27 November 2014
Menanggapi masih adanya perbedaan persepsi tentang kementrian yang menangani masalah pendidikan terkait terpisahnya pengurusan dirjen Dikti, yaiitu antara Kemdikdasmen dan Kemendikbud Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan kembali menegaskan nomenklatur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak berubah.
Hal tersebut disampaikannya usai upacara peringatan Hari Guru Nasional di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (25/11/2014). seperti yang diberitakkan pada laman kemdikbud. Bahkan dalam acara serah terima jabatan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di Gedung A Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (27/10) sore, ditegaskan lagi seperti yang dilansir oleh TRIBUNNEWS.COM “Nomenklatur tidak berubah tetap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Nama tetap hanya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dipindahkan,” ujar Anies Baswedan.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 121/P/2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019, Anies Baswedan ditetapkan sebagai menteri pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Memang Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi yang semula masuk ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sekarang berdiri di bawah Kementerian Riset dan Teknologi, yang kemudian berubah nama menjadi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Dengan demikian, Kemendikbud tidak hanya menaungi pendidikan dasar dan menengah, namun juga pendidikan non-formal dan pendidikan anak usia dini (PAUD).
TETAP KEMDIKBUD BUKAN KEMDIKDASMENBUD
Menanggapi masih adanya perbedaan persepsi tentang kementrian yang menangani masalah pendidikan terkait terpisahnya pengurusan dirjen Dikti, yaiitu antara Kemdikdasmen dan Kemendikbud Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan kembali menegaskan nomenklatur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak berubah.
Hal tersebut disampaikannya usai upacara peringatan Hari Guru Nasional di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (25/11/2014). seperti yang diberitakkan pada laman kemdikbud. Bahkan dalam acara serah terima jabatan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di Gedung A Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (27/10) sore, ditegaskan lagi seperti yang dilansir oleh TRIBUNNEWS.COM “Nomenklatur tidak berubah tetap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Nama tetap hanya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dipindahkan,” ujar Anies Baswedan.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 121/P/2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019, Anies Baswedan ditetapkan sebagai menteri pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Memang Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi yang semula masuk ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sekarang berdiri di bawah Kementerian Riset dan Teknologi, yang kemudian berubah nama menjadi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Dengan demikian, Kemendikbud tidak hanya menaungi pendidikan dasar dan menengah, namun juga pendidikan non-formal dan pendidikan anak usia dini (PAUD).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.