26 February 2015
Ketika memposting masalah Mekanisme PKG untuk syarat penerbitan SKTP, banyak pertanyaan, yang muncul ke permukaan diantaranya tentang nilai PKG yang mana yang akan dipakai. Pertanyaan itu tidak bisa terjawab karena masalah yang saya posting itu masih bersifat informasi awal,. belum ada juknis yang bisa dijadikan pedoman.
Akhirnya pertanyaan itu kemudian bisa terjawab setelah Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dipublikasikan melalui web P2TK Dikdas (25/02/2015).
Pada buku 2 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Guru, dijelaskan bahwa PK GURU dilakukan 2 (dua) kali setahun, yaitu pada awal tahun ajaran (penilaian formatif) dan akhir tahun ajaran (penilaian sumatif).
a. |
PK Guru Formatif
PK GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun ajaran. Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB. Bagi guru‐guru dengan PK GURU di bawah standar, program PKB diarahkan untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru‐guru dengan PK GURU yang telah mencapai atau di atas standar, program PKB diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap dan perilaku keprofesiannya |
b. |
PK Guru Sumatif
PK GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut. PK GURU sumatif juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang nilainya masih di bawah standar, telah mencapai standar, atau melebihi standar kompetensi yang ditetapkan. PK Guru sumatif harus sudah dilaksanakan 6 (enam) minggu sebelum penetapan angka kredit seorang guru.. |
Pertanyaannya, PKG yang manakah yang dipakai sebagai syarat penerbitan SKTP ? Apakah PK Guru Formatif ataukah PK Guru Sumatif ?
Pada juknis penyaluran tunjanga profesi, baik yang melalui mekanisme transfer pusat maupun transfer daerah disebutkan bahwa : Guru memiliki hasil penilaian kinerja sebagaimana tercantum dalam Format yang ada di Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Dalam masa transisi, sampai dengan akhir tahun 2015, tunjangan profesi diberikan bagi guru tanpa memperhitungkan nilai dari hasil penilaian kinerja guru dan instrumen sesuai dengan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya..
- Bagi guru yang telah melaksanakan penilaian kinerja guru sumatif tahun 2014, hasil penilaian kinerja gurunya dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada awal tahun 2015.
- Bagi guru yang belum pernah melaksanakan penilaian kinerja guru, wajib melaksanakannya pada awal tahun 2015 (penilaian formatif) sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dan Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru dari Departemen Pendidikan Nasional.
Hasil penilaian kinerja guru sumatif tahun 2014 atau penilaian kinerja guru formatif tahun 2015 inilah yang menjadi bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk pembayaran tunjangan profesi tahun 2015. Hasil Penilaian kinerja guru yang diakui adalah hasil penilaian yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
Untuk tahun-tahun berikutnya, guru wajib meningkatkan hasil penilaian kinerja sumatif tahun 2015 karena mulai tahun 2016 tunjangan profesi akan diberikan bagi guru dengan hasil penilaian kinerja guru minimal baik.
PKG yang manakah dipakai menjadi syarat penerbitan SKTP ?
Ketika memposting masalah Mekanisme PKG untuk syarat penerbitan SKTP, banyak pertanyaan, yang muncul ke permukaan diantaranya tentang nilai PKG yang mana yang akan dipakai. Pertanyaan itu tidak bisa terjawab karena masalah yang saya posting itu masih bersifat informasi awal,. belum ada juknis yang bisa dijadikan pedoman.
Akhirnya pertanyaan itu kemudian bisa terjawab setelah Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dipublikasikan melalui web P2TK Dikdas (25/02/2015).
Pada buku 2 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Guru, dijelaskan bahwa PK GURU dilakukan 2 (dua) kali setahun, yaitu pada awal tahun ajaran (penilaian formatif) dan akhir tahun ajaran (penilaian sumatif).
a. |
PK Guru Formatif
PK GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun ajaran. Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB. Bagi guru‐guru dengan PK GURU di bawah standar, program PKB diarahkan untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru‐guru dengan PK GURU yang telah mencapai atau di atas standar, program PKB diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap dan perilaku keprofesiannya |
b. |
PK Guru Sumatif
PK GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut. PK GURU sumatif juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang nilainya masih di bawah standar, telah mencapai standar, atau melebihi standar kompetensi yang ditetapkan. PK Guru sumatif harus sudah dilaksanakan 6 (enam) minggu sebelum penetapan angka kredit seorang guru.. |
Pertanyaannya, PKG yang manakah yang dipakai sebagai syarat penerbitan SKTP ? Apakah PK Guru Formatif ataukah PK Guru Sumatif ?
Pada juknis penyaluran tunjanga profesi, baik yang melalui mekanisme transfer pusat maupun transfer daerah disebutkan bahwa : Guru memiliki hasil penilaian kinerja sebagaimana tercantum dalam Format yang ada di Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Dalam masa transisi, sampai dengan akhir tahun 2015, tunjangan profesi diberikan bagi guru tanpa memperhitungkan nilai dari hasil penilaian kinerja guru dan instrumen sesuai dengan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya..
- Bagi guru yang telah melaksanakan penilaian kinerja guru sumatif tahun 2014, hasil penilaian kinerja gurunya dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada awal tahun 2015.
- Bagi guru yang belum pernah melaksanakan penilaian kinerja guru, wajib melaksanakannya pada awal tahun 2015 (penilaian formatif) sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dan Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru dari Departemen Pendidikan Nasional.
Hasil penilaian kinerja guru sumatif tahun 2014 atau penilaian kinerja guru formatif tahun 2015 inilah yang menjadi bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk pembayaran tunjangan profesi tahun 2015. Hasil Penilaian kinerja guru yang diakui adalah hasil penilaian yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
Untuk tahun-tahun berikutnya, guru wajib meningkatkan hasil penilaian kinerja sumatif tahun 2015 karena mulai tahun 2016 tunjangan profesi akan diberikan bagi guru dengan hasil penilaian kinerja guru minimal baik.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
5 komentar
Semua membingungkan,,,ap guru2 jg paham?..
PK Guru itu tugasnya Kepsek dibantu oleh tim asesor yang dibentuknya.
Masalah PK Guru mana yang dipakai itu kurang pas untuk dijadikan Tajuk sebuah berita, karena PK Guru dari awal dimulai sampai saat ini dasar hukum dan Instrument nya tetap diambil dari Permendiknas No 35 Tahun 2010, serta aturan-aturan lain yang melandasi PK Guru itu dilaksanakan :
- Permennegpan dan RB No. 16 Th.2009 ttg Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
- Peraturan Bersama antara Mendiknas dan Ka. BKN No.14/2010 dan No 03/V/PB/2010 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
yang kami lihat saat ini bukan sebuah kelayakan aturan atau dasar hukumnya akan tetapi sebuah permasalahan kelayakan sistem, guru terlalu dibebankan dengan berbagai macam model administrasi sebagai standar Mutu Pendidikan, dan Mutu Pendidikan yang tepat sasaran tidak harus dengan Digitalisasi data ada banyak faktor yang mempengaruhi Naik atau Tidaknya sebuah Mutu Pendidikan dalam satu negara, dan kami rasa pak admin memahami maksud kami tentang Faktor-Faktor lain tersebut..
Dijelaskan di awal tulisan, dasar kami membuat tajuk berita seperti itu menjawab pertanyaan yang muncul, terutama yang langsung bertanya kepada kami, terkait dengan dimasukkannya nilai PKG sebagai salah satu syarat penerbitan SKTP. Kondisi di lapangan belum semua sekolah melaksanakan kegiatan PK Guru seusai dengan amanat dari Permen yang ada. Pertanyaan ini juga muncul setelah Aplikasi Padamu Negeri juga menyelenggarakan PK Guru online sehingga terbitnya juknis penyaluran tunjangan profesi 2015 menjawab semua pertanyaan itu.
Dari tahun 2012 PK Guru memang seharunya sudah dilakukan sebagai salah Satu syarat Penerbitan SKTP, sesuai Amanat Permendiknas No 35 Tahun 2010
https://www.facebook.com/notes/smpnsatu-baebunta/penilaian-kinerja-guru/450100055144022
dari catatan diatas dapat disimpulkan bahwa PK Guru dari sistem apa pun tidak merubah Dasar Hukum PK Guru tersebut (Permendiknas No.35 Tahun 2010) karena sudah jelas PK Guru dirancang untuk Peningkatan Kinerja Guru dalam Rangka Pembinaan Karir guru dan Kepangkatan nya. yang menjadi tanyaan Tajuk Berita post bapak ini adalah bukan Kegiatan PK Guru nya melainkan Wadah/Sistem (Dapodik vs Padamu Negeri) yang digunakan dalam melaksanakan PK Guru dan kami rasa hal itu terlalu Rancu krn sistem hanya wadah bukan penentuan final PK Guru tersebut.
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.