20 November 2014

KEGIATAN-KEGIATAN YANG TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN DANA BOS

bos Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah memastikan kenaikan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Kenaikan ini merupakan imbas dari anggaran fungsi pendidikan yang mencapai Rp 409,1 triliun.
Kenaikan dana BOS ini berdampak pada kenaikan alokasi dana BOS yang bakal diterima oleh sekolah. Khusus untuk SMP seperti yang dikatakan oleh Direktur Pembinaan SMP Ditjen Dikdas Kemendikbud Didik Suhardi yang kami kutip dari jpnn.com.naik dari Rp 700 ribu / siswa / tahun menjadi Rp 1 juta / siswa / tahun. Sedangkan untuk jenjang SD naik dari Rp 580 ribu / siswa / tahun menjadi Rp 700 ribu/siswa pertahun.
Tentu saja hal ini menjadi berita gembira terutama bagi sekolah. Diharapkan dengan adanya kenaikan alokasi dana BOS ini akan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan pendidikan di sekolah. Apalagi sistem pendistribusiannya di lakukan di awal triwulan berjalan, sehingga bisa dimanfaatkan untuk membiayai pelaksanaan pendidikan pada triwulan tersebut.
Akan tetapi sekolah perlu juga berhati-hati dalam menggunakan dana BOS tersebut, jangan sampai menggunakan dana tersebut pada kegiatan-kegiatan yang tidak diperbolehkan, seperti :
  1. Disimpan dengan maksud untuk dibungakanLARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain
  3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis
  4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (Karya wisata) dan sejenisnya
  5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan / Kabupaten / Kota / Provinsi / Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik / guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut
  6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru
  7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali untuk peserta didik penerima BSM
  8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat
  9. Membangun gedung/ruangan baru
  10. Membeli Lembar Kerja Peserta Didik (LKS) dan bahan / peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
  11. Menanamkan saham
  12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar
  13. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan
  14. Membiayai kegiatan dalam rangka pengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan

3 komentar

Nice info....! yang boleh di gunakan di shere juga pak...! heheh mantaf...

Kalau begitu Pak perayaan hari besar agama di sekolah didanai dari mana ? Terima kasih

Kalau kegiatan diadakan di sekolah oleh sekolah tentu saja bisa dibiayayi. Yang tidak boleh didanai dari BOS adalah Perayaan Hari Besar Agama yang dilaksanakan oleh luar sekolah kemudian sekolah diminta ikut berpartisifasi. Misalnya iuran dari sekolah untuk peryaan kegiatan di tingkat kecamatan.

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.