16 January 2014
P2TK sudah melakukan verifikasi data guru yang mengajar di luar Dikdas,
baik yang berada di lingkungan Kemendikbud maupun di luar Kemendikbud seperti
di MI, MTs, MA. Sesuai dengan jadwal yang telah dibuat sebelumnya, banyak guru
yang mengajar di luar Dikdas bisa tersenyum lega, tapi tidak sedikit juga yang
masih bertanya-tanya, kenapa datanya termasuk yg tidak bisa diproses.
Data
mengajar di luar Dikdas dapat dihitung dan diakomodir jika :
- Pengajuannya dilakukan oleh operator tunjangan profesi kabupaten/kota melalui aplikasi tunjangan profesi
- Tempat menambah jam adalah lembaga pendidikan formal baik di lingkunan kemdikbud maupun kementerian lain.
- Matapelajaran yang diajarkan sesuai dengan sertifikat yang dimiliki. (Sampai saat tulisan ini dibuat acuan tunjangan profesi adalah pp 74 tahun 2008)
- Guru menyerahkan SK Mengajar dan jadwal mengajar ke pengelola atau operator tunjangan profesi di kabupaten/kota masing-masing (tidak perlu ke jakarta)
- Usulan yang dientri operator tunjangan profesi akan divalidasi dan hitung jumlah jam mengajarnya di P2TK oleh admin pusat. Usulan yg dianggap tidak memenuhi syarat akan ditolak.
Sekolah
yang bisa diakui untuk menambah jam mengajar :
- SMA
- SMK
- MTS
- MA
- MI
Selain
sekolah pada jenjang tersebut sampai saat tulisan ini dibuat belum bisa
dijadikan sebagai tempat untuk menambah jam mengajar guna kepentingan SKTP.
Sedangkan
untuk guru yang menambah jam mengajarnya masih sama-sama pada jenjang dikdas
(SD dan SMP) proses entri datanya dapat langsung dari dapodik dimana guru
tersebut mengajar tidak boleh diusulkan melalui operator kabupaten/kota.
Data
yang harus dimasukan pada dapodik di sekolah tempat guru menambah jam harus
sama persis dengan data yang dientri pada sekolah induk. Baik sekolah negeri
maupun swasta. Yang berbeda adalah jam mengajar dan rombongan belajarnya.
Kenapa
data harus diisi sama, secara logika data guru itu melekat pada
guru, jika dia sudah PNS maka dimanapun dia mengajar statusnya adalah guru PNS.
Kenapa begitu, data mengajar akan digunakan sebagai salah satu aspek yang
dinilai pada penilaian kinerja guru, jika data diisi berbeda maka bisa jadi
tidak akan termasuk dalam penilaian.
Oleh
karena itu guru harus bangga dengan statusnya dan harus mencantumkan status
bayangan sama dimanapun dia mengajar
Sumber : nazarukompetan.blogspot.com
Menambah jam mengajar di luar sekolah induk (SD dan SMP)
P2TK sudah melakukan verifikasi data guru yang mengajar di luar Dikdas,
baik yang berada di lingkungan Kemendikbud maupun di luar Kemendikbud seperti
di MI, MTs, MA. Sesuai dengan jadwal yang telah dibuat sebelumnya, banyak guru
yang mengajar di luar Dikdas bisa tersenyum lega, tapi tidak sedikit juga yang
masih bertanya-tanya, kenapa datanya termasuk yg tidak bisa diproses.
Data
mengajar di luar Dikdas dapat dihitung dan diakomodir jika :
- Pengajuannya dilakukan oleh operator tunjangan profesi kabupaten/kota melalui aplikasi tunjangan profesi
- Tempat menambah jam adalah lembaga pendidikan formal baik di lingkunan kemdikbud maupun kementerian lain.
- Matapelajaran yang diajarkan sesuai dengan sertifikat yang dimiliki. (Sampai saat tulisan ini dibuat acuan tunjangan profesi adalah pp 74 tahun 2008)
- Guru menyerahkan SK Mengajar dan jadwal mengajar ke pengelola atau operator tunjangan profesi di kabupaten/kota masing-masing (tidak perlu ke jakarta)
- Usulan yang dientri operator tunjangan profesi akan divalidasi dan hitung jumlah jam mengajarnya di P2TK oleh admin pusat. Usulan yg dianggap tidak memenuhi syarat akan ditolak.
Sekolah
yang bisa diakui untuk menambah jam mengajar :
- SMA
- SMK
- MTS
- MA
- MI
Selain
sekolah pada jenjang tersebut sampai saat tulisan ini dibuat belum bisa
dijadikan sebagai tempat untuk menambah jam mengajar guna kepentingan SKTP.
Sedangkan
untuk guru yang menambah jam mengajarnya masih sama-sama pada jenjang dikdas
(SD dan SMP) proses entri datanya dapat langsung dari dapodik dimana guru
tersebut mengajar tidak boleh diusulkan melalui operator kabupaten/kota.
Data
yang harus dimasukan pada dapodik di sekolah tempat guru menambah jam harus
sama persis dengan data yang dientri pada sekolah induk. Baik sekolah negeri
maupun swasta. Yang berbeda adalah jam mengajar dan rombongan belajarnya.
Kenapa
data harus diisi sama, secara logika data guru itu melekat pada
guru, jika dia sudah PNS maka dimanapun dia mengajar statusnya adalah guru PNS.
Kenapa begitu, data mengajar akan digunakan sebagai salah satu aspek yang
dinilai pada penilaian kinerja guru, jika data diisi berbeda maka bisa jadi
tidak akan termasuk dalam penilaian.
Oleh
karena itu guru harus bangga dengan statusnya dan harus mencantumkan status
bayangan sama dimanapun dia mengajar
Sumber : nazarukompetan.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
29 komentar
saya mengajar di SMP, jika saya kekurangan jam bisa g memenuhi 24 jamnya di MTS.
Bisa, prosedurnya baca artikel di atas
Bagaimana cara menambah jam tambahan ke aplikasi dapodik jika jam tambahan dari sekolah lain??
Tidak perlu dientri di dapodik, jika prosedur di atas sudah dijalankan maka nanti setelah disetujui oleh admin P2TK maka akan muncul sendiri di Info PTK
saya ngajar di SD dan jadi sekolah induk, saya juga ngajar di MA apa bisa jadwal MA saya ditambahkan di aplikasi dapodik SD??
Tergantung jenis sertifikasinya (jika sudah sertifikasi). Jika di SD menjadi guru kelas, tentunya tidak linier jamnya di MA.
Begitu juga karena MA tidak menggunakan dapodik, maka datanya tidak bisa kawin secara otomatis hanya bisa melalui pemberkasan manual melalui OP SIM Tunjangan Kab/Kota
Ass. pak Kahar. sya oprtor dilembaga kami (SD) Ada ptk pjok yg kurang jam yaitu 16 jam dan ia jga mengajar pjok di smp 8 jam. apa yg harus kami lakukan agar ptk tersbut bisa linier jamnya?
Saya mengajar di SMP MAPEL IPS, di tempat saya kelas ada 7, guru IPS ada 4 org, dalam dapodik masing2 guru dapat 2 kelas (3 org/ ketiganya ambil jam mengajar diluar), sisa 1 kelas buat saya, batas minimal 8jum unk sekolah induk bagaimana saran bapak??
jangan guru di uji dengan berbagai ujian seperti ukg tersebut, tapi cukuplah guru itu di beri pelatihan agar guru berhasil dalam mengajar dan mendidik siswanya, apalagi nilai ukg dihubungkan dg tpg, sehiungga guru stres memikirkan nilai ukg nya bukan lagi memikirkan bagaimana cara meng ajar yang baik agar siswanya sukses.
pelatihan-pelatihan bagaimana menghadapi siswa dengan berbagai karakter supaya guru itu berhasil mendidik dan mengajar siswanya dg sukses
Saya ngajar 18 jam diSD1 (SEKOLAH INDUK).dan mngajar Tambahan 6jam di SD2.
Pertanyaan nya gimana mengisi data dapodik disekolah tambahan, apa isi sesuai jam mengajar 6 jam saja ataukah gimana??
*cat: saya blum guru sertifikasi
Saya di smk di jateng, mau tanya, kalau di sekolahan induk minimal berapa jam ya untuk melaksanakan tambahan jam di sekolah laen, kalau saya tidak mendapat jam sama sekali di sekolahan induk
6 jam
Di sekolah induk sy kekurangan 12 jam, Apakah bisa menambah jam ke SMP Negeri lain? Mohon jawaban teman2 skalian. Syukron
Bisa sekali
Saya mengajar matematika di smp, apakah saya bisa menambah jam matematika di smk dan linearkah di dapodik...
Bisa ... Asal yang diajarkan matematika juga sesuai bidang sertifikasinya
Mau tanya pak...bisakah Guru mapel SMP mengambil jam wajib tambahan di dalam satu rombel yg sdh dia isi jam wajibnya? Contoh guru S sudah punya jam wajib 4 jm di kelas 9. Kemudian utk menambah jjm,,diambilkan jam WAJIB TAMBAHAN di kelas 9 itu juga. Bisa tidak pak?
Bisa jika kurikulum yang dipakai masih K-2006. Pada K-2006 sekolah diperbolehkan menambah jam maksimal 4 jam untuk mata pelajaran apa saja yang membutuhkan. Diletakkan pada jam tambahan wajib.
Pak, sya guru smp (sekolah induk) sya nambah jam ke smk bisa apa tidak pak? Trus di sekolah induk sya tdk linear dgn ijazah sya tetapi di smk (penambahan jam) mapel sya linear. Menurut bpk bagaimana? Mohon pencerahannya pak?
Pak.. saya mengajar di smp,, apa bisa menambah jam ke sd untuk pemenuhan 24 jam? Saya mengajar matematika,,
Terima kasih
Tidak bisa.. karena Matematika di SD diajarkan oleh guru kelas bukan guru mata pelajaran, kecuali mapel Pendidikan Agama dan mapel Penjaskes. Jadi mapel Matematika sudah inklude menjadi tugasnya guru kelas. Saran saya untuk menambah jam matematika sebaiknya cari di SMP atau SMA saja.
Saya guru matematika di smp pak...apa bisa saya nambahin jam dari sd??? Saya dengar sekarang jam matematika di sd dihargai 6jam... Mohon petunjuknya pak...
Apakah bisa tambahkan jam guru SMA di SMP ?
Sayavguru SMA Apakah Bisa menambahkam jam di SMP
Aku hanya guru go-blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan pendidikan
Bisa pak, asal mapel yang diajarkan di SMP linier dengan mapel sertifikasinya.
Saya guru matematika SMP jumlah jam disekolahq cuman 15 jam bisakah saya ambil jam disekolah lain sebanyak 19 jam atau 2 rombel
Selamat mlm pak,mau ty sy guru ips satu2 nys smp induk 16 jm dan sklh non induk 8 jm apakah bs terhitung 24 jm utk pencairan sertifikasinya..
Sangat bisa karena jam minimal di induk 12 jam. Jam tambahan di luar diakui maksimal 6 jam. Bisa ditambah dengan tugas tambahan lain misalnya walikelas atau pembina ekstrakuler
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.