Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
Home / Posts filed under Kepegawaian
Showing posts with label Kepegawaian. Show all posts
Showing posts with label Kepegawaian. Show all posts
13 January 2021
Disclaimer :
Kahar Muzakkir
Wednesday, January 13, 2021
CB Blogger
Indonesia
Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat. Masing-masing daerah bisa saja berbeda, akan tetapi pada prinsipnya tidak jauh berbeda. Oleh karena itu tidak ada salahnya pedoman berikut bisa dijadikan acuan secara lebih luas. Semoga bermanfaat.
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ;
- Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017;
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Negara Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah;
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan Umum :
- Setiap Guru PNS yang sudah menduduki jabatan fungsional guru diwajibkan untuk mengajukan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) setiap tahunnya;
- Guru PNS yang belum diangkat dalam jabatan fungsional guru tidak diwajibkan untuk mengajukan Daftar usul Penilaian ANgka Kredit (DUPAK);
- Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, penilaian angka kredit bagi guru golongan II/a sampai dengan IV/a menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota sedangkan guru golongan IV/b menjadi kewenangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Guru golongan ruang IV/b sampai dengan IV/d yang sudah merasa memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan dapat mengajukan DUPAK ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota;
- Guru yang tidak pernah mengajukan Penilaian Angka Kredit selama lebih dari 3 (tiga) tahun, hanya dapat dinilai angka kreditnya selama tiga tahun terakhir;
- Masa penilaian angka kredit dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember setiap tahunnya kecuali bagi guru yang memungkinkan dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, dapat mengajukan DUPAK jika perolehan angka kreditnya dianggap memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan;
- Guru yang sudah mendapatkan Penetapan Angka Kredit (PAK) dan dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, tidak diwajibkan mengajukan DUPAK sampai ditetapkannya Keputusan kenaikan pangkatnya. Jika sudah memperoleh SK Kenaikan Pangkat maka guru tersebut diwajibkan untuk mengajukan DUPAK dengan berdasarkan SK pangkat terakhir dan PAK kenaikan pangkat terakhir;
- Guru yang sudah memperoleh PAK Tahunan dan tidak dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan sesuai dengan catatan yang tertera pada PAK nya, dapat mengajukan DUPAK kembali pada tahun tersebut apabila sudah dapat memenuhi semua kekurangan angka kreditnya;
- Ijazah yang diajukan untuk penilaian angka kredit merupakan ijazah yang diperoleh bukan melalui kuliah jarak jauh atau kuliah kelas jauh;
- Proses pengajuan DUPAK tidak dipungut biaya apapun.
Prosedur Pengajuan Dupak
- Kepala Sekolah dan guru harus melengkapi berkas DUPAK nya kecuali guru golongan ruang IV/b sampai dengan IV/d yang belum memenuhi semua unsur penilaian angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan hanya melengkapi laporan hasil PKG atau PKKS dan dikirim secara kolektif melalui UPTD Kecamatan masing-masing.
- Petugas UPTD Kecamatan menerima, menghimpun dan membuatkan pengantar secara kolektif kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur;
- Berkas DUPAK yang masuk di UPTD Kecamatan tidak perlu dilakukan verifikas berkas oleh petugas UPTD karena verifikasi berkas hanya dilaksanakan oleh tim verifikator dan tim penilai angka kredit kabupaten;
- Surat pengantar dari UPTD Kecamatan diantar bersama berkas DUPAK ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut;
- Usul DUPAK bagi guru golongan ruang IV/b sampai dengan IV/d yang merasa sudah memenuhi semua unsur penilaian angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan akan diusulkan ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan penilaian oleh Tim Penilai Pusat.
Kelengkapan Berkas DUPAK
- Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Fotokopi sah Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir;
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir;
- Fotokopi sah izin belajar/tugas belajar bagi yang baru memperoleh ijazah dan belum dinilai pada PAK terakhir;
- Fotokopi sah PAK Konversi
- Bagi guru yang sudah memperoleh kenaikan pangkat pada tahun 2015 ke atas, tidak melampirkan PAK Konversi tetapi harus melampirkan PAK kenaikan pangkat terakhir (PAK dengan angka kredit yang sama dengan SK kenaikan pangkat terakhirnya);
- Fotokopi sah PAK tahunan terakhir yang dimiliki;
- Fotokopi sah Kartu Pegawai (KARPEG);
- Fotokopi sah sertifikat pendidik;
- Fotokopi sah SK Jabatan Fungsional terakhir;
- Fotokopi sah SK Pembagian tugas terakhir;
- Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) bagi guru dan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) bagi Kepala Sekolah;
- Fotokopi administrasi pembelajaran yang dilengkapi dengan surat pernyataan telah melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan dibuat oleh guru dan diketahui oleh atasan langsung (RPP, Silabus, Program Semester dan Program Tahunan. Tidak wajib dilampirkan tetapi tetap dibuat dan disimpan di sekolah);
- Fotokopi berkas penunjang tugas guru dan dilengkapi dengan surat pernyataan telah melaksanakan unsur penunjang yang dibuat oleh guru dan ditandatangani oleh atasan langsung;
- Untuk format kompetensi baik guru kelas/mapel/bimbingan/kepala sekolah tetap membuat semuanya, tetapi dilampirkan di DUPAK hanya lampiran IC, ID, I, II, III dan IV, sedangkan yang selengkapnya disimpan di sekolah;
- Untuk berkas-berkas Pengembangan Profesi Guru agar memperhatikan kelengkapan-kelengkapan sebagai berikut :
Unsur Pengembangan Diri (PD):
- Mengikuti Diklat Fungsional (Kursus, Pelatihan, Penataran, Bimtek, Sosialisasi, Workshop dan bentuk Diklat yang lain) dilengkapi dengan :
- Fotokopi sertifikat yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwewenang;
- Fotokopi Surat Perintah Tugas dari atasan langsung atau instansi lain yang terkait yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah, harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari Kepala Sekolah;
- Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan.
- Mengikuti Kegiatan Kolektif Guru/MGMP dilengkapi dengan :
- Surat Perintah Tugas dari atasan langsung
- Daftar hadir Kegiatan KKG
- Laporan hasil kegiatan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan.
Unsur Publikasi Ilmiah (PI) :
Kegiatan Ilmiah dapat berupa :
- Laporan hasil penelitian pada bidang pendidikandi sekolah (harus diseminarkan dan dilengkapi dengan bukti seminar);
- Menjadi pemrasaran/narasumber pada kegiatan seminar, lokakarya ilmiah, kolokium dan diskusi panel;
- Makalah berupa tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan dan pembelajaran pada satuan pendidikannya, tidak diterbitkan, disimpan di perpustakaan sekolah,
- Membuat tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media massa tingkat nasional atau provinsi;
- Membuat artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat dalam jurnal;
- Membuat buku teks pelajaran, buku pengayaan dan buku pedoman guru;
- Bukti fisik untuk kegiatan publikas ilmiah dapat dipelajari lebih lengkap pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Unsur Karya Inovatif :
- Menemukan teknologi tepat guna (TTG);
- Menemukan/menciptakan karya seni;
- Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum;
- Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal dan sejenisnya;
- Bukti fisik untuk kegiatan melaksanakan karya inovatif dapat dipelajari lebih lengkap pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Kegiatan Publikasi Ilmiah dan karya inovatif tidak wajib dikerjakan bersamaan, tetapi dapat mengerjakan salah satunya untuk penilaian angka kredit kenaikan pangkat dan jabatan.
Catatan kelengkapan berkas :
- Semua berkas dijilid menjadi satu untuk menghindari terjadinya kehilangan berkas karena tercecer dan terjatuh atau dapat menggunakan map plastik besar jika tidak dijilid (kecuali karya tulis harus dijilid);
- Berkas usul DUPAK tahunan setiap tahunnya dapat dikumpulkan mulai bulan Januari dan paling lambat akhir bulan Maret setiap tahunnya;
- Berkas usul DUPAK untuk kenaikan pangkat atau jabatan tetap dapat mengajukan DUPAK meskipun melewati batas waktu yang ditentukan.
BACA JUGA MEMBUAT DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU TAHUN 2014 BERBASIS PKG
Sanksi:
- Guru yang tidak mengajukan DUPAK setiap tahunnya dan guru golongan ruang IV/b sampai IV/d yang tidak mengirimkan laporan hasil Penilaian Kinerja (PKG atau PKKS) dapat diberikan sanksi berupa :
- Tidak dibayarkan tunjangan profesi guru;
- Tidak dibayarkan tambahan penghasilan guru;
- Tidak dibayarkan tunjangan fungsional guru.
- Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum akan mendapatkan sanksi sebagai berikut :
- Diberhentikan sebagai guru;
- Wajib mengembalikan seluruh Tunjangan Profesi yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut;
- Wajib mengembalikan seluruh penghargaan atau haknya sebagai guru yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan Penetapan Angka Kredit (PAK) tersebut.
- Dalam hal guru atau Kepala Sekolah terbukti memperoleh Penetapan Angka Kredit (PAK) dengan cara melawan hukum, maka pejabat yang berwewenang menetapkan angka kredit langsung memberhentikan guru yang bersangkutan dari jabatan fungsionalnya. Apabila guru yang bersangkutan pada saat diberhentikan dari jabatan fungsional guru sudah mencapai batas usia pensiun (58 tahun) maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNSI dengan hak pensiun.
09 December 2018
Akhir tahun merupakan saatnya bagi setiap instansi membuat dokumen Penilaian Prestasi Kerja (PPK) yang dulu kita kenal dengan nama DP3 bagi semua PNSnya.Untuk memperlancar dan menyamakan persepsi dalam pelaksanaan penilaian dokumen penilaian pekerjaan dan prestasi kerja PNS yang dipergunakan untuk usul penetapan persetujuan kenaikan pangkat dan pertimbangan penetapan keputusan pensiun perlu dibuat pedoman pelaksanaan penilaian dokumen Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Untuk memberikan pedoman tersebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Edaran No. C.26-30/V.142.5/99 tanggal 15 November 2017 tentang Pedoman Penilaian Dokumen Prestasi Kerja PNS.
Pedoman penilaian dokumen penilaian prestasi kerja PNS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
Dokumen Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
- Pencantuman tanggal penandatanganan SKP ditetapkan setiap tahun paling lambat 7 hari kerja pertama di bulan Januari.
- Dalam hal kerja bakti nilai bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional pada struktur organisasi setingkat JPT Pratama ke bawah maka SKP dapat ditandatangani oleh pejabat administrator atau pejabat pengawas yang ditunjuk Sesuai dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
- Pejabat fungsional selaku pejabat penilai dapat menandatangani SKP sepanjang ada pendelegasian dari PPK
contoh :
Pejabat Fungsional Auditor yang diberi tugas tambahan sebagai Koordinator Pengawasan dapat menandatangani SKP - Apabila terdapat ketidaksesuaian antara nama jabatan dengan kegiatan tugas jabatan maka dokumen Penilaian Prestasi Kerja harus ditolak
- Pelaksana tugas/Pelaksana Harian dapat menandatangani SKP
- Dalam hal terdapat jabatan yang kosong dan tidak ditunjuk Pelaksana Tugas/Pelaksana Harian maka pejabat penilai adalah atasan dari pejabat penilai secara hierarki
- Penilaian SKP ditolak apabila:
- Satuan output tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 1 tahun 2013
contoh bagi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi tidak boleh mencantumkan satuan output seperti kegiatan orang atau kali - Satuan output bagi jabatan fungsional yang tidak sesuai dengan peraturan Menpan dan RB yang mengatur tentang jabatan fungsional
- satuan waktu yang menggunakan hari atau Minggu
- Dalam menetapkan target waktu harus memperhitungkan beberapa waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan. Target waktu tidak harus 12 bulan akan tetapi disesuaikan dengan lamanya kegiatan yang dilakukan.
Dokumen Penilaian Prestasi Kerja PNS:
- Periode penandatanganan penilaian Prestasi Kerja di hari kerja paling lama akhir bulan Januari tahun berikutnya
- Dalam penilaian dokumen penilaian Prestasi Kerja yang dipergunakan untuk persyaratan penetapan persetujuan kenaikan pangkat, pertimbangan/penetapan keputusan pensiun dan pengangkatan dalam jabatan, semua unsur termasuk aspek dalam perilaku kerja paling kurang bernilai baik.
- Penilaian unsur perilaku pada aspek komitmen tidak diwajibkan bernilai 91 (sangat baik) karena Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat PNS disebutkan untuk kenaikan pangkat Setiap unsur penilaian Prestasi Kerja sekurang-kurangnya bernilai baik.
Pedoman Penilaian Dokumen Penilaian Prestasi Kerja PNS
Akhir tahun merupakan saatnya bagi setiap instansi membuat dokumen Penilaian Prestasi Kerja (PPK) yang dulu kita kenal dengan nama DP3 bag...
05 December 2017
AL-MAUDUDY.COM (5/12/2017) - Menjelang akhir tahun, setiap instansi maupun institusi pemerintah wajib menyusunkan setiap PNSnya SKP (Sasaran Kerja Pegawai) berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. PNS yang tidak menyusun SKP seperti dijelaskan pada pasal 6 PP Nomor 46 tahun 2011 akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Baca Juga : ASPEK PENILAIAN CAPAIAN SASARAN KERJA PNS (SKP)
Tidak terkecuali bagi guru yang berstatus PNS di sekolah wajib juga menyusun SKP ini. SKP akan menjadi landasan untuk menyusun PPK (Penilaian Prestasi Kerja). Dalam penghitungan nilai PPK, SKP bobotnya 60% dan Prestasi Kerja 40%.
Penyusunan SKP bagi guru PNS, item-itemnya banyak diperoleh dari nilai hasil PKG (Penilaian Kinerja Guru) terutama pada unsur utama.
Contoh jenis kegiatan dan jabatan yang dinilai pada SKP Guru :
I. UNSUR UTAMA
PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN/TUGAS TERENTU
- Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil pembelajaran (dengan target baik)
- Menjadi wali kelas
- Melaksanakan pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya
- Menyusun kurikulum pada satuan pendidikannya
- Membimbing guru pemula dalam program induksi
- Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah
- Membimbing sisiwa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)
- Mengikuti Diklat Fungsional Lamanya ....
- Mengikuti Keiatan Kolektif Guru di KKG menyusun Kurikulum Sekolah, Implementasi Pembelajaran Kurikulum 2013
- Membuat Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian (PTK), diseminarkan di KKG, disimpan di perpustakaan, dengan judul .......
- Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat lokal tidak terakreditasi (kabupaten/kota/sekolah/ madrasah dstnya). Dengan tema ......
II. UNSUR PENUNJANG
- Menjadi anggota profesi sebagai pengurus aktif
- Menjadi anggota profesi sebagai anggota aktif
- Menjadi anggota Kepramukaan sebagai pengurus aktif
- Menjadi anggota kepramukaan sebagai anggota aktif
- Menjadi Pengawas Ujian Sekolah/Nasional
Berikut ini kami sajikan contoh SKP dan PPK lengkap bagi guru PNS semua golongan, silahkan download saja gratis pada link berikut ini :
- SKP guru golongan II/a
- SKP guru golongan II/b
- SKP guru golongan II/c
- SKP guru golongan II/d
- SKP guru golongan III/a
- SKP guru golongan III/b
- SKP guru golongan III/c
- SKP guru golongan III/d
- SKP guru golongan IV/a
- SKP guru golongan IV/b
Untuk melengkapi pemahaman anda tentang SKP silahkan baca juga artikel berikut :
Download Lengkap SKP Bagi Guru PNS Golongan II, III dan IV
AL-MAUDUDY.COM (5/12/2017) - Menjelang akhir tahun, setiap instansi maupun institusi pemerintah wajib menyusunkan setiap PNSnya SKP (Sasa...
25 October 2017
AL-MAUDUDY.COM (25/10/2017) - Menjelang akhir tahun yaitu setiap bulan Desember setiap instansi pemerintah tidak terkecuali di lembaga pendidikan (Sekolah) harus membuat Daftar Urut Kepangkatan (DUK) bagi PTK nya yang berstatus PNS.
Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil, sering disebut Daftar Urut Kepangkatan adalah suatu daftar yang memuat nama Pegawai Negeri Sipil dari suatu satuan organisasi Negara yang disusun menurut tingkatan kepangkatan. Daftar Urut Kepangkatan merupakan salah satu bahan obyektif untuk melaksanakan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja, oleh karena itu Daftar Urut Kepangkatan perlu dibuat dan dipelihara secara terus-menerus.
Tata cara membuat Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
Dalam Daftar Urut Kepangkatan tidak boleh ada 2 (dua) nama Pegawai Negeri Sipil yang sama nomor urutnya, maka untuk menentukan nomor urut yang tepat dalam satu Daftar Urut Kepangkatan diadakan ukuran secara berturut-turut sebagai berikut :
- Pangkat;
- Jabatan;
- Masa kerja;
- Latihan jabatan;
- Pendidikan; dan
- Usia.
1. Pangkat
Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih tinggi, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan. Apabila ada dua orang atau lebih Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat sama, umpamanya Pembina golongan ruang IV/a, maka dari antara mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan (lihat TMT pangkatnya).
Contoh :
Pada SMP Negeri 1 Kayangan terdapat 3 orang guru yang berpangkat sama yaitu Pembina golangan ruang IV/a. Budi diangkat dalam golongan ruang IV/a pada tanggal 1 Maret 2013, Erlina diangkat dalam golongan ruang IV/a pada tanggal 31 Desember 2013 dan Susi diangkat dalam golongan ruang IV/a sejak tanggal 1 Maret 2014. Maka susunan nama mereka pada Daftar Urut Kepangkatan SMP Negeri 1 Kayangan yang dimuat dengan urutan Budi, Erlina kemudian Susi.
2. Jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama pula, maka dari antara mereka yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan.
Contoh
Pada SMP Negeri 1 Kayangan terdapat dua orang guru yaitu Budi dan Wati yang memiliki pangkat dan golongan sama serta TMT pangkat sama yaitu Pembina IV/a TMT 1 Januari 2016. Budi menjabat sebagai Kepala Sekolah sedangkan Wati menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah. Karena jabatan Kepala Sekolah lebih tinggi dari jabatan wakil Kepala Sekolah maka Budi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi pada DUK dibandingkan dengan Wati.
Apabila dua orang atau lebih memiliki Pangkat dan Golongan serta TMT yang sama, kemudian jabatan yang diembannya sama maka siapa yang terlebih dahulu diangkat dalam jabatan tersebut yang memiliki nomor urut yang lebih tinggi pada DUK
Tingkat jabatan sebagai dasar penyusunan Daftar Urut Kepangkatan, adalah :
- Jabatan struktural adalah sebagai tersebut dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1977 dengan segala tambahan dan perubahannya.
- Jabatan lain adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran II Surat Edaran Kepala BKN Nomor : 03/Se/1980 Tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil
3. Masa Kerja
Apabila ada dua orang atau lebih Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat sama dan memangku jabatan yang sama maka dari antara mereka yang memiliki masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil yang lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan. Masa kerja yang diperhitungkan dalam Daftar Urut Kepangkatan, adalah masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji
4. Latihan Jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat sama ,memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama , maka dari antara mereka yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan , dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan.
Apabila jenis dan tingkat latihan jabatan sama, maka dari antara mereka yang lebih dahulu lulus dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan
Tingkat latihan jabatan yang digunakan sebagai dasar dalam Daftar Urut Kepangkatan adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran III Surat Edaran Kepala BKN Nomor : 03/Se/1980 Tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil.
5. Pendidikan
Apabila ada dua orang atau lebih Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat sama, memangku jabatan yang sama, memiliki masa kerja yang sama, dan lulus dari latihan jabatan yang sama, maka dari antara mereka yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan. Apabila tingkat pendidikan sama, maka dari antara mereka yang lebih dahulu lulus dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan.
6. Usia
Apabila ada dua orang atau lebih Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat sama, memangku jabatan yang sama, memiliki masa kerja yang sama, lulus dari latihan jabatan yang sama, dan lulus dari pendidikan yang sama, maka dari antara mereka yang berusia lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan.
Format Penulisan DUK
Contoh Format DUK (klik gambar untuk memperbesar) |
Petunjuk pengisian tiap kolom pada format.
1. Penulisan Nomor Urut
Diisi dengan angka (value), tanpa tanda titik. Angka 1 sampai dengan jumlah PNS pada instansi yang bersangkutan.
2. Penulisan Nama
- Diisi dengan nama lengkap beserta gelar yang dimiliki;
- Setelah inisial gelar di depan nama, diberi tanda titik (.) dan 1 spasi. Contoh : Drs. Hardjanto.
- Antara gelar satu dan lainnya, diberi 1 spasi. Contoh : Drs. Ir. Prof. H. Hardjanto
- Untuk inisial gelar di belakang nama, setelah huruf di akhir nama, diberi tanda koma (,) dan 1 spasi, lalu inisial gelar. Contoh : Drs. Ir. Prof. H. Hardjanto, M.Si.
- Untuk singkatan nama, yang ada di depan atau di belakang nama utama, diberi tanda titik dan 1 spasi (tanpa tanda koma). Contoh : Hardjanto W
- Untuk nama singkatan yang menggunakan 2 atau lebih huruf besar atau gabungan dari huruf besar dan kecil, maka cukup diberi 1 tanda titik setelah huruf terakhir. Contoh : Hardjanto W P.
- Untuk nama dengan singkatan nama yang diikuti dengan inisial gelar, setelah tanda titik diberi tanda koma, 1 spasi kemudian inisial gelar. Contoh : Hardjanto W P., M.Pd.
3. Penulisan NIP
Diisi dengan angka NIP yang terdiri dari 9 digit.Tanpa tanda titik (.)Tanpa Spasi
4. Penulisan Golongan / Ruang pangkat terakhir
Tanpa Spasi dan Tanpa Tanda Titik (.) Sesuai dengan SK Kenaikan Pangkat yang terakhir
5. Penulisan TMT Kenaikan pangkat
Terhitung Mulai Tanggal (TMT), Kenaikan Pangkat terakhir Sesuai dengan SK Kenaikan Pangkat terakhir. Format input data : dd-mm-yyyy
6. Penulisan Nama Jabatan
Ditulis sesuai dengan NOMENKLATUR atau Struktur Organisasi instansi yang bersangkutan. Jika terlalu panjang, nama jabatan dapat disingkat dengan bentuk baku atau yang umum/ sering digunakan, seperti berikut : Ka. Dinas; Ka. Badan; Wk. Ka; Karo; Kasubdin; Kabag; Kabid; Kasubbid; Set. ; Sek. ; Dir. ; WK. Dir. ; Kasubbag; Kasubbid; Kasi; Ka. UPTD;
Jika ada Nama Jabatan Struktural Eselon IV (di bawah Eselon III) di dalam suatu instansi yang sama, maka Nama Jabatan tersebut harus dilengkapi dengan Jabatan Struktural Eselon III nya. Misalnya: Kasubbid. Istilah Staf untuk PNS yang tidak mempunyai Jabatan Struktural, sebaiknya tidak digunakan. Seperti contoh : Juru Ketik; Caraka; Sopir/Pengemudi
Gunakan istilah Pelaksana atau Peng-administrasi untuk PNS yang tidak mempunyai Jabatan Struktural. Misalnya: Pelaksana Administrasi Kepegawaian; Pengadministrasi Data Kenaikan Pangkat; Pelaksana Administrasi Keuangan; Pelaksana Pengawasan Lapangan.
Setelah Nama Jabatan Pelaksana … atau Pengadministrasi …, maka sebaiknya dilengkapi dengan nama Jabatan Struktural tempat PNS tersebut bertugas. Seperti misalnya: Pelaksana Administrasi Kepegawaian Subbag Umum; Pengadministrasi Data Kenaikan Pangkat Subbag Kenaikan Pangkat; Pelaksana Administrasi Keuangan Subbag Keuangan; Pelaksana Pengawasan Lapangan Seksi Jalan dan Jembatan.
7. Penulisan Eselon
Tanpa Spasi, di antara Tanda Titik Tengah Tanpa titik, setelah karakter terakhir
8. Penulisan TMT Eselon
Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pelantikan pada Eselon yang bersangkutan. Sesuai dgn Surat Pernyataan Pelantikan Eselon yang bersangkutan. Input data : dd/mm/yy,
Contoh: 1/3/02 atau 01/03/02
9. Penulisan Tahun Masa Kerja
Angka tahun Masa Kerja Golongan, terdiri dari 1- 2, digit: 0 – 40
Masa Kerja pada kolom ini, adalah MASA KERJA GOLONGAN dalam satuan Tahun, berdasarkan SK Pangkat/ Berkala atau SK lain yang terakhir, yang di dalamnya mencantumkan Masa Kerja Golongan.
10. Penulisan Bulan Masa Kerja
Angka bulan Masa Kerja Golongan, terdiri dari 1 – 2, digit: 0 – 11 Sesuai dengan SK Pangkat/ Berkala atau SK lainn yang terakhir yang mencantumkan Masa Kerja Golongan.
11. Penulisan Nama Diklat Jabatan, seperti :
- Spati – Spama
- Pim. I – Pim.II
- Spamen – Spala
- Sespa – Adumla
- Sespanas – Sepada
- Pim. II – Adum
- Sepadya – Pim.IV.
- Sepadyanas
12. Penulisan Tahun Diklat
Angka tahun Latihan Jabatan terdiri dari 4 digit: yakni, 1995/ 2002/ 2005
13. Penulisan Jumlah Jam Diklat
Diisi dengan jumlah jam Diklat yang bersangkutan. Contoh : 400/ 750/ 1000
14. Penulisan Nama Pendidikan
Nama pendidikan disingkat sesuai dengan bentuk baku atau yang umum digunakan, seperti antara lain: Fekon/ Fisipol/ Poltek/ Faperta/ Fahutan/ Ak. Farmasi/ F. Kedokteran/ F. Teknik Unmul/ F. Hukum/ ABA/ UI/ Akper/ SMA/ Unair/ SMU/ STM/ ITB/ SPMA/ SMP/ Untag/ SKKA/ SKKP/ ITS/ STN/ PGAN/ IPB/ SD/ FKIP/ UGM/ SR/ IKIP/ Unhas.
Penulisan Nama Pendidikan sesuai dengan urutan berikut :
– Fakultas, Jurusan, Universitas, Kota
– Akademi, Jurusan, Kota
– Sekolah, Jurusan, Kota
Contohnya :
– ABA, Sastra Inggris, Yogyakarta
– Akper, Kebidanan, Pontianak
– Fekon, Akuntantasi, Unmul, Banjarmasin
– Fisipol, A.N., Unmul, Pekanbaru
– FKIT, Teknik Listrik, IKIP, Surabaya
– Kedokteran, Umum, Airlangga Surabaya
– Poltek, Tata Niaga, Malang
– SMAN 1, IPA, Surakarta
– SMPN 2, Bandung
– SRN 13, Denpasar
– STIE, Manajemen Perusahaan, Makassar
15. Penulisan Lulus Tahun
Angka tahun lulus Pendidkan terdiri dari 4 digit, seperti : 1995/ 2002/ 2005
16. Penulisan Tingkat Ijazah
Tanpa spasi di antara tanda titik tengah dan tanpa tanda titik setelah karakter terakhir, Contoh:
S.3 SM SLTA
S.2 D.III SLTP
S.1 D.II SD
D.IV D.I
17. Penulisan Tgl. Lahir
Diisi tanggal lahir yang bersangkutan, sesuai dengan yang tercantum dalam SK CPNS- nya. Input data: dd/mm/yy,
contohnya : 1/3/02 atau 01/03/02
18. Penulisan Catatan Mutasi
Diisi dengan mutasi terakhir dari atau ke instansi lain.
19. Penulisan Keterangan
Diisi keterangan yang penting atau perlu saja, seperti :
- TB : Tugas belajar
- CTN : Cuti di luar tanggungan Negara
- MD : Meninggal dunia
- PT : Purna Tugas (Pensiun)
- Keterangan lainnya yang perlu.
Referensi :
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041).
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 42).
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3138).
- Surat Edaran Kepala BKN Nomor : 03/Se/1980 Tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil.
Cara membuat Daftar Urut Kepangkatan (DUK) bagi PNS
AL-MAUDUDY.COM (25/10/2017) - Menjelang akhir tahun yaitu setiap bulan Desember setiap instansi pemerintah tidak terkecuali di lembaga pe...
19 October 2015
Minggu sore (18/10/2015) ketika jadwal e-PUPNS berlaku untuk kelompok 3 yang meliputi Kanreg V, VI, VIII, X, XI, XII, XIII dan XIV server pusat e-PUPNS benar-benar diserbu oeh penggunanya. Wilayah kerja paling luas ditambah dengan deadline yang semakin mepet bisa jadi merupakan faktor yang menjadi penyebab.
Berbagai cara dan trik dilakukan oleh pengguna yang ingin menyelesaikan datanya dengan cepat. Mulai dari trik-trik yang prosedural sampai pada cara-cara yang tidak disarankan.
Kemudian entah dari mana asal mulanya, secara cepat menyebar di media sosial sebuah link alternatif yang terbukti bisa diakses dengan cepat. Saya sendiri juga sempat ikut menyebarkan link tersebut melalui akun Facebook sampai akhirnya mendapat teguran dari satgas ePUPNS. Link alternatif itupun secepat kilat diserbu oleh pengguna yang rata-rata sudah stand by di depan komputernya sejak pagi. Akibatnya link itupun mulai overload juga dan susah diakses.
Amankah menggunakan link alternatif itu ?
Menanggapi beredarnya link alternatif selain https://epupns.bkn.go.id Badan Kepegawaian Negara melalui Fan Pagenya memberikan klarifikasi (19/10/2015), selengkapnya sebagai berikut :
Dear likers, sedang marak aplikasi-aplikasi yang menggunakan nama PUPNS. Hati-hati ya guys, sayangnya kami dari BKN hanya menyediakan satu pintu untuk Pendaftaran Ulang PNS, ya di pupns.bkn.go.id. Kami tidak menjamin keberhasilan dalam mendaftar apalagi mengupdate data anda di server kami, jika anda menggunakan jalur lain. Have a Nice Day.
Menurut penjelasan yang kami terima link alternatif itu (link 2) memang resmi milik BKN, akan tetapi link tersebut merupakan domain testing karena hanya digunakan untuk testing script yang akan dideploy ke link epupns utama. (Deploy adalah alat untuk melakukan update database sebagai bagian dari penyebaran aplikasi). Jadi amankah link alternatif itu ?
Karena merupakan domain testing untuk mengatasi bug sebelum dideploy ke link utama, maka pihak BKN tidak menjamin keberhasilan dalam mendaftar apalagi mengupdate data melalui link tersebut. Bahayanya jika nanti link yang dipakai untuk mengedit script tersebut tiba-tiba eror, maka data yang kita kirimkan ikut eror pula.
Oleh karena itu disarankan kepada pengguna untuk tidak mempergunakan link tersebut untuk mengakses e-PUPNS. Dan pada kesempatan ini pula saya mohon maaf kepada semua karena telah ikut menyebarkan berita tersebut, dan berita tersebut sudah saya hapus. Terima kasih.
e-PUPNS : Mau data aman Jangan gunakan link lain selain "pupns.go.id"
Minggu sore (18/10/2015) ketika jadwal e-PUPNS berlaku untuk kelompok 3 yang meliputi Kanreg V, VI, VIII, X, XI, XII, XIII dan XIV ser...
05 September 2015
Seperti diketahui bahwa Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara berkala selama 10 tahun sekali. Pendataan ulang pegawai negeri sipil ini terakhir dilakukan pada tahun 2013 dan waktu itu masih berlangsung secara manual. Oleh karena itu semsestinya pendataan ulang PNS ini harus dilakukan lagi pada tahun 2013. Akan tetapi karena sistemnya belum siap sebab dilakukan secara online, maka pelaksanaannya diundur sampai tahun 2015 dan dilaksanakan mulai bulan September dan berakhir pada Desember 2015.
Pelaksanaan dengan sistem online tentunya menimbulkan dinamika tersendiri sebab sampai saat ini tidak semua PNS/CPNS yang menjadi sasaran e-PUPNS mahir menggunakan IT. Bahkan tidak sedikit diantaranya yang bahkan buta sama sekali (GAPTEK).
Kendala jaringan juga menjadi sisi tersendiri yang menghambat. Belum seluruh wilayah Indonesia terjangkau oleh jaringan internet bagus bahkan banyak juga yang tidak ada sinyal sama sekali, ditambah lagi dengan kemampuan server e-PUPNS sendiri yang belum mampu secara maksimal menampung akses dari jutaan PNS/CPNS di seluruh Indonesia maupun luar negeri. Akibatnya error 500, loading lama (lola), not found dan sejenisnya hampir menjadi keseharian yang tetap.
Menjelang awal pembukaannya pada tanggal 1 September 2015 juga tidak serempak diterapkan oleh masing-masing daerah. Sangat tergantung dari kesiapan masing-masing daerah, dalam hal ini BKD untuk membuka pendaftaran.
Terlepas dari semua hal tersebut di atas, ada baiknya kita membekali diri kita dengan pengetahuan dan pemahaman terhadap e-PUPNS beserta petunjuk-petunjuk teknisnya, agar ketika kita melakukan pemutakhiran data bisa berjalan dengan lancar karena sesuai dengan prosedur yang benar. Oleh karena itu berikut ini kami share file-file yang berkaitan dengan e-PUPNS 2015 sebagai bahan referensi di dalam melaksanakannya. File-file tersebut dapat didownload pada link-link berikut ini.
Peraturan-peraturan :
- Surat Edaran Kepala BKN tentang Implementasi e-PUPNS 2015
- Perka BKN No. 19 tahun 2015
- Materi SOSIALISASI DAN PELATIHAN ePUPNS 2015 versi PDF
- Materi SOSIALISASI DAN PELATIHAN ePUPNS 2015 versi PPT
Buku Petunjuk :
- Petunjuk Bagi Pengguna (User)
- Buku petunjuk bagi admin instansi
- Buku petunjuk pengguna sistem helpdesk
Formulir-formulir :
Berbagi materi lengkap e-PUPNS tahun 2015
Seperti diketahui bahwa Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan seca...
11 August 2015
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) terakhir dilakukan pada tahun 2003 dan tahun ini (2015) dilakukan secara daring. Oleh karena itu Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil tahun ini dikenal dengan istilah e-PUPNS.
Sejak diterbitkannya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara
Elektronik Tahun 2015, e-PUPNS tahun 2015 mulai ramai dibicarakan terutama oleh para netizen baik oleh kalangan operator sekolah maupun Pegawai Negeri Sipil. Bagaimana tidak, sebab sanksi yang bisa ditimbulkan jika tidak melakukan update data melalui e-PUPNS 2015 cukup berat yaitu datanya tidak akan tercatat di dalam database ASN di BKN. Implikasinya PNS yang bersangkutan tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian bahkan bisa dinyatakan berhenti atau pensiun.
Baca juga : Proses Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS) tahun 2015
Pelaksanaannya yang berlangsung secara daring (online) juga menjadi sisi yang cukup menarik perhatian, karena diakui atau tidak, tidak semua PNS/CPNS yang menguasai teknologi informasi. Hal ini menjadi ramai diperbincangkan terutama di kalangan Operator Sekolah. Sehingga tidak mengherankan jika kemudian sering muncul pertanyaan, "Siapakah yang mengerjakan e-PUPNS PNS atau OPS ?"
OPS seolah trauma dengan maraknya aneka jenis pendataan yang membutuhkan keterampilan dan penguasaan IT sehingga sering pekerjaan itu dibebankan di pundak OPS. Cetusan bernada apriori "aplikasi apa lagi nih ... !" menjadi sesuatu yang lumrah.
Seperti yang dilansir laman bkn.go.id, Direktur Arsip Kepegawaian II BKN Wakiran, Senin (10/8/2015) di Kantor Regional (Kanreg) III BKN Bandung dalam acara Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi Sistem e-PUPNS bagi Pengelola Kepegawaian se-wilayah Kanreg III mengatakan bahwa "setiap PNS berkewajiban mengikuti updating data melalui e-PUPNS"
Bahkan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana (Kamis, 30 Juli 2015) mengatakan bahwa Melalui e-pupns, masing-masing PNS memutakhirkan datanya sendiri.
“Dengan proses ini, diharapkan proses pemutakhiran data PNS dapat
berlangsung lebih cepat dan efektif”. PNS yang tidak memutakhirkan
datanya, akan mengalami kerugian, mengingat data mutakhir akan menjadi
salah satu acuan penentuan grade yang berkorelasi dengan besaran
tunjangan kinerja yang diterima.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tugas dan tanggung jawab pengerjaan e-PUPNS ini bersifat individual bagi CPNS/PNS yang bersangkutan. Kalaupun CPNS/PNS tersebut membutuhkan bantuan Operator Sekolah dengan alasan gaptek, maka menurut kami (admin Al-Maududy) itu sah-sah saja, dengan catatan ada kesepakatan diantara mereka terutama yang berkaitan dengan kerahasiaan data maupun kebutuhan-kebutuhan yang mesti dipenuhi bagi OPS.
Tokonya belum buka, pembeli sudah rame antri
Kenyataan yang terjadi seperti paparan di atas menyebabkan laman https://epupns.bkn.go.id menjadi ramai diakses. Akan tetapi hingga tulisan ini kami posting laman tersebut belum resmi dibuka, masih dalam tahap uji coba. Proses e-PUPNS itu sendiri rencananya akan dimulai sejak tanggal 1 September sampai dengan 31 Desember 2015 sesuai surat edaran dari Kepala BKN no K 26-30/V 77-4/99 tanggal 27 Juli 2015 tentang implementasi e-PUPNS 2015.
Pada surat tersebut dinyataka pula bahwa sebelum pelaksanaan e-PUPNS akan dilaksanakan sosialisasi dan pelatihan implementasi e-PUPNS bagi pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah. Sosialisasi tersebut akan dilaksanakan di kantor BKN pusat (bagi pengelola kepegewaian Instansi pusat) dan di kantor Regional I sampai XIV (bagi pengelola kepegawaian provinsi/kabupaten/kota).
So... yang penting untuk dilakukan saat ini adalah mempersiapkan semua data-data individual CPNS/PNS serta dokumen pendukungnya dan berusaha mmencari tahu sebanyak-banyaknya tentang pelaksanaan e-PUPNS 2015, sehingga pada saatnya nanti ketika laman epupns.bkn.go resmi dibuka maka kita tidak akan mengalami kesulitan.
e-PUPNS : tokonya belum buka, pembeli sudah rame antri
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) terakhir dilakukan pada tahun 2003 dan tahun ini (2015) dilakukan secara daring. Oleh kar...
17 June 2015
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (e-PUPNS) tahun 2015 dilakukan secara online, dimana seluruh PNS secara madiri
melakukan updating datanya. Kegiatan updating data PNS ini persis sama seperti
pendafataran CPNS tahun 2014. Masing-masing PNS akan diberikan userID
dan password untuk mengakses datanya, setelah melakukan registrasi.
Pada saat registrasi terkadang ada masalah yang kita temui. Beberapa diantaranya muncul pada kolom komentar postingan kami sebelumnya (baca : Proses Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS) tahun 2015). Banyak juga muncul pada akun media sosial facebook kami. Permasalahan tersebut kami rangkum berikut ini.
e-PUPNS masih Uji Coba belum ada Instruksi Resmi dari pihak terkait
Kalau melihat jadwal pelaksanaan e-PUPNS 2015, pada lampiran Perka BKN No. 19 Tahun 2015 dijelaskan bahwa :
- Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2015.
- Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan akhir bulan November 2015.
- Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.2015.
Saya teringat ketika laman Info PTK masih tahap beta. (Baca : Apa yang dimaksud “Versi Beta” pada Info PTK 2015 ? ) . Yang versi beta adalah aplikasinya bukan data yang kita entri.
Memang sampai saat ini belum ada instruksi resmi dari pihak yang berkompeten, dalam hal ini BKD atau BKN. Oleh karena itu sikap yang paling tepat untuk kita lakukan adalah menunggu instruksi resmi dari mereka. Al-Maududy hanya memberikan informasi awal yang bisa dijadikan referensi, sehingga pada saatnya nanti ketika instruksi itu sudah betul-betul turun maka kita sudah siap melaksanakannya.
Sudah registrasi tetapi lupa mencetak bukti registrasinya, apa yang bisa saya lakukan ?
Pertanyaan seperti ini muncul pada komentar postingan kami sebelumnya. Untuk mengatasi masalah ini langkah yang bisa kita lakukan adalah :
- Masuk ke laman https://pupns.bkn.go.id/
- Klik tombol cek status
- Klik tulisan "Lupa Nomor Registrasi ?"
- Masukkan NIP >> OK
- Ada Pertanyaan untuk pengingat password yang kita isi waktu registrasi, jawablah pertanyaan tersebut >> OK
- Selanjutnya akan ditampilkan nomor registrasi kita, kemudian klik tombol Cetak
- File bukti registrasi akan ditampilkan dalam bentuk "google drive". Sebaiknya didownload dan disimpan dalam bentuk PDF, baru kemudian dicetak.
- Pada langkah nomor 5 ternyata jawabannya juga kita lupa maka klik tulisan "Lupa Jawaban?" pada bagian bawah
- Isi NIP baru dan Nama Ibu Kandung >> OK
- Akan ditampilkan Jawaban pertanyaan pengaman (ingat, catat atau copy) >> klik OK
- Kembali ke langkah nomor 5
Menjawab permasalahan seputar registrasi e-PUPNS
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (e-PUPNS) tahun 2015 dilakukan secara online, dimana seluruh PNS secara madiri melakukan updatin...
16 June 2015
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil/PNS secara elektronik yang selanjutnya
disingkat e-PUPNS
adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi
yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi
dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi
daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Dasar hukum dari pelaksanaan e-PUPNS ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, sedangkan untuk pedoman teknisnya adalah PERATURAN KEPAI,A BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG PEDOI\4AN PELAKSANAAN PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015.
Kegiatan e-PUNPS ini bertujuan untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara, dengan dilatarbelakangi :
- Kegiatan PUPNS terakhir dilakukan tahun 2003 -> perlu dilakukan PUPNS secara periodik minimal setiap 10 tahun sekali.
- Membangun fungsi monitoring dan evaluasi data kepegawaian untuk meningkatan dan memelihara keakurasian data
- Membangun kepedulian dan kepemilikan (sense of awareness/ownership) PNS terhadap data kepegawaiannya
- Menata ulang sistem informasi kepegawaian sesuai amanat dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
- Dinamika perubahan organisasi dan pemekaran wilayah, serta adanya perubahan dalam manajemen kepegawaian termasuk didalamnya manajemen ASN.
- Kebutuhan spesifik data (data welfare PNS seperti Perumahan, Kesehatan, Asuransi, Pendidikan dsj.)
- Data Pokok Kepegawaian (Core Data)
- Data Riwayat (Historical Data), yang terdiri dari :
- Kepangkatan,
- Pendidikan,
- Jabatan,
- Keluarga
- Data Sosial Ekonomi (kesejateraan) PNS, yang terdiri dari :
- Pendidikan anak
- Perumahan
- Self assessment
- Competency and potency Individual
- Lainnya (stakeholder PNS)
Proses e-PUPNS 2015 :
A. Registrasi untuk mendapatkan login PUPNS :- PNS melakukan entri NIP dan NIK serta mencetak tanda bukti registrasi
- BKD melakukan persetujuan atas registrasi PNS di Instansi tersebut
C. Verifikator SKPD :
- Data akan terkirim ke inbox PUPNS SKPD
- SKPD melakukan verifikasi data
- Data akan terkirim ke inbox BKD/Ropeg
- BKD/Ropeg melakukan verifikasi data
- Data yang membutuhkan verifikasi BKN, akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg
- BKN Pusat/Kanreg melakukan verifikasi data
Bagaimana proses registrasi yang harus dilakukan oleh PNS ?
- buka link ini https://pupns.bkn.go.id/menu ( kopi tulisan yang berwarna biru dan paste and search pada adress bar browser anda)
- Klik tombol daftar
- Isi form yang ada meliputi NIP baru >> klik cari, maka Nama dan Instansi akan terisi secara otomatis.
- Isi email anda yang aktif
- Klik lanjut
- Isi form registrasi yang meliputi :
- Kata kunci
- Konfirmasi kata kunci
- Nama Ibu kandung
- Pertanyaan Pengaman
- Jawaban
- Kode captha
- Klik tombol registrasi
- Jika registrasi sukses akan muncul pemberitahuan
- Klik tombol Cetak
- Hasil cetakan tanda bukti registrasi diserahkan ke kantor BKD untuk mendapatkan verifikasi agar dapat login dengan kode registrasi yang diberikan.
- Jika registrasi anda sudah mendapat verifikasi dari BKD maka anda dapat login untuk mengikuti proses selanjutnya.
Proses Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS) tahun 2015
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil/PNS secara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalu...
11 June 2015
Sudah bisa dipastikan bahwa ini adalah sebuah kabar yang menggembirakan terutama bagi aparatur negara beserta keluarganya. Bagaimana tidak, karena pemerintah tahun ini mengeluarkan 9 Peraturan Pemerintah yang menetapkan tentang gaji pokok baru dan gaji ketiga belas. Perubahan gaji pokok ini tentu saja bukan sebuah kemunduran dalam sisi angka, yang pastinya adalah sebuah kenaikan. Istilah simpelnya adalah KENAIKAN GAJI.
Pemberlakuan Peraturan Pemerintah ini adalah sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM YASONNA HAMONANGAN LAOLY pada tanggal 5 Juni 2015 dan terhitung mulai 1 Januari 2015. Kecuali untuk gaji ketiga belas yang dibayar pada bulan Juli 2015 atau setelah bulan Juli 2015.
Baca kembali : PP Nomor 38 Tahun 2015 tentang Gaji Ketiga Belas tahun 2015 yang diposting oleh Al-Maududy 9 Juni 2015
Kesembilan Peraturan Pemerintah itu dapat didownload pada link-link berikut ini :
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KETUJUH BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KESEBELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KESEBELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KETIGA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2015 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Pada lampiran Peraturan Pemerintah tersebut tidak merinci berapa
prosentase perubahan gaji PNS per
golongan dan masa kerja, seperti yang banyak diberitakan ada yang bilang
4% ada pula yang memberitakan 6%. Akan tetapi di dalam tabel tersebut
disebutkan untuk gaji PNS
golongan dan masa kerja terendah, yaitu Golongan I masa kerja 0 tahun
kini menjadi Rp 1.488.500 yang sebelumnya Rp. 1.402.400 (naik sebesar
Rp. 86.100,-). Gaji
tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun adalah Rp 2.558.700
yang sebelumnya Rp 2.413.800 (naik sebesar Rp 144.900,-).
Untuk golongan II, gaji terendah (IIa masa kerja 0 tahun) kini
adalah Rp 1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900). Sedang yang tertinggi
(IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.638.200 (sebelumnya Rp 3.432.300).
Gaji PNS golongan III, terendah (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah
Rp 2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS
golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 4.568.800
(sebelumnya Rp 4.310.100).
Untuk PNS golongan IV, gaji terendah (IVa masa kerja 0 tahun) kini
menjadi Rp 2.898.500 (sebelumnya Rp 2.735.300). Sementara gaji tertinggi
PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 5.620.300
(sebelumnya Rp 5.302.100).
Tabel Gaji Pokok PNS 2015 |
9 Peraturan Pemerintah tentang Gaji tahun 2015
Sudah bisa dipastikan bahwa ini adalah sebuah kabar yang menggembirakan terutama bagi aparatur negara beserta keluarganya. Bagaimana tidak...
09 June 2015
Dengan pertimbangan bahwa Pemerintah mempunyai kewajiban meningkatkan kesejahteraan PNS, Anggota TNI, Anggota Kepolisian, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan sebagai wujud apresiasi terhadap prestasi dan pengabdian mereka, pemerintah seperti tahun-tahun sebelumnya pada tahun ini menetapkan akan memberikan Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan Ketiga Belas. Penetapan tersebut direalisasikan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015.
Pemberian gaji ketiga belas ini diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji/pensiun/tunjangan diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilannya setiap bulan.
Adapun yang akan menerima gaji/tunjangan bulan ketiga belas antara lain :
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Tentara Naiona Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
- Pejabat negara, yang terdiri dari
- Presiden dan wakil presiden
- Ketua, wakil ketua dan anggota MPR
- Ketua, wakil ketua dan anggota DPR
- Ketua, wakil ketua dan anggota DPD
- Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc
- Ketua, wakil ketua dan anggota Mahkamah Konstitusi
- Ketua, wakil ketua dan anggotaBPK
- Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial
- Ketua dan wakil ketua KPK
- Menteri dan jabatan setingkat menteri
- Kepala perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan berkuasa penuh
- Gubernur dan wakil gubernur
- bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota
- Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang
- Penerima pensiun, yaitu :
- Pensiunan PNS
- Pensiunan anggota TNI
- Pensiunan anggota POLRI
- Pensiunan pejabat negara
- Penerima pensiun janda/duda/anak dari penerima pensiun
- Penerima tunjangan, yaitu :
- Penerima tunjangan veteran
- Penerima tunjangan kehormatan anggota KNIP
- Penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan
- Penerima tunjangan janda/duda dari penerima tunjangan tersebut di atas
- Penerima tunjangan bekas Tentara KNIL/KM
- Penerima tunjangan anak yatim/piatu anggota TNI/POLRI
- Penerima tunjangan anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat pada masa dinas keprajuritannya antara 5 - kurang dari 15 tahun
- Penerima tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat pada masa dinas keprajuritannya antara 15 - kurang dari 20 tahun
- Penerima tunjangan orang tua bagi anggota TNI/POLRI yang gugur, dan
- Penerima tunjangan cacat
Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar jumlah penghasilan pada bulan Juni 2015. Itu artinya sebesar gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan serta penghasilan lain yang melekat pada gaji tersebut. Akan tetapi tidak termasuk di dalamnya tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamatan, tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan (tamsil) bagi guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan hal tersebut.
Jika penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2015 belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.
Pemberian gaji ketiga belas ini akan dibayarkan pada bulan Juli 2015. Jika belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2015 maka akan dilakukan pembayaran setelah bulan Juli 2015.
Selengkapnya dapat dipelajari pad Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Gaji Ketiga Belas yang dapat didownload DI SINI.
PP Nomor 38 Tahun 2015 tentang Gaji Ketiga Belas tahun 2015
Dengan pertimbangan bahwa Pemerintah mempunyai kewajiban meningkatkan kesejahteraan PNS, Anggota TNI, Anggota Kepolisian, Pejabat Negara d...
13 February 2015
Tahun ini PNS, TNI, Polri dan Pensiunan bakalan tersenyum lagi. Pasalnya Direktur Jendral Perbendaharaan Kementrian Keuangan pada tanggal 10 Februari 2015 telah menetapkan peraturan baru yang merupakan perubahan kelima atas peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan No. Per-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam bentuk natura dan uang. Perubahan terakhir terjadi pada tahun 2013 melalui Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-33/PB/2013
Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan nomor PER-3/PB2015 ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2015 dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2014.
Menurut Modul Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai, yang dimaksud dengan tunjangan beras adalah tunjangan beras yang diberikan kepada pegawai negeri dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan-ketentuan mengenai tunjangan beras diatur sebagai berikut :
- Tunjangan beras diberikan kepada pegawai negeri dalam bentuk natura (beras) dan inatura (uang)
- Besaran tunjangan beras kepada pegawai negeri sipil diberikan sebanyak 10 kg/bulan sedangkan kepada anggota TNI/Polri sebanyak 18 kg/bulan, atau setara itu yang diberikan dalam bentuk uang dengan besaran harga beras per kg nya ditetapkan oleh Menteri Keuangan
- Besaran tunjangan beras kepada anggota keluarga pegawai negeri diberikan sebanyak 10 kg/orang/bulan atau setara itu yang diberikan dalam bentuk uang dengan besaran harga beras per kg nya ditetapkan oleh Menteri Keuangan
- Banyaknya jumlah orang yang dapat diberikan tunjangan beras adalah pegawai yang bersangkutan ditambah jumlah anggota keluarga yang tercantum dalam daftar gaji
Tunjangan Beras bagi PNS, TNI dan POLRI sesuai PER-33/PB/2013 :
- Harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Perum Bulog untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran (PNS, TNI, dan polri) ditetapkan sebesar Rp7.751,00 per kilogram;
- Pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang kepada PNS dan pensiun/penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp6.976,00 per kilogram;
- terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013
Tunjangan Beras bagi PNS, TNI dan POLRI sesuai PER-3/PB/2015 :
- Harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Perum Bulog untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran (PNS, TNI, dan polri) ditetapkan sebesar Rp8.047,00 per kilogram;
- Pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang kepada PNS dan pensiun/penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp7.242,00 per kilogram;
- terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014
Kalau kita bandingkan besarnya tunjangan beras sesuai PER-33/PB/2013 dengan tunjangan beras seusai PER-3/PB/2015 maka terdapat kenaikan sebesar Rp 266,- perkilogramnya.
Tahun 2015 : Tunjangan Beras PNS, TNI, Polri & Pensiunan Naik Rp 266,- per kilogram
Tahun ini PNS, TNI, Polri dan Pensiunan bakalan tersenyum lagi. Pasalnya Direktur Jendral Perbendaharaan Kementrian Keuangan pada tanggal...
07 July 2014
PNS akan menerima Gaji Ke-13 |
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 3 Juli 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan Ketiga Belas bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.
Terbitnya PP No 53 Tahun 2014 ini tentu saja merupakan angin segar, karena momennya begitu tepat seperti : sedang dalam bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Iedul Fitri, serta awal tahun pelajaran baru bagi penerima yang memiliki putra/putri yang sedang/akan sekolah.
Beberapa poin penting yang tercantum dalam PP No. 53 Tahun 2014 ini adalah :
SIAPA SAJAKAH YANG AKAN MENERIMA GAJI BULAN KETIGA BELAS?
Penerima Gaji/Tunjangan bulan ketiga belas terdiri dari :
- Angotta PNS
- Anggota TNI
- Anggota POLRI
- Pejabat Negara, yang terdiri dari :
- Penerima Pensiun
- Penerima tunjangan, yaitu :
a
| Presiden dan wakil presiden |
b
| Ketua, wakil ketua dan anggota MPR |
c
| Ketua, wakil ketua dan anggota DPR |
d
| Ketua, wakil ketua dan anggota DPD |
e
| Ketua, wakil ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, wakil ketua dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc |
f
| Ketua, wakil ketua dan anggota Mahkamah Konstitusional |
g
| Ketua, wakil ketua dan anggota BPK |
h
| Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial |
i
| Ketua dan wakil ketua KPK |
j
| Menteri dan jabatan setingkat menteri |
k
| Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh |
l
| Gubernur dan Wakil Gubernur |
m
| Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota |
n
| Pejabat Negara lainnnya yang diatur oleh undang-undang |
a
| Pensiunan PNS |
b
| Pensiunan anggota TNI |
c
| Pensiunan anggota POLRI |
d
| Pensiunan Pejabat Negara |
e
| Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a. huruf b, huruf c dan huruf d |
f
| Penerima pensiun Orang Tua dani PNS yang tewas |
a
| Penerima Tunjangan Veteran |
b
| Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat |
c
| Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan |
d
| Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c |
e
| Penerima Tunjangan Bekas Tentara KNIL/KM |
f
| Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/Polri |
g
| Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun |
h
| Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun |
i
| Penerima tunjangan orang tua bagi anggota TNI/POLRI yang gurur |
j
| Penerima Tunjangan Cacat |
BERAPAKAH BESAR GAJI/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ?
- Besar gaji/pensiun/tunjangan ke-13 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juli 2014, yang meliputi :
- Besaran penghasilan tersebut tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga, sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
a
|
Bagi PNS, anggota TNI, anggota POLRI dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja/Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN)
|
b
|
Bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan
|
c
|
Bagi penerimma tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan
|
KAPAN GAJI/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS AKAN DIBAYARKAN?
Menurut PP ini, pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli 2014. “Dalam hal pembayaran gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke-13 belum bisa dibayarkan pada bulan Juli 2014, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2014,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 itu.
Dalam hal PNS, anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun/tunjangan sebagaimana dimaksud menerima lebih dari satu penghasilan, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 diberikan salah satu yang jumlahnya menguntungkan. Dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib dikembalikan kepada negara.
SUMBER DANANYA DARI MANA ?
Adapun sumber anggaran untuk gaji ke-13, menurut PP ini, untuk PNS yang bekerja pada pemerintah pusat; anggota TNI, anggota Polri; penerima pensiun; penerima tunjangan; pejabat negara selain Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota; pejabat lain yang disetarakan setingkat menteri; dan wakil menteri berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara untuk PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota berasal dari APBD.
Selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2014 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan
PP NO. 53 TAHUN 2014 TERBIT, GAJI KETIGA BELAS DIBAYAR JULI
PNS akan menerima Gaji Ke-13 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 3 Juli 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah N...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...