28 March 2015
PDSP kembali merilis sebuah system baru (27/03/2015) yang merupakan satu metode terkait dengan verifikasi dan validasi proses pembelajaran, sebagai mekanisme monitoring dan evaluasi satuan pendidikan terkait dengan pelaksanaan SPM (Standard Pelayanan Minimal) dan SNP (Standard Nasional Pendidikan). Sistem ini merupakan salah satu bentuk pendayagunaan DAPODIK.
Sistem yang dinamakan "Verifikasi dan Validasi Data Proses Pembelajaran" dapat diakses melalui laman http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/vervalpp/ dimaksudkan untuk memastikan konsistensi proses belajar mengajar (PBM) dengan acuan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan sumber data Dapodik.
Langkah Awal adalah Debugging Data (Memastikan data mengalir dengan baik dari OPS-Dapodik-ODS dan DW). Oleh karena itu pada tahap ini Operator Sekolah dimohon untuk melakukan verifikasi data yang ada, jika ada ketidaksesuaian data dipersilahkan melakukan koordinasi melalui Forum Jaringan Pengelola Data Pendidikan. Username dan Password untuk login menggunakan akun yang sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan
Langkah berikutnya adalah memperbanyak Parameter/Formula terkait dengan Evaluasi Proses Pembelajaran pada Satuan Pendidikan sebab hingga saat tulisan ini kami publikasikan parameter/formula masih terbatas, yaitu :
- Rasio Peserta Didik SD/MI per Rombongan Belajar
- Rasio Rombongan Belajar per sekolah SD/MI
- Akreditasi Sekolah SD/MI
- Rasio Guru SD/MI Berkualifikasi S1 atau D-IV
- Rasio Guru SD/MI Bersertifikasi
- Rasio Peserta Didik SMP/MTs per Rombongan Belajar
- Rasio Rombongan Belajar per sekolah SMP/MTs dan
- Akreditasi Sekolah SMP/MTs
Rasio Peserta Didik per Rombongan Belajar
Perbandingan antara jumlah peserta didik SD/MI pada masing-masing rombongan belajar.berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota
- Untuk jenjang SD/MI. Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang,
- Untuk jenjang SMP/MTs, jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang,
Rasio Rombongan Belajar per sekolah
Rombel atau rombongan belajar adalah tempat pertemuan antara siswa dan guru dalam suasana belajar di sekolah. Rasio rombongan belajar per sekolah adalah jumlah rombongan belajar, sesuai dengan ketentuan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana.
Berdasarkan Standar Sarana, Satu SD/MI memiliki minimum 6 rombongan belajar dan maksimum 24 rombongan belajar, sedangkan untuk Satu SMP/MTs memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 27 rombongan belajar.
Rasio Guru berkualifikasi S1 atau D-IV
Rasio guru berkualifikasi S1 atau D-IV merupakan perbandingan guru berkualifikasi S1 atau DIV, pada masing-masing jenjang pendidikan, sesuai Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2, dimana disebutkan bahwa setiap SD/MI minimal tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV, di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70%.
Rasio Guru Bersertifikasi
Rasio guru bersertifikasi merupakan perbandingan guru bersertifikasi guru profesional pada masing-masing jenjang pendidikan, sesuai Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2. Untuk jenjang SD minimal terdapat 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan untuk jenjang SMP/MTs. minimal separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%.
Akreditasi Sekolah
Akreditasi sekolah adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang (BAN-SM) setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu. Pemerintah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005.
Kahar Muzakkir Saturday, March 28, 2015 CB Blogger IndonesiaMengenal Parameter/Formula pada Sistem VervalPP (Proses Pembelajaran) - PDSP
PDSP kembali merilis sebuah system baru (27/03/2015) yang merupakan satu metode terkait dengan verifikasi dan validasi proses pembelajaran, sebagai mekanisme monitoring dan evaluasi satuan pendidikan terkait dengan pelaksanaan SPM (Standard Pelayanan Minimal) dan SNP (Standard Nasional Pendidikan). Sistem ini merupakan salah satu bentuk pendayagunaan DAPODIK.
Sistem yang dinamakan "Verifikasi dan Validasi Data Proses Pembelajaran" dapat diakses melalui laman http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/vervalpp/ dimaksudkan untuk memastikan konsistensi proses belajar mengajar (PBM) dengan acuan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan sumber data Dapodik.
Langkah Awal adalah Debugging Data (Memastikan data mengalir dengan baik dari OPS-Dapodik-ODS dan DW). Oleh karena itu pada tahap ini Operator Sekolah dimohon untuk melakukan verifikasi data yang ada, jika ada ketidaksesuaian data dipersilahkan melakukan koordinasi melalui Forum Jaringan Pengelola Data Pendidikan. Username dan Password untuk login menggunakan akun yang sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan
Langkah berikutnya adalah memperbanyak Parameter/Formula terkait dengan Evaluasi Proses Pembelajaran pada Satuan Pendidikan sebab hingga saat tulisan ini kami publikasikan parameter/formula masih terbatas, yaitu :
- Rasio Peserta Didik SD/MI per Rombongan Belajar
- Rasio Rombongan Belajar per sekolah SD/MI
- Akreditasi Sekolah SD/MI
- Rasio Guru SD/MI Berkualifikasi S1 atau D-IV
- Rasio Guru SD/MI Bersertifikasi
- Rasio Peserta Didik SMP/MTs per Rombongan Belajar
- Rasio Rombongan Belajar per sekolah SMP/MTs dan
- Akreditasi Sekolah SMP/MTs
Rasio Peserta Didik per Rombongan Belajar
Perbandingan antara jumlah peserta didik SD/MI pada masing-masing rombongan belajar.berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota
- Untuk jenjang SD/MI. Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang,
- Untuk jenjang SMP/MTs, jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang,
Rasio Rombongan Belajar per sekolah
Rombel atau rombongan belajar adalah tempat pertemuan antara siswa dan guru dalam suasana belajar di sekolah. Rasio rombongan belajar per sekolah adalah jumlah rombongan belajar, sesuai dengan ketentuan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana.
Berdasarkan Standar Sarana, Satu SD/MI memiliki minimum 6 rombongan belajar dan maksimum 24 rombongan belajar, sedangkan untuk Satu SMP/MTs memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 27 rombongan belajar.
Rasio Guru berkualifikasi S1 atau D-IV
Rasio guru berkualifikasi S1 atau D-IV merupakan perbandingan guru berkualifikasi S1 atau DIV, pada masing-masing jenjang pendidikan, sesuai Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2, dimana disebutkan bahwa setiap SD/MI minimal tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV, di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70%.
Rasio Guru Bersertifikasi
Rasio guru bersertifikasi merupakan perbandingan guru bersertifikasi guru profesional pada masing-masing jenjang pendidikan, sesuai Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2. Untuk jenjang SD minimal terdapat 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan untuk jenjang SMP/MTs. minimal separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%.
Akreditasi Sekolah
Akreditasi sekolah adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang (BAN-SM) setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu. Pemerintah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005.
Related Posts
SOLUSI UNTUK INFORMASI VALIDASI “BELUM SINKRON 20142” PADA PROGRESS PENGIRIMAN DAPODIKDAS Apakah anda mengalami masalah seperti yang dikeluhkan oleh OPS berikut ini ? “Bagaimana dengan data yang telah berhasil pada progre ...
Ini dia penjelasan Tim Pusat Padamu Negeri tentang “Pembekuan NUPTK dan NRG” Terbitnya Surat Edaran Agenda Padamu Negeri Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015, ternyata banyak menimbulkan pro kontra, terutama pa ...
Kriteria “Berhasil Sinkronisasi” Aplikasi Dapodikdas Menjelang deadline pengiriman data dapodik untuk keperluan data BOS triwulan 2 yang ditetapkan pada tanggal 15 Februari 2015 sesuai J ...
Apa yang dimaksud “Versi Beta” pada Info PTK 2015 ? Kamis malam 26 Februari 2015, Bp. Nazarudin mengumumkan lewat akun facebooknya :” Malam ini info PTK akan di tampilkan..Uji coba stor ...
Tunjangan Sertifikasi Terancam Tidak Cair, Apabila…….. Terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 233/C/KR/2015 tentang Pen ...
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Kontingen NTB Siap Berlaga di GSI Nasional 2024: Tiga Siswa SPENEL Wakili Lombok Timur
Pelepasan kontingen GSI Kab. Lombok Timur oleh PJ. Bupati di ruang kerjanya Aikmel, 14 Oktober 2024 - Sebanyak 18 siswa yang tergabung dala...

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.