Tahun pelajaran 2017/2018 sebentar lagi akan berakhir, dan berganti dengan tahun pelajaran 2018/2019. Pergantian tahun pelajaran ini p...
Home / Posts filed under Peserta Didik Baru
Showing posts with label Peserta Didik Baru. Show all posts
Showing posts with label Peserta Didik Baru. Show all posts
22 May 2018
Tahun pelajaran 2017/2018 sebentar lagi akan berakhir, dan berganti dengan tahun pelajaran 2018/2019. Pergantian tahun pelajaran ini pada tingkat satuan pendidikan tentunya akan terjadi banyak sekali perubahan, terutama peserta didik ataua siswanya. Ada yang pergi, ada pula yang datang. Siswa kelas akhir harus meninggalkan sekolah karena lulus, maka diganti dengan peserta didik baru.
Karena Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan sehingga perlu diganti dengan peraturan yang baru. Oleh karena itu Pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan kemudian menerbitkan Peraturan baru terkait Penerimaan Siswa Baru, yaitu Permendikbud No. 14 tahun 2018.
Pada Permendikbud ini yang dimaksud dengan Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada TK dan Sekolah. Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal atau bentuk lain pendidikan formal yang sederajat, dan Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat.
Permendikbud ini juga menjelaskan bahwa PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Nondiskriminatif dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Waktu dan Mekanisme PPDB
- Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun.
- Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud di atas dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang.
- Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit terkait:
- persyaratan;
- proses seleksi;
- daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar;
- biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi daerah yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan
- hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
- dalam jaringan (daring); atau
- luar jaringan (luring).
Selengkapnya ... silahkan download Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018
21 November 2017
AL-MAUDUDY.COM (21/11/2017) - Inklusif diambil dari kata dalam bahasa inggris yakni “to include” atau “inclusion” atau “inclusive” yang berarti mengajak masuk atau mengikutsertakan. Dalam pengertian “Inklusif” yang diajak masuk atau yang diikutsertakan adalah menghargai dan merangkul setiap individu dengan perbedaan latar belakang, jenis kelamin, etnik, usia, agama, bahasa, budaya, karakteristik, status, cara/pola hidup, kondisi fisik, kemampuan dan kondisi beda lainnya (UNESCO: 2001; 17).
Sumber gambar : google |
Pendidikan inklusif adalah pendidikan yang terbuka dan ramah terhadap pembelajaran dengan mengedepankan tindakan menghargai dan merangkul perbedaan. Sedangkan menurut Permendiknas No 70 tahun 2009 pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Untuk itu, pendidikan inklusif dipahami sebagai sebuah pendekatan yang berusaha mentransformasi sistem pendidikan dengan meniadakan hambatan yang dapat menghalangi setiap individu siswa untuk berpartisipasi penuh dalam pendidikan yang dilengkapi dengan layanan pendukung.
Inklusif merupakan perubahan praktis dan sederhana yang memberi peluang kepada setiap individu dengan setiap perbedaannya untuk bisa berhasil dalam belajar. Perubahan ini tidak hanya menguntungkan individu yang sering tersisihkan seperti anak berkebutuhan khusus, tetapi semua anak dan orang tuanya, semua guru dan administrator sekolah, dan setiap anggota masyarakat dan lingkungannya juga mendapatkan keuntungan dari setiap perubahan yang dilakukan.
Tujuan Pendidikan Inklusif
Secara umum pendidikan inklusif diselenggarakan dengan tujuan:
- memastikan bahwa semua anak memiliki akses terhadap pendidikan yang terjangkau, efektif, relevan dan tepat dalam wilayah tempat tinggalnya;
- memastikan semua pihak untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif agar seluruh anak terlibat dalam proses pembelajaran Jadi, Inklusif dalam pendidikan merupakan proses peningkatan partisipasi siswa dan mengurangi keterpisahannya dari budaya, kurikulum dan komunitas sekolah setempat.
Sementara itu tujuan pendidikan inklusif sebagaimana tercantum dalam Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Indonesia, Kemdiknas Tahun 2007 adalah sebagai berikut:
- memberikan kesempatan kepada semua anak (termasuk anak berkebutuhan khusus) untuk mendapatkan pendidikan yang layak sesuai dengan kebutuhannya;
- membantu mempercepat program wajib belajar pendidikan dasar;
- membantu meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah dengan menekan angka tinggal kelas dan putus sekolah;
- menciptakan model pendidikan yang menghargai keanekaragaman, tidak diskriminatif, serta ramah terhadap pembelajaran;
- memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 32 ayat 1 yang berbunyi “setiap warga negara negara berhak mendapat pendidikan”, dan ayat 2 yang berbunyi “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya pasal 5 ayat 1 yang berbunyi “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 51 yang berbunyi “anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.
Landasan Pendidikan Inklusif
1) Landasan Filosofis
Landasan filosofis dalam penerapan pendidikan inklusif di Indonesia adalah Pancasila yang merupakan lima pilar sekaligus cita-cita yang didirikan atas fondasi yang lebih mendasar lagi, yang disebut Bhineka Tunggal Ika (Mulyono Abdulrahman: 2003). Filsafat ini sebagai wujud pengakuan kebinekaan manusia, baik kebinekaan vertikal maupun horizontal, yang mengemban misi tunggal sebagai umat Tuhan di bumi. Kebinekaan vertikal ditandai dengan perbedaan kecerdasan, kekuatan fisik, kemampuan finansial, kepangkatan, kemampuan pengendalian diri, dsb. Sedangkan kebinekaan horizontal diwarnai dengan perbedaan suku bangsa, ras, bahasa, budaya, agama, tempat tinggal, daerah, afiliasi politik, dsb. Meskipun adanya keberagaman, namum kesamaan misi yang diemban di bumi ini adalah membangun kebersamaan dan interaksi yang dilandasi saling membutuhkan. Bertolak dari filosofi Bhineka Tunggal Ika, kelainan (kecacatan) dan keberbakatan hanyalah satu bentuk kebinekaan seperti halnya perbedaan suku, ras, bahasa budaya, atau agama. Di dalam diri individu berkelainan, pastilah dapat ditemukan keunggulan-keunggulan tertentu, sebaliknya di dalam diri individu berbakat pasti terdapat juga kecacatan tertentu, karena tidak ada makhluk di bumi ini yang diciptakan sempurna. Kecacatan dan keunggulan tidak memisahkan peserta didik satu dengan lainnya, seperti halnya perbedaan suku, bahasa, budaya, atau agama. Hal ini harus diwujudkan dalam sistem pendidikan. Sistem pendidikan harus memungkinkan terjadinya pergaulan dan interaksi antar siswa yang beragam, sehingga mendorong sikap silih asah, silih asih, dan silih asuh dengan semangat toleransi, seperti halnya yang dijumpai atau dicita-citakan dalam kehidupan sehari-hari.
2) Landasan Yuridis
Landasan yuridis internasional penerapan pendidikan inklusif adalah Deklarasi Salamanca (UNESCO: 1994) oleh para menteri pendidikan sedunia. Deklarasi ini sebenarnya merupakan penegasan kembali atas Deklarasi PBB tentang HAM Tahun 1948, dan berbagai deklarasi lanjutan yang berujung pada Peraturan Standar PBB Tahun 1993 tentang kesempatan yang sama bagi individu berkelainan memperoleh pendidikan, sebagai bagian integral dari sistem pendidikan yang ada. Deklarasi Salamanca menekankan bahwa selama memungkinkan, semua anak seyogianya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada mereka. Sebagai bagian dari umat manusia yang mempunyai tata pergaulan internasional, Indonesia tidak dapat begitu saja mengabaikan deklarasi UNESCO tersebut. Di Indonesia, penerapan pendidikan inklusif dijamin oleh Undang- undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dalam penjelasannya menyebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik berkelainan atau memiliki kecerdasan luar biasa diselenggarakan secara inklusif atau berupa sekolah khusus. Teknis penyelenggaraannya akan diatur dalam bentuk peraturan operasional.
3) Landasan Pedagogis
Dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 3, disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Jadi, melalui pendidikan, semua peserta didik termasuk yang berkebutuhan khusus, dibentuk menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab, yaitu individu yang mampu menghargai perbedaan dan berpartisipasi dalam masyarakat. Tujuan ini mustahil tercapai jika sejak awal anak berkubutuhan khusus diisolasikan dari teman sebayanya di sekolah-sekolah khusus. Betapapun kecilnya, mereka harus diberi kesempatan bersama teman sebayanya.
4) Landasan Empiris
Penelitian tentang inklusif telah banyak dilakukan di negara-negara barat sejak 1980-an, namun penelitian yang berskala besar dipelopori oleh The National Academy of Sciences (Amerika Serikat). Hasilnya menunjukkan bahwa klasifikasi dan penempatan anak berkelainan di sekolah, kelas atau tempat khusus tidak efektif dan diskriminatif. Layanan ini merekomendasikan agar pendidikan khusus secara segregatif hanya diberikan terbatas berdasarkan hasil identifikasi yang tepat (Heller, Holtzman & Messick ;1982). Beberapa pakar bahkan mengemukakan bahwa sangat sulit untuk melakukan identifikasi dan penempatan anak berkelainan secara tepat, karena karakteristik mereka yang sangat heterogen (Baker, Wang, dan Walberg, 1994/1995). Beberapa peneliti kemudian melakukan analisis lanjut atas hasil banyak penelitian sejenis. Hasil analisis yang dilakukan oleh Carlberg dan Kavale (1980) terhadap 50 penelitian, Wang dan Baker (1985/1986) terhadap 11 penelitian, dan Baker (1994) terhadap 13 penelitian menunjukkan bahwa pendidikan Inklusif berdampak positif, baik terhadap perkembangan akademik maupun sosial anak berkelainan dan teman sebayanya.
Sumber : "Pendidikan Inklusif Dan Perlindungan Anak" - Pusat
Pengembangan Tenaga Kependidikan Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Pendidikan Dan Kebudayaan Dan Penjaminan Mutu
Pendidikan Kementerian Pendidikan Dan
Kebudayan 2015
Mengenal sekilas tentang Pendidikan Inklusif
AL-MAUDUDY.COM (21/11/2017) - Inklusif diambil dari kata dalam bahasa inggris yakni “to include” atau “inclusion” atau “inclusive” yang b...
17 October 2017
AL-MAUDUDY.COM (17/10/2017) - Sejak tahun pelajaran 2017/2018 ada yang sedikit berbeda dalam penentuan jumlah rombongan belajar, utamanya untuk kelas baru (kelas I, kelas VII dan kelas X). Pada awal-awalnya penentuan jumlah rombel ini gaungnya biasa-biasa saja. Mulai ramai dibicarakan ketika data tunjangan sertifikasi guru mulai dipublish melalui laman Info GTK, ketika ditemukan banyak sekali data guru yang tidak valid terutama yang mengampu mata pelajaran di kelas-kelas awal (1, 7, dan 10) dimana aturan baru ini diberlakukan.
Rumus penentuan jumlah rombel ini bahkan muncul di tengah-tengah semester berjalan, bahkan hampir di akhir semester sehingga tentu saja menimbulkan berbagai macam persoalan. Pengaturan rombel di tengah jalan tentu saja tidak semudah membalik telapak tangan. Ada banyak faktor yang akan terusik seperti PTK, Siswa dan Sarprasnya.
Bagi sekolah yang sudah menerapkan sesuai dengan peraturan tersebut tentu saja bisa bernafas lega, sebab semua PTK nya menjadi valid dan bahkan sudah keluar SK. Tetapi bagi sekolah yang pada awalnya memahami petunjuk Permendikbud tersebut dari sudut yang berbeda, maka mau tidak mau harus merombak ulang pembagian rombelnya.
Rumus penentuan jumlah rombel ini bahkan muncul di tengah-tengah semester berjalan, bahkan hampir di akhir semester sehingga tentu saja menimbulkan berbagai macam persoalan. Pengaturan rombel di tengah jalan tentu saja tidak semudah membalik telapak tangan. Ada banyak faktor yang akan terusik seperti PTK, Siswa dan Sarprasnya.
Bagi sekolah yang sudah menerapkan sesuai dengan peraturan tersebut tentu saja bisa bernafas lega, sebab semua PTK nya menjadi valid dan bahkan sudah keluar SK. Tetapi bagi sekolah yang pada awalnya memahami petunjuk Permendikbud tersebut dari sudut yang berbeda, maka mau tidak mau harus merombak ulang pembagian rombelnya.
Permendikbud No. 17 Tahun 2017
Agar lebih jelas ada baiknya saya kutipkan kembali di sini Permendikbud No. 17 tahun 2017 pasal 24
yang menyebutkan bahwa jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
- SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
- SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;
- SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
- SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
- Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan
- Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
Kemudian pada pasal 25 dijelaskan bahwa :"Ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat dikecualikan paling banyak 1 (satu) Rombongan Belajar dalam 1 (satu) tingkat kelas."
Sedangkan pasal 26 menjelaskan tentang jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah yang diatur sebagai berikut:
- SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar;
- SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar;
- SMA atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; dan
- SMK atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.
Rumus menghitung rombel untuk kelas 1, 7 dan 10
Ketika pada info GTK terdapat notifikasi data Invalid dengan "Jumlah Siswa Kurang Mencukupi", yang perlu kita perhatikan untuk memperbaikinya adalah kondisi jumlah rombel pada kelas-kelas awal (kelas 1, kelas 7 dan kelas 10). Sebab untuk kelas-kelas tersebut terdapat perlakuan khusus yang didasarkan atas Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang PPDB dan PP No. 19 tahun 2017 tentang guru.
Sedangkan untuk kelas-kelas ( 2 s/d kelas 6 ) ( kelas 8 dan 9) masih tetap menggunakan rasio Siswa 1:20, 1 rombel minimal 20 siswa, terkecuali untuk rombel non paralel (hanya 1 rombel) maka jumlah siswanya boleh di bawah minimal.
Sumber gambar : Tagor Alamsyah Harahap |
Perlakuan khusus untuk kelas 1, 7 dan 10 adalah Jumlah rombongan belajar per tingkat pada satuan pendidikan yang diakui dalam perhitungan beban kerja adalah jumlah peserta didik per tingkat dibagi dengan jumlah maksimum peserta didik dalam satu rombongan belajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hasil perhitungan dibulatkan ke atas. Dengan kata lain rumusnya adalah jumlah siswa dibagi dengan batas maksimal siswa per rombel sesuai ketentuan pasal 24 Permendikbud No 17 Tahun 2017. Jika dalam pembagian tersebut ada sisanya, maka dibulatkan ke atas.
Perhatikan contoh berikut :
- Untuk SD Jumlah siswa kelas 1/28 = ......... Jumlah rombel
contoh. Jumlah siswa kelas 1 ada 40 : 28 = 1,4 pembulatan ke atas jadi 2 ( Jumlah maximal Rombel ) - Untuk SMP Jumlah siswa kelas 7/32 = ......... Jumlah rombel
contoh. Jumlah siswa kelas 7 ada 40 : 32 = 1,3 pembulatan ke atas jadi 2 ( Jumlah maximal Rombel )Contoh lainnya :Jumlah peserta didik SMP kelas 7 (tujuh) sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang. Sesuai standar proses, maksimal peserta didik dalam satu rombel sebanyak 32 orang. Maka jumlah rombel yang diakui dalam perhitungan beban kerja adalah 75/32=2,34 dibulatkan ke atas menjadi 3 rombel.
Jadi pembagian berdasarkan jumlah maksimal siswa tersebut khusus untuk rombel, sedangkan jumlah peserta didik anggota rombel tetap mengacu pada Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang PPDB. Boleh minimal atau maksimal, boleh juga dalam rentang minimal maksimal bahkan boleh kurang dari minimal apabila dalam perhitungan rombel ada siswa di bawah minimal, tetapi tidak boleh lebih dari batas maksimal.
Seperti ditegaskan juga oleh Bp Ibnu Aditya Karana salah seorang admin Tunjangan pada Ditjen GTK Kemdikbud bahwa "Rumusan ini hanya dipakai untuk menentukan jumlah rombel bukan pembagian jumlah siswa."
Contoh :
Jumlah siswa kelas 7 sebanyak 33 siswa maka bisa dibentuk menjadi 2 rombel.
Pembagiannya
A = 32, B = 1 >> valid kedua duanya
A = 22, B = 13 >> valid kedua duanya
Mau berapapun komposisinya yang penting batasannya 2 rombel
Cara terbaru menentukan jumlah Rombel agar valid di info PTK
AL-MAUDUDY.COM (17/10/2017) - Sejak tahun pelajaran 2017/2018 ada yang sedikit berbeda dalam penentuan jumlah rombongan belajar, utamanya...
01 October 2017
AL-MAUDUDY.COM (01/10/2017) - Penulusuran alumni atau istilah kerennya "Tracer Study" merupakan suatu kegiatan penulusuran jejak lulusan/alumni yang dilakukan kepada alumni minimal 2 tahun setelah lulus.
Kahar Muzakkir
Sunday, October 01, 2017
CB Blogger
Indonesia
Bagi perguruan tinggi kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui outcome pendidikan dalam bentuk transisi dari dunia pendidikan tinggi ke dunia kerja, output pendidikan yaitu penilaian diri terhadap penguasaan dan pemerolehan kompetensi, proses pendidikan berupa evaluasi proses pembelajaran dan kontribusi pendidikan tinggi terhadap pemerolehan kompetensi serta input pendidikan berupa penggalian lebih lanjut terhadap informasi sosiobiografis lulusan.
Sedangkan bagi sekolah kegiatan penelusuran alumni ini bermanfaat disamping untuk mengetahui prosentase lulusan yang melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi, juga bermanfaat untuk mengetahui penyebaran lulusan yang melanjutkan pendidikannya pada lembaga-lembaga pendidikan pavorit.
Dengan demikian hasil dari kegiatan ini dapat dijadikan sebagai salah satu bahan refleksi bagi sekolah terhadap 'Tata Kelola' sistem pendidikan yang telah dilakukannya, apakah sudah mampu mempersiapkan siswanya untuk dapat bersaing pada sekolah/Perguruan Tinggi yang diinginkan atau tidak.
Sekolah yang memiliki lulusan yang banyak diterima di Sekolah lanjutan atau perguruan tinggi ternama tentu saja dapat memberikan kita gambaran bahwa tata kelola sekolah tersebut sudah baik sehingga mampu meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat untuk menyekolahkan anak-anaknya pada sekolah tersebut. Bagi SMK semakin banyak alumninya diterima di dunia kerja merupakan refleksi bahwa SMK tersebut memiliki tata kelola dalam mendidik siswa-siswinya sudah baik.
Jika yang terjadi adalah sebaliknya, maka sudah wajar bahwa hasil ini merupakan sebuah 'warning' bagi sekolah tersebut untuk memperbaiki tata kelolanya ke arah yang lebih baik.
Kegiatan penelusuran alumni merupakan salah satu kegiatan yang harus dilakukan oleh sekolah karena merupakan salah satu kegiatan dari 8 Standar Nasional Pendidikan yaitu pada Standar Pengelolaan. Salah satu kegiatan Sekolah/madrasah pada standar pengeloaan adalah melaksanakan kegiatan kesiswaan yang meliputi: (1) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), (2) layanan konseling, (3) ekstrakurikuler, (4) pembinaan prestasi, (5) penelusuran alumni.
Banyak cara yang bisa dilakukan untuk menelusuri jejak alumni, mulai dari cara manual dengan mencari informasi langsung kepada alumni maupun dengan memanfaatkan teknologi digital dan jaringan internet seperti yang berkembang pesat saat ini.
Khusus bagi lembaga pendidikan di bawah naungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk jenjang SD dan SMP, saat ini penelusuran alumni sudah bisa dilakukan melalui aplikasi verval PD yang disediakan oleh PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan). Data diambil dari dapodik, sehingga dapat kita katakan datanya memiliki tingkat akurasi yang tinggi.
Jejak alumni pada aplikasi verval PD dapat kita peroleh dengan syarat: (!) siswa tersebut sudah diluluskan oleh sekolah asalnya, (2) siswa tersebut datanya sudah ditarik oleh sekolah tujuannya. Perlu diingat bahwa penelusuran alumni dengan cara ini untuk saat ini hanya bisa dilakukan oleh jenjang SD dan SMP saja, untuk jenjang TK/PAUD tampaknya sudah mulai dikembangkan. Untuk jenjang SMA/SMK karena data yang ada pada verval PD hanya untuk jenjang TK/PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK saja sepertinya penelusuran alumni menggunkan cara ini belum bisa dilakukan.
Bagiamana caranya ? Caranya mudah saja, yaitu :
Cara Penelusuran jejak alumni jenjang Dikdas melalui VervalPD |
- Buka webnya dengan alamat : https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id
- Login dengan menggunakan SSO sdm.data
- Klik tab "Referensi" kemudian pilih sub tab "lulusan"
- Pilih Tahun Ajaran Kelulusan. Pada saat tulisan ini dibuat sudah tersedia data sejak tahun ajaran 2014/2015, 2015/2016 dan 2016/2017.
- Data siswa lulusan akan tampil dan terbaca di mana dia melanjutkan sekolah (Sekolah saat ini)
Kolom "Sekolah saat ini" menampilkan dua jenis data yaitu 'tempat siswa lulusan sekolah saat ini' dan 'lulus dan belum ditarik online'. Untuk data "Lulus dan belum ditarik online" ada banyak kemungkinan, diantaranya :
- siswa tersebut sudah lulus tetapi melanjutkan ke sekolah di luar Kemdikbud,
- siswa tersebut sudah melanjutkan ke sekolah naungan Kemdikbud tetapi memang belum ditarik datanya secara online, atau
- memang siswa tersebut tidak melanjutkan sekolahnya. ***
Penelusuran jejak alumni jenjang Dikdas melalui VervalPD
AL-MAUDUDY.COM (01/10/2017) - Penulusuran alumni atau istilah kerennya "Tracer Study" merupakan suatu kegiatan penulusuran jejak...
14 July 2016
AL-MAUDUDY.COM (14/07/2016) - Tahun pelajaran baru tentunya tidak akan terlepas dari penerimaan siswa baru. Adanya siswa baru sering menimbulkan berbagai permasalahan yang sangat mempengaruhi perjalanan proses pembelajaran bagi siswa pada tahap selanjutnya.
Pelaksanaan TOT Brigding Course Region Surabaya beberapa waktu yang lalu |
Salah satu solusi yang dipandang efektif untuk mengatasi masalah tersebut, adalah dengan memberikan program “Bridging Course” kepada mereka di awal tahun pelajaran di SMP.
Apa itu progam Bridging Course ?
Program Bridging Course (BC) adalah semacam program matrikulasi untuk meningkatkan kemampuan awal siswa di tingkat SMP pada beberapa mata pelajaran. Program Bridging Course (BC) merupakan program pembelajaran pada beberapa mata pelajaran yang dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan awal siswa baru SMP, sehingga pada saat pembelajaran siswa mengikuti pelajaran dengan baik, lancer dan mampu menguasai materi pelajaran secara optimal.
Program Bridging Course (BC) di SMP dapat dilaksanakan dengan berbagai pola dengan jangka waktu yang berbeda-beda, misalnya :
- Bridging Course (BC) dapat diintegrasikan dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatan selama masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS). Dalam pola ini BC merupakan salah satu agenda PLS, artinya ada waktu khusus yang dialokasikan setiap hari selama masa PLS berlangsung. Banyaknya waktu yang dialokasikan sangat tergantung pada tingkat kesiapan peserta didik baru dalam mengikuti pelajaran di SMP (yang dapat diketahui melalui tes diagnostik) dan waktu keseluruhan yang dimiliki untuk kegiatan PLS.
- Bridging Course (BC) dapat dilakukan secara intensif pada periode waktu tertentu, misalnya selama satu minggu atau lebih (enam hari berturut-turut) sebelum atau sesudah kegiatan PLS (di awal tahun pelajaran). Semua waktu pada periode tersebut dijadwalkan untuk Bridging Course (BC). Lama penyelenggaraan (banyaknya hari yang dialokasikan) sangat tergantung pada kesiapan peserta didik baru dalam mengikuti pelajaran di SMP dan kalender akademik sekolah.
- Bridging Course (BC) dapat diberikan dalam bentk pelajaran tambahan setelah pelajaran berakhir setiap hari pada awal tahun pelajaran baru, selama jangka waktu tertentu. Setiap hari atau setiap dua hari sekali peserta didik diberi pelajaran tambahan selama dua jam atau lebih. Banyaknya waktu yang dialokasikan sangat tergantung pada tingkat kesiapan peserta didik baru dalam mengikuti pelajaran di SMP (yang dapat diketahui melalui tes diagnostik). Dalam pola ini Bridging Course (BC) dapat diberikan selama satu tahun, dua atau lebih pada bulan-bulan awal semester satu kelas VII SMP.
Ingin tahu lebih jauh tentang program Bridging Course (BC) ? tunggu postingan Al-Maududy berikutnya.
Mengenal Program Bridging Course untuk SMP
AL-MAUDUDY.COM (14/07/2016) - Tahun pelajaran baru tentunya tidak akan terlepas dari penerimaan siswa baru. Adanya siswa baru sering meni...
07 May 2016
Setelah siswa lulus Ujian dari
satuan pendidikan idealnya langsung menerima sertifikat kelulusannya, dalam hal
ini berupa Ijazah dan SHUN. Kedua dokumen penting tersebut merupakan syarat
mutlak untuk mendaftar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi berikutnya.
Kenyataan di lapangan kedua
dokumen asli tersebut sering tidak real time, artinya terbitnya dokumen yang
asli sering terlambat. Sementara itu deadline pendaftaran ke sekolah yang lebih
tinggi biasanya dibatasi dengan ketat. Bisa dimaklumi karena penerbitan kedua
dokumen asli itu membutuhkan proses yang tidak singkat. Ijazah misalnya,
dimulai dari proses laporan kilat hasil ujian yang akan dijadikan dasar
pembagian jatah blanko, penulisan, penempela foto, cap tiga jari, tanda tangan
kepala sekolah, fotokopi dan seterusnya. Prosesnya cukup panjang. Sedangkan
SHUN diterbitkan/dicetak oleh panitia UN Provinsi, juga tidak bisa langsung
diterima saat pengumuman ujian.
Kondisi tersebut bisa diatasi
dengan membuat dokumen sementara yang memiliki kekuatan hukum sama sebagai
salah satu syarat untuk mendaftar ke pendidikan yang lebih tinggi. Dokumen pengganti
tersebut dapat berupa Surat keterangan lulus dan Sertifikat Hasil Ujian
Nasional Sementara (SHUN) yang dapat dibuat dan ditandatangani oleh kepala
sekolah.
Tidak ada format yang baku untuk
kedua dokumen itu, yang penting memuat keterangan dari kepala sekolah bahwa
siswa yang bersangkutan telah lulus dari satuan pendidikan tersebut dengan
nilai sekian…
Berikut ini kami coba memberikan
contoh format yang bisa dipakai :
Contoh format Surat Keterangan Lulus Ujian :
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA SMP NEGERI 2 WANASABA Alamat : Jl. Segara Anak Karang Baru, Kec. Wanasaba Lotim KP. 83653. |
||||||||||||||||||||||
SURAT KETERANGAN LULUS UJIAN
NOMOR : 421/___/SMPN.2/2016
Yang bertanda tangan di
bawah ini Kepala SMP Negeri 2 Wanasaba, menerangkan bahwa :
LULUS
dari satuan pendidikan setelah memenuhi seluruh kriteria sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk bisa digunakan mendaftar pada
jenjang selanjutnya dan berlaku sampai terbitnya ijazah yang asli.
Karang Baru, 11
Juni 2016
Kepala Sekolah,
ABDUL KAHAR
MUZAKKIR, S.Pd.
NIP. 19690925 199303
1 004
|
Contoh fomat Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) Sementara
Baca juga : MEMBUAT SKHU SEMENTARA DENGAN “MAIL MERGE”
Baca juga : MEMBUAT SKHU SEMENTARA DENGAN “MAIL MERGE”
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA SMP NEGERI 2 WANASABA Alamat : Jl. Segara Anak Karang Baru, Kec. Wanasaba Lotim KP. 83653. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
SERTIFIKAT HASIL UJIAN NASIONAL
SEMENTARA (SHUNS)
NOMOR : 421/___/SMPN.2/2016
Kepala SMP Negeri 2
Wanasaba, sebagai pelaksana Ujian Nasional memberikan Sertifikat Hasil Ujian
Nasional Sementara (SHUNS) kepada:
yang
telah mengikuti Ujian Nasional (UN) yang diselenggarakan oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 57 Tahun 2015, dengan hasil sebagai berikut :
Karang Baru, 11
Juni 2016
Kepala Sekolah,
ABDUL KAHAR
MUZAKKIR, S.Pd.
NIP. 19690925 199303
1 004
|
Contoh format Surat Keterangan Lulus Ujian dan SHUN Sementara
Setelah siswa lulus Ujian dari satuan pendidikan idealnya langsung menerima sertifikat kelulusannya, dalam hal ini berupa Ijazah dan SHUN....
13 November 2015
Mengajar atau “teaching” adalah membantu peserta didik memperoleh informasi, ide, keterampilan, nilai, cara berfikir, sarana untuk mengekspresikan dirinya, dan cara-cara belajar bagaimana belajar (Joyce dan Well, 1996). Sedangkan pembelajaran adalah upaya untuk membelajarkan peserta didik. Secara implisit dalam pembelajaran terdapat kegiatan memilih, menetapkan, mengembangkan metode untuk mencapai hasil pembelajaran yang diinginkan. Pemilihan, penetapan, dan pengembangan metode didasarkan pada kondisi pembelajaran yang ada. Kegiatan-kegiatan tersebut pada dasarnya merupakan inti dari perencanaan pembelajaran. Dalam hal ini istilah pembelajaran memiliki hakekat perencanaan atau perancangan (disain) sebagai upaya untuk membelajarkan peserta didik. Itulah sebabnya dalam belajar peserta didik tidak hanya berinteraksi dengan guru sebagai salah satu sumber belajar, tetapi berinteraksi juga dengan keseluruhan sumber belajar yang lain. Oleh karena itu pembelajaran menaruh perhatian pada “bagaimana membelajarkan peserta didik”, dan bukan pada “apa yang dipelajari peserta didik”. Dengan demikian pembelajaran menempatkan peserta didik sebagai subyek bukan sebagai obyek. Oleh karena itu agar pembelajaran dapat mencapai hasil yang optimal guru perlu memahami karakteristik peserta didik.
Menurut Piaget sejak lahir peserta didik mengalami tahap-tahap perkembangan kognitif. Setiap tahapan perkembangan kognitif tersebut mempunyai karakteristik yang berbeda.
A. Tahap-tahap Perkembangan Peserta Didik
Perkembangan kemampuan peserta didik sesuai dengan tugas-tugas perkembangannya baik dalam aspek kognitif maupun aspek non-kognitif melalui tahap-tahap sebagai berikut.
- Perkembangan kemampuan peserta didik usia sampai 5 tahun (TK). Pada usia ini, anak (peserta didik) berada dalam periode “praoperasional” yang dalam menyelesaikan persoalan, ditempuh melalui tindakan nyata dengan jalan memanipulasi benda atau obyek yang bersangkutan. Peserta didik belum mampu menyelesaikan persoalan melalui cara berpikir logik sistematik. Kemampuan mengolah informasi dari lingkungan belum cukup tinggi untuk dapat menghasilkan transformasi yang tepat. Demikian juga perkembangan moral peserta didik masih berada pada tingkatan moralitas yang baku. Peserta didik belum sampai pada pemilihan kaidah moral sendiri secara nalar. Perkembangan nilai dan sikap sangat diperngaruhi oleh situasi yang berlaku dalam keluarga. Nilai-nilai yang berlaku dalam keluarga akan diadopsi oleh peserta didik melalui proses imitasi dan identifikasi. Keterkaitan peserta didik dengan suasana dan lingkungan keluarga sangat besar.
- Perkembangan kemampuan peserta didik usia 6-12 tahun (SD). Pada usia ini peserta didik dalam periode operasional konkrit yang dalam menyelesaikan masalah sudah mulai ditempuh dengan berpikir, tidak lagi terlalu terikat pada keadaan nyata. Kemampuan mengolah informasi lingkungan sudah berkembang sehingga transformasi yang dihasilkan sudah lebih sesuai dengan kenyataan. Demikian juga perkembangan moral anak sudah mulai beralih pada tingkatan moralitas yang fleksibel dalam rangka menuju ke arah pemilihan kaidah moral sendiri secara nalar. Perkembangan moral peserta didik masa ini sangat dipengaruhi oleh kematangan intelektual dan interaksi dengan lingkungannya. Dorongan untuk keluar dari lingkungan rumah dan masuk ke dalam kelompok sebaya mulai nampak dan semakin berkembang. Pertumbuhan fisik mendorong peserta didik untuk memasuki permainan yang membutuhkan otot kuat.
- Perkembangan kemampuan peserta didik usia 13-15 tahun (SLTP). Pada usia ini peserta didik memasuki masa remaja, periode formal operasional yang dalam perkembangan cara berpikir mulai meningkat ke taraf lebih tinggi, absrak dan rumit. Cara berpikir yang bersifat rasional, sistematik dan ekploratif mulai berkembang pada tahap ini. Kecenderungan berpikir mereka mulai terarah pada hal-hal yang bersifat hipotesis, pada masa yang akan datang, dan pada hal-hal yang bersifat abstrak. Kemampuan mengolah informasi dari lingkungan sudah semakin berkembang.
Peserta didik SLTP berada pada tahap perkembangan usia masa remaja yang pada umumnya berusia antara 13 sampai 15 tahun. Peserta didik SLTP pada masa ini memiliki ciri-ciri yang oleh para ahli sering digolongkan sebagai ciri-ciri individu yang kreatif. Indikator individu yang kreatif antara lain memiliki rasa ingin tahu yang besar, senang bertanya, imajinasi yang tinggi, minat yang luas, tidak takut salah, berani menghadapi risiko, bebas dalam berpikir, senang akan hal-hal yang baru, dan sebagainya.
Setiap tugas perkembangan individu memiliki tugas-tugas perkembangan yang harus diselesaikan dalam hidupnya. Tugas perkembangan yang berhasil adalah yang dapat direalisasikan dalam hidupnya sesuai dengan situasi dan kondisinya.
B. Tugas-tugas Perkembangan Peserta Didik
Tugas-tugas perkembangan peserta didik SLTP pada dasarnya adalah sebagai berikut :
- Mencapai perkembangan diri sebagai remaja yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Mempersiapkan diri, menerima dan bersikap positif serta dinamis terhadap perubahan fisik dan psikis yang terjadi pada diri sendiri.
- Mencapai pola hubungan yang baik dengan teman sebaya dalam peranannya sebagai pria dan wanita.
- Mengarahkan diri pada peranan sosial sebagai pria atau wanita.
- Memantapkan cara-cara bertingkah laku yang dapat diterima lingkungan sosialnya.
- Mengenal kemampuan, bakat, minat serta arah perkembangan karir.
- Mengembangan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan kebutuhannya untuk melanjutkan pelajaran dan atau berperan serta dalam kehidupan masyarakat.
- Mengenal gambaran dan mengembangan sikap tentang kehidupan mandiri, baik secara emosional maupun sosial ekonomis.
- Mengenal seperangkat sistem etika dan nilai-nilai untuk pedoman hidup sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara, dan sebagai makhluk Tuhan.
Pemahaman terhadap peserta didik diperlukan dalam rangka membantu peserta didik menjalani tugas-tugas perkembangan tersebut secara optimal, sehingga peserta didik memiliki kecakapan hidup dan mampu menjalani realita dalam kehidupannya sesuai potensi yang ada pada dirinya.
Sumber : PEDOMAN DIAGNOSTIK POTENSI PESERTA DIDIK, Direktorat Pendidikan Menengah Umum
Direktorat Pendidikan Lanjutan Pertama Departemen Pendidikan Nasional 2004
MEMAHAMI PESERTA DIDIK
Mengajar atau “teaching” adalah membantu peserta didik memperoleh informasi, ide, keterampilan, nilai, cara berfikir, sarana untuk meng...
26 June 2015
Kabar gembira bagi operator sekolah yang daerahnya sudah menggunakan fasilitas PPDB online milik Pustekom Kemdikbud, karena kemungkinan besar akan diintegrasikan ke dapodik versi 3.04 yang rencananya akan dirilis awal Juli mendatang. Dengan diintegrasikannya PPDB online dari Pustekom Kemdikbud maka OPS tidak perlu input ulang siswa baru pada aplikasi dapodik. Dengan demikian pekerjaan OPS menjadi lebih ringan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Bp. Yusuf Rokhmat yang ditulis dalam satus facebooknya (22/06/2015; 21:57 wita) seperti pada gambar berikut ini :
Seperti diketahui bahwa Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online adalah salah
satu layanan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bagi
penerimaan siswa baru yang meliputi jenjang pendidikan SD, SMP, serta
SMA/SMK yang hasilnya dapat dilihat secara realtime dengan memanfaatkan
teknologi internet (dari mana saja dan kapan saja).
Meskipun sistem PPDB Online merupakan salah satu layanan
Kemdikbud namun Kemdikbud bukan satu-satunya penyedia sistem penerimaan
siswa baru secara online. Ada banyak penyedia layanan PPDB, ada yang diselenggarakan oleh daerah maupun oleh pihak ketiga. Dalam hal ini Bp. Yusuf Rokhmat bahwa integrasi dapodik hanya kepada fasilitas PPDB online dari Pustekom Kemdikbud.
Lebih jauh dijelaskan mengenai teknis maupun pelaksanaan PPDB online diserahkan kepada daerah masing-masing. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan bagi Kab/Kota yang menggunakan fasilitas PPDB online dari Pustekom Kemdikbud.
Persyaratan dan Ketentuan PPDB online 2015
Aplikasi Sistem PPDB Online disediakan oleh Pustekkom untuk mendukung
proses Penerimaan Calon Peserta Didik Baru (PPDB) yang diselenggarakan
oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Sistem PPDB Online ini dapat
dimanfaatkan untuk proses PPDB beberapa jenjang pendidikan, yaitu:
NO | Jenjang | Sumber Data |
01 | SD | Nomor Induk Kependudukan NIK, Akta Kelahiran |
02 | SMP | Daftar Nilai Ujian Sekolah (US) 2014/2015 |
03 | SMA | Daftar Nilai UN SMP 2014/2015 |
04 | SMK | Daftar Nilai UN SMP 2014/2015 |
PPDB online Pustekom Kemdikbud |
Jika Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berminat untuk mempergunakan fasilitas PPDB online yang disedikan oleh Pustekom Kemdikbud, maka prosedurnya adalah :
- Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota mengajukan surat kepada kepala PUSTEKKOM KEMDIKBUD selambat-lambatnya pada tanggal 10 April 2014 pukul 24.00 WIB yang kemudian diperpanjang sampai dengan hari Rabu, 15 April 2015.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang sudah tercatat sebagai calon peserta PPDB oleh Pustekkom Kemdikbud melakukan registrasi kedalam sistem PPDB http://ppdb.kemdikbud.go.id/daftar
- Dinas Pendidikan mengunduh dokumen persyaratan peserta PPDB (Juknis, Perwal/Perbup)
- Dinas Pendidikan menetapkan juknis dan perwal yang telah disahkan
- Dinas Pendidikan menetapkan tim operasional PPDB yang mengacu kepada POS Sistem PPDB Online PUSTEKKOM KEMDIKBUD.
- Menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan (komputer, printer, internet) di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan sekolah-sekolah peserta PPDB Online.
- Menyediakan dan mengirimkan 1 (satu) orang Penanggung Jawab dan 1 (satu) orang Administrator TIK untuk dilatih dan dikembangkan di PUSTEKKOM KEMDIKBUD.
- Menyediakan dan meng-import file Daftar Nilai Ujian Sekolah (US) untuk jenjang SD dan Daftar Nilai UN jenjang SMP tahun 2014 ke Database PPDB Online di Data Center Jardiknas PUSTEKKOM KEMDIKBUD untuk data simulasi Pelatihan dan Uji Coba Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru.
- Bersedia mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Tim PPDB Online PUSTEKKOM KEMDIKBUD.
Semoga di tahun-tahun mendatang semua daerah di seluruh Indonesia bisa memanfaatkan fasilitas gratis yang disediakan oleh pemerintah ini, karena dalam perkembangannya PPDB online pada awal pelaksanaan yaitu pada tahun 2011, baru diikuti oleh 2
kabupaten/kota, tahun 2012 diikuti 9 kabupaten/kota, tahun 2013 diikuti
14 kabupaten/kota, tahun 2014 diikuti 29 kabupaten/kota dan tahun 2015 sudah diikuti oleh 42 Kab/Kota yaitu :
- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karanganyar
- Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi
- Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung
- Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga Jaw Tengah
- Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung
- Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi
- Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung
- Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang
- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kudus
- Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas
- Dinas Pendidikan Kota Gorontalo
- Dinas Pendidikan Kota Pontianak
- Dinas Pendidikan Kota Banjar Baru
- Dinas Pendidikan Kota Dumai
- Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara
- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Banda Aceh
- Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut
- Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
- Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen
- Dinas Pendidikan Kota Manado
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda
- Dinas Pendidikan Tangerang Selatan
- Dinas Pendidikan Kota Sibolga
- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Mataram
- Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
- Dinas Pendidikan Kota Tanjung Pinang
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kota Baru
- Dinas Pendidikan Kota Bogor
- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Pekalongan
- Dinas Pendidikan Kota Pekan Baru
- Dinas Pendidikan Kota Batam
- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran
- Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara
- Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis
- Dinas Pendidikan Kota Bontang
- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Demak
- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Waringin Barat
- Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo
- Dinas Pendidikan Kota Tajungbalai
- Dinas Pendidikan Berau
- Dinas Pendidikan Nasional Kota Ternate
- Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah
Pengguna PPDB Online Pustekom Kemdikbud tidak perlu input data siswa baru pada dapodik
Kabar gembira bagi operator sekolah yang daerahnya sudah menggunakan fasilitas PPDB online milik Pustekom Kemdikbud , karena kemungkinan b...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...