12 February 2015
Terbitnya Surat Edaran Agenda Padamu Negeri Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015, ternyata banyak menimbulkan pro kontra, terutama pada point yang berkaitan dengan penonaktifan NUPTK dan NRG.
Pada surat edaran tersebut diantaranya berbunyi (1). Registrasi Ulang NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi para Pendidik yang telah sertifikasi guru. Apabila tidak melakukan registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. (2.) Keaktifan NUPTK/PegID periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. Apabila dalam 2 semester berturut-turut NUPTK/PegID tidak diaktikan mandiri oleh setiap PTK maka akan dinonaktifkan secara permanen oleh sistem.
Hal ini bertentangan dengan penjelasan dari pihak dapodik ketika ditanyakan, “Jika NUPTK/NRG guru-guru sertifikasi dianggap tidak aktif lagi oleh PADAMU karena tidak melakukan validasi di PADAMU, apakah DAPODIK juga akan menganggap NUPTK/NRG tersebut tidak aktif? Apakah ini akan mempengaruhi penerbitan SK tunjangan profesi guru yang bersangkutan?”
“Tidak ada pengaruhnya .. Selama 24 jam terpenuhi terbitlah SKTP-nya”, kata Bp. Ibnu Aditiya Karana dari P2TK Dikdas.
“Sesuai instruksi mentri, tunjangan pure dapodik. Tidak ada intervensi pembekuan NUPTK, pembekuan NRG dari padamu Negeri.” Bp. Yusuf Rokhmat menandaskan.
Terkait masalah tersebut Tim Pusat Padamu memberikan penjelasan bahwa Pembekuan NUPTK hanya bisa dilakukan untuk NUPTK yang terbit setelah tahun 2013.
NUPTK terbitan sebelum 2013 dilakukan verval, bilamana tidak verval di tahun 2013 lalu maka otomatis akan dibekukan/dibatalkan NUPTKnya melalui mekanisme verval di sistem Padamu Negeri. NUPTK yang terlanjur dibekukan/dibatalkan tersebut bisa dipulihkan bila pemiliknya telah memiliki sertifikasi guru dengan mekanisme melaporkannya (manual) ke LPMP
Adapun penerbitan NUPTK mulai 2013, wewenang sepenuhnya diberikan hak aksesnya kepada LPMP melalui proses dan prosedur yang terkendali menggunakan sistem Padamu Negeri. Sistem Padamu Negeri memberi fasilitas "pembatalan NUPTK periode 2013 keatas" kepada LPMP bilamana diperlukan oleh mereka. Karena mulai 2014 sudah tidak ada lagi mekanisme verval nuptk sebagaimana 2013 lalu.
Sistem pengendalian NUPTK di Padamu Negeri untuk saat ini, sementara sebatas digunakan oleh BPSDMPK/Ditjen Guru sebagai referensi/sumber data untuk program Sergur, PKG, PKB, Diklat DIO, ProDEP. dan penerbitan NRG. Dan dibeberapa Dinas Kab/Kota menggunakan sumber data Padamu Negeri untuk dasar penyaluran Aneka Tunjangan dari anggaran Pemda masing-masing.
Mengenai NRG dijelaskan bahwa yang menerbitkan NRG adalah Pusbangprodik BPSDMPK Kemdikbud. P2TK dulunya bagian dari PMPTK, lalu mulai 2011 PMPTK diganti menjadi BPSDMPK dan unit pengelola tunjangan (P2TK) dipindah ke Direktorat2.
Sedangkan mengenai kedudukan BPSDMP setelah terbitnya Perpres no. 14 tahun 2015, dijelaskan bahwa BPSDMPK diganti lagi menjadi Ditjen GTK yang notabene dimana P2TK juga menjadi bagian kembali di Ditjen GTK yang baru tersebut.
Proses integrasi dimaksud masih berlangsung melalui PDSP. Ditargetkan di tahun 2015 ini sudah dapat terintegrasi dengan data-data yang dikelola di PDSP. Namun apakah nanti Padamu Negeri menggunakan sumber data dari DAPODIKDASMENPAUDNI, kami belum bisa menjawab karena tergantung hasil dari proses integrasi dengan PDSP nantinya.
Sumber : medos Facebook
Kahar Muzakkir Thursday, February 12, 2015 CB Blogger IndonesiaIni dia penjelasan Tim Pusat Padamu Negeri tentang “Pembekuan NUPTK dan NRG”
Terbitnya Surat Edaran Agenda Padamu Negeri Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015, ternyata banyak menimbulkan pro kontra, terutama pada point yang berkaitan dengan penonaktifan NUPTK dan NRG.
Pada surat edaran tersebut diantaranya berbunyi (1). Registrasi Ulang NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi para Pendidik yang telah sertifikasi guru. Apabila tidak melakukan registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. (2.) Keaktifan NUPTK/PegID periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. Apabila dalam 2 semester berturut-turut NUPTK/PegID tidak diaktikan mandiri oleh setiap PTK maka akan dinonaktifkan secara permanen oleh sistem.
Hal ini bertentangan dengan penjelasan dari pihak dapodik ketika ditanyakan, “Jika NUPTK/NRG guru-guru sertifikasi dianggap tidak aktif lagi oleh PADAMU karena tidak melakukan validasi di PADAMU, apakah DAPODIK juga akan menganggap NUPTK/NRG tersebut tidak aktif? Apakah ini akan mempengaruhi penerbitan SK tunjangan profesi guru yang bersangkutan?”
“Tidak ada pengaruhnya .. Selama 24 jam terpenuhi terbitlah SKTP-nya”, kata Bp. Ibnu Aditiya Karana dari P2TK Dikdas.
“Sesuai instruksi mentri, tunjangan pure dapodik. Tidak ada intervensi pembekuan NUPTK, pembekuan NRG dari padamu Negeri.” Bp. Yusuf Rokhmat menandaskan.
Terkait masalah tersebut Tim Pusat Padamu memberikan penjelasan bahwa Pembekuan NUPTK hanya bisa dilakukan untuk NUPTK yang terbit setelah tahun 2013.
NUPTK terbitan sebelum 2013 dilakukan verval, bilamana tidak verval di tahun 2013 lalu maka otomatis akan dibekukan/dibatalkan NUPTKnya melalui mekanisme verval di sistem Padamu Negeri. NUPTK yang terlanjur dibekukan/dibatalkan tersebut bisa dipulihkan bila pemiliknya telah memiliki sertifikasi guru dengan mekanisme melaporkannya (manual) ke LPMP
Adapun penerbitan NUPTK mulai 2013, wewenang sepenuhnya diberikan hak aksesnya kepada LPMP melalui proses dan prosedur yang terkendali menggunakan sistem Padamu Negeri. Sistem Padamu Negeri memberi fasilitas "pembatalan NUPTK periode 2013 keatas" kepada LPMP bilamana diperlukan oleh mereka. Karena mulai 2014 sudah tidak ada lagi mekanisme verval nuptk sebagaimana 2013 lalu.
Sistem pengendalian NUPTK di Padamu Negeri untuk saat ini, sementara sebatas digunakan oleh BPSDMPK/Ditjen Guru sebagai referensi/sumber data untuk program Sergur, PKG, PKB, Diklat DIO, ProDEP. dan penerbitan NRG. Dan dibeberapa Dinas Kab/Kota menggunakan sumber data Padamu Negeri untuk dasar penyaluran Aneka Tunjangan dari anggaran Pemda masing-masing.
Mengenai NRG dijelaskan bahwa yang menerbitkan NRG adalah Pusbangprodik BPSDMPK Kemdikbud. P2TK dulunya bagian dari PMPTK, lalu mulai 2011 PMPTK diganti menjadi BPSDMPK dan unit pengelola tunjangan (P2TK) dipindah ke Direktorat2.
Sedangkan mengenai kedudukan BPSDMP setelah terbitnya Perpres no. 14 tahun 2015, dijelaskan bahwa BPSDMPK diganti lagi menjadi Ditjen GTK yang notabene dimana P2TK juga menjadi bagian kembali di Ditjen GTK yang baru tersebut.
Proses integrasi dimaksud masih berlangsung melalui PDSP. Ditargetkan di tahun 2015 ini sudah dapat terintegrasi dengan data-data yang dikelola di PDSP. Namun apakah nanti Padamu Negeri menggunakan sumber data dari DAPODIKDASMENPAUDNI, kami belum bisa menjawab karena tergantung hasil dari proses integrasi dengan PDSP nantinya.
Sumber : medos Facebook
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
14 komentar
Artikel Anda lebih memojokkan PADAMU NEGERI dan menyanjung teguh DAPODIK, bisa dibilang ini provokasi...
saran saya, netrallah sbg penulis...
trims
Setuju satu data pendidikan, simple, complete, integratif & tidak merepotkan dipelaksanaannya.
Pak menteri tepat jika melebur padamu negeri, hal itu bagus biar gk ribet kerjaan operator, toh juga dari segi segalanya dapodiklah yg plg pas untuk pendataan...
Cukup 1 data DAPODIK
Terima kasih sudah mengingatkan
Padamu Negeri ini makin RIBET SAJA!!!
COba seperti dapodik simpel
Padamu negeri kami berjanji
Padamu negeri kami berbakti
Padamu negeri kami mengabdi
Bagimu dapodik jiwa raga kami
Dapodik memang luar biasa. Banyak sekali data guru kacau balau, pangkat 3a dibaca 2b, pangkat 4b dibaca 3b, guru honor bisa-bisanya berpangkat 3a, dll. Operator sekolah sudah mengirim dengan benar data guru, apalagi ada waktu yang diberikan untuk perbaiki data, tapi server Dapodik sering error, sedangkan batas waktu perbaiki sudah habis. Bayangkan berapa banyak guru yang menerima tunjangan lebih dan yang menerima tunjangan kurang. Kan keparat sekali pejabat-pejabat di kemdikbud. Dapodik itu proyek besar pejabat-pejabat di kemdikbud, ketika tidak bekerja dengan benar sistem itu, maka yang korban guru. Negara kita tidak semua daerah siap dengan IT, karena jaringan internet yang tidak mendukung.
Konflik internal di kemdikbud antara Badan PSDMPK-PM dengan Ditjen P2TK Dikdas telah mengorbankan banyak guru diseluruh Indonesia. BPSDMPK-PMP terus mengeluarkan NUPTK melalui sistem Padamu Negeri sejak Juli 2013 sampai Desember 2014 untuk keperluan UKG dan sertifikasi, semua berjalan lancar.
Ditjen P2TK Dikdas tidak mau mengakui NUPTK baru yang dikeluarkan oleh BPSDMPK-PMP melalui sistem Padamu Negeri dengan alasan:
1. Sistem Padamu Negeri Ilegal
2. Ada instruksi menteri No 5 Tahun 2011, tidak boleh melakukan pendataan diluar sistem Dapodik.
3. Penerbitan NUPTK wewenang PDSP
4. Adanya moratorium penerbitan NUPTK.
Ditjen P2TK Dikdas hanya berpedoman pada data Dapodik sampai 2011 dalam hal penyaluran tunjangan. Bukan kah itu namanya kebijakan menzalimi atau menjajah guru? Bayangkan sendiri berapa banyak guru diseluruh Indonesia yang menjadi korban akibat ketidak becusan M. Nuh dalam mengelola pendidikan.
Setau saya, tahun 2006 Ditjen PMPTK mulai mengeluarkan NUPTK sampai tahun 2010. Dalam tahun 2010 lahir Ditjen P2TK Dikdas dan Pada tahun 2011 Ditjen PMPTK diubah nama menjadi BPSDMPK-PMP bekerja sama dengan LPMP dan Disdik kab/kota diseluruh Indonesia. Masing-masing berdiri sendiri, BPSDMPK-PMP menggunakan aplikasi Padamu Negeri dan Ditjen P2TK Dikadas menggunakan aplikasi Dapodik. Sekarang tahun 2015 dengan kebijakan baru Pak Anis Baswedan untuk mengatasi silang sengkarut pendataan dan kesejahteraan guru, BPSDMPK-PMP diubah nama menjadi Ditjen GTK dan P2TK Dikdas digabungkan kedalamnya. Kita belum tau aplikasi mana yang akan digunakan nanti. Aplikasi Padamu Negeri full online dan aplikasi dapodik semi online. Berarti aplikasi Padamu Negeri lebih canggih dari Dapodik.
Kalau NUPTK yang dikeluarkan oleh BPSDMPK-PMP melalui aplikasi Padamu Negeri sudah diakui, berarti tunjangan yang menjadi hak guru wajib dirapel sejak Juli 2013. Semua itu bukan kesalahan guru, tapi kesalahan kemdikbud sendiri. Jangan korbankan guru dengan proyek pejabat negara karena itu melanggar UU No 14 tahun 2005.
Kalau menurut saya,instruksi mentri no 5 tahun 2011 sudah jelas dan harus dilaksanakan oleh semua unit kemdikbud di bawah nya..Kalau tidak setuju maka lebih bijak kalau di bicarakan dengan pembuat kebijakan. Unit di bawah nya juga kan hanya melaksanakan dan harus di patuhi. nah kalau aturan itu sendiri di langgar oleh unit di bawah nya, ya buat apa ada peraturan.
tapi kenapa anda juga masih melakukan verval di PADAMU NEGERI ..../
benar,,, saya sangat setuju karena saya termasuk korban kearoganan pejabat yg seenaknya sendiri. 3 tahun saya mengajar didaerah terpencil, dan baru tahun kemarin saya mendapat NUPTK berkat PAdamu negeri. Senangnya minta ampun karena semua tunjangan mensyaratkan NUPTK. saya urus NUPTK bersama teman2 yg jaraknya bukan cm naik bis kota.. jarak dari temapt saya mengajar ke kabupaten 3 jam naik motor.. masih lagi ke LPMP kota dari kabupaten ke LPMP kota 4 jam perjalanan... tapi apa hasilnya? nihil.. NUPTK yg kami perjuangkan tidak diakui dapodik!!!! diantara teman2 yg mengajar saat ini saya yg paling lama disitu. Tp karena teman2 saya yg lain mengabdi lebih dulu disekolah lain dari thn 2007 baru tahun lalu pindah ke sekolah saya..mereka yg dapat tunjangan terpencil sedangkan saya tidak. mau dibilang tidak ikhlas terserah.. seandainya semua sama2 tidak dapat sih saya tidak masalah.. toh kinerja mereka yg biar mengabdi lebih lama di sekolah yg lalu jg cm asal2an... jadi buat saya saat ini, SAYA TIDAK BUTUH DAPODIK!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
Info terbaru :
Dengan terbitnya surat Dirjen GTK Kemdikbud Nomor : 16587/B/PTK/2015 Tanggal : 29 Juni 2015 tentang Penggunaan Dapodik dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK, maka :
>> Tim Ad Hoc yang terdiri dari tim dapodik dan tim Padamu Negeri telah sukses menyelesaikan tugasnya menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik
>> Pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan wajib menggunakan Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
>> Padamu Negeri Telah dinyatakan TIDAK DIOPERASIKAN LAGI
>> Dalam satu bulan kedepan pihak DAPODIK dan PADAMU NEGERI sedang melakukan sinkronisasi data yang akhirnya akan melebur menjadi satu
>> NUPTK terbitan PADAMU NEGERI akan di kaji dan akan menjadi referensi NUPTK baru
>> Penerbitan NUPTK baru nantinya akan menjadi tanggung jawab PDSP
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.