09 November 2014

SOLUSI UNTUK MENGATASI MASALAH STATUS DATA "GTT Perlu Verifikasi Dinas" DAN PERMASALAHAN SKTP LAINNYA

Seperti yang sudah diumumkan oleh admin pusat dapodikdas, sampai tanggal 6 November 2014 masih terdapat 6796 data secara nasional yang belum valid. (klik link Validasi per sekolah 6 November 2014 Nasional untuk melihat daftarnya secara lengkap). Pada data tersebut tersebut dapat diketahui bahwa terdapat 86 jenis permasalahan pada data yang menyebabkannya belum bisa valid.
STATUS  KEPEGAWAIAN MENUNGGU VERIFIKASI DINAS PENDIDIKAN
Selain mengumumkan Validasi per sekolah 6 November 2014 Nasional, pihak P2TK Dikdas juga pada tanggal 6 November 2014 mengumumkan DAFTAR PENERIMA TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK. Pada daftar tersebut pun muncul berbagai permasalahan yang menyebabkannya tidak valid sehingga mengakibatkan SKTP belum keluar. Untuk mengatasi beberapa permasalahan tersebut Bp. Ibnu Aditya karana dari P2Tk memberikan solusi sebagai berikut :
  1. Status data "GTT Perlu Verifikasi DInas" : bagi PTK Non PNS yang sudah bersertifikat dan mengajar pada satuan pendidikan Negeri baik SDN, SMPN ataupun SLB N wajib mempunyai SK Guru Honor Daerah yang di tanda tangani oleh Kepala Daerah dan memiliki sumber gaji APBD, Jika tidak ada maka tidak berhak mendapatkan SK TPP Tahun 2014 .. Silahkan di koordinir oleh dinas pendidikan kab/kota masing-masing  untuk selanjutnya di teruskan kepada Admin Tunjangan P2TK Dikdas
  2. Status Data Belum Update DAPODIK : Kasus ini lagi beredar cukup banyak. sebenarnya cara menganalisanya sederhana saja.
    • Pastikan bahwa PTK tersebut sudah di entry di App DAPODIK
    • Sudah benar belum penulisan NUPTK-nya, coba di cek lagi tidak menutup kemungkinan karena faktor kelelahan mengakibatkan salah ketik angka atau jari nya JEMPOL semua niat nya ketik angka 7 tapi yang kepencet angka 8
    • Lihat lagi sekolah induknya udah di centang atau belum
    • Sudah mapping rombel belum
    • Apakah PTK tersebut masih aktif ?
    • yang ini agak sulit analisanya coba perhatikan penulisan nama pada dapodik dengan nama pada kolom bagian NUPTK pada lembar info PTK
  3. Memiliki Jam tambahan di luar jenjang Dikdas yang tidak ada DAPODIK nya untuk DIKMEN atau Kemenag : Silahkan merapat ke dinas pendidikan kab/kota untuk menyerahkan SK KBM serta pembagian tugas mengajar pada jejang selain DIKDAS agar di entry pada jam tambahan melalui aplikasi Tunjangan Profesi
  4. Apabila ada kesalahan mapping rombel PTK yang mengakibatkan seorang PTK tidak dapat valid datanya dikarenakan jam telah digunakan oleh PTK lain silahkan membuat pernyataan tertulis oleh kepala sekolah dan ditandatangani di atas materai berikut dengan kronologis dan pembagian tugas KBM, serahkan ke Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota

2 komentar

Selamat malam pak. Pak, apakah untuk mendapat tunjangan sertifikasi Non PNS, apakah bisa memakai SK kontrak dari Dirjen, ataukah cuma SK kontrak Daerah? Terima kasih

nasib GTT pada sekolah Negeri sungguh miris.
mengapa kepala daerah belum memberikan SK Kepala Daerah pada guru honor padahal jelas sudah berjuang untuk mendidik anak bangsa

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.