30 November 2014
Walau tidak sesuai dengan rencana, harus diakui bahwa tim tunjangan P2TK Dikdas telah menunjukkan prestasi terbaiknya di tahun 2014 ini pada program pembangunan jangka menengah tahun 2010 - 2014 ditinjau dari prosentase kualitas data, penyerapan dana, prosentase tepat sasaran dan tepat waktu hingga ke mekanisme dan kualitas kerja. Hal ini harus dijadikan standar minimal pelayanan dalam melakukan pekerjaan selanjutnya menyongsong RPJM 2015 - 2019.
Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada tim tunjangan P2TK Dikdas, “Silahkan menikmati weekend dan jangan lupa bahwa kita masih punya PR tersisa dan juga tugas kedepan. Tidak lupa, ucapan terimakasih juga kepada Bapak Pimpinan kami pada program PJM 2010 - 2014, Bapak Tagor Alamsyah, Bapak Harlan, Bapak Imam Syahroni, Bapak Sumarno dan terutama Direktur P2TK Dikdas Bapak Sumarna Surapranata, Ph.D. Semoga kehidupan dan pekerjaan kita mendapatkan Ridho-Nya. “
SAMPAI 29 NOVEMBER 2014 P2TK DIKDAS MASIH HUTANG 1.800 INDIVIDU BELUM SK DAN 10 MILIAR RUPIAH TERSANGKUT PENCAIRAN
Proses entri yang dilakukan dengan asal-asalan tidak bisa lagi dilakukan pada era database sekarang ini. Sebab prosesing data tidak lagi dilakukan secara manual, tetapi sudah masuk ke suatu ‘system’ yang dilakukan secara terpusat, terintegrasi dan daring. Data pokok yang paling prinsip adalah nama dan tanggal lahir. Jangan sampai nama dan tanggal lahir di Ijazah, SK, dapodik, database NUPTK berbeda, hatta itu hanya masalah singkatan yang sebenarnya memiliki makna yang sama.
Contoh kecil saja nama Muhammad, Muhamad, Moch. Muh. Semua nama itu sebenarnya memiliki maksud yang sama, jika diverifikasi secara manual oleh tangan-tangan manusia masih bisa lolos karena manusia bisa memahami maksudnya. Akan tetapi jika diverifikasi oleh suatu system pasti akan terbaca sebagai data yang berbeda. Oleh karena itu apabila mengalami kasus seperti ini harus diambil langkah yang cepat dan tepat sesuai prosedur yang ada untuk memperbaikinya.
User ID dan Password Tidak valid
“Yang datang ke P2TK tidak harus PTK yang bersangkutan.” kata pak Nazarudin Kompetan. Lebih jauh ditegaskan pula, “Bisa diwakilkan oleh siapa saja, boleh orang Dinas, saudara atau keluarga, yang penting ada Surat Kuasanya. Sedangkan untuk kesalahan NIP bisa dierbaiki di dapodiknya”
JJM Terkunci
Untuk membuka kuncian ini langkah maka kita harus membuat “Surat Permohonan Pembukaan Kunci” ke P2TK pusat, bisa langsung ke kantor P2TK di Jakarta atau bisa juga melalui OP Simtun Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan. Jika disebabkan oleh kesalahan entri maka harus dilengkapi dengan “Surat Pernyataan Kesalahan Entri”.
Diinformasikan oleh Pak Nazararudin bagi yang sudah merasa membuat surat pernyataan salah entri dan sudah diserahkan ke P2TK tetapi masih belum valid datanya, maka hal yang perlu diperhatikan adalah :
- Data dapodiknya apakah sudah diperbaiki sebelum kirim surat atau belum... Jika belum pasti Data akan sulit valid..
- Apakah ada ‘Jadwal Harian’ (Jadwal Pelajaran, bukan pembagian jam – red) atau tidak saat mengirim surat tersebut, ini diperlukan untuk analisa ketercukupan jam..
- Pastikan suratnya nyampe ke P2TK...
NUPTK SALAH DAN MEMBUKA JJM TERKUNCI HARUS KE P2TK PUSAT
28 November 2014
- Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang.
- Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.
- Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah.
- Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.
Memusuhi PNS dianggap perjuangan kesejahteraan rakyat,
Mengurangi tunjangan PNS dan melarang kegiatan di hotel dianggap kemenangan rakyat,
Sidak dan memarahi PNS dianggap prestasi,
Kampanye "jangan jadi PNS, jadilah pengusaha" sebagai pedoman hidup bijaksana,
PNS di pusat perbelanjaan adalah suatu dosa dan kenistaan,
PNS yang berkecukupan adalah ancaman negara yang harus diberantas,
Membatasi 400 undangan perkawinan adalah ide cemerlang benderang rupawan.
.........
Sahabat saya PNS seluruh Indonesia, kita adalah korban kebijakan populis!
Para penguasa berusaha membangun propaganda "PNS adalah musuh bersama" untuk merebut hati rakyat miskin dengan mengobral isu bahwa kita PNS hidup keenakan.
Banyak rakyat miskin di negara kita adalah dampak dari korupsi para penguasa! Bukan karena tunjangan PNS, bukan karena PNS melangsungkan pernikahan dengan 400 undangan! Seolah-olah kehidupan PNS adalah masalah paling krusial di negara ini.
Apa kabar mafia anggaran? Apa kabar mafia minyak? Apa kabar mafia kebijakan ekspor-impor? Apa kabar mafia hukum?
Mari bersama kita tolak POLITISASI PNS... kami adalah abdi negara, abdi masyarakat, berjanji untuk setia kepada bangsa dan negara, mengambil pilihan untuk menjadi PNS karena kami cinta Indonesia.
KAMI BUKAN MASALAH, KAMI BUKAN PENYAKIT, KAMI BUKAN MUSUH!
STOP POLITISASI PNS, KAMI BUKAN MUSUH
Oleh karena itu aplikasi pangkalan data yang diresmikan oleh Wapres Boediono pada tanggal 15 Oktober 2014 ini diharapkan kedepannya menjadi aplikasi data satu pintu yang bisa dimanfaatkan oleh semua bidang di Kemdikbud. Kaitannya dengan kerja OPS, hal senada juga diungkap oleh Anto Ta dalam komentarnya “Mudah-mudahan kedepan benar-benar bisa menjadi satu sumber data untuk semua kepentingan program pendidikan tanpa ada 'sumber data bayangan lain', sehingga OPS tidak perlu harus menginput data yang sama untuk kepentingan yang berbeda.”
Seperti yang telah kita ketahui bahwa saat ini pihak BPSDMPK masih menggunakan aplikasi Padamu Negeri sebagai sumber data. Sehingga terkadang membuat kerepotan Operator Sekolah dan berharap nantinya para pemegang kebijakan bisa mengupayakan terwujudnya data satu pintu yang dipakai dan dimanfaatkan oleh semua pihak.
Tentu saja sangat beralasan karena kenyataannya di lapangan terutama di tingkat Sekolah Dasar yang tidak memiliki tenaga administrasi (TU) khusus, OPS dibebani tugas hampir di semua bidang pendataan mulai dari keuangan (BOS), kesiswaan, ketenagaan, administrasi sekolah dan lain-lain. “,,,, bukan kami ingin uang tapi kami ingin bekerja dengan rapih tidak yang ini belum selesai datang yang lain dari bidang yang lain ... supaya data makin akurat dan rapih ,,, “ ungkap salah seorang OPS dalam komentarnya.
INGIN BEKERJA DENGAN RAPI, OPS BERHARAP TERWUJUDNYA DATA SATU PINTU
27 November 2014
TETAP KEMDIKBUD BUKAN KEMDIKDASMENBUD
25 November 2014
Ketuntasan Belajar terdiri atas ketuntasan penguasaan substansi dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar. Ketuntasan penguasaan substansi yaitu ketuntasan belajar KD yang merupakan tingkat penguasaan peserta didik atas KD tertentu pada tingkat penguasaan minimal atau di atasnya, sedangkan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar terdiri atas ketuntasan dalam setiap semester, setiap tahun ajaran, dan tingkat satuan pendidikan.
Ketuntasan Belajar dalam satu semester adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari sejumlah mata pelajaran yang diikutinya dalam satu semester. Ketuntasan Belajar dalam setiap tahun ajaran adalah keberhasilan peserta didik pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran. Ketuntasan dalam tingkat satuan pendidikan adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi seluruh mata pelajaran dalam suatu satuan pendidikan untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Nilai ketuntasan kompetensi sikap dituangkan dalam bentuk predikat, yakni predikat Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K) sebagaimana tertera pada tabel berikut.
Nilai Ketuntasan Sikap (Predikat) |
Sangat Baik (SB) |
Baik (B) |
Cukup (C) |
Kurang (K) |
Khusus untuk SD/MI ketuntasan sikap, pengetahuan dan keterampilan ditetapkan dalam bentuk deskripsi yang didasarkan pada modus, skor rerata dan capaian optimum.
KETUNTASAN BELAJAR MENURUT PERMENDIKBUD NOMOR 104 TAHUN 2014
24 November 2014
PENDATAAN PESERTA UN 2014/2015
- Puspendik tidak mendata secara langsung
- Puspendik menggunakan data di PDSP yang dijaring melalui Dapodik
- Dilakukan sinkronisasi antara server PDSP dan Puspendik
- Verikasi data oleh Dinas Kota/Kabupaten dan Dinas Propinsi
- Verfikasi oleh dinas dilakukan di sever Puspendik
PENGUMPULAN NILAI SEKOLAH
- Nilai sekolah terdiri dari nilai rapor dan nilai ujian sekolah
- Untuk SMK ditambah nilai ujian nasional praktek
- Pengumpulan Nilai Sekolah dilakukan secara terpisah
- Nilai Rapor dikumpulkan terlebih dahulu.
- Nilai Rapor dapat menggunakan hasil entry di PDSS (SNMPTN)
- Pengumpulan Nilai Sekolah dilakukan secara OFFLINE
MEKANISME PENDATAAN
Keterangan :
A. Sekolah mengentri/edit dan melakukan sinkronisasi data melalui aplikasi dapodik.
B. Sinkronisasi data Dapodik dengan PDSP
C. Replikasi data khusus kelas terakhir
D. Menggunakan data dari sistem UN untuk memproses DCP dan DNS
E. Mencetak DCP
F. Mendistribusikan DCP ke sekolah
G. Edit data siswa meliputi NISN, nama, tempat lahir,dan tanggal lahir pada laman
H. Ver-Val PD (PDSP)
I. Mencetak DNS
J. Mendistribusikan DNS
K. Sekolah mengembalikan DNS hasil verifikasi
L. Kabupaten/kota memperbaiki hasil verifikasi DNS
M.Proses penomoran peserta UN
N.Mencetak DNT dan KPU
O.Mendistribusikan DNT dan KPU ke sekolah melalui Kabupaten/kota
JADWAL PENDATAAN
KEGIATAN | TANGGAL | KETERANGAN |
Entry Data | s.d 31 Des | Dapodik |
Pencetakan DCP | s.d 31 Des | Kabupaten/Kota |
Pencetakan, distribusi, validasi dan verifikasi DNS | 1 – 17 Januari 2015 | Kabupaten/Kota |
Cetak dan distribusi DNT | s.d 31 Januari 2015 | Provinsi |
Cetak dan distribusi KPU | s.d 8 Feb 2015 | Provinsi |
Pemeliharaan Provinsi | s.d 31 Mar 2015 | Provinsi |
Pemeliharaan Pusat | 1 Apr 2015 - selesai | Pusat |
JADWAL PENGUMPULAN DATA PESERTA UN
KEGIATAN | SMA/MA/SMK | SMP/MTS |
Pengumpulan dan Entri | 1 Nov – 31 Des | 1 Nov – 31 Des |
Pencetakan DCP | 1 Nov – 31 Des | 1 Nov – 31 Des |
Cetak, Validasi dan Verfikasi DNS | 1 – 17 Jan | 1 – 17 Jan |
Cetak & Distribusi DNT | s.d. – 31 Jan | s.d. – 31 Jan |
Cetak & Distribusi KPU | s.d. – 8 Feb | s.d. – 8 Feb |
Pemeliharaan Data Prop | s.d. – 1 Apr | s.d. – 1 Apr |
Pemeliharaan Pusat | 1 Apr - Selesai | 1 Apr – Selesai |
JADWAL PENGUMPULAN NILAI SEKOLAH
JADWAL KOMPUTERISASI UN 2015
Informasi yang shahih tentunya setelah nantinya diumumkan secara resmi dari pemerintah. Mari kita menyikapinya secara bijak. Semoga bermanfaat
Sumber : PENDATAAN UN PUSPENDIK 2015
RANGKUMAN HASIL RAPAT KOORDINASI TEKNIS TIM KOMPUTERISASI UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Ibu dan Bapak Guru yang saya hormati dan muliakan,
Semoga Ibu dan Bapak Guru dalam keadaan sehat, bahagia, dan penuh semangat saat surat ini menemui Ibu dan Bapak sekalian. Seiring dengan peringatan Hari Guru ini, atas nama pemerintah, saya menyampaikan apresiasi kepada Ibu dan Bapak Guru semua yang telah mengemban tugas mulia serta mengabdi dengan hati dan sepenuh hati. Izinkan saya dengan rendah hati menyampaikan rasa hormat, rasa terima kasih, dan rasa bangga atas pengabdian Ibu dan Bapak sekalian.
Menjadi guru bukanlah pengorbanan. Menjadi guru adalah sebuah kehormatan. Ibu dan Bapak Guru telah memilih jalan terhormat, memilih hadir bersama anak-anak kita, bersama para pemilik masa depan Indonesia. Ibu dan Bapak Guru telah mewakili kita semua menyiapkan masa depan Indonesia.
Mewakili seluruh bangsa hadir di kelas, di lapangan, bahkan sebagian harus mengabdi dengan fasilitas ala kadarnya demi mencerahkan dan membuat masa depan yang lebih baik untuk anak-anak kita. Saya ingin menggarisbawahi bahwa persiapan masa depan bangsa dan negara Indonesia ini dititipkan pada Ibu dan Bapak Guru.
Saya menyadari masih banyak tanggung-jawab pemerintah pada Guru yang belum ditunaikan dengan tuntas. Kita harus mengakui bahwa bangsa ini belum menempatkan guru sebagaimana seharusnya. Guru memiliki peran yang amat mulia dan amat strategis. Saya percaya bahwa cara kita memperlakukan guru hari ini adalah cermin cara kita memperlakukan persiapan masa depan bangsa ini. Kita harus mengubah diri, kita harus meninggikan dan memuliakan guru. Pemerintah di semua level harus menempatkan guru dengan sebaik-baiknya dan menunaikan secara tuntas semua kewajibannya bagi guru. Pekerjaan rumah pemerintah, di semua level masih banyak, mulai dari masalah status kepegawaian, kesejahteraan, serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan guru harus dituntaskan.
Meskipun demikian, dibalik semua permasalahan yang ada, pendidikan harus tetap berjalan dengan baik. Di pundak Guru, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, ada wajah masa depan kita. Setiap hari Ibu dan Bapak Guru menemui wajah masa depan Indonesia, dan di ruang-ruang kelas itulah anak-anak bersiap bukan saja untuk menyongsong tetapi juga untuk memenangkan masa depan.
Hari-hari di depan kelas tentu menyedot energi. Anak-anak yang menuntut perhatian. Tugas-tugas Guru yang menumpuk. Masih banyak ruang kelas yang tak memadai, fasilitas belajar yang ala kadarnya, atau suhu udara yang tidak selalu bersahabat, ibu dan bapak guru yang saya hormati, teruslah hadir membawa senyum; berbekal kerahiman, songsonglah anak-anak bangsa ini dengan kasih sayang; hadirlah dengan hati dan sepenuh hati.
Kita semua sadar bahwa pendidikan adalah ikhtiar fundamental dan kunci untuk kita dapat memajukan bangsa. Potensi besar di Republik ini akan dapat dikembangkan jika manusianya terkembangkan dan terbangunkan. Kualitas manusia adalah hulunya kemajuan dan pendidikan adalah salah satu unsur paling penting dalam meningkatkan kualitas manusia.
Pada kesempatan ini saya mengajak kita semua untuk melihat pendidikan bukan semata-mata urusan negara, urusan pemerintah. Tanpa mengurangi peran negara, karena negara masih harus menyelesaikan tanggung-jawab yang belum tuntas dan meningkatkan kinerjanya, saya mengajak semua warga bangsa Indonesia untuk ikut bekerja sama demi masa depan Indonesia yang lebih baik. Ya, secara konstitusional mendidik adalah tanggung jawab negara, tetapi secara moral mendidik adalah tanggung jawab setiap orang terdidik.
Saya mengajak semua kalangan, mari terlibat untuk membantu sekolah, guru, madrasah, balai belajar, dan taman belajar. Kita terlibat untuk mendorong kemajuan pendidikan. Untuk itu pula, kepada Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan mari kita bukakan pintu lebar-lebar. Kita mengajak dan memberi ruang kepada masyarakat untuk ikut terlibat, memikirkan, dan berbuat untuk kemajuan dunia pendidikan kita.
Ibu dan Bapak Guru yang saya muliakan,
Potret Indonesia hari ini adalah potret hasil dunia pendidikan di masa lalu. Potret dunia pendidikan hari ini adalah potret Indonesia masa depan. Jadikan rumah kita dan sekolah kita menjadi zona berkarakter mulia. Izinkan anak-anak kita merasakan rumah yang membawa nilai kejujuran. Izinkan anak-anak kita merasakan sekolah yang guru-gurunya adalah teladan. Biarkan anak-anak kita mengingat Kepala Sekolahnya dan seluruh Tenaga Kependidikan di sekolahnya sebagai figur-figur bersih dan terpuji karakternya. Bayangkan Ibu dan Bapak Guru yang terhormat, kelak anak-anak kita akan hidup di era baru. Mereka hidup di era yang korupsi sudah dianggap sebagai sesuatu yang basi, sesuatu yang bukan lagi kelaziman, dan tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan pelanggaran hukum, tetapi lebih dari itu korupsi menyangkut persoalan harkat dan martabat kemanusiaan.
Pada suatu saat, ketika anak-anak kita, murid-murid itu telah dewasa dan berkiprah di dalam masyarakat, mereka kelak bisa bertutur, "Saya belajar jujur, dan belajar integritas dari Guru". Seraya, nama Ibu/Bapak Guru disebut. Ibu dan Bapak Guru mungkin saja tidak mendengar langsung ucapan-ucapan itu, tetapi yakinlah bahwa melalui anak didik yang meneladani Ibu/Bapak Guru itulah aliran pahala untuk Ibu dan Bapak tidak akan pernah berhenti. Pahala yang tiada henti-hentinya melalui anak-anak didik yang menjadi manusia berkarakter mulia, yang menjalani hidup dengan kejujuran dan berintegritas.
Karakter memang tidak cukup diajarkan melalui lisan dan tulisan. Karakter diajarkan melalui teladan. Oleh karena itu, Ibu dan Bapak Guru yang saya muliakan, jadilah figur-figur yang diteladani oleh murid-murid dan lingkungannya. Akhirnya, kepada seluruh Guru, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, saya sampaikan apresiasi. Sekali lagi, atas nama pemerintah, saya sampaikan terima kasih. Ikhtiar mulia ini harus kita teruskan. Suatu saat kelak, Ibu dan Bapak Guru dapat melakukan refleksi atas apa yang sudah dijalani sambil bersyukur bahwa di saat Indonesia sedang mengubah wajahnya menjadi lebih baik, lebih bersih, lebih jujur, lebih cerdas, lebih kreatif, dan lebih cerah, Ibu dan Bapak Guru memegang peran penting. Kelak Ibu dan Bapak dapat berkata, "Saya disana, saya terlibat. Sekecil apapun saya ikut mendidik generasi lebih baik. Saya ikut melahirkan generasi baru dan ikut berkontribusi membuat wajah Indonesia yang lebih cemerlang, dan membanggakan."
SURAT DARI MENDIKBUD UNTUK IBU DAN BAPAK GURU, DALAM RANGKA HARI GURU NASIONAL TAHUN 2014
23 November 2014
Apresiasi pemerintah terhadap profesi guru semakin terasa pada era pemerintahan baru, terutama setelah jabatan Mendikbud dipegang oleh tokoh akademisi “Anies Baswedan”. Hal ini terbukti pada berbagai statemennya yang mengungkapkan peran penting guru di dalam memajukan pendidikan di Indonesia.
Kreatif.
Berwawasan.
Professional.
Bermoral.
Berkompeten.
Mendorong Perubahan.
INGIN NEGARA INI MAJU… HARGAI GURUNYA
- identitas jabatan;
- deskripsi/ gambaran tugas jabatan;
- spesifikasi/persyaratan suatu jabatan; dan
- informasi lainnya.
- Jenis rumpun jabatan administrasi adalah kelompok jabatan yang melakukan kegiatan tata usaha;
- Jenis rumpun jabatan teknis adalah kelompok jabatan yang melakukan cara membuat sesuatu atau melakukan sesuatu dengan cara dan metode tertentu;
- Jenis rumpun jabatan operasional adalah kelompok jabatan yang melakukan proses kerja yang ditandai dengan mengoperasikan sesuatu peralatan/ mesin; dan
- Jenis rumpun jabatan pelayanan adalah kelompok jabatan yang membantu atau melayani dalam bentuk jasa, guna memenuhi kebutuhan internal maupun ekternal organisasi.
RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL UMUM PEGAWAI NEGERI SIPIL
22 November 2014
Kegiatan Ekstrakurikuler |
NO
| KOMPONEN PEMBIAYAAN | ITEM PEMBIAYAAN | PENJELASAN |
1 | Pengembangan Perpustakaan |
|
|
2 | Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru |
| Termasuk untuk ATK, konsumsi panitia dan uang lembur. Standar pembiayaan mengacu kepada batas kewajaran setempat atau batas yang telah ditetapkan oleh Pemda |
3 | Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler peserta didik |
| Termasuk untuk :
|
4 | Kegiatan Ullangan dan Ujian |
| Termasuk untuk :
|
5 | Pembelian bahan-bahan habis pakai |
| |
6 | Langganan daya dan jasa |
| Penggunaan Internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp 250.000 / bulan |
7 | Perawatan sekolah |
| Kamar mandi dan WC peserta didik harus dijamin berfungsi dengan baik |
8 | Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer |
| Dalam pengangkatan guru/ tenaga kependidikan honorer sekolah harus memperhatikan batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai, serta kualifikasi guru honorer harus sesuai bidang yang diperlukan |
9 | Pengembangan profesi guru |
|
|
10 | Membantu peserta didik yang miskin |
| |
11 | Pembiayaan pengelolaan BOS |
| |
12 | Pembelian dan perawatan perangkat komputer |
|
|
13 | Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS |
| Penggunaan dana untuk komponen ini harus dilakukan melalui rapat dengan dewan guru dan komite sekolah |
KEGIATAN-KEGIATAN YANG DAPAT DIBIAYAI DARI DANA BOS
20 November 2014
- Dipinjamkan kepada pihak lain
- Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (Karya wisata) dan sejenisnya
- Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan / Kabupaten / Kota / Provinsi / Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik / guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut
- Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru
- Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali untuk peserta didik penerima BSM
- Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat
- Membangun gedung/ruangan baru
- Membeli Lembar Kerja Peserta Didik (LKS) dan bahan / peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
- Menanamkan saham
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar
- Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan
- Membiayai kegiatan dalam rangka pengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
KEGIATAN-KEGIATAN YANG TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN DANA BOS
19 November 2014
- Melakukan identifikasi semua siswa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS
- Meminta kepada siswa untuk menyerahkan fotokopi KPS/KKS
- Segera melakukan pemutakhiran data dan pengiriman data siswa melalui mekanisme sinkronisasi data dapodikdas
- Proses pemutakhiran data oleh sekolah agar dilakukan selambat=lambatnya tanggal 21 Desember 2014.
TAHUN 2015 PROGRAM BSM DATANYA DARI DAPODIK
17 November 2014
LATAR BELAKANG
TUJUAN UMUM :
- Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan untuk ditingkatkan dalam pembelajaran remedial dan pengayaan.
- Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi
- Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar siswa ditetapkan harian, satu semesteran, satu tahunan, dan masa studi satuan pendidikan.
- Memperbaiki proses pembelajaran pada pertemuan dan/atau semester berikutnya.
- Memetakan mutu satuan pendidikan.
TUJUAN KHUSUS
- Mengetahui rerata penguasaan kompetensi belajar peserta didik kemudian dibandingkan dengan rerata nasional dalam K-13
- Sebagai bentuk ujicoba penilaian dan pembentukan alat uji yang terstandar dalam pelaksanaan Kurikulum 2013
- Terasajinya data yang murni dan akurat tentang tingkat pencapaian hasil belajar secara individual, kelompok kelas dan satuan pendidikan di kabuptaen Lombok Timur sebagai salah satu bahan evaluasi terhadap Sistem Penilaian dalam K-13.
- Untuk melihat gambaran mutu terutama pada penilai K I 3 terhadap rerata nasional yang telah ditetapkan.
LANDASAN HUKUM
- Permen No. 104 tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar.
- Permen No. 103 tahun 2014 tentang Pembelajaran Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Permen No. 61 Tahun 2014 tentang KTSP.
MATA PELAJARAN YANG DIUJIKAN
- Pendidikan Agama Islam
- PPKN
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Matematika
- IPA
- IPS
JADWAL UJIAN
NO
|
HARI TANGGAL
|
JAM KE
|
WAKTU
|
MATA PELAJARAN
|
1
| Senin, 1 Desember 2014 |
1
|
07.30 - 09.10
| BAHASA INDONESIA |
2
|
2
|
09.30 - 11.10
| PENDIDIKAN AGAMA ISLAM | |
3
| Selasa, 2 Desember 2014 |
1
|
07.30 - 09.10
| MATEMATIKA |
4
|
2
|
09.30 - 11.10
| PPKn | |
5
| Rabu, 3 Desember 2014 |
1
|
07.30 - 09.10
| BAHASA INGGRIS |
6
|
2
|
09.30 - 11.10
| IPS | |
7
| Kamis, 4 Desember 2014 |
1
|
07.30 - 09.10
| IPA |
8
|
2
|
09.30 - 11.10
| SENI BUDAYA | |
9
| Jum’at 5 Desember 2014 |
1
|
07.30 - 09.10
| PRAKARYA / T I K |
10
|
2
|
09.30 - 11.10
| MUATAN LOKAL |
MEKANISME PENGOREKSIAN HASIL USB
- Pengkoreksian hasil USB dilaksanakan dengan menggunakan scanner yang dilaksanakan oleh pihak ketiga. (rekanan yang ditunjuk berdasarkan kemampuan).
- Hasil scanning mata pelajaran yang diujikan pada hari pertama langsung dapat diterima hasilnya oleh sekolag penyelenggara melalui subrayon masing – masing hari berikutnya ( satu hari setelah pelaksanaan ujian ).
- Nilai USB diatur sesuai dengan mengacu pada sistem ujian nasional yakni rentang nilai 0 sampai 10. ( dua digit dibelakang koma )
- Ditingkat Kabupaten nilai tersebut ditabulasi untuk dianalisis sesuai dengan variabel yang diperlukan.
- Setelah dianalisis selanjutnya nilai tersebut dijadikan bahan untuk perangkingan tingkat kabupaten sesuai dengan pencapaian besaran angka mutu yang direpresentasikan melalui rerata.
- USB diselenggarakan dengan prinsip terbuka, jujur, adil, mendidik dan bermartabat.
- Sekolah sekolah atau Sub Rayon yang terbukti melakukan kecurangan dianggap telah mencederai ikhtiar bersama untuk meningkatkan kualitas proses dan hasil pendidikan , karena itu terhadap sekolah dimaksud akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
- Laporan hasil USB selanjutnya diantarkan ke Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur dalam bentuk print out dan software (CD) .
PEMBIAYAAN:
Besaran unit kos pembiayaan di tingkat sub rayon dan SekolahPembuatan, Penggadaan naskah soal, LJK, distribusi. Monitoring, pelaporan dan kegiatan kepanitiaan lainnya di tingkat kabupaten sebesar Rp. 14.000,- per siswa.
- Pengawasan dilaksanakan didalam sekolah sendiri.
- Pengawasan per orang/hari/ruang (Honor = Rp. 25.000.- dan pajak disesuaikan dengan golongan)
- Snek per orang Rp. 7.500,-
- Sub Rayon membuat RAB yang disepakati oleh seluruh anggota sekolah penyelenggara dengan unit cost penyelenggaraan dihitung berdasarkan jumlah siswa Rp. 2000,- s.d. Rp. 3.000,- atau dengan pertimbangan yang rasional dan kepatutan
- Struktur kepanitiaan Sub Rayon ,terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota sesuai kebutuhan
PELAPORAN
- Pengantar
- Masalah-masalah yang dihadapi
- Daftar Nilai Murni
- Nilai rata-rata
- Nilai tertinggi
- Nilai terendah
- Standar deviasi
- Rentang nilai
- Pembiayaan
- Kesimpulan dan saran-saran
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN UJIAN BERSAMA SMP LOMBOK TIMUR SEMESTER GASAL TAHUN PELAJARAN 2014/2015
14 November 2014
Dapodikhelper versi 2.6 telah dirilis (14/11/2014) dengan fitur baru yang menarik yaitu kemampuan untuk membuat kartu NISN lengkap dengan QR Code. Hal ini dapat membantu khususnya operator yang dituntut agar bisa memberikan bukti fisik kepada sekolahnya dari apa yang sudah dikerjakan.
Pada kesempatan kali ini saya tidak akan membahas tentang bagaimana menjalankan aplikasi tersebut karena semuanya sudah dijelaskan pada dapodikhelpher.blogspot.com, akan tetapi saya ingin mengajak pembaca untuk mencoba berkreasi membuat desain sendiri bentuk kartu NISN sesuai selera kita. Karena admin situs dapodikhepher sendiri sudah memberikan rambu-rambu pada postingannya yang mengatakan: “Apabila tampilan desain ini dianggap terlalu sederhana pengguna juga dapat membuat template sendiri menggunakan desain sendiri.”
Template default Kartu NISN pada dapodikhelper versi 2.6 adalah seperti gambar berikut.
sehingga kalau dicetak akan menjadi sepperti ini
Dengan mengubah sedikit pada templatenya maka kita bisa memperoleh kartu NISN hasil desain sendiri seperti contoh gambar berikut
Bagaimana caranya ?
Caranya tidak terlalu rumit, berikut adalah langkah-langkahnya :
- Edit file gambar tersebut sesuai selera anda dengan menggunakan aplikasi grafis, bisa pakai adobe photoshop atau microsoft paint atau aplikasi grafis lainnya tergantung mana yang dikuasai dan biasa dipakai . Di sini saya juga tidak akan membahas bagaimana cara mengedit gambar tersebut dan aplikasi apa yang dipakai. Jangan lupa sediakan ruang untuk QR codenya.
- Simpan file hasil editannya dengan jalan save as kemudian pilih lokasi penyimpanan di tempat lain misalnya My Picture. Nama file tetap yaitu “nisn-crd” dan jenis file pilih PNG image. Ingat lokasi penyimpanan tdk bisa langsung di C> Program File>Dapodikhelper
- Copy file “nisn-card” tersebut kemudian paste and raplace pada C> Program File>Dapodikhelper.
- Jalankan dapodikhelper untuk mencetak kartu NISN dengan desain anda sendiri
- Selamat mencoba
CARA MENGUBAH DESAIN TEMPLATE KARTU NISN PADA DAPODIKHELPER VERSI 2.6
09 November 2014
- Status data "GTT Perlu Verifikasi DInas" : bagi PTK Non PNS yang sudah bersertifikat dan mengajar pada satuan pendidikan Negeri baik SDN, SMPN ataupun SLB N wajib mempunyai SK Guru Honor Daerah yang di tanda tangani oleh Kepala Daerah dan memiliki sumber gaji APBD, Jika tidak ada maka tidak berhak mendapatkan SK TPP Tahun 2014 .. Silahkan di koordinir oleh dinas pendidikan kab/kota masing-masing untuk selanjutnya di teruskan kepada Admin Tunjangan P2TK Dikdas
- Status Data Belum Update DAPODIK : Kasus ini lagi beredar cukup banyak. sebenarnya cara menganalisanya sederhana saja.
- Pastikan bahwa PTK tersebut sudah di entry di App DAPODIK
- Sudah benar belum penulisan NUPTK-nya, coba di cek lagi tidak menutup kemungkinan karena faktor kelelahan mengakibatkan salah ketik angka atau jari nya JEMPOL semua niat nya ketik angka 7 tapi yang kepencet angka 8
- Lihat lagi sekolah induknya udah di centang atau belum
- Sudah mapping rombel belum
- Apakah PTK tersebut masih aktif ?
- yang ini agak sulit analisanya coba perhatikan penulisan nama pada dapodik dengan nama pada kolom bagian NUPTK pada lembar info PTK
- Memiliki Jam tambahan di luar jenjang Dikdas yang tidak ada DAPODIK nya untuk DIKMEN atau Kemenag : Silahkan merapat ke dinas pendidikan kab/kota untuk menyerahkan SK KBM serta pembagian tugas mengajar pada jejang selain DIKDAS agar di entry pada jam tambahan melalui aplikasi Tunjangan Profesi
- Apabila ada kesalahan mapping rombel PTK yang mengakibatkan seorang PTK tidak dapat valid datanya dikarenakan jam telah digunakan oleh PTK lain silahkan membuat pernyataan tertulis oleh kepala sekolah dan ditandatangani di atas materai berikut dengan kronologis dan pembagian tugas KBM, serahkan ke Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota
SOLUSI UNTUK MENGATASI MASALAH STATUS DATA "GTT Perlu Verifikasi Dinas" DAN PERMASALAHAN SKTP LAINNYA
Penentuan Daerah Khusus kaitannya dengan penerimaan tunjangan khusus bagi guru, saat ini rupanya semakin selektif, sebab Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal telah menetapkan desa tertinggal di daerah tertinggal dan daerah tertinggal yang telah terentaskan dalam periode tertentu, sehingga ada beberapa daerah yang dulunya termasuk sebagai Desa Tertinggal kini sudah dicabut statusnya karena memang desa atau daerah tersebut sudah berkembang dan tidak lagi menjadi desa tertinggal.
Demikian juga dalam rangka memperlancar pemberian tunjangan khusus bagi guru di daerah khusus agar tepat sasaran, jumlah, dan waktu maka pemerintah mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2012 tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru yang dituangkan dalam Permendikbud No. 140 Tahun 2014. Sebab berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yg dilakukan oleh direktorat P2TK menunjukkan banyak satuan pendidikan yang terdapat dalam SK Bupati tentang penunjukan satuan pendidikan didaerah khusus tidak sesuai dengan kriteria-kriteria di atas (baca kembali KRITERIA DAERAH KHUSUS (Untuk Penerbitan SK TUNJANGAN KHUSUS bagi guru yang bertugas di daerah khusus Tahun 2014).
Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa yang dimaksud dengan daerah khusus sesuai Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 adalah:
- daerah yang terpencil atau terbelakang;
- daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil;
- daerah perbatasan dengan negara lain;
- daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain; dan/atau
- pulau kecil terluar
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2012 tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru yang diubah adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
Penetapan daerah penerima tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang merupakan dasar pemberian tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus berdasarkan data mengenai penetapan desa tertinggal di daerah tertinggal dari kementerian yang menangani urusan pemerintahan bidang pembangunan daerah tertinggal.
Pasal 3 Permendikbud No 34 Tahun 2012 menyebutkan bahwa :
Penetapan daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang merupakan dasar pemberian tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus.
2. Ketentuan Pasal 4 dihapus.
Pasal 4 Permendikbud No. 34 Tahun 2012 yang dihapus berbunyi :
- Pemerintah daerah dapat mengusulkan daerah khusus berdasarkan kriteria daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
- Usulan daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
- Kepala daerah kabupaten/kota yang daerahnya telah ditetapkan sebagai daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengusulkan guru yang berhak menerima tunjangan khusus sesuai dengan kriteria dan kuota yang telah ditetapkan.
- Usulan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Jika jumlah guru calon penerima tunjangan khusus yang memenuhi persyaratan melebihi kuota yang telah ditetapkan, Pemerintah dapat menentukan calon penerima sebanyak kuota berdasarkan skala prioritas.
Pasal 5 Permendikbud No 34 Tahun 2012 menyebutkan bahwa :
- Pemerintah daerah yang daerahnya ditetapkan sebagai daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib mengusulkan tunjangan khusus bagi guru sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
- Usulan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya.
PERMENDIKBUD NO. 140 TAHUN 2014 : DAERAH PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU DITENTUKAN OLEH KEPMENDIKBUD
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...