Kabar gembira bagi rekan-rekan guru Pendidikan Agama Islam karena, Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Is...
Home / Posts filed under Beasiswa
Showing posts with label Beasiswa. Show all posts
Showing posts with label Beasiswa. Show all posts
25 August 2015
Kabar gembira bagi rekan-rekan guru Pendidikan Agama Islam karena, Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui Surat edarannya Nomor: DT.I.II/3/HM.01/1360A/2015 menginformasikan bahwa tahun ini membuka peluang bantuan beasiswa bagi Guru PAI Calon Pengawas Pada Sekolah untuk melajutkan studinya ke jenjang S2 program studi Supervisi Pendidikan Islam.
Program bantuan tersebut dimaksudkan dalam upaya meningkatkan kualifikasi dan kompetensi guru/pengawas PAI dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.
Adapun ketentuan dari program bantuan tersebut adalah :
A. Pendaftaran
Waktu dan Tempat Pendaftaran
- Setiap calon peserta hanya boleh mendaftar pada satu perguruan tinggi;
- Pendaftaran dilaksanakan tanggal 19 Agustus sampai dengan 18 September 2015;
- Tempat pendaftaran di Pascasarjana Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang ditunjuk, diantaranya adalah sebagai berikut:
- UIN Imam Bonjol Padang dengan kuota sejumlah 23 orang
- IAIN Bengkulu dengan kuota sejumlah 23 orang
- IAIN Antasari Banjarmasin dengan kuota sebanyak 22 orang
- Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dengan jumlah kuota sebanya 23 orang
- IAIN Purwokerto dengan jumlah kuota sebanyak 22 orang
- IAIN Salatiga dengan jumlah kuota sebanyak 22 orang
- UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan jumlah kuota sebanyak 24 orang
- Institut Agama Islam Ibrahimy Situbondo dengan jumlah kuota sebanyak 22 orang
- UNSIQ Wonosobo dengan jumlah kuota sebanyak 22 orang
- UNISMA Malang dengan jumlah kuota sebanyak 23 orang, dan
- UIN Alauddin Makassar dengan jumlah kuota sebanyak 24 orang
Tata Cara Pendaftaran
- Mengisi formulir pendaftaran (dibuat rangkap 2) dan disampaikan kepada Perguruan Tinggi yang dipilih dengan melampirkan persyaratan.
- Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung kepada Perguruan Tinggi yang dipilih, online, atau via Kantor Pos dan jasa pengiriman lainnya setelah berkomunikasi dengan pascasarjana yang dituju.
B. Persyaratan
1. Persyaratan Umum- Mengisi formulir pendaftaran sebagaimana contoh terlampir;
- Berusia maksimal 37 tahun pada saat pendaftaran. Bagi guru PAI yang bertugas di daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3 T) usia maksimal 42 tahun (daftar daerah 3 T terlampir);
- Melampirkan salinan ijazah terakhir dan dilegalisasi oleh pihak berwenang 2 (dua) lembar;
- Melampirkan salinan transkrip nilai S1 Program Studi Pendidikan Agama Islam (IPK minimal 2,75) dan dilegalisasi oleh pihak yang berwenang 2 (dua) lembar;
- Melampirkan salinan SK kenaikan pangkat terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang 2 (dua) lembar;
- Memiliki pengalaman mengajar minimum 4 (empat) tahun;
- Melampirkan pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Melampirkan salinan KTP sebanyak 2 (dua) lembar;
- Melampirkan Surat Persetujuan/ijin dari Kepala Sekolah yang diketahui oleh Kepala Kemenag (guru yang diangkat oleh Kementerian Agama), dan oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat (guru yang diangkat oleh Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan) sebagaimana contoh terlampir;
- Melampirkan Surat Persetujuan dari Kepala Kantor Kementerian Agama kab/kota atau Kepala Dinas Pendidikan setempat bagi Pengawas PAI pada sekolah.
- Selama melaksanakan studi, yang bersangkutan dibebastugaskan dari mengajar atau tugas lainnya;
- Penerima beasiswa wajib memiliki Surat Tugas Belajar dari instansi terkait;
- Sanggup menyelesaikan studi maksimal 2 (dua) tahun dan dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai Rp.6.000,-sebagaimana contoh terlampir
C. Pengumuman Hasil Ujian
- Pengumuman kelulusan dilakukan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
- Peserta yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat ditetapkan di dalam Surat Keputusan Pimpinan Pascasarjana;
- Peserta yang ditetapkan di dalam Surat Keputusan Pimpinan Pascasarjana diusulkan kepada Dirjen Pendidikan Islam untuk ditetapkan sebagai guru PAI/pengawas PAI penerima beasiswa angkatan 2015.
D. Jadwal Kegiatan
NO
|
URAIAN
KEGIATAN
|
WAKTU
PELAKSANAAN
|
1
|
Penyeleksian
syarat-syarat calon peserta
|
18 September 2015
|
2
|
Pengumuman hasil
seleksi administrasi
|
21 September 2015
|
3
|
Pelaksanaan test
calon peserta
|
28 s/d 29 September
2015
|
4
|
Pendaftaran ulang (registrasi)
calon peserta
|
01 Oktober 2015
|
5
|
Kuliah perdana
|
19 s/d 24 Oktober
2015
|
Selengkapnya silahkan download dokumennya berikut ini :
- Surat Edaran Beasiswa Kualifikasi S2 Guru PAI Calon Pengawas Pada Sekolah
- SK DIREKTUR JENDERAL PENDIS NO. 4532 TAHUN 2015 Tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Bantuan Beasiswa Kualifikasi S2 Guru PAI Calon Pengawas (Baru) Tahun 2015
- Lampiran Beasiswa Kualifikasi S2 Guru PAI Calon Pengawas Pada Sekolah
- Daftar Daerah Tertinggal, Terluar dan Terdepan (3T)
02 June 2015
Beasiswa LPDP |
Tahukah anda bahwa Pemerintah dan DPR RI pada tahun 2010 melalui UU Nomor 2 tahun 2010
tentang APBN-P 2010 menyepakati bahwa sebagian dana dari alokasi dana
fungsi pendidikan dalam APBN-P tersebut dijadikan sebagai Dana
Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola dengan mekanisme
pengelolaan dana abadi (endowment fund) oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU).
Pada tahun 2011, Menteri Keuangan dan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati bahwa pengelolaan DPPN dan
pemanfaatan hasil pengelolaan dana tersebut akan dilaksanakan oleh
Kementerian Keuangan namun pejabat dan pegawainya merupakan gabungan
antara pegawai Kementerian Keuangan dan pegawai Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 252/PMK.01/2011 tanggal 28 Desember 2011 menetapkan
Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sebagai
sebuah lembaga non eselon yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri
Keuangan dan berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh
Dewan Penyantun LPDP (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri
Keuangan, dan Mensteri Agama). Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK)
Nomor 18/KMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, LPDP ditetapkan sebagai
instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badana Layanan Umum
Salah satu pemanfaatan dari dana ini adalah program Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) yang berlangsung setiap tahunnya. Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral adalah program beasiswa yang dibiayai oleh pemerintah Indonesia melalui pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) dan dikelola oleh LPDP untuk pembiayaan studi lanjut pada program Magister atau program Doktoral di Perguruan Tinggi di dalam dan di luar negeri.
Beasiswa ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia Indonesia yang berpendidikan dan berkualitas serta memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi dan mempunyai visi masa depan bangsa yang kuat sebagai pemimpin Indonesia masa depan. Komitmen LPDP tersebut diwujudkan melalui pemberian bantuan pendanaan dalam bentuk beasiswa kepada masyarakat untuk studi lanjut pada program Magister atau program Doktoral di Perguruan Tinggi unggulan baik di dalam maupun di luar negeri bagi yang memenuhi kualifikasi LPDP.
Sasaran pelamar BPI Program Magister dan Doktoral adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai kemampuan akademik yang unggul dan jiwa kepemimpinan yang kuat serta berkeinginan untuk melaksanakan studi lanjut pada program Magister atau program Doktoral pada perguruan tinggi tujuan LPDP baik pada bidang ilmu yang sama maupun berbeda dengan bidang ilmu pada jenjang pendidikan sebelumnya.
Untuk tahun 2015, saat ini masih dibuka pendaftarannya. Jadwal selengkapnya adalah :
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia (Magister dan Doktoral) serta Dokter Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis adalah sebagai berikut:
Periode
|
Jadwal
|
|||
Pendaftaran
|
Penetapan Lulus Administrasi
|
Wawancara
|
Pengumuman Hasil
Wawancara
|
|
I
|
20 November 2014 s.d 23 Januari 2015
|
2 Februari 2015
|
9 – 28 Februari 2015
|
10 Maret 2015
|
II
|
24 Januari s.d 27 April 2015
|
4 Mei 2015
|
11 – 13 Mei 2015
|
10 Juni 2015
|
III
|
28 April s.d. 24 Juli 2015
|
*)
|
10 – 31 Agustus 2015
|
10 September 2015
|
IV
|
28 Juli s.d 19 Oktober 2015
|
*)
|
9 – 30 November 2015
|
10 Desember 2015
|
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia Tesis dan Disertasi
Periode
2015
|
Jadwal
|
|||
Pendaftaran
|
Penetapan Lulus Administrasi
|
Wawancara
|
Pengumuman Hasil
Wawancara
|
|
I
|
23 Agustus 2014 s.d 23 Januari 2015
|
2 Februari 2015
|
9 – 28 Februari 2015
|
10 Maret 2015
|
II
|
24 Januari s.d 24 Juli 2015
|
*)
|
10 – 31 Agustus 2015
|
10 September 2015
|
Beasiswa Afirmasi
Periode
2015
|
Jadwal
|
|||
Pendaftaran
|
Penetapan Lulus Administrasi
|
Wawancara
|
Pengumuman Hasil
Wawancara
|
|
I
|
23 Desember 2014 s.d Januari 2015
|
4 Januari 2015
|
9 – 28 Februari 2015
|
10 Maret 2015
|
II
|
28 April s.d 24 Juli 2015
|
*)
|
10 – 31 Agustus 2015
|
10 September 2015
|
*) Pemberlakuan ketentuan baru seleksi administrasi melalui sistem aplikasi
Jika anda berminat, silahkan pelajari dokumen-dokumen berikut ini :
- Buku panduan Pendaftaran Beasiswa LPDP
- Daftar Perguruan Tinggi Tujuan Beasiswa LPDP baik dalam maupun luar negeri
- Jadwal Pendaftaran dan Seleksi tahun 2015
Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral
Beasiswa LPDP Tahukah anda bahwa Pemerintah dan DPR RI pada tahun 2010 melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010 menyepakati...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...