30 November 2018
Pentingnya Penjaminan Mutu Pendidikan
Penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah merupakan:- kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu secara sistematis, terencana dan berkelanjutan.
- bertujuan memastikan pemenuhan standar pada satuan pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.
- berfungsi sebagai pengendali penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Desain Sistem
Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:- Sistem penjaminan mutu internal yang dilaksanakan dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen satuan pendidikan;
- Sistem penjaminan mutu eksternal yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga akreditasi dan lembaga standarisasi pendidikan;
- Sistem informasi penjaminan mutu yang menunjang implementasi kedua sistem di atas.
- Penetapan standar sebagai landasan dimana Standar Nasional Pendidikan merupakan krite-ria minimal yang harus dipenuhi.
- Pemetaan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan;
- Pembuatan rencana peningkatan mutu yang dituangkan dalam rencana kerja sekolah;
- Pelaksanaan pemenuhan mutu baik dalam program kerja maupun proses pembelajaran;
- Evaluasi/audit terhadap proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan.
- Pemetaan mutu satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
- Perencananaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam rencana strategis;
- Fasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan;
- Monitoring dan evaluasi terhadap proses pelaksanaan pemenuhan mutu;
- Penetapan dan evaluasi Standar Nasional Pendidikan;
- Pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan dan/atau program keahlian.
Acuan Mutu
Standar Nasional Pendidikan terdiri atas:
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Penilaian
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Standar Pengelolaan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pembiayaan
- Analisis SNP (SKL)
- Analisis SNP (Standar Isi)
- Analisis SNP(Standar Proses)
- Analisis SNP (Standar Penilaian)
- Analisis SNP(Standar PTK)
- Analisis SNP (Standar Sarpras)
- Analisis SNP(Standar Pengelolaan)
- Analisis SNP (Standar Pembiayaan)
- Permendikbud_SPMP 28-2016
- INDIKATOR MUTU
- Perangkat Akreditasi SMP-MTS 2017 (2017.03.22).pdf
- contoh SK Tim Penjamin Mutu Sekolah
- KONVERSI RAPOR MUTU
Download Materi Bimtek SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) Sekolah
07 March 2018
Panduan Verval Statistik Pendidikan
Yang membedakan tabel-tabel pada Verval Statistik dengan Statistik Publikasi adalah pada Verval Statistik terdapat kolom Residu pada beberapa tabel (data yang perlu diverifikasi-validasi di satuan pendidikan bersangkutan, untuk mengupdate data melalui mekanisme Dapodik.)
Semoga panduan ini bermanfaat bagi pengelola pendidikan untuk menghasilkan data statistik yang akurat dalam mendukung kebijakan pendidikan. Saran dan perbaikan kami harapkan dari semua pihak demi perbaikan dan penyempurnaan sistem informasi ini.
Panduan Sistem Informasi APK dan APM
Angka Partisipasi Kasar (APK) menunjukkan tingkat partisipasi penduduk secara umum di suatu tingkat pendidikan, sedangkan Angka Partisipasi Murni (APM) menunjukkan partisipasi sekolah penduduk usia sekolah di tingkat pendidikan tertentu.
Panduan ini merupakan informasi tentang data APK-APM yang disajikan berupa tabel dan grafik. Data yang disajikan meliputi jenjang PAUD dan Dikdasmen dan dikelompokkan berdasarkan tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Data APK-APM untuk tahun berjalan merupakan data verifikasi yang akan berubah sebelum dilakukan cutoff dimana cutoff dilakukan pada akhir bulan November setiap tahunnya.
Semoga panduan ini bermanfaat bagi pengelola pendidikan untuk menghasilkan informasi yang diperlukan dalam mendukung kebijakan pendidikan. Saran dan perbaikan kami harapkan dari semua pihak demi perbaikan dan penyempurnaan sistem informasi ini.
Download Panduan Verval Statistik dan Sistem Informasi APK & APM untuk Dinas Pendidikan
16 February 2016
- Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan non formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM. kursus dan UPT)
- Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS dan Guru bukan PNS
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan non formal baik PNS/CPNS maupun bukan PNS
- S1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006
- Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam Dapodikdasmen dan Paud Dikmas, dengan ketentuan :
- Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
- Memiliki dokumen :
- Guru dan tenaga kependidikan PNS : SK CPNS/PNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan Kab/Kota
- Guru dan tenaga kependidikan non PNS : jika mengabdi di sekolah negeri harus ada SK pengangkatan dari Bupati/Walikota atau gubernur. Sedangkkan jika mengabdi di sekolah swasta berupa SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
- Bagi guru yang tidak aktif dalam dapodik, misalnya guru Kemenag, maka :
- Diajukan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
- Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
- Memiliki dokumen persyaratan antara lain :
- Guru dan tenaga kependidikan PNS : SK CPNS/PNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan Kab/Kota
- Guru dan tenaga kependidikan non PNS : jika mengabdi di sekolah negeri harus ada SK pengangkatan dari Bupati/Walikota atau gubernur. Sedangkkan jika mengabdi di sekolah swasta berupa SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
- Jka datanya ditemukan di arsip status invalidnya akan berubah jadi valid dan NUPTKnya terupdate;
- Jika datanya tidak ditemukan di arsip, nanti dijadikan kandidat penerima NUPTK (muncul dimenu Calon Penerima NUPTK). Yang kemarin terlanjur/belum (sama saja) entri PegId masuk poin ini.
- KTP
- SK GTY
- Ijazah setara SD
- Ijazah setara SMP
- Ijazah setara SMA/SMK, dan
- Ijazah Setara S1/D4
- KTP
- SK CPNS/PNS
- SK Penugasan dari Dinas
- Ijazah setara SD
- Ijazah setara SMP
- Ijazah setara SMA/SMK, dan
- Ijazah Setara S1/D4
Jadi intinya saat ini sabar menunggu, silahkan di menu Perbaikan Data Master dan Foto terlebih dahulu, semoga dapat dipahami, terimakasih.
Proses Pengajuan NUPTK pada aplikasi Verval GTK
12 January 2016
Download : Surat Edaran Setjen Kemdikbud tentang Penunjukan Penanggungjawab Pengelola Verval data GTK dan NUPTK
Tidak harus registrasi ulang untuk penanggungjawab pengelola verval GTK dan NUPTK
25 May 2015
Rencana
Pengembangan Sistem Pendayagunaan Data Kemdikbud RI
|
- TABULAR,
- SPASIAL,
- CITRA DAN
- VEKTOR.
- ENTITAS PTK
- ENTITAS LEMBAGA
- ENTITAS PESERTA DIDIK, DAN
- AKTIVITAS (MENGUBAH ENTITAS).
- Melakukan penyimpanan hasil pengumpulan data pada masing-masing unit kerja yang melakukan pengumpulan data dan Pada Pusat Data Dan Statistik Pendidikan dengan memastikan adanya sinkronisasi data antara keduanya
- Menggunakan hasil pengumpulan data tersebut sebagai satu-satunya sumber (acuan) data pendidikan (terkait entitas peserta didik, satuan pendidikan, dan pendidik dan tenaga kependidikan) dalam melaksanakan kegiatan dan pengambilan keputusan terkait dengan entitas pendidikan yang di data
- Menggunakan data pendidikan yang ada pada Pusat Data dan Statistik Pendidikan sebagai satu-satunya sumber (acuan) data pendidikan untuk pelaksanaan kegiatan, kajian, dan/atau pengambilan keputusan. Hasil pelaksanaan kegiatan dan/atau pengambilan keputusan yang mengubah nilai suatu atribut harus dilakporkan kembali ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan
Informasi
dan Data Reference Terkait Dengan Pembangunan Data Warehouse
|
- Data Warehouse: Kumpulan DATABASE yang saling terintegrasi dengan key sistem tertentu.
- Database : Kumpulan Data yang memiliki key sistem yang terintegrasi dengan Data Referense
- Data: Spesifikasi setiap Entitas. Data Referense :
A. Data Master Referense terdiri dari:
- Identitas Siswa,
- Identitas PTK,
- Identitas Satuan Pendidikan,
- Identitas Wilayah Administrasi
- Status (N+S),
- Jenis (TK, SD, SMP……),
- Jenis Kelamin (L+P),
- Penyelenggaraan ……..dll
- Data Kompilasi
- Data Verifikasi dan Validasi Individual/Entitas
- Data Rangkuman Satuan Pendidikan
- Data Rangkuman Kab-Kota/Provinsi/Nas
- Data Indikator Pendidikan
- Data Mart untuk Analisis
- Proses Kompilasi
- Proses Verifikasi & Validasi Individual/Entitas
- Proses Verifikasi & Validasi Proses Pembelajaran Satuan Pendidikan
- Proses Verifikasi & Validasi Indikator Pendidikan Kab-Kota/Provinsi/Nasional
- Proses Analisis dengan menentukan Data Mart (Indikator yang diperlukan untuk analisis)
Sekilas tentang “Data Warehouse” Kemdikbud
18 May 2015
- Pengelolaan revisi data identitas meliputi revisi nama, tempat lahir dan tanggal lahir
- Pengelolaan PTK Duplikat meliputi merge/gabung PTK duplikat, yang menggabungkan beberapa record data PTK (di data PDSP) berdasarkan sekolah induk yang paling benar.
- Pengelolaan NUPTK Invalid berupa penghapusan NUPTK invalid yaitu NUPTK yang tidak terdiri dari 16 digit.
Sekarang sekolah sudah bisa login di vervalPTK |
Sekolah bisa login vervalPTK
- Login pada vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan menggunakan username dan pasword yang sama dengan sdm.data.kemdikbud.go.id maupun vervalpd (SSO). Jika belum memiliki username silahkan lakukan registrasi terlebih dahulu.
Login menggunakan SSO - Isi form yang ada sesuai dengan perubahan data yang diinginkan, tentunya berdasarkan dokumen pendukung yang ada.
- Jika berhasil maka kita tinggal menunggu proses pengajuan kita disetujui oleh admin dan dapat terus dipantau melalui menu edit >> status pengajuan.
Masih Rintisan.
Sekarang sekolah sudah bisa login di vervalPTK
30 April 2015
semua titik (tempat duduk siswa) ada maknanya |
- berapa nilainya
- bagaimana dengan nilai teman-temannya
- Di mana posisi duduknya.
Apa yang ada di benak orang tua ketika mengetahui anaknya mendapat nilai 8 pada mata pelajaran Matematika ?
28 April 2015
Peserta workshop berfoto bersama dengan Kepala PDSP Bp. Yul Yunazwin Nazarudin |
Pengertian dan karakteristik Data Warehouse
- Berorientasi kepada subjek (subjek-oriented)
- Data yang dimiliki terintegrasi (Data Integrated)
- Dibuat dalam rentang waktu tertentu (Timeline)
- Data yang disimpan bersifat tetap (Non-Volatile)
Konsep Dasar Dapodik
- PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Satuan Pendidikan
- Peserta Didik, dan
- Substansi Pendidikan. Didalam implementasinya keempat faktor pendidikan harus tergambarkan atau didukung dengan Data Pokok Pendidikan yang sama sumbernya.
- Tahapan pengumpulan
- Tahapan Pengelolaan (Quality Control)
- Tahapan Pendayagunaan
- INDIVIDUAL LEMBAGA (SATUAN PENDIDIKAN)
- INDIVIDUAL PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
- INDIVIDUAL PESERTA DIDIK.
- Dinas Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Provinsi Jawa Timur
- Dinas Provinsi DIY
- Dinas Provinsi Jawa Barat
- Dinas Provinsi DKI
- Dinas Provinsi Banten
c.Penguatan Pengelolaan Data Referensi Kemdikbud
- Pengembangan NIEP (National Indicators for Education Planning)
- Membangun Backbone dengan Dinas Provinsi, LPMP dan Dinas Kab-Kota lainnya.
- Pengembangan Emergency Center/Crisis Center
- Eduolaps (Education Online Analytical Processing), yaitu Perbandingan Indikator Makro Pendidikan, Untuk melihat sejauh mana pencapaian indikator pembangunan pendidikan dan sebarannya pada tingkat nasioal, provinsi dan kab-kota. Alamat webnya adalah http://eduolap.kemdikbud.go.id/
- E-Monitoring pembangunan Pendidikan yaitu Integrasi Program-program Pembangunan Pendidikan Untuk mengetahui sebaran program pembangunan sampai pada individual sekolah, (Sekolah tertentu mendapat program apa saja). Alamat webnya adalah http://e-monitoring.data.kemdikbud.go.id/
- Tabel Statistik (Online) Untuk mengetahui kondisi data pendidikan secara online, terintegrasi dengan hasil pendataan yang sedang berjalan (yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal terkait melalui Sekretariat Dirjen). Alamat webnya adalah : http://statistik.data.kemdikbud.go.id/app/home
- Referensi Pendidikan (Acuan Integrasi Pengelolaan Data Pendidikan) yang berisi Master Referensi (NPSN, NISN, NUPTK, Wilayah) dan Operational Referensi. ALamat webnya adalah : http://referensi.data.kemdikbud.go.id/
- Verifikasi dan Validasi Data Satuan Pendidikan. Metode pengelolaannya berkoordinasi dengan Kantor Dinas setempat, terkait dengan Surat Ijin Operasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah masing-masing. Tujuannya untuk memastikan satu sekolah dengan satu NPSN. Alamat webnya adalah : http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/verval/
- Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik. Metode pengelolaannya berkoordinasi dengan Operator Sekolah di bawah koordinasi Kantor Dinas setempat, dengan sumber data dari pendataan DAPODIK. Tujuannya untuk memastikan satu Peserta Didik dengan satu NISN dengan alamat web : http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/sys/login
- Verifikasi dan Validasi Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Metode pengelolaannya berkoordinasi dengan Kantor Dinas setempat, terkait dengan kepastian surat penugasannya, dengan sumber data dari pendataan DAPODIK.. Tujuannya memastikan satu PTK dengan satu NUPTK, dengan alamat web : http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/app/home
- Jaringan Pengelola Data Pendidikan yang anggotanya terdiri dari Pengelola Pusat, Pengelola, Provinsi, Pengelola Kab-Kota, dan Operator Sekolah Sebagai media komunikasi antar pengelola, dan sekaligus sebagai kontrol akses ke data, dengan metodologi “Single Sign On”. Alamat webnya : http://sdm.data.kemdikbud.go.id/
- Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Pada produk ini diharapkan Pendaftaran SNMPTN yang terintegrasi dengan referensi Kemdikbud. Alamat webnya : https://www.pdss.snmptn.ac.id/
- Verifikasi dan Validasi Data Wilayah. Metode pengelolaannya berkoordinasi dengan Kantor Dinas setempat, terkait dengan kepastian surat pemekaran daerah (Kecamatan dan Desa. Alamat webnya adalah : http://wilayah.data.kemdikbud.go.id/
Data Warehouse Berkelanjutan
28 March 2015
PDSP kembali merilis sebuah system baru (27/03/2015) yang merupakan satu metode terkait dengan verifikasi dan validasi proses pembelajaran, sebagai mekanisme monitoring dan evaluasi satuan pendidikan terkait dengan pelaksanaan SPM (Standard Pelayanan Minimal) dan SNP (Standard Nasional Pendidikan). Sistem ini merupakan salah satu bentuk pendayagunaan DAPODIK.
Sistem yang dinamakan "Verifikasi dan Validasi Data Proses Pembelajaran" dapat diakses melalui laman http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/vervalpp/ dimaksudkan untuk memastikan konsistensi proses belajar mengajar (PBM) dengan acuan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan sumber data Dapodik.
Langkah Awal adalah Debugging Data (Memastikan data mengalir dengan baik dari OPS-Dapodik-ODS dan DW). Oleh karena itu pada tahap ini Operator Sekolah dimohon untuk melakukan verifikasi data yang ada, jika ada ketidaksesuaian data dipersilahkan melakukan koordinasi melalui Forum Jaringan Pengelola Data Pendidikan. Username dan Password untuk login menggunakan akun yang sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan
Langkah berikutnya adalah memperbanyak Parameter/Formula terkait dengan Evaluasi Proses Pembelajaran pada Satuan Pendidikan sebab hingga saat tulisan ini kami publikasikan parameter/formula masih terbatas, yaitu :
- Rasio Peserta Didik SD/MI per Rombongan Belajar
- Rasio Rombongan Belajar per sekolah SD/MI
- Akreditasi Sekolah SD/MI
- Rasio Guru SD/MI Berkualifikasi S1 atau D-IV
- Rasio Guru SD/MI Bersertifikasi
- Rasio Peserta Didik SMP/MTs per Rombongan Belajar
- Rasio Rombongan Belajar per sekolah SMP/MTs dan
- Akreditasi Sekolah SMP/MTs
Rasio Peserta Didik per Rombongan Belajar
Perbandingan antara jumlah peserta didik SD/MI pada masing-masing rombongan belajar.berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota
- Untuk jenjang SD/MI. Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang,
- Untuk jenjang SMP/MTs, jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang,
Rasio Rombongan Belajar per sekolah
Rombel atau rombongan belajar adalah tempat pertemuan antara siswa dan guru dalam suasana belajar di sekolah. Rasio rombongan belajar per sekolah adalah jumlah rombongan belajar, sesuai dengan ketentuan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana.
Berdasarkan Standar Sarana, Satu SD/MI memiliki minimum 6 rombongan belajar dan maksimum 24 rombongan belajar, sedangkan untuk Satu SMP/MTs memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 27 rombongan belajar.
Rasio Guru berkualifikasi S1 atau D-IV
Rasio guru berkualifikasi S1 atau D-IV merupakan perbandingan guru berkualifikasi S1 atau DIV, pada masing-masing jenjang pendidikan, sesuai Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2, dimana disebutkan bahwa setiap SD/MI minimal tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV, di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70%.
Rasio Guru Bersertifikasi
Rasio guru bersertifikasi merupakan perbandingan guru bersertifikasi guru profesional pada masing-masing jenjang pendidikan, sesuai Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2. Untuk jenjang SD minimal terdapat 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan untuk jenjang SMP/MTs. minimal separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%.
Akreditasi Sekolah
Akreditasi sekolah adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang (BAN-SM) setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu. Pemerintah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005.
Kahar Muzakkir Saturday, March 28, 2015 CB Blogger IndonesiaMengenal Parameter/Formula pada Sistem VervalPP (Proses Pembelajaran) - PDSP
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...