Berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5745/B.BI.3/HK/2019 te...
Home / Posts filed under Tunjangan Profesi
Showing posts with label Tunjangan Profesi. Show all posts
Showing posts with label Tunjangan Profesi. Show all posts
12 September 2019
Berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5745/B.BI.3/HK/2019 tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil Guru Bukan PNS yang sedang cuti berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Cuti Tahunan:
Guru Bukan PNS mendapat liburan yang disamakan dengan hak cuti tahunan PNS yaitu maksimal 12 (dua belas) hari kerja pada libur akademik dalam 1 (satu) tahun berdasarkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
b. Cuti Haji:
Guru Bukan PNS yang melaksanakan ibadah haji berhak untuk mendapatkan cuti haji apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya. Guru Bukan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
c. Cuti sakit:
Guru Bukan PNS yang sakit 1 (satu) hari sampai dengan14 (empat belas) hari dalam 1 (satu) bulan berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa Guru Bukan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah.
Guru Bukan PNS yang menyalahgunakan cuti sakit pejabat pembina kepegawaian dan/atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya yang menyalahgunakan pemberian cuti sakit akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Cuti Ibadah Keagamaan:
Guru Bukan PNS dapat melaksanakan ibadah keagamaan (misal umrah) pada saat cuti tahunan. Apabila tidak memungkinkan melaksanakan ibadah keagamaan pada saat cuti tahunan, Guru Bukan PNS dapat mengajukan cuti ibadah keagamaan paling banyak 12 (dua belas) hari dengan ketentuan bahwa Guru Bukan PNS yang bersangkutan melaksanakan ibadah keagamaan untuk pertama kalinya dan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kewenangannya wajib memperhatikan keberlangsungan proses kegiatan belajar mengajar dalam memberikan cuti ibadah keagamaan.
e. Cuti Melahirkan
- Guru Bukan PNS dapat mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan cuti melahirkan anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi guru bukan PNS, dari pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
- Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah 3 (tiga) bulan.
f. Cuti Alasan Penting
Guru Bukan PNS dapat menggunakan cuti alasan penting paling lama 14 (empat belas) hari dalam 1 (satu) tahun dengan ketentuan bahwa Guru Bukan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
g. Cuti Studi
Guru bukan PNS yang telah memenuhi kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik dapat menggunakan cuti studi. Cuti studi dapat diberikan secara periodik setiap 6 (enam) tahun dihitung sejak yang bersangkutan memenuhi kualifikasi akademik dan telah memiliki sertifikat pendidik. Cuti studi dipergunakan untuk melakukan praktik kerja/magang di Dunia Usaha atau Dunia Industri (DUDI) yang relevan dengan tugasnya paling banyak 6 (enam) bulan yang dihitung secara akumulatif dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- penyelenggaraan praktik kerja/magang dilakukan oleh DUDI yang telah memiliki kerjasama antara DUDI/kementerian lain/lembaga negara dengan Kementerian/Pemerintah Daerah;
- Guru bukan PNS mendapatkan izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya; dan
- pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya menyediakan guru pengganti yang relevan.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5745/B.BI.3/HK/2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, bahwa yang dimaksud dengan Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Guru Bukan PNS adalah pendidik yang bukan berstatus sebagai pegawai negeri sipil dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Bukan PNS sebagaimana dimaksud di atas meliputi guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, dan guru yang diberi tugas tambahan
Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru Bukan PNS yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.Sedangkan Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru Bukan PNS sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Sementara itu yang dimaksud dengan Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau kecil terluar.
Daerah Khusus ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pada :
- Data desa sangat tertinggal dari Kemendes PDTT; dan/atau
- Data Kementerian
Data dari Kementerian yang dimaksud merupakan:
- desa yang terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain berdasarkan data dari kementerian/lembaga yang berwenang; dan/atau
- desa yang tidak ditetapkan sebagai desa sangat tertinggal oleh Kemendes PDTT namun memiliki kondisi sebagai berikut:
1) akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca;
2) hanya dapat diakses dengan jalan kaki atau perahu kecil; dan/atau
3) memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar.
- Memberi penghargaan kepada Guru Bukan PNS sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;
- Mengangkat martabat Guru Bukan PNS, meningkatkan kompetensi guru bukan PNS, memajukan profesi Guru BukanPNS, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkanpelayanan pendidikan yang bermutu; dan
- membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai Guru Bukan PNS profesional.
- Berstatus sebagai guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau Guru Bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/masyarakat dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya, kecuali bagi:
a. guru pendidikan agama. Tunjangan Profesi guru agama dibayarkan oleh Kementerian Agama; dan
b. guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama. - Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
- Mengajar di kelas sesuai rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
Besaran Tunjangan Profesi
Besaran Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS adalah sebagai berikut:- bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan; atau
- bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud di atas dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembatalan dan Penghentian
Tunjangan Profesi dapat dibatalkan pembayarannya apabila:- data dan informasi yang digunakan untuk memenuhi persyaratan melanggar hukum;
- memperoleh sertifikat pendidik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐undangan; dan
- menerima lebih dari satu Tunjangan Profesi.
Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS dihentikan apabila:
- meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
- mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
- diangkat menjadi CPNS maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan dan pembayaran Tunjangan Profesi selanjutnya akan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah;
- mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
- dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; dan/atau
- mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
Download Filenya DI SINI
Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS
Berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5745/B.BI.3/HK/2019 tentang...
01 February 2018
AL-MAUDUDY.COM (1/2/2018) - Menjelang akhir bulan Januari 2018 bahkan sampai awal bulan Februari 2018, aplikasi Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) online susah diakses, bahkan sampai tidak bisa diakses sama sekali apalagi bagi yang memiliki kendala pada jaringan yang lelet. Beberapa link alternatif yang ditawarkan juga kondisinya sama, muncul notifikasi 'The service is unavailable'.
Keadaan ini tidak urung membuat para pejuang data (OPS-red) menjadi panik. Bagaimana tidak sebab mulai semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 DHGTK resmi digunakan untuk menghitung kehadiran dan akan dituangkan ke dalam juknis tunjangan profesi. Lalu bagaimana menyikapinya ?
DHGTK mempengaruhi penerbitan SKTP... benarkah ?
Karena Juknis Tunjangan Profesi belum diterbitkan secara resmi oleh Kemdikbud, maka kita hanya bisa menganalisa saja. Jika data kehadiran guru yang diambil dari aplikasi DHGTK digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi), maka akan ada beberapa kemungkinan yang terjadi, diantaranya :
- Jika sama dengan yang selama ini terjadi, SKTP berlaku 1 (satu) semester dan biasanya terbit pertengahan semester, bagaimanakah aplikasi mendeteksi kehadiran guru setelah SKTP terbit ? Apakah SKTP harus terbit di setiap akhir semester ?
- Adakah kemungkinan SKTP yang dipublish melalui laman Info GTK akan terbit per triwulan sehingga dhgtk-kemdikbud bisa mendeteksi kehadiran guru setiap bulannya ?
Hasil absensi yang sudah diterbitkan SPTJM (Surat Pernyatan Tanggung Jawab Mutlak) dapat di cetak dan di download oleh operator tunjangan dan operator simbar (Sistem Pembayaran) yang berada di Dinas pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi. Kemudian ditentukan apakah guru yang bersangkutan memenuhi persyaratan kehadiran atau tidak untuk dibayarkan tunjangannya pada bulan bersangkutan.
Kesimpulannya DHGTK TIDAK BERPENGARUH PADA PENERBITAN SKTP, TETAPI BERPENGARUH PADA SAAT PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI.
Baca juga :
- Daftar Hadir GTK resmi digunakan, Tidak perlu pemberkasan sertifikasi lagi
- Aplikasi Daftar Hadir GTK online tampil baru, guru bisa cek kehadirannya
- Kepala Sekolah dituntut mengalokasikan biaya dari BOS untuk pelaksanaan Daftar Hadir GTK (DHGTK)
DHGTK susah diakses, apa yang bisa kita lakukan... ?
Permasalahan klasik yang seharusnya menjadi pelajaran bagi kita, bahwa kita punya kebiasaan bekerja santai di awal waktu dan ngebut menjelang deadline. Kebiasaann ini menyebabkan traffik akses ke server menjelang deadline menjadi padat bahkan cenderung macet total. Berbagai jalur alternatif ditawarkan, tetapi karena diserbu oleh ribuan pengguna dalam waktu bersamaan tidak banyak membantu kelancaran. Oleh karena itu sebaiknya :- Tidak membiasakan untuk menunda-nunda pekerjaan. Absensi itu normalnya dilakukan setiap hari maka lakukanlah setiap hari. Memang bisa saja rapelan disi di akhir bulan, jika ketemu traffik ke server sedang lancar maka beruntunglah, akan tetapi jika bertemu dengan traffik padat dan bahkan cenderung macet maka panik-lah yang akan muncul.
- Jika bertemu dengan kondisi traffik padat sehingga DHGTK tidak bisa diakses, jangan paksakan untuk mengakses. Percuma.. nanti bawaannya malah bikin kesal.. marah-marah, ngomelin server dan sebagainya. Perlu diingat bahwa data kehadiran pada aplikasi DHGTK akan terkunci ketika Kepala Sekolah mencetak SPTJM, sebelum mencetak SPTJM maka masih bisa diedit. Kepala Sekolah mengunci Kehadiran melalui submenu cetak SPTJM bisa dilakukan perbulan atau pertriwulan Setidaknya kondisinya hingga tulisan ini diterbitkan masih seperti itu.
- Jangan lupa sebelum mulai bekerja baca dan pelajarilah buku panduan yang sudah disediakan agar pekerjaannya benar sesuai prosedur. Kalau masih bingung atau bertemu masalah yang tidak ada solusinya pada buku panduan, bisa berkonsultasi sesama teman atau langsung kepada admin pusat melalui media-media sosial. Tetapi harus pelajari panduan dulu, jangan bertanya dulu baru buka buku panduan...
- Harus diingat pula bahwa DHGTK adalah tupoksinya Kepala Sekolah. Kepala Sekolah dapat menunjuk atau menugaskan petugas khusus untuk melakukan pengerjaan absen online ini baik dari Operator sekolah maupun dari GTK yang ada di satuan pendidikan dengan disertai surat penugasan dari kepala sekolah.
Akhir Bulan DHGTK Susah Diakses, OPS Panik Khawatir Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Terbayar
AL-MAUDUDY.COM (1/2/2018) - Menjelang akhir bulan Januari 2018 bahkan sampai awal bulan Februari 2018, aplikasi Daftar Hadir Guru dan Tena...
17 January 2018
AL-MAUDUDY.COM (17/1/2018) - Sudah kita maklumi bersama bahwa aplikasi Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) sudah resmi digunakan untuk menghitung kehadiran guru dan akan di tuangkan dalam juknis tunjangan profesi. Setelah Kepala Sekolah atau petugas yang ditunjuk melakukan input absensi maka guru bisa mengecek hasilnya berupa data kehadirannya sendiri dengan login menggunakan NUPTK sebagai userid.
Ketika anda mencoba login PTK dengan menggunakan user id NUPTK untuk mengecek kondisi absensi anda, mungkin anda akan menjumpai tampilan bulan dengan masih tahun 2017 seperti gambar di bawah ini.
Memang bukan menjadi masalah yang terlalu prinsip sih, karena ini hanya berfungsi untuk mengecek saja. Proses input data absen online yang menunjukkan angka kehadiran anda di dalam melaksanakan tugas dengan beban kerja 37,5 jam perminggu merupakan otoritas Kepala Sekolah, sehingga hanya bisa diakses melalui user id Kepala Sekolah dan user id Operator Sekolah. Akan tetapi mungkin anda merasa sedikit terganggu, kadang rada khawatir juga jangan-jangan nanti akan menjadi masalah pada penerbitan SKTP nya.
Saya juga pernah mengalami hal serupa, sempat bingung dan bertanya-tanya jangan-jangan ini bug dari aplikasi itu sendiri. Akhirnya saya coba bertanya kepada salah seorang pengembang aplikasi ini yaitu Bp. Nazarudin Kompetan melalui media sosial facebook. Jawaban beliau cukup singkat tetapi langsung bisa mengatasi masalah. Beliau menjawab: "Clear Cache".
Iya ... solusinya adalah clear cache atau bersihkan cache browser yang anda gunakan sebelum melakukan pengecekan kehadiran melalui login PTK. Saya kira anda paham bagaimana caranya melalukan pembersihan history, cache maupun cookie browser. Baik secara manual maupun menggunakan aplikasi pembersih semisal c-cleaner, Clean Master dan lain-lain. Tetapi ada baiknya saya paparkan sedikit mengenai cara pembersihan cache browser secara manual jika anda menggunakan mozilla firefox dan google chrome.
Jika anda menggunakan browser Mozilla Firefox, maka langkah-langkahnya adalah :
- Klik menu History kemudian klik Clear Recent History. Bisa juga menggunakan tombol cepat yaitu dengan menekan secara bersamaan "Ctrl+Shift+del"
- Akan muncul kotak dialog Clear All History
- Time range to clear pilih Everything
- Centang semua
- Klik tombol "clear now"
- Selesai
- Tekan tombol "Ctrl+H" secara bersamaan
- Pilih "Clear Browsing Data"
- Muncul kotak dialog Clear Browsing Data
- Time range pilih "All time"
- Centang semua
- Klik tombol "Clear Data"
- Selesai
Setelah anda melakukan clearing cache pada browser anda, coba cek data absensi anda dengan menggunakan NUPTK sebagai user id. Maka tampilan yang tadinya Januari 2017 akan berubah menjadi Januari 2018. Selamat mencoba... semoga bermanfaat. Kahar Muzakkir Wednesday, January 17, 2018 CB Blogger Indonesia
Cara mengatasi tampil tahun 2017 pada login PTK aplikasi Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DGHTK)
AL-MAUDUDY.COM (17/1/2018) - Sudah kita maklumi bersama bahwa aplikasi Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) sudah resmi diguna...
15 January 2018
AL-MAUDUDY.COM (15/1/2017) - Aplikasi Daftar Hadiri Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) yang dirilis sejak Juli 2017 rencananya akan berlaku efektif pada semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 sebagai salah satu syarat penerbitan SK Tunjangan. Artinya jika sekolah tidak melaksanakan absen guru dan tenaga kependidikan melalui aplikasi DHGTK online ini, maka kemungkinan besar SK Tunjangannya baik itu Tunjangan Profesi Guru maupun aneka tunjangan lainnya tidak akan bisa terbit karena dianggap guru yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya atau absen, sebab di dalam peraturan yang berlaku diantaranya menyebutkan bahwa jika 3 hari guru absen (tidak masuk) maka dia tidak berhak untuk menerima tunjangan pada bulan bersangkutan karena tidak memenuhi beban kerja yang telah ditetapkan.
Pada dasarnya kegiatan absen online bagi guru dan tenaga kependidikan (DHGTK) ini merupakan tugas dan tanggung jawab Kepala sekolah sebagai top manajer di sekolah. Akan tetapi jika mengalami kesulitan, apakah itu karena kesempatan atau karena Kepala Sekolahnya sendiri kurang menguasai teknologi informasi, maka Kepala Sekolah tersebut bisa saja menunjuk seseorang baik itu operator sekolah atau GTK lain yang dipercaya di sekolahnya melalui sebuah surat penugasan. Meskipun dikerjakan bukan oleh kepala sekolah sendiri tetapi oleh petugas khusus, Kepala Sekolah harus tetap mengontrol, memantau dan mengevaluasi pekerjaan petugas khusus tersebut setiap hari.
Karena pekerjaan absen online melalui aplikasi DHGTK dilaksanakan secara full online dan idealnya dilakukan setiap hari, meskipun bisa dilakukan sekaligus (rapelan) asal jangan lewat bulan yang bersangkutan, maka Kepala Sekolah dituntut untuk mengalokasikan pembiayaan dari dana BOS. Mungkin bisa masuk ke item biaya akses internet dan biaya update data dapodik, seuai dengan Peran dan Tangggung Jawab Kepala Sekolah dan Petugas Khusus yang tertera pada panduan penggunaan DHGTK yang kami kutip selengkapnya berikut ini :
Peran dan tanggung jawab Kepala Sekolah
Kepala sekolah merupakan manajer di satuan pendidikan yang dipimpinnya, maka terkait dengan adanya Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK, maka kepala sekolah seharusnya segera untuk:
- Mengalokasikan pembiayaan (dana BOS) untuk pelaksanaan DHGTK karena dilaksanakan secara full online
- Menunjuk atau menugaskan petugas khusus untuk melakukan pengerjaan absen online ini baik dari Operator sekolah maupun dari GTK yang ada di satuan pendidikan dengan disertai surat penugasan dari kepala sekolah.
- Segera melakukan sosialisasi kepada para GTK di lingkungan satuan pendidikannya terkait dengan adanya absen online (DHGTK) yang berkaitan langsung dengan pemberi tunjangan profesi.
- Setiap bulan atau pertriwulan kepala sekolah mencetak SPJTM untuk mengunci kehadiran GTK
- Melaksanakan pengisian DHGTK dengan sebenar-benarnya dengan menjungjung tinggi kejujuran dalam mengisi kehadiran GTK
- Memantau dan mengevaluasi petugas absen online (DHGTK) setiap hari
Petugas Absen (Operator/Petugas Khusus)
Peran dan tanggung jawab dari petugas absen adalah sebagai berikut :
- Segera melaksanakan tugas yang diberikan kepala sekolah sesuai dengan surat tugas yang diberikan
- Mengisi daftar hadir GTK setiap hari dengan asas Kejujuran dan tanggung jawab
- Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kepala sekolah dan GTK terkait proses pelaksanaan pengisin DHGTK
- Memberikan laporan kepada kepala sekolah terkait dengan proses pelaksanaan dan pengisisn DHGTK
Kepala Sekolah dituntut mengalokasikan biaya dari BOS untuk pelaksanaan Daftar Hadir GTK (DHGTK)
AL-MAUDUDY.COM (15/1/2017) - Aplikasi Daftar Hadiri Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) yang dirilis sejak Juli 2017 rencananya akan berl...
09 January 2018
AL-MAUDUDY.COM (9/1/2018) - Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) sudah resmi digunakan untuk menghitung kehadiran guru dan akan di tuangkan dalam juknis tunjangan profesi, jadi mohon memastikan DHGTK sudah terisi dengan benar.
DHGTK ini dirancang untuk mempercepat proses pembayaran tunjangan profesi guru, dasar atau persyaratan untuk dapat menerima tunjangan profesi sesuai pasal 15 pp 19 tahun 2017. Semua persyaratan pada pasal tersebut dapat dipenuhi dari dapodik, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) No 50 tahun 2017 sebagai mana diubah dengan PMK 112/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa yang menyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi paling lambat 7 hari setelah uang masuk kekasda dan SKTP terbit harus dibayarkan kepada guru, sehingga tidak ada alasan memperlambat penyaluran dengan meminta dokumen/berkas dalam bentuk apapun yang terkait dengan penyaluran tunjangan kepada guru-guru lagi.
Terlambat atau tidaknya penyaluran tunjangan profesi dapat dipantau melalui aplikasi SIMBAR berbasis android (akan di lounching dalam waktu dekat) yang dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Baca juga : Aplikasi Daftar Hadir GTK online tampil baru, guru bisa cek kehadirannya
Untuk dapat melihat data Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah dibuat oleh kepala sekolah pada sistem yang sama, Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kab/Kota dapat login kedalam sistem dengan menggunakan account :
Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Dinas Pendidikan Provinsi yang menangani pendidikan pada jenjang SMA,SMK dan SLB/PKLK dan Dinas Pendidikan Kab/Kota yang menangani jenjang TK, SD dan SMP, memiliki hak akses kedalam sistem Data Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK). Data kehadiran guru diperlukan oleh pengelola tunjangan profesi di Dinas Pendidikan Provinsi, sebagai dasar penghitungan pemenuhan kehadrian mengajar guru yang mensyaratkan kehadiran 24 jam perminggu. Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kab/Kota dapat terkoneksi langsung dengan sistem DHGTK dan membaca DHGTK yang proses pencatatannya dilakukan oleh sekolah negeri dan swasta yang berada dibawah binaannya masing-masing.Untuk dapat melihat data Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah dibuat oleh kepala sekolah pada sistem yang sama, Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kab/Kota dapat login kedalam sistem dengan menggunakan account :
- 1. Login dengan userid SIMTUN (SIM Tunjangan Profesi)
- 2. Login dengan userid SIMBAR (SIM Pembayaran)
Satuan Pendidikan
Sistem informasi data kehadiran guru dan tenaga kependidikan merupakan aplikasi pencatatan kehadiran secara online untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah negeri dan sekolah swasta seluruh Indonesia. Proses pencatatan data kehadiran dilakukan oleh sekolah yang terhubung dengan internet secara langsung. Proses pencatatan kehadiran untuk versi awal dapat dilakukan secara harian dan bisa juga dilakukan mingguan atau bulanan.Untuk dapat mencatatkan kekadiran guru kedalam sistem, ada dua user yang dapat digunakan sebagai akses kedalam sistem :
- 1. Login dengan userid kepala sekaolah
- 2. Login dengan userid operator dapodik
Perubahan userid dan password dilakukan melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing. Perubahan userid dan password yang dilakukan di aplikasi dapodik akan terakomodir di Sistem Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan setelah dilakukan syncron. Data pengguna akan terupdate di sistem DHGTK setelah 2 (dua) hari berhasil syncron.
Sumber : http://223.27.144.195:414/
Daftar Hadir GTK resmi digunakan, Tidak perlu pemberkasan sertifikasi lagi
AL-MAUDUDY.COM (9/1/2018) - Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) sudah resmi digunakan untuk menghitung kehadiran guru...
06 January 2018
AL-MAUDUDY.COM (6/1/2018) - Sejak semester 1 tahun pelajaran 2017/2018 tepatnya mulai bulan Juli 2017, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah merilis aplikasi baru untuk mendata kehadiran guru dan tenaga kependidikan secara online.
Proses pengisian data kehadiran guru dan tenaga kependidikan di sekolah melalui aplikasi absen online yang dikenal dengan aplikasi "DHGTK online" ini merupakan tugas dan wewenang kepala sekolah. Dalam teknisnya kepala sekolah juga bisa menunjuk petugas khusus untuk membantunya melakukan proses absensi setiap hari. Untuk melakukan proses absensi setiap hari login kedalam aplikasi absensi dapat dilakukan dengan account kepala sekolah yang sudah dientrikan didalam dapodik.
Saat ini pemanfaatn aplikasi absen online ini lebih banyak ditekankan untuk guru, karena kehadiran guru merupakan salah satu persyaratan bisa dibayarnya tunjangan profesi maupun aneka tunjangan lainnya. Apabila jumlah ketidakhadiran guru tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan, maka kemungkinan SKTP nya tidak bisa diterbitkan.
Coba baca artikel Guru Tidak mengisi daftar hadir dianggap tidak melaksanakan tugas mengajar.....TPP tidak bisa cair ...?
Jika semester 1 kemarin fitur yang ditampilkan pada laman absen online ini hanya terbatas untuk pengisian data kehadiran guru dan tenaga kependidikan sehingga akses masuk (login) hanya untuk operator atau kepala sekolah saja, maka memasuki semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 tepatnya sejak awal januari, aplikasi daftar hadir gtk yang bisa diakses melalui laman
bisa diakses oleh guru, kepala sekolah, operator sim bayar dengan fungsinya masing-masing yaitu :
bisa diakses oleh guru, kepala sekolah, operator sim bayar dengan fungsinya masing-masing yaitu :
- Guru dan Tenaga Kependidikan ;
Untuk mengetahui data kehadiran guru, gunakan NUPTK sebagai kunci identitas guru. Masukan NUPTK atau NIK pada textbox berikut, kemudian ENTER - Kepala sekolah atau petugas yang ditunjuk;
Untuk melakukan proses absensi harus dilakukan oleh kepala sekolah atau petugas yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah untuk melakukan proses absensi setiap hari. Login kedalam aplikasi absensi dapat dilakukan dengan account kepala sekolah yang dientrikan didalam dapodik. - Dinas pendidikan Provinsi/Kab/Kota melalui pengelola tunjangan ;
Hasil absensi yang sudah diterbitkan SPTJM (Surat Pernyatan Tanggung Jawab Mutlak) dapat di cetak dan di download oleh operator tunjangan dan operator simbar (Sistem Pembayaran) yang berada di Dinas pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi
Aplikasi Daftar Hadir GTK online tampil baru, guru bisa cek kehadirannya
AL-MAUDUDY.COM (6/1/2018) - Sejak semester 1 tahun pelajaran 2017/2018 tepatnya mulai bulan Juli 2017, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga...
23 November 2017
AL-MAUDUDY.COM (23/11/2017) - Adakah diantara antara anda para guru yang memiliki tugas tambahan sebagai Kepala Lab atau Kepala Perpustakaan sampai saat ini tidak valid di Info GTK ? Mungkin anda sedang mengalami kondisi seperti uraian berikut ini. Simak ya..
Pada lampiran Permendikbud No. 12 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah disebutkan bahwa Kepala satuan pendidikan atas persetujuan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai kepala laboratorium pada SMP/SMA/SMK.
Selain memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagai Kepala Laboratorium sesuai dengan Permendiknas No. 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah, maka kondisi sarana dan prasarana yang ada di sekolah juga perlu diperhatikan. Apakah memang di sekolah tersebut memang cocok dan membutuhkan seorang Kepala Laboratorium. Misalnya saja, apakah di sekolah tersebut memang sudah tersedia laboratorium atau tidak. Begitu juga apakah di dalam laboratorium tersebut tersedia sarana dan prasarananya. Jangan sampai di laboratorium itu kosong tidak memiliki alat/bahan praktikum, bahkan meja kursi sebagai penunjang kegiatan praktikum.
Contoh kasus mungkin sering terjadi pada sekolah-sekolah yang memiliki siswa banyak, di mana jumlah prasarana yang tersedia terutama ruang kelas yang tidak mencukupi untuk menampung jumlah rombel yang ada sehingga ruang laboratorium terpaksa digunakan menjadi ruang kelas.
Jika ruang laboratorium dijadikan menjadi ruang kelas, maka otomatis terbaca bahwa sekolah tersebut tidak memiliki laboratorium. Sehingga pada sekolah tersebut Kepala Sekolahnya tidak bisa mengangkat seorang Kepala Laboratorium. Kalaupun mengangkat Kepala Lab pada sekolah yang kondisinya seperti itu maka tugas tambahan Kepala Labnya menjadi tidak valid.
Hal ini dibenarkan oleh Bp. Nazarudin (admin Tunjangan Dirjen GTK Kemdikbud) ketika ditanyakan pada media sosial Facebooknya.
Selengkapnya penjelasan Bp. Nazarudin
Tanya : Mohon maaf pagi-pagi nanya pak… Kalau ruang lab dipakai jadi kelas, tugas tambahan Ka Lab bisa diakui tak ?
Nazarudin Kompetan : Gal ah … Kan jadi ga punya lab.
Kondisi seperti ini tentu saja berlaku untuk Kepala Perpustakaan. Meskipun misalnya persyaratan lain sudah memenuhi misalnya adanya koleksi minimal seribu judul buku, memiliki sertifikat sebagai Kepala Perpustakaan tetapi jika perpustakaannya dijadikan kelas maka tugas tambahannya sebagai kepala perpustakaan menjadi tidak valid, karena sekolah tersebut terbaca sebagai sekolah yang tidak memiliki perpustakaan.
INILAH DIA SALAH SATU PENYEBAB KEPALA LAB DAN KEPALA PERPUSTAKAAN TIDAK DIAKUI
AL-MAUDUDY.COM (23/11/2017) - Adakah diantara antara anda para guru yang memiliki tugas tambahan sebagai Kepala Lab atau Kepala Perpustak...
20 November 2017
AL-MAUDUDY.COM (20/11/2017) - Apabila data Guru berstatus Sertifikasi yang diinputkan melalui aplikasi dapodik sudah valid dan ini terbaca di info GTK, maka tidak serta merta SK TPG (Tunjangan Profesi Guru) tersebut terbit. Pada saat seperti ini statusnya adalah siap usul / siap SK. Pada saat status datanya siap usul tersebut Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan verifikasi kebenaran dan keabsahan data tersebut apakah sesuai antara data yang diinputkan oleh sekolah melalui aplikasi dapodik dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Pada saat verifikasi inilah Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota terkadang bisa saja meminta berkas-berkas pendukung yang akrab kita kenal dengan istilah pemberkasan. Ada daerah yang melakukan pemberkasan ada pula daerah yang tidak perlu melakukan pemberkasan. Semua itu sah-sah saja karena sudah berada pada ranah kebijakan dan kewenangan masing-masing daerah.
Jika lolos verifikasi maka Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota akan mengusulkan Guru yang bersangkutan melalui aplikasi SIM Tunjangan untuk diterbitkan SK TPG nya melalui aplikasi SIM Tunjangan.
Selanjutnya Dirjen GTK akan menyalurkan dana Tunjangan sertifikasi tersebut melaui rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota untuk guru PNS dan bendahara Dirjen GTK untuk guru sertifikasi bukan PNS. Jadi untuk guru PNS melalui mekanisme transfer daerah dan untuk guru bukan PNS melalui mekanisme transfer pusat.
Untuk pembayaran Tunjangan Sertifikasi guru semester 2 tahun Anggaran 2017, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota diberikan batas waktu (deadline) untuk pengusulan Data Siap Usul (data valid) sampai pada hari Kamis, 30 November 2017. Hal ini dikarenakan adanya proses mekanisme realisasi dari bendahara Dinas Pendidikan (guru PNS) atau bendahara Direktorat (guru bukan PNS) ke bendahara keuangan daerah atau negara yang membutuhkan waktu pengusulan 7 hari kerja.
Konsekwensinya apabila data siap usul (data valid) belum diusulkan lewat dari tanggal 30 Nopember 2017 maka realisasi pembayaran tunjangan profesinya akan melalui mekanisme carry over (Kurang/lebih bayar) tahun 2018.
Apabila terjadi tunjangan Profesi kurang bayar kepada Guru PNSD dapat dibayarkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- memiliki SKTP reguler pada tahun dimana terjadi kurang bayar;
- memiliki SKTP Kurang Bayar pada tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Ditjen GTK;
- kurang bayar pada tahun-tahun sebelumnya kepada guru PNSD, kekurangannya diusulkan dan dibayarkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupat en/kota sesuai dengan lokasi guru tempat mengajar ketika guru yang bersangkutan belum terbayarkan. Khusus untuk guru pada jenjang pendidikan menengah yang baru saja menerima tunjangan profesi dari dinas pendidikan provinsi, maka kekurangan bayar tunjanganprofesi periode sebelumnya dibayarkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Untuk Guru bukan PNS diberitahukan kepada seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi untuk segera melakukan verifikasi status kepegawaian bagi guru bukan PNS yang telah memenuhi syarat beban 24 jam mengajar melalui aplikasi tunjangan profesi. jika tidak dilakukan verfikasi maka SK TPG guru tersebut tidak dapat di terbitkan pada tahun 2017.
Hal ini sesuai dengan Pengumuman yang disampaikan oleh Bp. Ibnu Aditya Karana salah seorang admin Tunjangan pada Dirjen GTK Kemdikbud yang ditujukan kepada seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi melalui statusnya di media sosial Facebook (Senin, 20/11/2017) selengkapnya sebagai berikut :
PENGUMUMAN
DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA DAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI UNTUK SEGERA MELAKUKAN PENGUSULAN DATA SIAP USUL (DATA VALID) MELALUI APLIKASI TUNJANGAN PROFESI
BATAS WAKTU PENGUSULAN ADALAH KAMIS TANGGAL 30 NOPEMBER 2017, DIKARENAKAN ADA PROSES MEKANISME REALISASI DARI BENDAHARA DINAS PENDIDIKAN (GURU PNS) ATAU BENDAHARA DIREKTORAT (GURU BUKAN PNS) KE BENDAHARA KEUANGAN DAERAH ATAU NEGARA YANG MEMBUTUHKAN WAKTU PENGUSULAN 7 HARI KERJA.
APABILA DATA SIAP USUL (DATA VALID) BELUM DIUSULKAN MELEWATI TANGGAL 30 NOPEMBER 2017 MAKA REALISASI PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI AKAN MELALUI MEKANISME CARRY OVER TAHUN 2018
============================
DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA DAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI UNTUK SEGERA MELAKUKAN VERIFIKASI STATUS KEPEGAWAIAN BAGI GURU BUKAN PNS YANG TELAH MEMENUHI SYARAT BEBAN 24 JAM MENGAJAR MELALUI APLIKASI TUNJANGAN PROFESI. JIKA TIDAK DILAKUKAN VERFIKASI MAKA SK TPG GURU TERSEBUT TIDAK DAPAT DI TERBITKAN PADA TAHUN 2017
Jika data valid tidak diusulkan sebelum 30 November 2017, pembayaran Tunjangannya ditunda tahun depan
AL-MAUDUDY.COM (20/11/2017) - Apabila data Guru berstatus Sertifikasi yang diinputkan melalui aplikasi dapodik sudah valid dan ini terbac...
31 October 2017
AL-MAUDUDY.COM (31/10/2017) - Akhir bulan seperti ini banyak OPS, Kepala Sekolah atau orang yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah berniat mencentang daftar Absen online karena keesokan harinya bulan sudah berganti, artinya bulan ini tidak akan bisa diedit lagi. Tetapi ketika mengakses laman Absen Online (hadir.gtk.kemdikbud.go.id) yang ditemukan malahan tulisan "Under Maintenance." Tentunya kita jadi panik kan ... ?
Bagaimana tidak panik sebab hal ini tentu saja akan berpengaruh terhadap pembayaran tunjangan profesi guru. Jika lewat bulan bersangkutan, maka tidak bisa diedit di bulan berikutnya. Itu artinya jika ada guru yang tidak dicentang kehadirannya pada bulan tertentu maka dia dianggap tidak masuk pada bulan tersebut. Jika lebih dari 3 hari terbaca tidak hadir, maka tunjangan sertifikasinya tidak bisa dibayarkan pada bulan tersebut.
Sesuai dengan Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi guru, bahwa salah satu syarat tunjangannya bisa dibayarkan adalah dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam selama seminggu. Itu artinya guru tidak boleh absen (tidak hadir) mengajar tanpa alasan lebih dari 3 hari dalam bulan bersangkutan, hatta karena sakit sekalipun, sehingga sempat berkembang opini yang cukup ekstrim bahwa "guru tidak boleh sakit". Guru hanya boleh izin jika sedang mengikuti kegiatan PKB. Dalam juknis Pembayaran TPG tahun 2015 disebutkan "bagi guru yang mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) paling banyak 100 jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, tunjangan profesinya tetap dibayarkan. Lebih lanjut disebutkan bahwa Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan profesi.
Kehadiran guru dalam rangka memenuhi persyaratan pembayaran sertifikasi sebelumnya diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota dan sejak tahun pelajaran 2017/2018 Ditjen GTK Kemdikbud merilis SIM Kehadiran guru yang terintegrasi dengan dapodik. SIM Kehadiran GTK yang dapat diakses melalaui laman hadir.gtk.kemdikbud.go.id dan beberapa link alternatif ini mulai dipublish sejak awal Agustus 2017.
Absen online ini merupakan tugas dan wewenang Kepala Sekolah, adapun jika kepala sekolah dapat enunjuk seseorang untuk melaksanakan dengan memberikan user id dan password untuk login ke SIM Daftar Hadir GTK.
Tidak mesti tiap hari kita mencentang Daftar hadir GTK online, bisa saja kita lakukan sekali seminggu atau sekali sebulan di akhir bulan asal jangan lewat bulan yang bersangkutan, misalnya absen bulan Oktober hanya bisa dilakukan/diedit pada bulan Oktober, jika kita edit setelah lewat bulannya misalnya pada bulan November, maka hasil perubahan yang kita lakukan tidak bisa disimpan.
Hanya saja karena merupakan aplikasi baru yang diluncurkan oleh Ditjen GTK, maka kondisinya belum fix betul. Servernya juga belum 100% berjalan maksimal. Oleh karena itu kondisi susah diakses, sering maintenance merupakan keseharian yang sering membuat operator yang mengaksesnya sering panik. Ditambah lagi belum adanya instruksi resmi serta panduan resmi yang dikeluarkan, menyebabkan banyak pihak sekolah yang masih mengabaikannya.
Akan tetapi tidak perlu panik yang berlebihan, sebab hal ini sudah dimaklumi oleh tim pengembang. Seperti penjelasan Bp. Nazaruddin ketika menanggapi keluhan operator pada media sosisal facebook (31/10/2017) yang mengatakan "Seneng jika dhgtk lancar tanpa ada notif mainten". Bp. Nazarudin menanggapi "iya... sama.. servernya belum optimal,... lakukan selagi bisa saja... nanti dibuka semua bulan bisa centang."
Dari pernyataan itu bisa kita pahami bahwa memang pihak pengembang dalam hal ini Ditjen GTK menyadari betul bahwa kondisi server SIM Kehadiran GTK belum optimal kerjanya. Oleh karena disarankan mengerjakannya selagi bisa, artinya selagi aplikasi tersebut lancar di diakses. Jika susah diakses atau dalam kondisi perawatan/perbaikan/maintenance jangan dipaksakan.
Bagaimana jika sampai lewat akhir bulan masih tidak bisa diakses ? Tidak perlu panik karena Bp Nazarudin sudah memberikan sinyal bahwa nantinya semua bulan akan dibuka sehingga memberikan kesempatan bagi sekolah yang terlambat mencentang atau tidak pernah sama sekali mencentang untuk mencentang bulan-bulan yang belum diedit. (*)
Absen Online susah diakses... tidak perlu panik, ini penjelasan Bp. Nazaruddin
AL-MAUDUDY.COM (31/10/2017) - Akhir bulan seperti ini banyak OPS, Kepala Sekolah atau orang yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah berniat men...
17 October 2017
AL-MAUDUDY.COM (17/10/2017) - Sejak tahun pelajaran 2017/2018 ada yang sedikit berbeda dalam penentuan jumlah rombongan belajar, utamanya untuk kelas baru (kelas I, kelas VII dan kelas X). Pada awal-awalnya penentuan jumlah rombel ini gaungnya biasa-biasa saja. Mulai ramai dibicarakan ketika data tunjangan sertifikasi guru mulai dipublish melalui laman Info GTK, ketika ditemukan banyak sekali data guru yang tidak valid terutama yang mengampu mata pelajaran di kelas-kelas awal (1, 7, dan 10) dimana aturan baru ini diberlakukan.
Rumus penentuan jumlah rombel ini bahkan muncul di tengah-tengah semester berjalan, bahkan hampir di akhir semester sehingga tentu saja menimbulkan berbagai macam persoalan. Pengaturan rombel di tengah jalan tentu saja tidak semudah membalik telapak tangan. Ada banyak faktor yang akan terusik seperti PTK, Siswa dan Sarprasnya.
Bagi sekolah yang sudah menerapkan sesuai dengan peraturan tersebut tentu saja bisa bernafas lega, sebab semua PTK nya menjadi valid dan bahkan sudah keluar SK. Tetapi bagi sekolah yang pada awalnya memahami petunjuk Permendikbud tersebut dari sudut yang berbeda, maka mau tidak mau harus merombak ulang pembagian rombelnya.
Rumus penentuan jumlah rombel ini bahkan muncul di tengah-tengah semester berjalan, bahkan hampir di akhir semester sehingga tentu saja menimbulkan berbagai macam persoalan. Pengaturan rombel di tengah jalan tentu saja tidak semudah membalik telapak tangan. Ada banyak faktor yang akan terusik seperti PTK, Siswa dan Sarprasnya.
Bagi sekolah yang sudah menerapkan sesuai dengan peraturan tersebut tentu saja bisa bernafas lega, sebab semua PTK nya menjadi valid dan bahkan sudah keluar SK. Tetapi bagi sekolah yang pada awalnya memahami petunjuk Permendikbud tersebut dari sudut yang berbeda, maka mau tidak mau harus merombak ulang pembagian rombelnya.
Permendikbud No. 17 Tahun 2017
Agar lebih jelas ada baiknya saya kutipkan kembali di sini Permendikbud No. 17 tahun 2017 pasal 24
yang menyebutkan bahwa jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
- SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
- SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;
- SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
- SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
- Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan
- Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
Kemudian pada pasal 25 dijelaskan bahwa :"Ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat dikecualikan paling banyak 1 (satu) Rombongan Belajar dalam 1 (satu) tingkat kelas."
Sedangkan pasal 26 menjelaskan tentang jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah yang diatur sebagai berikut:
- SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar;
- SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar;
- SMA atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; dan
- SMK atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.
Rumus menghitung rombel untuk kelas 1, 7 dan 10
Ketika pada info GTK terdapat notifikasi data Invalid dengan "Jumlah Siswa Kurang Mencukupi", yang perlu kita perhatikan untuk memperbaikinya adalah kondisi jumlah rombel pada kelas-kelas awal (kelas 1, kelas 7 dan kelas 10). Sebab untuk kelas-kelas tersebut terdapat perlakuan khusus yang didasarkan atas Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang PPDB dan PP No. 19 tahun 2017 tentang guru.
Sedangkan untuk kelas-kelas ( 2 s/d kelas 6 ) ( kelas 8 dan 9) masih tetap menggunakan rasio Siswa 1:20, 1 rombel minimal 20 siswa, terkecuali untuk rombel non paralel (hanya 1 rombel) maka jumlah siswanya boleh di bawah minimal.
Sumber gambar : Tagor Alamsyah Harahap |
Perlakuan khusus untuk kelas 1, 7 dan 10 adalah Jumlah rombongan belajar per tingkat pada satuan pendidikan yang diakui dalam perhitungan beban kerja adalah jumlah peserta didik per tingkat dibagi dengan jumlah maksimum peserta didik dalam satu rombongan belajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hasil perhitungan dibulatkan ke atas. Dengan kata lain rumusnya adalah jumlah siswa dibagi dengan batas maksimal siswa per rombel sesuai ketentuan pasal 24 Permendikbud No 17 Tahun 2017. Jika dalam pembagian tersebut ada sisanya, maka dibulatkan ke atas.
Perhatikan contoh berikut :
- Untuk SD Jumlah siswa kelas 1/28 = ......... Jumlah rombel
contoh. Jumlah siswa kelas 1 ada 40 : 28 = 1,4 pembulatan ke atas jadi 2 ( Jumlah maximal Rombel ) - Untuk SMP Jumlah siswa kelas 7/32 = ......... Jumlah rombel
contoh. Jumlah siswa kelas 7 ada 40 : 32 = 1,3 pembulatan ke atas jadi 2 ( Jumlah maximal Rombel )Contoh lainnya :Jumlah peserta didik SMP kelas 7 (tujuh) sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang. Sesuai standar proses, maksimal peserta didik dalam satu rombel sebanyak 32 orang. Maka jumlah rombel yang diakui dalam perhitungan beban kerja adalah 75/32=2,34 dibulatkan ke atas menjadi 3 rombel.
Jadi pembagian berdasarkan jumlah maksimal siswa tersebut khusus untuk rombel, sedangkan jumlah peserta didik anggota rombel tetap mengacu pada Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang PPDB. Boleh minimal atau maksimal, boleh juga dalam rentang minimal maksimal bahkan boleh kurang dari minimal apabila dalam perhitungan rombel ada siswa di bawah minimal, tetapi tidak boleh lebih dari batas maksimal.
Seperti ditegaskan juga oleh Bp Ibnu Aditya Karana salah seorang admin Tunjangan pada Ditjen GTK Kemdikbud bahwa "Rumusan ini hanya dipakai untuk menentukan jumlah rombel bukan pembagian jumlah siswa."
Contoh :
Jumlah siswa kelas 7 sebanyak 33 siswa maka bisa dibentuk menjadi 2 rombel.
Pembagiannya
A = 32, B = 1 >> valid kedua duanya
A = 22, B = 13 >> valid kedua duanya
Mau berapapun komposisinya yang penting batasannya 2 rombel
Cara terbaru menentukan jumlah Rombel agar valid di info PTK
AL-MAUDUDY.COM (17/10/2017) - Sejak tahun pelajaran 2017/2018 ada yang sedikit berbeda dalam penentuan jumlah rombongan belajar, utamanya...
12 October 2017
AL-MAUDUDY.COM (12/10/2017), Masih pada sibuk buka info GTK ya. Masih sering kesal gara-gara tidak bisa membukanya ya, entah itu network error, atau dsuruh bersihkan cache browsernya seperti gambar di bawah ini. Sudah melakukan apa yang disarankan dengan membersihkan cache browser secara manual maupun menggunakan aplikasi, tetap saja tidak bisa terbuka.
Saya juga mengalami hal yang serupa dengan rekan-rekan. Melakukan berbagai cara dan trik supaya bisa membuka laman info GTK tersebut, tetap saja kesulitan, sampai akhirnya bisa membukanya dengan lancar. Dengan catatan laman info GTK tersebut tidak sedang mengalami maintenes atau server down akibat banyaknya akses masuk.
Berikut saya ingin berbagi kisah yang berisi trik-trik atau jurus-jurus yang saya lakukan hingga menemukan cara untuk mengakses laman Info GTK tersebut. Masing-masing orang tentunya punya pengalaman masing-masng, dan saya tidak memberikan jaminan bahwa jurus yang saya gunakan akan efektif untuk anda lakukan. Tetapi tidak ada salahnya untuk mencoba kan ... ?
Ketika ada informasi yang menjadi viral di media sosial facebook bahwa Info GTK semester 2 tahun anggaran 2017, semua berlomba-lomba mengakses laman tersebut yang hanya bisa diakses melalui aplikasi SIM PKB, termasuk juga saya.
Laman SIM PKB memang lancar diakses, tetapi ketika menekan tombol "Layanan Info GTK" yang akan mengarahkan kita ke laman lembar Info GTK, kondisi seperti pada gambar di atas yang muncul. Terdapat notifikasi "Jika anda masih bisa membaca tulisan ini, bersihkan chace pada browser anda,... segera,..."
Karena saya menggunakan browser google chrome saya coba dengan cara manual yang disarankan, yaitu :
Ketika ada informasi yang menjadi viral di media sosial facebook bahwa Info GTK semester 2 tahun anggaran 2017, semua berlomba-lomba mengakses laman tersebut yang hanya bisa diakses melalui aplikasi SIM PKB, termasuk juga saya.
Laman SIM PKB memang lancar diakses, tetapi ketika menekan tombol "Layanan Info GTK" yang akan mengarahkan kita ke laman lembar Info GTK, kondisi seperti pada gambar di atas yang muncul. Terdapat notifikasi "Jika anda masih bisa membaca tulisan ini, bersihkan chace pada browser anda,... segera,..."
Karena saya menggunakan browser google chrome saya coba dengan cara manual yang disarankan, yaitu :
- Di komputer, buka Chrome.
- Di toolbar browser, klik Lainnya Fitur Lainnya Hapus Data Browsing.
- Di kotak "Hapus data browsing", klik kotak centang Cookie dan data situs lainnya serta Gambar dan file yang disimpan dalam cache.
- Gunakan menu di bagian atas untuk memilih jumlah data yang ingin dihapus. Pilih awal waktu untuk menghapus semua.
- Klik Hapus data browsing.
Setelah itu saya coba lagi untuk mengakses. Hasilnya masih tetap sama. Coba lagi bersihkan menggunakan aplikasi pembersih yaitu C-Cleaner dan Clean Master. Hasilnya juga sama. Coba ganti browser dengan mozilla firefox, baidu spark. Masih tetap sama. Jadi bingung kan ? karena kita juga penasaran mau cepat-cepat mengecek kevalidan data kita.
Coba browsing di media sosial facebook terutama akun teman-teman pengelola data, ternyata umumnya mereka juga mengalami hal yang sama.
Butuh koneksi internet yang cepat dan stabil, katanya. Oh ya ... saya di menggunakan koneksi internet dari layanan "Telkom Speedy", ternyata kesulitan juga. Bahkan teman-teman yang menggunakan layanan internet dari Indiehome juga mengalami hal yang sama.
Cari waktu-waktu tertentu dimana sedikit orang yang akses misalnya habis subuh, ada yang bilang begitu. Saya coba... masih sama.
Coba buka pakai hp. Ada yang menyarankan begitu, akhirnya bisa.. Koneksi internet menggunakan layanan telkom speedy dibuka menggunakan hp, bisa. Cuma buka pakai laptop masih tidak bisa.
Kalau sudah bisa dibuka menggunakan hp, kenapa mesti repot-repot buka pakai laptop ? tentu anda mungkin bertanya begitu. Kita kan juga butuh untuk mencetak lembar info GTK tersebut. Sementara saya sendiri belum bisa menggunakan hp untuk mencetak lembar Info GTK itu dan menyimpan filenya dalam bentuk PDF. Kalau pakai laptop/PC kan bisa.
Coba-coba pakai jurus lain, saya ganti koneksi internetnya dari Telkom Speedy dengan Tethering Mobile Hotspot dari hp saya. Oya .. saya pakai kartu SIM dari telkomsel juga, dan akhirnya... Taraaaa..... berhasil. Laman Info GTK berhasil diakses dengan lancar.
Sedikit kita singgung tentang Tethering, Tethering atau penambatan adalah fungsi yang digunakan untuk berbagi jaringan wifi dengan orang lain, dengan pengertian berbagi jaringan. Fungsi ini bisa dilakukan jika masing-masing perangkat memiliki WiFi. Dengan kata lain kita berbagi koneksi internet dari hp ke perangkat lainnya dengan menggunakan wifi. Caranya bagaimana ? kita tidak akan membahasnya di sini, karena saya yakin anda semua sudah bisa dan biasa menggunakannya.
Mungkin anda punya jurus yang lain dan berhasil, tetapi jika belum berhasil, coba deh pakai jurus yang saya ceritakan ini, sebab beberapa orang teman saya sarankan pakai jurus ini juga berhasil. ***
Jurus ampuh membuka Info GTK dengan lancar
AL-MAUDUDY.COM (12/10/2017), Masih pada sibuk buka info GTK ya. Masih sering kesal gara-gara tidak bisa membukanya ya, entah itu network ...
30 September 2017
Validasi data sedang tahap finalisasi dan sebentar lagi akan dipublis melalui laman info GTK. Demikian diungkapkan oleh Bp Ibnu Aditiya Karana (baca : SK Tunjangan Profesi segera terbit, pastikan data anda sudah valid). Dengan demikian guru dapat mengecek datanya apakah sudah valid atau tidak. Jika sudah valid tentu kita bisa bernafas lega tinggal menunggu proses penerbitan SKTP dan pencairan. Akan tetapi jika data belum valid, harus segera dilakukan upaya-upaya perbaikan sesuai dengan mekanisme yang ada dan jenis ketidakvalidannya.
Menurut Bp. Ibnu ada tiga catatan kecil yang perlu distressing untuk dipastikan benar-benar valid agar tidak menjadi masalah pada SK yang akan diterbitkan. Ketiga catatan kecil itu meliputi data gaji pokok terbaru, penulisan NIP dan status keaktifan pada database BKN.
Permasalahan pertama dan kedua bisa diperbaiki lewat aplikasi dapodikdasmen yang ada di sekolah.
Perlu kita ingat bahwa sejak tahun 2017 dasar pembayaran TPG berlaku secara real time, sesuai dengan gaji pokok terbaru yang terdapat pada SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir atau Pangkat Terakhir.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya jika Kenaikan pokok gaji (berkala/pangkat) yang terbit pada tahun berjalan maka akan digunakan sebagai dasar pembayaran untuk tahun berikutnya, maka mulai tahun 2017 jika kenaikan gaji pokok tersebut terjadi pada tahun berjalan maka dia digunakan sebagai dasar pembayaran pada tahun itu juga.
Jika terjadi ketidakcocokan gaji pokok antara SK KGB/ SK pangkat Terakhir dengan SKTP yang diterbitkan oleh Ditjen GTK maka segera diperbaiki datanya di aplikasi dapodikdasmen. Saya kira operator sekolah pasti paham bagaimana cara memperbaikinya.
Hanya saja yang perlu diingat dan diperhatikan karena hal ini yang sering menjadi penyebab adalah tanggal SK dan TMT SK GB nya. Penanggalan di aplikasi dapodikdasmen sering otomatis dengan tanggal sekarang, oleh karena itu harus dicek betul. Jangan sampai SKGB terakhir tanggalnya lebih lama dari SKGB pertama atau sebelumnya.
Cara cek status keaktifan PNS pada database BKN
Bagaimana jika status keaktifan bagi guru PNS belum valid, misalnya ada warning “Keaktifan belum terverifikasi oleh BKN (Data Tidak Cocok) atau bahkan tanda invalid “tidak aktif” seperti contoh pada gambar berikut ?
Untuk menyelesaikan masalah ini maka guru yang bersangkutan segera berkoordinasi dengan BKD setempat. Tentunya nanti akan diminta menunjukkan dokumen-dokumen pendukung seperti SK pangkat terakhir, KTP dan cetak Info GTK. Agar lebih jelas baiknya silahkan ditanyakan saja langsung kepada pihak BKD.
Untuk mengecek status keaktifan PNS pada database BKN caranya adalah :
- Masuk ke link berikut https://apps.bkn.go.id/ProfilPns/ (copy tulisan biru dan pastekan pada address bar browser anda)
- Isi NIP baru anda kemudian klik tombol merah “CARI”
- Cek data anda
Perhatikan gambar berikut :
Cara cek status keaktifan PNS pada database BKN |
semoga bermanfaat...
Cara cek status keaktifan PNS pada database BKN
Validasi data sedang tahap finalisasi dan sebentar lagi akan dipublis melalui laman info GTK. Demikian diungkapkan oleh Bp Ibnu Aditiya Ka...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...