Home /
Dapodikdas /
Tunjangan Profesi /
Pengaturan Jam TIK dan Keterampilan pada Aplikasi Dapodikdas
10 March 2015
Apakah di sekolah anda yang menerapkan kurikulum 2006 terdapat mapel TIK dan Keterampilan ? Kedua mata pelajaran ini memiliki kekhususan sendiri sehingga kalau salah cara pengaturannya pada tab rombel pada aplikasi dapodikdas, akan mengakibatkan rombel tersebut menjadi tidak normal.
Salah satu contoh kasus yang terjadi ketika mata pelajaran TIK dan Keterampilan dimasukkan pada mapel wajib (tabel 1), pada lembar Info PTK terdapat validasi Rombel tidak normal dengan keterangan JJM utama Matapelajaran Keterampilan melebihi kurikulum, seperti gambar berikut ini.
Mengapa hal itu bisa terjadi ?
Perlu diketahui bahwa Mata pelajaran Keterampilan dan TIK dalam struktur Kurikulum SMP (K-2006) adalah satu mata pelajaran sehingga jika keduanya diselenggarakan maka salah satu masuk ke dalam Jam Wajib Tambahan.
Pada pengaturan pembelajaran aplikasi dapodikdas dikenal 3 tabel yaitu tabel 1 untuk jam wajib , tabel 2 untuk Jam Wajib tambahan dan tabel 3 untuk jam tambahan. Jam Wajib adalah Jam yang sesuai dengan Struktur Kurikulum KTSP SMP (32 Jam). Jam Wajib Tambahan (4 jam) adalah jam pelajaran tambahan untuk mapel yang ada dalam struktur kurikulum. Jam Tidak Wajib adalah JJM tambahan untuk mapel apa saja baik dalam struktur kurikulum atau tidak di luar 36 jam.
Oleh karena itu jika di sekolah menerapkan mapel TIK dan Keterampilan, maka ada beberapa alternatif pengaturan yang bisa kita gunakan agar data di Info PTK menjadi valid, yaitu :
- Jika kedua guru mapel tersebut sudah sertifikasi, maka pengaturannya adalah salah satu dimasukkan ke dalam wajib (tabel 1) dan satunya lagi dimasukkan ke dalam jam wajib tambahan (tabel 2) dengan memanfaatkan bonus (free) 4 jam yang ada.
- Jika salah satu yang sudah sertifikasi, maka mapel yang gurunya sudah sertifikasi dimasukkan ke dalam jam wajib dan mapel yang gurunya belum sertifikasi dimasukkan ke dalam jam tidak wajib (JJM Tambahan) karena mapel tambahan tidak akan diperhitungkan untuk tunjangan apapun dan tidak akan mempengaruhi kenormalan rombel. Dengan pengaturan ini juga maka bonus 4 jam free bisa dimanfaatkan oleh mapel lain yang membutuhkan.
- Jika dua mapel tersebut gurunya belum sertifikasi maka salah satu dimasukkan ke jam wajib (tabel 1) dan satunya lagi dimasukkan pada jam tambahan (tabel 3).
Contoh berikut pengaturan jika guru keterampilan sudah sertifikasi, sementara guru TIK belum sertifikasi
Guru-Keterampilan-sertifikasi-TIK-belum |
Pengaturan Jam TIK dan Keterampilan pada Aplikasi Dapodikdas
Apakah di sekolah anda yang menerapkan kurikulum 2006 terdapat mapel TIK dan Keterampilan ? Kedua mata pelajaran ini memiliki kekhususan sendiri sehingga kalau salah cara pengaturannya pada tab rombel pada aplikasi dapodikdas, akan mengakibatkan rombel tersebut menjadi tidak normal.
Salah satu contoh kasus yang terjadi ketika mata pelajaran TIK dan Keterampilan dimasukkan pada mapel wajib (tabel 1), pada lembar Info PTK terdapat validasi Rombel tidak normal dengan keterangan JJM utama Matapelajaran Keterampilan melebihi kurikulum, seperti gambar berikut ini.
Mengapa hal itu bisa terjadi ?
Perlu diketahui bahwa Mata pelajaran Keterampilan dan TIK dalam struktur Kurikulum SMP (K-2006) adalah satu mata pelajaran sehingga jika keduanya diselenggarakan maka salah satu masuk ke dalam Jam Wajib Tambahan.
Pada pengaturan pembelajaran aplikasi dapodikdas dikenal 3 tabel yaitu tabel 1 untuk jam wajib , tabel 2 untuk Jam Wajib tambahan dan tabel 3 untuk jam tambahan. Jam Wajib adalah Jam yang sesuai dengan Struktur Kurikulum KTSP SMP (32 Jam). Jam Wajib Tambahan (4 jam) adalah jam pelajaran tambahan untuk mapel yang ada dalam struktur kurikulum. Jam Tidak Wajib adalah JJM tambahan untuk mapel apa saja baik dalam struktur kurikulum atau tidak di luar 36 jam.
Oleh karena itu jika di sekolah menerapkan mapel TIK dan Keterampilan, maka ada beberapa alternatif pengaturan yang bisa kita gunakan agar data di Info PTK menjadi valid, yaitu :
- Jika kedua guru mapel tersebut sudah sertifikasi, maka pengaturannya adalah salah satu dimasukkan ke dalam wajib (tabel 1) dan satunya lagi dimasukkan ke dalam jam wajib tambahan (tabel 2) dengan memanfaatkan bonus (free) 4 jam yang ada.
- Jika salah satu yang sudah sertifikasi, maka mapel yang gurunya sudah sertifikasi dimasukkan ke dalam jam wajib dan mapel yang gurunya belum sertifikasi dimasukkan ke dalam jam tidak wajib (JJM Tambahan) karena mapel tambahan tidak akan diperhitungkan untuk tunjangan apapun dan tidak akan mempengaruhi kenormalan rombel. Dengan pengaturan ini juga maka bonus 4 jam free bisa dimanfaatkan oleh mapel lain yang membutuhkan.
- Jika dua mapel tersebut gurunya belum sertifikasi maka salah satu dimasukkan ke jam wajib (tabel 1) dan satunya lagi dimasukkan pada jam tambahan (tabel 3).
Contoh berikut pengaturan jika guru keterampilan sudah sertifikasi, sementara guru TIK belum sertifikasi
Guru-Keterampilan-sertifikasi-TIK-belum |
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
15 komentar
Trima Kasih atas info ttg JJM Mapel Ketrampilan dan TIK ini pak. Untuk ptk Ketrampilan dan TIK yg dua2nya sdh sertifikasi, apakah Jam tambahannya di jam tambahan Wajib atau Jam tambahan sj? kalau di jam tambahan wajib, Bidang studi yg digunakan harus sama atau berbeda? trima kasih...
Jika dua-duanya sertifikasi, maka salah satu masuk di jam wajib dan lainnya di jam wajib tambahan (memanfaatkan bonus 4 jam). Kalau dua-duanya dimasukkan ke dalam jam wajib akan menimbulkan jumlah jam melebihi kurikulum (32 jam).
Terimakasih atas infonya Pak Kahar MUzakkir,
yang menjadi kendala saya, Keduanya sudah sertifikasi dan awal pengisian dapodik saya masukkan keduanya di jam wajib, dan jam wajib tambahan saya masukkan mapel lain..
nah, saat ini jam wajib tambahan telah dikunci oleh server pusat, bagaimana solusi untuk keduanya Pak.
ke jam mana dimasukkan?
Sayang sekali masalahnya terungkap ketika sudah terbit SK, sehingga JJMnya terkunci. Padahal tahun ini pihak P2TK tidak lagi memberlakuan pembukaan kunci seperti tahun sebelumnya. Setidaknya sampai saat ini belum ada kebijakan pembukaan kunci. Jalan satu-satunya harus mencari jam lain, atau mungkin ada tugas tambahan yang belum dimanfaatkan bisa dimanfaatkan.
jadi pak untuk mapel keterampilan tidak bisa lagi di perbaikin jam nya,, karena ada PTK kami yang belum memenuhi syarat JJm keterampilannya karena JJm keterampilan melebihi kurikulum untuk KTSP 2006,,
apa ada solusinya lg pak,, terima kasih
jadi pak untuk mapel keterampilan tidak bisa lagi di perbaikin jam nya,, karena ada PTK kami yang belum memenuhi syarat JJm keterampilannya karena JJm keterampilan melebihi kurikulum untuk KTSP 2006,,
apa ada solusinya lg pak,, terima kasih
Pak Muzakkir, bisa ndak kalau mata pelajaran TIK ditiadakan dan digantikan oleh keterampilan, karena guru keterampilan sudah sertifikasi sedangkan guru TIK belum sertifikasi.
Karena ada tanda bintang (*) pada kedua mata pelajaran tersebut dalam kurikulum 2006
Saya guru ekonomi sma, jam pd dapodik sy bnr namun pd info gtk jam linier 0. Mahon solusinya trmksh.
Ditunggu saja pak. Saat ini masih proses validasi, termasuk SMK dan PAUD, akibat integrasi dapodik PAUDNI dan Dapodikmen
Jika yang diselenggarakan di sekolah hanya mapel TIK bagaimana? sebab di info ptk jjm tetap tidak memenuhi syarat
Dimasukkan di jam wajib, bukan tambahan. JJM tidak memnuhi syarat penyebabnya apa, itu perlu dianalisa. Apakah guru yang bersangkutan sudah sertifikasi atau belum ?
Pak Guru TIK perhitungannya sama dengan guru BK berdasarkan jumlah siswa ... Nah menurut operator sekolah tidak boleh di tambahkan di jam wajib harus di jam tambahan ... Akhirnya data kami tidak ada yang valid, mohon pencerahannya' terimakasih
Tergantung kurikulum yang diterapkan di sekolah (kelas tempatnya bertugas). Kalau menerapkan KTSP (kurikulum 2006), jenis guru yang dipakai adalah guru mapel, jamnya ditempatkan di jam wajib bukan di jam tambahan. Jika menerapkan K13 maka jenis guru dipilih guru TIK bukan guru mapel tidak masuk kelas, dan jamnya diletakkan di jam tambahan.
Jika menggunakan dua kurikulum bagaimana??
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.