22 November 2014
Kegiatan Ekstrakurikuler |
Setelah sebelumnya sudah kami posting tentang KEGIATAN-KEGIATAN YANG TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN DANA BOS maka pada kesempatan ini kami posting jenis-jenis kegiatan yang diperbolehkan didanai oleh BOS sesuai Permendikbud No. 076 Tahun 2014 tentang Juknis BOS tahun 2014.
Pada Permendikbud No. 076 Tahun 2014 tentang Juknis BOS tahun 2014 dikatakan bahwa BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Menurut PP 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dan lain-lain. Namun ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS, yaitu :
NO
| KOMPONEN PEMBIAYAAN | ITEM PEMBIAYAAN | PENJELASAN |
1 | Pengembangan Perpustakaan |
|
|
2 | Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru |
| Termasuk untuk ATK, konsumsi panitia dan uang lembur. Standar pembiayaan mengacu kepada batas kewajaran setempat atau batas yang telah ditetapkan oleh Pemda |
3 | Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler peserta didik |
| Termasuk untuk :
|
4 | Kegiatan Ullangan dan Ujian |
| Termasuk untuk :
|
5 | Pembelian bahan-bahan habis pakai |
| |
6 | Langganan daya dan jasa |
| Penggunaan Internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp 250.000 / bulan |
7 | Perawatan sekolah |
| Kamar mandi dan WC peserta didik harus dijamin berfungsi dengan baik |
8 | Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer |
| Dalam pengangkatan guru/ tenaga kependidikan honorer sekolah harus memperhatikan batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai, serta kualifikasi guru honorer harus sesuai bidang yang diperlukan |
9 | Pengembangan profesi guru |
|
|
10 | Membantu peserta didik yang miskin |
| |
11 | Pembiayaan pengelolaan BOS |
| |
12 | Pembelian dan perawatan perangkat komputer |
|
|
13 | Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS |
| Penggunaan dana untuk komponen ini harus dilakukan melalui rapat dengan dewan guru dan komite sekolah |
Perlu diingat bahwa batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan honorer dan honor-honor kegiatan) di sekolah negeri sebesar 20% dari total dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam satu tahun. Oleh karena itu pihak sekolah dalam mengangkat tenaga honorer di sekolah hanya dilakukan untuk memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Khusus untuk SMP Terbuka dana BOS juga dapat digunakan untuk membiayai hal-hal sebagai berikut : Supervisi oleh Kepala Sekolah, Supervisi oleh wakil kepala SMP Terbuka, kegiatan tatap muka di sekolah induk oleh guru bina, kegiatan pembimbingan di TKB oleh guru pamong, kegiatan administrasi ketatausahaan oleh petugas tata usaha, dan pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh pengeola TKB Mandiri.
KEGIATAN-KEGIATAN YANG DAPAT DIBIAYAI DARI DANA BOS
Kegiatan Ekstrakurikuler |
Setelah sebelumnya sudah kami posting tentang KEGIATAN-KEGIATAN YANG TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN DANA BOS maka pada kesempatan ini kami posting jenis-jenis kegiatan yang diperbolehkan didanai oleh BOS sesuai Permendikbud No. 076 Tahun 2014 tentang Juknis BOS tahun 2014.
Pada Permendikbud No. 076 Tahun 2014 tentang Juknis BOS tahun 2014 dikatakan bahwa BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Menurut PP 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dan lain-lain. Namun ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS, yaitu :
NO
| KOMPONEN PEMBIAYAAN | ITEM PEMBIAYAAN | PENJELASAN |
1 | Pengembangan Perpustakaan |
|
|
2 | Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru |
| Termasuk untuk ATK, konsumsi panitia dan uang lembur. Standar pembiayaan mengacu kepada batas kewajaran setempat atau batas yang telah ditetapkan oleh Pemda |
3 | Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler peserta didik |
| Termasuk untuk :
|
4 | Kegiatan Ullangan dan Ujian |
| Termasuk untuk :
|
5 | Pembelian bahan-bahan habis pakai |
| |
6 | Langganan daya dan jasa |
| Penggunaan Internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp 250.000 / bulan |
7 | Perawatan sekolah |
| Kamar mandi dan WC peserta didik harus dijamin berfungsi dengan baik |
8 | Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer |
| Dalam pengangkatan guru/ tenaga kependidikan honorer sekolah harus memperhatikan batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai, serta kualifikasi guru honorer harus sesuai bidang yang diperlukan |
9 | Pengembangan profesi guru |
|
|
10 | Membantu peserta didik yang miskin |
| |
11 | Pembiayaan pengelolaan BOS |
| |
12 | Pembelian dan perawatan perangkat komputer |
|
|
13 | Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS |
| Penggunaan dana untuk komponen ini harus dilakukan melalui rapat dengan dewan guru dan komite sekolah |
Perlu diingat bahwa batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan honorer dan honor-honor kegiatan) di sekolah negeri sebesar 20% dari total dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam satu tahun. Oleh karena itu pihak sekolah dalam mengangkat tenaga honorer di sekolah hanya dilakukan untuk memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Khusus untuk SMP Terbuka dana BOS juga dapat digunakan untuk membiayai hal-hal sebagai berikut : Supervisi oleh Kepala Sekolah, Supervisi oleh wakil kepala SMP Terbuka, kegiatan tatap muka di sekolah induk oleh guru bina, kegiatan pembimbingan di TKB oleh guru pamong, kegiatan administrasi ketatausahaan oleh petugas tata usaha, dan pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh pengeola TKB Mandiri.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.