15 February 2015

Pengawas punya tugas mengentry nilai PKG minimal untuk 40 orang guru

Kegiatan-supervisi-pengawas-SMP-Lombok-Timur-di-SMPN-1-Terara
Kegiatan-supervisi-pengawas-SMP-Lombok-Timur-di-SMPN-1-Terara

Jika mengacu pada Juknis TPG tahun 2014, kriteria guru PNSD penerima tunjangan profesi melalui mekanisme transfer daerah, khusus untuk pengawas kriteria untuk dapat menerima tunjangan sertifikasi adalah harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan Permenpan Nomor 21 Tahun 2010.

Pada Permenpan nomor 21 tahun 2010 tersebut dijelaskan bahwa Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.(pasal 5)

Selanjutnya pada pasal 6 dijelaskan bahwa beban kerja Pengawas Sekolah adalah 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam perminggu di dalamnya termasuk pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan di sekolah binaan.

Sasaran pengawasan bagi setiap Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
  1. untuk taman kanak-kanak/raudathul athfal dan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau 60 (enam puluh) Guru;
  2. untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan paling sedikit 7 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru mata pelajaran/kelompok mata pelajaran;
  3. untuk sekolah luar biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru; dan
  4. untuk pengawas bimbingan dan konseling paling sedikit 40 (empat puluh) Guru bimbingan dan konseling.
Untuk daerah khusus, beban kerja pengawas sekolah paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan secara lintas tingkat satuan dan jenjang pendidikan.

Apabila tugas mengentri nilai PKG sebagai syarat penerbitan SKTP bagi guru dikatagorikan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas kepengawasannya, maka seorang pengawas sekolah nantinya minimal akan mengentri nilai PKG sejumlah guru/sekolah binaannya sesuai uraian di atas.

Akan tetapi ini hanya analisa saja, petunjuk resminya nanti kita tunggu dari pusat.

8 komentar

Jadi ops gak usah entry pkg di padamu lagi ya pak,, mantap deh,,,

Harus dibedakan kepentingannya. PKG yang dimaksud pada tulisan ini adalah nilai PKG yang dibutuhkan P2TK untuk penerbitan SKTP, sedangkan nilai PKG yang dientry pada aplikasi Padamu Negeri untuk kepentingan internal BPSDMPK-PMP

Bagaimana dengan guru honor apakah PKGnya dientri juga oleh pengawas

kalau guru honor yang sudah inpansing ikut pastinya pak,,,,

wajibnya entry pkg dipadamu berarti semacam kuesioner ya pak, yang penting dah diisi, hehehee,,
waktu itu tapi ndak ada keterangan cuma bwat internal saja, cuma saya lupa apa itu? harus ada bukti scanannya juga lagi,

siap laksanakan, semoga kinerja guru, pengawas, dinas pendidikan menjadi lebih baik

Yang dientri pengawas pkg semester berapa, pak?
Mohon petunjuknya kalo ada sumber resminya.
Terimakasih.

Dasar atau sumber resminya adalah Juknis TPP 2015. Jika guru sudah melakukan PKG sumatif tahun 2014 maka nilai itu yang dientri. Apabila th 2014 belum PKG maka awal 2015 harus melakukan PKG dan hasilnya dilaporkan ke pengawas untuk dientri.
Selengkapnya sudah kami bahas dalam artikel : http://al-maududy.blogspot.com/2015/02/pkg-yang-manakah-dipakai-menjadi-syarat.html

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.