13 January 2021
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ;
- Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017;
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Negara Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah;
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan Umum :
- Setiap Guru PNS yang sudah menduduki jabatan fungsional guru diwajibkan untuk mengajukan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) setiap tahunnya;
- Guru PNS yang belum diangkat dalam jabatan fungsional guru tidak diwajibkan untuk mengajukan Daftar usul Penilaian ANgka Kredit (DUPAK);
- Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, penilaian angka kredit bagi guru golongan II/a sampai dengan IV/a menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota sedangkan guru golongan IV/b menjadi kewenangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Guru golongan ruang IV/b sampai dengan IV/d yang sudah merasa memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan dapat mengajukan DUPAK ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota;
- Guru yang tidak pernah mengajukan Penilaian Angka Kredit selama lebih dari 3 (tiga) tahun, hanya dapat dinilai angka kreditnya selama tiga tahun terakhir;
- Masa penilaian angka kredit dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember setiap tahunnya kecuali bagi guru yang memungkinkan dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, dapat mengajukan DUPAK jika perolehan angka kreditnya dianggap memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan;
- Guru yang sudah mendapatkan Penetapan Angka Kredit (PAK) dan dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, tidak diwajibkan mengajukan DUPAK sampai ditetapkannya Keputusan kenaikan pangkatnya. Jika sudah memperoleh SK Kenaikan Pangkat maka guru tersebut diwajibkan untuk mengajukan DUPAK dengan berdasarkan SK pangkat terakhir dan PAK kenaikan pangkat terakhir;
- Guru yang sudah memperoleh PAK Tahunan dan tidak dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan sesuai dengan catatan yang tertera pada PAK nya, dapat mengajukan DUPAK kembali pada tahun tersebut apabila sudah dapat memenuhi semua kekurangan angka kreditnya;
- Ijazah yang diajukan untuk penilaian angka kredit merupakan ijazah yang diperoleh bukan melalui kuliah jarak jauh atau kuliah kelas jauh;
- Proses pengajuan DUPAK tidak dipungut biaya apapun.
Prosedur Pengajuan Dupak
- Kepala Sekolah dan guru harus melengkapi berkas DUPAK nya kecuali guru golongan ruang IV/b sampai dengan IV/d yang belum memenuhi semua unsur penilaian angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan hanya melengkapi laporan hasil PKG atau PKKS dan dikirim secara kolektif melalui UPTD Kecamatan masing-masing.
- Petugas UPTD Kecamatan menerima, menghimpun dan membuatkan pengantar secara kolektif kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur;
- Berkas DUPAK yang masuk di UPTD Kecamatan tidak perlu dilakukan verifikas berkas oleh petugas UPTD karena verifikasi berkas hanya dilaksanakan oleh tim verifikator dan tim penilai angka kredit kabupaten;
- Surat pengantar dari UPTD Kecamatan diantar bersama berkas DUPAK ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut;
- Usul DUPAK bagi guru golongan ruang IV/b sampai dengan IV/d yang merasa sudah memenuhi semua unsur penilaian angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan akan diusulkan ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan penilaian oleh Tim Penilai Pusat.
Kelengkapan Berkas DUPAK
- Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Fotokopi sah Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir;
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir;
- Fotokopi sah izin belajar/tugas belajar bagi yang baru memperoleh ijazah dan belum dinilai pada PAK terakhir;
- Fotokopi sah PAK Konversi
- Bagi guru yang sudah memperoleh kenaikan pangkat pada tahun 2015 ke atas, tidak melampirkan PAK Konversi tetapi harus melampirkan PAK kenaikan pangkat terakhir (PAK dengan angka kredit yang sama dengan SK kenaikan pangkat terakhirnya);
- Fotokopi sah PAK tahunan terakhir yang dimiliki;
- Fotokopi sah Kartu Pegawai (KARPEG);
- Fotokopi sah sertifikat pendidik;
- Fotokopi sah SK Jabatan Fungsional terakhir;
- Fotokopi sah SK Pembagian tugas terakhir;
- Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) bagi guru dan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) bagi Kepala Sekolah;
- Fotokopi administrasi pembelajaran yang dilengkapi dengan surat pernyataan telah melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan dibuat oleh guru dan diketahui oleh atasan langsung (RPP, Silabus, Program Semester dan Program Tahunan. Tidak wajib dilampirkan tetapi tetap dibuat dan disimpan di sekolah);
- Fotokopi berkas penunjang tugas guru dan dilengkapi dengan surat pernyataan telah melaksanakan unsur penunjang yang dibuat oleh guru dan ditandatangani oleh atasan langsung;
- Untuk format kompetensi baik guru kelas/mapel/bimbingan/kepala sekolah tetap membuat semuanya, tetapi dilampirkan di DUPAK hanya lampiran IC, ID, I, II, III dan IV, sedangkan yang selengkapnya disimpan di sekolah;
- Untuk berkas-berkas Pengembangan Profesi Guru agar memperhatikan kelengkapan-kelengkapan sebagai berikut :
Unsur Pengembangan Diri (PD):
- Mengikuti Diklat Fungsional (Kursus, Pelatihan, Penataran, Bimtek, Sosialisasi, Workshop dan bentuk Diklat yang lain) dilengkapi dengan :
- Fotokopi sertifikat yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwewenang;
- Fotokopi Surat Perintah Tugas dari atasan langsung atau instansi lain yang terkait yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah, harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari Kepala Sekolah;
- Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan.
- Mengikuti Kegiatan Kolektif Guru/MGMP dilengkapi dengan :
- Surat Perintah Tugas dari atasan langsung
- Daftar hadir Kegiatan KKG
- Laporan hasil kegiatan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan.
Unsur Publikasi Ilmiah (PI) :
Kegiatan Ilmiah dapat berupa :
- Laporan hasil penelitian pada bidang pendidikandi sekolah (harus diseminarkan dan dilengkapi dengan bukti seminar);
- Menjadi pemrasaran/narasumber pada kegiatan seminar, lokakarya ilmiah, kolokium dan diskusi panel;
- Makalah berupa tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan dan pembelajaran pada satuan pendidikannya, tidak diterbitkan, disimpan di perpustakaan sekolah,
- Membuat tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media massa tingkat nasional atau provinsi;
- Membuat artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat dalam jurnal;
- Membuat buku teks pelajaran, buku pengayaan dan buku pedoman guru;
- Bukti fisik untuk kegiatan publikas ilmiah dapat dipelajari lebih lengkap pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Unsur Karya Inovatif :
- Menemukan teknologi tepat guna (TTG);
- Menemukan/menciptakan karya seni;
- Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum;
- Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal dan sejenisnya;
- Bukti fisik untuk kegiatan melaksanakan karya inovatif dapat dipelajari lebih lengkap pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Kegiatan Publikasi Ilmiah dan karya inovatif tidak wajib dikerjakan bersamaan, tetapi dapat mengerjakan salah satunya untuk penilaian angka kredit kenaikan pangkat dan jabatan.
- Semua berkas dijilid menjadi satu untuk menghindari terjadinya kehilangan berkas karena tercecer dan terjatuh atau dapat menggunakan map plastik besar jika tidak dijilid (kecuali karya tulis harus dijilid);
- Berkas usul DUPAK tahunan setiap tahunnya dapat dikumpulkan mulai bulan Januari dan paling lambat akhir bulan Maret setiap tahunnya;
- Berkas usul DUPAK untuk kenaikan pangkat atau jabatan tetap dapat mengajukan DUPAK meskipun melewati batas waktu yang ditentukan.
Sanksi:
- Guru yang tidak mengajukan DUPAK setiap tahunnya dan guru golongan ruang IV/b sampai IV/d yang tidak mengirimkan laporan hasil Penilaian Kinerja (PKG atau PKKS) dapat diberikan sanksi berupa :
- Tidak dibayarkan tunjangan profesi guru;
- Tidak dibayarkan tambahan penghasilan guru;
- Tidak dibayarkan tunjangan fungsional guru.
- Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum akan mendapatkan sanksi sebagai berikut :
- Diberhentikan sebagai guru;
- Wajib mengembalikan seluruh Tunjangan Profesi yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut;
- Wajib mengembalikan seluruh penghargaan atau haknya sebagai guru yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan Penetapan Angka Kredit (PAK) tersebut.
- Dalam hal guru atau Kepala Sekolah terbukti memperoleh Penetapan Angka Kredit (PAK) dengan cara melawan hukum, maka pejabat yang berwewenang menetapkan angka kredit langsung memberhentikan guru yang bersangkutan dari jabatan fungsionalnya. Apabila guru yang bersangkutan pada saat diberhentikan dari jabatan fungsional guru sudah mencapai batas usia pensiun (58 tahun) maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNSI dengan hak pensiun.
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
04 November 2017
Baca juga : CARA MENILAI PK GURU KELAS / MATA PELAJARAN, bagian I : KOMPETENSI PEDAGOGIK
Petunjuk Pengamatan
- Guru menganalisis hasil belajar berdasarkan segala bentuk penilaian terhadap setiap peserta didik untuk mengetahui tingkat kemajuan masing‐masing.
- Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran yang mendorong peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecakapan dan pola belajar masing‐masing.
- Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran untuk memunculkan daya kreativitas dan kemampuan berfikir kritis peserta didik.
- Guru secara aktif membantu peserta didik dalam proses pembelajaran dengan memberikan perhatian kepada setiap individu.
- Guru dapat mengidentifikasi dengan benar tentang bakat, minat, potensi, dan kesulitan belajar masing-masing peserta didik.
- Guru memberikan kesempatan belajar kepada peserta didik sesuai dengan cara belajarnya masingmasing.
- Guru memusatkan perhatian pada interaksi dengan peserta didik dan mendorongnya untuk memahami dan menggunakan informasi yang disampaikan.
- Bagaimana guru dapat menunjukkan kekuatan dan kelemahan belajar peserta didik (misalnya melalui pengamatan sikap peserta didik terhadap materi atau mata pelajaran tertentu).
- Tindakan apa yang dilakukan guru untuk mengembangkan kekuatan dan mengatasi kelemahan
- tersebut.
- Apakah peserta didik tersebut pernah mendapat layanan khusus dari guru BK.
- Amati seberapa jauh guru memperhatikan setiap peserta didik, apakah guru hanya memberikan perhatian kepada peserta didik yang memiliki kelebihan tertentu saja.
- Amati bagaimana guru menyakinkan setiap peserta didik terlibat secara aktif dalam pembelajaran.
- Amati seberapa jauh guru memberikan perhatian terhadap kontribusi yang diberikan oleh peserta didik dan berapa banyak kesempatan yang diberikan kepada peserta didik untuk menyampaikan pemikiran/pendapatnya.
- Amati bagaimana guru memotivasi peserta didik untuk bertanya tentang hal‐hal yang berkaitan dengan topik yang dibahas.
- Amati bagaimana guru memotivasi peserta didik untuk mengembangkan pemikiran dan pengalamannya yang melebihi pengetahuan dan pengalaman di lingkungan dan kehidupan sehari‐hari.
- Mintalah guru menjelaskan apakah ada tindak lanjut yang akan dilakukan karena topik tersebut menarik atau sulit, dan bagaimana melanjutkannya.
- Mintalah guru menjelaskan apakah ada peserta didik yang pernah mendapat perhatian khusus untuk mengembangkan potensinya dan manfaatnya untuk perbaikan RPP.
Periksa apakah guru memiliki dokumen tentang kemajuan belajar setiap peserta didik.
Contoh deskripsi hasil pengamatan (Catatan Fakta)
Nama Guru :
Nama Penilai :
Sebelum Pengamatan
Tanggal : ..............Dokumen dan bahan lain yang diperiksa :
- Daftar hadir siswa
- RPP
- Catatan Layanan Khusus dari guru BP/BK
- Guru dapat menunjukkan secara garis besar berdasarkan hasil pengamatannya tentang siswa yang mampu (menonjol) pada mata pelajaran tertentu dan kurang menonjol pada mata pelajaran lainnya
- Guru memberikan gambaran caranya memberikan motivasi kepada siswa yang memiliki kemampuan lebih pada mata pelajaran tertentu agar dirinya mampu untuk lebih mengembangkan dirinya pada mata pelajaran tersebut
- guru juga memberikan gambaran tentang teknisnya memberikan dorongan kepada siswa yang kurang mampu pada mata pelajaran tertentu dengan jalan menggali akar permasalahannya sehingga bisa menemukan solusi yang tepat
- Guru bekerja sama dengan guru lain dan guru BP/BK di dalam mengatasi permasalahan pengembangan potensi siswa
- Pada RPP belum tergambar secara rinci rencana aktivitas pembelajaran yang dapat memunculkan daya kreativitas dan kemampuan berfikir siswa
- Tidak ditemukan catatan khusus pada layanan BP pada siswa di kelas tersebut
- Pada RPP rencanakan proses pembelajaran yang dapat memunculkan daya kreativitas dan kemampuan berfikir kritis siswa
- Layanan khusus BP lebih diintensifkan terutama pada siswa yang memiliki permasalahan khusus
Selama Pengamatan :
- Daftar hadir siswa
- RPP
- Buku Nilai
- Guru memberikan salam dan menanyakan kondisi siswa
- Guru mereview materi minggu lalu tentang konsep "Asam dan Basa"
- Guru memberikan kesempatan kepada siswa untuk berpartisifasi dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan review guru
- Guru menjelaskan materi "Larutan asam dan basa", karakteristik dan contoh-contoh yang banyak terdapat di lingkungan sekitar
- Guru memberikan kesempatan kepada siswa untuk ikut berpartisifasi mendiskusikan karakteristik dan contoh-contoh asam dan basa
- Guru mendemonstrasikan cara menentukan larutan asam dan basa dengan menggunakan indikator dari kertas lakmus biru dan merah
- Guru memberikan kesempatan kepada beberapa orang siswa untuk ikut mendemonstrasikan
- Guru mengajak siswa berdiskusi berdasarkan hasil percobaan
- Terlihat siswa cukup antusias karena melihat fakta yang nyata
- Guru mengajak siswa mendiskusikan tentang indikator alami untuk menentukan apakah suatu larutan bersifat asam atau basa
- Beberapa kelompok siswa masih terlihat bingung tentang konsep asam dan basa
Tindak lanjut yang diperlukan :
- Perlu diintensifkan pemberian tugas proyek kepada siswa untuk mencari dan mempraktikkan bahan-bahan alami sebagai indikator asam dan basa
- Kegiatan demonstrasi hendaknya mengacu pada prosedur yang ada di LKS
- Quisioner
- Buku tugas siswa
- Guru memberikan himbauan kepada siswa untuk mencari bahan-bahan alami seperti kunyit dan bungan kembang sepatu sebagai indikator alami asam dan basa serta mencobanya di rumah
- Guru menjelaskan bahwa dia selalu memberikan perhatian dan bimbingan khusus untuk mengembangkan potensinya dan setiap permasalahan yang timbul digunakan untuk perbaikan RPP selanjutnya.
Tindak lanjut yang diperlukan :
Contoh Deskripsi PKG Guru Kelas/Mapel, Kompetensi 5 Memahami dan Mengembangkan Potensi
23 August 2015
- Judul PTK harus bercirikan PTKJudul PTK Pada umumnya diawali dengan kata Penggunaaan atau kata Peningkatan, atau kelompok kata Upaya Meningkatkan. Selain itu, judul PTK harus memuat empath al, yaitu penyakit (KD apa yang tidak tuntas), obat (tindakan apa yang akan digunakan), pasien (siswa kelas berapa) dan rumah sakit (SD/SMP/SMA mana)
Contoh:
(1) Peningkatan kemampuan memahami jenis bangun dengan menggunakan media PARET siswa kelas V B SD Negeri Petamanan Pasuruan
(2) Penggunaan Metode Tadarus untuk meningkatkan kemampuan memahami jenis-jenis paragraf siswa kelas X SMAN 2 Surabaya - Dilakukan di kelas guru peneliti mengajarDikatakan sebagai sebuah PTK berarti penelitian dilakukan di kelas tempat guru tersebut mengajar. Dengan demikian, sebenarnya menulis PTK itu tidaklah terlalu sulit karena yang ditulis adalah pengalaman yang dilakukan saat mengajar. Dengan demikian, apabila ada guru kelas 2 melakukan penelitian di kelas 3, sudah dapat dipastikan PTK akan ditolak, begitu pula apabila ada guru mengajar di SD X melakukan penelitian di SD Y, PTK juga pasti ditolak.
- Memiliki prosedur yang benar
Sebuah PTK selalu ditandai dengan adanya siklus, bisa dua siklus, bisa juga tiga siklus. Tidak pernah ada sebuah PTK yang hanya ada satu siklus karena belum terlihat adanya peningkatannya. Kalau dibandingkan dengan prasiklus, bukanlah PTK, tetapi penelitian eksperimen. Hasil prasiklus sebagai kelompok kontrol, sedangkan hasil siklus satu merupakan kelompok eksperimen.Begitu juga tidak pernah ada PTK yang memiliki lebih dari tiga siklus karena kalau itu terjadi berarti tindakannya perlu diganti atau obatnya tidak manjur. Mengenai berapa pertemuan setiap siklusnya? Memang ada yang mengatakan bahwa setiap siklus diusahakan memiliki lebih dari satu pertemuan karena kalau hanya satu pertemuan dianggap program remidi, bukan PTK. - Lampirannya lengkap
Lampiran dalam PTK sangat dibutuhkan untuk membuktikan keabsahan hasil penelitian. Lampiran akan meyakinkan TIM penilai apakah PTK tersebut benar-benar dilakukan atau sekadar laporan palsu. Hal-hal yang perlu dilampirkan antara lain surat izin penelitian, RPP masing-masing siklus, instrumen yang digunakan (lembar observasi dan tes), contoh hasil kerja siswa, dan foto kegiatan.
- Telah diseminarkan
PTK yang akan diajukan untuk kenaikan pangkat harus diseminarkan di depan minimal 15 guru dan minimal 3 sekolah yang berbeda. Dalam satu kegiatan seminar, maksimal tiga guru penyaji yang berbeda. Artinya, satu guru hanya boleh satu penyajian. Selanjutnya, bukti seminar yang perlu dilampirkan dalam PAK meliputi surat undangan, daftar hadir yang memuat nama, asal sekolah dan TTD, laporan hasil seminar serta foto kegiatan seminar.
Ini dia Syarat Penelitian Tindakan Kelas (PTK) untuk kenaikan pangkat Guru
10 August 2015
Pranata juga mengatakan, UKG harus dilakukan secara rutin karena ada target yang harus dicapai. Di tahun 2019 mendatang. menurutnya rata-rata nilai UKG harus mencapai angka delapan. Target tersebut tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) mengenai guru yang terdiri atas tiga poin. Pertama, meningkatkan profesionalisme, kualitas, dan akuntabilitas GTK; kedua, meningkatkan kualitas LPTK; dan ketiga, meningkatkan pengelolaan dan penempatan guru.
Untuk pengukuran non-akademis yang dilakukan dengan cara menilai kinerja guru. Dalam hal ini Ditjen GTK sedang melakukan riviu terhadap mekanisme penilaian terasebut. Adapun hal yang diukur dalam penilaian kinerja guru adalah keterampilan, kehadiran dan motivasi. Selama ini Penilaian kinerja guru (PK Guru) dilakukan oleh atasan langsung guru yaitu kepala sekolah atau pengawas. Penilaian model tersebut, kata Pranata bersifat subjektif. Untuk itu diperlukan pihak luar yang juga ikut menilai.
"Sekarang ini disinyalir kompetensinya memble tapi kinerjanya bagus. Kinerjanya baik atau baik sekali, itu kan subjektif. Oleh karena itu kita akan riviu. Supaya ada pihak lain yang eksternal yang menilai," tuturnya.
Pranata menerangkan, guru profesional artinya guru mengampu bidang yang sesuai dengan kompetensinya. Sosok guru yang profesional tersebut, tuturnya, memiliki kemampuan pedagogik, sosial, dan kepribadian bangsa. Kepribadian bangsa yang dimaksud adalah pribadi yang sesuai dengan visi misi kebangsaan.
Ke depan, kata dia, profesionalisme guru harus menjadi demand atau keinginan. Sebagai regulator, pemerintah pusat akan menyiapkan berbagai bentuk pelatihan dan peningkatan kompetensi guru yang bisa dilakukan secara mandiri maupun kelompok. Pembiayaannya bisa dari negara, pemerintah daerah, atau oleh CSR perusahaan.
UKG dilakukan rutin, Penilaian Kinerja Guru akan melibatkan pihak luar
15 July 2015
Di sisi lain, PTK itu lebih menekankan bagaimana proses pembelajaran di kelas dalam menerapkan model, media, atau teknik baru yang dilakukan guru guna meningkatkan hasil pembelajaran. Bisa dikatakan, hampir tidak ditemukan PTK yang menyimpulkan bahwa model, media, atau teknik pembelajaran yang digunakan tidak berhasil meningkatkan hasil pembelajaran siswa.
Misalnya ada seorang peneliti menjalankan PTK di sebuah sekolah biasa (bukan favorit) dimana kualitas input siswanya sangat rendah. Dia merencanakan 2 siklus pembelajaran dengan setiap siklusnya terdiri atas 3 kali pertemuan. Dua pertemuan untuk pembelajaran dan satu pertemuan untuk tes evaluasi. Ternyata dari 2 siklus pembelajaran yang dijalankan tidak menghasilkan nilai siswa sesuai yang diharapkan baik secara klasikal maupun individual. Sementara waktu yang ada tidak memungkinkan untuk melanjutkan ke siklus selanjutnya karena terbentur pelaksanaan ujian akhir sekolah. Ada peningkatan nilai dari siklus 1 ke siklus 2, namun tidak terlalu signifikan. Dan ketuntasan belajar secara individu hanya diperoleh beberapa orang siswa, sehingga secara klasikal juga belum terpenuhi.
Peneliti tersebut ingin menuliskan hasil PTK yang dikerjakannya sesuai dengan kenyataan sebenarnya. Padahal jika dia mau, dia bisa dengan mudah merekayasa hasil PTK itu agar terlihat berhasil.
Pertanyaan yang dilengkapi dengan diposting oleh akun facebook Noor Zainab di grup Ikatan Guru Indonesia (IGI) dan menjadi topik hangat dan menarik, terbukti ditanggapi oleh lebih dari 80 komentar.
Beragam komentar dari para guru anggota IGI yang umumnya memiliki banyak pengetahuan dan pengalaman melaksanakan PT. Berikut ini kami rangkum beberapa komentar yang menanggapi status tersebut, semoga bisa menambah wawasan kita tentang PTK.
Fadibah Setiawan
Boleh....Asal prosedur dan langkah-langkah dalam setiap siklus yg sudah direncanakan dilakukan sesuai dengan kaidah ilmiah dengan pola pikir ilmiah juga. Dengan kesimpulan akhir PTK tidak berhasil berarti dapat dirumuskan bahwa teori yang dikemukakan di awal tidak bisa berlaku umum atau teori yg dikemukakan tidak bisa diberlakukan di kelas ibu. Di sinilah beda PTK dengan Skripsi, Tesis ataupun disertasi yg menuntut penerapan teori harus berhasil. Itu sedikit penjelasannya, semoga bermanfaat.
Uswatul Muzayyanah
Menurut kepsek yang membimbing saya waktu menulis PTK, keberhasilan metode, media atau teknik pembelajaran dlm PTK ditentukan oleh indikatornya yang ditentukan oleh si penulis sendiri, jadi bila ada peningkatan di setiap siklus meski tidak signifikan asal sesuai dengan indikator kinerja yang ditentukan maka sudah bisa dikatakan berhasil. Benar atau tidaknya pernyataan di atas mungkin teman-teman yang lain lebih banyak pengalaman dan referensi.
Noor Zainab
Pak Fadibah Setiawan Terima kasih penjelasannya, pak. Berarti boleh ya... (dengan catatan)Berarti mengerjakan PTK itu tidak serumit skripsi, tesis, atau disertasi ya pak. Sekalian aja saya nanya mumpung ada bapak, hehe. Dalam PTK, untuk instrumen penelitian Tes berbentuk soal tertulis essay, apakah harus dilakukan Uji coba soal utk memvalidasi instrumen tersebut? Sementara di sekolah tersebut hanya ada 1 rombel utk tingkat kelas yg sedang diteliti sehingga tdk memungkinkan utk melakukan uji coba soal di sekolah peneliti, melainkan harus ke sekolah lain jika ingin melakukan uji coba soal juga. Siapa tahu untuk PTK juga ada kelonggaran tentang validasi ini, sehingga tidak menyulitkan peneliti dalam melaksanakannya.
Noor Zainab Ibu Uswatul Muzayyanah... Terima kasih sudah menanggapi status saya. Selalu ada indikator kinerja keberhasilan dari pelaksanaan metode, model, media, maupun teknik pembelajaran tertentu yang ditetapkan oleh peneliti baik berdasarkan referensi pendukung maupun kebijakan peneliti sendiri. Untuk ketuntasan individual biasanya disesuaikan dengan KKM Mapel tersebut. Masalahnya, jika guru menetapkan KKM terlalu rendah, misalnya 45, karena input siswa yang memang rendah, maka akan ada yang "protes". Jadilah KKM diatas 65, yang benar benar sulit utk dicapai siswa dengan input awal yang rendah. Akhirnya sulit untuk mencapai ketuntasan individual dengan nilai KKM tersebut secara murni, apalagi ketuntasan secara klasikal. Apakah ada cara lain dalam menetapkan indikator kinerja selain berpatokan pada KKM mapel? Apakah boleh kita menetapkan batas nilai sendiri di bawah KKM tersebut?
Nanang Hermana Ini pernyataan sangat menggelitik lebih dari duapuluh yang lalu..Mengapa hasil penelitian dalam pembuatan skripsi harus h1 diterima...sedikit risih jika h0 yang diterima
Mohammad Amirusi
Jika boleh nimbrung. sepertinya jika soal berbentuk essay tidak harus diujicobakn untuk validasi. Bisa juga direviewkan saja pada teman yang mapelnya sama. peneliti/guru sudah tahu betul materinya sampai mana. Kecuali jika multiple choice baru divalidasi ke kelas lain yang selevel.Jika tidak berhasil PTK juga dimungkinkan guru salah mendiagnosis penyakit dan obatnya. Dicek juga semua prosedur sudahkah dijalani betul. Perbaikan pada siklus berikut sudahkah dilakukan betul berdasarkn refleksi kekurangan/kelmahan pada siklus seblumnya. Sekedar sharing, skripsi, tesis, dan Disertasi-pun juga banyak yang jenisnya PTK. yang penting taat asas pada kaidah ilmiahnya.
Noor Zainab Pak Mohammad Amirusi :: Jadi, untuk bentuk Essay boleh tidak diuji cobakan melainkan divalidasi oleh teman sejawat, begitu ya pak..
Ya... Bisa jadi juga karena kesalahan guru, baik sebagai peneliti maupun pengajar. Terus kalau memang karena kesalahan guru, bagaimana pak? Sementara penelitian tidak mungkin diulangi karena masalah waktu..
Mohammad Amirusi Jika betul tidak berhasil sesuai indikator yang dibuat sendiri oleh penulis sebaiknya tidak perlu diajukan untuk kenaikan pangkat dulu karena belum relevan dengan tujuan PTK itu sndiri. Beda halnya dengan Penelitian Kuantitatif ( ekperimen ataupun korelasional, baik Skripsi, Tesis, Disertasi) jika hipotesis tertolak tidak berarti penelitiannya gagal. Penelitian kuantitatif memang untuk memverifikasi teori (menguji sebuah teori). jadi, hipotesis diterima atau ditolak tetap oke jalan terus
Noor Zainab Alhamdulillah, dari sekian komentar diatas, saya mendapat pencerahan berupa ilmu baru tentang PTK.
Diskusi selengkapnya dapat disimak pada permalink berikut
Bolehkah Jika Terjadi Penelitian Tindakan Kelas (PTK) Tidak Berhasil ?
05 March 2015
Mulai tahun 2015 selain dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) serta sebagai dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru/Kepala sekolah, hasil PK GURU / PK Kepala Sekolah juga dipergunakan sebagai salah satu syarat penerbitan SK Tunjangan Profesi.
Untuk keperluan penerbitan SK Tunjangan Profesi ini, mekanismenya adalah sekolah melakukan kegiatan PKG kemudian hasil PKG tersebut diserahkan kepada Pengawas selanjutnya Pengentrian nilai PKG menjadi tanggung jawab pengawas, melalui aplikasi tersendiri yang datanya bersumber dari dapodik.
Hanya saja ketentuan baru ini belum tersosialisasikan secara luas, sehingga banyak juga yang belum mengetahui informasi maupun mekanismenya. Ketika kami konfirmasikan kepada pengawas, mereka tidak bisa memberikan jawaban yang pasti karena belum ada juknis maupun bimtek mengenai hal tersebut dari pemerintah.
Akhirnya titik terang mengenai kejelasan masalah ini dapat kita lihat dari hasil Rakornas Database Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PK-PLK) tahun anggaran 2015 yang berlangsung di Hotel Grand Pasundan Bandung (2-5 Maret 2015).
Rakornas yang diikuti oleh Tim Pendataan PK-PLK Dinas Pendidikan Provinsi se Indonesia diantarnya membahas tentang PKG/PKKS. Disebutkan bahwa PKG dan PKKS merupakan salah satu syarat untuk penerbitan SKTP, sebagai bukti membedakan antara GURU PRESTASI dengan GURU PRUSTASI.
PKG untuk semester pertama tidak memandang Nilai yang di capai, yang terpenting melakukan PKG/PKKS dahulu, namun untuk berikutnya HARUS mendapatkan nilai minimal BAIK , jika dibawah itu akan berpengaruh pada penerbitan SKTP.
Untuk lebih detilnya permasalahan PKG dan PKKS akan menyelenggarakan BIMTEK/RAKORNAS yang rencananya akan diadakan akhir bulan Maret ini bagi OPK. SIMTUN, Kadis/Kabid, serta Perwakilan Pengawas. Oleh karena itu mari kita tunggu kejelasannya setelah Rakor/Bimtek dilaksanakan.
Kahar Muzakkir Thursday, March 05, 2015 CB Blogger IndonesiaAkhir Maret 2015 – akan ada Rakornas/Bimtek membahas mekanisme PKG/PKKS
26 February 2015
a. |
PK Guru Formatif
PK GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun ajaran. Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB. Bagi guru‐guru dengan PK GURU di bawah standar, program PKB diarahkan untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru‐guru dengan PK GURU yang telah mencapai atau di atas standar, program PKB diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap dan perilaku keprofesiannya |
b. |
PK Guru Sumatif
PK GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut. PK GURU sumatif juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang nilainya masih di bawah standar, telah mencapai standar, atau melebihi standar kompetensi yang ditetapkan. PK Guru sumatif harus sudah dilaksanakan 6 (enam) minggu sebelum penetapan angka kredit seorang guru.. |
- Bagi guru yang telah melaksanakan penilaian kinerja guru sumatif tahun 2014, hasil penilaian kinerja gurunya dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada awal tahun 2015.
- Bagi guru yang belum pernah melaksanakan penilaian kinerja guru, wajib melaksanakannya pada awal tahun 2015 (penilaian formatif) sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dan Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru dari Departemen Pendidikan Nasional.
PKG yang manakah dipakai menjadi syarat penerbitan SKTP ?
14 February 2015
Nazarudin Kompetan. (Admin Tunjangan P2TK Dikdas) |
- PKG dilakukan di sekolah dengan berpedoman pada Permendiknas No. 35 tahun 2010 dan secara lebih detail menggunakan buku 2 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Guru.
- PKG dilakukan secara manual oleh Kepala Sekolah dibantu oleh tim asesor yang terdiri dari guru senior, yang ditetapkan melalui SK Penugasan dari Kepala Sekolah.
- Hasil penilaiannya ditandatangani oleh Kepala sekolah dan diberi stempel sekolah kemudian diserahkan kepada Dinas dan Pengawas.
- Pengawas melalui link yang nantinya akan diumumkan melalui aplikasi SIM Tunjangan mengentri nilai hasil PKG tersebut sebagai syarat terbitnya SKTP.
MEKANISME PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) UNTUK SYARAT PENERBITAN SK TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2015
27 December 2014
Bagi rekan-rekan guru yang suka mengikuti kegiatan-kegiatan forum ilmiah, juga dihargai angka kreditnya loh.. Entah itu seminar ilmiah, forum MGMP, KKG, IHT dan sebagainya. Kegiatan-kegiatan tersebut dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) termasuk Pengembangan Diri,
Seperti yang kita ketahui bahwa kegiatan Pengembangan Diri terdiri dari 2 macam yaitu Diklat Fungional dan Kegiatan Kolektif Guru. Kalau Diklat Fungsional sudah kita bahas sebelumnya maka kali ini mari kita coba bedah buku 4 khusus mengenai Kegiatan Kolektif Guru.
Apa itu Kegiatan Kolektif Guru ?
Menurut buku 4 Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. Guru dapat mengikuti kegiatan kolektif guru atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri guru bersangkutan.
Kegiatan tersebut dapat berupa:
- Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/ musyawarah kerja guru atau inhouse training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran termasuk pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru.
- Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
- Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesionalannya.
Berapa besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti kegiatan kolektif guru ?
Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti kegiatan kolektif guru, sesuai dengan jenis kegiatan yang diikuti, selengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut ini :
No | Macam Kegiatan Kolektif yang Diikuti Guru | Angka Kredit |
1 | Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok/ musyawarah kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran | 0,15 |
2 | Kegiatan ilmiah, seperti seminar, koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain: - Sebagai pembahas atau pemakalah - Sebagai peserta |
0,2 0,1 |
3 | Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru | 0,1 |
Agar kegiatan kolektif tersebut bisa dinilai angka kreditnya, bukti fisik apa saja yang dibutuhkan ?
Tidak seperti pengusukan PAK yang menggunakan regulasi lama, jika kita mengikuti kegiatan forum ilmiah cukup dengan fukti fisik fotokopi sertifikat saja, maka untuk keperluan pemberian angka kredit pada aturan yang baru bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut.
- Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/ madrasah.
- Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi sesuai aturan.
Adapun aturan kerangka isi yang dimaksud terdiri dari :
Bagian Awal:
Memuat judul kegiatan yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan, dimana kegiatan dilaksanakan dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan, lama waktu pelaksanaan kegiatan, surat penugasan, surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana kegiatan (jika ada). Kegiatan yang pelaksanaannya di kelompok/ musyawarah guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS), sertifikat diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan tahun ajaran di akhir pelaksanaan pertemuan kegiatan rutin kelompok/ musyawarah kerja guru.
Sertifikat sebagai bukti keikutsertaan kegiatan di kelompok/musyawarah guru ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atas usulan Ketua Kelompok/ Musyawarah Kerja.
Bagian Isi:
- tujuan kegiatan yang dilakukan;
- penjelasan isi kegiatan;
- tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta kegiatan tersebut; dan
- penutup.
Bagian Akhir :
Bagian akhir merupakan lampiran, yang terdiri dari:
- makalah (materi) yang disajikan dalam kegiatan pertemuan, bahan bila yang bersangkutan sebagai peserta maupun pembahas;
- matriks ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif yang disajikan sebagaimana format berikut:
Nama Kegiatan | Peran Guru (Sebagai Peserta/ Pemalakah/ Pembahas | Institusi Penyelanggara | Tempat Kegiatan | Waktu Kegiatan | Nama-Nama Fasilitator / Pemakalah/ Pembahas |
|
*) Adanya penambahan kompetensi pada guru sendiri maupun adanya perubahan dalam KBM yang lebih baik dan prestasi siswa.
Berikut ini kami berikan Contoh Laporan Pengembangan Diri yang sudah jadi. Semoga bisa dimanfaatkan oleh rekan-rekan guru yang saat ini sedang sibuk menyusun PAK tahunan.
Salam….
Kahar Muzakkir Saturday, December 27, 2014 CB Blogger IndonesiaKEGIATAN KOLEKTIF GURU DAN ANGKA KREDITNYA
26 December 2014
No | Lama Pelaksanaan Diklat (Dalam Satuan jam Efektif Pelaksanaan Diklat) | Angka Kredit |
1 | Lebih dari 960 jam | 15 |
2 | Antara 641 s/d 960 | 9 |
3 | Antara 481 s/d 640 | 6 |
4 | Antara 181 s/d 480 | 3 |
5 | Antara 81 s/d 180 | 2 |
6 | Antara 30 s/d 80 | 1 |
Apa sih Pengembangan Diri itu ?
Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri dari guru yang bersangkutan.
Lalu untuk keperluan pemberian angka kredit, apa saja yang harus disertakan ?
Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut :
- Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti diklat fungsional dari kepala sekolah/madrasah.
- Fotokopi sertifikat diklat yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
- Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut.Bagian Awal: Memuat judul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat, di mana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat, lama waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat, surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana diklat
Bagian Isi:
- Uraian rinci dari tujuan diklat/pengembangan diri yang dilakukan.
- Penjelasan isi materi yang disajikan dalam diklat/pengembangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian guru yang bersangkutan.
- Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut
- Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan siswanya.
- Penutup
Bagian Akhir
Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan sebagaimana format berikut: -
Nama Diklat | Tempat Kegiatan | Jumlah Jam Kegiatan Diklat | Nama-nama Fasilitator | Mata Dikat/ Kompetensi | Nama Penyelenggara Kegiatan | Dampak *) |
Surat Tugas | Sertifikat bagian depan | Sertifikat bagian belakang |
Contoh Laporan Pengembangan Diri
WOW… IKUT DIKLAT POLA 300 JAM ANGKA KREDITNYA 3
23 December 2014
Untuk itu mari kita kembali melihat Pasal 21 Permenpan dan RB No. 16 Tahun 2009, yang berbunyi:
- Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan.
- Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
- Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
1. |
Penilaian kinerja guru dan penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan harus dilakukan secara objective dan jujur
|
2.
|
Kepala Sekolah / Madrasah sesuai dengan tupoksinya wajib melakukan penilaian kinerja guru setiap tahun :
|
| |
3.
|
Pengawas sesuai dengan tupoksinya melaksanakan penilaian kepada Kepala Sekolah/ Madrasah menggunakan format 1 B.
|
4.
|
Kepala sekolah/Madrasah wajib melaksanakan penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan dan tugas tertentu dengan format 1 C, 1 D, 1E dan 1 F
|
5.
|
Kepala Sekolah / Madrasah mengumpulkan hasil penilaiannya setiap tahun utk disampaikan kepada guru yang bersangkutan sebagai bahan usul PAK (DUPAK)
|
Bukti fisik PK Guru meliputi :
- Bukti fisik dan hasil konversi nilai kinerja ke dalam angka kredit hasil PKG.
- Rekap hasil PKG.
- Laporan dan hasil evaluasi PKG Kelas/Mata Pelajaran/BK dilengkapi dengan isian penilaian kinerja guru terhadap 14/17 kompetensi dan indikatornya.
- Isian format perhitungan Angka Kredit Penilaian Kerja Guru Kelas/Mata Pelajaran/BK yang ditandatangani oleh penilai kepala sekolah dan guru yang bersangkutan.
- Isian hasil penilaian yang ditandatangani oleh guru penilai atau koordinator tim penilai. Sedangkan untuk guru yang mendapat tugas tambahan agar menggunakan instrumen penilaian tugas tambahan yang bersangkutan (Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/Kepala Laboratorium/Ketua Program Keahlian).
USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU
- Hasil PAK setiap tahunnya.
- Program tahunan dan RPP
- Foto copy DP3 tahun terakhir.
- Foto copy SK terakhir sebagai guru / Kepala Sekolah
- Salinan/copy PAK terakhir yang telah disahkan.
- Bukti – bukti fisik lainnya antara lain :
a.
|
Surat pernyatan telah melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dibuat oleh guru dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah.
|
b.
| Copy ijazah ( terlegalisir dari PT ) jika diperlukan |
c.
|
Laporan deskripsi mengenai hasil pendidikan dan pelatihan dan/atau kegiatan kolektif guru yang dilengkapi copy surat tugas dan copy sertifikat yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
|
d.
|
Laporan mengenai hasil karya dalam bentuk publikasi ilmiah/karya inovatif yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
|
e.
|
Copy laporan/surat keterangan mengenai kegiatan penunjang tugas guru yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
|
f.
|
Bagi guru yang belum pernah mendapatkan PAK , maka melampirkan copy SK terakhir yang telah tercantum angka kreditnya
|
Secara berurutan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit Jabatan Guru adalah sebagai berikut :
- Halaman judul (cover)
- Lembar Identitas
- Lampiran I
- Lampiran II
- Lampiran III
- Lampiran IV (contoh Lampiran I, II, III dan IV yang sudah ada isinya dapat dilihat DI SINI )
- Fotokopi berkas yang sudah dilegalisir berurutan sesuai dengan Lampiran I , diantaranya :
- Foto Copy Ijazah pendidikan tertinggi (dilegalisir oleh Perguruan Tinggi) yang belum diajukan penilaian angka kreditnya agar dilengkapi dengan Surat Izin belajar atau SK tugas belajar, sedangkan bagi yang tugas belajar harus disertai juga dengan SK Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsioanal Guru dan SK Pengaktifan/pengangkatan kembali dalam jabatan guru
- Foto Copy PAK terakhir ( PAK hasil konversi )
- Foto Copy SK pangkat terakhir yang nilai komulatifnya sesuai dengan yang tertera pada PAK terakhir
- Foto copy DP3 dua tahun terakhir
- Foto copy Penilaian Prestasi Kerja ( PPK ) yang dilengkapi dengan sasaran kerja pegawai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
- Foto Copy KARPEG
- Foto copy SK Konversi NIP (NIP baru)
- Foto copy kartu NUPTK
- Foto copy kartu NRG
- Bukti fisik pelaksanaan tugas guru (SK Pembagian Tugas Mengajar) sampai dengan 31 Desember 2012 yang lalu diajukan penilaiannya agar disampaikan bersamaan dengan usul penilaian pelaksanaan tugas guru mulai 01 Januari 2013 dengan 2(dua) DUPAK dan bukti fisik terpisah sesuai dengan bukti fisik dan hasil konversi nilai kinerja ke dalam angka kredit hasil PKG
- SK – SK Lain Yang Menunjang ( SK Wakasek, SK Asesor, SK Pembimbingan, SK Pengelola Perpustakaan, Lab dll. )
- Program Semester dan 1 buah RPP pilihan
- Deskripsi Pengamatan (catatan fakta) disesuaikan dengan RPP di atas, 14 Kompetensi ( untuk Guru Mapel / Guru Kelas ) atau 17 Kompetensi ( untuk Guru Bp ). Untuk tugas tambahan :
1 Jika Kepala Sekolah : Ditambah Dengan 6 Kompetensi Beserta Rekap Dan Penilaiannya 2 Jika Waka : Tambahkan Dengan 5 Kompetensi Waka ( Tergantung Urusan Wakanya ). Beserta Rekap Dan Penilaiannya 3 Jika Pengelola Perpust : Tambahkan Dengan 10 Kompetensi Perpust. Beserta Rekap Dan Penilaiannya 4 Jika Peng. Laboratorium/Bengkel : Tambahkan Dengan 7 Kompetensi. Beserta Rekap Dan Penilaiannya 5 Jika Menjadi Ketua Prog. Keahlian : Tambahkan Dengan 6 Kompetensi, Beserta Rekap Dan Penilaiannya - Bukti Pengembangan Diri : Copy sertifikat peserta ( Surat Perintah Tugas dan Deskripsi Hasilnya Asli ) yang diisahkan oleh Kepala Sekolah.
- Bukti Fisik Publikasi Ilmiah Asli ( Jika Ada )
- Bukti Fisik Karya Inovatif Asli ( Jika Ada )
- ( persyaratan PD, PI, KI dan pengesahannya lihat BUKU 4 )
MEMBUAT DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU TAHUN 2014 BERBASIS PKG
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...