09 November 2014
Penentuan Daerah Khusus kaitannya dengan penerimaan tunjangan khusus bagi guru, saat ini rupanya semakin selektif, sebab Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal telah menetapkan desa tertinggal di daerah tertinggal dan daerah tertinggal yang telah terentaskan dalam periode tertentu, sehingga ada beberapa daerah yang dulunya termasuk sebagai Desa Tertinggal kini sudah dicabut statusnya karena memang desa atau daerah tersebut sudah berkembang dan tidak lagi menjadi desa tertinggal.
Demikian juga dalam rangka memperlancar pemberian tunjangan khusus bagi guru di daerah khusus agar tepat sasaran, jumlah, dan waktu maka pemerintah mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2012 tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru yang dituangkan dalam Permendikbud No. 140 Tahun 2014. Sebab berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yg dilakukan oleh direktorat P2TK menunjukkan banyak satuan pendidikan yang terdapat dalam SK Bupati tentang penunjukan satuan pendidikan didaerah khusus tidak sesuai dengan kriteria-kriteria di atas (baca kembali KRITERIA DAERAH KHUSUS (Untuk Penerbitan SK TUNJANGAN KHUSUS bagi guru yang bertugas di daerah khusus Tahun 2014).
Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa yang dimaksud dengan daerah khusus sesuai Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 adalah:
- daerah yang terpencil atau terbelakang;
- daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil;
- daerah perbatasan dengan negara lain;
- daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain; dan/atau
- pulau kecil terluar
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2012 tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru yang diubah adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
Penetapan daerah penerima tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang merupakan dasar pemberian tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus berdasarkan data mengenai penetapan desa tertinggal di daerah tertinggal dari kementerian yang menangani urusan pemerintahan bidang pembangunan daerah tertinggal.
Pasal 3 Permendikbud No 34 Tahun 2012 menyebutkan bahwa :
Penetapan daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang merupakan dasar pemberian tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus.
2. Ketentuan Pasal 4 dihapus.
Pasal 4 Permendikbud No. 34 Tahun 2012 yang dihapus berbunyi :
- Pemerintah daerah dapat mengusulkan daerah khusus berdasarkan kriteria daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
- Usulan daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
- Kepala daerah kabupaten/kota yang daerahnya telah ditetapkan sebagai daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengusulkan guru yang berhak menerima tunjangan khusus sesuai dengan kriteria dan kuota yang telah ditetapkan.
- Usulan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Jika jumlah guru calon penerima tunjangan khusus yang memenuhi persyaratan melebihi kuota yang telah ditetapkan, Pemerintah dapat menentukan calon penerima sebanyak kuota berdasarkan skala prioritas.
Pasal 5 Permendikbud No 34 Tahun 2012 menyebutkan bahwa :
- Pemerintah daerah yang daerahnya ditetapkan sebagai daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib mengusulkan tunjangan khusus bagi guru sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
- Usulan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya.
PERMENDIKBUD NO. 140 TAHUN 2014 : DAERAH PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU DITENTUKAN OLEH KEPMENDIKBUD
Penentuan Daerah Khusus kaitannya dengan penerimaan tunjangan khusus bagi guru, saat ini rupanya semakin selektif, sebab Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal telah menetapkan desa tertinggal di daerah tertinggal dan daerah tertinggal yang telah terentaskan dalam periode tertentu, sehingga ada beberapa daerah yang dulunya termasuk sebagai Desa Tertinggal kini sudah dicabut statusnya karena memang desa atau daerah tersebut sudah berkembang dan tidak lagi menjadi desa tertinggal.
Demikian juga dalam rangka memperlancar pemberian tunjangan khusus bagi guru di daerah khusus agar tepat sasaran, jumlah, dan waktu maka pemerintah mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2012 tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru yang dituangkan dalam Permendikbud No. 140 Tahun 2014. Sebab berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yg dilakukan oleh direktorat P2TK menunjukkan banyak satuan pendidikan yang terdapat dalam SK Bupati tentang penunjukan satuan pendidikan didaerah khusus tidak sesuai dengan kriteria-kriteria di atas (baca kembali KRITERIA DAERAH KHUSUS (Untuk Penerbitan SK TUNJANGAN KHUSUS bagi guru yang bertugas di daerah khusus Tahun 2014).
Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa yang dimaksud dengan daerah khusus sesuai Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 adalah:
- daerah yang terpencil atau terbelakang;
- daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil;
- daerah perbatasan dengan negara lain;
- daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain; dan/atau
- pulau kecil terluar
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2012 tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru yang diubah adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
Penetapan daerah penerima tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang merupakan dasar pemberian tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus berdasarkan data mengenai penetapan desa tertinggal di daerah tertinggal dari kementerian yang menangani urusan pemerintahan bidang pembangunan daerah tertinggal.
Pasal 3 Permendikbud No 34 Tahun 2012 menyebutkan bahwa :
Penetapan daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang merupakan dasar pemberian tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus.
2. Ketentuan Pasal 4 dihapus.
Pasal 4 Permendikbud No. 34 Tahun 2012 yang dihapus berbunyi :
- Pemerintah daerah dapat mengusulkan daerah khusus berdasarkan kriteria daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
- Usulan daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
- Kepala daerah kabupaten/kota yang daerahnya telah ditetapkan sebagai daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengusulkan guru yang berhak menerima tunjangan khusus sesuai dengan kriteria dan kuota yang telah ditetapkan.
- Usulan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Jika jumlah guru calon penerima tunjangan khusus yang memenuhi persyaratan melebihi kuota yang telah ditetapkan, Pemerintah dapat menentukan calon penerima sebanyak kuota berdasarkan skala prioritas.
Pasal 5 Permendikbud No 34 Tahun 2012 menyebutkan bahwa :
- Pemerintah daerah yang daerahnya ditetapkan sebagai daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib mengusulkan tunjangan khusus bagi guru sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
- Usulan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya.
Related Posts
TAHUN 2015 KEPALA SEKOLAH HARUS TANDA TANGAN FAKTA INTEGRITAS KEBENARAN DATA HASIL SYNC DAPODIK Salah satu parodi tentang OPS Kenyataan di lapangan masih banyak Kepala Sekolah menyerahkan sepenuhnya pengerjaan dapodik kepada ...
TAHUN 2015 PROGRAM BSM DATANYA DARI DAPODIK Eksistensi aplikasi dapodik sebagai data pendidikan satu pintu semakin kuat. Apalagi setelah resmi diluncurkan oleh Wakil Presiden ...
Kriteria “Berhasil Sinkronisasi” Aplikasi Dapodikdas Menjelang deadline pengiriman data dapodik untuk keperluan data BOS triwulan 2 yang ditetapkan pada tanggal 15 Februari 2015 sesuai J ...
Dulu kalau mau dapat bantuan RKB hanya yang jago buat proposal yang dapat AL-MAUDUDY.COM (30/06/2015) - Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan ...
Menambah jam di luar sekolah induk, datanya belum kawin ? ini penjelasannya.... AL-MAUDUDY.COM (27/10/2015) - Apakah anda termasuk guru sertifikasi yang sampai saat ini belum terbit SKTPnya untuk semester 2 tahun ...
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Kontingen NTB Siap Berlaga di GSI Nasional 2024: Tiga Siswa SPENEL Wakili Lombok Timur
Pelepasan kontingen GSI Kab. Lombok Timur oleh PJ. Bupati di ruang kerjanya Aikmel, 14 Oktober 2024 - Sebanyak 18 siswa yang tergabung dala...

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.