13 January 2021
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ;
- Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017;
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Negara Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah;
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan Umum :
- Setiap Guru PNS yang sudah menduduki jabatan fungsional guru diwajibkan untuk mengajukan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) setiap tahunnya;
- Guru PNS yang belum diangkat dalam jabatan fungsional guru tidak diwajibkan untuk mengajukan Daftar usul Penilaian ANgka Kredit (DUPAK);
- Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, penilaian angka kredit bagi guru golongan II/a sampai dengan IV/a menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota sedangkan guru golongan IV/b menjadi kewenangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Guru golongan ruang IV/b sampai dengan IV/d yang sudah merasa memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan dapat mengajukan DUPAK ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota;
- Guru yang tidak pernah mengajukan Penilaian Angka Kredit selama lebih dari 3 (tiga) tahun, hanya dapat dinilai angka kreditnya selama tiga tahun terakhir;
- Masa penilaian angka kredit dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember setiap tahunnya kecuali bagi guru yang memungkinkan dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, dapat mengajukan DUPAK jika perolehan angka kreditnya dianggap memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan;
- Guru yang sudah mendapatkan Penetapan Angka Kredit (PAK) dan dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, tidak diwajibkan mengajukan DUPAK sampai ditetapkannya Keputusan kenaikan pangkatnya. Jika sudah memperoleh SK Kenaikan Pangkat maka guru tersebut diwajibkan untuk mengajukan DUPAK dengan berdasarkan SK pangkat terakhir dan PAK kenaikan pangkat terakhir;
- Guru yang sudah memperoleh PAK Tahunan dan tidak dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan sesuai dengan catatan yang tertera pada PAK nya, dapat mengajukan DUPAK kembali pada tahun tersebut apabila sudah dapat memenuhi semua kekurangan angka kreditnya;
- Ijazah yang diajukan untuk penilaian angka kredit merupakan ijazah yang diperoleh bukan melalui kuliah jarak jauh atau kuliah kelas jauh;
- Proses pengajuan DUPAK tidak dipungut biaya apapun.
Prosedur Pengajuan Dupak
- Kepala Sekolah dan guru harus melengkapi berkas DUPAK nya kecuali guru golongan ruang IV/b sampai dengan IV/d yang belum memenuhi semua unsur penilaian angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan hanya melengkapi laporan hasil PKG atau PKKS dan dikirim secara kolektif melalui UPTD Kecamatan masing-masing.
- Petugas UPTD Kecamatan menerima, menghimpun dan membuatkan pengantar secara kolektif kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur;
- Berkas DUPAK yang masuk di UPTD Kecamatan tidak perlu dilakukan verifikas berkas oleh petugas UPTD karena verifikasi berkas hanya dilaksanakan oleh tim verifikator dan tim penilai angka kredit kabupaten;
- Surat pengantar dari UPTD Kecamatan diantar bersama berkas DUPAK ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut;
- Usul DUPAK bagi guru golongan ruang IV/b sampai dengan IV/d yang merasa sudah memenuhi semua unsur penilaian angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan akan diusulkan ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan penilaian oleh Tim Penilai Pusat.
Kelengkapan Berkas DUPAK
- Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Fotokopi sah Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir;
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir;
- Fotokopi sah izin belajar/tugas belajar bagi yang baru memperoleh ijazah dan belum dinilai pada PAK terakhir;
- Fotokopi sah PAK Konversi
- Bagi guru yang sudah memperoleh kenaikan pangkat pada tahun 2015 ke atas, tidak melampirkan PAK Konversi tetapi harus melampirkan PAK kenaikan pangkat terakhir (PAK dengan angka kredit yang sama dengan SK kenaikan pangkat terakhirnya);
- Fotokopi sah PAK tahunan terakhir yang dimiliki;
- Fotokopi sah Kartu Pegawai (KARPEG);
- Fotokopi sah sertifikat pendidik;
- Fotokopi sah SK Jabatan Fungsional terakhir;
- Fotokopi sah SK Pembagian tugas terakhir;
- Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) bagi guru dan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) bagi Kepala Sekolah;
- Fotokopi administrasi pembelajaran yang dilengkapi dengan surat pernyataan telah melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan dibuat oleh guru dan diketahui oleh atasan langsung (RPP, Silabus, Program Semester dan Program Tahunan. Tidak wajib dilampirkan tetapi tetap dibuat dan disimpan di sekolah);
- Fotokopi berkas penunjang tugas guru dan dilengkapi dengan surat pernyataan telah melaksanakan unsur penunjang yang dibuat oleh guru dan ditandatangani oleh atasan langsung;
- Untuk format kompetensi baik guru kelas/mapel/bimbingan/kepala sekolah tetap membuat semuanya, tetapi dilampirkan di DUPAK hanya lampiran IC, ID, I, II, III dan IV, sedangkan yang selengkapnya disimpan di sekolah;
- Untuk berkas-berkas Pengembangan Profesi Guru agar memperhatikan kelengkapan-kelengkapan sebagai berikut :
Unsur Pengembangan Diri (PD):
- Mengikuti Diklat Fungsional (Kursus, Pelatihan, Penataran, Bimtek, Sosialisasi, Workshop dan bentuk Diklat yang lain) dilengkapi dengan :
- Fotokopi sertifikat yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwewenang;
- Fotokopi Surat Perintah Tugas dari atasan langsung atau instansi lain yang terkait yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah, harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari Kepala Sekolah;
- Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan.
- Mengikuti Kegiatan Kolektif Guru/MGMP dilengkapi dengan :
- Surat Perintah Tugas dari atasan langsung
- Daftar hadir Kegiatan KKG
- Laporan hasil kegiatan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan.
Unsur Publikasi Ilmiah (PI) :
Kegiatan Ilmiah dapat berupa :
- Laporan hasil penelitian pada bidang pendidikandi sekolah (harus diseminarkan dan dilengkapi dengan bukti seminar);
- Menjadi pemrasaran/narasumber pada kegiatan seminar, lokakarya ilmiah, kolokium dan diskusi panel;
- Makalah berupa tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan dan pembelajaran pada satuan pendidikannya, tidak diterbitkan, disimpan di perpustakaan sekolah,
- Membuat tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media massa tingkat nasional atau provinsi;
- Membuat artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat dalam jurnal;
- Membuat buku teks pelajaran, buku pengayaan dan buku pedoman guru;
- Bukti fisik untuk kegiatan publikas ilmiah dapat dipelajari lebih lengkap pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Unsur Karya Inovatif :
- Menemukan teknologi tepat guna (TTG);
- Menemukan/menciptakan karya seni;
- Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum;
- Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal dan sejenisnya;
- Bukti fisik untuk kegiatan melaksanakan karya inovatif dapat dipelajari lebih lengkap pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Kegiatan Publikasi Ilmiah dan karya inovatif tidak wajib dikerjakan bersamaan, tetapi dapat mengerjakan salah satunya untuk penilaian angka kredit kenaikan pangkat dan jabatan.
- Semua berkas dijilid menjadi satu untuk menghindari terjadinya kehilangan berkas karena tercecer dan terjatuh atau dapat menggunakan map plastik besar jika tidak dijilid (kecuali karya tulis harus dijilid);
- Berkas usul DUPAK tahunan setiap tahunnya dapat dikumpulkan mulai bulan Januari dan paling lambat akhir bulan Maret setiap tahunnya;
- Berkas usul DUPAK untuk kenaikan pangkat atau jabatan tetap dapat mengajukan DUPAK meskipun melewati batas waktu yang ditentukan.
Sanksi:
- Guru yang tidak mengajukan DUPAK setiap tahunnya dan guru golongan ruang IV/b sampai IV/d yang tidak mengirimkan laporan hasil Penilaian Kinerja (PKG atau PKKS) dapat diberikan sanksi berupa :
- Tidak dibayarkan tunjangan profesi guru;
- Tidak dibayarkan tambahan penghasilan guru;
- Tidak dibayarkan tunjangan fungsional guru.
- Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum akan mendapatkan sanksi sebagai berikut :
- Diberhentikan sebagai guru;
- Wajib mengembalikan seluruh Tunjangan Profesi yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut;
- Wajib mengembalikan seluruh penghargaan atau haknya sebagai guru yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan Penetapan Angka Kredit (PAK) tersebut.
- Dalam hal guru atau Kepala Sekolah terbukti memperoleh Penetapan Angka Kredit (PAK) dengan cara melawan hukum, maka pejabat yang berwewenang menetapkan angka kredit langsung memberhentikan guru yang bersangkutan dari jabatan fungsionalnya. Apabila guru yang bersangkutan pada saat diberhentikan dari jabatan fungsional guru sudah mencapai batas usia pensiun (58 tahun) maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNSI dengan hak pensiun.
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
25 August 2020
Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian covid-19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian covid-19, Bupati Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat mengeluarkan Peratuan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2020 Tanggal 24 Agustus 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.
Pada Perbup tersebut diantaranya diungkapkan tentang kewajiban dan sanksi bagi subjek pengaturan yang terdiri dari perorangan, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Kewajiban
Subjek pengaturan sebagaimana disebut di atas wajib melaksanakan protokol kesehatan antara lain meliputi :
Bagi perorangan :
- Menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
- mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir;
- pembatasan interaksi fisik (physical distancing); dan
- meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
- sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian covid-19;
- menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
- upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktifitas di lingkungan kerja;
- upaya pengaturan jaga jarak;
- pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
- penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang beresiko tinggi dalam penularan dan tertularnya covid-19; dan
- fasilitas deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
- perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri;
- sekolah/institusi pendidikan lainnya;
- tempat ibadah;
- terminal, pelabuhan, dan bandar udara;
- transportasi umum;
- toko, pasar moderen, dan pasar tradisional;
- apotek dan toko obat;
- warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran;
- pedagang kaki lima/lapak jajanan;
- perhotelan, penginapan lain yang sejenis;
- tempat wisata;
- fasilitas pelayanan kesehatan;
- area publik, tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa; dan
- tempat fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi :
- Teguran lisan atau teguran tertulis
- kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum
- denda administrasi sebesar :
- Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) bagi masyarakat umum
- Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) bagi PNS, TNI/Polri.
- Teguran lisan dan teguran tertulis;
- denda administratif sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); dan
- penghentian sementara operasional usaha; dan
- pencabutan izin usaha
Kewajiban dan sanksi sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Lombok Timur
19 August 2020
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014;
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi dasar Pendidikan Dasar dan Menengah jo Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 37 tahun 2018;
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah jo Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 35 tahun 2018
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4 Tahun 2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran covid-19
- Surat Edaran Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 15 Tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran covid-19
- Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/Kb/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor Hk.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
- Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tanggal 4 Agustus 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus.
- Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas Untuk Kondisi Khusus (lampirannya dapat diunduh DI SINI )
- Peraturan Bupati Lombok Timur No. 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
- Surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur yang beberapa kali diterbitkan, terakhir Nomor : 800/1041/DIKBUD.I/2020 tanggal 5 Agustus 2020 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Pada Masa Pandemi (covid-19) di Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.
Kerangka Dasar Penyusunan Kurikulum Sekolah Dalam Kondisi Khusus
05 August 2020
Penyusunan Kurikulum di tingkat Satuan Pendidikan |
Kedua
Ketiga
Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus (lampiran Kepmen Nomor 719/P/2020)
Pengertian :
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
- Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
- Asesmen adalah proses sistematis dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data aspek kognitif dan non-kognitif untuk meningkatkan kualitas belajar peserta didik.
- Asesmen Diagnostik adalah asesmen yang dilakukan secara spesifik untuk mengidentifikasi kompetensi, kekuatan, keiemahan peserta didik, sehingga pembelajaran dapat dirancang sesuai dengan kompetensi dan kondisi peserta didik.
- Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
- Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederjat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
- Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat
- Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- Kondisi Khusus adalah suatu keadaan bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan Pelaksanaan Kurikulum Pada Kondisi Khusus
Kurikulum pada Kondisi Khusus
Pelaksanaan Kurikulum harus memperhatikan:- usia dan tahap perkembangan Peserta Didik pada PAUD; dan
- capaian kompetensi pada Kurikulum, kebermaknaan, dan kebermanfaatan pembelajaran untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah termasuk pada pendidikan khusus dan program pendidikan kesetaraan.
- tetap mengacu pada Kurikulum nasional yang selama ini dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan;
- mengacu pada:
- kurikulum nasional untuk PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang berbentuk sekolah menengah atas dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan untuk Kondisi Khusus yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan; atau
- kurikulum nasional untuk pendidikan menengah yang berbentuk sekolah menengah kejuruan dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan untuk Kondisi Khusus yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.
- melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
Pembelajaran
- Pembelajaran dalam Kondisi Khusus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- aktif yaitu pembelajaran mendorong keterlibatan penuh Peserta Didik dalam perkembangan belajarnya, mempelajari bagaimana dirinya dapat belajar, merefleksikan pengalaman belajarnya, dan menanamkan pola pikir bertumbuh;
- relasi sehat antar pihak yang terlibat yaitu pembelajaran mendorong semua pihak yang terlibat untuk menaruh pengharapan yang tinggi terhadap perkembangan belajar Peserta Didik, menciptakan rasa aman, saling menghargai, percaya, dan peduli, terlepas dari keragaman latar belakang Peserta Didik;
- inklusif yaitu pembelajaran yang bebas dari diskriminasi Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA), tidak meninggalkan Peserta Didik manapun, termasuk Peserta Didik berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas, serta memberikan pengembangan ruang untuk identitas, kemampuan, minat, bakat, serta kebutuhan Peserta Didik;
- keragaman budaya yaitu pembelajaran mencerminkan dan merespon keragaman budaya Indonesia yang menjadikannya sebagai kekuatan untuk merefleksikan pengalaman kebhinekaan serta menghargai nilai dan budaya bangsa;
- berorientasi sosial yaitu mendorong Peserta Didik untuk memaknai dirinya sebagai bagian dari lingkungan serta melibatkan keluarga dan masyarakat;
- berorientasi pada masa depan yaitu pembelajaran mendorong Peserta Didik untuk mengeksplorasi isu dan kebutuhan masa depan, keseimbangan ekologis, sebagai warga dunia yang bertanggung jawab dan berdaya;
- sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Peserta Didik yaitu pembelajaran difokuskan pada tahapan dan kebutuhannya, berfokus pada penguasaan kompetensi, berpusat pada Peserta Didik untuk membangun kepercayaan dan keberhargaan dirinya; dan
- menyenangkan yaitu pembelajaran mendorong Peserta Didik untuk senang belajar dan terus menumbuhkan rasa tertantang bagi dirinya, sehingga dapat memotivasi diri, aktif dan kreatif, serta bertanggung jawab pada kesepakatan yang dibuat bersama.
- Pembelajaran diawali dengan Asesmen Diagnostik.
- Peserta Didik yang perkembangan atau hasil belajarnya paling tertinggal berdasarkan hasil Asesmen Diagnostik, diberikan pendampingan belajar secara afirmatif.
- Pembelajaran dalam Kondisi Khusus dilaksanakan secara kontekstual dan bermakna dengan menggunakan berbagai strategi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Peserta Didik, Satuan Pendidikan, dan daerah serta memenuhi prinsip pembelajaran.
Asesmen
- Asesmen dalam Kondisi Khusus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- valid yaitu Asesmen menghasilkan informasi yang sahih mengenai pencapaian Peserta Didik;
- reliabel yaitu Asesmen menghasilkan informasi yang konsisten dan dapat dipercaya tentang pencapaian Peserta Didik;
- adil yaitu Asesmen yang dilaksanakan tidak merugikan Peserta Didik tertentu;
- fleksibel yaitu Asesmen yang dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik dan Satuan Pendidikan;
- otentik yaitu Asesmen yang terfokus pada capaian belajar Peserta Didik dalam konteks penyelesaian masalah dalam kehidupan sehari-hari;
- terintegrasi yaitu Asesmen dilaksanakan sebagai bagian integral dari pembelajaran sehingga menghasilkan umpan balik yang berguna untuk memperbaiki proses dan hasil belajar Peserta Didik.
- Hasil asesmen digunakan oleh pendidik, Peserta Didik, dan orang tua/wali sebagai umpan balik dalam perbaikan pembelajaran.
Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...