Home /
Dapodikdas /
PKG dan PKB /
Tunjangan Profesi /
MEKANISME PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) UNTUK SYARAT PENERBITAN SK TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2015
14 February 2015
Nazarudin Kompetan. (Admin Tunjangan P2TK Dikdas) |
Pada Permendiknas No. 35 tahun 2010 disebutkan bahwa Penilaian kinerja guru yang didasarkan pada Peraturan Menteri ini berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013. Pelaksanaan PK Guru lebih ditekankan sebagai salah satu komponen kenaikan pangkat bagi PNS dan kenaikan golongan bagi guru bukan PNS yang sudah memiliki SK Inpassing.
Mulai tahun 2015 ini PKG tidak hanya digunakan untuk keperluan kenaikan pangkat tersebut tetapi juga digunakan sebagai syarat penerbitan SK tunjangan Profesi. (Baca postingan kami sebelumnya PKG Menjadi Syarat Penerbitan SK Tunjangan Profesi Tahun 2015.)
Bagaimanakah mekanismenya ? apakah pihak P2TK yang mengurus Tunjangan Guru tersebut akan mengambil data nilai PKG dari aplikasi Padamu Negeri yang sudah melaksanakan PKG secara online ? Bp. Asha Roed Andhin dari P2TK menjelaskan bahwa P2TK tidak menyelenggarakan PKG karena bukan tupoksinya. P2TK hanya membutuhkan hasil PKG sebagai syarat penerbitan SKTP dan pihaknya sudah menyiapkan alat tersendiri yang lebih diyakini efektifitasnya.
Mengenai alat yang dimaksud Bp. Nazarudin menjelaskan lebih lanjut bahwa PK Guru dilakukan manual..layaknya penilaian yang lama. Hasil penilaian yang ada tanda tangan kepsek dan stempel sekolah.. Diserahkan kepada dinas dan pengawas. Pengawas yang memasukan nilainya kedalam aplikasi sebagai syarat terbitnya SKTP. Kalau pengawas tidak bisa entri maka pengawas tidak terbit SKTP-nya.
Aplikasi yang dimaksud nantinya akan diumumkan melalui aplikasi SIM Tunjangan Kab/Kota. Pengawas akan diberikan user ID untuk mengakses link tersebut..
Jadi secara singkat mekanisme adalah :
- PKG dilakukan di sekolah dengan berpedoman pada Permendiknas No. 35 tahun 2010 dan secara lebih detail menggunakan buku 2 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Guru.
- PKG dilakukan secara manual oleh Kepala Sekolah dibantu oleh tim asesor yang terdiri dari guru senior, yang ditetapkan melalui SK Penugasan dari Kepala Sekolah.
- Hasil penilaiannya ditandatangani oleh Kepala sekolah dan diberi stempel sekolah kemudian diserahkan kepada Dinas dan Pengawas.
- Pengawas melalui link yang nantinya akan diumumkan melalui aplikasi SIM Tunjangan mengentri nilai hasil PKG tersebut sebagai syarat terbitnya SKTP.
MEKANISME PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) UNTUK SYARAT PENERBITAN SK TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2015
Nazarudin Kompetan. (Admin Tunjangan P2TK Dikdas) |
Pada Permendiknas No. 35 tahun 2010 disebutkan bahwa Penilaian kinerja guru yang didasarkan pada Peraturan Menteri ini berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013. Pelaksanaan PK Guru lebih ditekankan sebagai salah satu komponen kenaikan pangkat bagi PNS dan kenaikan golongan bagi guru bukan PNS yang sudah memiliki SK Inpassing.
Mulai tahun 2015 ini PKG tidak hanya digunakan untuk keperluan kenaikan pangkat tersebut tetapi juga digunakan sebagai syarat penerbitan SK tunjangan Profesi. (Baca postingan kami sebelumnya PKG Menjadi Syarat Penerbitan SK Tunjangan Profesi Tahun 2015.)
Bagaimanakah mekanismenya ? apakah pihak P2TK yang mengurus Tunjangan Guru tersebut akan mengambil data nilai PKG dari aplikasi Padamu Negeri yang sudah melaksanakan PKG secara online ? Bp. Asha Roed Andhin dari P2TK menjelaskan bahwa P2TK tidak menyelenggarakan PKG karena bukan tupoksinya. P2TK hanya membutuhkan hasil PKG sebagai syarat penerbitan SKTP dan pihaknya sudah menyiapkan alat tersendiri yang lebih diyakini efektifitasnya.
Mengenai alat yang dimaksud Bp. Nazarudin menjelaskan lebih lanjut bahwa PK Guru dilakukan manual..layaknya penilaian yang lama. Hasil penilaian yang ada tanda tangan kepsek dan stempel sekolah.. Diserahkan kepada dinas dan pengawas. Pengawas yang memasukan nilainya kedalam aplikasi sebagai syarat terbitnya SKTP. Kalau pengawas tidak bisa entri maka pengawas tidak terbit SKTP-nya.
Aplikasi yang dimaksud nantinya akan diumumkan melalui aplikasi SIM Tunjangan Kab/Kota. Pengawas akan diberikan user ID untuk mengakses link tersebut..
Jadi secara singkat mekanisme adalah :
- PKG dilakukan di sekolah dengan berpedoman pada Permendiknas No. 35 tahun 2010 dan secara lebih detail menggunakan buku 2 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Guru.
- PKG dilakukan secara manual oleh Kepala Sekolah dibantu oleh tim asesor yang terdiri dari guru senior, yang ditetapkan melalui SK Penugasan dari Kepala Sekolah.
- Hasil penilaiannya ditandatangani oleh Kepala sekolah dan diberi stempel sekolah kemudian diserahkan kepada Dinas dan Pengawas.
- Pengawas melalui link yang nantinya akan diumumkan melalui aplikasi SIM Tunjangan mengentri nilai hasil PKG tersebut sebagai syarat terbitnya SKTP.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
6 komentar
saya beri komentar.. dah gitu doank
Ooo....seperti mekanisme lama....cm ini pengawas yg memasukan nilai dr kepsek k aplikasi yg hanya bs d buka oleh pengawas....lumayan......jd Padamu negeri d masukin k tong sampah aj.....
Mudah2an aja servernya sanggup.
Yg sekarang aja cengap2...
Ujung2nya terpaksa ke Kantor Kementrian
Semoga PKG dan PKB bisa meningkatkan pembelajaran di kelas
pak terima kasih banyak informasinya sangatlah bermanfaat
Trima kasih infonya Pak.. bermanfaat ijin tuk tak infokan ke temen@ MGMP
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.