Home /
Dapodikdas /
Tunjangan Profesi /
PKG Menjadi Syarat Penerbitan SK Tunjangan Profesi Tahun 2015
06 February 2015
Sampai saat ini laman “Info PTK” belum diaktifkan untuk periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. Diaktifkannya info PTK ini memiliki banyak fungsi diantaranya untuk mengecek kevalidan data PTK yang telah diinputkan dan di sinkronisasi melalui aplikasi dapodikdas dan yang lebih penting lagi untuk melihat penerbitan SK Tunjangan Propfesi yang diterbitkan oleh P2TK DIkdas. Oleh karena itu diaktifkannya laman tersebut selalu dinantikan baik oleh Guru maupun oleh Operator Sekolah untuk mengecek kevalidan data yang telah diinputkannya.
Pernah diinformasikan oleh Bp. Nazarudin admin P2TK, bahwa info PTK akan dibuka pada akhir Januari atau awal Februari. Akan tetapi jika sampai saat ini belum dibuka, itu dikarenakan masih sedang dilakukan penyesuaian validasi sesuai dengan juknis terbaru. Sedangkan juknis terbaru juga belum keluar.
“Paling cepat seminggu setelah Juknis selesai.” ungkap Nazarudin.
Sebagai informasi awal sebelum terbitnya Juknis pembayaran terbaru, Bp. Asha Roed Andhin juga dari P2TK Dikdas menjelaskan pada statusnya di media sosial Facebook (06/02/2015:08.00 wita) tentang Kebijakan P2TK Dikas untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015 semester 1, diantaranya yaitu :
- Data pembelajaran tetap mengacu pada dapodik untuk tahun ajaran 2014/2015 semester 2.
- Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud tentang sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.
- PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah)
- Definisi daerah khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
- Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan sk fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sumber gaji berasal dari APBD.
- Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal karena tidak menerima lagi usulan buka kunci jjm.
Khusus untuk poin nomor 3 tentang PKG, Bp. Nazarudin menjelaskan lebih lanjut bahwa :”Penilaian PKG dilakukan secara manual. Hasil penilaian yang dibubuhi tanda tangan kepala sekolah diupload oleh pengawas kedalam sistem, yang akan disiapkan oleh P2TK Dikdas.”
PKG Menjadi Syarat Penerbitan SK Tunjangan Profesi Tahun 2015
Sampai saat ini laman “Info PTK” belum diaktifkan untuk periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. Diaktifkannya info PTK ini memiliki banyak fungsi diantaranya untuk mengecek kevalidan data PTK yang telah diinputkan dan di sinkronisasi melalui aplikasi dapodikdas dan yang lebih penting lagi untuk melihat penerbitan SK Tunjangan Propfesi yang diterbitkan oleh P2TK DIkdas. Oleh karena itu diaktifkannya laman tersebut selalu dinantikan baik oleh Guru maupun oleh Operator Sekolah untuk mengecek kevalidan data yang telah diinputkannya.
Pernah diinformasikan oleh Bp. Nazarudin admin P2TK, bahwa info PTK akan dibuka pada akhir Januari atau awal Februari. Akan tetapi jika sampai saat ini belum dibuka, itu dikarenakan masih sedang dilakukan penyesuaian validasi sesuai dengan juknis terbaru. Sedangkan juknis terbaru juga belum keluar.
“Paling cepat seminggu setelah Juknis selesai.” ungkap Nazarudin.
Sebagai informasi awal sebelum terbitnya Juknis pembayaran terbaru, Bp. Asha Roed Andhin juga dari P2TK Dikdas menjelaskan pada statusnya di media sosial Facebook (06/02/2015:08.00 wita) tentang Kebijakan P2TK Dikas untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015 semester 1, diantaranya yaitu :
- Data pembelajaran tetap mengacu pada dapodik untuk tahun ajaran 2014/2015 semester 2.
- Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud tentang sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.
- PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah)
- Definisi daerah khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
- Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan sk fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sumber gaji berasal dari APBD.
- Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal karena tidak menerima lagi usulan buka kunci jjm.
Khusus untuk poin nomor 3 tentang PKG, Bp. Nazarudin menjelaskan lebih lanjut bahwa :”Penilaian PKG dilakukan secara manual. Hasil penilaian yang dibubuhi tanda tangan kepala sekolah diupload oleh pengawas kedalam sistem, yang akan disiapkan oleh P2TK Dikdas.”
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
7 komentar
Mantaf pak Infonya... di tungggu Update selanjutnya...!
::: happy bloging :::
Sip.. trima kasih apresiasinya. Semoga jadi tambah semangat !
ditunggu info selanjutnya pi maseh bingung format PKG
Like n like
Like and Like
untuk aplikasi PKG nya gmn ada ga?
Makasih, Kang infonya. Operator siap laksanakan tugas.
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.