Dari komentar-komentar pada tulisan tentang Aplikasi Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) baik pada blog ini maupun yang ters...
Home / Posts filed under DHGTK
Showing posts with label DHGTK. Show all posts
Showing posts with label DHGTK. Show all posts
05 April 2018
Dari komentar-komentar pada tulisan tentang Aplikasi Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) baik pada blog ini maupun yang tersebar di beranda medsos Facebook admin tunjangan pusat dan rekan-rekan OPS serta di group-group dapodik, ternyata masih banyak sekali permasalahan yang terkait dengan aplikasi tersebut. Mulai dari permasalahan server yang susah diakses, gagal login, susah cetak SPTJM sampai penguncian absen secara tidak sengaja pada bulan yang seharusnya belum waktunya dikunci. Bahkan permasalahan setelah penguncian ternyata baru ketahuan bahwa datanya belum benar sehingga perlu diperbaiki.
Banyak diantara permasalahan itu belum menemukan solusi yang tepat. Tetapi banyak juga permasalahan yang mendapatkan solusi tepat dan jitu, baik yang diperoleh langsung dari adminnya maupun hasil sharing dengan sesama OPS.
Salah satu masalah yang mendapatkan solusi tepat adalah bagi yang terkunci DHGTK nya kemudian karena sesuatu hal ingin membuka kunciannya.
Permasalahan ini langsung diberikan petunjuk oleh admin DHGTK sendiri yaitu Bp. Nazarudin pada update status facebooknya pada hari Kamis, tanggal 5 April 2018.
Menurut Bp. Nazarduin untuk membuka DHGTK yang terkunci bisa menghubungi OP simtun. Untuk jenjang PAUD dan Dikdas bisa ke op simtun di kabupaten/kota, sedangkan untuk jenjang Dikmen bisa ke OP simtun Provinsi. Sekali lagi kita tegaskan “Hubungi OP Simtun Prov/Kab/Kota”
Langkah-langkah pembukaan kuncian DHGTK bagi OP Sim Tunjangan :
- OP simtun login di hadir GTK menggunakan userid dan password simtun.
- Pilih kecamatan dimana sekolah berada
- Pilih Semester Aktif
- click nama sekolah
- Click kolom kuncian yang akan dibuka (kolom kuncian akan berwarna merah saat statusnya sudah di kunci)
- Kalau buka kuncian berhasil maka akan ada notifikasi..
- Buka kuncian tidak bisa dibatalkan.
Semoga bermanfaat
01 February 2018
AL-MAUDUDY.COM (1/2/2018) - Menjelang akhir bulan Januari 2018 bahkan sampai awal bulan Februari 2018, aplikasi Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) online susah diakses, bahkan sampai tidak bisa diakses sama sekali apalagi bagi yang memiliki kendala pada jaringan yang lelet. Beberapa link alternatif yang ditawarkan juga kondisinya sama, muncul notifikasi 'The service is unavailable'.
Keadaan ini tidak urung membuat para pejuang data (OPS-red) menjadi panik. Bagaimana tidak sebab mulai semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 DHGTK resmi digunakan untuk menghitung kehadiran dan akan dituangkan ke dalam juknis tunjangan profesi. Lalu bagaimana menyikapinya ?
DHGTK mempengaruhi penerbitan SKTP... benarkah ?
Karena Juknis Tunjangan Profesi belum diterbitkan secara resmi oleh Kemdikbud, maka kita hanya bisa menganalisa saja. Jika data kehadiran guru yang diambil dari aplikasi DHGTK digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi), maka akan ada beberapa kemungkinan yang terjadi, diantaranya :
- Jika sama dengan yang selama ini terjadi, SKTP berlaku 1 (satu) semester dan biasanya terbit pertengahan semester, bagaimanakah aplikasi mendeteksi kehadiran guru setelah SKTP terbit ? Apakah SKTP harus terbit di setiap akhir semester ?
- Adakah kemungkinan SKTP yang dipublish melalui laman Info GTK akan terbit per triwulan sehingga dhgtk-kemdikbud bisa mendeteksi kehadiran guru setiap bulannya ?
Hasil absensi yang sudah diterbitkan SPTJM (Surat Pernyatan Tanggung Jawab Mutlak) dapat di cetak dan di download oleh operator tunjangan dan operator simbar (Sistem Pembayaran) yang berada di Dinas pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi. Kemudian ditentukan apakah guru yang bersangkutan memenuhi persyaratan kehadiran atau tidak untuk dibayarkan tunjangannya pada bulan bersangkutan.
Kesimpulannya DHGTK TIDAK BERPENGARUH PADA PENERBITAN SKTP, TETAPI BERPENGARUH PADA SAAT PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI.
Baca juga :
- Daftar Hadir GTK resmi digunakan, Tidak perlu pemberkasan sertifikasi lagi
- Aplikasi Daftar Hadir GTK online tampil baru, guru bisa cek kehadirannya
- Kepala Sekolah dituntut mengalokasikan biaya dari BOS untuk pelaksanaan Daftar Hadir GTK (DHGTK)
DHGTK susah diakses, apa yang bisa kita lakukan... ?
Permasalahan klasik yang seharusnya menjadi pelajaran bagi kita, bahwa kita punya kebiasaan bekerja santai di awal waktu dan ngebut menjelang deadline. Kebiasaann ini menyebabkan traffik akses ke server menjelang deadline menjadi padat bahkan cenderung macet total. Berbagai jalur alternatif ditawarkan, tetapi karena diserbu oleh ribuan pengguna dalam waktu bersamaan tidak banyak membantu kelancaran. Oleh karena itu sebaiknya :- Tidak membiasakan untuk menunda-nunda pekerjaan. Absensi itu normalnya dilakukan setiap hari maka lakukanlah setiap hari. Memang bisa saja rapelan disi di akhir bulan, jika ketemu traffik ke server sedang lancar maka beruntunglah, akan tetapi jika bertemu dengan traffik padat dan bahkan cenderung macet maka panik-lah yang akan muncul.
- Jika bertemu dengan kondisi traffik padat sehingga DHGTK tidak bisa diakses, jangan paksakan untuk mengakses. Percuma.. nanti bawaannya malah bikin kesal.. marah-marah, ngomelin server dan sebagainya. Perlu diingat bahwa data kehadiran pada aplikasi DHGTK akan terkunci ketika Kepala Sekolah mencetak SPTJM, sebelum mencetak SPTJM maka masih bisa diedit. Kepala Sekolah mengunci Kehadiran melalui submenu cetak SPTJM bisa dilakukan perbulan atau pertriwulan Setidaknya kondisinya hingga tulisan ini diterbitkan masih seperti itu.
- Jangan lupa sebelum mulai bekerja baca dan pelajarilah buku panduan yang sudah disediakan agar pekerjaannya benar sesuai prosedur. Kalau masih bingung atau bertemu masalah yang tidak ada solusinya pada buku panduan, bisa berkonsultasi sesama teman atau langsung kepada admin pusat melalui media-media sosial. Tetapi harus pelajari panduan dulu, jangan bertanya dulu baru buka buku panduan...
- Harus diingat pula bahwa DHGTK adalah tupoksinya Kepala Sekolah. Kepala Sekolah dapat menunjuk atau menugaskan petugas khusus untuk melakukan pengerjaan absen online ini baik dari Operator sekolah maupun dari GTK yang ada di satuan pendidikan dengan disertai surat penugasan dari kepala sekolah.
Akhir Bulan DHGTK Susah Diakses, OPS Panik Khawatir Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Terbayar
AL-MAUDUDY.COM (1/2/2018) - Menjelang akhir bulan Januari 2018 bahkan sampai awal bulan Februari 2018, aplikasi Daftar Hadir Guru dan Tena...
17 January 2018
AL-MAUDUDY.COM (17/1/2018) - Sudah kita maklumi bersama bahwa aplikasi Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) sudah resmi digunakan untuk menghitung kehadiran guru dan akan di tuangkan dalam juknis tunjangan profesi. Setelah Kepala Sekolah atau petugas yang ditunjuk melakukan input absensi maka guru bisa mengecek hasilnya berupa data kehadirannya sendiri dengan login menggunakan NUPTK sebagai userid.
Ketika anda mencoba login PTK dengan menggunakan user id NUPTK untuk mengecek kondisi absensi anda, mungkin anda akan menjumpai tampilan bulan dengan masih tahun 2017 seperti gambar di bawah ini.
Memang bukan menjadi masalah yang terlalu prinsip sih, karena ini hanya berfungsi untuk mengecek saja. Proses input data absen online yang menunjukkan angka kehadiran anda di dalam melaksanakan tugas dengan beban kerja 37,5 jam perminggu merupakan otoritas Kepala Sekolah, sehingga hanya bisa diakses melalui user id Kepala Sekolah dan user id Operator Sekolah. Akan tetapi mungkin anda merasa sedikit terganggu, kadang rada khawatir juga jangan-jangan nanti akan menjadi masalah pada penerbitan SKTP nya.
Saya juga pernah mengalami hal serupa, sempat bingung dan bertanya-tanya jangan-jangan ini bug dari aplikasi itu sendiri. Akhirnya saya coba bertanya kepada salah seorang pengembang aplikasi ini yaitu Bp. Nazarudin Kompetan melalui media sosial facebook. Jawaban beliau cukup singkat tetapi langsung bisa mengatasi masalah. Beliau menjawab: "Clear Cache".
Iya ... solusinya adalah clear cache atau bersihkan cache browser yang anda gunakan sebelum melakukan pengecekan kehadiran melalui login PTK. Saya kira anda paham bagaimana caranya melalukan pembersihan history, cache maupun cookie browser. Baik secara manual maupun menggunakan aplikasi pembersih semisal c-cleaner, Clean Master dan lain-lain. Tetapi ada baiknya saya paparkan sedikit mengenai cara pembersihan cache browser secara manual jika anda menggunakan mozilla firefox dan google chrome.
Jika anda menggunakan browser Mozilla Firefox, maka langkah-langkahnya adalah :
- Klik menu History kemudian klik Clear Recent History. Bisa juga menggunakan tombol cepat yaitu dengan menekan secara bersamaan "Ctrl+Shift+del"
- Akan muncul kotak dialog Clear All History
- Time range to clear pilih Everything
- Centang semua
- Klik tombol "clear now"
- Selesai
- Tekan tombol "Ctrl+H" secara bersamaan
- Pilih "Clear Browsing Data"
- Muncul kotak dialog Clear Browsing Data
- Time range pilih "All time"
- Centang semua
- Klik tombol "Clear Data"
- Selesai
Setelah anda melakukan clearing cache pada browser anda, coba cek data absensi anda dengan menggunakan NUPTK sebagai user id. Maka tampilan yang tadinya Januari 2017 akan berubah menjadi Januari 2018. Selamat mencoba... semoga bermanfaat. Kahar Muzakkir Wednesday, January 17, 2018 CB Blogger Indonesia
Cara mengatasi tampil tahun 2017 pada login PTK aplikasi Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DGHTK)
AL-MAUDUDY.COM (17/1/2018) - Sudah kita maklumi bersama bahwa aplikasi Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) sudah resmi diguna...
15 January 2018
AL-MAUDUDY.COM (15/1/2017) - Aplikasi Daftar Hadiri Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) yang dirilis sejak Juli 2017 rencananya akan berlaku efektif pada semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 sebagai salah satu syarat penerbitan SK Tunjangan. Artinya jika sekolah tidak melaksanakan absen guru dan tenaga kependidikan melalui aplikasi DHGTK online ini, maka kemungkinan besar SK Tunjangannya baik itu Tunjangan Profesi Guru maupun aneka tunjangan lainnya tidak akan bisa terbit karena dianggap guru yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya atau absen, sebab di dalam peraturan yang berlaku diantaranya menyebutkan bahwa jika 3 hari guru absen (tidak masuk) maka dia tidak berhak untuk menerima tunjangan pada bulan bersangkutan karena tidak memenuhi beban kerja yang telah ditetapkan.
Pada dasarnya kegiatan absen online bagi guru dan tenaga kependidikan (DHGTK) ini merupakan tugas dan tanggung jawab Kepala sekolah sebagai top manajer di sekolah. Akan tetapi jika mengalami kesulitan, apakah itu karena kesempatan atau karena Kepala Sekolahnya sendiri kurang menguasai teknologi informasi, maka Kepala Sekolah tersebut bisa saja menunjuk seseorang baik itu operator sekolah atau GTK lain yang dipercaya di sekolahnya melalui sebuah surat penugasan. Meskipun dikerjakan bukan oleh kepala sekolah sendiri tetapi oleh petugas khusus, Kepala Sekolah harus tetap mengontrol, memantau dan mengevaluasi pekerjaan petugas khusus tersebut setiap hari.
Karena pekerjaan absen online melalui aplikasi DHGTK dilaksanakan secara full online dan idealnya dilakukan setiap hari, meskipun bisa dilakukan sekaligus (rapelan) asal jangan lewat bulan yang bersangkutan, maka Kepala Sekolah dituntut untuk mengalokasikan pembiayaan dari dana BOS. Mungkin bisa masuk ke item biaya akses internet dan biaya update data dapodik, seuai dengan Peran dan Tangggung Jawab Kepala Sekolah dan Petugas Khusus yang tertera pada panduan penggunaan DHGTK yang kami kutip selengkapnya berikut ini :
Peran dan tanggung jawab Kepala Sekolah
Kepala sekolah merupakan manajer di satuan pendidikan yang dipimpinnya, maka terkait dengan adanya Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK, maka kepala sekolah seharusnya segera untuk:
- Mengalokasikan pembiayaan (dana BOS) untuk pelaksanaan DHGTK karena dilaksanakan secara full online
- Menunjuk atau menugaskan petugas khusus untuk melakukan pengerjaan absen online ini baik dari Operator sekolah maupun dari GTK yang ada di satuan pendidikan dengan disertai surat penugasan dari kepala sekolah.
- Segera melakukan sosialisasi kepada para GTK di lingkungan satuan pendidikannya terkait dengan adanya absen online (DHGTK) yang berkaitan langsung dengan pemberi tunjangan profesi.
- Setiap bulan atau pertriwulan kepala sekolah mencetak SPJTM untuk mengunci kehadiran GTK
- Melaksanakan pengisian DHGTK dengan sebenar-benarnya dengan menjungjung tinggi kejujuran dalam mengisi kehadiran GTK
- Memantau dan mengevaluasi petugas absen online (DHGTK) setiap hari
Petugas Absen (Operator/Petugas Khusus)
Peran dan tanggung jawab dari petugas absen adalah sebagai berikut :
- Segera melaksanakan tugas yang diberikan kepala sekolah sesuai dengan surat tugas yang diberikan
- Mengisi daftar hadir GTK setiap hari dengan asas Kejujuran dan tanggung jawab
- Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kepala sekolah dan GTK terkait proses pelaksanaan pengisin DHGTK
- Memberikan laporan kepada kepala sekolah terkait dengan proses pelaksanaan dan pengisisn DHGTK
Kepala Sekolah dituntut mengalokasikan biaya dari BOS untuk pelaksanaan Daftar Hadir GTK (DHGTK)
AL-MAUDUDY.COM (15/1/2017) - Aplikasi Daftar Hadiri Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) yang dirilis sejak Juli 2017 rencananya akan berl...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...