10 March 2015
Mengapa hal itu bisa terjadi ?
- Jika kedua guru mapel tersebut sudah sertifikasi, maka pengaturannya adalah salah satu dimasukkan ke dalam wajib (tabel 1) dan satunya lagi dimasukkan ke dalam jam wajib tambahan (tabel 2) dengan memanfaatkan bonus (free) 4 jam yang ada.
- Jika salah satu yang sudah sertifikasi, maka mapel yang gurunya sudah sertifikasi dimasukkan ke dalam jam wajib dan mapel yang gurunya belum sertifikasi dimasukkan ke dalam jam tidak wajib (JJM Tambahan) karena mapel tambahan tidak akan diperhitungkan untuk tunjangan apapun dan tidak akan mempengaruhi kenormalan rombel. Dengan pengaturan ini juga maka bonus 4 jam free bisa dimanfaatkan oleh mapel lain yang membutuhkan.
- Jika dua mapel tersebut gurunya belum sertifikasi maka salah satu dimasukkan ke jam wajib (tabel 1) dan satunya lagi dimasukkan pada jam tambahan (tabel 3).
Guru-Keterampilan-sertifikasi-TIK-belum |
Pengaturan Jam TIK dan Keterampilan pada Aplikasi Dapodikdas
06 March 2015
Tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Dirjen Pendidikan Menengah No 233/C/KR/2015 tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 adalah diintegrasikannya kurikulum yang berhak dipakai di sekolah pada aplikasi dapodik. Sehingga pada patch 3.03 aplikasi dapodikdas Kurikulum 2013 pada tabel pembelajaran hanya dapat dipilih oleh sekolah yang sudah menerapkan Kurikulum 2013 selama 3 semester sedangkan bagi sekolah yang baru menerapkan Kurikulum 2013 selama 1 semester secara otomatis pada tabel pembelajaran hanya ada satu pilihan yaitu Kurikulum 2006.
Apabila terjadi Kasus dimana Sekolah yang ditetapkan boleh menerapkan K13, namun melaksanakan KTSP pada jenjang SMP maka akan terjadi jam wajib tambahan tidak diakui, seperti gambar berikut ini.
Solusi untuk masalah ini disarankan untuk melapor ke Kementrian untuk menarik diri menggunakan kurikulum 2013 melalui pengelola dapodik.
Ada juga kasus di lapangan ternyata pelaksanaan kurikulum 2013 tidak sepenuhnya dilakukan, misalnya untuk jenjang SMP kelas 7 dan 8 melaksanakan kurikulum 2013 sedangkan kelas 9 melaksanakan kurikulum 2006 (KTSP). Kondisi ini juga mengakibatkan permasalahan seperti gambar di atas untuk kelas 9.
Akhirnya dari hasil diskusi dari pihak P2TK dan dapodik diberikan solusi bahwa bagi sekolah sekolah yang ditetapkan melaksanakan K13 namun masih menyelenggarakan KTSP di kelas kelas tertentu akan divalidkan tanpa harus melaporkan secara resmi kepada kementerian. Namun untuk sekolah sekolah yang mengundurkan diri secara penuh dari daftar penyelenggara K13 harus melapor ke kementerian melalui Pusat Kurikulum. Mengundurkan diri secara penuh artinya seluruh rombelnya menerapkan Kurikulum 2006, tidak ada yang mempergunakan kurikulum 2013.
Adapun mekanisme pelaporan itu bisa berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota, secara kolektif untuk mengirim surat pernyataan menarik diri menggunakan kurikulum 2013.
Kahar Muzakkir Friday, March 06, 2015 CB Blogger IndonesiaSolusi untuk sekolah yang ditetapkan menggunakan Kurikulum 2013 tetapi di dapodik menggunakan KTSP
05 March 2015
Mulai tahun 2015 selain dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) serta sebagai dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru/Kepala sekolah, hasil PK GURU / PK Kepala Sekolah juga dipergunakan sebagai salah satu syarat penerbitan SK Tunjangan Profesi.
Untuk keperluan penerbitan SK Tunjangan Profesi ini, mekanismenya adalah sekolah melakukan kegiatan PKG kemudian hasil PKG tersebut diserahkan kepada Pengawas selanjutnya Pengentrian nilai PKG menjadi tanggung jawab pengawas, melalui aplikasi tersendiri yang datanya bersumber dari dapodik.
Hanya saja ketentuan baru ini belum tersosialisasikan secara luas, sehingga banyak juga yang belum mengetahui informasi maupun mekanismenya. Ketika kami konfirmasikan kepada pengawas, mereka tidak bisa memberikan jawaban yang pasti karena belum ada juknis maupun bimtek mengenai hal tersebut dari pemerintah.
Akhirnya titik terang mengenai kejelasan masalah ini dapat kita lihat dari hasil Rakornas Database Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PK-PLK) tahun anggaran 2015 yang berlangsung di Hotel Grand Pasundan Bandung (2-5 Maret 2015).
Rakornas yang diikuti oleh Tim Pendataan PK-PLK Dinas Pendidikan Provinsi se Indonesia diantarnya membahas tentang PKG/PKKS. Disebutkan bahwa PKG dan PKKS merupakan salah satu syarat untuk penerbitan SKTP, sebagai bukti membedakan antara GURU PRESTASI dengan GURU PRUSTASI.
PKG untuk semester pertama tidak memandang Nilai yang di capai, yang terpenting melakukan PKG/PKKS dahulu, namun untuk berikutnya HARUS mendapatkan nilai minimal BAIK , jika dibawah itu akan berpengaruh pada penerbitan SKTP.
Untuk lebih detilnya permasalahan PKG dan PKKS akan menyelenggarakan BIMTEK/RAKORNAS yang rencananya akan diadakan akhir bulan Maret ini bagi OPK. SIMTUN, Kadis/Kabid, serta Perwakilan Pengawas. Oleh karena itu mari kita tunggu kejelasannya setelah Rakor/Bimtek dilaksanakan.
Kahar Muzakkir Thursday, March 05, 2015 CB Blogger IndonesiaAkhir Maret 2015 – akan ada Rakornas/Bimtek membahas mekanisme PKG/PKKS
01 March 2015
Kamis malam 26 Februari 2015, Bp. Nazarudin mengumumkan lewat akun facebooknya :” Malam ini info PTK akan di tampilkan..Uji coba stored procedure.” Pengumuman itu sontak membuat para Operator Sekolah yang kebetulan sedang online menjadi ramai.
Beragam komentar bermunculan. Umumnya ramai dengan keluhan mulai dari tidak bisa diakses sampai data yang masih merah-merah, padahal mereka merasa sudah mengentri data pada aplikasi dengan benar. Semua komentar bernada keluhan itu ditanggapi secara umum “masih versi beta”.
Apa sih versi beta itu ?
Versi beta adalah suatu hasil ekpsrimen untuk produk baru yang diluncurkan kepada konsumen sebelum disahkan versi sebenarnya. Jadi definisi versi beta bisa dikatakan suatu pengenalan produk baru kepada pengguna, yang biasanya istilah versi beta atau beta version lebih mengacu pada perangkat lunak atau suatu website. Dalam masa versi beta, segala masukan dan kritik dari konsumen sangat diperlukan untuk menyempurnakan produk baru tersebut, hingga akhirnya akan dirilis versi sebenarnya atau full version.
Pada sebuah software dikenal beberapa tahapan (versi) yaitu :
- Alpha: merupakan bentuk program yang pertama kali jadi
- Beta: versi perbaikan dari alpha, tetapi masih banyak bug. kesalahan dalam pemprograman. biasanya didistribusikan untuk mendapatkan feedback agar dapat diketahui kesalahan (bug)nya dan dapat diperbaiki lagi
- RC (Realese Candidate) ; merupakan program yang hampir jadi dan biasanya merupakan cerminan dari program jadinya, di dini terdapat perbaikan tetapi hanya bersifat minor
- Versi final: merupakan versi yang sudah bisa dipakai oleh orang banyak, kalaupun ada bug, biasanya hanya bersifat minor
Kenapa developer (pengembang) menyebarkan versi beta ini ? jawabannya sangat sederhana. yaitu hanyalah mengharapkan feedback atau masukan dari para pemakai, baik itu saran kritik bugs atau yang lainnya. Jadi tidak heran jika tim pengembang Info PTK dalam hal ini P2TK Dikdas selalu berusaha mendapatkan informasi adanya bugs dan masukan-masukan terkait dengan laman Info PTK.
Bug itu sendiri diartikan sebagai kesalahan desain pada suatu perangkat keras komputer atau perangkat lunak komputer yang menyebabkan peralatan atau program itu tidak berfungsi semestinya.
Beberapa status Bp. Nazarudin yang berusaha mendapatkan feedback antara lain :
- Yang bisa login info ptk pakai nik.. Koment disini (27/02/2015: 12.50)
- Kalau ada bugs...pada info ptk.. Mohon masukannya disini..
Atas bantuan dan kerjasamanya saya haturkan Terimakasih...Bugs ya.. Bukan lambat...
Soalnya dari kemaren sampai malam tadi.. Server info PTK ngesot ditimpukin akses yg bertubi-tubi..(28/02/2015) - Status verifikasi GTY... Sabar dulu ya... Biarkan saja apa adanya dalam. 1-2 minggu ini... (28/02/2015)
So.. para OPS dan PTK yang ingin mengecek datanya pada Info PTK, kemudian menemukan data yang masih merah karena belum valid, jangan cepat-cepat galau dulu. Biarkan dulu server Info PTK berproses. Tunggu beberapa waktu ke depan sampai ada pemberitahuan bahwa Info PTK benar-benar dalam versi final. Yang penting jangan dilupakan mengecek datanya pada aplikasi lokal maupun server dapodikdas, dan pastikan data tersebut sudah benar.
Kahar Muzakkir Sunday, March 01, 2015 CB Blogger IndonesiaApa yang dimaksud “Versi Beta” pada Info PTK 2015 ?
27 February 2015
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV adalah pemberian sejumlah dana dari Pemerintah kepada guru PNS dan bukan PNS yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada semua jenjang pendidikan untuk memperoleh kualifikasi akademik Strata satu (S-1) atau Diploma empat (D-IV). Pemberian dana tersebut tidak dimaksudkan untuk membiayai seluruh keperluan studi, hanya berbentuk stimulan sebesar Rp 3.500.000 pertahun dan penerimanya ditentukan berdasarkan kuota.
Tahun ini Pemerintah sudah menentukan kuota nasional bagi guru penerima bantuan kualifikasi akademik jenjang pendidikan dasar sebanyak 84.750 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional berdasarkan nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
Penentuan nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret 2015 sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis dengan skala prioritas berdasarkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), semester yang telah ditempuh, jumlah jam mengajar, masa kerja dan usia, dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di tingkat satuan pendidikan.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak untuk membatalkan nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV apabila guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ditentukan nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
Adapun kriteria Penerima Bantuan biaya ini adalah :
- Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Guru PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB baik negeri maupun swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah.
- Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dari Kepala Yayasan dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah.
- Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB negeri, yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah.
- Guru bantu yang masih aktif mengajar, pada SD/SDLB/SMP/SMPLB dan Memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB), sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tanggal 26 Maret 2003 tentang Pengangkatan Guru Bantu serta memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Belum memiliki ijazah S-1/D-IV
Selain itu, guru penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi harus memenuhi persyaratan administratif sebagai berikut:
- Guru PNS harus melampirkan surat izin belajar dari pejabat yang berwenang di kabupaten/kota.
- Guru bukan PNS harus melampirkan surat izin dari Kepala Sekolah atau Yayasan.
- Guru tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari instansi/unit lain.
- Guru yang telah mendapatkan bantuan pendidikan dari Pemerintah Daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan bantuan peningkatan kualifikasi S-1/D-IV dari Pemerintah.
- Program Studi yang diambil sesuai dengan tugas mengajar yang sedang diampu;
- Usia maksimum 55 tahun pada saat pendaftaran;
- Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif atau sudah lulus seleksi dari perguruan tinggi .
- Satu lembar copy Ijazah terakhir.
- Mengisi Biodata (lampiran 2) termasuk nomor NPWP.
- Foto copy buku (Nomor Rekening) Bank atas nama pribadi dan masih aktif.
- Melampirkan foto copy NPWP.
Pemerintah tentukan 87.500 kuota penerima bantuan kualifikasi akademik tahun 2015
Adanya kebijakan untuk kembali pada Kurikulum Tahun 2006 berdampak pada terjadinya sebagian guru tidak terpenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu berdasarkan Kurikulum Tahun 2006. Akibatnya adalah mereka tidak akan memperoleh SKTP sebagai dasar untuk memperoleh tunjangan profesi.
Untuk mengatasi kondisi pemenuhan beban mengajar - agar mereka memperoleh tunjangan profesi, dibuat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terkait dengan ekivalensi kegiatan pembelajaran pembimbingan di luar tatap muka sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu. Khusus untuk jenjang SMP, hanya rombel yang terdaftar pada data dapodik semester pertama tahun ajaran 2014/2015 sebagai rombel yang melaksanakan kurikulum 2013.
Ekuivalensi sendiri dapat diartikan sebagai ‘senilai’, yang dalam konteks ini diartikan beberapa kegiatan di luar jam tatap muka diakui senilai dengan jam tatap muka di kelas, diantaranya :
No | Kegiatan | Jumlah Kegiatan/Kelas/ Kelompok/Orang | Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu |
1 | Walikelas | Satu kelas per tahun | 2 Jampel |
2 | Membina OSIS | Pengurus OSIS | 1 jam pelajaran |
3 | Menjadi guru piket | 1 kali dalam seminggu | 1 jam pelajaran |
4 | Membina kegiatan ekstrakurikuler, seperti OSN, Keagamaan, Pramuka, Olah raga, Kesenian, UKS, PMR, Pencinta Alam, dan KIR | Satu paket per tahun | 2 jam pelajaran |
5 | Menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan | Jam pelajaran per minggu | Sesuai dengan alokasi jam pelajaran per minggu, maksimal 6 jam pelajaran |
Ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan ini diakui paling banyak 25% beban mengajar guru atau 6 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan bukti fisik.dan hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2016. Sehingga pada 1 Januari 2017 guru yang memenuhi 24 jam tatap muka per minggu dengan melakukan ekuivalensi kegiatan pembelajaran harus dapat menyesuaikan kembali jumlah jam tatap muka per minggu sebanyak minimal 24 jam sesuai dengan peraturan yang berlaku
Kegiatan pembelajaran/pembimbingan di luar tatap muka yang dapat diekuivalensikan sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu, diperuntukkan bagi guru SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015.
Perlu diingat bahwa bukan mata pelajarannya yang diekuivalensi, akan tetapi guru yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 yang dapat melakukan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/ pembimbingan di luar tatap muka sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu.
Mereka yang terkena dampak adalah yang mengajar :
- Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK pada SMP,
- Mata pelajaran Geografi, Matematika, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah, dan TIK pada SMA dan
- Mata pelajaran Bahasa Indonesia, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah, dan TIK/KKPI pada SMK.
Dengan demikian ekuivalensi ini tidak berlaku bagi guru-guru pada Sekolah Dasar karena guru di sekolah dasar merupakan guru kelas, yang beban kerjanya sudah bisa mencukupi 24 jam tatap muka per minggu dan bahkan bisa lebih dari itu berdasarkan struktur program kurikulum.
Adapun guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan di Sekolah Dasar. alokasi waktu mata pelajaran tersebut dalam struktur kurikulum SD berdasarkan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 tidak mengalami perubahan, sehingga tidak ada masalah dalam pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu jika rombongan belajarnya mencukupi.
Apabila rombongan belajarnya tidak mencukupi, guru-guru mata pelajaran tersebut, terutama yang telah bersertifikat pendidik tidak hanya dapat mengajar di sekolahnya, namun juga bisa mengajar di SD lain, SMP, SMA, atau SMK untuk mata pelajaran yang sama dengan sertifikat pendidiknya. Dengan demikian tidak diperlukan kegiatan ekuivalensi dalam pemenuhan beban mengajarnya.
Referensi :
Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan berlaku terbatas, tidak berlaku untuk Sekolah Dasar
26 February 2015
a. |
PK Guru Formatif
PK GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun ajaran. Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB. Bagi guru‐guru dengan PK GURU di bawah standar, program PKB diarahkan untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru‐guru dengan PK GURU yang telah mencapai atau di atas standar, program PKB diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap dan perilaku keprofesiannya |
b. |
PK Guru Sumatif
PK GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut. PK GURU sumatif juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang nilainya masih di bawah standar, telah mencapai standar, atau melebihi standar kompetensi yang ditetapkan. PK Guru sumatif harus sudah dilaksanakan 6 (enam) minggu sebelum penetapan angka kredit seorang guru.. |
- Bagi guru yang telah melaksanakan penilaian kinerja guru sumatif tahun 2014, hasil penilaian kinerja gurunya dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada awal tahun 2015.
- Bagi guru yang belum pernah melaksanakan penilaian kinerja guru, wajib melaksanakannya pada awal tahun 2015 (penilaian formatif) sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dan Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru dari Departemen Pendidikan Nasional.
PKG yang manakah dipakai menjadi syarat penerbitan SKTP ?
23 February 2015
Setelah 7 hari data valid, terbitlah SKTP.. siswa juga dikunci
20 February 2015
Kabar gembira bagi guru-guru, terutama bagi yang masih kesulitan dalam pemenuhan beban mengajar 24 jam, karena sebentar lagi akan diterbitkan Permendikbud yang bisa menjadi solusi dari kesulitan tersebut. Kabar gembira tersebut disinyalkan oleh Bp. Asha Roed Andhien dalam statusnya di medsos facebook (17/02/2015).
Dengan nada berseloroh Bp. Asha Roed Andhin menulis :”Siap siap permen baru disahkan....banyak yang mengharap permennya manis.....tapi kalo buat saya tetep aja pahit...(makin susah ngitungnya).”
Permendikbud yang segera akan diterbitkan diantaranya memuat aturan-aturan tentang tugas tambahan yang diakui dan bisa dikonversi menjadi jam pelajaran. Pada sekolah yang memiliki jumlah rombongan belajar besar dengan ratio pemerataan guru yang pas, beban mengajar 24 jam tentunya tidak menjadi satu kendala yang berarti. Bagi sekolah yang jumlah rombelnya sedikit, adanya tugas tambahan yang bisa dikonversi menjadi jam pelajaran tentunya bisa menjadi salah satu solusi.
Selama ini aturan yang dipakai sebagai dasar penentuan tugas tambahan yang diakui adalah PP No. 74 tahun 2008. Menurut PP tersebut tugas tambahan yang bisa dikonversi menjadi jam pelajaran antara lain Kepala Sekolah (18 JP), wakil kepala sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Ketua Jurusan, Kepala bengkel, Pembimbing Praktik dan Kepala Unit Produksi yang masing-masing ekuivalen dengan 12 jam. Itupun masing-masing jenjang tidak sama. Untuk SD hanya Kepala Sekolah, Jenjang SMP selain Kepala sekolah dihitung juga 1 – 3 orang wakil kepala sekolah tergantung jumlah rombelnya, 1 orang Kepala Laboratorium dan 1 orang Kepala Perpustakaan.
Menurut Bp. Asha Roed Andhin (20/02/2015) pada Permendikbud yang akan disahkan, selain tugas tambahan yang disebutkan diatas, walikelas, pembina pramuka pembina OSIS, Pembina Ekstra Kurikuler dan Guru Piket juga dianggap sebagai jam tambahan. Akan tetapi tidak berarti dalam satu sekolah semua tugas tambahan tersebut diakui. Ada syarat-sayarat dan kriteria yang harus dipenuhi. Untuk lebih jelasnya lebih baik kita tunggu Permendikbud tersebut disahkan dan dipublikasikan.
Kahar Muzakkir Friday, February 20, 2015 CB Blogger IndonesiaHore ! walikelas dan pembina diakui sebagai “Jam Tambahan”
14 February 2015
Nazarudin Kompetan. (Admin Tunjangan P2TK Dikdas) |
- PKG dilakukan di sekolah dengan berpedoman pada Permendiknas No. 35 tahun 2010 dan secara lebih detail menggunakan buku 2 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Guru.
- PKG dilakukan secara manual oleh Kepala Sekolah dibantu oleh tim asesor yang terdiri dari guru senior, yang ditetapkan melalui SK Penugasan dari Kepala Sekolah.
- Hasil penilaiannya ditandatangani oleh Kepala sekolah dan diberi stempel sekolah kemudian diserahkan kepada Dinas dan Pengawas.
- Pengawas melalui link yang nantinya akan diumumkan melalui aplikasi SIM Tunjangan mengentri nilai hasil PKG tersebut sebagai syarat terbitnya SKTP.
MEKANISME PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) UNTUK SYARAT PENERBITAN SK TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2015
06 February 2015
- Data pembelajaran tetap mengacu pada dapodik untuk tahun ajaran 2014/2015 semester 2.
- Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud tentang sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.
- PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah)
- Definisi daerah khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
- Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan sk fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sumber gaji berasal dari APBD.
- Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal karena tidak menerima lagi usulan buka kunci jjm.
PKG Menjadi Syarat Penerbitan SK Tunjangan Profesi Tahun 2015
22 January 2015
- sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester dapat melanjutkan Kurikulum 2013
- Daftar nama sekolah per kabupaten/kota akan diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan
- sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester ditetapkan untuk kembali menggunakan kurikulum tahun 2006.
- Pengaturan implementasi kurikulum tersebut di atas akan diintegrasikan dengan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Tunjangan Sertifikasi Terancam Tidak Cair, Apabila……..
07 January 2015
- Peringatan kode regisstrasi tidak di temukan.
- Kasus 1
Silahkan cek kembali KODEREGISTRASI yang dientrykan lalu Cek pada folder prefill yang ada di C:/prefill_dapodik apakah prefill nya sudah diunduh dan disimpan pada folder tersebut/belum. Kalau belum maka segera unduh prefill nya pada alamat
http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/prefill_final/generate_prefill.php
pada bagian unduh Download Data Prefill, kemudian masukan kode registrasi setelah itu klik unduh ditulisan sini. Langkah selanjutnya simpan di folder C:/prefill_dapodik.- Kasus 2
Biasa terjadi penamaan dalam prefill mengandung angka (angka) akibat unduhan yang berulang kali, Maka solusinya adalah dengan cara mengedit penamaan file prefill dan hilangkan tanda (angka) - Peringatan sebagian data tidak masuk (lihat gambar berikut). Jika mengalami masalah ini, silahkan lakukan generate ulang prefill dan lakukan registrasi ulang. Jika langkah ini belum berhasil, disarankan untuk menghubungi Dinas Pendidikan Kab/Kota.
- Download Petunjuk manualnya DI SINI
Aplikasi Dapodikdas Versi 3.02 dirilis, Nama dan Tanggal Lahir PTK/PD dibuka
30 November 2014
Walau tidak sesuai dengan rencana, harus diakui bahwa tim tunjangan P2TK Dikdas telah menunjukkan prestasi terbaiknya di tahun 2014 ini pada program pembangunan jangka menengah tahun 2010 - 2014 ditinjau dari prosentase kualitas data, penyerapan dana, prosentase tepat sasaran dan tepat waktu hingga ke mekanisme dan kualitas kerja. Hal ini harus dijadikan standar minimal pelayanan dalam melakukan pekerjaan selanjutnya menyongsong RPJM 2015 - 2019.
Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada tim tunjangan P2TK Dikdas, “Silahkan menikmati weekend dan jangan lupa bahwa kita masih punya PR tersisa dan juga tugas kedepan. Tidak lupa, ucapan terimakasih juga kepada Bapak Pimpinan kami pada program PJM 2010 - 2014, Bapak Tagor Alamsyah, Bapak Harlan, Bapak Imam Syahroni, Bapak Sumarno dan terutama Direktur P2TK Dikdas Bapak Sumarna Surapranata, Ph.D. Semoga kehidupan dan pekerjaan kita mendapatkan Ridho-Nya. “
SAMPAI 29 NOVEMBER 2014 P2TK DIKDAS MASIH HUTANG 1.800 INDIVIDU BELUM SK DAN 10 MILIAR RUPIAH TERSANGKUT PENCAIRAN
28 March 2014
Utang Tunjangan Profesi Guru akan Segera Dibayar Setelah Ada Peraturan Menteri Keuangan
Asep Sulle Morrana |
Kepada Yth :
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
CC. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bismillahirohmanirrohim...
Sekarang?? Berapa milyar bahkan trilyunan rupiah bisa diselamatkan. Siapa yang berjasa??
Petikan dari http://dikdas.kemdikbud.go.id/index.php/dinas-pendidikan-kabupatenkota-tentukan-calon-penerima-tunjangan-guru/
Bagaimana Pa Tagor menjelaskan gambar yang saya lampirkan.
Kami hanya minta OPERATOR SEKOLAH diperhatikan oleh pemerintah tidak lebih..
Kami hanya minta OPERATOR SEKOLAH dihargai oleh pemerintah tidak lebih…
- Saudara dan Sahabat saya Ahmad Rizal, yang sudah mengajak saya bergabung dengan TIM DAPODIK lantai 5.
- Bapak Yusuf Rokhmat yang sudah menerima saya menjadi bagian dari TIM DAPODIK lt.5
- Ndan Obeng Bunhauw yang sudah membimbing saya dari awal terbentuknya Forkops Jabar sampai di lt.5.
- Para rekan-rekan Gerilyawan Dapodik yang tidak bisa saya sebutkan satu-persatu yang sudah berjuang tanpa henti dan tanpa diminta sudah membantu pemerintah dalam sosialisasi dan menjaga DAPODIK ini.
- Para rekan-rekan Operator Sekolah seluruh Indonesia yang sudah mempercayai saya sebagai nara sumber dan tempat bertanya.
Nobody is Perfect
I am Nobody
SAVE OPERATOR SEKOLAH INDONESIA (Surat Terbuka Untuk Kemendikbud RI)
24 March 2014
Artinya sekarang data benar-benar mulai diperiksa dan diperhatikan kualitas, kesesuaian dan keajegannya, jadi periksa kembali secara teliti seluruh data yang kita isikan, seperti NIP, NUPTK, SK Tugas Tambahan, SK Pengangkatan dll yang kita isikan pada aplikasi dapodikdas kita.
Atau masih banyak juga yang saya lihat SK Tugas Tambahan diisi dengan SK Mutasi, iya dulu bisa linear dan SK itu bisa diakui, tapi siapa tahu dengan semakin disempurnakannya aplikasi Tunjangan maka kesalahan-kesalahan ini akan terindikasi shg akan jadi indikator ketidakvalidan SKTP.
Sekarang keabsahan NIP yang jadi indikator ketidakvalidan SKTP, siapa tahu kedepan hal yang saya ungkap diatas pun akan pula jadi kenyataan.
Mari kita perbaiki data yang memang belum benar dan sesuai selagi masih ada waktu, sehingga kita tidak menjadi yang tersalahkan dan terkalahkan justru dimasa akhir pekerjaan yang melelahkan ini
SOLUSI JIKA DATA PADA INFO PTK KEMBALI KE POSISI "EDIT DATA"
23 March 2014
Ilustration by Google |
- SK Tunjangan Profesi yang melalui transfer dana pusat (Non PNS dan SLB)
- SK Tunjangan Fungsional
- SK Tunjangan Kualifikasi Pendidikan, bagi yang sedang kuliah atau melanjtkkan pendidikannya ke jenjang S1
- SK Tunjangan khusus, bagi guru yang bertugas di wilayah khusus
Perhatikan tulisan tebal (bold), kalau ada tulisan tebal pada jenis tunjangan tersebut berarti tunjangan itulah yang anda dapat. Jika tidak ada tulisan tebal, hampir bisa dipastikan bahwa anda tidak mendapat tunjangan apa-apa. Jika anda termasuk nominator penerima Tunjangan Profesi melalui transfer dana pusat (Non PNS atau SLB) tetapi tidak ada tulisan tebal, segera perbaiki data anda karena besar kemungkinan data anda belum valid.
Apabila anda termasuk nominator penerima aneka tunjangan dan tidak ada tulisan tebalnya, maka saat ini "ANDA BELUM BERUNTUNG" karena UNTUK TUNJANGAN FUNGSIONAL DAN TUNJANGAN KHUSUS SUDAH PADA POSISI KUOTA FINAL DAN TIDAK ADA PENAMBAHAN KUOTA BARU (Red : Nga keluar nomor SK Aneka Tunjangan yah berarti nga ada SK tahun 2014). Pengusulan untuk penerima aneka tunjangan yang terdiri dari tunjangan fungsional dan tunjangan daerah khusus sudah ditutup pada tanggal 18 Maret 2014 yang lalu, sedangkan pengusulan untuk penerima Bantuan Kualifikasi Pendidikan S1/DIV masih ada kesempatan. Perhatikan isian riwayat pendidikan pada Dapodik khususnya tahun kuliah, semester yang sedang di jalani, nama Kampus, serta IPK untuk diusulkan.
Klik tulisan tebal untuk melihat rincian SK yang diterbitkan. Pada rincian SK tercantum antara lain Nomor SK, Nomor rekening dan Bank tempat dicairkannya dana tunjangan.
CEK... APAKAH ANDA "MENDAPATKAN TUNJANGAN" UNTUK TAHUN 2014 INI...?
21 March 2014
- Yang ditargetkan cair bulan maret ini adalah Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan YANG DIBAYAR LANGSUNG DARI KEMENDIKBUD, itu berarti Tunjangan Fungsional Non PNS, Tunjangan Khusus, Bantuan Kualifikasi S-1 dan Tunjangan Profesi Guru NON PNS
- Untuk Tunjangan Profesi Guru PNS, yang dibayar melalui Transfer Daerah (Disalurkan oleh Dinas Pendidkan kabupaten), MASIH MENUNGGU transfer dana dari kementerian keuangan ke Kas Daerah.
- UntukTransfer Dana dari Kementerian Keuangan ke Kas Daerah harus berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur besaran alokasi anggaran untuk masing-masing kabupaten/kota, dan sampai info ini saya tulis PMK-nya BELUM TERBIT.
- Kalaupun dana sudah masuk kas daerah, untuk bisa dicairkan HARUS ADA Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang diterbitkan Kemendikbud untuk atas nama masing-masing penerima, dan SKTP tersebut saat ini MASIH DALAM PROSES (yg belum tahu akan terbit kapan)
- Kesimpulannya, untuk Guru PNS calon penerima tunjangan profesi, JANGAN TERLALU BERHARAP AKHIR MARET 2014 akan CAIR
Jangan Terlalu Berharap Tunjangan Profesi Cair Akhir Maret 2014
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...