15 February 2015
![]() |
Kegiatan-supervisi-pengawas-SMP-Lombok-Timur-di-SMPN-1-Terara |
Jika mengacu pada Juknis TPG tahun 2014, kriteria guru PNSD penerima tunjangan profesi melalui mekanisme transfer daerah, khusus untuk pengawas kriteria untuk dapat menerima tunjangan sertifikasi adalah harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan Permenpan Nomor 21 Tahun 2010.
Pada Permenpan nomor 21 tahun 2010 tersebut dijelaskan bahwa Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.(pasal 5)
Selanjutnya pada pasal 6 dijelaskan bahwa beban kerja Pengawas Sekolah adalah 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam perminggu di dalamnya termasuk pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan di sekolah binaan.
Sasaran pengawasan bagi setiap Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
- untuk taman kanak-kanak/raudathul athfal dan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau 60 (enam puluh) Guru;
- untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan paling sedikit 7 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru mata pelajaran/kelompok mata pelajaran;
- untuk sekolah luar biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru; dan
- untuk pengawas bimbingan dan konseling paling sedikit 40 (empat puluh) Guru bimbingan dan konseling.
Untuk daerah khusus, beban kerja pengawas sekolah paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan secara lintas tingkat satuan dan jenjang pendidikan.
Apabila tugas mengentri nilai PKG sebagai syarat penerbitan SKTP bagi guru dikatagorikan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas kepengawasannya, maka seorang pengawas sekolah nantinya minimal akan mengentri nilai PKG sejumlah guru/sekolah binaannya sesuai uraian di atas.
Akan tetapi ini hanya analisa saja, petunjuk resminya nanti kita tunggu dari pusat.
Pengawas punya tugas mengentry nilai PKG minimal untuk 40 orang guru
![]() |
Kegiatan-supervisi-pengawas-SMP-Lombok-Timur-di-SMPN-1-Terara |
Jika mengacu pada Juknis TPG tahun 2014, kriteria guru PNSD penerima tunjangan profesi melalui mekanisme transfer daerah, khusus untuk pengawas kriteria untuk dapat menerima tunjangan sertifikasi adalah harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan Permenpan Nomor 21 Tahun 2010.
Pada Permenpan nomor 21 tahun 2010 tersebut dijelaskan bahwa Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.(pasal 5)
Selanjutnya pada pasal 6 dijelaskan bahwa beban kerja Pengawas Sekolah adalah 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam perminggu di dalamnya termasuk pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan di sekolah binaan.
Sasaran pengawasan bagi setiap Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
- untuk taman kanak-kanak/raudathul athfal dan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau 60 (enam puluh) Guru;
- untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan paling sedikit 7 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru mata pelajaran/kelompok mata pelajaran;
- untuk sekolah luar biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru; dan
- untuk pengawas bimbingan dan konseling paling sedikit 40 (empat puluh) Guru bimbingan dan konseling.
Untuk daerah khusus, beban kerja pengawas sekolah paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan secara lintas tingkat satuan dan jenjang pendidikan.
Apabila tugas mengentri nilai PKG sebagai syarat penerbitan SKTP bagi guru dikatagorikan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas kepengawasannya, maka seorang pengawas sekolah nantinya minimal akan mengentri nilai PKG sejumlah guru/sekolah binaannya sesuai uraian di atas.
Akan tetapi ini hanya analisa saja, petunjuk resminya nanti kita tunggu dari pusat.
Related Posts
SOLUSI UNTUK MASALAH BEBERAPA DATA TIDAK MASUK DAN PREFILL TIDAK DITEMUKAN PADA INSTALASI DAPODIKDAS VERSI 3.02 Untuk kebutuhan updating data DAPODIKDAS pada semester 2 tahiun ajaran 2014/2015, yang meliputi data (satuan pendidikan, peserta did ...
DOWNLOAD APLIKASI RAPORT SMP KURIKULUM 2013 VERSI 10034 DAN MANUAL APLIKASINYA Software Rapor adalah sebuah sebuah sistem informasi untuk mengolah data pendidikan yang berbasis Kurikulum 2013 disekolah dalam hal ...
Ini dia penjelasan Tim Pusat Padamu Negeri tentang “Pembekuan NUPTK dan NRG” Terbitnya Surat Edaran Agenda Padamu Negeri Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015, ternyata banyak menimbulkan pro kontra, terutama pa ...
Beberapa masalah seputar instalasi dapodikdas 4.00 dan solusinya Pendataan Data Pokok Pendidikan Dasar pada tahun ajaran 2015/2016 akan dikawal oleh versi baru dari Aplikasi Dapodikdas. Memasuk ...
Tunjangan Sertifikasi Terancam Tidak Cair, Apabila…….. Terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 233/C/KR/2015 tentang Pen ...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Kontingen NTB Siap Berlaga di GSI Nasional 2024: Tiga Siswa SPENEL Wakili Lombok Timur
Pelepasan kontingen GSI Kab. Lombok Timur oleh PJ. Bupati di ruang kerjanya Aikmel, 14 Oktober 2024 - Sebanyak 18 siswa yang tergabung dala...

8 komentar
Jadi ops gak usah entry pkg di padamu lagi ya pak,, mantap deh,,,
Harus dibedakan kepentingannya. PKG yang dimaksud pada tulisan ini adalah nilai PKG yang dibutuhkan P2TK untuk penerbitan SKTP, sedangkan nilai PKG yang dientry pada aplikasi Padamu Negeri untuk kepentingan internal BPSDMPK-PMP
Bagaimana dengan guru honor apakah PKGnya dientri juga oleh pengawas
kalau guru honor yang sudah inpansing ikut pastinya pak,,,,
wajibnya entry pkg dipadamu berarti semacam kuesioner ya pak, yang penting dah diisi, hehehee,,
waktu itu tapi ndak ada keterangan cuma bwat internal saja, cuma saya lupa apa itu? harus ada bukti scanannya juga lagi,
siap laksanakan, semoga kinerja guru, pengawas, dinas pendidikan menjadi lebih baik
Yang dientri pengawas pkg semester berapa, pak?
Mohon petunjuknya kalo ada sumber resminya.
Terimakasih.
Dasar atau sumber resminya adalah Juknis TPP 2015. Jika guru sudah melakukan PKG sumatif tahun 2014 maka nilai itu yang dientri. Apabila th 2014 belum PKG maka awal 2015 harus melakukan PKG dan hasilnya dilaporkan ke pengawas untuk dientri.
Selengkapnya sudah kami bahas dalam artikel : http://al-maududy.blogspot.com/2015/02/pkg-yang-manakah-dipakai-menjadi-syarat.html
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.