AL-MAUDUDY.COM (23/2/2018) - Permendikbud No. 1 Tahun 2018 yang mengatur Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kali ini lebih ...
Home / Posts filed under UJIAN NASIONAL
Showing posts with label UJIAN NASIONAL. Show all posts
Showing posts with label UJIAN NASIONAL. Show all posts
23 February 2018
AL-MAUDUDY.COM (23/2/2018) - Permendikbud No. 1 Tahun 2018 yang mengatur Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kali ini lebih detail mengatur tentang penggunaan dana untuk kegiatan Ujian Nasional, yaitu pada item Kegiatan Evaluasi Pembelajaran.
Misalnya untuk jenjang SMP kegiatan evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian nasional, dan/atau USBN. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang dapat dibayarkan terdiri atas:
a. Ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan/atau USBN yang terdiri atas:
- transportasi dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di MGMP;
- fotokopi/penggandaan soal;
- fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
- biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah; dan/atau
- biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
b. Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) yang terdiri atas:
- honorarium pengawas sebesar Rp75.000,00(tujuh puluh lima ribu rupiah) per 2 (dua) orang per hari;
- pengiriman LJUN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
- pengisian data sekolah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
- penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
- transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
- fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
- biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah;
c. Simulasi dan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang terdiri atas:
- honorarium teknisi sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
- honorarium pengawas sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)per orang per hari;
- honorarium proktor sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
- sinkronisasi UN sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
- pengiriman LJUN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
- pengisian data sekolah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
- penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
- transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
- fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
- biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
25 January 2018
Penilaian hasil belajar merupakan proses pengumpulan informasi/data tentang capaian belajar peserta didik. Penilaian tersebut dapat dilakukan oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik (guru) dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan pengukuran pencapaian satu atau lebih Kompetensi Dasar. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu Satuan Pendidikan dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional (UN) dan/atau bentuk lain dalam rangka pengendalian mutu pendidikan.
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) merupakan ujian akhir dari satuan pendidikan yang berstandar nasional. Oleh karena hasil USBN menentukan kelulusan dari satuan pendidikan maka soal USBN diharapkan memenuhi syarat instrumen yang baik sehingga memberikan informasi yang valid dan objektif. Soal ujian yang kurang baik memberikan informasi yang tidak sesuai dengan capaian siswa sehingga dapat merugikan siswa dan memberikan informasi yang tidak tepat atau menyesatkan untuk pengambil keputusan. Penulisan soal USBN menjadi kritikal karena ditulis oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan. Dalam usaha meningkatkan kualitas soal USBN perlu dijelaskan tahapan yang harus dilalui dalam penulisan soal serta kaidah penulisan soal.
Penilaian terhadap peserta didik dapat menggunakan berbagai bentuk penilaian, tergantung pada tujuan dan kompetensi yang dinilai. Untuk USBN pada tahun pelajaran 2017/2018, ujian menggunakan tes tertulis (pilihan ganda dan uraian) dan tes praktik. Oleh karena itu, pembahasan dalam modul ini dibatasi pada tes tertulis bentuk pilihan ganda dan uraian serta tes praktik.
Penilaian melalui USBN merupakan penilaian yang terstandar. Untuk penilaian terstandar, harus ada acuan yang sama, baik dalam penyusunan soal maupun dalam pelaksanaan ujian. Dalam pelaksanaan ujian yang menjadi acuan adalah Prosedur Operasional Standar (POS) USBN. Dalam penyusunan soal, yangmenjadi acuan adalah kisi-kisi USBN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku. Namun kisi-kisi USBN hanya merupakan awal dari pengembangan soal USBN, beberapa langkah yang perlu ditempuh untuk memperoleh soal USBN yang berkualitas sebagai berikut.
1. Penyusunan indikator soal
Indikator soal merupakan jabaran lingkup materi dan level kognitif dari kisi-kisi USBN, sebagai pedoman bagi penulisan atau perakitan soal.
2. Penulisan soal
Soal ditulis oleh guru mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan berdasarkan indikator soal yang disusun oleh KKG/MGMP. Penulisan soal termasuk pedoman penskoran untuk soal uraian dan tes praktik.
3. Penelaahan Soal
Penelaahan soal dilakukan secara kualitatif berdasarkan kaidah penulisan soal oleh penelaah soal, dilakukan oleh KKG/MGMP. Hasil telaah soal diklasifikasikan menjadi soal baik, soal kurang baik, dan soal ditolak. Soal baik langsung diterima/dapat digunakan, soal kurang baik perlu diperbaiki, dan soal yang ditolak dikembalikan ke penulis atau tidak digunakan.
4. Perakitan soal
Soal-soal baik selanjutnya dirakit menjadi beberapa paket soal untuk digunakan dalam ujian. Pada perakitan, dilakukan penggabungan antara soal dari Kementrian dan soal yang ditulis oleh pendidik. Perakitan dapat dilakukan di satuan pendidikan atau KKG/MGMP.
Silahkan download buku panduannya DI SINI
Download PANDUAN PENYUSUNAN SOAL UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (USBN) TAHUN 2018
Penilaian hasil belajar merupakan proses pengumpulan informasi/data tentang capaian belajar peserta didik. Penilaian tersebut dapat dila...
11 December 2017
AL-MAUDUDY.COM (11/12/2017) - Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan moda utama Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Penerapan moda UNBK dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi, mutu, reliabilitas, kredibilitas, dan integritas ujian.
UNBK adalah UN dengan menggunakan komputer yang dilengkapi dengan perangkat lunak (software) yang khusus dikembangkan untuk Ujian Nasional untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya dengan tingkat kesulitan yang sama dengan UN tertulis.
UNBK Tahun 2018 merupakan perluasan dari UNBK yang telah dilaksanakan pada Tahun 2017. UNBK dilaksanakan untuk UN dan UN perbaikan.
Penyiapan Sistem UNBK
- Panitia UN Tingkat Pusat mengembangkan sistem yang mencakup desain, program aplikasi, dan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan UNBK.
- Panitia UN Tingkat Pusat berkoordinasi dengan lembaga lain yang terkait untuk melakukan evaluasi program aplikasi dan sistem UNBK.
- Panitia UN Tingkat Pusat menyusun petunjuk teknis penggunaan (user manual) dan bahan pelatihan bagi tim teknis provinsi, tim teknis kabupaten/kota, proktor, teknisi, dan peserta UNBK. 4. Panitia UN Tingkat Pusat, Panitia UN Tingkat Provinsi, dan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN), penyedia layanan koneksi internet, dan berbagai lembaga terkait lainnya untuk memastikan tidak ada gangguan menjelang dan selama pelaksanaan UNBK.
Penetapan Tim Teknis UNBK
- Panitia UN Tingkat Pusat membentuk Tim Teknis UNBK Pusat, terdiri dari unsur Puspendik, Pustekkom, PDSPK, Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Pendidikan Kesetaraan, Direktorat Pembinaan SMA, Direktorat Pembinaan SMK/MAK, Kemenag, dan Perguruan Tinggi Negeri.
- Panitia UN Tingkat Provinsi membentuk Tim Teknis UNBK Provinsi, dan menyampaikan ke Panitia UN Tingkat Pusat.
- Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota membentuk Tim Teknis UNBK Kabupaten/Kota dan menyampaikan ke Tim Teknis UNBK Provinsi, dan ke Tim Teknis UNBK Pusat di dalam Panitia UN Tingkat Pusat melalui Provinsi. 4. Tim Teknis UNBK Pusat memasukkan data Tim Teknis UNBK Provinsi dan Kabupaten/Kota ke situs web UNBK, dan menyampaikan username dan password ke Tim Teknis UNBK Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Penetapan Sekolah/Madrasah Pelaksana UNBK
- Tim Teknis UNBK Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, melakukan verifikasi dan menetapkan sekolah/madrasah pelaksana UNBK dan sekolah yang bergabung, dan sekolah/madrasah yang mengikuti UN di tempat pelaksanaan UNBK (menumpang).
- Sekolah/madrasah yang dapat ditetapkan sebagai pelaksana UNBK telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. telah terakreditasi;b. tersedia sejumlah komputer dan server sesuai kebutuhan; danc. memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat pusat;
- Tim Teknis UNBK Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, memasukkan data sekolah/madrasah pelaksana UNBK ke situs web UNBK. 4. Sekolah/madrasah yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana UNBK diberi username dan password.
Penerapan Resource Sharing (Berbagi Sumber Daya) UNBK
- Sumber daya meliputi, sarana dan prasarana UNBK (server, komputer client, dan jaringan), sumber daya manusia untuk pelaksanaan UNBK (proktor dan teknisi).
- Berbagi sumber daya dapat dilakukan lintas satuan pendidikan dan lintas jenjang pendidikan.
- Berbagi sumber daya lintas satuan pendidikan dapat dilakukan antar sekolah dan madrasah, antar satuan pendidikan negeri dan swasta, antar satuan pendidikan formal dan nonformal.
- Berbagi sumber daya lintas jenjang pendidikan dapat dilakukan antar SMP/MTs/Program Paket B/Wustha dan antar SMA/MA/SMK/ Program Paket C/Ulya.
- Berbagi sumber daya dapat dilakukan dengan menggunakan sumber daya milik perguruan tinggi atau instansi/lembaga pemerintah/swasta lainnya.
- Berbagi sumber daya diatur dan dikoordinasikan oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
- Biaya yang timbul dari pelaksanaan berbagi sumber daya menjadi tanggung jawab bersama antara satuan pendidikan yang menginduk dan satuan pendidikan pelaksana UNBK, dengan mengacu kepada ketentuan biaya yang berlaku dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), atau kesepakatan bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan Tim Help Desk (Tim Layanan Bantuan)
- Panitia UN Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya membentuk tim help desk dengan kriteria sebagai berikut.a. Memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.b. Dalam keadaan sehat dan sanggup melaksanakan tugas dengan baik.c. Memahami POS penyelenggaraan UN.
- Tugas tim help desk adalah:a. memberikan informasi dan penjelasan terhadap pertanyaan atau pengaduan yang diterima dari pengawas, proktor, teknisi, atau panitia ujian;b. menerima, merekap, dan memberikan solusi terhadap pertanyaan, permasalahan dan/atau pengaduan yang terkait dengan pelaksanaan ujian sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Pelaksana UNBK Tingkat Pusat; dan c. berkoordinasi dengan tim help desk di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat sesuai dengan kewenangannya.
Kriteria dan Persyaratan Proktor, Teknisi, dan Pengawas
- Proktor adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah dengan kriteria dan persyaratan:
a. memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi (TIK);
b. pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai proktor UNBK;
c. bersedia ditugaskan sebagai proktor di sekolah/madrasah penyelenggara UNBK; dan
d. bersedia menandatangani pakta integritas. - Teknisi adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah dengan kriteria dan persyaratan:
a. memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN sekolah/madrasah;
b. pernah mengikuti pembekalan atau bertindak sebagai teknisi UNBK; dan
c. bersedia menandatangani pakta integritas. - Pengawas adalah guru dengan kriteria dan persyaratan:
a. memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;
b. dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi UN dengan baik;
c. bukan guru mata pelajaran yang sedang diujikan;
d. tidak berasal dari sekolah yang sama dari peserta UN; dan e. bersedia menandatangani pakta integritas
Penetapan Proktor, Teknisi, dan Pengawas UNBK
- Penetapan Proktor dan Teknisi
a. Sekolah/Madrasah mengirimkan usulan calon proktor dan teknisi ke Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.
b. Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota melakukan verifikasi usulan calon proktor dan teknisi berdasarkan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.
c. Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota menetapkan proktor dan teknisi yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan.
d. Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota menyampaikan surat penetapan kepada Panitia UN Tingkat Provinsi untuk diteruskan ke Panitia UN Tingkat Pusat. - Penetapan Pengawas
a. Sekolah/Madrasah mengirimkan usulan calon pengawas ke Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.
b. Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pengawas ruang ujian.
c. Penempatan pengawas ditentukan dengan sistem silang (pengawas tidak mengawas peserta didiknya sendiri).
Pelatihan Teknis Pelaksanaan UNBK
- Panitia UN Tingkat Pusat melakukan pelatihan teknis pelaksanaan UNBK untuk Tim Teknis UNBK Provinsi dan Tim Teknis UNBK Kabupaten/Kota.
- Tim Teknis UNBK Provinsi atau Kabupaten/Kota melakukan pelatihan kepada proktor dan teknisi sekolah/madrasah.
Penyiapan Sistem UNBK di Sekolah/Madrasah Pelaksana UNBK
- Penyiapan server lokal, client, jaringan LAN, jaringan WAN, instalasi sistem, dan instalasi aplikasi: H-21 sampai dengan H-15.
- Simulasi ujian dan gladi bersih sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh Tim Teknis UNBK Pusat.
- Sinkronisasi data: H-7 sampai dengan H-2.
- Pencetakan Berita Acara, Daftar Hadir, dan Kartu Login: H-2 sampai dengan H-1.
Prosedur Pelaksanaan UNBK
- Ruang UNBK Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan menetapkan ruang UNBK dengan persyaratan sebagai berikut.
- Ruang ujian aman dan layak untuk pelaksanaan UNBK;
- Sekolah/Madrasah pelaksana UNBK menetapkan pembagian sesi untuk setiap peserta ujian beserta komputer client yang akan digunakan selama ujian.
- Penetapan proktor, pengawas, dan teknisi UNBK;
1) setiap server ditangani oleh seorang proktor;
2) setiap 20 (dua puluh) peserta diawasi oleh satu pengawas; dan
3) setiap sekolah/madrasah pelaksana UNBK ditangani minimal satu orang teknisi dan setiap teknisi menangani sebanyak-banyaknya dua ruang UNBK atau 40 (empat puluh) komputer client; - Setiap ruang UNBK ditempel pengumuman yang bertuliskan
”DILARANG MASUK RUANGAN SELAIN PESERTA UJIAN, PENGAWAS, PROKTOR, ATAU TEKNISI. TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI DAN/ATAU KAMERA DALAM RUANG UJIAN.” - Setiap ruang ujian dilengkapi denah tempat duduk peserta ujian dengan disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian;
- Setiap ruang ujian memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup;
- Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN dikeluarkan dari ruang ujian;
- Tempat duduk peserta UNBK diatur sebagai berikut.
1) Satu komputer untuk satu orang peserta ujian untuk satu sesi ujian;
2) Jarak antara komputer yang satu dengan komputer yang lain disusun agar antarpeserta tidak dapat saling melihat layar komputer dan berkomunikasi; dan
3) Penempatan peserta ujian sesuai dengan nomor peserta untuk setiap sesi ujian; - Ruang, perangkat komputer, nomor peserta untuk setiap sesi ujian sudah dipersiapkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum UN dimulai.
- Pengawas Ruang UNBK, Proktor, dan Teknisi
- Pengawas ruang, proktor, dan teknisi harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang, proktor, dan teknisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pengawas ruang, proktor, dan teknisi tidak diperkenankan membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian.
- Proktor dan teknisi dapat berasal dari sekolah/madrasah pelaksana UNBK.
- Proktor mengunduh password untuk setiap peserta dari server pusat atau perguruan tinggi yang menjadi tim teknis provinsi.
- Proktor mengunduh token untuk satu sesi ujian.
- Proktor memastikan peserta ujian adalah peserta yang terdaftar dan menempati tempat masing-masing.
- Proktor membagikan password kepada setiap peserta pada awal sesi ujian.
- Proktor mengumumkan token yang akan digunakan untuk sesi ujian setelah semua peserta berhasil login ke dalam sistem.
- Proktor melaporkan/mengunggah hasil ujian ke server pusat.
- Proktor mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan UNBK.
- Proktor membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan serta mengunggah ke web UNBK.
- Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian, Proktor, dan Teknisi
- Di Ruang Sekretariat UN
1) Pengawas ruang, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan ujian 45 menit sebelum ujian dimulai;
2) Pengawas ruang, proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
3) Pengawas ruang, proktor, dan teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas; - Di Ruang Ujian Pengawas ruang, proktor, dan teknisi masuk ke dalam ruangan 20 menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk melakukan secara berurutan:
- memeriksa kesiapan ruang ujian;
- mempersilakan peserta ujian untuk memasuki ruangan dengan menunjukkan kartu peserta ujian dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
- membacakan tata tertib peserta ujian;
- memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
- mempersilakan peserta ujian untuk mulai mengerjakan soal;
- Selama ujian berlangsung, pengawas ruang ujian wajib:
a) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
b) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
c) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang ujian selain peserta ujian; dan
d) mematuhi tata tertib pengawas, di antaranya tidak merokok di ruang ujian, tidak membawa dan/atau menggunakan alat komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, tidak membaca, tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal ujian yang diujikan. - Lima (5) menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu tinggal lima menit; dan
- Setelah waktu ujian selesai, pengawas mempersilakan peserta ujian untuk berhenti mengerjakan soal;
Tata Tertib Peserta UNBK Peserta ujian:
- memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
- memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
- yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu;
- dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
- mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di bagian depan di dalam ruang kelas;
- mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
- masuk ke dalam (login) sistem menggunakan username dan password yang diterima dari proktor;
- mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
- selama ujian berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
- selama ujian berlangsung, dilarang:
- menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
- bekerja sama dengan peserta lain;
- memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
- memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
- menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
- yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;
- berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda waktu ujian berakhir; dan
- meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.
Jadwal Pelaksanaan UNBK dapat dilihat DI SINI
Download dokumen :
Ketentuan Pelaksanaan UNBK sesuai POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018
AL-MAUDUDY.COM (11/12/2017) - Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan moda utama Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Penerap...
07 May 2016
Setelah siswa lulus Ujian dari
satuan pendidikan idealnya langsung menerima sertifikat kelulusannya, dalam hal
ini berupa Ijazah dan SHUN. Kedua dokumen penting tersebut merupakan syarat
mutlak untuk mendaftar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi berikutnya.
Kenyataan di lapangan kedua
dokumen asli tersebut sering tidak real time, artinya terbitnya dokumen yang
asli sering terlambat. Sementara itu deadline pendaftaran ke sekolah yang lebih
tinggi biasanya dibatasi dengan ketat. Bisa dimaklumi karena penerbitan kedua
dokumen asli itu membutuhkan proses yang tidak singkat. Ijazah misalnya,
dimulai dari proses laporan kilat hasil ujian yang akan dijadikan dasar
pembagian jatah blanko, penulisan, penempela foto, cap tiga jari, tanda tangan
kepala sekolah, fotokopi dan seterusnya. Prosesnya cukup panjang. Sedangkan
SHUN diterbitkan/dicetak oleh panitia UN Provinsi, juga tidak bisa langsung
diterima saat pengumuman ujian.
Kondisi tersebut bisa diatasi
dengan membuat dokumen sementara yang memiliki kekuatan hukum sama sebagai
salah satu syarat untuk mendaftar ke pendidikan yang lebih tinggi. Dokumen pengganti
tersebut dapat berupa Surat keterangan lulus dan Sertifikat Hasil Ujian
Nasional Sementara (SHUN) yang dapat dibuat dan ditandatangani oleh kepala
sekolah.
Tidak ada format yang baku untuk
kedua dokumen itu, yang penting memuat keterangan dari kepala sekolah bahwa
siswa yang bersangkutan telah lulus dari satuan pendidikan tersebut dengan
nilai sekian…
Berikut ini kami coba memberikan
contoh format yang bisa dipakai :
Contoh format Surat Keterangan Lulus Ujian :
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA SMP NEGERI 2 WANASABA Alamat : Jl. Segara Anak Karang Baru, Kec. Wanasaba Lotim KP. 83653. |
||||||||||||||||||||||
SURAT KETERANGAN LULUS UJIAN
NOMOR : 421/___/SMPN.2/2016
Yang bertanda tangan di
bawah ini Kepala SMP Negeri 2 Wanasaba, menerangkan bahwa :
LULUS
dari satuan pendidikan setelah memenuhi seluruh kriteria sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk bisa digunakan mendaftar pada
jenjang selanjutnya dan berlaku sampai terbitnya ijazah yang asli.
Karang Baru, 11
Juni 2016
Kepala Sekolah,
ABDUL KAHAR
MUZAKKIR, S.Pd.
NIP. 19690925 199303
1 004
|
Contoh fomat Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) Sementara
Baca juga : MEMBUAT SKHU SEMENTARA DENGAN “MAIL MERGE”
Baca juga : MEMBUAT SKHU SEMENTARA DENGAN “MAIL MERGE”
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA SMP NEGERI 2 WANASABA Alamat : Jl. Segara Anak Karang Baru, Kec. Wanasaba Lotim KP. 83653. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
SERTIFIKAT HASIL UJIAN NASIONAL
SEMENTARA (SHUNS)
NOMOR : 421/___/SMPN.2/2016
Kepala SMP Negeri 2
Wanasaba, sebagai pelaksana Ujian Nasional memberikan Sertifikat Hasil Ujian
Nasional Sementara (SHUNS) kepada:
yang
telah mengikuti Ujian Nasional (UN) yang diselenggarakan oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 57 Tahun 2015, dengan hasil sebagai berikut :
Karang Baru, 11
Juni 2016
Kepala Sekolah,
ABDUL KAHAR
MUZAKKIR, S.Pd.
NIP. 19690925 199303
1 004
|
Contoh format Surat Keterangan Lulus Ujian dan SHUN Sementara
Setelah siswa lulus Ujian dari satuan pendidikan idealnya langsung menerima sertifikat kelulusannya, dalam hal ini berupa Ijazah dan SHUN....
27 April 2016
"Ujian Nasional tidak lagi sebagai penentu kelulusan dari satuan pendidikan di tahun 2016 ini." Pernyataan tersebut begitu menggelitik sebab jika kita 'gagal paham' akan menimbulkan pemahaman bahwa kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sudah bisa ditentukan setelah proses ujian sekolah selesai tanpa menunggu pelaksanaan ujian nasional.
Mari kita coba buka Permendikbud No. 57 tahun 2015. Pada bab VIII pasal 24 disebutkan bahwa : Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah memenuhi kriteria:
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
- lulus Ujian S/M/PK.
Selanjutnya pada pasal 27 disebutkan bahwa kelulusan ditetapkan oleh setiap Satuan Pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru setelah pengumuman hasil UN bagi satuan pendidikan formal dan bagi satuan pendidikan non formal ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari Satuan Pendidikan nonformal setelah pengumuman hasil UN.
Mengapa rapat penentuan kelulusan harus dilaksanakan setelah pengumuman hasil UN ? Karena setiap siswa wajib mengikuti UN dalam rangka mengukur pencapaian kompetensi lulusan secara nasional. Begitu pula tanggal dan tahun penandatanganan ijazah dan SHUN dilakukan pada tanggal dan tahun yang sama secara nasional dalam rangka mengendalikan pengeluaran ijazah.
Oleh karena itu apabila siswa tidak dapat mengikuti UN pada tahun yang sama dengan Ujian S/M/PK kelulusan siswa yang bersangkutan dari satuan pendidikan belum dapat ditetapkan karena siswa tersebut belum mengikuti UN. Siswa yang bersangkutan wajib mengikuti UN berikutnya.
Ini artinya bahwa mengikuti Ujian Nasional wajib dilakukan oleh peserta didik, jika tidak mengikuti maka peserta didik tersebut belum bisa diluluskan.
Adapun berapa nilai yang diperoleh dari Ujian Nasional itu apakah bisa mempengaruhi kelulusannya atau tidak, semua itu tergantung dari hasil rapat dewan guru berdasarkan kriteria yang telah disusun oleh satuan pendidikan masing-masing.
Apabila satuan pendidikan memasukkan unsur nilai UN dalam kriteria kelulusannya maka otomatis perolehan nilai UN bisa menjadi penentu kelulusannya. Sebaliknya apabila satuan pendidikan tidak memasukkan nilai hasil UN ke dalam salah satu kriteria kelulusan maka berapapun nilai UN nya tidak akan mempengaruhi kelulusannya.
Yang mempengaruhi kelulusannya adalah IKUT atau TIDAK IKUT Ujian Nasional.
Apabila satuan pendidikan memasukkan unsur nilai UN dalam kriteria kelulusannya maka otomatis perolehan nilai UN bisa menjadi penentu kelulusannya. Sebaliknya apabila satuan pendidikan tidak memasukkan nilai hasil UN ke dalam salah satu kriteria kelulusan maka berapapun nilai UN nya tidak akan mempengaruhi kelulusannya.
Yang mempengaruhi kelulusannya adalah IKUT atau TIDAK IKUT Ujian Nasional.
Wallahu a’lam bish-shawab...
Ujian Nasional 2016 tidak menentukan kelulusan ? Siapa bilang ...
"Ujian Nasional tidak lagi sebagai penentu kelulusan dari satuan pendidikan di tahun 2016 ini." Pernyataan tersebut begitu m...
15 April 2016
Sekarang ini sedang musim ujian, baik itu ujian sekolah maupun ujian nasional. Berdasarkan Permendikbud No. 57 tahun 2015 Ujian Nasional biaya penyelenggaraan dan pelaksanaannya menjadi tanggung jawab pemerintah (pusat) melalui dana APBN dan pemerintah daerah melalui dana APBD. Sedangkan untuk pelaksanaan Ujian Sekolah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk membiayainya. Lebih jauh dikatakan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan dilarang memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.
Untuk level satuan pendidikan maka pembiayaan kegiatan ujian sekolah ini bersumber pada dana BOS. Pada juknis BOS jenjang Dikdas tahun 2016 dijelaskan bahwa Kegiatan Ulangan dan Ujian dapat dibiayai dari dana BOS. Pada item pembiayaan ini kegiatan yang dapat dibiayai adalah kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas dan ujian sekolah. Sedangkan komponen pembiayaan dari kegiatan tersebut yang dapat dibayarkan adalah
- Fotocopy/penggandaan soal;
- Fotocopy laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan dan ke orangtua;
- Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar satuan pendidikan tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah/Pemda.
Sementara itu biasanya dalam penyelenggaraan ujian sekolah, kegiatan-kegiatan yang sering dibiayai adalah :
- Penyusunan perangkat soal
- Pengetikan, penggandaan dan pengepakan soal
- Pengawasan
- Koreksi hasil ujian
- Konsumsi pengawas, panitia dan tamu
- Kepanitiaan
- dll
Salah satu kegiatan panitia UN/US |
Lalu bagaimana mengatur pembiayaan tersebut agar tidak menyimpang dari aturan yang tertera pada juknis BOS ? Berikut ini kami coba memberikan alternatif yang mungkin bisa dilakukan oleh pihak sekolah.
Menyelenggarakan kegiatan Workshop Penulisan Soal Ujian Sekolah
Pada komponen pembiayaan "Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan" kita diperbolehkan untuk mengadakan workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu. Biaya yang dapat dibayarkan dalam kegiatan ini adalah fotocopy, serta konsumsi guru peserta workshop/lokakarya yang diadakan di satuan pendidikan dan biaya nara sumber dari luar satuan pendidikan dengan mengikuti standar biaya umum (SBU) daerah.
Jika workshop dilaksanakan di luar jam kerja, maka peserta (tim penyusun soal) boleh mendapatkan transport dan konsumsi. Disamping guru-guru peserta workshop mendapatkan tambahan wawasan dari narasumber dalam kegiatan ini juga ditargetkan menghasilkan produk final berupa perangkat ujian sekolah yang siap dicetak dan gandakan, sehingga kita tidak perlu mengeluarkan biaya khusus untuk item penyusunan dan pengetikan soal pada kegiatan Ujian Sekolah. Bisa juga kegiatan workshop diatur penyelenggaraannya dalam dua sesi (inservis), sesi pertama kegiatannya adalah penyusunan soal dan sesi kedua dilaksanakan setelah pelaksanaan ujian dengan kegiatan koreksi dan analisis hasil soal yang diujikan. Jadi koreksi hasil ujian tidak perlu dibiayai dari item penyelenggaraan ujian sekolah.
Mengadakan pengawasan dengan sistem silang penuh
Mengawas ulangan maupun ujian tidak boleh dibiayai honornya dari dana BOS, karena menyelenggarakan kegiatan peniliaian terhadap peserta didik termasuk di dalamnya kepengawasan merupakan salah satu tupoksi guru/satuan pendidikan. Akan tetapi jika kepengawasan dilakukan di luar satuan pendidikan / sekolahnya maka boleh dibayarkan transportnya dengan besaran yang berpedoman pada peraturan pemerintah daerah setempat.
Oleh karena itu agar transport pengawas bisa dibayarkan, sebaiknya diadakan sistem pengawasan silang misalnya antar sesama subrayon (satu kecamatan). Menggunakan sistem ini disamping boleh dibiayai juga pelaksanaan kegiatan ujian lebih tertib terutama pada peserta ujian, karena diawasi oleh bukan gurunya sendiri.
Lain-lain
Untuk keperluan konsumsi selama pelaksanaan ujian, bisa diambilkan dari komponen pembiayaan "Pembelian bahan habis pakai" item Pembelian minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di satuan pendidikan.
Lalu honor panitia bagaimana ?
Pada item Larangan Penggunaan Dana BOS point ke-15 dijelaskan bahwa Dana BOS yang diterima oleh satuan pendidikan tidak boleh digunakan untuk Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru.
Wallahu A'lam Bishawab...
Bagaimana membiayai Ujian Sekolah dari dana BOS
Sekarang ini sedang musim ujian, baik itu ujian sekolah maupun ujian nasional. Berdasarkan Permendikbud No. 57 tahun 2015 Ujian Nasional b...
10 April 2016
Meskipun Ujian Nasiona tahun 2016 tidak ikut menjadi syarat kelulusan, tetapi ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan yaitu :
- Setiap siswa wajib ikut UN, yang namanya wajib maka harus diikuti
- Hasil UN dijadikan sebagai tolok mengukur II (Indeks Integritas) baik itu indeks integritas personal maupun indeks integritas institusi
Untuk mengatur pelaksanaan Ujian tahun 2016 maka pemerintah mengeluarkan Permendikbud No. 57 tahun 2015. Selanjutnya BSNP kemudian menindaklanjuti Permendikbud tersebut menjadi POS UN 2016. Berikutnya Pemerintah Provinsi dan Kabupaten menindaklanjutinya menjadi Juknis UN/US pada jenjang masing-masing. Akhirnya satuan pendidikan harus menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian di tingkat satuan pendidikan dan kriteria Kelulusan Satuan Pendidikan.
Baca juga Kriteria Kelulusan Ujian tahun 2016
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun POS ujian sekolah, bahwa pada POS Ujian Sekolah minimal harus memuat :
- Kompetensi dan materi yang diuji
Matematika apa ya yang diujikan di ujian sekolah karena Matematika diujikan juga di Ujian Nasional, Jangan sampai yang diujikan di ujian sekolah sama dengan yang diujikan di ujian nasional. Pendidikan Agama perlu praktik atau tidak ? - Teknik ujian,
Bisa lisan, tulisan atau praktik - Jadwalnya pelaksanaan Ujian Sekolah
- Siapa saja penyusun soal
- Korektor, minimal 2 orang untuk masing-masing mata pelajaran.
- Bobot penilaian, antara tes tertulis
- Prosedur ujian sekolah termasuk di dalamnya tata tertib pelaksanaan ujian sekolah
- Nilai ketuntasan
Khusus untuk Ujian Nasional SKL yang dipergunakan adalah interseksi antara kurikulum 2006 dan kurikulum 2013, oleh karena itu tidak dibedakan antara soal ujian nasional berbasis K-2006 atau K-13. Dengan kata lain soal Ujian Nasional itu sama antara kurikulum 2013 dan kurikulum 2006.
Untuk itu dalam menyusun soal Ujian Sekolah hendaknya memperhatikan kisi-kisi Ujian Nasional. Diusahakan soal ujian sekolah yang dibuat tidak muncul di Ujian Nasional.
Berikut kami berikan contoh POS Ujian Sekolah yang dapat dilihat DI SINI
Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Sekolah tahun 2016
Meskipun Ujian Nasiona tahun 2016 tidak ikut menjadi syarat kelulusan, tetapi ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan yaitu : ...
Ujian Nasional tahun 2016 tidak lagi menjadi syarat kelulusan dari satuan pendidikan. Ujian Nasional tahun ini lebih diperuntukkan sebagai :
- Pemetaan mutu program pendidikan dan atau satuan pendidikan
- Pertimbangan masuk jenjang pendidikan berikutnya
- Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan untuk pemetaan dan peningkatan mutu pendidikan
- Dasar pemetaan pencapaian standar peserta didik, satuan pendidikan maupun wilayah bagi Pemerintah Daerah.
Dengan tidak masuknya hasil Ujian Nasional sebagai salah satu penentu kelulusan maka satuan pendidikan memiliki kewenangan penuh untuk menyusun kriteria kelulusan bagi peserta didiknya, termasuk dalam pembobotan nilai raport dan nilai ujian sekolah/madrasah. Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan harus dibahas dan ditetapkan melalui sebuah rapat dewan guru bagi satuan pendidikan formal dan bagi satuan pendidikan kesetaraan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan non formal.
Bagaimana menentukan kriteria kelulusan tersebut ?
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 tahun 2015 tentang Penilaian hasil belajar oleh pemerintah melalui ujian nasional, dan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat DAN SMA/MA/SMK pasal 24 mengatakan bahwa Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah memenuhi kriteria:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
- Lulus Ujian S/M/PK.
Ini yang harus diterjemahkan disekolah menjadi kriteria kelulusan dari satuan pendidikan. Oleh karena itu sekolah harus menuyusun kriteria kelulusan yang minimal memuat :
- Kriteria peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran itu apa saja.
Seberapa prosen kehadiran/absensinya di sekolah yang masih bisa ditoleransi sehingga anak tersebut memenuhi kriteria lulus. Batas toleransi ini hendaknya harus lebih besar dari 50%, sebab jika prosentase ketidakhadiran lebih besar dari prosentase kehadirannya maka sudah jelas anak tersebut tidak memenuhi kriteria pertama. - Sikap/prilaku yang disebut baik itu seperti apa.
Apakah jika peserta didik itu sudah kawin itu masih disebut baik ? Apakah misalnya anak tersebut orangnya pintar tetapi temperamental sehingga dipukul gurunya, masih dikatagorikan baik ? Apakah informasi dari masyarkat tentang pelanggaran etika di luar sekolah, sekolah masih menyebut anak itu baik ? dan lain sebagainya. Semua itu diputuskan melalui rapat dewan guru. - Lulus ujian sekolah.
Disebut lulus ujian sekolah berapa nilainya. Untuk menentukan nilai akhir berapa bobot Nilai Raport dan bobot Nilai Ujian Sekolah. Demikian juga untuk Nilai Ujian Sekolah, jika menggunakan ujian tulis dan ujian praktik berapa bobot masing-masing, harus ditentukan. Untuk kriteria ini penilaian kognitif dan psikomotor hendaknya mempertimbangkan KKM mata pelajaran, sesuai dengan prinsip "Belajar Tuntas."
Kriteria kelulusan tersebut harus dibahas secara matang dalam rapat dewan guru sebelum pelaksanaan ujian, kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Kriteria Kelulusan Ujian. Keputusannya nanti akan dijadikan dasar pada rapat kelulusan. Jangan sampai kriteria kelulusan tersebut disusun pada saat rapat kelulusan.
Berikut ini contoh SK Kepala Sekolah tentang Kriteria Kelulusan Ujian pada satuan pendidikan tahun 2016.
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
SMP NEGERI 2 WANASABA
Alamat : Jl. Segara Anak Karang Baru, Kec. Wanasaba Lotim KP. 83653.
E-mail : smp2wanasaba.goinoperator@gmail.com
KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 2 WANASABA LOMBOK TIMUR
Nomor : 800/26 /SMPN. 02/ 2016
TanggaL : 5 April 2016
Tentang
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK KELAS IX
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kepala SMP Negeri 2 Wanasaba:
Menimbang
|
:
|
a. bahwa untuk
menentukan kelulusan peserta didik pada SMP Negeri 2 Wanasaba perlu
ditetapkan Kriteria Kelulusan
b. bahwa
untuk menetapkan kriteria kelulusan tersebut perlu dituangkan dalam bentuk
Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 2 Wanasaba
|
Mengingat
|
:
|
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil Rapat Dewan Gru SMP Negeri 2 Wanasaba tanggal 22 Februari 2016
|
Memutuskan
|
||
Menetapkan :
|
||
PERTAMA |
:
|
Kriteria
Kelulusan Peserta Didik kelas IX
sebagai berikut:
Peserta didik dinyatakan lulus dari SMP Negeri 2
Wanasaba apabila:
|
KEDUA |
:
|
Hal- hal lain yang tidak diatur dalam keputusan ini
akan diatur kemudian
|
KETIGA |
:
|
Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
|
Ditetapkan di : Karang Baru
Pada tanggal : 5 April 2016
Kepala Sekolah,
ABDUL KAHAR MUZAKKIR, S.Pd.
NIP. 19690925 199303 1 004
|
Kriteria Kelulusan Ujian tahun 2016
Ujian Nasional tahun 2016 tidak lagi menjadi syarat kelulusan dari satuan pendidikan. Ujian Nasional tahun ini lebih diperuntukkan sebag...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...