06 February 2019
Pendahuluan
Tujuan :
- mendorong transparansi PBJ Sekolah dengan penyediaan dan keterbukaan informasi atas rincian transaksi belanja pendidikan yang bisa diakses pihak-pihak pemangku kepentingan;
- meningkatkan pertanggungjawaban belanja pendidikan, dengan pencatatan data PBJ Sekolah;
- melindungi dan memberikan rasa aman bagi pelaku dan penanggung jawab atas PBJ Sekolah;
- memperbaiki kualitas PBJ Sekolah melalui penyediaan data yang valid untuk keperluan perencanaan, penganggaran, dan pengendalian realisasi anggaran;
- mengurangi potensi dan ruang untuk kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam melaksanakan PBJ Sekolah; dan
- mempermudah dan menyederhanakan kewajiban pelaporan oleh Sekolah, sehingga beban administrasi Sekolah bisa dikurangi.
Prinsip dan Etika
Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah
1. Organisasi PBJ Sekolah, yang terdiri atas:
a. kepala Sekolah;
b. Bendahara BOS Reguler;
c. tenaga administrasi Sekolah; dan
d. guru.
2. Penyedia.
Dalam melaksanakan PBJ Sekolah, pelaksana PBJ Sekolah wajib:
- melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan PBJ Sekolah;
- bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan PBJ Sekolah;
- tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
- menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kontrak/perjanjian;
- menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam PBJ Sekolah;
- menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
- menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
- tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan/atau bentuk lainnya dari atau kepada pihak manapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan PBJ Sekolah.
Kewenangan dan Tanggung Jawab Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah
1. Kepala Sekolah
a. menetapkan tim pembantu PBJ Sekolah;
b. menetapkan spesifikasi teknis;
c. membuat harga perkiraan untuk PBJ Sekolah;
d. melakukan negosiasi teknis dan/atau harga kepada Pelaku Usaha;
e. memilih dan menetapkan Penyedia;
f. mengadakan kontrak/perjanjian dengan Penyedia;
g. melaksanakan pembelian langsung; dan
h. menyetujui atau menolak permohonan pengalihan kewenangan dan tanggung jawab oleh Bendahara BOS Reguler kepada tenaga administrasi Sekolah dan/atau guru.
2. Bendahara BOS Reguler
- melaksanakan pembelian langsung;
- melaksanakan serah terima hasil pengadaan dan/atau membuat/menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) hasil pekerjaan;
- melakukan pembayaran kepada Penyedia; dan
- mengalihkan dengan persetujuan kepala Sekolah, baik seluruh maupun sebagian kewenangan dan tanggung jawab kepada tenaga administrasi Sekolah dan/atau guru.
3. Tenaga administrasi Sekolah
4. Guru
5. Penyedia
- mengajukan penawaran PBJ Sekolah;
- melakukan pendaftaran sebagai Penyedia;
- menyetujui atau menolak pembelian dan/atau negosiasi;
- memonitor status perkembangan kemajuan pelaksanaan PBJ Sekolah; dan
- menyerahkan hasil PBJ Sekolah
TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI SEKOLAH
A. Umum
- PBJ Sekolah bisa dilaksanakan secara daring atau luring;
- PBJ Sekolah secara daring, dilakukan melalui sistem PBJ Sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian;
- apabila terdapat ketentuan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang mewajibkan pembelian secara elektronik (e-purchasing), maka pengadaan barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya di Sekolah dilakukan melalui sistem katalog elektronik.
B. Persiapan
1. Spesifikasi Teknis
- kepala Sekolah wajib menetapkan spesifikasi teknis untuk nilai pengadaan di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
- penetapan spesifikasi teknis mengacu pada RKAS.
2. Harga Perkiraan
- harga pasar setempat, yaitu harga barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya di lokasi produksi/penyerahan/penyerahan, menjelang pelaksanaan PBJ Sekolah;
- informasi yang dipublikasikan oleh instansi resmi Pemerintah Pusat dan/atau asosiasi;
- perbandingan dengan biaya/harga satuan barang/jasa sejenis dengan kontrak yang pernah atau sedang dilaksanakan; dan/atau
- informasi lain yang dapat dipertangungjawabkan.
Kepala Sekolah dapat menetapkan tim dan/atau tenaga ahli yang bertugas memberi masukan dalam penyusunan harga perkiraan.
C. Pelaksanaan Pemilihan
1. Penyedia
a. diutamakan pelaku usaha mikro atau kecil; dan
b. memiliki Nomor Pokok Wajb Pajak (NPWP).
2. Tata cara pemilihan
b. PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dilakukan dengan cara:
- kepala Sekolah mengundang minimal 2 (dua) Pelaku Usaha untuk mengajukan penawaran sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
- kepala Sekolah melakukan pemilihan dan negosiasi dengan calon Penyedia. Apabila hanya terdapat 1 (satu) Pelaku Usaha yang mengajukan penawaran, maka kepala Sekolah langsung melakukan negosiasi;
- kepala Sekolah menetapkan Penyedia. Apabila kepala Sekolah tidak menetapkan Penyedia, maka kepala Sekolah melakukan kembali proses pemilihan dan negosiasi; dan
- kepala Sekolah menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) setelah kepala Sekolah menetapkan Penyedia.
- kepala Sekolah menyusun spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK);
- kepala Sekolah menetapkan harga perkiraan;
- kepala Sekolah melalui dinas pendidikan mengajukan surat permohonan kepada UKPBJ terdekat; dan
- Bendahara BOS Reguler menerima pekerjaan dari UKPBJ.
D. Serah Terima
- setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam spesifikasi teknis, KAK, atau kontrak/perjanjian. Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Bendahara BOS Reguler untuk penyerahan hasil PBJ Sekolah;
- sebelum pelaksanaan serah terima, Bendahara BOS Reguler melakukan pemeriksaan atas hasil PBJ Sekolah. Dalam pelaksanaan pemeriksaan hasil PBJ Sekolah, Bendahara BOS Reguler dapat dibantu oleh tenaga administrasi Sekolah dan/atau guru;
- Bendahara BOS Reguler dan Penyedia menandatangani BAST, apabila pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam dalam spesifikasi teknis, KAK, atau kontrak/perjanjian;
- Bendahara BOS Reguler meminta Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan PBJ Sekolah dalam jangka waktu yang disepakati, apabila pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak/perjanjian;
- Penyedia dikenakan denda 1/1000 (satu permil) per hari keterlambatan, apabila Penyedia tidak memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan dalam jangka waktu yang disepakati dalam kontrak/perjanjian; dan
- Bendahara BOS Reguler menyerahkan hasil PBJ Sekolah kepada kepala Sekolah, setelah penandatanganan BAST.
E. Bukti
- bukti pembelian seperti faktur, nota, dan bukti pembelian lain untuk PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- kuitansi pembayaran untuk PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan
- Surat Perintah Kerja (SPK) untuk PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- judul SPK;
- nomor dan tanggal SPK;
- nomor dan tanggal Surat Permintaan Penawaran (SPP);
- nomor dan tanggal berita acara negosiasi;
- sumber dana;
- waktu pelaksanaan;
- uraian pekerjaan yang dilaksanakan;
- nilai pekerjaan;
- tata cara pembayaran;
- tanda tangan kedua belah pihak; dan
- syarat dan ketentuan umum yang paling sedikit memuat itikad baik, tanggung jawab Penyedia, dan ketentuan penerimaan hasil PBJ Sekolah.
F. Pembayaran
G. Pencatatan Inventaris dan Aset
Pencatatan inventaris dan aset dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sekolah wajib melakukan pencatatan hasil PBJ Sekolah yang menjadi inventaris pada Sekolah;
- Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, selain melakukan pencatatan hasil PBJ Sekolah sebagai inventaris sekolah, juga menyampaikan laporan hasil PBJ Sekolah kepada Pemerintah Daerah untuk dicatatkan sebagai aset Pemerintah Daerah; dan
- pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
AUDIT DAN EVALUASI
A. Audit
- audit atas pelaksanaan PBJ Sekolah dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah. Aparat pengawas internal pemerintah merupakan inspektorat jenderal Kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota; dan
- pelaksanaan audit dilakukan melalui sistem, analisa data, tatap muka, pengujian, dan/atau metode audit lain sesuai dengan praktik audit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Evaluasi
- evaluasi terhadap pelaksanaan PBJ Sekolah dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun;
- evaluasi PBJ Sekolah dapat dilaksanakan sewaktu - waktu apabila diperlukan; dan
- hasil evaluasi disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian.
Download Juknis BOS 2019
MEKANISME PENGADAAN BARANG/JASA DI SEKOLAH (lampiran II Permendikbud No. 3 Tahun 2019)
20 December 2018
Salah satu contoh kegiatan Ekstrakurikuler yang didanai dari dana BOS |
Ketepatan Pengelolaan dana BOS
- Data pokok pendidikan (Dapodik) secara online dan akurat
- Evaluasi diri
- Penyusunan RKAS
- Perencanaan penggunaan dana BOS
- Sosialisasi penerimaan dan rencana penggunaan dan BOS di sekolah
- Sosialisasi penerimaan dan rencana penggunaan dan BOS ke orang tua siswa
- Pembentukan Tim Manajemen BOS Sekolah
- Mekanisme pengambilan dana
- Kebijakan pencairan dana
- Penggunaan dana BOS
- Mekanisme pembelian barang/jasa
- Pengelolaan / pencatatan barang inventaris sekolah yang telah dibeli dari dana BOS
Keteapatan Administrasi dan dampak BOS
- Penyusunan buku kas umum, buku pembantu kas, buku pembantu bank dan buku pembantu pajak.
- Penyusunan laporan realisasi penggunaan dana BOS
- Penyusunan dan penyerahan laporan
- Pelaporan data penggunaan dana BOS ke dalam website BOS/Pelaporan BOS cara online
- Kelengkapan bukti pengeluaran dana secara sah dan akurat sesuai laporan pengeluaran
- Kelengkapan bukti setor pajak
- Pungutan kepada orang tua peserta didik
- Perawatan gedung sekolah
- Perawatan sanitasi sekolah
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
- Tingkat kehadiran guru dan siswa.
"Best Practices Tata Kelola BOS di Sekolah Dasar", Direktorat PSD Ditjen Dikdasmen Kemendikbbud, 2017
Aspek yang dinilai pada "Lomba Tata Kelola dana BOS"
02 December 2018
Manajemen keuangan dapat pula diartikan sebagai tindakan pengurusan / ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan , perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. Sebagai suatu lembaga pendidikan perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan pembangunan disegala bidang baik segi sarana dan prasarana Pendidikan, fasilitas kerja maupun kesejahteraan yang layak bagi seluruh tenaga Pendidik. Untuk memenuhi sasaran tersebut sangat diperlukan biaya yang cukup dan administrasi yang tertib. Salah satu pendanaan yang diberikan pihak pemerintah kepada sekolah yaitu dengan adanya dana Bantuan Operasioanl Sekolah atau lebih kita kenal dengan dana BOS.
Perencanaan program BOS meliputi dua kegiatan utama yang dilakukan oleh kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah yaitu mengidentifikasi kebutuhan sekolah dan menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Dalam mengidentifikasi kebutuhan sekolah, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah perlu menentukan kondisi sekolah saat ini. Salah satunya dengan melakukan evaluasi diri. Dengan melakukan evaluasi diri akan menunjukkan kinerja sekolah misalnya, bagian yang mengalami perbaikan atau peningkatan, bagian yang tetap, dan bagian yang mengalami penurunan. Hal ini penting dilakukan karena dana BOS merupakan sumber utama bagi sekolah untuk memenuhi biaya penyelenggaraan sekolah, dan kebijakan pemerintah mengharuskan BOS menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar yang bermutu. Setelah mengidentifikasi kebutuhan sekolah sesuai hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh sekolah, maka kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah dapat menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah. Dalam penyusunan RAPBS, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dari masing-masing sumber dana. Sangat dimungkinkan suatu program dibiayai dengan subsidi silang dari berbagai pos atau sumber dana. Program-program yang memerlukan bantuan dari pusat harus dialokasikan sumber dana dari pusat dengan sharing dari sekolah dan komite sekolah atau bahkan daerah. Misalnya untuk pembangunan ruang komputer, laboratorium baru, gedung perpustakaan, dan sebagainya. Sedangkan yang berupa program rehab besar dana lebih diprioritaskan dari provinsi. Untuk program yang lebih operasional bisa dari dana blockgrant atau lainnya yang bersifat lebih luwes. Mengingat begitu pentingnya dalam melakukan manajemen keuangan sekolah terutama dana BOS dari pemerintah, maka diperlukan suatu sistem yang mampu melakukan pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, Sistem tersebut adalah RKAS.
RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) merupakan sebuah sistem informasi yang dibuat untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian. Dengan sistem yang terdistribusi diharapkan berbagai pihak yang terlibat mampu berkoordinasi dengan baik. Capaian output terakhir yang diberikan sistem informasi ini adalah pelaporan, dimana setiap report yang dihasilkan sudah disesuaikan dengan format yang dikeluarkan pemerintah.
Download Aplikasi dan Panduan RKAS dana BOS Kemdikbud
23 February 2018
- transportasi dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di MGMP;
- fotokopi/penggandaan soal;
- fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
- biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah; dan/atau
- biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
- honorarium pengawas sebesar Rp75.000,00(tujuh puluh lima ribu rupiah) per 2 (dua) orang per hari;
- pengiriman LJUN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
- pengisian data sekolah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
- penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
- transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
- fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
- biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah;
- honorarium teknisi sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
- honorarium pengawas sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)per orang per hari;
- honorarium proktor sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
- sinkronisasi UN sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
- pengiriman LJUN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
- pengisian data sekolah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
- penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
- transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
- fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
- biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
LEBIH DETAIL PETUNJUK PEMBIAYAAN UJIAN SESUAI JUKNIS BOS 2018
05 February 2018
Ketentuan Umum
- Penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP).
- Penggunaan BOS diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah.
- Dana BOS yang diterima sekolah setiap triwulan/semester dapat direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan/semester berikutnya, diutamakan untuk pembayaran langganan daya dan jasa dan honor.
- Pengadaan sarana prasarana yang dilakukan oleh sekolah harus mengikuti standar sarana prasarana dan spesifikasi yang berlaku.
- Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOS mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Bunga bank/jasa giro akibat adanya BOS di rekening sekolah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk:
- disimpan dengan maksud dibungakan;
- dipinjamkan kepada pihak lain;
- membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
- membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
- membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya;
- membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
- sekolah antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
- membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
- digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
- membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat;
- membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
- menanamkan saham;
- membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya;
- membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan; dan/atau
- membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penggunaan Dana
- Sekolah wajib menggunakan sebagian dana BOS untuk membeli buku teks utama untuk pelajaran dan panduan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Buku teks utama harus sudah dibeli oleh atau tersedia di sekolah sebelum Tahun Pelajaran Baru dimulai. Sekolah dapat menggunakan BOS triwulan I dan triwulan II (bagi sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan) atau semester I (bagi sekolah yang menerima penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks utama.
b. Sekolah harus mencadangkan separuh BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang menerima BOS tiap triwulan) atau sepertiga dari BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang menerima BOS tiap semester), atau 20% (dua puluh persen) dari alokasi sekolah dalam satu tahun, direkening sekolah untuk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli sekolah. Dana yang dicadangkan ini hanya boleh dicairkan apabila sekolah hendak membayar pesanan buku teks utama yang diperlukan atau sudah memenuhi kewajiban penyediaan buku teks utama.
c. Dana 20% (dua puluh persen) yang dicadangkan tersebut tidak berarti bahwa sekolah harus membeli buku teks utama dengan seluruh dana tersebut. Pembelian buku teks utama dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan setiap sekolah dengan kewajiban penyediaan buku sesuai ketentuan sebagai berikut. - ) Apabila penggunaan dana untuk pembelian buku teks utama lebih besar dari 20% (dua puluh persen) dana BOS yang telah dicadangkan, sekolah dapat menambahkan dana tersebut dari dana yang ada.
- ) Apabila penggunaan dana untuk pembelian buku teks utama lebih sedikit dari 20% (dua puluh persen) dana BOS yang telah dicadangkan, maka sisa dana tersebut dapat digunakan untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan kegiatan/komponen belanja lainnya.
- Penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya kegiatan, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS meliputi ATK atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, honor nara sumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau transportasi/konsumsi panitia dan nara sumber apabila dibutuhkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan terkait jasa profesi (honor nara sumber) hanya dapat diberikan kepada nara sumber yang mewakili instansi resmi di luar sekolah, seperti Kwarda, KONI daerah, BNN, dinas pendidikan, dinas kesehatan, unsur keagamaan, dan/atau lainnya berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya/berwenang.
- Penggunaan dana yang pelaksanaan berupa pekerjaan fisik, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS meliputi pembayaran upah tukang sesuai standar biaya umum setempat, bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.
KETENTUAN UMUM PENGGUNAAN DANA BOS SESUAI JUKNIS BOS TAHUN 2018
26 October 2017
A. LATAR BELAKANG
B. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Permendikbud No. 20 tahun 2016 tentang Standar Kelulusan
- Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi
- Permendikbud No. 22 tahun 2016 tentang Standar Proses
- Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
- Program kerja tahunan dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) SMP Negeri 1 Awan tahun pelajaran 2017/2018
- Hasil Rapat Dewan Guru SMP Negeri 1 Awan pada tanggal .............
C. MAKSUD DAN TUJUAN
- Meningkatkan kemampuan guru untuk menulis soal berdasarkan kisi-kisi dan kaidah penulisan soal.
- Tersusunnya perangkat soal Ulangan Mid Semester Ganjil SMP Negeri 1 Awan yang lengkap dan sesuai dengan standar kaidah penulisan soal yang baik dan benar.
D. PRODUK YANG DIHASILKAN
E. JENIS KEGIATAN
F. PESERTA
G. MATERI KEGIATAN
- Pengantar/hakekat kegiatan “Workshop Penulisan Soal Ujian Mid Semester Terstandar”
- Penjelasan Teknis Kegiatan Workshop oleh Ketua Panitia
- Penyusunan soal Ulangan Mid Semester Ganjil
- Penutup
H. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
I. PEMBIAYAAN
- Honor Narasumber, jika kita menggunakan narasumber dari luar
- Transport peserta dan Panitia.
- Biaya foto Copy
- Konsumsi peserta dan Panitia
- ATK.
- Lain-lain
- Jumlah.-
J. KEPANITIAAN
- ......................
- ......................
- ......................
- ......................
K. PENUTUP
- Daftar nama peserta
- Daftar nama susunan panitia
- Daftar nama nara sumber
- Jadwal pelaksanaan kegiatan secara terperinci (time schedule)
- dll
Contoh Proposal Kegiatan Workshop Penulisan Soal Ulangan di Sekolah
15 April 2016
- Fotocopy/penggandaan soal;
- Fotocopy laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan dan ke orangtua;
- Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar satuan pendidikan tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah/Pemda.
- Penyusunan perangkat soal
- Pengetikan, penggandaan dan pengepakan soal
- Pengawasan
- Koreksi hasil ujian
- Konsumsi pengawas, panitia dan tamu
- Kepanitiaan
- dll
Salah satu kegiatan panitia UN/US |
Menyelenggarakan kegiatan Workshop Penulisan Soal Ujian Sekolah
Mengadakan pengawasan dengan sistem silang penuh
Lain-lain
Bagaimana membiayai Ujian Sekolah dari dana BOS
29 May 2015
Baca juga : Solusi untuk siswa yang dihapus dari dapodik
Contoh email balasan dari admin pusat Dapodikdas
Info Pendataan
To : smp negeri tiga pringgabaya
Terimakasih atas konfirmasinya, sudah kami proses siswa tersebut. Silakan lakukan sinkronisasi ulang untuk melihat perubahan data di aplikasi dapodikdas. Pastikan semua peserta didik sudah termapping ke dalam tabel anggota rombel.
Salam satu data.
--
Sukseskan Pendataan Dapodik Satu Data
Terima Kasih
Salam Pendataan
Sukseskan Pendataan Ditahun 2015
Kembalinya siswa yang hilang
21 May 2015
“Sistem mendeteksi siswa yang berganda terdaftar lebih dari 1 x di sekolah yang sama atau pun berbeda, hal ini banyak disebabkan kebanyakan siswa mutasi tapi tidak dikeluarkan dari sekolah asalnya.bagi yang mendapatkan sms di bawah ini , artinya ada siswa yang di hapus di sistem karena hal diatas, kaitannya dengan dana bos silakan koordinasi dengan sekolah asalnya karena tidak mungkin siswa sama terdaftar lebih dari 1 sekolah. “
sms info dari dapodikdas |
- Cek di web dapo.dikdas siswanya hilang, atau cek pada file data siswa ganda yang sudah diumumkan dan dapat di download di sini
- Koordinasikan dengan Sekolah satunya Siapa "pemilik resmi" siswa tersebut kaitannya dengan Dana Bos yang sudah di tutup tanggal 15 Mei setelah cleansing, karena Tidak mungkin 1 siswa di bayar 2 kali. Minta siswanya di mutasikan dari skolah asal (jika benar mutasi).
- Kirimkan email ke salah satu helpdesk berikut ini :
- sekretariat.dikdas@gmail.com
- infopendataan.dikdas@gmail.com
- koderegistrasi@gmail.com
- pendataandikdas@gmail.com
- dapodikdas2014@gmail.com,
- synchelperdapodikdas2013@gmail.com (khusus kasus sinkronisasi)
- Nama Sekolah ,
- NPSN sekolah, yang pertama dan kedua
- Alasan,
- "pemilik siswa" yang benarpya siapa. untuk di kembalikan ke sekolah tersebut.
- Lebih afdol dan legal jika dibuatkan Surat resmi dari sekolah beserta tanda tangan Kepsek Sekolah pertama dan kedua + cap. Kemudian scan dan lampirkan surat tersebut di email.
contoh format email claim yang dikirimkan |
Contoh email balasannya, bisa dilihat berikut ini
Contoh email balasan dari admin pusat dapodikdas |
Solusi untuk siswa yang dihapus dari dapodik
07 December 2014
BOS (Bantuan Operasional Sekolah) merupakan Program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM.
Sedangkan secara khusus BOS bertujuan untuk membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB dan SMP/SMPLB/Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah, membebaskan seluruh peserta didik miskin dari pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta serta meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.
Ada yang sedikit berbeda pada Juknis BOS tahun 2015 dibandingkan dengan Juknis BOS tahun 2014, yaitu besaran dana untuk tingkat SD meningkat dari Rp 580.000,- per siswa/tahun menjadi Rp 800.000,- persiswa/tahun sedangkan untuk jenjang SMP meningkat dari Rp 710.000 per siswa / tahun menjadi Rp 1.000.000,- per siswa / tahun.
Jumlah dana BOS yang diterima oleh sekolah pada tahun 2015 didasarkan atas jumlah siswa yang terdaftar dalam rombel di dapodik yang datanya diambil per 1 Desember 2014 menurut Bp. Yusuf Rokhmat (Admin Dapodik).
Pada BOS 2014 batas maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai (honorer guru/tenaga kependidikan honorer dan honor-honor kegiatan) di sekolah negeri sebesar 20% dari total dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam satu tahun, sedangkan pada BOS 2015 Honor bulanan guru dan tenaga kependidikan untuk sekolah negeri maksimal 15% dari dana BOS total, tetapi tidak termasuk honor-honor kegiatan. Oleh karena itu pengangkatan PTK honorer dilakukan hanya untuk memenuhi SPM dan atas persetujuan Disdik Kab/Kota dengan pertimbangan prinsip pemerataan distribusi.
Semua hal yang telah dipaparkan di atas merupakan informasi awal sebelum terbitnya Permendikbud yang resmi tentang Juknis BOS 2015 yang kami kutip dari Bahan Pelatihan Juknis BOS Tahun 2015, selengkapnya dapat didownload pada link-link berikut ini :
Kahar Muzakkir Sunday, December 07, 2014 CB Blogger IndonesiaINFORMASI AWAL TENTANG PETUNJUK TEKNIS BOS 2015
22 November 2014
Kegiatan Ekstrakurikuler |
NO
| KOMPONEN PEMBIAYAAN | ITEM PEMBIAYAAN | PENJELASAN |
1 | Pengembangan Perpustakaan |
|
|
2 | Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru |
| Termasuk untuk ATK, konsumsi panitia dan uang lembur. Standar pembiayaan mengacu kepada batas kewajaran setempat atau batas yang telah ditetapkan oleh Pemda |
3 | Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler peserta didik |
| Termasuk untuk :
|
4 | Kegiatan Ullangan dan Ujian |
| Termasuk untuk :
|
5 | Pembelian bahan-bahan habis pakai |
| |
6 | Langganan daya dan jasa |
| Penggunaan Internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp 250.000 / bulan |
7 | Perawatan sekolah |
| Kamar mandi dan WC peserta didik harus dijamin berfungsi dengan baik |
8 | Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer |
| Dalam pengangkatan guru/ tenaga kependidikan honorer sekolah harus memperhatikan batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai, serta kualifikasi guru honorer harus sesuai bidang yang diperlukan |
9 | Pengembangan profesi guru |
|
|
10 | Membantu peserta didik yang miskin |
| |
11 | Pembiayaan pengelolaan BOS |
| |
12 | Pembelian dan perawatan perangkat komputer |
|
|
13 | Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS |
| Penggunaan dana untuk komponen ini harus dilakukan melalui rapat dengan dewan guru dan komite sekolah |
KEGIATAN-KEGIATAN YANG DAPAT DIBIAYAI DARI DANA BOS
20 November 2014
- Dipinjamkan kepada pihak lain
- Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (Karya wisata) dan sejenisnya
- Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan / Kabupaten / Kota / Provinsi / Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik / guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut
- Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru
- Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali untuk peserta didik penerima BSM
- Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat
- Membangun gedung/ruangan baru
- Membeli Lembar Kerja Peserta Didik (LKS) dan bahan / peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
- Menanamkan saham
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar
- Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan
- Membiayai kegiatan dalam rangka pengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
KEGIATAN-KEGIATAN YANG TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN DANA BOS
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...