06 March 2015
Tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Dirjen Pendidikan Menengah No 233/C/KR/2015 tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 adalah diintegrasikannya kurikulum yang berhak dipakai di sekolah pada aplikasi dapodik. Sehingga pada patch 3.03 aplikasi dapodikdas Kurikulum 2013 pada tabel pembelajaran hanya dapat dipilih oleh sekolah yang sudah menerapkan Kurikulum 2013 selama 3 semester sedangkan bagi sekolah yang baru menerapkan Kurikulum 2013 selama 1 semester secara otomatis pada tabel pembelajaran hanya ada satu pilihan yaitu Kurikulum 2006.
Apabila terjadi Kasus dimana Sekolah yang ditetapkan boleh menerapkan K13, namun melaksanakan KTSP pada jenjang SMP maka akan terjadi jam wajib tambahan tidak diakui, seperti gambar berikut ini.
Solusi untuk masalah ini disarankan untuk melapor ke Kementrian untuk menarik diri menggunakan kurikulum 2013 melalui pengelola dapodik.
Ada juga kasus di lapangan ternyata pelaksanaan kurikulum 2013 tidak sepenuhnya dilakukan, misalnya untuk jenjang SMP kelas 7 dan 8 melaksanakan kurikulum 2013 sedangkan kelas 9 melaksanakan kurikulum 2006 (KTSP). Kondisi ini juga mengakibatkan permasalahan seperti gambar di atas untuk kelas 9.
Akhirnya dari hasil diskusi dari pihak P2TK dan dapodik diberikan solusi bahwa bagi sekolah sekolah yang ditetapkan melaksanakan K13 namun masih menyelenggarakan KTSP di kelas kelas tertentu akan divalidkan tanpa harus melaporkan secara resmi kepada kementerian. Namun untuk sekolah sekolah yang mengundurkan diri secara penuh dari daftar penyelenggara K13 harus melapor ke kementerian melalui Pusat Kurikulum. Mengundurkan diri secara penuh artinya seluruh rombelnya menerapkan Kurikulum 2006, tidak ada yang mempergunakan kurikulum 2013.
Adapun mekanisme pelaporan itu bisa berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota, secara kolektif untuk mengirim surat pernyataan menarik diri menggunakan kurikulum 2013.
Kahar Muzakkir Friday, March 06, 2015 CB Blogger IndonesiaSolusi untuk sekolah yang ditetapkan menggunakan Kurikulum 2013 tetapi di dapodik menggunakan KTSP
Tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Dirjen Pendidikan Menengah No 233/C/KR/2015 tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 adalah diintegrasikannya kurikulum yang berhak dipakai di sekolah pada aplikasi dapodik. Sehingga pada patch 3.03 aplikasi dapodikdas Kurikulum 2013 pada tabel pembelajaran hanya dapat dipilih oleh sekolah yang sudah menerapkan Kurikulum 2013 selama 3 semester sedangkan bagi sekolah yang baru menerapkan Kurikulum 2013 selama 1 semester secara otomatis pada tabel pembelajaran hanya ada satu pilihan yaitu Kurikulum 2006.
Apabila terjadi Kasus dimana Sekolah yang ditetapkan boleh menerapkan K13, namun melaksanakan KTSP pada jenjang SMP maka akan terjadi jam wajib tambahan tidak diakui, seperti gambar berikut ini.
Solusi untuk masalah ini disarankan untuk melapor ke Kementrian untuk menarik diri menggunakan kurikulum 2013 melalui pengelola dapodik.
Ada juga kasus di lapangan ternyata pelaksanaan kurikulum 2013 tidak sepenuhnya dilakukan, misalnya untuk jenjang SMP kelas 7 dan 8 melaksanakan kurikulum 2013 sedangkan kelas 9 melaksanakan kurikulum 2006 (KTSP). Kondisi ini juga mengakibatkan permasalahan seperti gambar di atas untuk kelas 9.
Akhirnya dari hasil diskusi dari pihak P2TK dan dapodik diberikan solusi bahwa bagi sekolah sekolah yang ditetapkan melaksanakan K13 namun masih menyelenggarakan KTSP di kelas kelas tertentu akan divalidkan tanpa harus melaporkan secara resmi kepada kementerian. Namun untuk sekolah sekolah yang mengundurkan diri secara penuh dari daftar penyelenggara K13 harus melapor ke kementerian melalui Pusat Kurikulum. Mengundurkan diri secara penuh artinya seluruh rombelnya menerapkan Kurikulum 2006, tidak ada yang mempergunakan kurikulum 2013.
Adapun mekanisme pelaporan itu bisa berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota, secara kolektif untuk mengirim surat pernyataan menarik diri menggunakan kurikulum 2013.
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.