20 December 2018
NKRI sebagai negara hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negara dan Daerah dikelola berdasarkan komitmen negara yaitu UUD 1945 yang ditetapakan tanggal 18 Agustus 1945 untuk memelihara keutuhan dan kesinambungan wilayah dan pemerintahan. Langkah hukum yang dilakukan setelah menetapkan UUD 1945 adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945 tentang Hal Masih Berlakunya Segala Badan-Badan Negara Dan Peraturan Yang Ada Sampai Berdirinya Negara RI Pada Tanggal 17 Agustus 1945 Selama Belum Diadakan Yang Baru Menurut UUD 1945 tanggal 10 Oktober 1945 sebagai pelaksanaan dari Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 dan Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa:
- Semua Badan dan peraturan perundang-undangan lama masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD 1945; dan
- PPKI dalam rapatnya tanggal 19 Agustus 1945 menetapkan bahwa untuk sementara wilayah Indonesia dibagi menjadi 8 (delapan) Propinsi dan Propinsi dikepalai oleh seorang Gubernur, dibagi lagi menjadi Karesidenan yang dikepalai oleh seorang Residen. Salah satunya adalah Propinsi Sunda Kecil, dan dalam perkembangan selanjutnya dikembangkan menjadi 3 (tiga) Propinsi yaitu: Propinsi Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Wilayah pemerintahan pada masa kekuatan kerajaan (Raja-raja) sebelum datangnya negara penjajah (Belanda dan Jepang) belum punya ciri dan identitas sendiri karena masih menyatu dalam wilayah kekuasaan Raja seperti Selaparang, Kerajaan Mataram, Kerajaan Banjar Getas, dan Timuq Juring, beberapa kerajaan kecil lainnya di Lombok yang silih berganti menyertai wilayah yang sama.
Salah satu sudut Kantor Bupati Lombok Timur (sumber gambar : kanalntb.com) |
- Melaksanakan tugas-tugas Pemerintah Daerah
- Mempersiapkan Pembentukan Komite Daerah/DPRD peralihan untuk memilih dan mengangkat Kepala Daerah di Pemerintah Lombok Timur.
Kepala Daerah di Lombok Timur Pasca Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 adalah berturut-turut sebagai berikut :
- IDRIS H.M. DJAFAR dengan Masa Bakti Tahun 1958 -1960;
- LALU MUSLIHIN dengan Masa Bakti Tahun 1960-1966;
- R. RAHADI CIPTO WARDOYO dengan Masa Bakti Tahun 1966-1967;
- R. ROESDI dengan Masa Bakti Tahun 1967-1979;
- SAPARWADI dengan Masa Bakti Tahun 1979-1988;
- H. ABDUL KADIR dengan Masa Bakti Tahun 1988-1993;
- M. SADIR dengan Masa Bakti Tahun 1993-1998;
- H. SYAHDAN SH. SIP. dengan Masa Bakti Tahun 1998-2003;
- H. ALI BIN DAHLAN dengan Masa Bakti Tahun 2003-2008;
- H. M. SUKIMAN AZMY dengan Masa Bakti Tahun 2008-2013.
- H. ALI BIN DAHLAN dengan Masa Bakti Tahun 2013-2018;
- H. M. SUKIMAN AZMY dengan Masa Bakti Tahun 2018-2023.
Momentum dan peristiwa yang dipertimbangkan saat yang tepat digunakan menjadi hari jadi Lombok Timur dalam Peraturan Daerah ini yaitu saat terbentuknya untuk pertama kali Lombok Timur ditetapkan statusnya sebagai Onder Afdeeling Lombok Timur dengan Staatblad No. 183 Tahun 1895 tanggal 31 Agustus 1895.
"Hari Jadi" Kabupaten Lombok Timur 31 Agustus.... Begini Sejarahnya !
30 November 2018
Pentingnya Penjaminan Mutu Pendidikan
Penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah merupakan:- kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu secara sistematis, terencana dan berkelanjutan.
- bertujuan memastikan pemenuhan standar pada satuan pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.
- berfungsi sebagai pengendali penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Desain Sistem
Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:- Sistem penjaminan mutu internal yang dilaksanakan dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen satuan pendidikan;
- Sistem penjaminan mutu eksternal yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga akreditasi dan lembaga standarisasi pendidikan;
- Sistem informasi penjaminan mutu yang menunjang implementasi kedua sistem di atas.
- Penetapan standar sebagai landasan dimana Standar Nasional Pendidikan merupakan krite-ria minimal yang harus dipenuhi.
- Pemetaan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan;
- Pembuatan rencana peningkatan mutu yang dituangkan dalam rencana kerja sekolah;
- Pelaksanaan pemenuhan mutu baik dalam program kerja maupun proses pembelajaran;
- Evaluasi/audit terhadap proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan.
- Pemetaan mutu satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
- Perencananaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam rencana strategis;
- Fasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan;
- Monitoring dan evaluasi terhadap proses pelaksanaan pemenuhan mutu;
- Penetapan dan evaluasi Standar Nasional Pendidikan;
- Pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan dan/atau program keahlian.
Acuan Mutu
Standar Nasional Pendidikan terdiri atas:
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Penilaian
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Standar Pengelolaan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pembiayaan
- Analisis SNP (SKL)
- Analisis SNP (Standar Isi)
- Analisis SNP(Standar Proses)
- Analisis SNP (Standar Penilaian)
- Analisis SNP(Standar PTK)
- Analisis SNP (Standar Sarpras)
- Analisis SNP(Standar Pengelolaan)
- Analisis SNP (Standar Pembiayaan)
- Permendikbud_SPMP 28-2016
- INDIKATOR MUTU
- Perangkat Akreditasi SMP-MTS 2017 (2017.03.22).pdf
- contoh SK Tim Penjamin Mutu Sekolah
- KONVERSI RAPOR MUTU
Download Materi Bimtek SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) Sekolah
21 November 2018
Peserta SKB sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; dan
- Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
- Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
- Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
- tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau
- belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Mantab... ! Sedikit peserta Lulus Seleksi CPNS, Menpan-RB terbitkan Permen 61 Tahun 2018
10 April 2018
Praja IPDN |
IPDN yang salah satu persyaratannya adalah "bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia ini, pada tahun 2018 menyediakan kuota sebanyak 2000 orang calon praja.
- Berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) jurusan IPA/IPS termasuk lulusan Paket C dengan ketentuan :
- ) Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 dari masing-masing nilai rata-rata rapor dan ujian sekolah Bagi pendaftar lulusan 2015 sampai dengan 2018.
- ) Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 dari masing-masing nilai rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah Bagi pendaftar lulusan tahun 2015 sampai dengan 2016
- KTP elektronik bagi peserta yang berusia diatas 17 tahun atau kartu keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP elektronik. Bagi yang belum memiliki KTP elektronik atau KK menggunakan surat keterangan kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP elektronik dengan NIK yang sama pada saat mendaftar pada website https://sscndikdin.bkn.go.id
- surat keterangan dari kepala sekolah atau pejabat berwenang sebagai peserta Ujian Nasional bagi siswa SMA kelas 3 tahun ajaran 2017-2018 surat elektronik atau email yang masih aktif
- pas foto
- Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana Karena melakukan kejahatan
- Tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi pendaftar pria kecuali karena ketentuan agama/adat
- Tidak bertato atau bekas tato
- Tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak
- Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan
- Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat
- Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN maka pendaftar :
- Bersedia untuk tidak menikah/kawin selama Mengikuti pendidikan
- Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan diseluruh wilayah negara Republik Indonesia
- Bersedia ditempatkan pada seluruh kampus IPDN
- Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN
- Bersedia diberhentikan sebagai pelajar IPDN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi dan atau menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual
- Bersedia dikembalikan ke daerah masing-masing tanpa biaya IPDN apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen atau tidak memenuhi persyaratan pendaftaran di atas
- Tata cara dan teknis pengisian persyaratan administrasi secara lengkap dapat dipelajari melalui video tutorial pada website http://spcp.ipdn.ac.id
- Seleksi administrasi
- Tes Kompetensi Dasar
- Tes Kesehatan Daerah
- Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran
- Penentuan akhir ;
- ) Verifikasi faktual Dokumen
- ) Tes Kesehatan Pusat
- ) Tes Kesamaptaan
- ) Tes Wawancara
Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2018
12 January 2018
Sumber gambar : google |
- Disimpan di tempat yang sejuk, kering, bebas debu, dan bebas dari uap asam. Tempat penyesuaian yang sesuai ialah kotak mikroskop yang dilengkapi dengan silica gel yang bersifat higroskopis sehingga lingkungan sekitar mikroskop tidak lembab atau diletakkan dalam lemari yang diberi lampu untuk mencegah tumbuhnya jamur.
- Bagian mikroskop non optik, terbuat dari logam atau plastik, dapat dibersihkan dengan menggunakan kain fanel. Untuk membersihkan debu yang terselip di bagian mikroskop, dapat digunakan kuas kecil atau kuas lensa kamera.
- Lensa-lensa mikroskop (okuler, objektif, dan kondensor) dibersihkan dengan menggunakan tisu lensa yang diberi alkohol 70%. Hindari membersihkan lensa dengan menggunakan sapu tangan atau lap kain.
- Sisa minyak imersi pada lensa objektif dapat dibersihkan dengan xilol atau alkohol. Pada penggunaan xilol harus hati-hati, jangan sampai cairan xilol menempel pada bagian mikroskop non optik karena akan merusak cat atau merusak bahan plastik, dan juga hindari menggunakan larutan xilol pada bagian lensa.
- Sebelum menyimpan, bersihkan mikroskop selalu, terutama bersihkan semua minyak imersi di permukaan lensa sehingga partikel yang halus tidak menempel dan menggumpal serta mengering. Minyak dan partikel halus pada lensa dapat mengaburkan dan menyebabkan goresan sehingga dapat menurunkan ketajaman lensa.
- Meja mikroskop sebelum disimpan, diatur lagi dan lensa objektif dijauhkan dari meja preparat dengan memutar alat penggerak ke posisi semula, kondensor diturunkan kembali, lampu dikecilkan intensitasnya lalu dimatikan (apabila mikroskop listrik).
- Selama menggunakan perbesaran kuat, dilarang menggerakkan alat pemutar kasar, sebab semakin kuat/besar kekuatan lensa, panjang tubus lensa objektif semakin panjang sehingga jarak antara lensa objektif dengan gelas objek semakin dekat. Menggerakkan pemutar kasar, ada kemungkinan lensa objektif dan gelas objek saling bersentuhan, hal ini dapat berakibat lensa atau gelas objek pecah.
- Untuk lensa objektif dengan perbesaran 100x, biasanya perlu penambahan minyak imersi, agar lensa objektif yang digunakan semakin tebal sehingga lebih sulit ditembus cahaya, tanpa minyak imersi dapat mengalami kesulitan untuk menemukan bayangan objek. Untuk membersihkan minyak imersi yang menempel pada lensa objektif digunakan xilol yang diteteskan pada kertas lensa, kemudian dioleskan pada lensa objektif sampai tidak ada lagi minyak imersi yang menempel pada lensa objektif.
- Selama penggunaan mikroskop sebaiknya meja objek tetap diatur dalam posisi datar, agar menghindarkan adanya air atau larutan lainnya yang tumpah dan mengotori mikroskop.
- Dilarang menyentuh lensa dengan jari tangan atau kain yang kasar, kotor, basah atau berminyak.
- Reflektor mudah terlepas, maka saat memindahkan mikroskop, pegang tangkainya menggunakan tangan kiri. Topang bagian kaki mikroskop dengan tapak tangan kanan (atau sebaliknya).
Perawatan rutin mikroskop sangat disarankan untuk menjaga kinerja dan mengurangi kemungkinan kerusakan pada mikroskop. Secara umum dalam keadaan normal. Mikroskop cahaya dapat bekerja secara optimal selama 200 jam penggunaan
Sumber : PANDUAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN LABORATORIUM IPA - Kemdikbud, 2017
Cara Pemeliharaan dan Perawatan Mikroskop
04 December 2017
Pada minggu 03 Desember 2017 Pukul 19.30 wita kembali wilayah tersebut ditimpa musibah berupa banjir ROB (air laut pasang). Daerah-daerah yang terkena dampak banjir ROB tersebut meliputi Desa Ekas buana, Desa Batu Nampar selatan kec. Jerowaru, Dusun Poton Bako, Telaga Bagek Desa Ketapang Raya, desa Tanjung luar kec keruak dan beberapa wilayah pantai sekitarnya. Bagi rumah-rumah yang berada di dekat laut, air laut sampai masuk ke dalam rumah warga dengan kedalaman berkisar satu meter.
Banjir ROB di wilayah pesisir selatan Lombok Timur (3/12/2017) Sumber foto : Facebook |
Pemanasan global (Global Warming)
Keadaan topografi suatu wilayah
Adanya fenomena penurunan muka tanah
Fenomena Supermoon, siklon cempaka dan siklon dahlia
BANJIR ROB DIANTARA SUPERMOON, SIKLON CEMPAKA DAN SIKLON DAHLIA
21 November 2017
SAMBUTAN KETUA UMUM PENGURUS BESAR PGRI PADA UPACARA HARI GURU NASIONAL TAHUN 2017 DAN HUT KE-72 PGRI
29 October 2017
klik gambar untuk memperbesar |
- Masukkan dokumen ukuran F4 yang akan discan, sepotong dulu
- Kembali ke aplikasi photoshop, buka menu File >> Import >> pilih scanner yang akan dipasang. Misalnya kalau saya pakai canon type lide on 25. Scanner akan bekerja menscan dokumen, dan hasilnya berupa file image yang sepotong tidak full karena memang kapasitasnya hanya untuk ukuran A4.
- Balik posisi dokumen F4, yang atas jadi bawah. Kemudian kembali lakukan langkah 2 dan 3.
- Sekarang kita sudah mendapat dua buah image (gambar) hasil gambar. Image pertama potongan atas yang full sedangkan bagian bawah terpotong, dan image kedua potongan bawah yang full sedangkan bagian atasnya terpotong.
- Buat dokumen baru ukuran F4 dengan cara klik File kemudian pilih New. Atau bisa juga dengan menekan tombol Ctrl + N pada keyboard anda.
- Pilih satuan ukuran dengan satuan yang familiar dengan anda, misalnya cm. Ukuran F4 adalah 21,9 cm x 33,02 cm, isi angka tersebut pada kolom width (21,9 cm) dan height (33,02 cm), atur resolusi agar sama dengan hasil scan misalnya kita pakai 300 pixel/inch. Klik OK.
- Sekarang kita sudah punya tiga file image yang sudah terbuka di aplikasi photoshop, yaitu file baru ukuran F4 dengan resolusi 300 pixel/inch, dan dua buah file hasil scan dokumen yang berukuran A4 dengan resolusi sama yaitu 300 pixel/inch.
- Pastikan posisi kedua file hasil scan dokumen sama, apakah sama-sama menghadap ke atas atau sama-sama menghadap ke bawah. Jika tidak sama baliklah salah satu dengan cara klik menu image >> rotate canvas >> pilih 180 derajat.
- Untuk mempermudah kerja ada baiknya lakukan restore dengan jalan menekan tombol kotak kecil di bagian kanan atas photoshop. Ada dua tombol restore di sana, pilih yang bagian bawah, sehingga ketiga dokumen terlihat.
- Pada tool pilih tanda panah (bagian paling atas), kemudian klik daerah sembarang di file scan yang pertama.
- Klik tahan mouse anda kemudian geret ke file baru yang masih kosong.
- Lakukan langkah 10-11 untuk file scan yang kedua.
- Sekarang kita cukup bekerja pada file baru yang sudah berisi image-image dari hasil scan tersebut.
- Lembar kerja kita sekarang sudah terdiri dari 3 layer yaitu background, layer 1 dan layer 2.
- Lakukan setingan pada layer 1 dan 2 dengan menggeser, menghapus, merapikan dan sebagainya sehingga posisi mereka pas.
- Anda bisa menggabungkan semua layers dengan jalan menekan tombol Ctrl+Shift+E secara bersamaan sebelum menyimpan (save) dokumen, atau bisa juga langsung disimpan.
- Simpan dokumen yang sudah anda buat dengan ekstensi sesuai selera atau kebutuhan misalnya JPG, PDF dll.
- Done
Trik jitu Scan dokumen berukuran F4 atau Legal
29 September 2017
OPS Lombok Timur sedang Nge-Blog |
Rekan-rekan OPS ... ayo nge-BLOG
28 September 2017
Seminar dan Workshop Internet BAIK di Universitas Hamzanwadi Selong Lombok Timur |
#internetBAIK
Menyikapi era digital dengan Internet BAIK
09 October 2015
- Petugas penggerek bendera, dalam gerakannya belum tegap secara sempurna sehingga tidak nampak semangatnya. Hampir tidak ada beda antara langkah tegap dengan langkah biasa
- Regu nyanyi.. masih belum kedengaran kompak suaranya. Kemungkinan masih ada dari anggita regu nyanyi yang ragu-ragu mengeluarkan suaranya
- Demikian juga peserta upacara yang lain, masih terlihat beberapa yang berbicara dengan temannya dan agak gaduh ketika petugas melakukan kesalahan yang akibatnya mengurangi khidmatnya upacara kita pada pagi hari ini
Contoh amanat pembina upacara hari senin (Taat kepada pemimpin)
17 August 2015
Sikap hormat bendera Jusuf Kalla, salahkah ?
15 May 2015
Bakso sering dicampur borax |
Ciri-ciri makanan mengandung borax
- Ciri-ciri mie basah mengandung boraks: Teksturnya kenyal, lebih mengkilat, tidak lengket, dan tidak cepat putus.
- Ciri baso mengandung boraks: teksturnya sangat kenyal, warna tidak kecokelatan seperti penggunaan daging namun lebih cenderung keputihan.
- Ciri-ciri jajanan (seperti lontong) mengandung boraks: teksturnya sangat kenyal, berasa tajam, seprti sangat gurih dan membuat lidah bergetar dan meberikan rasa getir.
- Ciri-ciri kerupuk mengandung boraks: teksturnya renyah dan bisa menimbulkan rasa getir
Pengaruh borax terhadap kesehatan
- Jika terhirup
Rasa terbakar pada hidung dan tenggorokan, sukar bernapas, napas pendek, sakit kepala, kanker paru-paru. - Jika terkena kulit Kemerahan, gatal, kulit terbakar.
- Jika terkena mata
Kemerahan, gatal, mata berair, kerusakan mata, pandangan kabur, kebutaan. - Jika tertelan
Mual, muntah, perut perih, dalam jumlah banyak menyebabkan kurang darah, muntah darah, mati.
Bagaimana caranya ?
Dayu Laras Wening dan Luthfia Adila |
Untuk menguji apakah makanan mengandung borax atau tidak kita tinggal memasukkan tusuk gigi ke KUNYIT terlebih dahulu, kemudian tusukkan pada makanan yang akan diuji selama 5 detik, maka akan kelihatan apakah makanan tsb mengandung BORAX atau tidak. Karena KUNYIT sebagai indikator alami akan bereaksi terhadap bahan kimia. Kalau warna berubah menjadi merah atau oranye, maka makanan itu mengandung boraks
Cara sederhana deteksi “Bakso” mengandung borax
22 February 2015
Tidak selamanya informasi itu berakibat baik. Tidak jarang bahkan menimbulkan kekacauan, permusuhan bahkan peperangan. Oleh karena para penyebar informasi, apakah itu blogger, netizen dan lain-lainnya ada baiknya menonton video yang diroduksi oleh Surya University bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) ini.
Berikut ini kami rangkumkan narasi video yang berdurasi 03:45 tersebut, semoga bisa menjadi bahan renungan kita bersama.
Hati-hati dengan Informasi
Berita, fakta, prasangka, gosip, fitnah bercampur aduk. Kalau tak pandai memilah, bisa bahaya. Karena itu Rasulullah SAW bersabda :
Bagaimana seharusnya kita mengolah informasi ?
1. Tabayyun (konfirmasi)
Kadang kita menerima broadcast massage, tanpa fikir panjang kita membroadcastnya lagi pada seluruh kontak kita tanpa mengecek kebenarannya. Itulah sifat dasar kita, malas mengecek informasi.
Karena itu suatu informasi bisa menyebar cepat tak terbendung. Konon ketika kabar baik baru menyebar beberapa kilometer, kabar buruk sudah melesat mengelilingi bola dunia. Ketika sebuah informasi sudah menyebar, akan sulit membendungnya.
2. ZHAN (Prasangka)
Jika kabar itu benar, maka itu ghibah, jika kabar itu salah, maka itu fitnah. Tidak ada pilihan, makanya jangan ikut-ikutan menyebarkannya.
“Sesungguhnya prasangka tak memberikanmu sedikitpun kebenaran.” (QS. An Najm ayat 28.)
Zhan (prasangka) dalam Bahasa Inggris disebut “Pre Judice” yang berasal dari kata Pre (sebelum) dan Judice (menghukum). Jadi pre judice artinya menghukum sesorang orang sebelum kita tahun informasi yang lengkap.
3. Bicara yang baik atau “Diam”
Taqwa itu seperti orang yang berjalan diantara duri-duri. Jadi selalu hati-hati agar tak terkena duri. Demikianlah sikap orang yang bertaqwa terhadap informasi. Tak asal percaya, dan berfikir seribu kali sebelum menyebarkan.
Jika kita mudah menerima dan mengirim semua informasi yang kita lihat dan benar. Menurut Rasulullah SAW, kita ini termasuk pendusta.
“Cukuplah seseorang itu dikatakan pendusta, kalau dia menceritakan semua yang dia dengar.” (HR. Muslim)
Oleh karena itu sebelum menshare sebuah berita, tanyakan pada dirimu beberapa hal berikut :
- Apakah berita ini benar. Apakah saya sudah mengkormisai kebenaran berita ini
- Apakah ini fakta atau prasangka ?
- Jika berita ini benar, apakah memang perlu disebarkan ? Apakah ada orang yang akan merasa disakiti dengan berita ini ?
- Apakah berita ini akan memberikan kebaikan atau justru akan menyulut permusuhan ?
“Hati-hati dengan informasi”
Dua contoh kasus berikut ini, belakangan sedang terjadi di lingkungan kita :
Sertifikasi guru tak harus 24 jam.
Kurang lebih kalau kita kutip secara lengkap “Sekarang pemenuhan 24 jam tidak harus tatap muka tapi bisa ditambah kegiatan lain. Bisa dengan menjadi pembina ekstra seperti KIR [Karya Ilmiah Remaja] bisa juga pramuka. Yang penting ada legalitas kepramukaannya,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jogja, Edy Heri Suasana, di ruangannya, Selasa (17/2/2015), seperti yang dilansir oleh www.solopos.com(19/02/2015).
Sebenarnya aturan tentang tidak harus 24 jam tatap muka, bukanlah aturan baru. Sejak lama aturan ini sudah berlaku bagi guru yang memiliki tugas tambahan. Hanya saja tugas tambahan yang bisa dikonversikan ke dalam jam pelajaran masih terbatas sesuai dengan PP No. 74 tahun 2008.
Jadi kesimpulannya adalah beban kerja guru itu tetap 24 jam. Untuk pemenuhan beban kerja tersebut, bgai guru yang tidak memiliki tugas tambahan, maka wajib memiliki jam tatap muka 24. Sedangkan bagi yang memiliki tugas tambahan yang diakui bisa dikonversikan sebagai jam pelajaran, maka jumlah jam tatap mukanya ditambah konversi jam tugas tambahan sehingga menjapai jumlah minimal 24 jam.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) dilakukan oleh Pengawas.
Pemahaman di lapangan sering menjadi bias, bahwa pengawaslah yang bertugas melakukan penilaian terhadap kinerja guru. Padahal sudah dijelaskan bahwa pedoman yang dilakukan untuk melakukan PKG adalah Permendiknas nomor 35 tahun 2010 dan secara lebih teknis dijabarkan pada Buku 2 tentang pedoman Pelaksanaan PKG.
Pada Buku 2 dijelaskan bahwa Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai terlalu banyak), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai. Sedangkan penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas.
Kaitannya dengan nilai yang harus dikirim yang menjadi salah satu syarat penerbitan SKTP, Bp. Asha Roed Andhin memberikan klarifikasi : "Aduh....jangan salah kaprah....bukan pengawas yang menilai..pengawas hanya mengentri. PKG bukan satu satunya syarat, tapi hanya salah satu syarat. Data valid tetap yang utama (JJM, kelengkapan data, kelulusan, dll). Peran OPS masih sangat penting, mari kita fokus dengan tugas masing masing...."
MARI BIASAKAN DIRI MEMBACA INFORMASI SECARA LENGKAP
18 February 2015
Ketika kita menyusun sebuah tulisan, entah itu artikel, proposal, program atau mengentri data, seringkali kita membutuhkan banyak file untuk dibuka. Tentunya kita kerepotan karena saat membuka satu file, maka file lainnya pasti akan tertutup, sedangkan kita membutuhkan kedua file tersebut terbuka.
Menggunakan dua laptop ? Repot juga, apalagi kalau kita ingin mengutip isi filenya dengan jalan copy-paste. Kalau kita memiliki dua laptop juga, bagaimana kalau tidak punya ?
Jika anda mempunyai monitor lain yang tidak terpakai bisa dimanfaatkan. Kita bisa memanfaatkan fasilitas extend atau istilah kerennya “Dual monitor untuk dual action.”
Caranya cukup sederhana. Hanya membutuhkan satu monitor lain yang akan kita pakai untuk membuka file lainnya. Kemudian tinggal dicolokkan kabel VGA nya pada laptop. Setting tampilannya pada pilihan “extend”. Geret file yang kita inginkan agar tampil pada monitor tambahan dengan jalan klik tahan pada mouse dan menggeretnya ke kanan.
Selanjutnya kita bisa bekerja mengutip data-data dari file yang terbuka pada monitor tambahan, tanpa harus terganggu file tempat kita bekerja tertutup olehnya.
Fasilitas ini juga bisa dimanfaatkan saat melakukan presentasi atau mengajar di kelas menggunakan layar projector. Kita bisa menampilkan di layar proyektor file-file tertentu yang tidak sama dengan file yang kita buka pada laptop. Audience tidak akan tahu saat anda sedang memberikan presentasi kepada mereka, anda juga sedang facebookan. hmmm ….
Bagaimana cara setting exentend itu ?
Ada dua langkah yang bisa kita lakukan, yaitu :
1. | Cukup tekan tombol Windows dan P (Windows + P) pada keyboard laptop untuk memunculkan menu cepat pilihan |
Pilih extend |
2. | Cara kedua adalah dengan klik kanan pada desktop dan pilih Resolusi layar (Screen resolution), |
Pilih Extend these displays |
Mungkin setelah proses setting extend sukses, kita terkadang membutuhkan setting resolusinya, agar tampilan sesuai dengan yang kita inginkan. Pada kesempatan ini saya tidak akan mengupas bagaimana cara setting resolusinya karena saya yakin anda pasti sudah mahir semuanya.
Jika paparan ini masih belum jelas atau agak susah dipahami, saya sarankan googling saja. Banyak kok artikel yang membahas masalah extend monitor. Tetapi mudah-mudahan tulisan ini bisa bermanfaat juga.
Selamat mencoba….
Kahar Muzakkir Wednesday, February 18, 2015 CB Blogger IndonesiaCara Setting Extended Monitor Untuk Keperluan Entri Data
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...