06 March 2015
Ada sinyal Padamu Negeri berintegrasi dengan Dapodik
12 February 2015
Terbitnya Surat Edaran Agenda Padamu Negeri Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015, ternyata banyak menimbulkan pro kontra, terutama pada point yang berkaitan dengan penonaktifan NUPTK dan NRG.
Pada surat edaran tersebut diantaranya berbunyi (1). Registrasi Ulang NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi para Pendidik yang telah sertifikasi guru. Apabila tidak melakukan registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. (2.) Keaktifan NUPTK/PegID periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. Apabila dalam 2 semester berturut-turut NUPTK/PegID tidak diaktikan mandiri oleh setiap PTK maka akan dinonaktifkan secara permanen oleh sistem.
Hal ini bertentangan dengan penjelasan dari pihak dapodik ketika ditanyakan, “Jika NUPTK/NRG guru-guru sertifikasi dianggap tidak aktif lagi oleh PADAMU karena tidak melakukan validasi di PADAMU, apakah DAPODIK juga akan menganggap NUPTK/NRG tersebut tidak aktif? Apakah ini akan mempengaruhi penerbitan SK tunjangan profesi guru yang bersangkutan?”
“Tidak ada pengaruhnya .. Selama 24 jam terpenuhi terbitlah SKTP-nya”, kata Bp. Ibnu Aditiya Karana dari P2TK Dikdas.
“Sesuai instruksi mentri, tunjangan pure dapodik. Tidak ada intervensi pembekuan NUPTK, pembekuan NRG dari padamu Negeri.” Bp. Yusuf Rokhmat menandaskan.
Terkait masalah tersebut Tim Pusat Padamu memberikan penjelasan bahwa Pembekuan NUPTK hanya bisa dilakukan untuk NUPTK yang terbit setelah tahun 2013.
NUPTK terbitan sebelum 2013 dilakukan verval, bilamana tidak verval di tahun 2013 lalu maka otomatis akan dibekukan/dibatalkan NUPTKnya melalui mekanisme verval di sistem Padamu Negeri. NUPTK yang terlanjur dibekukan/dibatalkan tersebut bisa dipulihkan bila pemiliknya telah memiliki sertifikasi guru dengan mekanisme melaporkannya (manual) ke LPMP
Adapun penerbitan NUPTK mulai 2013, wewenang sepenuhnya diberikan hak aksesnya kepada LPMP melalui proses dan prosedur yang terkendali menggunakan sistem Padamu Negeri. Sistem Padamu Negeri memberi fasilitas "pembatalan NUPTK periode 2013 keatas" kepada LPMP bilamana diperlukan oleh mereka. Karena mulai 2014 sudah tidak ada lagi mekanisme verval nuptk sebagaimana 2013 lalu.
Sistem pengendalian NUPTK di Padamu Negeri untuk saat ini, sementara sebatas digunakan oleh BPSDMPK/Ditjen Guru sebagai referensi/sumber data untuk program Sergur, PKG, PKB, Diklat DIO, ProDEP. dan penerbitan NRG. Dan dibeberapa Dinas Kab/Kota menggunakan sumber data Padamu Negeri untuk dasar penyaluran Aneka Tunjangan dari anggaran Pemda masing-masing.
Mengenai NRG dijelaskan bahwa yang menerbitkan NRG adalah Pusbangprodik BPSDMPK Kemdikbud. P2TK dulunya bagian dari PMPTK, lalu mulai 2011 PMPTK diganti menjadi BPSDMPK dan unit pengelola tunjangan (P2TK) dipindah ke Direktorat2.
Sedangkan mengenai kedudukan BPSDMP setelah terbitnya Perpres no. 14 tahun 2015, dijelaskan bahwa BPSDMPK diganti lagi menjadi Ditjen GTK yang notabene dimana P2TK juga menjadi bagian kembali di Ditjen GTK yang baru tersebut.
Proses integrasi dimaksud masih berlangsung melalui PDSP. Ditargetkan di tahun 2015 ini sudah dapat terintegrasi dengan data-data yang dikelola di PDSP. Namun apakah nanti Padamu Negeri menggunakan sumber data dari DAPODIKDASMENPAUDNI, kami belum bisa menjawab karena tergantung hasil dari proses integrasi dengan PDSP nantinya.
Sumber : medos Facebook
Kahar Muzakkir Thursday, February 12, 2015 CB Blogger IndonesiaIni dia penjelasan Tim Pusat Padamu Negeri tentang “Pembekuan NUPTK dan NRG”
31 October 2014
Rincian jumlah kompetensi tersebut diuraikan dalam Tabel berikut ini.
Kompetensi 1 | : | Mengenal karakteristik peserta didik |
Jenis dan cara menilai | : | Kompetensi Pedagogik (Pengamatan dan Pemantauan) |
Pernyataan | : | Guru mencatat dan menggunakan informasi tentang karakteristik peserta didik untuk membantu proses pembelajaran. Karakteristik ini terkait dengan aspek fisik intelektual, sosial emosional, moral, dan latar belakang sosial budaya. |
Indikator
- Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya.
- Guru memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran.
- Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda.
- Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya.
- Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik.
- Guru memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarginalkan (tersisihkan, diolok‐olok, minder, dsb).
Kompetensi 2 | : | Menguasai teori belajar dan prinsip‐prinsip pembelajaran yang mendidik. |
Jenis dan cara menilai | : | Pedagogik (Pengamatan) |
Pernyataan | : |
Guru menetapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif sesuai dengan standar kompetensi guru. Guru menyesuaikan metode pembelajaran supaya sesuai dengan karakteristik peserta didik dan memotivasi mereka untuk belajar.
|
Indikator
- Guru memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menguasai materi pembelajaran sesuai usia dan kemampuan belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran dan aktivitas yang bervariasi.
- Guru selalu memastikan tingkat pemahaman peserta didik terhadap materi pembelajaran tertentu dan menyesuaikan aktivitas pembelajaran berikutnya berdasarkan tingkat pemahaman tersebut.
- Guru dapat menjelaskan alasan pelaksanaan kegiatan/aktivitas yang dilakukannya, baik yang sesuai maupun yang berbeda dengan rencana, terkait keberhasilan pembelajaran.
- Guru menggunakan berbagai teknik untuk memotiviasi kemauan belajar peserta didik.
- Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang saling terkait satu sama lain, dengan memperhatikan tujuan pembelajaran maupun proses belajar peserta didik.
- Guru memperhatikan respon peserta didik yang belum/kurang memahami materi pembelajaran yang diajarkan dan menggunakannya untuk memperbaiki rancangan pembelajaran berikutnya.
Kompetensi 3 | : | Pengembangan kurikulum |
Jenis dan cara menilai | : | Pedagogik (Pengamatan) |
Pernyataan | : |
Guru menyusun silabus sesuai dengan tujuan terpenting kurikulum dan menggunakan RPP sesuai dengan tujuan dan lingkungan pembelajaran. Guru memilih, menyusun, dan menata materi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik
|
Pemeriksaan Administrasi guru sebagai langkah dalam penilaian Kompetensi Pengembangan Kurikulum |
Indikator
- Guru dapat menyusun silabus yang sesuai dengan kurikulum.
- Guru merancang rencana pembelajaran yang sesuai dengan silabus untuk membahas materi ajar tertentu agar peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan.
- Guru mengikuti urutan materi pembelajaran dengan memperhatikan tujuan pembelajaran.
- Guru memilih materi pembelajaran yang: a) sesuai dengan tujuan pembelajaran, b) tepat dan mutakhir, c) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik, d) dapat dilaksanakan di kelas dan e) sesuai dengan konteks kehidupan sehari‐hari peserta didik.
Kompetensi 4 | : | Kegiatan pembelajaran yang mendidik |
Jenis dan cara menilai | : | Pedagogik (Pengamatan) |
Pernyataan | : |
Guru menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap. Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Guru menyusun dan menggunakan berbagai materi pembelajaran dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru memanfaatkan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran
|
Indikator
- Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya.
- Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan.
- Guru mengkomunikasikan informasi baru (misalnya materi tambahan) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik.
- Guru menyikapi kesalahan yang dilakukan peserta didik sebagai tahapan proses pembelajaran, bukan semata‐mata kesalahan yang harus dikoreksi. Misalnya: dengan mengetahui terlebih dahulu peserta didik lain yang setuju/tidak setuju dengan jawaban tersebut, sebelum memberikan penjelasan tentang jawaban yg benar.
- Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai isi kurikulum dan mengkaitkannya dengan konteks kehidupan sehari‐hari peserta didik.
- Guru melakukan aktivitas pembelajaran secara bervariasi dengan waktu yang cukup untuk kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar dan mempertahankan perhatian peserta didik.
- Guru mengelola kelas dengan efektif tanpa mendominasi atau sibuk dengan kegiatannya sendiri agar semua waktu peserta dapat termanfaatkan secara produktif.
- Guru mampu menyesuaikan aktivitas pembelajaran yang dirancang dengan kondisi kelas.
- Guru memberikan banyak kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya, mempraktekkan dan berinteraksi dengan peserta didik lain.
- Guru mengatur pelaksanaan aktivitas pembelajaran secara sistematis untuk membantu proses belajar peserta didik. Sebagai contoh: guru menambah informasi baru setelah mengevaluasi pemahaman peserta didik terhadap materi sebelumnya.
- Guru menggunakan alat bantu mengajar, dan/atau audio‐visual (termasuk TIK) untuk meningkatkan motivasi belajar peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran.
Kompetensi 5 | : | Memahami dan mengembangkan potensi |
Jenis dan cara menilai | : | Pedagogik (Pengamatan dan Pemantauan) |
Pernyataan | : | Guru menganalisis potensi pembelajaran setiap peserta didik dan mengidentifikasi pengembangan potensi peserta didik melalui program pembelajaran yang mendukung siswa mengaktualisasikan potensi akademik, kepribadian, dan kreativitasnya sampai ada bukti jelas bahwa peserta didik mengaktualisasikan potensi mereka |
Indikator
- Guru menganalisis hasil belajar berdasarkan segala bentuk penilaian terhadap setiap peserta didik untuk mengetahui tingkat kemajuan masing‐masing.
- Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran yang mendorong peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecakapan dan pola belajar masing‐masing.
- Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran untuk memunculkan daya kreativitas dan kemampuan berfikir kritis peserta didik.
- Guru secara aktif membantu peserta didik dalam proses pembelajaran dengan memberikan perhatian kepada setiap individu.
- Guru dapat mengidentifikasi dengan benar tentang bakat, minat, potensi, dan kesulitan belajar masingmasing peserta didik.
- Guru memberikan kesempatan belajar kepada peserta didik sesuai dengan cara belajarnya masingmasing.
- Guru memusatkan perhatian pada interaksi dengan peserta didik dan mendorongnya untuk memahami dan menggunakan informasi yang disampaikan.
Kompetensi 6 | : | Komunikasi dengan peserta didik |
Jenis dan cara menilai | : | Pedagogik (Pengamatan) |
Pernyataan | : | Guru berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik dan bersikap antusias dan positif. Guru memberikan respon yang lengkap dan relevan kepada komentar atau pertanyaan peserta didik |
Indikator
- uru menggunakan pertanyaan untuk mengetahui pemahaman dan menjaga partisipasi peserta didik, termasuk memberikan pertanyaan terbuka yang menuntut peserta didik untuk menjawab dengan ide dan pengetahuan mereka.
- Guru memberikan perhatian dan mendengarkan semua pertanyaan dan tanggapan peserta didik, tanpa menginterupsi, kecuali jika diperlukan untuk membantu atau mengklarifikasi pertanyaan/tanggapan tersebut.
- Guru menanggapi pertanyaan peserta didik secara tepat, benar, dan mutakhir, sesuai tujuan pembelajaran dan isi kurikulum, tanpa mempermalukannya.
- Guru menyajikan kegiatan pembelajaran yang dapat menumbuhkan kerja sama yang baik antarpeserta didik.
- Guru mendengarkan dan memberikan perhatian terhadap semua jawaban peserta didik baik yang benar maupun yang dianggap salah untuk mengukur tingkat pemahaman peserta didik.
- uru memberikan perhatian terhadap pertanyaan peserta didik dan meresponnya secara lengkap dan relevan untuk menghilangkan kebingungan pada peserta didik.
Kompetensi 7 | : | Penilaian dan Evaluasi |
Jenis dan cara menilai | : | Pedagogik (Pengamatan) |
Pernyataan | : |
Guru menyelenggarakan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan. Guru melakukan evaluasi atas efektivitas proses dan hasil belajar dan menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan. Guru menggunakan hasil analisis penilaian dalam proses pembelajarannya
|
Indikator
- Guru menyusun alat penilaian yang sesuai dengan tujuan pembelajaran untuk mencapai kompetensi tertentu seperti yang tertulis dalam RPP.
- Guru melaksanakan penilaian dengan berbagai teknik dan jenis penilaian, selain penilaian formal yang dilaksanakan sekolah, dan mengumumkan hasil serta implikasinya kepada peserta didik, tentang tingkat pemahaman terhadap materi pembelajaran yang telah dan akan dipelajari.
- Guru menganalisis hasil penilaian untuk mengidentifikasi topik/kompetensi dasar yang sulit sehingga diketahui kekuatan dan kelemahan masing‐masing peserta didik untuk keperluan remedial dan pengayaan.
- Guru memanfaatkan masukan dari peserta didik dan merefleksikannya untuk meningkatkan pembelajaran selanjutnya, dan dapat membuktikannya melalui catatan, jurnal pembelajaran, rancangan pembelajaran, materi tambahan, dan sebagainya.
- Guru memanfatkan hasil penilaian sebagai bahan penyusunan rancangan pembelajaran yang akan dilakukan selanjutnya.
Kompetensi 8 | : | Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia |
Jenis dan cara menilai | : | Kepribadian (Pengamatan dan Pemantauan) |
Pernyataan | : |
Guru bertindak sesuai dengan hukum di Indonesia. Semua kegiatan yang dilaksanakan oleh guru mengindikasikan penghargaanya terhadap berbagai keberagaman agama, keyakinan yang dianut, suku, adat istiadat daerah asal, latar belakang sosial ekonomi, dan/atau tampilan fisik.
|
.Indikator
- Guru menghargai dan mempromosikan prinsip‐prinsip Pancasila sebagai dasar ideologi dan etika bagi semua warga Indonesia.
- Guru mengembangkan kerjasama dan membina kebersamaan dengan teman sejawat tanpa memperhatikan perbedaan yang ada (misalnya: suku, agama, dan gender).
- Guru saling menghormati dan menghargai teman sejawat sesuai dengan kondisi dan keberadaan masing‐masing.
- Guru memiliki rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia.
- Guru mempunyai pandangan yang luas tentang keberagaman bangsa Indonesia (misalnya: budaya, suku, agama).
Kompetensi 9
| : | Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan |
Jenis dan cara menilai | : | Kepribadian (Pengamatan dan Pemantauan) |
Pernyataan | : |
Guru menampilkan diri sebagai teladan bagi peserta didik dan masyarakat. Guru dihormati oleh peserta didiknya dan oleh anggota masyarakat sekitarnya, termasuk orang tua siswa.
|
Indikator
- Guru bertingkah laku sopan dalam berbicara, berpenampilan, dan berbuat terhadap semua peserta didik, orang tua, dan teman sejawat.
- Guru mau membagi pengalamannya dengan kolega, termasuk mengundang mereka untuk mengobservasi cara mengajarnya dan memberikan masukan.
- Guru mampu mengelola pembelajaran yang membuktikan bahwa guru dihormati oleh peserta didik, sehingga semua peserta didik selalu memperhatikan guru dan berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
- Guru bersikap dewasa dalam menerima masukan dari peserta didik dan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk berpartisipasi dalam proses pembelajaran.
- Guru berperilaku baik untuk mencitrakan nama baik sekolah.
Kompetensi 10 | : | Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru |
Jenis dan cara menilai | : | Kepribadian (Pengamatan dan Pemantauan) |
Pernyataan | : |
Guru berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru. Guru melaksanakan tugasnya sesuai dengan harapan kepala sekolah/madrasah dan komite sekolah/madrasah. Semua kegiatan guru memperhatikan kebutuhan peserta didik, teman sekerja, dan tujuan sekolah..
|
Indikator
- Guru mengawali dan mengakhiri pembelajaran dengan tepat waktu. Jika guru harus meninggalkan kelas, guru mengaktifkan siswa dengan melakukan hal‐hal produktif terkait dengan mata pelajaran, dan meminta guru piket atau guru lain untuk mengawasi kelas.
- Guru memenuhi jam mengajar dan dapat melakukan semua kegiatan lain di luar jam mengajar berdasarkan ijin dan persetujuan pengelola sekolah.
- Guru meminta ijin dan memberitahu lebih awal, dengan memberikan alasan dan bukti yang sah jika tidak menghadiri kegiatan yang telah direncanakan, termasuk proses pembelajaran di kelas.
- Guru menyelesaikan semua tugas administratif dan non‐pembelajaran dengan tepat waktu sesuai standar yang ditetapkan.
- Guru memanfaatkan waktu luang selain mengajar untuk kegiatan yang produktif terkait dengan tugasnya.
- Guru memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah dan mempunyai prestasi yang berdampak positif terhadap nama baik sekolah.
- Guru merasa bangga dengan profesinya sebagai guru.
Kompetensi 11 | : | Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif. |
Jenis dan cara menilai | : | Sosial (Pengamatan dan Pemantauan) |
Pernyataan | : |
Guru menghargai peserta didik, orang tua peserta didik dan teman sejawat. Guru bertindak inklusif, serta tidak diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, dan masyarakat sekitar. Guru menerapkan metode pembelajaran yang memfasilitasi pembelajaran semua peserta didik.
|
Indikator
- Guru memperlakukan semua peserta didik secara adil, memberikan perhatian dan bantuan sesuai kebutuhan masing‐masing, tanpa memperdulikan faktor personal.
- Guru menjaga hubungan baik dan peduli dengan teman sejawat (bersifat inklusif), serta berkontribusi positif terhadap semua diskusi formal dan informal terkait dengan pekerjaannya.
- Guru sering berinteraksi dengan peserta didik dan tidak membatasi perhatiannya hanya pada kelompok tertentu (misalnya: peserta didik yang pandai, kaya, berasal dari daerah yang sama dengan guru).
Kompetensi 12 | : | Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat. |
Jenis dan cara menilai | : | Sosial (Pemantauan) |
Pernyataan | : |
Guru berkomunikasi secara efektif baik lisan maupun tulisan dengan orang tua peserta didik dan masyarakat. Guru menyediakan informasi resmi (baik lisan maupun tulisan) kepada orang tua peserta didik tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik (sekurang‐kurangnya dua kali dalam setahun). Guru berpartisipasi dalam kegiatan kerjasama antara sekolah dan masyarakat dan berkomunikasi dengan komunitas profesi dan berpartisipasi dalam kegiatan yang relevan.
|
Indikator
- Guru menyampaikan informasi tentang kemajuan, kesulitan, dan potensi peserta didik kepada orang tuanya, baik dalam pertemuan formal maupun tidak formal antara guru dan orang tua, teman sejawat, dan dapat menunjukkan buktinya.
- Guru ikut berperan aktif dalam kegiatan di luar pembelajaran yang diselenggarakan oleh sekolah dan masyarakat dan dapat memberikan bukti keikutsertaannya.
- Guru memperhatikan sekolah sebagai bagian dari masyarakat, berkomunikasi dengan masyarakat sekitar, serta berperan dalam kegiatan sosial di masyarakat.
Kompetensi 13 | : | Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu |
Jenis dan cara menilai | : | Profesional (Pemantauan) |
Pernyataan | : |
Rancangan, materi dan kegiatan pembelajaran, penyajian materi baru dan respon guru terhadap peserta didik memuat informasi pelajaran yang tepat dan mutakhir. Pengetahuan ini ditampilkan sesuai dengan usia dan tingkat pembelajaran peserta didik. Guru benar‐benar memahami mata pelajaran dan bagaimana mata pelajaran tersebut disajikan di dalam kurikulum. Guru dapat mengatur, menyesuaikan dan menambah aktifitas untuk membantu peserta didik menguasai aspek aspek penting dari suatu pelajaran dan meningkatkan minat dan perhatian peserta didik terhadap pelajaran
|
Indikator
- Guru melakukan pemetaan standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk mata pelajaran yang diampunya, untuk mengidentifikasi materi pembelajaran yang dianggap sulit, melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, dan memperkirakan alokasi waktu yang diperlukan.
- Guru menyertakan informasi yang tepat dan mutakhir di dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
- Guru menyusun materi, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang berisi informasi yang tepat, mutakhir, dan yang membantu peserta didik untuk memahami konsep materi pembelajaran.
Kompetensi 14 | : | Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif |
Jenis dan cara menilai | : | Profesional (Pemantauan) |
Pernyataan | : |
Guru melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus dan memanfaatkan hasil refleksi untuk meningkatkan keprofesian. Guru melakukan penelitian tindakan kelas dan mengikuti perkembangan keprofesian melalui belajar dari berbagai sumber, guru juga memanfaatkan TIK dalam berkomunikasi dan pengembangan keprofesian jika dimungkinkan.
|
Indikator
- Guru melakukan evaluasi diri secara spesifik, lengkap, dan didukung dengan contoh pengalaman diri sendiri.
- Guru memiliki jurnal pembelajaran, catatan masukan dari teman sejawat atau hasil penilaian proses pembelajaran sebagai bukti yang menggambarkan kinerjanya.
- Guru memanfaatkan bukti gambaran kinerjanya untuk mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran selanjutnya dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
- Guru dapat mengaplikasikan pengalaman PKB dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian pembelajaran dan tindak lanjutnya.
- Guru melakukan penelitian, mengembangkan karya inovasi, mengikuti kegiatan ilmiah (misalnya seminar, konferensi), dan aktif dalam melaksanakan PKB.
- Guru dapat memanfaatkan TIK dalam berkomunikasi dan pelaksanaan PKB.
KOMPETENSI GURU KELAS/MATA PELAJARAN DAN INDIKATOR PENILAIANNYA DALAM KEGIATAN PK GURU
24 October 2014
PK GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun ajaran. Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB. Bagi guru‐guru dengan PK GURU di bawah standar, program PKB diarahkan untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru‐guru dengan PK GURU yang telah mencapai atau di atas standar, program PKB diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap dan perilaku keprofesiannya.
PK GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut. PK GURU sumatif juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang nilainya masih di bawah standar, telah mencapai standar, atau melebihi standar kompetensi yang ditetapkan. PK Guru sumatif harus sudah dilaksanakan 6 (enam) minggu sebelum penetapan angka kredit seorang guru.
a. Tahap Persiapan
Dalam tahap persiapan, hal‐hal yang harus dilakukan oleh penilai maupun guru yang akan dinilai.- memahami Pedoman PK GURU, terutama tentang sistem yang diterapkan dan posisi PK GURU dalam kerangka pembinaan dan pengembangan profesi guru;
- memahami pernyataan kompetensi guru yang telah dijabarkan dalam bentuk indikator kinerja;
- memahami penggunaan instrumen PK GURU dan tata cara penilaian yang akan dilakukan, termasuk cara mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan, serta mengumpulkan dokumen dan bukti fisik lainnya yang memperkuat hasil penilaian; dan
- memberitahukan rencana pelaksanaan PK GURU kepada guru yang akan dinilai sekaligus menentukan rentang waktu jadwal pelaksanaannya.
b. Tahap Pelaksanaan
- Sebelum PengamatanPertemuan awal antara penilai dengan guru yang dinilai sebelum dilakukan pengamatan dilaksanakan di ruang khusus tanpa ada orang ketiga. Pada pertemuan ini, penilai engumpulkan dokumen pendukung dan melakukan diskusi tentang berbagai hal yang tidak mungkin dilakukan pada saat pengamatan. Semua hasil diskusi, wajib dicatat dalam format laporan dan evaluasi per kompetensi sebagai bukti penilaian kinerja. Untuk pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dapat dicatat dalam lembaran lain karena tidak ada format khusus yang disediakan untuk proses pencatatan ini.
- Selama PengamatanSelama pengamatan di kelas dan/atau di luar kelas, penilai wajib mencatat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam pelaksanaan proses pembelajaran atau pembimbingan, dan/atau dalam pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dalam konteks ini, penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan instrumen yang sesuai untuk masing‐masing penilaian kinerja. Untuk menilai guru yang melaksanakan proses pembelajaran atau pembimbingan, penilai menggunakan instrumen PK GURU pembelajaran atau pembimbingan. Pengamatan kegiatan pembelajaran dapat dilakukan di kelas selama proses tatap muka tanpa harus mengganggu proses pembelajaran. Pengamatan kegiatan pembimbingan dapat dilakukan selama proses pembimbingan baik yang dilakukan dalam kelas maupun di luar kelas, baik pada saat pembimbingan individu maupun kelompok. Penilai wajib mencatat semua hasil pengamatan pada format laporan dan evaluasi per kompetensi tersebut atau lembar lain sebagai bukti penilaian kinerja. Jika diperlukan, proses pengamatan dapat dilakukan lebih dari satukali untuk memperoleh informasi yang akurat, valid dan konsisten tentang kinerja seorang guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran atau pembimbingan. Dalam proses penilaian untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, data dan informasi dapat diperoleh melalui pencatatan terhadap semua bukti yang teridentifikasi di tempat yang disediakan pada masing‐masing kriteria penilaian. Bukti‐bukti ini dapat diperoleh melalui pengamatan, wawancara dengan pemangku kepentingan pendidikan (guru, komite sekolah, peserta didik, DU/DI mitra). Bukti‐bukti yang dimaksud dapat berupa:
a) Bukti yang teramati (tangible evidences) seperti:- dokumen‐dokumen tertulis;
- kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau software) dan lingkungan sekolah;
- foto, gambar, slide, video; dan
- produk‐produk siswa.
b) Bukti yang tak teramati (intangible evidences) seperti:- sikap dan perilaku kepala sekolah; dan
- budaya dan iklim sekolah
-
- Setelah PengamatanPada pertemuan setelah pengamatan pelaksanaan proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilai dapat mengklarifikasi beberapa aspek tertentu yang masih diragukan. Penilai wajib mencatat semua hasil pertemuan pada format laporan dan evaluasi per kompetensi tersebut atau lembar lain sebagai bukti penilaian kinerja. Pertemuan dilakukan di ruang khusus dan hanya dihadiri oleh penilai dan guru yang dinilai. Untuk penilaian kinerja tugas tambahan, hasilnya dapat dicatat pada Format Penilaian Kinerja sebagai deskripsi penilaian kinerja
c. Tahap pemberian nilai
Pada tahap ini penilai menetapkan nilai untuk setiap kompetensi dengan skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih dahulu memberikan skor 0, 1, atau 2 pada masing‐masing indikator untuk setiap kompetensi. Pemberian skor ini harus didasarkan kepada catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti‐bukti berupa dokumen lain yang dikumpulkan selama proses PK GURU. .
Keputusan penilai terbuka untuk diverifikasi. Guru yang dinilai dapat mengajukan keberatan terhadap hasil penilaian tersebut. Keberatan disampaikan kepada Kepala Sekolah dan/atau Dinas Pendidikan, yang selanjutnya akan menunjuk seseorang yang tepat untuk bertindak sebagai moderator. Dalam hal ini moderator dapat mengulang pelaksanaan PK GURU untuk kompetensi tertentu yang tidak disepakati atau mengulang penilaian kinerja secara menyeluruh. Pengajuan usul penilaian ulang harus dicatat dalam laporan akhir. Dalam kasus ini, nilai PK GURU dari moderator digunakan sebagai hasil akhir PK GURU. Penilaian ulang hanya dapat dilakukan satu kali dan moderator hanya bekerja untuk kasus penilaian tersebut.
d. Tahap pelaporan
(ii) instrumen PK GURU pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Hasil PK GURU pelaksanaan tugas tambahan tersebut akan digabungkan dengan hasil PK GURU pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sesuai persentase yang ditetapkan dalam aturan yang berlaku.
Baca Juga : |
Buku 2 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru tentang Pedoman Pelaksanaan
Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, 2010
TAHAPAN PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA (PK) GURU DI TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
23 October 2014
A. Pengertian PK GURU
Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut :
- Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
- Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsisekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).
B. Syarat Sistem PK GURU
1. Valid
2. Reliabel
3. Praktis
C. Prinsip Pelaksanaan PK GURU
1. Berdasarkan ketentuan
PK GURU harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
|
2. Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam PK GURU adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari‐hari, yaitu dalam melaksanakan kegiatan Pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
|
3. Berlandaskan dokumen PK GURU
Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PK GURU harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem PK GURU. Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian. |
4. Dilaksanakan secara konsisten
PK GURU dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal‐hal berikut |
a) |
Obyektif
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari‐hari. | |
b)
|
Adil
Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai. | |
c)
|
Akuntabel
Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan | |
d)
|
Bermanfaat
Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus mengembangkan karir profesinya | |
e)
|
Transparan
Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut | |
f)
|
Praktis
Penilaian kinerja guru dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip‐prinsip lainnya. | |
g.
|
Berorientasi pada tujuan
Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan. | |
h).
|
Berorientasi pada prosesPenilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
| |
i).
|
Berkelanjutan
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus selama seseorang menjadi guru | |
j)
|
Rahasia
Hasil PK GURU hanya boleh diketahui oleh pihak‐pihak terkait yang berkepentingan. |
D. Aspek yang Dinilai dalam PK GURU
- Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Pengelolaan pembelajaran tersebut mensyaratkan guru menguasai 24 (dua puluh empat) kompetensi yang dikelompokkan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Untuk mempermudah penilaian dalam PK GURU, 24 (dua puluh empat) kompetensi tersebut dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Rincian jumlah kompetensi tersebut diuraikan dalam tabel 1 berikut ini : - Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling (BK)/Konselor meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil evaluasi pembimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor terdapat 4 (empat) ranah kompetensi yang harus dimiliki oleh guru BK/Konselor. Penilaian kinerja guru BK/konselor mengacu pada 4 domain kompetensi tersebut yang mencakup 17 (tujuh belas) kompetensi seperti diuraikan dalam Tabel 2 berikut ini :.
- Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi: (1) menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun; (2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun; (3) menjadi ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya; (4) menjadi kepala perpustakaan; atau (5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya.
Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2 juga, yaitu tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing program induksi, dan sejenisnya) dan tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).Penilaian kinerja guru dalam melaksanakan tugas tambahan yang mengurangai jam mengajar tatap muka dinilai dengan menggunakan instrumen khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut.
E. Perangkat Pelaksanaan PK GURU
1. Pedoman PK GURU
2. Instrumen penilaian kinerja
Instrumen penilaian kinerja yang relevan dengan tugas guru, terdiri dari:- Instrumen‐1: Pelaksanaan Pembelajaran untuk guru kelas/mata pelajaran ;
- Instrumen‐2: Pelaksanaan Pembimbingan untuk guru Bumbingan dan Konseling/Konselor; dan
- Instrumen‐3: Pelaksanaan Tugas Tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah Instrumen‐3 terdiri dari beberapa instrumen terpisah sesuai dengan tugas tambahan yang diemban guru.
1) | Lembar pernyataan kompetensi, indikator, dan cara menilai Lembar ini berisi daftar dan penjelasan tentang ranah kompetensi, kompetensi, dan indikator kinerja guru yang harus diukur melalui pengamatan dan pemantauan |
2) |
Format laporan dan evaluasi per kompetensiFormat catatan dan evaluasi penilaian kinerja per kompetensi digunakan untuk mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan yang telah dilakukan,sebagai bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru. Catatan ini harus dilengkapi dengan bukti‐bukti fisik tertentu, misalnya dokumen pembelajaran dan penilaian, alat peraga dan media pembelajaran, atau dokumen lain yang menguatkan bukti kinerja guru. Berdasarkan catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti fisik yang ada, penilai di sekolah memberikan skor 0, 1, 2, pada setiap indikator kinerja guru pada tabel yang disediakan. Persentase perolehan skor per kompetensi kemudian dikonversikan ke nilai 1, 2, 3, 4,
|
3) |
Format rekap hasil PK GURUNilai per kompetensi kemudian direkapitulasi ke format rekap hasil PK GURU untuk mendapatkan nilai total PK GURU . Nilai inilah yang selanjutnya dikonversi ke skala nilai kinerja menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 untuk diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru di tahun tersebut. Format rekap hasil PK GURU dipergunakan untuk merekapitulasi hasil PK GURU formatif dan sumatif. Format ini juga dipergunakan untuk memantau kemajuan guru yang hasil PK GURU formatifnya mempunyai nilai di bawah standar (1 dan/atau 2), lihat panduan program PKB. Ketiga format rekap hasil PK GURU (formatif, sumatif, dan kemajuan) akan dipergunakan sebagai masukan untuk menyusun laporan kendali kinerja guru. Fomat rekap hasil PK GURU sumatif dipergunakan sebagai dasar penghitungan angka kredit bagi tim penilai jabatan fungsional guru di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat sesuai kewenangannya.
|
4) |
Format perhitungan angka kredit
Setelah memperoleh nilai total PK GURU untuk pembelajaran, pembimbingan atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilai dapat melakukan perhitungan angka kredit. Perhitungan angka kredit hasil PK GURU dapat dilakukan di sekolah tetapi sifatnya hanya untuk keperluan estimasi perolehan angka kredit. Bagi tim penilai di tingkat kabupaten/kota, angka kredit hasil perhitungan tim penilai tersebut akan dipergunakan sebagai dasar penetapan perolehan angka kredit guru |
1) |
Petunjuk Penilaian
Petunjuk penilaian berisi penjelasan tentang cara menilai, teknik pengumpulan data, pemberian skor, penilai dan persyaratannya, pelaksanaan penilaian dan hasil penilaian. Petunjuk pengisian ini harus dipahami oleh para penilai kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. |
2) |
Format Identitas Diri
Format ini harus diisi dengan identitas diri guru yang dinilai sesuai dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Selain itu, format ini juga perlu diisi dengan identitas penilai. Guru yang dinilai dan penilai harus menandatangani format identitas diri ini. |
3) |
Format Penilaian Kinerja
Format ini terdiri dari beberapa tabel menurut banyaknya kompetensi yang akan dinilai sesuai dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang ditugaskan kepada guru. Setiap tabel berisi penjelasan tentang kriteria/indikator penilaian untuk masing‐masing kompetensi, catatan bukti‐bukti yang teridentifikasi selama penilaian, skor yang diberikan, perhitungan jumlah skor, skor rata‐rata untuk setiap kompetensi, serta diskripsi penilaian kinerja yang dilakukan oleh penilai. Format ini diisi oleh penilai di sekolah sesuai dengan hasil pengamatan, wawancara, dan/atau studi dokumen yang dilakukan oleh penilai selama proses penilaian kinerja. |
4) |
Format Rekapitulasi Penilaian Kinerja
Perolehan skor rata‐rata untuk setiap kompetensi kemudian direkap oleh penilai pada format rekapitulasi penilaian kinerja. Skor rata‐rata masing‐masing kompetensi dicantumkan dan dijumlahkan dalam format tersebut untuk selanjutnya dikonversikan ke skala nilai 0 – 100 sesuai dengan Permenneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009. Jika kedua penilai dan guru yang dinilai telah mencapai kesepakatan terhadap hasil penilaian, maka penilai dan guru yang dinilai harus menandatangani format rekapitulasi penilaian kinerja tersebut. |
5) |
Format Tambahan
Dalam beberapa instrumen tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, terdapat beberapa format tambahan. Misalnya untuk penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, memiliki format tambahan hasil penilaian dan rincian kegiatan guru sehubungan dengan tugas‐tugas pengelolaan perpustakaan. Format tambahan guru dengan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel dilengkapi dengan format pendalaman terhadap teman sejawat dan/atau peserta didik dari guru yang dinilai. Format tambahan ini berupa format‐format yang harus diisi oleh penilai sesuai dengan data dan informasi yang diperolehnya. |
3. Laporan kendali kinerja guru
Buku 2 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru tentang PEDOMAN PELAKSANAAN
PENILAIAN KINERJA GURU (PK GURU), KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, 2010
KONSEP PENILAIAN KINERJA GURU (PK) GURU
22 October 2014
Setiap pihak terkait memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan PK GURU Penetapan tugas dan tanggung jawab tersebut sesuai dengan semangat otonomi daerah serta mengutamakan prinsip‐prinsip efisiensi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut ditunjukkan dalam diagram berikut ini
Diagram di atas menunjukkan adanya keterkaitan tugas dan tanggung jawab pihak‐pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PK GURU, mulai dari tingkat pusat (Kemdiknas) sampai dengan sekolah. Konsekuensi dari adanya keterkaitan tersebut, menuntut agar pihakpihak yang terlibat dalam pelaksanaan PK GURU melakukan koordinasi. Tugas dan tanggung jawab masing‐masing pihak dirinci sebagai berikut.
Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Pusat: Kementerian Pendidikan Nasional
- Menyusun dan mengembangkan Rambu‐rambu Pengembangan Kegiatan PK
GURU. - Menyusun Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan PK GURU.
- Menyusun instrumen dan perangkat lain untuk pelaksanaan PK GURU.
- Mensosialisasikan, menyeleksi dan melaksanakan TOT penilai PK GURU tingkat
pusat. - Memantau dan mengevaluasi kegiatan PK GURU.
- Menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi PK GURU secara nasional.
- Menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi PK GURU kepada Dinas Pendidikan dan sekolah sebagai umpan balik untuk ditindak lanjuti.
- Mengkoordinasi dan mensosialisasikan kebijakan‐kebijakan terkait PK GURU.
Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Provinsi: Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP
- Menghimpun data profil guru dan sekolah yang ada di daerahnya berdasarkan hasil PK GURU di sekolah.
- Mensosialisasikan, menyeleksi, dan melaksanakan TOT untuk melatih penilai PK GURU tingkat Kabupaten/Kota.
- Menetapkan dan mengesahkan tim penilai PK GURU yang berada di bawah kewenangan provinsi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
- Melaksanakan pendampingan kegiatan PK GURU di sekolah‐sekolah yang ada di bawah kewenangannya.
- Menyediakan pelayanan konsultasi pelaksanaan kegiatan PK GURU yang ada di bawah kewenangannya.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PK GURU di sekolah‐sekolah yang ada di bawah kewenangannya.
- Dinas Pendidikan Provinsi bersama‐sama dengan LPMP membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan PK GURU dan mengirimkannya kepada sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan/atau Kemdiknas, cq. Direktorat yang menangani Pendidik,
Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Kabupaten/Kota: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Menghimpun dan menyediakan data profil guru dan sekolah yang ada di wilayahnya berdasarkan hasil PK GURU di sekolah.
- Mensosialisasikan dan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP melatih penilai PK GURU tingkat Kabupaten/Kota.
- Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan PK GURU di sekolah‐sekolah yang ada di wilayahnya.
- Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan PK GURU di sekolahsekolah yang ada di wilayahnya.
- Menetapkan dan mengesahkan tim penilai PK GURU bagi guru yang berada di bawah kewenangannya dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas.
- Mengetahui dan menyetujui program kerja pelaksanaan PK GURU yang diajukan sekolah.
- Menyediakan pelayanan konsultasi dan penyelesaian konflik dalam pelaksanaan kegiatan PK GURU di sekolah‐sekolah yang ada di daerahnya.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PK GURU untuk menjamin pelaksanaan yang efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, dan sebagainya.
- Membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan PK GURU di sekolahsekolah yang ada di wilayahnya dan mengirimkannya kepada sekolah, dan/atau LPMP dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi masing‐masing.
Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Kecamatan: UPTD Dinas Pendidikan
- Menghimpun dan menyediakan data profil guru dan sekolah yang ada di kecamatan wilayahnya berdasarkan hasil PK GURU di sekolah.
- Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan PK GURU di wilayah kecamatannya.
- Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan PK GURU di wilayah kecamatannya.
- Menetapkan dan mengesahkan penilai PK GURU dalam bentuk Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai penilai.
- Menyediakan pelayanan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan PK GURU yang ada di daerahnya.
- Memantau dan mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan PK GURU di tingkat kecamatan untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Sekolah
- Memilih dan mengusulkan penilai untuk pelaksanaan PK GURU
- Menyusun program kegiatan sesuai dengan Rambu‐Rambu Penyelenggaraan PK GURU dan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan PK GURU.
- Mengusulkan rencana program kegiatan ke UPTD atau Dinas Kabupaten/Kota.
- Melaksanakan kegiatan PK GURU sesuai program yang telah disusun secara efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, dsb.
- Memberikan kemudahan akses bagi penilai untuk melaksanakan tugas
- Melaporkan kepada UPTD atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota jika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan PK GURU
- Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan, administrasi, keuangan (jika ada) dan pelaksanaan program.
- Membuat rencana tindak lanjut program pelaksanaan PK GURU untuk tahun berikutnya.
- Membantu tim pemantau dan evaluasi dari tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan, dan Pengawas Sekolah.
- Membuat laporan kegiatan PK GURU dan mengirimkannya kepada Tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional sesuai kewenangannya sebagai dasar penetapan angka kredit (PAK) tahunan yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Tim Penilai untuk menghitung dan menetapkan angka kredit, terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap berbagai dokumen hasil PK GURU. Pada kegiatan verifikasi jika diperlukan dan memang dibutuhkan tim penilai dapat mengunjungi sekolah. Sekolah juga menyampaikan laporan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau ke UPTD Pendidikan Kecamatan.
- Merencanakan program untuk memberikan dukungan kepada guru yang memperoleh hasil PK GURU di bawah standar yang ditetapkan maupun bagi guru yang telah mencapai standar.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Referensi :
Buku 2 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru tentang PEDOMAN PELAKSANAAN
PENILAIAN KINERJA GURU (PK GURU), KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, 2010
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK TERKAIT DALAM PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
31 July 2014
Salah satu poin yang dinilai pada seleksi akademik rekrutmen calon kepala sekolah adalah penguasaan awal terhadap kompetensi kepala sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penguasaan awal kompetensi dilakukan melalui Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian (AKPK) semenjak guru melamar sebagai calon kepala sekolah/madrasah. Hasil AKPK diolah dan dianalisis untuk digunakan sebagai bahan penyusunan program Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah). AKPK bersifat individual dan merupakan alat pemetaan kompetensi bagi calon kepala sekolah/madrasah untuk mengetahui tingkat pengetahuan dan pengalaman yang sudah dimilikinya berkenaan dengan kompetensi calon kepala sekolah/madrasah. Pengisian AKPK dengan tepat, rasional dan sesuai sangat menentukan seorang bisa lulus dalam seleksi akademik rekrutmen calon kepala sekolah.
AKPK ini dirancang untuk membantu calon kepala sekolah/madrasah untuk mengidentifikasi sejauh mana ia telah mencapai kompetensi tersebut sesuai dengan peran kepemimpinannya sebagai calon kepala sekolah.
AKPK dibagi ke dalam tiga kolom, yaitu :
- Kolom CONTOH KEMUNGKINAN PENERAPAN PATOKAN berisi penerapan yang diharapkan dipenuhi oleh seorang calon kepala sekolah/madrasah yang berkompetensi. Seorang calon kepala sekolah/madrasah mungkin sudah mendapatkan pengalaman-pengalaman yang digambarkan pada contoh tersebut, yang berkaitan dengan kegiatan kepemimpinan dan manajemen baik sebagai seorang guru, pemimpin dan juga calon kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah dimana ia bertugas.
- Kolom TINGKAT PENILAIAN KOMPETENSI merupakan refleksi atas pengetahuan dan praktik-praktik yang telah dikuasai dan dilakukannya. Calon kepala sekolah perlu menilai diri sendiri terhadap penguasaan dan praktik-praktik yang telah dikuasai dan dilakukannya dengan memberi respon berdasarkan 4 pilihan jawaban A B C atau D yang tersedia. Calon kepala sekolah harus memberi nilai yang paling sesuai (JUJUR) dengan gambaran tingkat kompetensi yang telah dimiliki.
- Kolom BUKTI PRAKTIK YANG DILAKUKAN CALON KEPALA SEKOLAH diisi oleh calon kepala sekolah dengan satu atau lebih contoh praktik yang dilakukannya untuk mendukung nilai yang telah diberikan pada kolom Tingkat Penilaian Kompetensi. Bukti praktik yang dilakukan calon kepala sekolah adalah sebuah pernyataan atau ungkapan atau frase dalam satu atau lebih kalimat yang menjelaskan kondisi nyata dari penerapan sebuah kompetensi /sub kompetensi yang dilakukan oleh calon kepala sekolah, sebagai refleksi diri atas apa yang senyatanya terjadi pada diri calon kepala sekolah pada saat ini ketika menerapkan sebuah kompetensi dasar/sub kompetensi. Mengandung beberapa aspek yaitu 1) kata operasional (misal, menerima saran/masukan); 2) pengisi AKPK disilahkan untuk menentukan sendiri konteksnya (penerapan bagian-bagian kompetensi yang akan dituliskan sebagai bukti praktik-praktik kegiatan di sekolah).
Berikut ini adalah instrumen ANALISIS KEBUTUHAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN (AKPK) BAGI CALON KEPALA SEKOLAH.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama | : | ……………………………………………….. |
Instansi | : | ……………………………………………….. |
NUPTK | : | ……………………………………………….. |
DIMENSI KEPRIBADIAN
NO | CONTOH KEMUNGKINAN PENERAPAN PATOKAN | TINGKAT PENILAIAN KOMPETENSI | BUKTI PRAKTIK YANG DILAKUKAN CALON KEPALA SEKOLAH |
1. | Perkataan baik saya selaras dengan tindakan yang saya lakukan. | A. Tidak pernah B. Hampir tidak pernah C. Terkadang D. Sering |
|
2. | Cara saya dalam berbicara, bersikap, dan berperilaku diteladani oleh warga sekolah dan masyarakat. | A. Tidak pernah B. Hampir tidak pernah C. Terkadang D. Sering |
|
3. | Saya melaksanakan tugas-tugas saya dengan perencanaan yang matang dan evaluasi berkelanjutan. | A. Tidak pernah B. Hampir tidak pernah C. Terkadang D. Sering |
|
4. | Saya mampu mengendalikan diri dalam menghadapi masalah-masalah terkait pekerjaan saya dengan baik. | A. Tidak pernah B. Hampir tidak pernah C. Terkadang D. Sering |
|
5. | Saya aktif meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam melaksanakan tugas-tugas kepala sekolah, melalui berbagai kegiatan pengembangan diri. | A. Tidak pernah B. Hampir tidak pernah C. Terkadang D. Sering |
|
6. | Saya berbagi pengetahuan dan pengalaman kepada teman-teman sejawat berkaitan dengan tugas saya sehari-hari. | A. Tidak pernah B. Hampir tidak pernah C. Terkadang D. Sering |
|
7. | Saya memiliki pengalaman dalam mengarahkan dan mengerakkan rekan sejawat untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah | A. Tidak ada B. Sedikit C. Cukup banyak D. Sangat banyak |
|
DIMENSI MANAJERIAL
NO | CONTOH KEMUNGKINAN PENERAPAN PATOKAN | TINGKAT PENILAIAN KOMPETENSI | BUKTI PRAKTIK YANG DILAKUKAN CALON KEPALA SEKOLAH |
1. | Saya memahami penyusunan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup Paham D. Sangat paham |
|
2. | Saya memahami cara mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang terkait dengan kompetensi, dan tupoksi guru. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham |
|
3. | Saya memahami cara mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang terkait dengan kompetensi, kualifikasi dan tupoksi tenaga kependidikan di sekolah (tenaga administrasi, perpustakaan, laboratorium, dan guru konselor). | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham |
|
4. | Saya memahami cara mengidentifikasi masalah yang terkait dengan standar pelayanan minimal atau standar nasional pendidikan mengenai sarana dan prasarana sekolah/Madrasah | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham |
|
5. | Saya memahami penyusunan rencana pemanfaatan sarana prasarana sesuai standar pelayanan minimal. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham |
|
6. | Saya memahami cara mengidentifikasi permasalahan yang terkait dengan perencanaan dan penerimaan peserta didik baru | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham |
|
7 | Saya memahami cara mengidentifikasi permasalahan yang terkait dengan pembinaan dan pengembangan kapasitas peserta didik. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham |
|
8. | Saya memiliki pengalaman dalam menyelesaikan masalah yang terkait dengan pengelolaan peserta didik dengan baik. | A. Tidak ada B. Sedikit C. Cukup banyak D. Sangat banyak | |
9. | Saya terlibat aktif dalam penyusunan dan analisa dokumen I KTSP. | A. Tidak aktif B. Kurang aktif C. Cukup aktif D. Sangat aktif |
|
10. | Saya mampu menganalisis silabus dan RPP dengan baik. | A. Tidak mampu B. Kurang mampu C. Cukup mampu D. Sangat mampu |
|
11. | Saya memahami cara mengidentifikasi sumber-sumber, alokasi, dan mekanisme pertanggung-jawaban keuangan sekolah/ madrasah. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham |
|
12. | Saya memahami cara mengidentifikasi permasalahan yang terkait dengan ketatausahaan sekolah/madrasah. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham | |
13. | Saya menggunakan media teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran peserta didik di kelas. | A. Tidak pernah B. Kadang-kadang C. Sering D. Selalu |
|
14. | Saya memahami monitoring, evaluasi dan pelaporan program sekolah/madrasah sesuai dengan standar. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham |
|
DIMENSI KEWIRAUSAHAAN
NO | CONTOH KEMUNGKINAN PENERAPAN PATOKAN | TINGKAT PENILAIAN KOMPETENSI | BUKTI PRAKTIK YANG DILAKUKAN CALON KEPALA SEKOLAH |
1. | Saya memahami program-program inovatif yang bisa meningkatkan keefektifan sekolah dengan baik. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham | |
2. | Saya memiliki pengalaman dalam meningkatkan keingintahuan warga sekolah dalam pengetahuan dan ketrampilan melalui kerja keras dan semangat pantang menyerah. | A. Tidak ada B. Sedikit C. Cukup banyak D. Sangat banyak | |
3. | Saya mampu membuat alternatif pemecahan masalah yang relevan dan tepat, sehingga menghasilkan kinerja yang efektif dan efisien. | A. Tidak mampu B. Kurang mampu C. Cukup mampu D. Sangat mampu | |
4. | Saya memiliki rasa optimis, pantang menyerah, dan berpikir alternatif terbaik untuk mencapai keberhasilan di sekolah. | A. Tidak pernah B. Kadang-kadang C. Sering D. Selalu | |
5. | Saya memiliki pengalaman dalam menyusun rencana pengelolaan kegiatan produksi dan jasa di sekolah dengan baik. | A. Tidak ada B. Sedikit C. Cukup banyak D. Sangat banyak |
DIMENSI SUPERVISI
NO | CONTOH KEMUNGKINAN PENERAPAN PATOKAN | TINGKAT PENILAIAN KOMPETENSI | BUKTI PRAKTIK YANG DILAKUKAN CALON KEPALA SEKOLAH |
1. | Saya memahami perencanaan program supervisi akademik yang disesuaikan dengan kebutuhan guru yang akan disupervisi. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham | |
2. | Saya memahami teknik-teknik dalam melakukan supervisi akademik. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham | |
3. | Saya memiliki pengalaman dalam melakukan supervisi akademik terhadap guru dengan teknik yang tepat. | A. Tidak ada B. Sedikit C. Cukup banyak D. Sangat banyak | |
4. | Saya memiliki pengalaman dalam mengkaji masalah yang terkait dengan supervisi akademik. | A. Tidak ada B. Sedikit C. Cukup banyak D. Sangat banyak | |
5. | Saya memahami cara memberikan umpan balik hasil supervisi kepada para guru secara konstruktif. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham | |
6. | Saya memahami penyusunan program tindak lanjut supervisi di sekolah dengan baik. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham |
DIMENSI SOSIAL
NO | CONTOH KEMUNGKINAN PENERAPAN PATOKAN | TINGKAT PENILAIAN KOMPETENSI | BUKTI PRAKTIK YANG DILAKUKAN CALON KEPALA SEKOLAH |
1. | Saya memahami penyusunan program kerja sama dengan pihak lain, baik perseorangan maupun institusi dengan baik, untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pendidikan di sekolah. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham | |
2. | Saya memiliki pengalaman dalam melakukan kerja sama dengan perseorangan dan institusi lain, baik institusi pemerintah atau swasta, untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan di sekolah dimana saya bertugas | A. Tidak ada B. Sedikit C. Cukup banyak D. Sangat banyak |
|
3. | Saya memahami cara melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap program dan kegiatan kerjasama dengan perseorangan dan institusi pemerintah atau swasta. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham | |
4. | Saya terlibat aktif menjadi pengurus organisasi sosial kemasyarakatan di lingkungan tempat tinggal saya. | A. Tidak pernah B. Hampir tidak pernah C. Kadang-kadang D. Sering |
|
5. | Saya memiliki pengalaman dalam menggalang bantuan dari semua warga sekolah tempat saya bertugas untuk meringankan penderitaan warga masyarakat yang sedang tertimpa bencana/ musibah atau mengalami kesulitan ekonomi. | A. Tidak ada B. Sedikit C. Cukup banyak D. Sangat banyak |
|
ANALISIS KEBUTUHAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN (AKPK) BAGI CALON KEPALA SEKOLAH.
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...