22 January 2015

Tunjangan Sertifikasi Terancam Tidak Cair, Apabila……..

Penguncian-Kurikulum-pada-aplikasi-dapodik Terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 233/C/KR/2015 tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 423.5/154/Sj Tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap, semakin mempertegas tentang sekolah mana yang harus tetap menerapkan Kurikulum 2013 dan yang  mesti balik lagi pada Kurikulum 2006.

Seperti yang bisa kita ambil dari point 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah beberapa pemahaman diantaranya :
  1. sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester dapat melanjutkan Kurikulum 2013
  2. Daftar nama sekolah per kabupaten/kota akan diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan
  3. sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester ditetapkan untuk kembali menggunakan kurikulum tahun 2006.
  4. Pengaturan implementasi kurikulum tersebut di atas akan diintegrasikan dengan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Bagaimana pengaturan implementasi kurikulum tersebut pada aplikasi dapodik ? Bapak Nazarudin dari P2TK Dikdas menjelaskan dalam statusnya di medsos FB sebagai berikut : “Validasi k13 akan dilihat dari daftar sekolah k13 yang sudah disahkan oleh Bp. Menteri. Kalau data sekolah tidak terdaftar pada peserta K13. Maka akan dianggap memakai KTSP (Kurikulum 2006-red) Kalau didapodiknya pakai k13 maka jadi tidak normal.”

Dengan demikian nantinya pada aplikasi dapodik akan terjadi penguncian kurikulum berdasarkan data yang dikeluarkan oleh kementrian melalui Balitbangdikbud, sehingga sekolah tidak bisa sembarangan menggunakan kurikulum di aplikasi. Nantinya akan ada peringatan seperti gambar berikut.
Warning penguncian kurikulum pada aplikasi dapodik
Apabila sekolah nekat mempergunakan kurikulum 2013 padahal tidak termasuk ke dalam daftar yang dikeluarkan oleh Kementrian maka akan terjadi ketidaknormalan rombel. Seperti yang kita ketahui bersama, apabila rombel tidak normal maka semuanya menjadi tidak normal. Pengaturan JJM menjadi tidak valid dan akan mengakibatkan SK Tunjangan tidak bisa diterbitkan. Jika SK Tunjangan tidak terbit artinya tunjangan (sertifikasi dan aneka tunjangan) tidak cair.

Permasalahan mungkin akan timbul pada sekolah-sekolah meskipun baru melaksanakan 1 semester akan tetapi karena kebijakan lokal harus menerapkan Kurikulum 2013. Dalam hal ini mungkin perlu pembahasan serta peninjauan kembali kebijakan tersebut dengan memperhatikan konsekwensi yang akan ditimbulkan.

2 komentar

Menambahkan Dasar Aturan pak

Permendikbud No. 160 Tahun 2015 :

Pasal 1
Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Pasal 2
(1) Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013.
(2) Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013.
(3) Satuan pendidikan rintisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berganti melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melapor kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Tambahan referensi copas dari kang Jaya Nagara :
Pak, Kurikulum apa yang dilaksanakan terkait aplikasi dapodik dalam pembelajaran?
Jawabannya :
1. sesuaikan dengan intruksi menteri
2. ikutilah Surat Edaran dari Dirjen dikdas/Dikmen
3. turuti intruksi dari dinas setempat...
saya sadari jawaban itu membingungkan, bagi rekan-rekan yang bertanya..
pemahaman saya bahwa kita sebagai OPS bukan pembuat kebijakan tetapi pengentry data (termasuk kurikulum) dipembelajaran... dalam arti ikuti perintah dari atasan di mana kita bekerja, meskipun diprediksi beberapa resiko diantaranya:
1. menggunakan K>13 di kelas 1245 pada (pembelajaran) tetapi sekolah kita belum terdaftar dan sebagai pengguna K>13 di kemdikbud dan P2TK maka resikonya : TIDAK DIAKUI JJMNYA PADA VALIDASI JJM DI P2TK
2. jika Sekolah kita terdaftar sebagai pengguna K.13 dan terdaftar di Kemdikbud maka cenderung JJMnya diakui oleh PIhak P2TK meskipun ada beberapa mekanisme harus ditempuh...
KOnsekwensi yang MUncul:
1. Intruksi harus k. 13 >> diaplikasi K>13 <<<<>>> P2TK KTSP maka...
2. Intruksi harus KTSP >> diaplikasi K.13 <<<<>>>> P2TK KTSP Maka.....
3. Intruksi harus KTSP >> diaplikasi KTSP <<<>>>> P2TK K.13 maka ....
4. Intruksi harus K.13 >> diapliaksi K.13 <<<>>>> P2TK K.13 Maka .....
5. Intruksi harus KTSP >> diaplikasi KTSP <<<>>>> P2TK KTSP Maka ....
Intinya : selain terdaftar di kemdikbud juga harus terdaftar di P2TK..!!!
Ketika OPS mengikuti salah satu Intruksi di atas,dan ternyata efeknya TIDAK dan tau VALID maka secara alur kebijakan OPS tidak salah atau salah...

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.