20 November 2014
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah memastikan kenaikan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Kenaikan ini merupakan imbas dari anggaran fungsi pendidikan yang mencapai Rp 409,1 triliun.
Kenaikan dana BOS ini berdampak pada kenaikan alokasi dana BOS yang bakal diterima oleh sekolah. Khusus untuk SMP seperti yang dikatakan oleh Direktur Pembinaan SMP Ditjen Dikdas Kemendikbud Didik Suhardi yang kami kutip dari jpnn.com.naik dari Rp 700 ribu / siswa / tahun menjadi Rp 1 juta / siswa / tahun. Sedangkan untuk jenjang SD naik dari Rp 580 ribu / siswa / tahun menjadi Rp 700 ribu/siswa pertahun.
Tentu saja hal ini menjadi berita gembira terutama bagi sekolah. Diharapkan dengan adanya kenaikan alokasi dana BOS ini akan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan pendidikan di sekolah. Apalagi sistem pendistribusiannya di lakukan di awal triwulan berjalan, sehingga bisa dimanfaatkan untuk membiayai pelaksanaan pendidikan pada triwulan tersebut.
Akan tetapi sekolah perlu juga berhati-hati dalam menggunakan dana BOS tersebut, jangan sampai menggunakan dana tersebut pada kegiatan-kegiatan yang tidak diperbolehkan, seperti : - Dipinjamkan kepada pihak lain
- Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (Karya wisata) dan sejenisnya
- Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan / Kabupaten / Kota / Provinsi / Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik / guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut
- Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru
- Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali untuk peserta didik penerima BSM
- Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat
- Membangun gedung/ruangan baru
- Membeli Lembar Kerja Peserta Didik (LKS) dan bahan / peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
- Menanamkan saham
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar
- Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan
- Membiayai kegiatan dalam rangka pengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
KEGIATAN-KEGIATAN YANG TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN DANA BOS
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah memastikan kenaikan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Kenaikan ini merupakan imbas dari anggaran fungsi pendidikan yang mencapai Rp 409,1 triliun.
Kenaikan dana BOS ini berdampak pada kenaikan alokasi dana BOS yang bakal diterima oleh sekolah. Khusus untuk SMP seperti yang dikatakan oleh Direktur Pembinaan SMP Ditjen Dikdas Kemendikbud Didik Suhardi yang kami kutip dari jpnn.com.naik dari Rp 700 ribu / siswa / tahun menjadi Rp 1 juta / siswa / tahun. Sedangkan untuk jenjang SD naik dari Rp 580 ribu / siswa / tahun menjadi Rp 700 ribu/siswa pertahun.
Tentu saja hal ini menjadi berita gembira terutama bagi sekolah. Diharapkan dengan adanya kenaikan alokasi dana BOS ini akan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan pendidikan di sekolah. Apalagi sistem pendistribusiannya di lakukan di awal triwulan berjalan, sehingga bisa dimanfaatkan untuk membiayai pelaksanaan pendidikan pada triwulan tersebut.
Akan tetapi sekolah perlu juga berhati-hati dalam menggunakan dana BOS tersebut, jangan sampai menggunakan dana tersebut pada kegiatan-kegiatan yang tidak diperbolehkan, seperti : - Dipinjamkan kepada pihak lain
- Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (Karya wisata) dan sejenisnya
- Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan / Kabupaten / Kota / Provinsi / Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik / guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut
- Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru
- Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali untuk peserta didik penerima BSM
- Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat
- Membangun gedung/ruangan baru
- Membeli Lembar Kerja Peserta Didik (LKS) dan bahan / peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
- Menanamkan saham
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar
- Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan
- Membiayai kegiatan dalam rangka pengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
3 komentar
Nice info....! yang boleh di gunakan di shere juga pak...! heheh mantaf...
Kalau begitu Pak perayaan hari besar agama di sekolah didanai dari mana ? Terima kasih
Kalau kegiatan diadakan di sekolah oleh sekolah tentu saja bisa dibiayayi. Yang tidak boleh didanai dari BOS adalah Perayaan Hari Besar Agama yang dilaksanakan oleh luar sekolah kemudian sekolah diminta ikut berpartisifasi. Misalnya iuran dari sekolah untuk peryaan kegiatan di tingkat kecamatan.
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.