22 November 2014

KEGIATAN-KEGIATAN YANG DAPAT DIBIAYAI DARI DANA BOS

Kegiatan Ekstrakurikuler yang dapat dibiayai dari dana BOS
Kegiatan Ekstrakurikuler
Setelah sebelumnya sudah kami posting tentang KEGIATAN-KEGIATAN YANG TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN DANA BOS maka pada kesempatan ini kami posting jenis-jenis kegiatan yang diperbolehkan didanai oleh BOS sesuai Permendikbud No. 076 Tahun 2014 tentang Juknis BOS tahun 2014.
Pada Permendikbud No. 076 Tahun 2014 tentang Juknis BOS tahun 2014 dikatakan bahwa BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Menurut PP 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dan lain-lain. Namun ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS, yaitu :
NO
KOMPONEN PEMBIAYAAN ITEM PEMBIAYAAN PENJELASAN
1 Pengembangan Perpustakaan
  • Diwajibkan membeli buku pegangan guru kurikulum 2013 semester 1 tahun ajaran 2014/2015 yang diterbitkan Kemdikbud (Juli-Desember 2014), kecuali sudah terpenuhi dari sumber pendanaan lain.
  • DIwajibkan membeli buku teks pelajaran kurikulum 2013 bagi peserta didik untuk semester I tahun ajaran 2014/2015 yang diterbitkan Kemdikbud (Juli-Desember 2014) sebanyak jumlah peserta didik, kecuali sudah dipenuhi dari sumber pendanaan yang lain
  • Mengganti buku teks yang rusak/menambah kekurangan untuk memenuhi rasio satu peserta didik satu buku
  • Langganan publikasi berkala
  • Akses informasi online
  • Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan
  • Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan
  • pengembangan database perpustakaan
  • pemeliharaan perabot perpustakaan
  • pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan
  • Dalam rangka pembelian buku kurikulum 2013 semester I tahu  ajaran 2014/2015, setiap sekolah akan memperoleh tambahan dana yang akan disalurkan oleh DInas Pendidikan Provinsi melalui dana dekonstrasi
  • Kekurangan buku semester I dipenuhi darr dana BOS
  • Buku untuk semester II tahun ajaran 2014/2015 akan dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (untuk kabupaten/kota penerima DAK) dan dari APBD untuk kabupaten/kota bukan penerima DAK
  • Buku teks pelajaran kurikulum 2013 yang dibeli adalah yang sudah ditentukan oleh Kemdikbud
2 Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru
  • Adminisstrasi pendaftaran
  • penggandaan formuir dapodik
  • administrasi pendaftaran
  • Pendaftaran ulang
  • Biaya pemasukan data pokok pendidikan
  • Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan
  • Penyusunan RKS/RKAS berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah
  • Dan kegiatan lain yang terkait penerimaan peserta didik baru
Termasuk untuk ATK, konsumsi panitia dan uang lembur. Standar pembiayaan mengacu kepada batas kewajaran setempat atau batas yang telah ditetapkan oleh Pemda
3 Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler peserta didik
  • Pembelajaran Aktif, Kreatif dan Menyenangkan (PAKEM untuk SD)
  • Pembelajaran kontekstual (SMP)
  • Pengembangan pendidikan karakter
  • Pembelajaran remidial
  • Pembelajaran pengayaan
  • Pemantapan persiapan ujian
  • Olahraga. kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja
  • Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
  • Pendidikan Lingkungan Hidup
  • Pembiayaan lomba-lomba yang tidak dibiayai dari dana pemerintah/Pemerintah Daerah
Termasuk untuk :
  • Honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran dan biaya transportasinya (termasuk di SMP Terbuka)
  • Biaya transportasi dan akomodasi peserta didik dalam rangka mengikuti lomba
  • Fotocopy'
  • Membeli alat olahraga, alat kesenian dan biaya pendafaran mengikuti lomba
4 Kegiatan Ullangan dan Ujian
  • Ulangan harian
  • Ulangan tengah semester
  • Ulangan akhir semester/ Ulangan Kenaikan Kelas
  • Ujian Sekolah
Termasuk untuk :
  • Fotocopy/Penggandaan soal
  • Biaya koreksi ujian
  • Pembuatan laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan ke orang tua
  • Biaya mengawas ujian yang bukan bagian dari kewajiban tugas guru
  • biaya transport pengawas ujian di luar sekolah mengajar yang tidak dibiayai oleh pemerintah/ pemerintah daerah
5 Pembelian bahan-bahan habis pakai
  • Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku indukpeserta didik, buku inventaris
  • Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah
  • pengadaan suku cadang alat kantor
  • Alat-alat kebersihan sekolah
6 Langganan daya dan jasa
  • Listrik, air, dan telepon, internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar
  • Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru
  • Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu, misalnya panel surya, jika di sekolah tidak ada jaringan listrik
Penggunaan Internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp 250.000 / bulan
7 Perawatan sekolah
  • Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela
  • Perbaikan meubelair, perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC), perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya
Kamar mandi dan WC peserta didik harus dijamin berfungsi dengan baik
8 Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer
  • Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
  • Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk SD)
  • Pegawai perpustakaan
  • Penjaga sekolah
  • Satpam
  • Pegawai kebersihan
Dalam pengangkatan guru/ tenaga kependidikan honorer sekolah harus memperhatikan batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai, serta kualifikasi guru honorer harus sesuai bidang yang diperlukan
9 Pengembangan profesi guru
  • KKG/MGMP
  • KKKS/MKKS
  • Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu pendidik dan ditugaskan oleh sekolah
  • Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/blokgrant tersebut
  • Fotocopy
  • Biaya pendaftaran dan akomodasi seminar
10 Membantu peserta didik yang miskin
  • Pemberian tambahan bantuan biaya transportasi bagi peserta didik miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah
  • Membeli alat transportasi sederhana bagi peserta didik miskin yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyebrangan dll)
  • Membantu membeli seragam, sepatu dan alat tulis bagi peserta didik penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) atau peserta didik yang orang tuanya memeiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
11 Pembiayaan pengelolaan BOS
  • Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk)
  • Penggandaan, surat menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT POS
12 Pembelian dan perawatan perangkat komputer
  • Pembelian Desktop/work station
  • Printer atau printer plus scanner
  • Printer 1 unit/ptahun
  • Desktop/workstation maksimum 5 unit untuk SMP dan 3 unit untuk SD. Peralatan komputer tersebut harus dicatat sebagai inventaris sekolah
13 Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS
  • Alat peraga/media pembelajaran
  • Mesin ketik
  • Peralatan UKS
  • Pembelian meja dan kursi peserta didik jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat
Penggunaan dana untuk komponen ini harus dilakukan melalui rapat dengan dewan guru dan komite sekolah
Perlu diingat bahwa batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan honorer dan honor-honor kegiatan) di sekolah negeri sebesar 20% dari total dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam satu tahun. Oleh karena itu pihak sekolah dalam mengangkat tenaga honorer di sekolah hanya dilakukan untuk memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Khusus untuk SMP  Terbuka dana BOS juga dapat digunakan untuk membiayai hal-hal sebagai berikut : Supervisi oleh Kepala Sekolah, Supervisi oleh wakil kepala SMP Terbuka, kegiatan tatap muka di sekolah induk oleh guru bina, kegiatan pembimbingan di TKB oleh guru pamong, kegiatan administrasi ketatausahaan oleh petugas tata usaha, dan pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh pengeola TKB Mandiri.

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.