Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
Home / Posts filed under Guru
Showing posts with label Guru. Show all posts
Showing posts with label Guru. Show all posts
13 January 2021
Disclaimer :
Kahar Muzakkir
Wednesday, January 13, 2021
CB Blogger
Indonesia
Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat. Masing-masing daerah bisa saja berbeda, akan tetapi pada prinsipnya tidak jauh berbeda. Oleh karena itu tidak ada salahnya pedoman berikut bisa dijadikan acuan secara lebih luas. Semoga bermanfaat.
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ;
- Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017;
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Negara Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah;
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan Umum :
- Setiap Guru PNS yang sudah menduduki jabatan fungsional guru diwajibkan untuk mengajukan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) setiap tahunnya;
- Guru PNS yang belum diangkat dalam jabatan fungsional guru tidak diwajibkan untuk mengajukan Daftar usul Penilaian ANgka Kredit (DUPAK);
- Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, penilaian angka kredit bagi guru golongan II/a sampai dengan IV/a menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota sedangkan guru golongan IV/b menjadi kewenangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Guru golongan ruang IV/b sampai dengan IV/d yang sudah merasa memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan dapat mengajukan DUPAK ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota;
- Guru yang tidak pernah mengajukan Penilaian Angka Kredit selama lebih dari 3 (tiga) tahun, hanya dapat dinilai angka kreditnya selama tiga tahun terakhir;
- Masa penilaian angka kredit dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember setiap tahunnya kecuali bagi guru yang memungkinkan dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, dapat mengajukan DUPAK jika perolehan angka kreditnya dianggap memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan;
- Guru yang sudah mendapatkan Penetapan Angka Kredit (PAK) dan dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, tidak diwajibkan mengajukan DUPAK sampai ditetapkannya Keputusan kenaikan pangkatnya. Jika sudah memperoleh SK Kenaikan Pangkat maka guru tersebut diwajibkan untuk mengajukan DUPAK dengan berdasarkan SK pangkat terakhir dan PAK kenaikan pangkat terakhir;
- Guru yang sudah memperoleh PAK Tahunan dan tidak dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan sesuai dengan catatan yang tertera pada PAK nya, dapat mengajukan DUPAK kembali pada tahun tersebut apabila sudah dapat memenuhi semua kekurangan angka kreditnya;
- Ijazah yang diajukan untuk penilaian angka kredit merupakan ijazah yang diperoleh bukan melalui kuliah jarak jauh atau kuliah kelas jauh;
- Proses pengajuan DUPAK tidak dipungut biaya apapun.
Prosedur Pengajuan Dupak
- Kepala Sekolah dan guru harus melengkapi berkas DUPAK nya kecuali guru golongan ruang IV/b sampai dengan IV/d yang belum memenuhi semua unsur penilaian angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan hanya melengkapi laporan hasil PKG atau PKKS dan dikirim secara kolektif melalui UPTD Kecamatan masing-masing.
- Petugas UPTD Kecamatan menerima, menghimpun dan membuatkan pengantar secara kolektif kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur;
- Berkas DUPAK yang masuk di UPTD Kecamatan tidak perlu dilakukan verifikas berkas oleh petugas UPTD karena verifikasi berkas hanya dilaksanakan oleh tim verifikator dan tim penilai angka kredit kabupaten;
- Surat pengantar dari UPTD Kecamatan diantar bersama berkas DUPAK ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut;
- Usul DUPAK bagi guru golongan ruang IV/b sampai dengan IV/d yang merasa sudah memenuhi semua unsur penilaian angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan akan diusulkan ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan penilaian oleh Tim Penilai Pusat.
Kelengkapan Berkas DUPAK
- Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Fotokopi sah Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir;
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir;
- Fotokopi sah izin belajar/tugas belajar bagi yang baru memperoleh ijazah dan belum dinilai pada PAK terakhir;
- Fotokopi sah PAK Konversi
- Bagi guru yang sudah memperoleh kenaikan pangkat pada tahun 2015 ke atas, tidak melampirkan PAK Konversi tetapi harus melampirkan PAK kenaikan pangkat terakhir (PAK dengan angka kredit yang sama dengan SK kenaikan pangkat terakhirnya);
- Fotokopi sah PAK tahunan terakhir yang dimiliki;
- Fotokopi sah Kartu Pegawai (KARPEG);
- Fotokopi sah sertifikat pendidik;
- Fotokopi sah SK Jabatan Fungsional terakhir;
- Fotokopi sah SK Pembagian tugas terakhir;
- Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) bagi guru dan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) bagi Kepala Sekolah;
- Fotokopi administrasi pembelajaran yang dilengkapi dengan surat pernyataan telah melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan dibuat oleh guru dan diketahui oleh atasan langsung (RPP, Silabus, Program Semester dan Program Tahunan. Tidak wajib dilampirkan tetapi tetap dibuat dan disimpan di sekolah);
- Fotokopi berkas penunjang tugas guru dan dilengkapi dengan surat pernyataan telah melaksanakan unsur penunjang yang dibuat oleh guru dan ditandatangani oleh atasan langsung;
- Untuk format kompetensi baik guru kelas/mapel/bimbingan/kepala sekolah tetap membuat semuanya, tetapi dilampirkan di DUPAK hanya lampiran IC, ID, I, II, III dan IV, sedangkan yang selengkapnya disimpan di sekolah;
- Untuk berkas-berkas Pengembangan Profesi Guru agar memperhatikan kelengkapan-kelengkapan sebagai berikut :
Unsur Pengembangan Diri (PD):
- Mengikuti Diklat Fungsional (Kursus, Pelatihan, Penataran, Bimtek, Sosialisasi, Workshop dan bentuk Diklat yang lain) dilengkapi dengan :
- Fotokopi sertifikat yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwewenang;
- Fotokopi Surat Perintah Tugas dari atasan langsung atau instansi lain yang terkait yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah, harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari Kepala Sekolah;
- Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan.
- Mengikuti Kegiatan Kolektif Guru/MGMP dilengkapi dengan :
- Surat Perintah Tugas dari atasan langsung
- Daftar hadir Kegiatan KKG
- Laporan hasil kegiatan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan.
Unsur Publikasi Ilmiah (PI) :
Kegiatan Ilmiah dapat berupa :
- Laporan hasil penelitian pada bidang pendidikandi sekolah (harus diseminarkan dan dilengkapi dengan bukti seminar);
- Menjadi pemrasaran/narasumber pada kegiatan seminar, lokakarya ilmiah, kolokium dan diskusi panel;
- Makalah berupa tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan dan pembelajaran pada satuan pendidikannya, tidak diterbitkan, disimpan di perpustakaan sekolah,
- Membuat tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media massa tingkat nasional atau provinsi;
- Membuat artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat dalam jurnal;
- Membuat buku teks pelajaran, buku pengayaan dan buku pedoman guru;
- Bukti fisik untuk kegiatan publikas ilmiah dapat dipelajari lebih lengkap pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Unsur Karya Inovatif :
- Menemukan teknologi tepat guna (TTG);
- Menemukan/menciptakan karya seni;
- Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum;
- Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal dan sejenisnya;
- Bukti fisik untuk kegiatan melaksanakan karya inovatif dapat dipelajari lebih lengkap pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Kegiatan Publikasi Ilmiah dan karya inovatif tidak wajib dikerjakan bersamaan, tetapi dapat mengerjakan salah satunya untuk penilaian angka kredit kenaikan pangkat dan jabatan.
Catatan kelengkapan berkas :
- Semua berkas dijilid menjadi satu untuk menghindari terjadinya kehilangan berkas karena tercecer dan terjatuh atau dapat menggunakan map plastik besar jika tidak dijilid (kecuali karya tulis harus dijilid);
- Berkas usul DUPAK tahunan setiap tahunnya dapat dikumpulkan mulai bulan Januari dan paling lambat akhir bulan Maret setiap tahunnya;
- Berkas usul DUPAK untuk kenaikan pangkat atau jabatan tetap dapat mengajukan DUPAK meskipun melewati batas waktu yang ditentukan.
BACA JUGA MEMBUAT DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU TAHUN 2014 BERBASIS PKG
Sanksi:
- Guru yang tidak mengajukan DUPAK setiap tahunnya dan guru golongan ruang IV/b sampai IV/d yang tidak mengirimkan laporan hasil Penilaian Kinerja (PKG atau PKKS) dapat diberikan sanksi berupa :
- Tidak dibayarkan tunjangan profesi guru;
- Tidak dibayarkan tambahan penghasilan guru;
- Tidak dibayarkan tunjangan fungsional guru.
- Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum akan mendapatkan sanksi sebagai berikut :
- Diberhentikan sebagai guru;
- Wajib mengembalikan seluruh Tunjangan Profesi yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut;
- Wajib mengembalikan seluruh penghargaan atau haknya sebagai guru yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan Penetapan Angka Kredit (PAK) tersebut.
- Dalam hal guru atau Kepala Sekolah terbukti memperoleh Penetapan Angka Kredit (PAK) dengan cara melawan hukum, maka pejabat yang berwewenang menetapkan angka kredit langsung memberhentikan guru yang bersangkutan dari jabatan fungsionalnya. Apabila guru yang bersangkutan pada saat diberhentikan dari jabatan fungsional guru sudah mencapai batas usia pensiun (58 tahun) maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNSI dengan hak pensiun.
12 September 2019
Berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5745/B.BI.3/HK/2019 tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil Guru Bukan PNS yang sedang cuti berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Cuti Tahunan:
Guru Bukan PNS mendapat liburan yang disamakan dengan hak cuti tahunan PNS yaitu maksimal 12 (dua belas) hari kerja pada libur akademik dalam 1 (satu) tahun berdasarkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
b. Cuti Haji:
Guru Bukan PNS yang melaksanakan ibadah haji berhak untuk mendapatkan cuti haji apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya. Guru Bukan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
c. Cuti sakit:
Guru Bukan PNS yang sakit 1 (satu) hari sampai dengan14 (empat belas) hari dalam 1 (satu) bulan berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa Guru Bukan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah.
Guru Bukan PNS yang menyalahgunakan cuti sakit pejabat pembina kepegawaian dan/atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya yang menyalahgunakan pemberian cuti sakit akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Cuti Ibadah Keagamaan:
Guru Bukan PNS dapat melaksanakan ibadah keagamaan (misal umrah) pada saat cuti tahunan. Apabila tidak memungkinkan melaksanakan ibadah keagamaan pada saat cuti tahunan, Guru Bukan PNS dapat mengajukan cuti ibadah keagamaan paling banyak 12 (dua belas) hari dengan ketentuan bahwa Guru Bukan PNS yang bersangkutan melaksanakan ibadah keagamaan untuk pertama kalinya dan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kewenangannya wajib memperhatikan keberlangsungan proses kegiatan belajar mengajar dalam memberikan cuti ibadah keagamaan.
e. Cuti Melahirkan
- Guru Bukan PNS dapat mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan cuti melahirkan anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi guru bukan PNS, dari pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
- Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah 3 (tiga) bulan.
f. Cuti Alasan Penting
Guru Bukan PNS dapat menggunakan cuti alasan penting paling lama 14 (empat belas) hari dalam 1 (satu) tahun dengan ketentuan bahwa Guru Bukan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
g. Cuti Studi
Guru bukan PNS yang telah memenuhi kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik dapat menggunakan cuti studi. Cuti studi dapat diberikan secara periodik setiap 6 (enam) tahun dihitung sejak yang bersangkutan memenuhi kualifikasi akademik dan telah memiliki sertifikat pendidik. Cuti studi dipergunakan untuk melakukan praktik kerja/magang di Dunia Usaha atau Dunia Industri (DUDI) yang relevan dengan tugasnya paling banyak 6 (enam) bulan yang dihitung secara akumulatif dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- penyelenggaraan praktik kerja/magang dilakukan oleh DUDI yang telah memiliki kerjasama antara DUDI/kementerian lain/lembaga negara dengan Kementerian/Pemerintah Daerah;
- Guru bukan PNS mendapatkan izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya; dan
- pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya menyediakan guru pengganti yang relevan.
Ternyata Guru Bukan PNS (GTT) juga ada Cutinya ?
Berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5745/B.BI.3/HK/2019 te...
20 March 2019
Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 jam dalam 1 minggu pada satuan administrasi pangkal. Beban kerja selama 40 jam tersebut terdiri atas 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat. Jika diperlukan sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif.
Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif bagi guru mencakup kegiatan pokok, yaitu :
- Merencanakan pembelajaran atau bimbingan;
- melaksanakan pembelajaran atau bimbingan, yang dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler;
- menilai hasil pembelajaran atau bimbingan;
- membimbing dan melatih peserta didik; dan
- melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Baca juga : Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah
ad.1. Merencanakan pembelajaran atau bimbingan
Merencanakan pembelajaran atau bimbingan meliputi kegiatan-kegiatan :
- Pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;
- Pengkajian program tahunan dan semester; dan
- Pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.
ad.2 melaksanakan pembelajaran atau bimbingan
Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL). Bagi guru kelas atau guru mata pelajaran, pelaksanaan pembelajaran ini dipenuhi minimal 40 jam tatap muka per minggu sedangkan bagi guru BP/BK atau guru TIK membimbing paling sedikit 5 rombongan belajar (rombel) per tahun.
ad.3. menilai hasil pembelajaran atau bimbingan
Menilai hasil pembelajaran atau bimbingan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan.
ad.4. membimbing dan melatih peserta didik
Membimbing dan melatih peserta didik dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler..
ad.5. melaksanakan tugas tambahan
Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok harus dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya (sekolah induk). Jika dilakukan di sekolah non induk maka tidak terhitung sebagai pemenuhan beban kerja guru. Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja guru, meliputi :
- Wakil kepala satuan pendidikan;
- ketua program keahlian satuan pendidikan;
- Kepala perpustakaan satuan pendidikan;
- Kepala Laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
- Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
- tugas tambahan selain yang disebutkan di atas yang terkait dengan dengan pendidikan di satuan pendidikan.
Wakil Kepala Satuan Pendidikan, Ketua Program keahlian, Kepala Perpustakaan, Kepala laboratorium, bengkel atau unit produksi diekuivalensikan dengan 12 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran atau membimbing 3 rombel bagi guru BP/BK atau Guru TIK untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sedangkan tugas tambahan sebagai Pembimbing Khusus pada sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif diekuivalensikan dengan 6 jam tatap muka per minggu.
Adapun tugas tambahan lain seperti yang disebutkan pada poin no 6 di atas meliputi :
- walikelas;
- pembina OSIS;
- pembina ekstrakurikuler;
- Koordinator PKB/PKG atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
- Guru piket;
- Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
- Penilai kinerja guru;
- Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru; dan/atau
- tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Tugas tambahan lain tersebut dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran, dengan kata lain seorang guru mata pelajaran boleh memegang tugas tambahan maksimal 3 jenis yang berbeda. Untuk guru BP/BK atau guru TIK pelaksanaan 2 tugas tambahan atau lebih dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembibingan 1 rombel per tahun.
Ekuivalensi untuk tugas tambahan walikelas, pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler, Koordinator PKB/PKG atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK dan penilai kinerja guru adalah masing-masing 2 jam tatap muka perminggu. Sedangkan untuk guru piket dan ketua LSP-P1 masing-masing 1 jam tatap muka per minggu.
Pengurus organisasi /asosiasi guru tingkat nasional setara dengan 3 jam tatap muka untuk guru mata pelajaran, sedangkan untuk tingkat provinsi setara dengan 2 jam tatap muka untuk guru mata pelajaran.
Guru yang mendapat tugas tambahan lain wajib memenuhi jam tatap muka paling sedikit 18 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran atau paling sedikit 4 rombongan belajar per tahun bagi guru BP/BK atau guru TIK.
Dengan demikian seorang guru wajib memenuhi paling kurang 12 jam tatap muka di sekolah induknya (satminkal). Jika tidak bisa memenuhi 24 jam, maka dapat diberikan tugas tambahan yang ekuivalensinya 12 jam seperti di atas atau 3 jenis tugas tambahan lain yang berbeda yang ekuvalensinya 6 jam tatap muka per minggu dan menambah jam di luar satminkalnya tetapi dalam satu zona yang ditetapkan oleh dinas.
Guru yang mendapat tugas tambahan lain wajib memenuhi jam tatap muka paling sedikit 18 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran atau paling sedikit 4 rombongan belajar per tahun bagi guru BP/BK atau guru TIK.
Dengan demikian seorang guru wajib memenuhi paling kurang 12 jam tatap muka di sekolah induknya (satminkal). Jika tidak bisa memenuhi 24 jam, maka dapat diberikan tugas tambahan yang ekuivalensinya 12 jam seperti di atas atau 3 jenis tugas tambahan lain yang berbeda yang ekuvalensinya 6 jam tatap muka per minggu dan menambah jam di luar satminkalnya tetapi dalam satu zona yang ditetapkan oleh dinas.
Beban Kerja Guru berdasarkan Permendikbud No. 15 Tahun 2018
Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 jam dalam 1 minggu pada satuan administrasi pangkal. Beban ke...
18 December 2018
Menjelang akhir Tahun Pelajaran maupun akhir semester, maka guru diharuskan membuat perencanaan pembelajaran untuk tahun pelajaran maupun semester berikutnya. Salah satu jenis perencanaan yang harus dibuat adalah Program Tahunan dan Program Semester.
Program tahunan (Prota) merupakan rencana penetapan alokasi waktu satu tahun pembelajaran untuk mencapai Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang ada dalam kurikulum. Prota perlu dipersiapkan dan dikembangkan oleh guru sebelum Tahun Pelajaran, karena merupakan pedoman bagi pengembangan program-program berikutnya yakni Program Semester (prosem), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
Langkah-langkah dalam merancang prota
- Menelaah jumlah KD atau tema dan subtema pada suatu kelas.
- Menghitung jumlah Minggu Belajar Efektif (MBE) dalam satu tahun.
- Mendistribusikan alokasi waktu Minggu Belajar Efektif (MBE) ke dalam KD atau subtema
- Menelaah kalender pendidikan dan ciri khas satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan tingkat satuan pendidikan.
- Menandai hari-hari libur, permulaan tahun pelajaran, minggu pembelajaran efektif, dan waktu pembelajaran efektif (per minggu). Hari-hari libur meliputi:
- Jeda tengah semester
- Jeda antar semester
- Libur akhir Tahun Pelajaran
- Hari libur keagamaan
- Hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional
- Hari libur khusus
4. Mendistribusikan alokasi waktu yang disediakan untuk suatu subtema serta mempertimbangkan waktu untuk ulangan serta analisis materi.
Dalam menyusun Program Tahunan maupun Program Semester terdapat komponen-komponen minimal yang harus ada, yaitu Identitas dan Format Isian.
Komponen dalam Program Tahunan meliputi :
- Identitas (kelas, muatan pelajaran, tahun pelajaran)
- Format isian ( KD atau tema, sub tema, dan alokasi waktu).
- Identitas (satuan pendidikan, mata pelajaran, kelas/semester, tahun pelajaran).
- Format isian (tema, sub tema, pembelajaran ke alokasi waktu, dan bulan yang terinci per minggu, dan keterangan yang diisi pelaksanaan pembelajaran berlangsung).
Kepala Sekolah memimpin guru-guru di dalam menyusun rencana pembelajaran |
Menyusun Program Tahunan dan Program Semester pengajaran merupakan salah tugas pokok guru di dalam merencanakan Pembelajaran. Agar penyusunan tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan pedoman yang ada maka peran seluruh komponen sekolah juga penting terutama Kepala Sekolah sebagai top manajer pada sekolah tersebut. Peran Kepala Sekolah dalam penyusunan Program Tahunan dan Program Semester antara lain :
- Memastikan bahwa semua KD, atau tema dan sub tema dalam setiap kelas sudah ada dalam prota dan prosem
- Memastikan bahwa penghitungan alokasi minggu efektif sesuai dengan kalender pendidikan
- Memastikan bahwa pendistribusian alokasi waktu Minggu Belajar Efektif (MBE) ke dalam subtema dilakukan secara tepat
- Memfasilitasi guru dalam menelaah kalender pendidikan dan ciri khas satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan tingkat satuan pendidikan
- Memfasilitasi guru dalam menandai hari-hari libur, permulaan tahun pelajaran, minggu pembelajaran efektif, dan waktu pembelajaran efektif (per minggu).
- Bersama dengan guru menghitung jumlah Hari Belajar Efektif (HBE) dan Jam Belajar Efektif (JBE) setiap bulan dan semester dalam satu tahun.
- Bersama dengan guru mendistribusikan alokasi waktu yang disediakan untuk suatu subtema serta mempertimbangkan waktu untuk ulangan serta analisis materi.
Menyusun Program Tahunan dan Program Semester Guru
Menjelang akhir Tahun Pelajaran maupun akhir semester, maka guru diharuskan membuat perencanaan pembelajaran untuk tahun pelajaran maupun ...
21 November 2018
Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme kepada peserta didik dan masyarakat. Pada tahap awal kebangkitan nasional para guru aktif dalam organisasi pemuda pembela tanah air dan pembina jiwa serta semangat para pemuda pelajar.
Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik Pada Pendidikan Anak Usia Dini, jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dengan demikian guru merupakan salah satu faktor yang strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik untuk masa depan bangsa.
Sebagai penghormatan kepada guru pemerintah Republik Indonesia melalui keputusan presiden nomor 78 tahun 1994 menetapkan tanggal 25 November Selain sebagai HUT PGRI juga sebagai hari Guru Nasional. Untuk memperingati momentum yang berharga ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan berbagai apresiasi terhadap dedikasi guru salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dengan diselenggarakannya upacara bendera memperingati hari guru nasional tahun 2018.
Berkaitan dengan hal tersebut menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia menerbitkan surat edaran dengan nomor 83144/MPK.B/TU/2018 tentang Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Naasional Tahun 2018. Surat Edaran tersebut Mendikbud mengharapkan kepada seluruh kepala perwakilan Indonesia di luar negeri, pemerintah daerah, kepala unit Pelaksana Teknis Kementrian dan Kebudayaan dan setiap satuan pendidikan di seluruh Indonesia untuk :
- Memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2018 pada tanggal 25 November 2018 dengan menyelenggarakan kegiatan mengapresiasi guru serta menyemarakkan Hari Guru Nasional Tahun 2018 dengan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lain seperti seminar, talkshow, ziarah ke Taman Makam Pahlawan dan mempublikasikannya di berbagai media.
- Menggunakan tema peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2018 "Meningkatkan Profesionalisme Guru Menuju Pendidikan Abad 21" dan logo di samping
- Menyelenggarakan upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2018 pada hari Senin, tanggal 26 November 2018 secara tertib, khidmat dan sederhana dengan mengacu pada pedoman upacara bendera yang dapat diunduh di laman https://www.kemdikbud.go.id/
Unduh lampiran:
- Surat Edaran Mendikbud tentang Penyelenggaraan Upacara HGN 2018
- Pedoman Pelaksanaan Upacara Peringatan HGN 2018
Unduh Pidato Mendikbud DI SINI
Download Pedoman Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2018
Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan ke...
25 May 2018
Dalam Permendikbud ini yang dimaksud dengan :
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/ SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum.
Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah.
Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal yang terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat. Jika diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif.
Guru
Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu
- merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
- membimbing dan melatih peserta didik; dan
- melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
Kepala Sekolah
Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:- manajerial;
- pengembangan kewirausahaan; dan
- supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan
Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu
Pengawas Sekolah
Beban Kerja Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan. Selain melaksanakan tugas sebagaimana tersebut, Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif.
Selengkapnya silahkan didownload Permendikbud No. 15 tahun 2018 lengkap bersama lampirannya DI SINI
Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah
Dalam Permendikbud ini yang dimaksud dengan : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, meng...
10 January 2018
Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sebagai pendidik profesional, guru dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang cerdas intelektual dan berkualitas karakternya, sehingga memiliki daya saing tinggi dan kompetitif di era globalisasi.
Dalam rangka menyelaraskan kebijakan pembangunan tersebut, maka perlu adanya kegiatan yang dapat menjadi sarana pengembangan kompetensi dan profesionalitas guru, baik pada tataran nasional, regional, maupun internasional. Salah satu kegiatan tersebut adalah pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (OGN) pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa Inggris, Bimbingan dan Konseling, Seni Budaya, Antropologi, Prakarya dan Kewirausahaan, dan Matematika. Melalui OGN diharapkan guru dapat menggunakan sebagai sarana untuk pengembangan kompetensi diri melalui pengujian terhadap materi ajar yang diampunya, pengembangan bahan ajar dan/atau media pembelajaran.
Untuk mewujudkan harapan tersebut, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Olimpiade Guru Nasional (OGN) 2018. Pada kegiatan OGN tahun 2018 ini akan diikutsertakan guru SMA/SMK/SMALB untuk mata pelajaran yang berbeda dengan OGN tahun 2017, yaitu guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa Inggris, Bimbingan dan Konseling, Seni Budaya, Antropologi, Prakarya dan Kewirausahaan, dan Matematika. Pedoman ini disusun sebagai acuan pelaksanaan OGN tingkat provinsi dan nasional yang objektif, transparan, dan akuntabel
Persyaratan Peserta
Persyaratan Administrasi
- Mendaftar secara online pada laman www.kesharlindungdikmen.id.
- Guru SMA/SMK/SMALB Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS (dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY).
- Memiliki NUPTK dan atau yang belum memiliki NUPTK tercatat di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK Kemdikbud) yang dibuktikan dengan tangkapan layar (screenshot) Dapodik dan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
- Tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja di luar satuan pendidikan.
- Mempunyai masa kerja sebagai guru SMA/SMK/SMALB secara terus-menerus, sekurangkurangnya 4 (empat) tahun dibuktikan dengan SK CPNS atau SK Pengangkatan bagi guru bukan PNS.
- Belum pernah meraih medali emas, perak, atau perunggu pada OGN tingkat nasional dalam 2 tahun terakhir.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau DIV.
- Bidang lomba yang diikuti sesuai dengan tugas yang diampu.
- Melampirkan surat pernyataan sebagai guru yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah
- Menulis artikel gagasan ilmiah sesuai dengan mata pelajaran yang diampu (sesuai pedoman PKB 2016) dengan sistematika sebagai berikut:
- Pendahuluan yang menguraikan tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan, dan manfaat.
- Kajian Teori yang menguraikan tentang teori-teori yang relevan
- Pembahasan yang mengemukakan tentang gagasan/ ide penulis dalam upaya memecahkan masalah yang berkaitan dengan bidang pendidikan dan pembelajaran di sekolah/madrasahnya. Pembahasan tersebut didukung oleh teori dan data yang relevan
- Kesimpulan
- Tema artikel gagasan ilmiah adalah “Menanamkan Pendidikan Karakter pada Mata Pelajaran ………… (sesuai mapel yang diampu) untuk Meningkatkan Jiwa Nasionalisme Siswa”.
- Semua persyaratan administrasi “wajib” diunggah pada laman www.kesharlindungdikmen.id.
Persyaratan Akademik
- Guru yang unggul dilihat dari kompetensi pedagogik dan profesional:
- Kompetensi pedagogik, yaitu pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan kompetensi diri;
- Kompetensi profesional, yaitu tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metode keilmuannya.
- Guru yang menghasilkan karya pengembangan profesi atau karya inovatif dalam meningkatkan mutu pembelajaran.
Bentuk Kegiatan dan Materi Lomba
Kegiatan OGN dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari tingkat provinsi sampai dengan pada tingkat nasional dengan mekanisme sebagai berikut:- Pada tingkat provinsi seleksi dilakukan melalui tes tertulis online secara serentak. Materi soal disiapkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan materi soal mencakup kompetensi profesional.
- Pada tingkat nasional seleksi dilakukan melalui:
- Tes tertulis, workshop pengembangan bahan ajar dan/atau pengembangan media pembelajaran berbasis pemecahan masalah kontekstual, dan presentasi pembelajaran berbasis hasil workshop untuk guru Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa Inggris, Bimbingan dan Konseling, Seni Budaya, Antropologi, Prakarya dan Kewirausahaan, dan Matematika SMA/SMK/SMALB.
- Proporsi soal maksimum 30% untuk pedagogik (umum dan bidang studi) dan maksimum 70% untuk profesional.
- Materi seleksi dan soal disiapkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Mekanisme pelaksanaan OGN digambarkan dalam alur bagan berikut
Keterangan:
- Peserta mendaftar secara online pada laman www.kesharlindungdikmen.id;
- Data peserta yang mendaftar secara online diserahkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah kepada Dinas Pendidikan Provinsi;
- Dinas Pendidikan Provinsi melaksanakan Tes Tertulis secara online; tempat tes ditentukan oleh masing-masing Dinas Pendidikan Provinsi;
- Biaya transportasi dan akomodasi ditanggung oleh masing-masing peserta. Apabila Dinas Pendidikan Provinsi menganggarkan biaya transportasi dan akomodasi disesuaikan dengan peraturan yang berlaku;
- Peserta yang lolos seleksi Tes Tertulis secara online akan mengikuti Grand Final di Jakarta.
Waktu Pelaksanaan
No
|
Kegiatan
|
Waktu
|
Tempat
|
1
|
Pendaftaran online dengan mengunggah makalah/artikel gagasan
ilmiah/problem solving (lihat penjelasan)
|
15 Januari – 15 Februari 2018
|
|
2
|
Seleksi makalah problem/ artikel gagasan ilmiah/problem solving
|
19 – 24 Februari 2018
|
|
3
|
Pengiriman data peserta tes online ke Dinas Pendidikan Provinsi
|
26 Pebruari 2018
|
|
4
|
Tes online oleh Dinas Pendidikan Provinsi
|
12 – 17 Maret 2018
|
|
5
|
Grand Final tingkat Nasional
|
29 April – 2 Mei 2018
|
|
Download dokumen :
PEDOMAN PELAKSANAAN OLIMPIADE GURU NASIONAL (OGN) PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN 2018
Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi pes...
05 December 2017
AL-MAUDUDY.COM (5/12/2017) - Menjelang akhir tahun, setiap instansi maupun institusi pemerintah wajib menyusunkan setiap PNSnya SKP (Sasaran Kerja Pegawai) berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. PNS yang tidak menyusun SKP seperti dijelaskan pada pasal 6 PP Nomor 46 tahun 2011 akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Baca Juga : ASPEK PENILAIAN CAPAIAN SASARAN KERJA PNS (SKP)
Tidak terkecuali bagi guru yang berstatus PNS di sekolah wajib juga menyusun SKP ini. SKP akan menjadi landasan untuk menyusun PPK (Penilaian Prestasi Kerja). Dalam penghitungan nilai PPK, SKP bobotnya 60% dan Prestasi Kerja 40%.
Penyusunan SKP bagi guru PNS, item-itemnya banyak diperoleh dari nilai hasil PKG (Penilaian Kinerja Guru) terutama pada unsur utama.
Contoh jenis kegiatan dan jabatan yang dinilai pada SKP Guru :
I. UNSUR UTAMA
PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN/TUGAS TERENTU
- Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil pembelajaran (dengan target baik)
- Menjadi wali kelas
- Melaksanakan pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya
- Menyusun kurikulum pada satuan pendidikannya
- Membimbing guru pemula dalam program induksi
- Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah
- Membimbing sisiwa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)
- Mengikuti Diklat Fungsional Lamanya ....
- Mengikuti Keiatan Kolektif Guru di KKG menyusun Kurikulum Sekolah, Implementasi Pembelajaran Kurikulum 2013
- Membuat Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian (PTK), diseminarkan di KKG, disimpan di perpustakaan, dengan judul .......
- Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat lokal tidak terakreditasi (kabupaten/kota/sekolah/ madrasah dstnya). Dengan tema ......
II. UNSUR PENUNJANG
- Menjadi anggota profesi sebagai pengurus aktif
- Menjadi anggota profesi sebagai anggota aktif
- Menjadi anggota Kepramukaan sebagai pengurus aktif
- Menjadi anggota kepramukaan sebagai anggota aktif
- Menjadi Pengawas Ujian Sekolah/Nasional
Berikut ini kami sajikan contoh SKP dan PPK lengkap bagi guru PNS semua golongan, silahkan download saja gratis pada link berikut ini :
- SKP guru golongan II/a
- SKP guru golongan II/b
- SKP guru golongan II/c
- SKP guru golongan II/d
- SKP guru golongan III/a
- SKP guru golongan III/b
- SKP guru golongan III/c
- SKP guru golongan III/d
- SKP guru golongan IV/a
- SKP guru golongan IV/b
Untuk melengkapi pemahaman anda tentang SKP silahkan baca juga artikel berikut :
Download Lengkap SKP Bagi Guru PNS Golongan II, III dan IV
AL-MAUDUDY.COM (5/12/2017) - Menjelang akhir tahun, setiap instansi maupun institusi pemerintah wajib menyusunkan setiap PNSnya SKP (Sasa...
23 November 2017
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua
Alhamdulillah, pada hari ini, 25 November 2017, kita bersama-sama kembali memperingati Hari Guru Nasional. Marilah kita syukuri nikmat Tuhan Yang Maha Esa ini dengan tekad untuk bersama bekerja keras mewujudkan dunia pendidikan yang berkemajuan melalui keteladanan guru-guru kita.
Sumber gambar : www.google.com |
Tema Hari Guru kali ini adalah “Membangun Pendidikan Karakter melalui Keteladanan Guru”. Tema ini erat kaitannya dengan implementasi Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Peraturan Presiden tersebut mengamanatkan bahwa guru sebagai sosok utama dalam satuan pendidikan. Mereka memiliki tanggung jawab membentuk karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga. Disamping itu, guru dan tenaga kependidikan juga harus mampu mengelola kerjasama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat untuk mengobarkan Gerakan Nasional Revolusi Mental.
Urgensi penguatan karakter ini semakin mendesak seiring dengan tantangan berat yang kita hadapi di masa-masa yang akan datang. Peserta didik saat ini adalah calon Generasi Emas Indonesia Tahun 2045 yang harus memiliki bekal jiwa Pancasila yang baik guna menghadapi dinamika perubahan yang sangat cepat dan tidak terduga. Oleh karena itulah kita mendukung guru-guru kita untuk terus bekerja keras mewujudkan generasi penerus yang cerdas dan beraklak mulia. Untuk itu guru harus dapat berperan sebagai “the significant other” bagi peserta didik. Guru harus menjadi sumber keteladanan.
Bapak dan Ibu yang saya muliakan,
Momentum Hari Guru Nasional hendaknya kita jadikan sebagai refleksi apakah guru-guru kita sudah cukup profesional dan menjadi teladan bagi peserta didiknya. Di sisi lain, apakah kita sudah cukup memuliakan guru-guru kita yang telah berjuang untuk mendidik dan membentuk karakter kita sehingga menjadi pribadi tangguh dan berhasil. Sebab, tak ada seorangpun yang sukses tanpa melalui sentuhan guru. Jadi apapun kita saat ini, guru-guru kita pasti ikut mewarnai bahkan bisa jadi merupakan salah faktor penentu keberhasilan kita.
Bagi pemerintah, Peringatan Hari Guru juga menjadi titik evaluasi yang strategis bagi pengambilan kebijakan. Bagaimanapun harus diakui bahwa masih banyak persoalan guru yang belum sepenuhnya teratasi. Oleh sebab itu, kebijakan-kebijakan yang sedang dan akan terus dilaksanakan adalah menjadikan guru lebih kompeten, profesional, terlindungi dan pada gilirannnya lebih sejahtera, mulia dan bermartabat.
Pemberian tunjangan profesi bagi guru yang telah tersertifikasi, serta tunjangan khusus bagi guru yang mengabdi di daerah khusus akan terus menjadi perhatian. Demikian pula guru-guru yang memiliki keahlian ganda untuk memenuhi kebutuhan pendidikan kejuruan akan terus ditingkatkan bersamaan dengan program-program Guru Garis Depan untuk mencapai pemerataan pendidikan yang berkualitas.
Namun demikian, perlu kita sadari bersama bahwa secara konstitusional mendidik adalah tanggung jawab negara, tetapi secara moral merupakan tanggung jawab kita bersama. Upaya pemerintah pusat tentu memiliki keterbatasan dan oleh karena itu sangat pantas kita berikan apresiasi setinggitingginya
kepada semua pihak yang telah ikut membantu meningkatkan kapasitas dan kompetensi guru. Perhatian pemerintah daerah yang memberi tunjangan tambahan dan membuat terobosan kebijakan yang inovatif kepada para guru tentu sangat kita hargai. Kita tahu bahwa problema guru di setiap daerah berbeda-beda, melalui kebijakan pemerintah daerah alhamdulillah banyak hal bisa diatasi.
Kepada semua asosisasi profesi maupun organisasi guru tanpa terkecuali, kita patut berterima kasih karena telah menjadi mitra pemerintah dan mitra guru khususnya. Demikian pula kepada organisasi sosial dan sosial keagamaan, lembaga swadaya masyarakat. Semangat bekerja bersama untuk Indonesia yang lebih baik sungguh terasa ketika kita melihat bagaimana para guru ini menjadi perhatian besar kita semua.
Akhirnya, sekali lagi mari kita kobarkan semangat menjadi guru teladan bagi anak-anak kita. Selamat Hari Guru Nasional, semoga Allah Subhanallah wa taala membimbing langkah-langkah kita mewujudkan pendidikan yang merata dan berkualitas melalui guru-guru yang hebat dan mulia.
Terima kasih.Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Jakarta, 25 November 2017
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Muhadjir Effendy
Download File Pidato Mendikbud RI pada Hari Guru Nasional 2017
Pidato Mendikbud Republik Indonesia Pada Upacara Hari Guru Nasional 2017
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua Alhamdulillah, pada hari ini, 25 Novem...
22 November 2017
Latar Belakang
Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme kepada peserta didik dan masyarakat. Pada tahap awal kebangkitan nasional, para guru aktif dalam organisasi pemuda pembela tanah air dan Pembina jiwa serta semangat para pemuda pelajar.
Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini baik jalur pendidikan formal maupun non formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dengan demikian, guru merupakan salah satu factor strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik untuk masa depan bangsa.
Sumber foto : Facebook |
Sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 78 tahun 1994, menetapkan tanggal 25 November selain sebagai HUT PGRI juga sebagai Hari Guru Nasional. Untuk memperingati momentum yang berharga ini, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan berbagai apresiasi terhadap dedikasi guru. Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dengan diselenggarakannya upacara bendera memperingati Hari Guru Nasional tahun 2017.
Tujuan, Sasaran dan Tema
Tujuan :
- Meningkatkan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun sikap, keterampilan dan pengetahuan dalam meningkatkan mutu pendidikan.
- Meneladani semangat dan dedikasi guru sebagai pendidik professional dan bermartabat
- Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya kedudukan dan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun karakter bangsa.
Sasaran
Semua pegawai di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, pegawai di lingkungan pemerintah daerah, perwakilan Indonesia di luar negeri, Unit Pelaksana Teknis Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Pendidik dan tenaga kependidikan, para pemangku kepentingan pendidikan lainnya, para siswa di satuan pendidikan seluruh Indonesia baik di lingkungan pembinaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementrian Agama, serta siswa di satuan pendidikan di luar negeri.
Tema
Tema peringatan Hari Guru Nasional tahun 2017 adalah “Membangun Pendidikan Karakter Melalui Keteladanan Guru.”
Upacara Bendera
Waktu dan Tempat Upacara
Upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional tahun 2017 dilaksanakan pada hari Sabtu, 25 November 2017 atau hari kerja setelahnya. Sedangkan waktunya adalah pukul 07.30- selesai (menyesuaikan kebiasaan setempat)
Ketentuan Upacara Bendera
Pada panduan ini diatur ketentuan upacara bendera pada Kantor Pusat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kantor Pusat Kementrian Agama, Luar Negeri, Daerah, Unit Pelaksana Teknis Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan Sekolah/Madrasah. Akan tetapi pada tulisan ini kami akan sampaian ketentuan upacara bendera yang di laksanakan di sekolah/madrasah, yaitu antara lain :
- Tempat upacara di halaman sekolah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah/madrasah.
- Pembina Upacara kepala sekolah
- Waktu upacara pada jam masuk sekolah
- Peserta upacara
- Para guru dan peserta didik
- Pegawai di lingkungan sekolah - Pakaian upacara
- Guru : seragam guru
- Siswa : seragam sekolah
- Tenaga kependidikan : Seragam Korpri
Susunan acara
- Pembina upacara memasuki lapangan upacara
- Penghormatan kepada Pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara
- Laporan pemimpin upacara kepada Pembina upacara
- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu Kebangsaan Indonesia Raya
- Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina upacara
- Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
- Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pemberian Penghargaan-penghargaan (jika ada)
- Menyanyikan lagu “Hymne guru”
- Amanat Pembina upacara (membacakan Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)
- Menyanyikan lagu “Terima Kasih Guruku”
- Pembacaan do’a
- Laporan Pemimpin upacara kepada Pembina upacara
- Penghormatan kepada Pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara
- Pembina upacara meninggalkan tempat upacara
- Upacara selesai, barisan dibubarkan
Pembiayaan
Biaya penyelenggaraan Upacara Bendera peringatan Hari Guru Nasional tahun 2017 dibebankan pada anggaran instansi masing-masing
Lain-lain
Pedoman pelaksanaan upacara bendera peringatan hari Guru Nasional tahun 2017 ini lebih bersifat informative dan umum. Dalam rangka menyemarakkan dan memeriahkan hari Guru Nasional tahun 2017, unit kerja, Instansi / lembaga, organiasasi/asosiasi guru, serta masyarakat diperkenankan menyelenggarakan seminar, talkshow, ziarah ke makam pahlawan dan kegiatan lainnya yang bernuansa apresiasi terhadap guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan kemampuan dan dukungan dana masing-masing instansi.
Download selengkapnya PEDOMAN PELAKSANAAN UPACARA BENDERA PERINGATAN HARI GURUNASIONAL TAHUN 2017
PEDOMAN PELAKSANAAN UPACARA BENDERA PERINGATAN HARI GURU NASIONAL TAHUN 2017
Latar Belakang Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Sejak masa penjajahan, guru sel...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...