30 November 2014
Entri data dengan benar dan valid sesuai dokumen pendukung yang resmi sejak awal ternyata merupakan suatu keharusan, sebab kalau tidak akan menimbulkan berbagai masalah di kemudian hari. Entri data yang valid ini bukan saja harus diperhatikan oleh operator pengentri data, akan tetapi juga bagi PTK yang memberikan data untuk dientri.
Proses entri yang dilakukan dengan asal-asalan tidak bisa lagi dilakukan pada era database sekarang ini. Sebab prosesing data tidak lagi dilakukan secara manual, tetapi sudah masuk ke suatu ‘system’ yang dilakukan secara terpusat, terintegrasi dan daring. Data pokok yang paling prinsip adalah nama dan tanggal lahir. Jangan sampai nama dan tanggal lahir di Ijazah, SK, dapodik, database NUPTK berbeda, hatta itu hanya masalah singkatan yang sebenarnya memiliki makna yang sama.
Contoh kecil saja nama Muhammad, Muhamad, Moch. Muh. Semua nama itu sebenarnya memiliki maksud yang sama, jika diverifikasi secara manual oleh tangan-tangan manusia masih bisa lolos karena manusia bisa memahami maksudnya. Akan tetapi jika diverifikasi oleh suatu system pasti akan terbaca sebagai data yang berbeda. Oleh karena itu apabila mengalami kasus seperti ini harus diambil langkah yang cepat dan tepat sesuai prosedur yang ada untuk memperbaikinya.
User ID dan Password Tidak valid
Salah satu kejadian yang banyak terjadi saat ini ketika seorang PTK mengecek datanya pada aplikasi Info PTK, ternyata ditemukan “User ID dan Password Tidak valid” akibat adanya perbedaan data pada database NUPTK dan database SIM Tunjangan.
“Yang datang ke P2TK tidak harus PTK yang bersangkutan.” kata pak Nazarudin Kompetan. Lebih jauh ditegaskan pula, “Bisa diwakilkan oleh siapa saja, boleh orang Dinas, saudara atau keluarga, yang penting ada Surat Kuasanya. Sedangkan untuk kesalahan NIP bisa dierbaiki di dapodiknya”
Kasus seperti ini dicontohkan : Di database Simtun nama M. Abdul ternyata karena ingin agar sesuai ijazah yaitu Moch. Abdul, mungkin di dapodik oleh OPS di isi Moch. Abdul, otomatis tidak akan sama, kecuali di dapodik diisi M. Abdul.
JJM Terkunci
Untuk membuka kuncian ini langkah maka kita harus membuat “Surat Permohonan Pembukaan Kunci” ke P2TK pusat, bisa langsung ke kantor P2TK di Jakarta atau bisa juga melalui OP Simtun Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan. Jika disebabkan oleh kesalahan entri maka harus dilengkapi dengan “Surat Pernyataan Kesalahan Entri”.
Diinformasikan oleh Pak Nazararudin bagi yang sudah merasa membuat surat pernyataan salah entri dan sudah diserahkan ke P2TK tetapi masih belum valid datanya, maka hal yang perlu diperhatikan adalah :
- Data dapodiknya apakah sudah diperbaiki sebelum kirim surat atau belum... Jika belum pasti Data akan sulit valid..
- Apakah ada ‘Jadwal Harian’ (Jadwal Pelajaran, bukan pembagian jam – red) atau tidak saat mengirim surat tersebut, ini diperlukan untuk analisa ketercukupan jam..
- Pastikan suratnya nyampe ke P2TK...
“Surat hanya pembuka kunci..jika datanya salah.. Hasilnya tetap akan salah. Jika kunci sudah dibuka...terus server akan baca data sync... Lalu SP (Store Procedur) dijalankan..tetapi data syncnya masih data yang tidak valid, maka hasilnya tetap tidak valid..dan rombel kembali dikunci.” tegas pak Nazarudin.
NUPTK SALAH DAN MEMBUKA JJM TERKUNCI HARUS KE P2TK PUSAT
Entri data dengan benar dan valid sesuai dokumen pendukung yang resmi sejak awal ternyata merupakan suatu keharusan, sebab kalau tidak akan menimbulkan berbagai masalah di kemudian hari. Entri data yang valid ini bukan saja harus diperhatikan oleh operator pengentri data, akan tetapi juga bagi PTK yang memberikan data untuk dientri.
Proses entri yang dilakukan dengan asal-asalan tidak bisa lagi dilakukan pada era database sekarang ini. Sebab prosesing data tidak lagi dilakukan secara manual, tetapi sudah masuk ke suatu ‘system’ yang dilakukan secara terpusat, terintegrasi dan daring. Data pokok yang paling prinsip adalah nama dan tanggal lahir. Jangan sampai nama dan tanggal lahir di Ijazah, SK, dapodik, database NUPTK berbeda, hatta itu hanya masalah singkatan yang sebenarnya memiliki makna yang sama.
Contoh kecil saja nama Muhammad, Muhamad, Moch. Muh. Semua nama itu sebenarnya memiliki maksud yang sama, jika diverifikasi secara manual oleh tangan-tangan manusia masih bisa lolos karena manusia bisa memahami maksudnya. Akan tetapi jika diverifikasi oleh suatu system pasti akan terbaca sebagai data yang berbeda. Oleh karena itu apabila mengalami kasus seperti ini harus diambil langkah yang cepat dan tepat sesuai prosedur yang ada untuk memperbaikinya.
User ID dan Password Tidak valid
Salah satu kejadian yang banyak terjadi saat ini ketika seorang PTK mengecek datanya pada aplikasi Info PTK, ternyata ditemukan “User ID dan Password Tidak valid” akibat adanya perbedaan data pada database NUPTK dan database SIM Tunjangan.
“Yang datang ke P2TK tidak harus PTK yang bersangkutan.” kata pak Nazarudin Kompetan. Lebih jauh ditegaskan pula, “Bisa diwakilkan oleh siapa saja, boleh orang Dinas, saudara atau keluarga, yang penting ada Surat Kuasanya. Sedangkan untuk kesalahan NIP bisa dierbaiki di dapodiknya”
Kasus seperti ini dicontohkan : Di database Simtun nama M. Abdul ternyata karena ingin agar sesuai ijazah yaitu Moch. Abdul, mungkin di dapodik oleh OPS di isi Moch. Abdul, otomatis tidak akan sama, kecuali di dapodik diisi M. Abdul.
JJM Terkunci
Untuk membuka kuncian ini langkah maka kita harus membuat “Surat Permohonan Pembukaan Kunci” ke P2TK pusat, bisa langsung ke kantor P2TK di Jakarta atau bisa juga melalui OP Simtun Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan. Jika disebabkan oleh kesalahan entri maka harus dilengkapi dengan “Surat Pernyataan Kesalahan Entri”.
Diinformasikan oleh Pak Nazararudin bagi yang sudah merasa membuat surat pernyataan salah entri dan sudah diserahkan ke P2TK tetapi masih belum valid datanya, maka hal yang perlu diperhatikan adalah :
- Data dapodiknya apakah sudah diperbaiki sebelum kirim surat atau belum... Jika belum pasti Data akan sulit valid..
- Apakah ada ‘Jadwal Harian’ (Jadwal Pelajaran, bukan pembagian jam – red) atau tidak saat mengirim surat tersebut, ini diperlukan untuk analisa ketercukupan jam..
- Pastikan suratnya nyampe ke P2TK...
“Surat hanya pembuka kunci..jika datanya salah.. Hasilnya tetap akan salah. Jika kunci sudah dibuka...terus server akan baca data sync... Lalu SP (Store Procedur) dijalankan..tetapi data syncnya masih data yang tidak valid, maka hasilnya tetap tidak valid..dan rombel kembali dikunci.” tegas pak Nazarudin.
Related Posts
Solusi untuk sekolah yang ditetapkan menggunakan Kurikulum 2013 tetapi di dapodik menggunakan KTSPTindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Dirjen Pendidikan Menengah No 233/C/KR/2015 tentang Penetapan Sekolah Pela ...
Prosedur Pembukaan Kunci pada Info PTK ilustrasi human error Adanya human eror pada saat mengerjakan suatu pekerjaan termasuk dalam pengerjaan aplikasi dapodik menjadi ...
Beberapa masalah seputar instalasi dapodikdas 4.00 dan solusinya Pendataan Data Pokok Pendidikan Dasar pada tahun ajaran 2015/2016 akan dikawal oleh versi baru dari Aplikasi Dapodikdas. Memasuk ...
TAHUN 2015 PROGRAM BSM DATANYA DARI DAPODIK Eksistensi aplikasi dapodik sebagai data pendidikan satu pintu semakin kuat. Apalagi setelah resmi diluncurkan oleh Wakil Presiden ...
PRO KONTRA PEMBUKAAN PENGUNCIAN NAMA DAN TANGGAL LAHIR DI APLIKASI DAPODIKDASImplementasi surat dari Pusat Data Statstik Pendidikan (PDSP) Kemdikbud RI Nomor 3640/P3/LL/2014 tertanggal 8 Oktober 2014 tentang Pem ...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Kontingen NTB Siap Berlaga di GSI Nasional 2024: Tiga Siswa SPENEL Wakili Lombok Timur
Pelepasan kontingen GSI Kab. Lombok Timur oleh PJ. Bupati di ruang kerjanya Aikmel, 14 Oktober 2024 - Sebanyak 18 siswa yang tergabung dala...

4 komentar
cara membuka jjm terkunci bagaimana? di SDI tukum nama 1 guru ada di semua kelas dan terkunci. jadi semua guru kecuali 1 guru tersebut sk tidak cair... cara membuka jjm terkunci bagaimana? mohon bantuannya 085-234-716-505
sayang sekali untuk semester ini P2TK tidak lagi melakukan pembukaan kunci data yang sudah terbit SK
saya sudah mengirim surat permohonan pembukaan kunci dan surat pernyataan dari opertator sekolah tapi masih belum terbuka juga kunci jam mengajarnya
>> Apakah surat permohonan dikirim sebelum tanggal 30 Juni 2015 ?
>> Sebaiknya berkoordinasi dengan OP Sim Tunjangan Kab/Kota
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.