Berdasarkan Permendikbud No. 6 Tahun 2018 penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah te...
Home / Posts filed under Manejemen Sekolah
Showing posts with label Manejemen Sekolah. Show all posts
Showing posts with label Manejemen Sekolah. Show all posts
13 March 2020
Berdasarkan Permendikbud No. 6 Tahun 2018 penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan dengan periodisasi. Satu periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 tahun. Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala Sekolah dapat diperpanjang masa tugasnya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12 (dua belas) tahun. Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun. Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya dapat ditugaskan kembali sebagai guru.
Selain itu Kepala Sekolah setelah menyelesaikan tugas pada periode ketiga, dia dapat diperpanjang penugasannya untuk periode keempat setelah melalui uji kompetensi. Dengan demikian berarti seorang dapat saja mengemban tugas sebagai Kepala Sekolah maksimal selama 16 (enam belas) tahun atau empat periode.
Sehubungan dengan hal tersebut, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tahun 2020 ini akan melaksanakan Uji Kompetensi Kepala Sekolah Tahun 2020. Informasi Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) Tahun 2020 ini tertuang dalam Surat Edaran LPPKSPS No. 1058/B6.13/GT/2020 tertanggal 11 Maret 2020. Uji Kompetensi dilaksanakan 4 (empat) kali dalam setahun yaitu pada bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Sedangkan peserta UKKS ini adalah Kepala Sekolah yang diusulkan, diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan.
SASARAN
Sasaran uji kompetensi Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah yang akan menyelesaikan periode ketiga atau masa kerja 12 (dua belas) tahun sebagai Kepala Sekolah dan akan ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah pada periode keempat. Bagi Kepala Sekolah yang sudah masuk periode keempat pada bulan Juli tahun 2019, tidak perlu mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah (SE.Kepala LPPKS No.3139/B18/GT/2019. Tanggal 23 Juli 2019).PERSYARATAN
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Kepala Sekolah tersebut adalah sebagai berikut:- Memiliki hasil penilaian prestasi kerja minimal baik pada 3 (tiga) tahun terakhir;
- Memperoleh surat tugas untuk mengikuti Uji Kompetensi dari Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
PELAKSANAAN
1. Waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi
Uji Kompetensi dilaksanakan 4 (empat) kali dalam satu tahun yaitu bulan Februari, Mei, Agustus, dan November. Kepala Sekolah hanya dapat mengikuti uji Kompetensi 1 (satu) kali dalam satu tahun terakhir masa tugas periode ketiga dan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum menyelesaikan masa kerjanya.
2. Tempat Pelaksaan Uji Kompetensi
Tempat uji kompetensi berada di Provinsi/ Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan c.q. LPPKSPS
3. Metode Uji Kompetensi
Uji kompetensi dilaksanakan dengan metode;
a) Penilaian portofolio
- Penilaian portofolio bertujuan untuk memperoleh gambaran rekam jejak pelaksanaan kinerja kepala sekolah sesuai beban kerja yang telah ditentukan dan dampaknya terhadap prestasi sekolah.
- Penilaian portofolio 3 tahun terakhir terdiri dari :
- kejuaraan/penghargaan tertinggi sekolah (Kepala Sekolah, Guru, TAS, Siswa, dan
lembaga);
- Publikasi ilmiah atau karya inovatif yang telah dinilai dalam PAK tahunan.
b) Penyusunan laporan best practice
- Laporan best practice merupakan karya tulis ilmiah yang berisi pengalaman terbaik dalam melaksanakan tugas pokok kepala sekolah sebagai penggerak pada satuan pendidikan yang dipimpinnya. Laporan best practice bukan merupakan laporan hasil penelitian.
- Laporan best practice bertujuan untuk menggali informasi tentang praktik-praktik baik kepala sekolah dalam melaksanakan tugas.
- Laporan best practice berupa laporan tertulis sesuai sistematika dan dilengkapi data pendukung terlampir
- Laporan best practice didiseminasikan di KKKS, MKKS, atau forum ilmiah lainnya dengan melibatkan minimal 3 sekolah dan minimal peserta 15 orang. Bukti fisik diseminasi berupa, berita acara, notula, daftar hadir, dan foto pelaksanaan.
- Video pelaksanaan best practice diunggah di Youtube dan tautannya (link) dicantumkan pada laporan best practice. Video memuat kegiatan dan atau hasil pelaksanaan best practice serta testimoni kebermanfaatan program dari warga sekolah yang berdurasi maksimal 5 menit.
- Laporan best practice dilakukan dengan menulis online text atau mengunggah laporan best practice pada periode ketiga dalam bentuk file Word di SIM UKKS paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. File laporan akan diproses dalam plagiarism/similarity checker dengan toleransi 30%. File dengan tingkat plagiarism/similarity di atas 30% akan dinyatakan gugur, sehingga tidak dilakukan penilaian portofolio dan best practice.
- Tata tulis naskah Laporan Best Practice sebagai berikut: jenis huruf Times New Romans ukuran huruf 12, spasi: 1.5, ukuran kertas A4, margin atas 3.0 cm; bawah 2.5 cm; tepi kiri 3.0 cm dan tepi kanan 2.5 cm, dan setiap halaman diberi nomor halaman. Jumlah halaman Best Practice 11 sampai dengan 25.
20 March 2019
Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 jam dalam 1 minggu pada satuan administrasi pangkal. Beban kerja selama 40 jam tersebut terdiri atas 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat. Jika diperlukan sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif.
Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif bagi guru mencakup kegiatan pokok, yaitu :
- Merencanakan pembelajaran atau bimbingan;
- melaksanakan pembelajaran atau bimbingan, yang dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler;
- menilai hasil pembelajaran atau bimbingan;
- membimbing dan melatih peserta didik; dan
- melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Baca juga : Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah
ad.1. Merencanakan pembelajaran atau bimbingan
Merencanakan pembelajaran atau bimbingan meliputi kegiatan-kegiatan :
- Pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;
- Pengkajian program tahunan dan semester; dan
- Pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.
ad.2 melaksanakan pembelajaran atau bimbingan
Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL). Bagi guru kelas atau guru mata pelajaran, pelaksanaan pembelajaran ini dipenuhi minimal 40 jam tatap muka per minggu sedangkan bagi guru BP/BK atau guru TIK membimbing paling sedikit 5 rombongan belajar (rombel) per tahun.
ad.3. menilai hasil pembelajaran atau bimbingan
Menilai hasil pembelajaran atau bimbingan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan.
ad.4. membimbing dan melatih peserta didik
Membimbing dan melatih peserta didik dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler..
ad.5. melaksanakan tugas tambahan
Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok harus dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya (sekolah induk). Jika dilakukan di sekolah non induk maka tidak terhitung sebagai pemenuhan beban kerja guru. Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja guru, meliputi :
- Wakil kepala satuan pendidikan;
- ketua program keahlian satuan pendidikan;
- Kepala perpustakaan satuan pendidikan;
- Kepala Laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
- Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
- tugas tambahan selain yang disebutkan di atas yang terkait dengan dengan pendidikan di satuan pendidikan.
Wakil Kepala Satuan Pendidikan, Ketua Program keahlian, Kepala Perpustakaan, Kepala laboratorium, bengkel atau unit produksi diekuivalensikan dengan 12 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran atau membimbing 3 rombel bagi guru BP/BK atau Guru TIK untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sedangkan tugas tambahan sebagai Pembimbing Khusus pada sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif diekuivalensikan dengan 6 jam tatap muka per minggu.
Adapun tugas tambahan lain seperti yang disebutkan pada poin no 6 di atas meliputi :
- walikelas;
- pembina OSIS;
- pembina ekstrakurikuler;
- Koordinator PKB/PKG atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
- Guru piket;
- Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
- Penilai kinerja guru;
- Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru; dan/atau
- tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Tugas tambahan lain tersebut dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran, dengan kata lain seorang guru mata pelajaran boleh memegang tugas tambahan maksimal 3 jenis yang berbeda. Untuk guru BP/BK atau guru TIK pelaksanaan 2 tugas tambahan atau lebih dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembibingan 1 rombel per tahun.
Ekuivalensi untuk tugas tambahan walikelas, pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler, Koordinator PKB/PKG atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK dan penilai kinerja guru adalah masing-masing 2 jam tatap muka perminggu. Sedangkan untuk guru piket dan ketua LSP-P1 masing-masing 1 jam tatap muka per minggu.
Pengurus organisasi /asosiasi guru tingkat nasional setara dengan 3 jam tatap muka untuk guru mata pelajaran, sedangkan untuk tingkat provinsi setara dengan 2 jam tatap muka untuk guru mata pelajaran.
Guru yang mendapat tugas tambahan lain wajib memenuhi jam tatap muka paling sedikit 18 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran atau paling sedikit 4 rombongan belajar per tahun bagi guru BP/BK atau guru TIK.
Dengan demikian seorang guru wajib memenuhi paling kurang 12 jam tatap muka di sekolah induknya (satminkal). Jika tidak bisa memenuhi 24 jam, maka dapat diberikan tugas tambahan yang ekuivalensinya 12 jam seperti di atas atau 3 jenis tugas tambahan lain yang berbeda yang ekuvalensinya 6 jam tatap muka per minggu dan menambah jam di luar satminkalnya tetapi dalam satu zona yang ditetapkan oleh dinas.
Guru yang mendapat tugas tambahan lain wajib memenuhi jam tatap muka paling sedikit 18 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran atau paling sedikit 4 rombongan belajar per tahun bagi guru BP/BK atau guru TIK.
Dengan demikian seorang guru wajib memenuhi paling kurang 12 jam tatap muka di sekolah induknya (satminkal). Jika tidak bisa memenuhi 24 jam, maka dapat diberikan tugas tambahan yang ekuivalensinya 12 jam seperti di atas atau 3 jenis tugas tambahan lain yang berbeda yang ekuvalensinya 6 jam tatap muka per minggu dan menambah jam di luar satminkalnya tetapi dalam satu zona yang ditetapkan oleh dinas.
Beban Kerja Guru berdasarkan Permendikbud No. 15 Tahun 2018
Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 jam dalam 1 minggu pada satuan administrasi pangkal. Beban ke...
15 November 2018
Dalam rangka efesiensi dan efektifitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019, maka tiga menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui keputusannya bernomor 617 tahun 2018, 262 tahun 2018 dan 16 tahun 2018 menetapkan tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.
Hal-hal penting yang berkaitan dengan keputusan tiga menteri ini adalah :
Pertama :
Hari Libur Nasional Tahun 2019, yaitu :
- Selasa, 1 Januari 2019 : Tahun Baru 2019 Masehi
- Selasa, 5 Februari 2019 : Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili
- Kamis, 7 Maret 2019 : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941
- Rabu, 3 April 2019 : Isra' Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Jum'at, 19 April 2019 : Wafat Isa Al-Masih
- Rabu, 1 Mei 2019 : Hari Buruh Internasional
- Minggu, 19 Mei 2019 : Hari Raya Waisak 2563
- Kamis, 30 Mei 2019 : Kenaikan Isa Al-Masih
- Sabtu, 1 Juni 2019 : Hari Lahir Pancasila
- Rabu-Kamis, 5-6 Juni 2019 ; Hari Raya Iedul Fitri 1440 Hijriyah
- Minggu, 11 Agustus 2019 : Hari Raya Iedul Adha 1440 Hijriyah
- Sabtu, 17 Agustus 2019 : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Minggu, 1 September 2019 : Tahun Baru Islam 1441 Hijriyah
- Sabtu, 9 November 2019 : Maulid Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 25 Desember 2019 : Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 2019 :
- Senin, Selasa dan Jum'at, 3,4, dan 7 Juni 2019 : Hari Raya Iedul Fitri 1440 Hijriyah
- Selasa, 24 Desember 2019 : Hari Raya Natal
Kedua :
Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1440 Hijriyah, Hari Raya Iedul Fitri 1440 Hijriyah dan Hari Raya Iedul Adha 1440 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama
Ketiga :
Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/pengusaha yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan , dan unit kerja/satuan organiasi/lembaga perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Keempat :
Pelaksanaan Cuti Bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan ketetntuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
Kelima :
Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan .
Keenam :
Pelaksanaan Cuti Bersama bagi instansi/lembaga swasta diatur oleh Pimpinan masng-masing.
Ketujuh :
Keputusan Bersama ini mulai berlaku sejak ditetapkan yaitu pada tanggal 2 November 2018 dan ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Agama (Lukman Hakim Saifuddin), Menteri Ketenagakerjaan (Hanif Dhakiri) dan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Syafruddin).
DOWNLOAD FILE DI SINI
Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019
Dalam rangka efesiensi dan efektifitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur ...
17 September 2018
Setiap awal tahun pelajaran seringkali sekolah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas, baik untuk guru di dalam mengelola KBM maupun untuk Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) tanpa dilengkapi dengan deskripsi tugas (Job Description) masing-masing. Padahal hal ini sangatlah penting karena disamping untuk tertib administrasi juga dapat memberikan arah dan batasan yang jelas untuk pelaksanaannya. Begitu juga, pemberian deskripsi tugas yang jelas akan mempermudah pembuatan kontrak kerja tahunan yang akan mempermudah penyusunan SKP di akhir tahun.
Oleh karena itu berikut ini kami berikan contoh deskripsi tugas Tenaga Administrasi Sekolah dengan harapan dapat menjadi referensi bagi Bapak/Ibu Kepala Sekolah. Contoh ini tidaklah bersifat baku, tetapi paling tidak bisa dijadikan acuan ataupun sekedar referensi.
Kepala TAS
1. Program Pelayanan Harian- Mengisi buku kegiatan harian.
- Membuat Surat Instruksi Kepala Sekolah.
- Membuat surat kuasa. d. Mengoordinasi pengadministrasian kepegawaian.
- Mengoordinasi persuratan dan pengarsipan.
- Mengoordinasi tugas caraka (7K).
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat / instsansi lain.
3. Program /Pelayanan Bulanan
- Mengoordinasi pengadministrasian Keuangan Sekolah.
- Mengoordinasi pengadministrasian Kehumasan.
- Mengoordinasi pengadministrasian Kesiswaan.
- Mengoordinasi pengadministrasian Kurikulum.
- Mengoordinasi pengadministrasian Dapodik.
- Mengoordinasi pengadministrasian Perpustakaan.
- Mengoordinasi pengadministrasian Laboratorium IPA, IPS dan Bahasa.
- Mengoordinasi pengadministrasian BK.
5. Program /Pelayanan Semesteran
- Mengoordinasi pelaksanaan kegiatan sekolah (MOPDB, US, UN, UTS, UAS, TO, RAKER).
- Melaksanakan pengawasan dan evaluasi kinerja pegawai.
- Membina dan mengembangkan karier pegawai.
- Melaksanakan penilaian Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).
a. Membuat Program Kerja.
b. Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) bersama tim.
c. Menyusun pembagian tugas pelaksana urusan.
d. Peraturan Sekolah.
e. Mengoordinasi kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
f. Melakukan penilaian kinerja pegawai.
g. Membuat laporan.
B. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
1. Program Pelayanan Harian- Mengisi buku kegiatan harian.
- Membuat surat keterangan.
- Membuat daftar hadir guru dan karyawan.
- Membuat lapor bulan.
C. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
1. Program Pelayanan Harian.- Mengisi buku kegiatan harian.
- Mengelola keuangan barang dan jasa.
- Mengelola Keuangan BOS dan BOP.
- Membuat rincian SPPD.
- Membuat Buku Kas Umum.
- Membuat Buku Bantu Kas.
- Membuat Buku Bantu Bank.
- Membuat Buku Bantu Pajak.
- Membuat usulan gaji pegawai (OL DPPKAD)
- Membuat usulan kenaikan gaji berkala.
4. Program/Pelayanan Tahunan.
- Membuat Program kerja pengadministrasian keuangan.
- Menyusun RKAS bersama tim.
- Membuat laporan pajak tahunan (OL lewat Effin).
- Membuat laporan.
D. Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
1. Program Pelayanan Harian- Mengisi buku kegiatan harian.
- Membuat buku pencatatan penerimaan dan pengeluaran Barang Inventaris dan Non inventaris.
- Membuat buku peminjaman dan pengembalian barang inventaris.
3. Program /Pelayanan Bulanan.
- Mengisi buku induk/buku golongan barang inventaris.
- Membuat Kartu Inventaris Barang (KIB, A-E).
- Membuat Kartu Inventaris Ruang (KIR).
- Membuat buku pencatatan penerimaan barang inventaris dan non inventaris.
- Melaksanakan administrasi perawatan dan perbaikan barang inventaris.
- Melaksanakan penomoran barang inventaris.
- Membuat buku barang ATK yang harus ditambah/dibeli.
Program/Pelayanan Tahunan
- Membuat program kerja.
- Mengusulkan kenaikan pangkat.
- Membuat analisis kebutuhan guru dan pegawai.
- Mengusulkan pensiun guru.
- Mengusulkan pensiun pegawai.
- Mengusulkan pembuatan Karpeg, Karir, Karsu, dan Taspen.
- Mengusulkan asuransi pegawai (BPJS).
- Membuat penilaian Kinerja Pegawai.
- Membuat Daftar Urut Kepangkatan (DUK).
- Membuat laporan.
4. Program /Pelayanan Triwulan.
- Membuat Kartu Stok barang persediaan yang ada di gudang.
- Melaksanakan stok opname barang ATK yang ada.
- Membuat laporan triwulan dan tahunan barang inventaris dan noninventaris.
5. Program/Pelayanan Tahunan.
- Membuat program kerja.
- Mengusulkan kebutuhan barang untuk 1 tahun anggaran.
- Mengusulkan penghapusan barang inventaris.
- Membuat laporan.
E. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
1. Program Pelayanan Harian
- Mengisi buku kegiatan harian.
- Membuat surat perjanjian kerja sama/MOU.
- Melaksanakan MOU dengan masyarakat.
2. Program /Pelayanan Bulanan
- Membuat Notula.
- Membuat pengumuman.
3. Program/Pelayanan Tahunan
- Membuat Program Kerja Humas.
- Membuat daftar hadir DUDI/Prakerin.
- Membuat laporan.
F. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
1. Program Pelayanan Harian
- Mengisi buku kegiatan harian.
- Mengagendakan surat masuk dan keluar.
- Meneruskan desposisi surat masuk.
- Membuat surat dinas.
- Membuat surat undangan.
- Membuat surat edaran.
- Membuat surat tugas.
- Membuat SPPD.
- Membuat surat pengantar.
- Membuat surat keterangan.
2. Program/Pelayanan Mingguan
- Mengklasifikasi surat dan sifat surat.
- Mengarsip surat di file surat sesuai kode.
3. Program/Pelayanan Bulanan
- Membauat surat pernyataan.
- Membuat berita acara.
4. Program/Pelayanan Tahunan
- Membuat program kerja.
- Membuat laporan.
G. Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
1. Program Pelayanan Harian
- Mengisi buku kegiatan harian.
- Mencatat nilai rapor dan nilai ujian ke buku induk siswa.
- Melayani guru dan masyarakat tentang data siswa .
- Membuat surat panggilan orangtua siswa.
- Membuat surat penskorsan.
2. Program /Pelayanan Bulanan
- Membuat serat keterangan siswa.
- Mencatat mutasi siswa masuk dan keluar.
- Membuat statistik siswa.
3. Program/Pelayanan Semesteran.
- Mengumpulkan leger nilai.
- Mengumpulkan buku raport.
4. Program/Pelayanan Tahunan
- Membuat program kerja.
- Mengumpulkan data siswa.
- Membuat daftar nama siswa.
- Membuat nomor induk siswa.
- Membuat Buku Klaper.
- Membuat pernyataan calon siswa.
- Menyiapkan kegiatan PPDB.
- Membuat usulan BSM.
- Mengumpulkan data siswa peserta ujian akhir.
- Membuat usulan siswa masuk PTN melalaui jalur minat dan bakat bagi SMA/SMK.
- Mencatat perkembangan belajar siswa dan lulusan yang diterima di PT atau bekerja (khusus PT untuk SMA/SMK).
- Membuat laporan.
H. Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
Untuk urusan terkait kurikulum, mengingat tenaga administrasi sangat terbatas, urusan admnistrasi kurikulum dapat dilaksanakan oleh Kaur Kurikulum/Waka Kurikulum.
1. Program Pelayanan Harian
- Mengisi buku kegiatan harian.
- Menyiapkan dan membuat membuat perangkat guru.
2. Program/Pelayanan Mingguan
- Menyiapkan dan membuat agenda ekskul.
- Menyiapkandan membuat agenda kerja MGMP.
- Menyiapkan dan membuat formulir penilaian.
3. Program /Pelayanan Semesteran
- Membuat jadwal kegiatan.
- Menyiapkan perlengkapan tes semesteran.
4. Program/Pelayanan Tahunan
- Membuat program kerja.
- Membuat buku jurnal pembelajaran.
- Membuat buku agenda mengajar.
- Membuat laporan
I. Pelaksana Urusan Administrasi Layanan Khusus
1. Penjaga Sekolah
a. Program Pelayanan Harian
- Mengisi buku kegiatan harian .
- Menjaga keamanan dan ketertiban sekolah.
- Mengawasi keluar masuk siswa, guru, pegawai dan tamu sekolah.
- Mencatat identitas tamu sekolah.
- Mengatur parkir kendaraan.
- Mengontrol keamanan ketertiban
- Keliling sekolah secara rutin.
- Mengantar tamu sekolah ke tujuan.
- Mencatat kejadian gangguan keamanan di sekolah dan melaporkannya ke pihak keamanan setempat.
- Membuat minuman guru dan karyawan.
- Membuat program kerja
- Membuat laporan
2. Tukang Kebun
a. Program Pelayanan Harian- Mengisi buku kegiatan harian.
- Merawat, memelihara dan menanam palawija di kebun.
- Mempersiapkan peralatan dan bahan kebersihan.
- Membersihkan halaman sekolahan, dan lingkungan luar sekolah.
- Membuat program kerja.
- Membuat laporan.
3. Tenaga kebersihan
a. Program Pelayanan Harian- Mengisi buku kegiatan harian.
- Membersihkan halaman lingkungan sekolah sesuai dengan pembagian tugas.
- Membersihkan ruang kantor, kelas, laboratorium, dan WC, sesuai dengan tugasnya.
- Melayani kebutuhan guru, pegawai, siswa, dan tamu sekolah.
- Membersihkan halaman,taman, ruang rakil, ruang guru, dan taman air mancur.
b. Program/Pelayanan Mingguan
Memperbaiki kerusakan ringan sarana sekolah
c. Program bulanan
Memperbaiki kerusakan ringan sarana sekolah
c. Program bulanan
Mempersiapkan ruang rapat
d. Program/Pelayanan Tahunan
d. Program/Pelayanan Tahunan
- Membuat program kerja.
- Membuat laporan.
4. Pesuruh
a. Program Pelayanan Harian
1) Mengisi buku kegiatan harian.
2) Membersihkan halaman lingkungan sekolah sesuai dengan pembagian tugas.
3) Membersihkan ruang kantor, kelas, laboratorium, WC, sesuai dengan tugasnya.
4) Melayani kebutuhan guru, pegawai, siswa, dan tamu sekolah.
5) Mengantar surat-surat dinas sekolah.
b. Program/Pelayanan Mingguan
Memperbaiki kerusakan ringan sarana sekolah
c. Program /Pelayanan Bulanan Mempersiapkan ruang rapat
d. Program/Pelayanan Tahunan
1) Membuat program kerja
2) Membuat laporan
1) Mengisi buku kegiatan harian.
2) Membersihkan halaman lingkungan sekolah sesuai dengan pembagian tugas.
3) Membersihkan ruang kantor, kelas, laboratorium, WC, sesuai dengan tugasnya.
4) Melayani kebutuhan guru, pegawai, siswa, dan tamu sekolah.
5) Mengantar surat-surat dinas sekolah.
b. Program/Pelayanan Mingguan
Memperbaiki kerusakan ringan sarana sekolah
c. Program /Pelayanan Bulanan Mempersiapkan ruang rapat
d. Program/Pelayanan Tahunan
1) Membuat program kerja
2) Membuat laporan
5. Pengemudi
a. Program Pelayanan Harian
1) Mengisi buku kegiatan harian.
2) Mengantar/jemput siswa, guru dan pegawai.
3) Mengantar keperluan siswa, guru dan pegawai.
4) Mengisi buku kontrol kerja mengantar /jemput guru, karyawan, dan siswa.
5) Memelihara dan merawat kendaraan.
b. Program/Pelayanan Mingguan Memperbaiki kerusakan ringan
c. Program/Pelayanan Tahunan
1) Membuat program kerja.
2) Membuat laporan.
1) Mengisi buku kegiatan harian.
2) Mengantar/jemput siswa, guru dan pegawai.
3) Mengantar keperluan siswa, guru dan pegawai.
4) Mengisi buku kontrol kerja mengantar /jemput guru, karyawan, dan siswa.
5) Memelihara dan merawat kendaraan.
b. Program/Pelayanan Mingguan Memperbaiki kerusakan ringan
c. Program/Pelayanan Tahunan
1) Membuat program kerja.
2) Membuat laporan.
6. Satpam
a. Program Pelayanan Harian
1) Mengisi buku kegiatan harian.
2) Membuka dan menutup pintu gerbang sekolah.
3) Menjaga keamanan selama kegiatan KBM.
4) Menerima dan mencatat kedatangan tamu selama KBM.
5) Mencatat identitas tamu sekolah.
6) Mengatur kendaraan di depan sekolah waktu siswa datang dan pulang.
7) Menjaga kebersihan lingkungan.
b. Program/Pelayanan Tahunan
1) Membuat program kerja.
2) Membuat laporan.
1) Mengisi buku kegiatan harian.
2) Membuka dan menutup pintu gerbang sekolah.
3) Menjaga keamanan selama kegiatan KBM.
4) Menerima dan mencatat kedatangan tamu selama KBM.
5) Mencatat identitas tamu sekolah.
6) Mengatur kendaraan di depan sekolah waktu siswa datang dan pulang.
7) Menjaga kebersihan lingkungan.
b. Program/Pelayanan Tahunan
1) Membuat program kerja.
2) Membuat laporan.
7. Operator Dapodik
Sesuai dengan perkembangan teknologi yang mengharuskan setiap sekolah mengisi dapodik terkait pendataan guru, siswa, sarana dan prasarana, serta pendataan lainnya, sekolah boleh saja mengangkat operator dapodik, baik yang berasal dari guru maupun tenaga kependidikan lainnya. Untuk jenjang SMP/SMA/SMK dapat memanfaatkan guru TIK sebagai operator dapodik.
a. Program Pelayanan Harian
1) Mengisi buku kegiatan harian.
2) Melakukan entri data siswa.
b. Program/Pelayanan bulanan
1) Melakukan pencermatan untuk input data yang berhubungan dengan tunjangan sertifikasi.
2) Melakukan cek data GTK verifikasi data di laman (website).
c. Program /Pelayanan Semesteran
1) Melakukan entri data GTK.
2) Melakukan entri data yang bersumber dari F-SEK.F-PD dan F-GTK.
3) Melakukan imput data sesuai dengan formulir yang diisi.
d. Program/Pelayanan Tahunan
1) Membuat program kerja.
2) Membuat formulir isian untuk siswa.
3) Membuat laporan.
Contoh Deskripsi Tugas (Job Description) Tenaga Administrasi Sekolah
Setiap awal tahun pelajaran seringkali sekolah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas, baik untuk guru di dalam mengelola KBM ...
03 August 2018
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, diamanatkan bahwa seorang kepala sekolah harus memiliki standar kompetensi yang sudah ditetapkan. Kompetensi meliputi: Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Kewirausahaan, Kompetensi Supervisi, dan Kompetensi Sosial.
Khsusus untuk Kompetensi Kewirausahaan, banyak diantara Kepala Sekolah yang memahaminya sebagai kompetensi "menghasilkan uang/bisnis". Sehingga diimplementasikan ke dalam program-program yang kira-kira menghasilkan uang seperti kantin sekolah, koperasi dan sebagainya. Padahal bukan hanya itu yang dimaksudkan dalam aturan ini. Kompetensi kewirausahaan lebih ditujukan kepada jiwa dan sikap mental wirausahawan. Oleh karena itu berikut ini sedikit kami paparkan, apa sih sebenarnya yang dimaksud kompetensi kewirausahaan itu. Tulisan berikut kami kutip dari buku Panduan Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh Kemdikbud tahun 2017
Kewirausahan adalah suatu sikap, jiwa dan kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru yang sangat bernilai dan berguna bagi dirinya dan orang lain. Kewirausahaan merupakan sikap mental dan jiwa yang selalu aktif atau kreatif berdaya, bercipta, berkarya dan bersahaja dan berusaha. Kewirausahaan (entrepreneurship) muncul apabila seseorang individu berani mengembangkan usaha-usaha dan ide-ide barunya.
Kewirausahaan tidak selalu identik dengan karakter wirausaha semata, karena karakter wirausaha kemungkinan juga dimiliki oleh seorang yang bukan wirausaha. Wirausaha mencakup semua aspek pekerjaan, baik karyawan swasta maupun pemerintahan. Wirausaha adalah mereka yang melakukan upaya-upaya kreatif dan inovatif dengan jalan mengembangkan ide, dan meramu sumber daya untuk menemukan peluang (opportunity) dan perbaikan (preparation) hidup.
Salah satu kegiatan dalam rangka implementasi kompetensi kewirausahaan Kepala Sekolah |
Dalam dunia pendidikan kewirausahaan dapat diimplementasikan secara terpadu dengan kegiatan-kegiatan pendidikan di sekolah. Pelaksanaan pendidikan kewirausahaan dilakukan oleh kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan (konselor), peserta didik secara bersama-sama sebagai suatu komunitas pendidikan. Upaya kepala sekolah dalam menerapkan jiwa kewirausahaan di sekolah yaitu dengan:
- menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah;
- melakukan kegiatan dalam upaya mencapai keberhasilan sekolah sebagai organisasi pembelajar yang efektif;
- memotivasi guru dan tenaga kependidikan untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya;
- memotivasi peserta didik untuk sukses dalam prestasi akademik dan non akademik; dan
- mengembangkan pengelolaan kegiatan produksi sekolah sebagai sumber belajar peserta didik;
NO
|
KOMPONEN
|
LANGKAH
OPERASIONAL
|
PERANGKAT
|
1
|
Menciptakan inovasi yang
berguna bagi pengembangan sekolah. 1.Kepala sekolah mengembangkan inovasi
dalam sistem pengelolaan sekolah.
2. Kepala sekolah mengawasi/memantau
pelaksanaan inovasi dalam sistem pengelolaan
|
1. Tim menyusun program
pengembangan inovasi dalam pengelolaan sekolah yang berisi: tujuan inovasi,
manfaat inovasi, mekanisme pelaksanaan inovasi, hasil inovasi.
2. Ada tim
pengembangan inovasi pengelolaan sekolah.
3. Pengawasan/pemantauan inovasi
dalam sistem pengelolaan dilaksanakan dengan:
a. membaca laporan pelaksanaan
inovasi pengelolaan sekolah;
b. memberikan rekomendasi perbaikan inovasi
pengelolaan sekolah; dan
c. memberikan penghargaan terhadap hasil usaha tim
pengembang.
|
Dokumen pedoman pengembangan
inovasi pengelolaan sekolah berisi:
1. Tujuan inovasi
2. Manfaat inovasi
3.
Mekanisme pelaksanaan inovasi
Hasil inovasi
Ada SK tim pengembang
|
2
|
Melakukan kegiatan dalam upaya
mencapai keberhasilan sekolah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
|
1. Kepala sekolah
memfasilitasi guru dalam mengembangkan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian
melalui IHT/ pembinaan.
2. Kepala sekolah untuk mengembangkan lingkungan
kerja yang produktif dan memuaskan bagi guru.
3. Menciptakan kondisi belajar
peserta didik yang lebih kondusif.
4. Memberikan pengarahan yang inspiratif,
sehingga dapat mendorong terjadinya peningkatan mutu pengelolaan internal
sekolah.
5. Memotivasi terselenggaranya proses pembelajaran yang merangsang
para peserta didik untuk mencapai prestasi belajar yang tinggi.
6. Menentukan
arah perubahan, menyeleraskan hubungan kerja orang-orang di sekolah, dan
meningkatkan motivasi berprestasi.
|
1. Notulen, daftar hadir
IHT/pembinaan.
2. Jurnal Kepala sekolah.
|
3
|
Memotivasi guru dan tenaga
kependidikan untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
|
1. Menjalin komunikasi ,
membimbing , mengawasi dan memantau guru dan tenaga kependidikan secara
berkelanjutan dalam melaksanakan tugas pokoknya.
2. Melakukan penilaian
kinerja guru secara obyektif.
3. Mengendalikan kinerja tenaga kependidikan.
|
1. Notulen, daftar hadir
IHT/pembinaan.
2. Jurnal Kepala sekolah.
|
4
|
1. Notulen, daftar hadir
IHT/pembinaan.
2. Jurnal Kepala sekolah.
|
1. Memantau secara
berkelanjutan dalam melaksanakan pembelajaran.
2. Melakukan supervisi
personal, merefleksi dan menindaklanjuti hasil refleksi.
3. Memantau secara
berkelanjutan hasil belajar peserta didik.
|
1. Jurnal Kepala sekolah.
2.
Catatan refleksi.
3. Catatan prestasi peserta didik.
|
5
|
Mengembangkan pengelolaan
kegiatan produksi sekolah sebagai sumber belajar peserta didik.
|
1. Merencanakan program
kegiatan produksi sekolah.
2. Mengupayakan sarana prasarana yang dapat
dijadikan sebagai kegiatan belajar peserta didik dalam dunia nyata.
|
1. Program Pengembangan
Kewirausahaan.
2. Jurnal Kepala sekolah.
|
Mengenal "Kompetensi Kewirausahaan" yang harus dimiliki oleh Kepala Sekolah
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, diamanatkan bahwa seorang ...
25 May 2018
Dalam Permendikbud ini yang dimaksud dengan :
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/ SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum.
Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah.
Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal yang terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat. Jika diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif.
Guru
Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu
- merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
- membimbing dan melatih peserta didik; dan
- melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
Kepala Sekolah
Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:- manajerial;
- pengembangan kewirausahaan; dan
- supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan
Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu
Pengawas Sekolah
Beban Kerja Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan. Selain melaksanakan tugas sebagaimana tersebut, Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif.
Selengkapnya silahkan didownload Permendikbud No. 15 tahun 2018 lengkap bersama lampirannya DI SINI
Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah
Dalam Permendikbud ini yang dimaksud dengan : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, meng...
25 April 2018
Pengantar
Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 menyatakan bahwa: Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. Ketentuan ini memberi kesempatan kepada sekolah yang belum siap melaksanakan K13 untuk tetap melaksanakan Kurikulum 2006 sambil melakukan persiapan-persiapan sehingga selambat-lambatnya pada tahun 2019/2020 sekolah tersebut telah mengimplementasikan K13 setelah mencapai kesiapan yang optimal.
Untuk memfasilitasi sekolah (SMP) meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan guru dan membantu sekolah mengimplementasikan K13, Direktorat PSMP menyelenggarakan pelatihan dan pendampingan pelaksanaan K13 bagi SMP. Pelatihan dan pendampingan pelaksanaan K13 tersebut – dengan sejumlah program pendukung lainnya – diharapkan mampu menjadikan jumlah SMP pelaksana K13 rata-rata naik 25% setiap tahun. Pada tahun 2016 ditargetkan sekitar 9.000 SMP telah melaksanakan K13, sementara pada tahun 2017 diharapkan 18.000 SMP (50%), pada tahun 2018 kurang lebih 27.000 (75%), dan pada tahun 2019 semua SMP (100%) di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan K13 yang dilaksanakan oleh Direktorat PSMP pada tahun 2015, masalah utama yang dihadapi oleh para guru dalam pelaksanaan K13 adalah dalam menyusun RPP, mendisain instrumen penilaian, melaksanakan pembelajaran, melakukan penilaian, dan mengolah dan melaporkan hasil penilaian. Memperhatikan hal tersebut, pelatihan dan pendampingan pelaksanaan K13 pada tahun 2018 pada tingkat SMP difokuskan pada peningkatan kemampuan guru dalam merencanakan pembelajaran dan penilaian, menyajikan pembelajaran dan melaksanakan penilaian, serta mengolah dan melaporkan hasil penilaian pencapian kompetensi peserta didik. Pada tahun 2018 dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 perlu dilakukan penyesuaian.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) menuntut guru untuk melakukan penguatan karakter siswa yang menginternalisasikan nilai-nilai utama PPK yaitu religius, nasionalis, mandiri, gotong-royang dan integritas dalam setiap kegaiatan pembelajaran yang dilaksanakan. Selain itu, untuk membangun generasi emas Indonesia, maka perlu dipersiapkan peserta didik yang memiliki keterampilan Abad 21 seperti khususnya keterampilan berpikir kritis dan memecahkan masalah (Critical Thinking and Problem Solving Skills), keterampilan untuk bekerjasama (Collaboration), kemampuan untuk mencipta atau daya cipta (Creativity), dan kemampuan untuk berkomunikasi (Commnication).
Penguatan Pendidikan Karakter merupakan platform pendidikan nasional yang memperkuat Kurikulum 2013. Modul Pelatihan Kurikulum 2013 ini telah mengintegrasikan tiga strategi implementasi Penguatan Pendidikan Karakter yaitu pendidikan karakter berbasis kelas, pendidikan karakter berbasis budaya sekolah, dan pendidikan karakter berbasis masyarakat sehingga implementasi Kurikulum 2013 menjadi bagian integral dalam penguatan pendidikan karakter, kecakapan literasi, dan HOTS.
Untuk menjamin bahwa pelatihan pelaksanaan K13 di semua jenjang baik nasional, provinsi, kabupaten/kota maupun sekolah sasaran mencapai hasil yang diharapkan, Direktorat PSMP menetapkan bahwa materi pelatihan untuk semua jenjang tersebut menggunakan materi standar yang disusun oleh Direktorat PSMP bersama dengan Pusat Kurikulum dan Perbukuan dan Pusat Penilaian Pendidikan. Materi-materi tersebut didasarkan pada dokumen-dokumen dan ketentuan-ketentuan terakhir mengenai pelaksanaan K13. Setiap unit materi terdiri atas tujuan, uraian materi, tahapan sesi pelatihan, teknik penilaian kinerja peserta pelatihan, dan daftar sumber-sumber bahan untuk pengayaan. Selain itu, materi dilengkapi dengan sejumlah Lembar Kerja yang memberi panduan dan/atau inspirasi kegiatan pelatihan.
Penyusunan materi pelatihan ini terselesaikan atas peran serta berbagai pihak. Direktorat PSMP menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para penyusun dan penelaah yang telah bekerja dengan sebaik-baiknya untuk menghasilkan materi pelatihan yang layak. Semoga materi yang disusun ini merupakan amal baik yang tiada putus amalnya.
Materi pelatihan ini hendaknya dipandang sebagai bahan minimal dari pelatihan yang dilaksanakan pada setiap jenjang. Selain itu, dengan dinamisnya perkembangan kurikulum, materi yang disusun ini perlu selalu disesuaikan dengan perkembangan.
Akhirnya Direktorat PSMP mengharapkan materi ini digunakan sebaik-baiknya oleh pelaksana pelatihan implementasi K13 pada tahun 2018 pada tingkat SMP. Masukan- masukan untuk penyempurnaan materi ini sangat diharapkan dari berbagai pihak, terutama dari para instruktur dan peserta pelatihan.
Jakarta, Januari 2018
Direktur Pembinaan SMP
Dr. Supriano, M.Ed.
NIP. 19620816 199103 1 001
Untuk memfasilitasi sekolah (SMP) meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan guru dan membantu sekolah mengimplementasikan K13, Direktorat PSMP menyelenggarakan pelatihan dan pendampingan pelaksanaan K13 bagi SMP. Pelatihan dan pendampingan pelaksanaan K13 tersebut – dengan sejumlah program pendukung lainnya – diharapkan mampu menjadikan jumlah SMP pelaksana K13 rata-rata naik 25% setiap tahun. Pada tahun 2016 ditargetkan sekitar 9.000 SMP telah melaksanakan K13, sementara pada tahun 2017 diharapkan 18.000 SMP (50%), pada tahun 2018 kurang lebih 27.000 (75%), dan pada tahun 2019 semua SMP (100%) di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan K13 yang dilaksanakan oleh Direktorat PSMP pada tahun 2015, masalah utama yang dihadapi oleh para guru dalam pelaksanaan K13 adalah dalam menyusun RPP, mendisain instrumen penilaian, melaksanakan pembelajaran, melakukan penilaian, dan mengolah dan melaporkan hasil penilaian. Memperhatikan hal tersebut, pelatihan dan pendampingan pelaksanaan K13 pada tahun 2018 pada tingkat SMP difokuskan pada peningkatan kemampuan guru dalam merencanakan pembelajaran dan penilaian, menyajikan pembelajaran dan melaksanakan penilaian, serta mengolah dan melaporkan hasil penilaian pencapian kompetensi peserta didik. Pada tahun 2018 dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 perlu dilakukan penyesuaian.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) menuntut guru untuk melakukan penguatan karakter siswa yang menginternalisasikan nilai-nilai utama PPK yaitu religius, nasionalis, mandiri, gotong-royang dan integritas dalam setiap kegaiatan pembelajaran yang dilaksanakan. Selain itu, untuk membangun generasi emas Indonesia, maka perlu dipersiapkan peserta didik yang memiliki keterampilan Abad 21 seperti khususnya keterampilan berpikir kritis dan memecahkan masalah (Critical Thinking and Problem Solving Skills), keterampilan untuk bekerjasama (Collaboration), kemampuan untuk mencipta atau daya cipta (Creativity), dan kemampuan untuk berkomunikasi (Commnication).
Penguatan Pendidikan Karakter merupakan platform pendidikan nasional yang memperkuat Kurikulum 2013. Modul Pelatihan Kurikulum 2013 ini telah mengintegrasikan tiga strategi implementasi Penguatan Pendidikan Karakter yaitu pendidikan karakter berbasis kelas, pendidikan karakter berbasis budaya sekolah, dan pendidikan karakter berbasis masyarakat sehingga implementasi Kurikulum 2013 menjadi bagian integral dalam penguatan pendidikan karakter, kecakapan literasi, dan HOTS.
Untuk menjamin bahwa pelatihan pelaksanaan K13 di semua jenjang baik nasional, provinsi, kabupaten/kota maupun sekolah sasaran mencapai hasil yang diharapkan, Direktorat PSMP menetapkan bahwa materi pelatihan untuk semua jenjang tersebut menggunakan materi standar yang disusun oleh Direktorat PSMP bersama dengan Pusat Kurikulum dan Perbukuan dan Pusat Penilaian Pendidikan. Materi-materi tersebut didasarkan pada dokumen-dokumen dan ketentuan-ketentuan terakhir mengenai pelaksanaan K13. Setiap unit materi terdiri atas tujuan, uraian materi, tahapan sesi pelatihan, teknik penilaian kinerja peserta pelatihan, dan daftar sumber-sumber bahan untuk pengayaan. Selain itu, materi dilengkapi dengan sejumlah Lembar Kerja yang memberi panduan dan/atau inspirasi kegiatan pelatihan.
Penyusunan materi pelatihan ini terselesaikan atas peran serta berbagai pihak. Direktorat PSMP menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para penyusun dan penelaah yang telah bekerja dengan sebaik-baiknya untuk menghasilkan materi pelatihan yang layak. Semoga materi yang disusun ini merupakan amal baik yang tiada putus amalnya.
Materi pelatihan ini hendaknya dipandang sebagai bahan minimal dari pelatihan yang dilaksanakan pada setiap jenjang. Selain itu, dengan dinamisnya perkembangan kurikulum, materi yang disusun ini perlu selalu disesuaikan dengan perkembangan.
Akhirnya Direktorat PSMP mengharapkan materi ini digunakan sebaik-baiknya oleh pelaksana pelatihan implementasi K13 pada tahun 2018 pada tingkat SMP. Masukan- masukan untuk penyempurnaan materi ini sangat diharapkan dari berbagai pihak, terutama dari para instruktur dan peserta pelatihan.
Jakarta, Januari 2018
Direktur Pembinaan SMP
Dr. Supriano, M.Ed.
NIP. 19620816 199103 1 001
Download Filenya DI SINI
Download modul : STRATEGI LITERASI DALAM PEMBELAJARAN DI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Pengantar Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tah...
Permendiknas No 28 Tahun 2010 yang mengatur tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan nasional. Apalagi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 yang lebih menekankan bahwa Beban kerja kepala satuan pendidikan
sepenuhnya untuk melaksanakan tugas
manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan
supervisi kepada Guru dan tenaga
kependidikan. Sehingga Kepala Sekolah tidak perlu lagi masuk mengajar siswa di kelas, meskipun dalam kondisi tertentu misalnya di sekolahnya kekurangan guru maka Kepala Sekolah tersebut bisa saja masuk mengajar di kelas. Dengan pertimbangan tersebut maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Permendikbud yang terdiri dari 12 Bab dan 25 pasal tersebut mengatur banyak hal, akan tetapi dalam tulisan ini kami hanya akan membahas tentang Periodisasi Penugasan Kepala Sekolah, karena hal ini yang agak berbeda dengan peraturan yang lama.
Periodisasi Penugasan Kepala Sekolah dimaksud adalah penugasan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus. Sedangkan periodisasi tidak berlaku untuk Kepala Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta), karena pada sekolah swasta dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja.
Setiap masa periode dilaksanakan pada kurun waktu 4 (empat) tahun. Mengenai penugasan kepala sekolah ini pada pasal 10 Permendiknas No 28 Tahun 2010 disebutkan :
- Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun.
- Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerjaminimal baik berdasarkan penilaian kinerja.
- Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas;atau
b. memiliki prestasi yang istimewa. - Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/provinsi/nasional.
- Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakanbbtugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajibanbmelaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.
Sedangkan pada Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 pasal 12 dijelaskan bahwa :
- Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan dengan periodisasi.
- Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1),setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4(empat) tahun.
- Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12(dua belas) tahun.
- Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua)tahun dan paling lama 2(dua) masa periode atau 8(delapan)tahun.
- Penugasan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.
- Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah.
- Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat ditugaskan kembali sebagai Guru.
- Penugasan kembalisebagaiGuru sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru di wilayahnya.
Download file : Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018
Amanat Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 : Kepala Sekolah dapat menjabat selama 12 tahun
Permendiknas No 28 Tahun 2010 yang mengatur tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah dianggap sudah tidak sesuai dengan dina...
04 March 2018
Pengertian
Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah berkedudukan di setiap Sekolah. Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
Tugas Komite Sekolah
Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Komite Sekolah bertugas untuk:
- memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
- ) kebijakan dan program Sekolah;
- ) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);
- ) kriteria kinerja Sekolah;
- ) kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan
- ) kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
- menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industry maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif. Upaya kreatif dan inovatif tersebut harus memenuhi kelayakan, etika, kesantunan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
Anggota dan Pengurus
Anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur:
- orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
- tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain :
- ) memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau
- ) anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.
- pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
- ) pensiunan tenaga pendidik; dan/atau
- ) orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
- Persentase tersebut di atas menjadi batas maksimal sampai dengan jumlah anggota memenuhi 100% (seratus persen) yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang. Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:
a. pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
b. penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
c. pemerintah desa;
d. forum koordinasi pimpinan kecamatan;
e. forum koordinasi pimpinan daerah;
f. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
g. pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.
a. pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
b. penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
c. pemerintah desa;
d. forum koordinasi pimpinan kecamatan;
e. forum koordinasi pimpinan daerah;
f. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
g. pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.
Bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya.
Anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orangtua/wali siswa. Susunan kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara. Ketua Komite diutamakan berasal dari unsur orangtua/wali siswa aktif. Kemudian Pengurus Komite Sekolah tersebut ditetapkan melalui sebuah SK yang diterbitkan oleh kepala Sekolah.
Jika sekolah memiliki siswa kurang dari 200 (dua ratus) orang maka dapat membentuk Komite Sekolah gabungan dengan Sekolah lain yang sejenis. Pembentukan Komite Sekolah gabungan tersebut dapat difasilitasi oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya dan Pengurus Komite Sekolah tersebut tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah lainnya.
Jika sekolah memiliki siswa kurang dari 200 (dua ratus) orang maka dapat membentuk Komite Sekolah gabungan dengan Sekolah lain yang sejenis. Pembentukan Komite Sekolah gabungan tersebut dapat difasilitasi oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya dan Pengurus Komite Sekolah tersebut tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah lainnya.
Penggalangan Dana
Dalam Permendikbud ini disebutkan, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
“Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini.
Namun ditegaskan dalam Permendikbud ini, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
Hasil penggalangan dana tersebut dapat digunakan antara lain:
“Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini.
Namun ditegaskan dalam Permendikbud ini, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
Hasil penggalangan dana tersebut dapat digunakan antara lain:
- Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
- Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan;
- Pengembangan sarana/prasarana; dan
- Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Sementara penggunanaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
- Mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
- Dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
- Dilaporkan kepada Komite Sekolah
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Pengertian Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masya...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...