23 November 2014

RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL UMUM PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pegawai-Negeri-Sipil
Menurut Perka BKN nomor 3 tahun 2013 tentang KAMUS JABATAN FUNGSIONAL UMUM PEGAWAI NEGERI SIPIL Rumpun jabatan merupakan sekelompok jabatan yang terdiri dari pegawai yang memiliki karakteristik sama atau tugas sejeniis yang ditetapkan AnalisJabatan, misalnya petugas administrasi dan petugas perpustakaan.

Dalam Buku Klasifikasi Jabatan Indonesia, jabatan didefinisikan sebagai sekumpulan pekerjaan yang berisi tugas-tugas yang sama atau berhubungan satu dengan lain, dalam pelaksanaannya dituntut kecakap, pengetahuan, keterampilan, serta kemampuan yang sama pula meskipun tersebar diberbagai tempat.

Rumpun jabatan ada yang bersifat fungsional dan ada yang bersifat manajerial, yang bersifat fungsional dikatagorikan dalam jabatan fungsional umum, keahlian, dan keterampilan. Sedangkan yang bersifat manajerial lebih menunjuk kepada tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.

Dalam kegiatan penyusunan kamus jabatan diawali dengan workshop analisis jabatan yang menghasilkan informasi jabatan. Aspek utama yang dianalisis adalah fungsi, peranan, dan tanggung jawab dari suatu jabatan.

Berdasarkan uraian tersebut secara singkat dapat disimpulkan, bahwa uraian jabatan pada dasarnya berisi tentang:
  1. identitas jabatan;
  2. deskripsi/ gambaran tugas jabatan;
  3. spesifikasi/persyaratan suatu jabatan; dan
  4. informasi lainnya.
Setiap instansi memiliki berbagai jenis jabatan. Setelah dilakukan analisis jabatan, akan terlihat bahwa beberapa jabatan memiliki sifat dan karakteristik yang sama atau hampir sama. Untuk memudahkan dalam pelaksanaan manajemen kepegawaian, kelembagaan dan ketatalaksanaan, maka jabatan-jabatan yang memiliki sifat karakteristik yang sama atau hampir sama tersebut perlu dilakukan pengelompokan ke dalam mmpun jabatan.

Berdasarkan perumpunan tersebut, jabatan fungsional umum dapat dirumpunkan menjadi 4 (empat) rumpun, yaitu rumpun jabatan administrasi, rumpun jabatan teknis, rumpun jabatan operasional, dan rumpun jabatan pelayanan.
Adapun pengertian masing-masing rumpun jabatan fungsional umum tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Jenis rumpun jabatan administrasi adalah kelompok jabatan yang melakukan kegiatan tata usaha;
  2. Jenis rumpun jabatan teknis adalah kelompok jabatan yang melakukan cara membuat sesuatu atau melakukan sesuatu dengan cara dan metode tertentu;
  3. Jenis rumpun jabatan operasional adalah kelompok jabatan yang melakukan proses kerja yang ditandai dengan mengoperasikan sesuatu peralatan/ mesin; dan
  4. Jenis rumpun jabatan pelayanan adalah kelompok jabatan yang membantu atau melayani dalam bentuk jasa, guna memenuhi kebutuhan internal maupun ekternal organisasi.
Sumber bacaan : Perka BKN nomor 3 tahun 2013 tentang KAMUS JABATAN FUNGSIONAL UMUM PEGAWAI NEGERI SIPIL

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.