13 January 2021

Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru



Disclaimer :
Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat. Masing-masing daerah bisa saja berbeda, akan tetapi pada prinsipnya tidak jauh berbeda. Oleh karena itu tidak ada salahnya pedoman berikut bisa dijadikan acuan secara lebih luas. Semoga bermanfaat.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
  2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ;
  3. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
  6. Peraturan Menteri Negara Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Guru dan Angka Kreditnya;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah;
  10. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  11. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

Ketentuan Umum :

  1. Setiap Guru PNS yang sudah menduduki jabatan fungsional guru diwajibkan untuk mengajukan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) setiap tahunnya;
  2. Guru PNS yang belum diangkat dalam jabatan fungsional guru tidak diwajibkan untuk mengajukan Daftar usul Penilaian ANgka Kredit (DUPAK);
  3. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, penilaian angka kredit bagi guru golongan II/a sampai dengan IV/a menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota sedangkan guru golongan IV/b menjadi kewenangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. Guru golongan ruang IV/b sampai dengan IV/d yang sudah merasa memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan dapat mengajukan DUPAK ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota;
  5. Guru yang tidak pernah mengajukan Penilaian Angka Kredit selama lebih dari 3 (tiga) tahun, hanya dapat dinilai angka kreditnya selama tiga tahun terakhir;
  6. Masa penilaian angka kredit dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember setiap tahunnya kecuali bagi guru yang memungkinkan dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, dapat mengajukan DUPAK jika perolehan angka kreditnya dianggap memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan;
  7. Guru yang sudah mendapatkan Penetapan Angka Kredit (PAK) dan dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, tidak diwajibkan mengajukan DUPAK sampai ditetapkannya Keputusan kenaikan pangkatnya. Jika sudah memperoleh SK Kenaikan Pangkat maka guru tersebut diwajibkan untuk mengajukan DUPAK dengan berdasarkan SK pangkat terakhir dan PAK kenaikan pangkat terakhir;
  8. Guru yang sudah memperoleh PAK Tahunan dan tidak dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan sesuai dengan catatan yang tertera pada PAK nya, dapat mengajukan DUPAK kembali pada tahun tersebut apabila sudah dapat memenuhi semua kekurangan angka kreditnya;
  9. Ijazah yang diajukan untuk penilaian angka kredit merupakan ijazah yang diperoleh bukan melalui kuliah jarak jauh atau kuliah kelas jauh;
  10. Proses pengajuan DUPAK tidak dipungut biaya apapun. 

Prosedur Pengajuan Dupak

  1. Kepala Sekolah dan guru harus melengkapi berkas DUPAK nya kecuali guru golongan ruang IV/b sampai dengan IV/d yang belum memenuhi semua unsur penilaian angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan hanya melengkapi laporan hasil PKG atau PKKS dan dikirim secara kolektif melalui UPTD Kecamatan masing-masing.
  2. Petugas UPTD Kecamatan menerima, menghimpun dan membuatkan pengantar secara kolektif kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur;
  3. Berkas DUPAK yang masuk di UPTD Kecamatan tidak perlu dilakukan verifikas berkas oleh petugas UPTD karena verifikasi berkas hanya dilaksanakan oleh tim verifikator dan tim penilai angka kredit kabupaten;
  4. Surat pengantar dari UPTD Kecamatan diantar bersama berkas DUPAK ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut;
  5. Usul DUPAK bagi guru golongan ruang IV/b sampai dengan IV/d yang merasa sudah memenuhi semua unsur penilaian angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan akan diusulkan ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan penilaian oleh Tim Penilai Pusat.

Kelengkapan Berkas DUPAK

  1. Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  2. Fotokopi  sah Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir;
  3. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir;
  4. Fotokopi sah izin belajar/tugas belajar bagi yang baru memperoleh ijazah dan belum dinilai pada PAK terakhir;
  5. Fotokopi sah PAK Konversi
  6. Bagi guru yang sudah memperoleh kenaikan pangkat pada tahun 2015 ke atas, tidak melampirkan PAK Konversi tetapi harus melampirkan PAK kenaikan pangkat terakhir (PAK dengan angka kredit yang sama dengan SK kenaikan pangkat terakhirnya);
  7. Fotokopi sah PAK tahunan terakhir yang dimiliki;
  8. Fotokopi sah Kartu Pegawai (KARPEG);
  9. Fotokopi sah sertifikat pendidik;
  10. Fotokopi sah SK Jabatan Fungsional terakhir;
  11. Fotokopi sah SK Pembagian tugas terakhir;
  12. Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) bagi guru dan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) bagi Kepala Sekolah;
  13. Fotokopi administrasi pembelajaran yang dilengkapi dengan surat pernyataan telah melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan dibuat oleh guru dan diketahui oleh atasan langsung (RPP, Silabus, Program Semester dan Program Tahunan. Tidak wajib dilampirkan tetapi tetap dibuat dan disimpan di sekolah);
  14. Fotokopi berkas penunjang tugas guru dan dilengkapi dengan surat pernyataan telah melaksanakan unsur penunjang yang dibuat oleh guru dan ditandatangani oleh atasan langsung;
  15. Untuk format kompetensi baik guru kelas/mapel/bimbingan/kepala sekolah tetap membuat semuanya, tetapi dilampirkan di DUPAK hanya lampiran IC, ID, I, II, III dan IV, sedangkan yang selengkapnya disimpan di sekolah;
  16. Untuk berkas-berkas Pengembangan Profesi Guru agar memperhatikan kelengkapan-kelengkapan sebagai berikut :

Unsur Pengembangan Diri (PD):

  1. Mengikuti Diklat Fungsional (Kursus, Pelatihan, Penataran, Bimtek, Sosialisasi, Workshop dan bentuk Diklat yang lain) dilengkapi dengan :
    • Fotokopi sertifikat yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwewenang;
    • Fotokopi Surat Perintah Tugas dari atasan langsung atau instansi lain yang terkait yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah, harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari Kepala Sekolah;
    • Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan.
  2. Mengikuti Kegiatan Kolektif Guru/MGMP dilengkapi dengan :
    • Surat Perintah Tugas dari atasan langsung
    • Daftar hadir Kegiatan KKG
    • Laporan hasil kegiatan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan.

Unsur Publikasi Ilmiah (PI) :

Kegiatan Ilmiah dapat berupa :

  1. Laporan hasil penelitian pada bidang pendidikandi sekolah (harus diseminarkan dan dilengkapi dengan bukti seminar);
  2. Menjadi pemrasaran/narasumber pada kegiatan seminar, lokakarya ilmiah, kolokium dan diskusi panel;
  3. Makalah berupa tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan dan pembelajaran pada satuan pendidikannya, tidak diterbitkan, disimpan di perpustakaan sekolah,
  4. Membuat tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media massa tingkat nasional atau provinsi;
  5. Membuat artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat dalam jurnal;
  6. Membuat buku teks pelajaran, buku pengayaan dan buku pedoman guru;
  7. Bukti fisik untuk kegiatan publikas ilmiah dapat dipelajari lebih lengkap pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Unsur Karya Inovatif :

  1. Menemukan teknologi tepat guna (TTG);
  2. Menemukan/menciptakan karya seni;
  3. Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum;
  4. Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal dan sejenisnya;
  5. Bukti fisik untuk kegiatan melaksanakan karya inovatif dapat dipelajari lebih lengkap pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  6. Kegiatan Publikasi Ilmiah dan karya inovatif tidak wajib dikerjakan bersamaan, tetapi dapat mengerjakan salah satunya untuk penilaian angka kredit kenaikan pangkat dan jabatan.
Catatan kelengkapan berkas :
  • Semua berkas dijilid menjadi satu untuk menghindari terjadinya kehilangan berkas karena tercecer dan terjatuh atau dapat menggunakan map plastik besar jika tidak dijilid (kecuali karya tulis harus dijilid);
  • Berkas usul DUPAK tahunan setiap tahunnya dapat dikumpulkan mulai bulan Januari dan paling lambat akhir bulan Maret setiap tahunnya;
  • Berkas usul DUPAK untuk kenaikan pangkat atau jabatan tetap dapat mengajukan DUPAK meskipun melewati batas waktu yang ditentukan.

Sanksi:

  1. Guru yang tidak mengajukan DUPAK setiap tahunnya dan guru golongan ruang IV/b sampai IV/d yang tidak mengirimkan laporan hasil Penilaian Kinerja (PKG atau PKKS) dapat diberikan sanksi berupa :
    • Tidak dibayarkan tunjangan profesi guru;
    • Tidak dibayarkan tambahan penghasilan guru;
    • Tidak dibayarkan tunjangan fungsional guru.
  2. Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum akan mendapatkan sanksi sebagai berikut :
    • Diberhentikan sebagai guru;
    • Wajib mengembalikan seluruh Tunjangan Profesi yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut;
    • Wajib mengembalikan seluruh penghargaan atau haknya sebagai guru yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan Penetapan Angka Kredit (PAK) tersebut.
    • Dalam hal guru atau Kepala Sekolah terbukti memperoleh Penetapan Angka Kredit (PAK) dengan cara melawan hukum, maka pejabat yang berwewenang menetapkan angka kredit langsung memberhentikan guru yang bersangkutan dari jabatan fungsionalnya. Apabila guru yang bersangkutan pada saat diberhentikan dari jabatan fungsional guru sudah mencapai batas usia pensiun (58 tahun) maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNSI dengan hak pensiun.

1 komentar:

Thank you for sharing useful information with us. please keep sharing like this. And if you are searching a unique and Top University in India, Colleges discovery platform, which connects students or working professionals with Universities/colleges, at the same time offering information about colleges, courses, entrance exam details, admission notifications, scholarships, and all related topics. Please visit below links:


Mahakaushal University in Jabalpur

YBN University in Ranchi

Manipal University Jaipur

Swami Vivekanand University in Sagar

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.