05 March 2015
Mulai tahun 2015 selain dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) serta sebagai dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru/Kepala sekolah, hasil PK GURU / PK Kepala Sekolah juga dipergunakan sebagai salah satu syarat penerbitan SK Tunjangan Profesi.
Untuk keperluan penerbitan SK Tunjangan Profesi ini, mekanismenya adalah sekolah melakukan kegiatan PKG kemudian hasil PKG tersebut diserahkan kepada Pengawas selanjutnya Pengentrian nilai PKG menjadi tanggung jawab pengawas, melalui aplikasi tersendiri yang datanya bersumber dari dapodik.
Hanya saja ketentuan baru ini belum tersosialisasikan secara luas, sehingga banyak juga yang belum mengetahui informasi maupun mekanismenya. Ketika kami konfirmasikan kepada pengawas, mereka tidak bisa memberikan jawaban yang pasti karena belum ada juknis maupun bimtek mengenai hal tersebut dari pemerintah.
Akhirnya titik terang mengenai kejelasan masalah ini dapat kita lihat dari hasil Rakornas Database Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PK-PLK) tahun anggaran 2015 yang berlangsung di Hotel Grand Pasundan Bandung (2-5 Maret 2015).
Rakornas yang diikuti oleh Tim Pendataan PK-PLK Dinas Pendidikan Provinsi se Indonesia diantarnya membahas tentang PKG/PKKS. Disebutkan bahwa PKG dan PKKS merupakan salah satu syarat untuk penerbitan SKTP, sebagai bukti membedakan antara GURU PRESTASI dengan GURU PRUSTASI.
PKG untuk semester pertama tidak memandang Nilai yang di capai, yang terpenting melakukan PKG/PKKS dahulu, namun untuk berikutnya HARUS mendapatkan nilai minimal BAIK , jika dibawah itu akan berpengaruh pada penerbitan SKTP.
Untuk lebih detilnya permasalahan PKG dan PKKS akan menyelenggarakan BIMTEK/RAKORNAS yang rencananya akan diadakan akhir bulan Maret ini bagi OPK. SIMTUN, Kadis/Kabid, serta Perwakilan Pengawas. Oleh karena itu mari kita tunggu kejelasannya setelah Rakor/Bimtek dilaksanakan.
Kahar Muzakkir Thursday, March 05, 2015 CB Blogger IndonesiaAkhir Maret 2015 – akan ada Rakornas/Bimtek membahas mekanisme PKG/PKKS
Mulai tahun 2015 selain dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) serta sebagai dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru/Kepala sekolah, hasil PK GURU / PK Kepala Sekolah juga dipergunakan sebagai salah satu syarat penerbitan SK Tunjangan Profesi.
Untuk keperluan penerbitan SK Tunjangan Profesi ini, mekanismenya adalah sekolah melakukan kegiatan PKG kemudian hasil PKG tersebut diserahkan kepada Pengawas selanjutnya Pengentrian nilai PKG menjadi tanggung jawab pengawas, melalui aplikasi tersendiri yang datanya bersumber dari dapodik.
Hanya saja ketentuan baru ini belum tersosialisasikan secara luas, sehingga banyak juga yang belum mengetahui informasi maupun mekanismenya. Ketika kami konfirmasikan kepada pengawas, mereka tidak bisa memberikan jawaban yang pasti karena belum ada juknis maupun bimtek mengenai hal tersebut dari pemerintah.
Akhirnya titik terang mengenai kejelasan masalah ini dapat kita lihat dari hasil Rakornas Database Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PK-PLK) tahun anggaran 2015 yang berlangsung di Hotel Grand Pasundan Bandung (2-5 Maret 2015).
Rakornas yang diikuti oleh Tim Pendataan PK-PLK Dinas Pendidikan Provinsi se Indonesia diantarnya membahas tentang PKG/PKKS. Disebutkan bahwa PKG dan PKKS merupakan salah satu syarat untuk penerbitan SKTP, sebagai bukti membedakan antara GURU PRESTASI dengan GURU PRUSTASI.
PKG untuk semester pertama tidak memandang Nilai yang di capai, yang terpenting melakukan PKG/PKKS dahulu, namun untuk berikutnya HARUS mendapatkan nilai minimal BAIK , jika dibawah itu akan berpengaruh pada penerbitan SKTP.
Untuk lebih detilnya permasalahan PKG dan PKKS akan menyelenggarakan BIMTEK/RAKORNAS yang rencananya akan diadakan akhir bulan Maret ini bagi OPK. SIMTUN, Kadis/Kabid, serta Perwakilan Pengawas. Oleh karena itu mari kita tunggu kejelasannya setelah Rakor/Bimtek dilaksanakan.
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
1 komentar:
Terima kasih infonya gan...
semoga PKG membuat semangat dan memotivasi untuk giat bekerja
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.