20 February 2015
Kabar gembira bagi guru-guru, terutama bagi yang masih kesulitan dalam pemenuhan beban mengajar 24 jam, karena sebentar lagi akan diterbitkan Permendikbud yang bisa menjadi solusi dari kesulitan tersebut. Kabar gembira tersebut disinyalkan oleh Bp. Asha Roed Andhien dalam statusnya di medsos facebook (17/02/2015).
Dengan nada berseloroh Bp. Asha Roed Andhin menulis :”Siap siap permen baru disahkan....banyak yang mengharap permennya manis.....tapi kalo buat saya tetep aja pahit...(makin susah ngitungnya).”
Permendikbud yang segera akan diterbitkan diantaranya memuat aturan-aturan tentang tugas tambahan yang diakui dan bisa dikonversi menjadi jam pelajaran. Pada sekolah yang memiliki jumlah rombongan belajar besar dengan ratio pemerataan guru yang pas, beban mengajar 24 jam tentunya tidak menjadi satu kendala yang berarti. Bagi sekolah yang jumlah rombelnya sedikit, adanya tugas tambahan yang bisa dikonversi menjadi jam pelajaran tentunya bisa menjadi salah satu solusi.
Selama ini aturan yang dipakai sebagai dasar penentuan tugas tambahan yang diakui adalah PP No. 74 tahun 2008. Menurut PP tersebut tugas tambahan yang bisa dikonversi menjadi jam pelajaran antara lain Kepala Sekolah (18 JP), wakil kepala sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Ketua Jurusan, Kepala bengkel, Pembimbing Praktik dan Kepala Unit Produksi yang masing-masing ekuivalen dengan 12 jam. Itupun masing-masing jenjang tidak sama. Untuk SD hanya Kepala Sekolah, Jenjang SMP selain Kepala sekolah dihitung juga 1 – 3 orang wakil kepala sekolah tergantung jumlah rombelnya, 1 orang Kepala Laboratorium dan 1 orang Kepala Perpustakaan.
Menurut Bp. Asha Roed Andhin (20/02/2015) pada Permendikbud yang akan disahkan, selain tugas tambahan yang disebutkan diatas, walikelas, pembina pramuka pembina OSIS, Pembina Ekstra Kurikuler dan Guru Piket juga dianggap sebagai jam tambahan. Akan tetapi tidak berarti dalam satu sekolah semua tugas tambahan tersebut diakui. Ada syarat-sayarat dan kriteria yang harus dipenuhi. Untuk lebih jelasnya lebih baik kita tunggu Permendikbud tersebut disahkan dan dipublikasikan.
Kahar Muzakkir Friday, February 20, 2015 CB Blogger IndonesiaHore ! walikelas dan pembina diakui sebagai “Jam Tambahan”
Kabar gembira bagi guru-guru, terutama bagi yang masih kesulitan dalam pemenuhan beban mengajar 24 jam, karena sebentar lagi akan diterbitkan Permendikbud yang bisa menjadi solusi dari kesulitan tersebut. Kabar gembira tersebut disinyalkan oleh Bp. Asha Roed Andhien dalam statusnya di medsos facebook (17/02/2015).
Dengan nada berseloroh Bp. Asha Roed Andhin menulis :”Siap siap permen baru disahkan....banyak yang mengharap permennya manis.....tapi kalo buat saya tetep aja pahit...(makin susah ngitungnya).”
Permendikbud yang segera akan diterbitkan diantaranya memuat aturan-aturan tentang tugas tambahan yang diakui dan bisa dikonversi menjadi jam pelajaran. Pada sekolah yang memiliki jumlah rombongan belajar besar dengan ratio pemerataan guru yang pas, beban mengajar 24 jam tentunya tidak menjadi satu kendala yang berarti. Bagi sekolah yang jumlah rombelnya sedikit, adanya tugas tambahan yang bisa dikonversi menjadi jam pelajaran tentunya bisa menjadi salah satu solusi.
Selama ini aturan yang dipakai sebagai dasar penentuan tugas tambahan yang diakui adalah PP No. 74 tahun 2008. Menurut PP tersebut tugas tambahan yang bisa dikonversi menjadi jam pelajaran antara lain Kepala Sekolah (18 JP), wakil kepala sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Ketua Jurusan, Kepala bengkel, Pembimbing Praktik dan Kepala Unit Produksi yang masing-masing ekuivalen dengan 12 jam. Itupun masing-masing jenjang tidak sama. Untuk SD hanya Kepala Sekolah, Jenjang SMP selain Kepala sekolah dihitung juga 1 – 3 orang wakil kepala sekolah tergantung jumlah rombelnya, 1 orang Kepala Laboratorium dan 1 orang Kepala Perpustakaan.
Menurut Bp. Asha Roed Andhin (20/02/2015) pada Permendikbud yang akan disahkan, selain tugas tambahan yang disebutkan diatas, walikelas, pembina pramuka pembina OSIS, Pembina Ekstra Kurikuler dan Guru Piket juga dianggap sebagai jam tambahan. Akan tetapi tidak berarti dalam satu sekolah semua tugas tambahan tersebut diakui. Ada syarat-sayarat dan kriteria yang harus dipenuhi. Untuk lebih jelasnya lebih baik kita tunggu Permendikbud tersebut disahkan dan dipublikasikan.
Related Posts
PRO KONTRA PEMBUKAAN PENGUNCIAN NAMA DAN TANGGAL LAHIR DI APLIKASI DAPODIKDASImplementasi surat dari Pusat Data Statstik Pendidikan (PDSP) Kemdikbud RI Nomor 3640/P3/LL/2014 tertanggal 8 Oktober 2014 tentang Pem ...
Tahun ini penerbitan SKTP tanpa usulan dari Dinas Pendidikan Kab/Kota Jika pada tahun 2014, data yang sudah valid sebelum diterbitkan SK nya harus melalui mekanisme pengusulan dari Dinas Pendidikan ...
Mengenal Parameter/Formula pada Sistem VervalPP (Proses Pembelajaran) - PDSP PDSP kembali merilis sebuah system baru (27/03/2015) yang merupakan satu metode terkait dengan verifikasi dan validasi proses pembela ...
PERTUMBUHAN GURU TIDAK TERKENDALI Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE ...
Solusi untuk siswa yang dihapus dari dapodik Selasa, 19 Mei 2015 melalui FP Info Pendataan DItjen Dikdas mengeluarkan pengumuman yang berbunyi: “Sistem mendeteksi siswa yang ...
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Kontingen NTB Siap Berlaga di GSI Nasional 2024: Tiga Siswa SPENEL Wakili Lombok Timur
Pelepasan kontingen GSI Kab. Lombok Timur oleh PJ. Bupati di ruang kerjanya Aikmel, 14 Oktober 2024 - Sebanyak 18 siswa yang tergabung dala...

9 komentar
mantap, teruslah berbuat yang terbaik bagi guru pak menteri
baguslah itu...
Joooooss
operator di akui ngak ya ?.................
OPERATOR TENTU DIAKUI, KALAU TIDAK DIAKUI TENTU SUDAH DIPECAT, DAN DIBUANG KELAUT, OPERATOR SOK SOK-AN, SOK MERASA BAHWA DIALAH ROH DISEKOLAH. KALAU OPERATOR SAYA SEPEERTI ITU, SAYA PECAT. SX LAGI SAYA PECAT
bos maaf data dapodikdas terhapus tapi sudah instal ulang pada saat registrasi data prefil tidak ditemukan, apa kendalanya mohon pencerannya trims
generate prefill kemudian masukkan di drive C: pada folder prefill_dapodik kemudian registrasi
mau tanya pak, pada info GTK untuk wali kelas nomor SK Tugas Tambahan tidak valid, padahal pada menu tugas tambahan tidak ada wali kelas yang ada pembina pramuka
Abaikan saja sebab tugas walikelas sudah nempel di rombel, tidak perlu diinputkan di tugas tambahan karena opsinya juga di sana tidak ada.
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.