI SYARAT BEBAN 24 JAM MENGAJAR MELALUI APLIKASI TUNJANGAN PROFESI. JIKA TIDAK DILAKUKAN VERFIKASI MAKA SK TPG GURU TERSEBUT TIDAK DAPAT DI TERBITKAN PADA TAHUN 2017
Jika data valid tidak diusulkan sebelum 30 November 2017, pembayaran Tunjangannya ditunda tahun depan
AL-MAUDUDY.COM (20/11/2017) - Apabila data Guru berstatus Sertifikasi yang diinputkan melalui aplikasi dapodik sudah valid dan ini terbac...
07 November 2017
AL-MAUDUDY.COM (7/11/2017) - Bapak ibu guru yang sudah mendapat undangan untuk mengikuti kegiatan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 (pendataannya tahun 2017), perlu mengetahui bahwa salah satu proses dalam pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan sesuai Surat Dirjen GTK No. 32110/B.B4/GT/2017 adalah Guru harus menetapkan bidang study linier yang akan diikuti dalam PPG.
Ketentuan penetapan bidang study adalah linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimiliki. Linier yang dimaksud di sini adalah kesesuaian antara program studi pada ijazah S1/D4 dengan program studi PPG Dalam Jabatan.
Selanjutnya untuk menindaklanjuti surat tersebut Dirjen GTK kembali menerbitkan surat bernomor 32022/B.B4/GT/2017 tentang Linieraitas Program Studi PPG Dalam Jabatan dengan Kualifikasi Akademik. Pada surat tersebut dijelaskan bahwa dalam proses pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan diperlukan daftar liniearitas antara kualifikasi akademik yang dimiliki guru dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan yang akan diikuti oleh guru. Daftar tersebut digunakan sebagai pedoman bagi guru untuk menentukan bidang studi pada PPG Dalam Jabatan. Untuk itu Dirjen GTK menerbitkan daftar liniearitas Program Studi PPG Dalam Jabatan dengan kualifikasi akademik S1/DIV.
Daftar liniearitas tersebut dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
Kedua Guru Mata Pelajaran Kejuruan (Produktif) di SMK/MAK (untuk guru yang linear dan serumpun) yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 30 Desember 2015. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Menengah Nomor 7013/D/KP/2013 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
Catatan :Untuk bidang kejuruan, linearitas bidang mapel dengan ijazah sertifikasi yang belum tercantum pada table tersebut akan diverifikasi lebih lanjut.
Selengkapnya dapat di download pada tautan di bawah ini:
Inilah dia Daftar Linieritas bidang studi PPG Dalam Jabatan dengan Ijazah S1/DIV
AL-MAUDUDY.COM (7/11/2017) - Bapak ibu guru yang sudah mendapat undangan untuk mengikuti kegiatan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 (pendataan...
06 November 2017
AL-MAUDUDY.COM (6/11/2017) - Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya bahwa pada tahun ini ada 500 ribu orang guru yang memenuhi syarat diundang untuk ikut sertifikasi dengan pola PPG Dalam Jabatan.
Adapun persyaratnya adalah : belum sertifikasi, harus S1/D4, merupakan guru dengan status PNS, GTY atau Guru Honor Daerah, TMT sebelum 31 Desember 2015, belum pensiun, usia paling tua kelahiran tahun 60, usia paling muda kelahiran tahun 1995 (dengan asumsi sudah lulus S1), tidak harus memiliki NUPTK, memiliki nomor peserta UKG serta harus sudah terdaftar pada aplikas SIM PKB.
Jika anda tidak terundang dalam program ini, maka ketika saat ini anda login pada aplikasi SIM PKB (https://app.simpkb.id/), maka anda akan mendapat notifikas (pemberitahuan) sebagai berikut :
Info Program PPGJ 2017
Anda TIDAK TERUNDANG sebagai calon peserta program pendidikan profesi guru 2017 karena salah satu atau beberapa status data DAPODIK Anda tercatat sebagai berikut:
1. Telah memiliki Sertifikasi Pendidik, atau
2. Status Kepegawaian sebagai Honor Sekolah / Guru Tidak Tetap Yayasan, atau
3. TMT Pengangkatan > 2015, atau
4. Kualifikasi pendidikan belum mencapai minimal D4/S1, atau
5. Usia telah mencapai 58 tahun per 2018, atau
6. Teridentifikasi sebagai peserta PLPG/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG
Silakan cek ulang data DAPODIK Anda di sekolah masing-masing. Bila menurut Anda status tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka lakukan perbaikan dan sinkronisasi DAPODIK sebelum 18 November 2017.
Admin PPG SIMPKB Kemdikbud.
Kesimpulannya, jika anda merasa sudah memenuhi persyaratan tetapi tidak menerima undangan, atau bahkan menerima notifikasi seperti di atas, bisa jadi ada data anda yang tidak tepat terentry pada aplikasi dapodik di sekolah. Segera hubungi operator dapodik di sekolah anda untuk mengecek datanya, terutama yang berkaitan dengan point 1 - 6 di atas. Apabila ditemukan data yang tidak tepat segera lakukan perbaikan dan data perbaikan itu dikirim melalui mekanisme syncron dapodik sebelum tanggal 18 November 2017.
Batas Perbaikan data Dapodik untuk calon peserta PPGJ hingga 18 November 2017
AL-MAUDUDY.COM (6/11/2017) - Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya bahwa pada tahun ini ada 500 ribu orang guru yang memenuhi syara...
04 November 2017
AL-MAUDUDY.COM (4/11/2017) - Seperti yang sudah dinformasikan sebelumnya bahwa tahun 2017 ini Ditjen GTK membuka peluang bagi guru yang belum memiliki sertifikat Pendidik (sertifikasi) untuk memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).Pendataan calon peserta dilakukan pada bulan November 2017, sedangkan pelaksanaan PPG itu sendiri akan dilaksanakan pada tahun 2018.
Adapun rangkaian persiapan PPG 2018 menurut Bp. Ibnu Adtiya Karana salah seorang admin Ditjen GTK pada status updatenya di Media Sosial Facebook (7/11/2017) sudah dilakukan GTK sejak November 2017 ini.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa terdapat 500 ribu guru yang terundang untuk mengikuti Seleksi Calon Peserta PPG 2018 berdasarkan data dapodik yang memenuhi syarat. Ada persyaratan yang bisa jadi merupakan berita gembira yaitu “TIDAK HARUS MEMILIKI NUPTK”. Karena untuk memperoleh NUPTK bagi seorang guru tidak tetap (GTT) sekarang itu bukan perkara gampang terutama bagi mereka yang mengabdi di sekolah negeri, meskipun sudah lama mengabdi sebagai guru di Sekolah Negeri tidak jarang yang belum memiliki NUPTK. Tetapi tetap saja SK dari Gubernur/Bupati/Walikota merupakan syarat utama, sebab salah satu syaratnya adalah harus PNS, GTS atau Guru Honor Daerah.
Lengkapnya syarat umum seorang guru menjadi peserta seleksi PPG 2018 yaitu:
- Belum Sertifikasi
- Harus S1/D4
- Harus PNS, GTY atau Guru Honor Daerah
- TMT dibawah 31 Des 2015
- Belum pensiun, usia paling tua kelahiran tahun 60, usia paling muda kelahiran '95 (asumsi sudah lulus S1)
- Tidak harus memiliki NUPTK
- Punya no.peserta UKG dan harus masuk SIM PKB
Semua syarat tersebut datanya diambil dari Dapodik per tanggal 31 Juli 2017. Jika anda memenuhi persyaratan tersebut di atas sesuai data dapodik yang disinkronkan maksimal 31 Juli 2017, maka ada kemungkinan anda akan mendapat undangan.
Tahapan seorang guru menjadi peserta seleksi PPG 2018 :
- Pemberitahuan di SIM-PKB, peserta mengisi form isian, menentukan bidang studi yg akan diikuti dalam PPG 2018 dan mengunggah Ijazah S1
- Setelah mendaftar, data akan diverifikasi oleh LPMP untuk ditolak atau dijadikan calon peserta seleksi PPG 2018
- Peserta seleksi PPG 2018 harus mengikuti ujian seleksi (mulai tanggal 25, lokasi menyusul akan diinfokan GTK)
- Jika lolos seleksi, baru GTK pilah untuk diundang pelaksanaan PPG di tahun 2018
- Pendataan ini hanya dilakukan dari tanggal 1 - 20 November 2017. Tahapan yang ada di tahun 2017 ini hanya merupakan seleksi guru-guru mana saja yang layak mengikuti PPG 2018 . Jika tidak layak, menunggu pendataan kembali ditahun depan.
POTENSI ADUAN KE ULT KEMDIKBUD
Karena data diambil di Dapodik, maka ada potensi aduan bagi guru yang merasa memenuhi syarat namun tidak terundang menjadi peserta seleksi PPG 2018. Petugas Layanan bisa mengarahkan pelapor untuk mengecek isian dapodik di ops sekolah untuk membandingkan isian dapodik di sekolah dengan persyaratan. Jika ada kesalahan, perbaiki di dapodik dan singkron (petugas Dapodik bisa menggunakan cara ini jika ada pengaduan yang masuk)
Saat ini GTK tengah menyiapkan aplikasi bagi guru yang tidak terundang untuk mengecek apa kekurangan yang mengakibatkan dirinya tidak terundang untuk selanjutnya diperbaiki di Dapodik sebelum tanggal 20 November 2017. Harapannya fitur pemeriksaan mandiri diatas bisa menekan pengaduan ke Jakarta. Jika ada yang datang menanyakan hal diatas, diarahkan ke fitur pengecekan mandiri (jika sudah ada, ditargetkan minggu ini jadi)
Sumber utama : Bp. Ibnu Aditya Karana
KABAR GEMBIRA ... TIDAK HARUS ADA NUPTK UNTUK BISA SERTIFIKASI JALUR PPG-DJ 2018
AL-MAUDUDY.COM (4/11/2017) - Seperti yang sudah dinformasikan sebelumnya bahwa tahun 2017 ini Ditjen GTK membuka peluang bagi guru yang b...
01 November 2017
AL-MAUDUDY.COM (1/11/2017) - Apakah anda seorang Guru Tetap pada satuan pendidikan, dan sudah memiliki ijazah S-1/D-IV tetapi belum memiliki sertifikat pendidik ? Kini anda mempunyai kesempatan untuk memperoleh sertifikat pendidik melalui jalur PPG Dalam Jabatan.
Menurut PP Nomor 19 Tahun 2017 yang dimaksud Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat.
Jadi Guru Tetap bisa merupakan seorang PNS (diangkat oleh Pemerintah), GTY (Guru Tetap Yayasan) atau Guru non PNS yang diangkat oleh Gubernur/Bupati/Walikota untuk mengajar di Satuan Pendidikan Negeri.
Sedangkan Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipilyang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan pendataan calon peserta PPG bagi Guru Dalam Jabatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Beberapa ketentuan dalam Pendataan Calon Peserta PPG Dalam Jabatan ini adalah :
- Guru Calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 yaitu Guru tetap dan memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV
- Data calon peserta PPG Dalam Jabatan diambil dari data Dapodik per 31 Juli 2017. Data tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan
- Guru melakukan konfirmasi sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan ke dalam aplikasi melalui situs http://simpkb.id menggunakan akun individu masng-masng dan mengunggah pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV ke aplikasi pendataan tersebut. Informasi lengkap terkait proses pendataan dapat dibaca dalam situs tersebut
- Guru harus menetapkan bidang study yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan bidang study adalah linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG dapat dilihat pada situs simpkb
- Jadwal pendataan akan dimulai tanggal 1 November dan berakhir tanggal 20 November 2017
Oleh karena itu bagi anda yang memiliki kondisi sesuai dengan uraian di atas, ada baiknya untuk sering-sering mengecek akun simpkb anda, siapa tahu anda termasuk sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan. (*)
Ditjen GTK akan adakan Pendataan Calon Peserta Sertifikasi Jalur PPG-DJ
AL-MAUDUDY.COM (1/11/2017) - Apakah anda seorang Guru Tetap pada satuan pendidikan, dan sudah memiliki ijazah S-1/D-IV tetapi belum memil...
17 October 2017
AL-MAUDUDY.COM (17/10/2017) - Sejak tahun pelajaran 2017/2018 ada yang sedikit berbeda dalam penentuan jumlah rombongan belajar, utamanya untuk kelas baru (kelas I, kelas VII dan kelas X). Pada awal-awalnya penentuan jumlah rombel ini gaungnya biasa-biasa saja. Mulai ramai dibicarakan ketika data tunjangan sertifikasi guru mulai dipublish melalui laman Info GTK, ketika ditemukan banyak sekali data guru yang tidak valid terutama yang mengampu mata pelajaran di kelas-kelas awal (1, 7, dan 10) dimana aturan baru ini diberlakukan.
Rumus penentuan jumlah rombel ini bahkan muncul di tengah-tengah semester berjalan, bahkan hampir di akhir semester sehingga tentu saja menimbulkan berbagai macam persoalan. Pengaturan rombel di tengah jalan tentu saja tidak semudah membalik telapak tangan. Ada banyak faktor yang akan terusik seperti PTK, Siswa dan Sarprasnya.
Bagi sekolah yang sudah menerapkan sesuai dengan peraturan tersebut tentu saja bisa bernafas lega, sebab semua PTK nya menjadi valid dan bahkan sudah keluar SK. Tetapi bagi sekolah yang pada awalnya memahami petunjuk Permendikbud tersebut dari sudut yang berbeda, maka mau tidak mau harus merombak ulang pembagian rombelnya.
Rumus penentuan jumlah rombel ini bahkan muncul di tengah-tengah semester berjalan, bahkan hampir di akhir semester sehingga tentu saja menimbulkan berbagai macam persoalan. Pengaturan rombel di tengah jalan tentu saja tidak semudah membalik telapak tangan. Ada banyak faktor yang akan terusik seperti PTK, Siswa dan Sarprasnya.
Bagi sekolah yang sudah menerapkan sesuai dengan peraturan tersebut tentu saja bisa bernafas lega, sebab semua PTK nya menjadi valid dan bahkan sudah keluar SK. Tetapi bagi sekolah yang pada awalnya memahami petunjuk Permendikbud tersebut dari sudut yang berbeda, maka mau tidak mau harus merombak ulang pembagian rombelnya.
Permendikbud No. 17 Tahun 2017
Agar lebih jelas ada baiknya saya kutipkan kembali di sini Permendikbud No. 17 tahun 2017 pasal 24
yang menyebutkan bahwa jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
- SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
- SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;
- SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
- SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
- Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan
- Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
Kemudian pada pasal 25 dijelaskan bahwa :"Ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat dikecualikan paling banyak 1 (satu) Rombongan Belajar dalam 1 (satu) tingkat kelas."
Sedangkan pasal 26 menjelaskan tentang jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah yang diatur sebagai berikut:
- SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar;
- SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar;
- SMA atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; dan
- SMK atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.
Rumus menghitung rombel untuk kelas 1, 7 dan 10
Ketika pada info GTK terdapat notifikasi data Invalid dengan "Jumlah Siswa Kurang Mencukupi", yang perlu kita perhatikan untuk memperbaikinya adalah kondisi jumlah rombel pada kelas-kelas awal (kelas 1, kelas 7 dan kelas 10). Sebab untuk kelas-kelas tersebut terdapat perlakuan khusus yang didasarkan atas Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang PPDB dan PP No. 19 tahun 2017 tentang guru.
Sedangkan untuk kelas-kelas ( 2 s/d kelas 6 ) ( kelas 8 dan 9) masih tetap menggunakan rasio Siswa 1:20, 1 rombel minimal 20 siswa, terkecuali untuk rombel non paralel (hanya 1 rombel) maka jumlah siswanya boleh di bawah minimal.
Sumber gambar : Tagor Alamsyah Harahap |
Perlakuan khusus untuk kelas 1, 7 dan 10 adalah Jumlah rombongan belajar per tingkat pada satuan pendidikan yang diakui dalam perhitungan beban kerja adalah jumlah peserta didik per tingkat dibagi dengan jumlah maksimum peserta didik dalam satu rombongan belajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hasil perhitungan dibulatkan ke atas. Dengan kata lain rumusnya adalah jumlah siswa dibagi dengan batas maksimal siswa per rombel sesuai ketentuan pasal 24 Permendikbud No 17 Tahun 2017. Jika dalam pembagian tersebut ada sisanya, maka dibulatkan ke atas.
Perhatikan contoh berikut :
- Untuk SD Jumlah siswa kelas 1/28 = ......... Jumlah rombel
contoh. Jumlah siswa kelas 1 ada 40 : 28 = 1,4 pembulatan ke atas jadi 2 ( Jumlah maximal Rombel ) - Untuk SMP Jumlah siswa kelas 7/32 = ......... Jumlah rombel
contoh. Jumlah siswa kelas 7 ada 40 : 32 = 1,3 pembulatan ke atas jadi 2 ( Jumlah maximal Rombel )Contoh lainnya :Jumlah peserta didik SMP kelas 7 (tujuh) sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang. Sesuai standar proses, maksimal peserta didik dalam satu rombel sebanyak 32 orang. Maka jumlah rombel yang diakui dalam perhitungan beban kerja adalah 75/32=2,34 dibulatkan ke atas menjadi 3 rombel.
Jadi pembagian berdasarkan jumlah maksimal siswa tersebut khusus untuk rombel, sedangkan jumlah peserta didik anggota rombel tetap mengacu pada Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang PPDB. Boleh minimal atau maksimal, boleh juga dalam rentang minimal maksimal bahkan boleh kurang dari minimal apabila dalam perhitungan rombel ada siswa di bawah minimal, tetapi tidak boleh lebih dari batas maksimal.
Seperti ditegaskan juga oleh Bp Ibnu Aditya Karana salah seorang admin Tunjangan pada Ditjen GTK Kemdikbud bahwa "Rumusan ini hanya dipakai untuk menentukan jumlah rombel bukan pembagian jumlah siswa."
Contoh :
Jumlah siswa kelas 7 sebanyak 33 siswa maka bisa dibentuk menjadi 2 rombel.
Pembagiannya
A = 32, B = 1 >> valid kedua duanya
A = 22, B = 13 >> valid kedua duanya
Mau berapapun komposisinya yang penting batasannya 2 rombel
Cara terbaru menentukan jumlah Rombel agar valid di info PTK
AL-MAUDUDY.COM (17/10/2017) - Sejak tahun pelajaran 2017/2018 ada yang sedikit berbeda dalam penentuan jumlah rombongan belajar, utamanya...
30 September 2017
Validasi data sedang tahap finalisasi dan sebentar lagi akan dipublis melalui laman info GTK. Demikian diungkapkan oleh Bp Ibnu Aditiya Karana (baca : SK Tunjangan Profesi segera terbit, pastikan data anda sudah valid). Dengan demikian guru dapat mengecek datanya apakah sudah valid atau tidak. Jika sudah valid tentu kita bisa bernafas lega tinggal menunggu proses penerbitan SKTP dan pencairan. Akan tetapi jika data belum valid, harus segera dilakukan upaya-upaya perbaikan sesuai dengan mekanisme yang ada dan jenis ketidakvalidannya.
Menurut Bp. Ibnu ada tiga catatan kecil yang perlu distressing untuk dipastikan benar-benar valid agar tidak menjadi masalah pada SK yang akan diterbitkan. Ketiga catatan kecil itu meliputi data gaji pokok terbaru, penulisan NIP dan status keaktifan pada database BKN.
Permasalahan pertama dan kedua bisa diperbaiki lewat aplikasi dapodikdasmen yang ada di sekolah.
Perlu kita ingat bahwa sejak tahun 2017 dasar pembayaran TPG berlaku secara real time, sesuai dengan gaji pokok terbaru yang terdapat pada SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir atau Pangkat Terakhir.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya jika Kenaikan pokok gaji (berkala/pangkat) yang terbit pada tahun berjalan maka akan digunakan sebagai dasar pembayaran untuk tahun berikutnya, maka mulai tahun 2017 jika kenaikan gaji pokok tersebut terjadi pada tahun berjalan maka dia digunakan sebagai dasar pembayaran pada tahun itu juga.
Jika terjadi ketidakcocokan gaji pokok antara SK KGB/ SK pangkat Terakhir dengan SKTP yang diterbitkan oleh Ditjen GTK maka segera diperbaiki datanya di aplikasi dapodikdasmen. Saya kira operator sekolah pasti paham bagaimana cara memperbaikinya.
Hanya saja yang perlu diingat dan diperhatikan karena hal ini yang sering menjadi penyebab adalah tanggal SK dan TMT SK GB nya. Penanggalan di aplikasi dapodikdasmen sering otomatis dengan tanggal sekarang, oleh karena itu harus dicek betul. Jangan sampai SKGB terakhir tanggalnya lebih lama dari SKGB pertama atau sebelumnya.
Cara cek status keaktifan PNS pada database BKN
Bagaimana jika status keaktifan bagi guru PNS belum valid, misalnya ada warning “Keaktifan belum terverifikasi oleh BKN (Data Tidak Cocok) atau bahkan tanda invalid “tidak aktif” seperti contoh pada gambar berikut ?
Untuk menyelesaikan masalah ini maka guru yang bersangkutan segera berkoordinasi dengan BKD setempat. Tentunya nanti akan diminta menunjukkan dokumen-dokumen pendukung seperti SK pangkat terakhir, KTP dan cetak Info GTK. Agar lebih jelas baiknya silahkan ditanyakan saja langsung kepada pihak BKD.
Untuk mengecek status keaktifan PNS pada database BKN caranya adalah :
- Masuk ke link berikut https://apps.bkn.go.id/ProfilPns/ (copy tulisan biru dan pastekan pada address bar browser anda)
- Isi NIP baru anda kemudian klik tombol merah “CARI”
- Cek data anda
Perhatikan gambar berikut :
Cara cek status keaktifan PNS pada database BKN |
semoga bermanfaat...
Cara cek status keaktifan PNS pada database BKN
Validasi data sedang tahap finalisasi dan sebentar lagi akan dipublis melalui laman info GTK. Demikian diungkapkan oleh Bp Ibnu Aditiya Ka...
29 September 2017
AL-MAUDUDY.COM (29/09/2017) - Proses validasi data guru yang dilakukan oleh admin tunjangan Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan saat ini sudah mencapai tahap finalisasi. Hal ini diungkapkan oleh salah seorang admin Tunjangan Ditjen GTK Bp. Ibnu Aditiya Karana pada status facebooknya yang diposting pada dini hari Jum’at, 29 September 2017.
Ini artinya kevalidan data yang sudah dientri pada aplikasi dapodik oleh Operator Sekolah, sebentar lagi dapat dilihat pada laman info GTK 2017 (http://info.gtk.kemdikbud.go.id/). Informasi ini juga diperkuat dengan peringatan pada laman tersebut yang berbunyi :
Mohon Maaf
untuk sementara info gtk belum bisa diakses... Saat ini kami sedang melakukan persiapan validasi data untuk semester 1 tahun ajaran 2017/2018 periode Juli s/d Desember 2017.
Untuk selanjutnya info gtk semester 1 tahun ajaran 2017/2018 periode Juli s/d Desember 2017 hanya dapat diakses melalui link yang disiapkan pada aplikasi simpkb.
untuk mengecek validasi data semester 2 tahun ajaran 2016/2017 periode Januari s/d Juni 2017 bisa melalui link.. http://info.gtk.kemdikbud.go.id:20171
Jika data guru sudah valid dan memenuhi syarat, maka akan segera diterbitkan SKTP nya dan dibayarkan tunjangan profesinya untuk semester 1 tahun ajaran 2017/2018 periode Juli s/d Desember 2017. Jika data belum valid segera perbaiki melalui mekanisme yang ada, melalui aplikasi dapodik, verval PTK, BKD/BKN atau mekanisme lainnya tergantung di mana letak ketidakvalidannya.
Ada beberapa penekanan penting yang diungkapkan oleh Bp. Ibnu Aditya Karana terkait perbaikan data GTK ini khususnya bagi Guru PNS dan telah memiliki sertifikat pendidik, yaitu :
- Entry Gaji Pokok Berkala pada DAPODIK sudah sesuai dengan SK KGB yang berlaku dan jangan sampai nanti ada kesalahan pada penerbitan SK yang berakibat dinas pendidikan salah dalam hal realisasi
- Entry NIP nya harus benar jangan sampai terbalik
- Status aktif dan memiliki jabatan fungsional guru pada database BKN karena jika tidak aktif dan bukan guru maka proses penerbitan SKTP akan di pending hingga ada klarifikasi dari guru ke BKD/BKN
Ibnu Aditya Karana...facebook |
Ketika info GTK sudah dipublis, maka kewajiban gurulah yang mengecek datanya sendiri. Jangan semua diserahkan ke OPS, karena yang tahu persis datanya adalah guru itu sendiri. Jika pada laman info GTK ditemukan data yang belum valid segera berkoordinasi untuk memperbaikinya. Beritahukan ke operatornya untuk segera diperbaiki pada aplikasi dapodik atau verval PTK jika memang bisa diperbaiki di sana, atau segera menghubungi BKD setempat jika permasalahannya pada status keaktifan kepegawaian. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab kevalidan data sesuai fakta integritas yang sudah ditandatanganinya, sebaiknya ikut mengontrol data yang terkirim melalui laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ dengan meminta username dan password dari OPS.
SK Tunjangan Profesi segera terbit, pastikan data anda sudah valid
AL-MAUDUDY.COM (29/09/2017) - Proses validasi data guru yang dilakukan oleh admin tunjangan Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidi...
13 April 2016
Penetapan bidang studi sertifikasi guru berdasarkan mata pelajaran pada UKG tahun 2015. Bagi guru yang UKG-nya belum sesuai dengan bidang studi sertifikasi yang akan diambil, maka wajib mengikuti UKG yang sesuai bidang studi sertifikasi yang akan diambil. Hal penting yang harus diperhatikan oleh guru bahwa bidang studi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan profesi guru.
Sertifikasi Guru Pola PF dan PLPG
Penetapan bidang studi sertifikasi pola PF dan PLPG mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- sesuai dengan ijazah S-1/D-IV (linier),
- bagi guru yang memiliki ijazah S-1/D-IV tidak sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi (tidak linier) dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya, dan wajib memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
Sertifikasi Guru Pola SG-PPG
Penetapan bidang studi sertifikasi pola SG-PPG mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- sesuai dengan ijazah S-1/D-IV kependidikan linier dengan mata pelajaran yang diampu/guru kelas,
- guru SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK yang berkualifikasi S1/D-IV non-kependidikan linier dengan mata pelajaran yang diampu,
- guru TK/RA/TKLB yang berkualifikasi S1/D-IV dalam bindang pendidikan TK/PAUD dan psikologi, maka bidang studi sertifikasi yang diikuti adalah guru kelas TK/RA/TKLB,
- guru SD/MI/SDLB yang berkualifikasi S1/D-IV dalam bidang pendidikan SD dan psikologi, maka bidang studi sertifikasi yang diikuti adalah guru kelas SD/MI/SDLB.
Dari ketentuan di atas terlihat ada perbedaan signifikan yaitu pada linieritas bidang study sertifikasi dengan bidang study pada ijazahnya. Pola PF dan PLPG agak mentolerir jika guru yang bersangkutan mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan ijazahnya asalkan dilakukan selama minimal 5 tahun berturut-turut. Sedangkan sertifikasi pola PPG mengharuskan liniearitas ijazah dengan bidang study sertifikasinya.
Aturan ini bisa menjawab pertanyaan (kegalauan) apakah harus kuliah lagi jika mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan ijazahnya. Misalnya Guru A memiliki ijazah S1 Pendidikan Matematika, kemudian menjadi guru kelas, apakah harus kuliah S1 PGSD lagi ? Jika guru A telah menjalani tugas sebagai guru kelas selama 5 tahun berturut-turut dan dia ingin seterusnya menjadi guru kelas kemudian mengikuti sertifikasi pola PF atau PLPG maka guru A tidak perlu kuliah lagi. Akan tetapi jika dia mengikuti sertifikasi pola PPG, tentu saja harus kuliah lagi jika ingin bidang sertifikasinya adalah guru kelas, karena SG-PPG menuntut linearitas ijazah dengan bidang study sertifikasi.
Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru tahun 2016
Penetapan bidang studi sertifikasi guru berdasarkan mata pelajaran pada UKG tahun 2015. Bagi guru yang UKG-nya belum sesuai dengan bidang ...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...