Home /
Dapodikdas /
Tunjangan Profesi /
PKG Menjadi Syarat Penerbitan SK Tunjangan Profesi Tahun 2015
06 February 2015
Pernah diinformasikan oleh Bp. Nazarudin admin P2TK, bahwa info PTK akan dibuka pada akhir Januari atau awal Februari. Akan tetapi jika sampai saat ini belum dibuka, itu dikarenakan masih sedang dilakukan penyesuaian validasi sesuai dengan juknis terbaru. Sedangkan juknis terbaru juga belum keluar.
“Paling cepat seminggu setelah Juknis selesai.” ungkap Nazarudin.
Sebagai informasi awal sebelum terbitnya Juknis pembayaran terbaru, Bp. Asha Roed Andhin juga dari P2TK Dikdas menjelaskan pada statusnya di media sosial Facebook (06/02/2015:08.00 wita) tentang Kebijakan P2TK Dikas untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015 semester 1, diantaranya yaitu :
- Data pembelajaran tetap mengacu pada dapodik untuk tahun ajaran 2014/2015 semester 2.
- Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud tentang sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.
- PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah)
- Definisi daerah khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
- Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan sk fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sumber gaji berasal dari APBD.
- Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal karena tidak menerima lagi usulan buka kunci jjm.
Khusus untuk poin nomor 3 tentang PKG, Bp. Nazarudin menjelaskan lebih lanjut bahwa :”Penilaian PKG dilakukan secara manual. Hasil penilaian yang dibubuhi tanda tangan kepala sekolah diupload oleh pengawas kedalam sistem, yang akan disiapkan oleh P2TK Dikdas.”
PKG Menjadi Syarat Penerbitan SK Tunjangan Profesi Tahun 2015
Pernah diinformasikan oleh Bp. Nazarudin admin P2TK, bahwa info PTK akan dibuka pada akhir Januari atau awal Februari. Akan tetapi jika sampai saat ini belum dibuka, itu dikarenakan masih sedang dilakukan penyesuaian validasi sesuai dengan juknis terbaru. Sedangkan juknis terbaru juga belum keluar.
“Paling cepat seminggu setelah Juknis selesai.” ungkap Nazarudin.
Sebagai informasi awal sebelum terbitnya Juknis pembayaran terbaru, Bp. Asha Roed Andhin juga dari P2TK Dikdas menjelaskan pada statusnya di media sosial Facebook (06/02/2015:08.00 wita) tentang Kebijakan P2TK Dikas untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015 semester 1, diantaranya yaitu :
- Data pembelajaran tetap mengacu pada dapodik untuk tahun ajaran 2014/2015 semester 2.
- Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud tentang sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.
- PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah)
- Definisi daerah khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
- Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan sk fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sumber gaji berasal dari APBD.
- Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal karena tidak menerima lagi usulan buka kunci jjm.
Khusus untuk poin nomor 3 tentang PKG, Bp. Nazarudin menjelaskan lebih lanjut bahwa :”Penilaian PKG dilakukan secara manual. Hasil penilaian yang dibubuhi tanda tangan kepala sekolah diupload oleh pengawas kedalam sistem, yang akan disiapkan oleh P2TK Dikdas.”
Related Posts
KRITERIA DAERAH KHUSUS (Untuk Penerbitan SK TUNJANGAN KHUSUS bagi guru yang bertugas di daerah khusus Tahun 2014) Terkait dengan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang penyaluran tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah k ...
DOWNLOAD APLIKASI RAPORT SMP KURIKULUM 2013 VERSI 10034 DAN MANUAL APLIKASINYA Software Rapor adalah sebuah sebuah sistem informasi untuk mengolah data pendidikan yang berbasis Kurikulum 2013 disekolah dalam hal ...
Hati-hati dalam mengentri data Guru TIK pada aplikasi Dapodikdas AL-MAUDUDY.COM (10/10/2015) - Seorang OPS bertanya kepada admin melalui inbox di Facebook, "Pak kenapa pada Info GTK guru TIK di sek ...
Nominasi Penerima Subsidi Tunjangan Kualifikasi Masih Minim... P2TK memperpanjang Batas Waktu Pengiriman BSD Sumber Ilustrasi : www.bengkuluonline.com Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 disebutkan, : Guru wajib memiliki kualifikasi ...
371.109 Orang Guru Terancam Tidak Terbit SK Tunjangan Sertifikasinya Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE ...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Kontingen NTB Siap Berlaga di GSI Nasional 2024: Tiga Siswa SPENEL Wakili Lombok Timur
Pelepasan kontingen GSI Kab. Lombok Timur oleh PJ. Bupati di ruang kerjanya Aikmel, 14 Oktober 2024 - Sebanyak 18 siswa yang tergabung dala...

7 komentar
Mantaf pak Infonya... di tungggu Update selanjutnya...!
::: happy bloging :::
Sip.. trima kasih apresiasinya. Semoga jadi tambah semangat !
ditunggu info selanjutnya pi maseh bingung format PKG
Like n like
Like and Like
untuk aplikasi PKG nya gmn ada ga?
Makasih, Kang infonya. Operator siap laksanakan tugas.
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.