17 March 2015

Surat Edaran PB PGRI perihal “Linieritas Ijazah dan Sertifikat Pendidik”

Pengurus-Besar-PGRI Menanggapi banyaknya isu linearitas ijazah yang sempat berkembang beberapa waktu lalu, ada baiknya kita membaca kembali SUrat Edaran yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar PGRI Nomor 128/Org/PB/XXI/2014 yang diterbitkan pada tanggal 25 Februari 2014 yang lalu.

Surat yang ditujukan kepada semua Ketua Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa PGRI di Seluruh Indonesia dan ditandatangani oleh Ketua Umum Dr. H. Sulistiyo, M.Pd. dan Sekretaris Jenderal,  M. Qudrat Nugraha, Ph. D.ditembuskan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Agama RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, isi selengkapnya adalah sebagai berikut :

Sehubungan dengan isu linieritas ijazah yaitu banyaknya guru TK dan guru SD yang tidak bisa naik pangkat karena ijazah dianggap tidak linier dan isu linieritas sertifikat pendidik yang mengakibatkan dihentikan pembayaran tunjangan profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan standar kualifikasi, latar belakang pendidikan, dan sertifikat profesi yang harus dimiliki pendidik PAUD dan SD/MI sebagai berikut:
a. Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini memiliki:
1)
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
2)
latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan
3)
sertifikat profesi guru untuk PAUD
b. Pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa pendidik pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
1)
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat(D-IV) atau sarjana (S1)
2)
latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi; dan
3)
sertifikat profesi guru untuk SD/MI

Memperhatikan pasal 29 ayat (1) tersebut di atas, maka ijazah guru TK dimungkinkan berlatar belakang pendidikan PAUD, kependidikan lain, atau psikologi. Untuk itu guru TK yang tidak berlatar belakang pendidikan PAUD atau psikologi tetapi yang bersangkutan lulusan dari LPTK, maka ijazahnya linier dan kenaikan pangkatnya dapat diproses sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.

Memperhatikan pasal 29 ayat (2) tersebut di atas, maka ijazah guru SD/MI dimungkinkan berlatar belakang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi. Untuk itu guru SD/MI yang tidak berlatarbelakang pendidikan SD/MI atau psikologi tetapi yang bersangkutan lulusan dari LPTK, maka ijazahnya linier dan kenaikan pangkatnya dapat diproses sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.

Sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dinyatakan bahwa “tunjangan profesi diberikan kepada guru yang mengajar mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya”. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional mengajar bidang studi sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki walaupun latar belakang pendidikannya tidak sama dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.

Sebagai contoh, seorang guru SD dengan latar belakang pendidikan S1 Pendidikan Bahasa Inggris. Guru yang bersangkutan telah ikut sertifikasi dengan mata pelajaran Bahasa Inggris. Sesuai pasal 29 ayat (2) PP 19 Tahun 2005, ijazah yang bersangkutan linier apabila:
a
guru yang bersangkutan mengajar sebagai guru kelas, sehingga sertifikat pendidiknya akan dikonversi sebagai guru kelas SD sesuai surat Kepmendiknas Nomor 26269/J/LL/2012 tanggal 9 Oktober 2012, atau
b
guru yang bersangkutan mengajar muatan lokal mata pelajaran Bahasa Inggris, dengan syarat mata pelajaran tersebut telah ditetapkan oleh Bupati/Walikota sebagai muatan lokal di seluruh kabupaten/kota sesuai PP 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, khususnya di Bidang Pendidikan

Jadi, guru SD/MI pada huruf a atau b seperti di atas (S1-nya bukan PGSD), berhak memperoleh tunjangan profesi.

Penjelasan tersebut di atas, telah kami konfirmasikan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena itu, kami mohon Saudara melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama di wilayah Saudara agar tidak terjadi kesimpangsiuran yang dapat berakibat merugikan guru.

Untuk memperlancar informasi kepada anggota, mohon surat ini disampaikan kepada Pengurus Kabupaten/Kota PGRI di wilayah Saudara.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Sumber : Group FB “PB PGRI”

31 komentar

Salam.. saya lulusan bahasa Indonesia sertifikasi guru kelas mi apakah sudah linier ?

Yang penting ngajarnya sebagai guru kelas maka akan linier. Sebab liniearitas jam mengajar itu dilihat dari sesuai tidaknya antara sertifikat dengan pelaksanaan mengajarnya, bukan dari ijazahnya.

Salam
Saya lulusan pend.bahasa inggris,sertifikasi guru kelas sd
Selama 10 tahun lebih saya telah mengajar sebagai guru kelas pak.itu bagaimana?

Linier ... intinya melaksanakan tugas sesuai dengan bidang studi sertifikasinya, bukan ijazahnya.

sama seperti diatas, saya ijasah pend bahasa Inggris, sertifikasi guru kelas, mengajar guru kelas, apa kenaikan pangkatnya bisa diproses sesuai Permen PAN dan RB No 16 thn 2009

Enter your comment...saya lulusan ppkn ngajar di sd negeri apakah saya bs ikut sertifikasi pak atau saya harus kuliah pgsd lg..?

PGRA Sama PGPAUD Mengajar di tk umum linier tidak ??

Salam kenal pak, saya lulusan S1 pendidikan matematika dan mengajar di sd sebagai guru kelas sdh 6 thn..yang mau saya tanyakan apakah ijasah saya linier/tidak

Tergantung sertifikasinya apa. Kalau sertifikasinya guru kelas kemudian melaksanakan tugas sebagai guru kelas tentu saja linier meskipun ijazahnyaS1 Matematika. Kecuali kalau belum sertifikasi

Pak,,sy guru SD kelas 6(guru kelas). Masa kerja saya sdh 9 thn 5 bulan,nilai UKG 83,33. S1 saya jurusan PAI,,S2 saya manajemen pendidikan. Berhubung sy mngajar thn 2006,maka pola sertifikasi sy PPG. Dlm PPG,diharuskan guru linear. Pertnyaan sy,apakah sy bs ttp ikut sertifikasi? Jika tdk,cara apa yg hrs sy tempuh agar bs ikt PPG? Apa hrs kuliah S1 PGSD lg? Smntra sy sdh S2. Jika sy tdk kuliah lg,wlpn nilai ukg besar dan masa kerja sdh hampir 10 thn,apakah smpai nanti tdk bs ikt sertifikasi? Mohon pencerahannya

Kalau pola PLPG tidak perlu kuliah lagi.Ketentuannya bagi guru yang memiliki ijazah S-1/D-IV tidak sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi (tidak linier) dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya, dan wajib memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut

Mohon pencerahan nya pak karena sy masih bingung.sy lulusan IAIN ijazah PGMI regular sy tugas mengajar di SD.apakah linear ijazah sy dg tugas sy guru kelas SD negeri .terimakasih jawabannya.

Assalamualaikum Bpk,mhn pencerahan Pak, sy guru PNS PPKn SMA sejak 2006. Namun ijazah sy tdk linier krn dari FISIP plus akta IV. Kenaikan pangkat/gol dan juga sbg calon peserta sergur pun terhambat. Apa solusi yg tepat utk sy? Terima kasih atas perhatian dan jawabannya..

Pak saya lulusan s1 sastra inggris dari universitas non pendidikan (Universitas Sumatera Utara) saya sudah mengajar sebagai guru kelas SD selama 7 tahun. APAKAH SAYA DIANGGAP TIDAK LINEAR KARENA IJASAH SAYA BUKAN DARI PENDIDIKAN?

Pa, sya gr sd , smntara ijzh PPkn. Apakah sy harus kuliah jursn pgsd? Krn ada kbr klo pend ga linier, ga bs naik tingkat. Sy msh gol IIIa. Trmksh...

As.pa sya gru sd kls6 izasah saya PAI,saya sudah mengajukan ke nsikan pangkst ke 4 b tapi tidak keluar sk nya,lantaran tidak linier.apakah saya hrs kuliah lg ke PGSD?Trimaksh.

Maryonah oktober 2016.
As.pa sya guru kelas,sementara izasah PAI,saya sudah mengajukan kenaikan pangkat dari 4a k 4b,sertipikasi guru kls kenaikan pangkat di tolak dg aladan tdk linier.apakah sy hrs kuliah lg?

Ass..
Pak istri saya memiliki Ijazah s1 pgmi, mengajar di tk sudah 10 tahun lebih, apakah istri saya bisa mengikuti program ppg? Terima kasih

Wa'alaikumussalam Wr Wb. Sistem perekrutan calon peserta PPG tahun ini melalui mekanisme undangan lewat simpkb. Jika isti bapak menerima undangan lewat simpkb maka dia bisa ikut PPG. Baca artikel al-maududy terbaru

saya skrng ngajar tk. saya lulusan s1 ekonomi. tp saya sdh ikut diklatsar tahap awal. apa bisa ikut ppg?? apa saya hrs ikut ppg untuk smp atau sma??

Bisa tidaknya ikut PPG tergantung undangan yang diterima di sim pkb, termasuk liniearitas ijazahnya. Baca artikel terbaru kami tentang PPG-DJ.

Pak jurusan apa yg linier dengan Pendidikan agama kristen,karna sy dapat undangan PPG,tp sy ragu dg linieritas yg terbaru,dan saya sdh mengajar guru kelas SD selama 5 Tahun....terima Kasih

Yang linier seharusnya Pendidikan Agama

Yang komen banyak yang gak baca jawaban admin. Kasihan admin mengulang ulang jawaban yang sama.

Malam,pak..saya dari S1 PGPAUD,skrg saya mengajar di SD kelas 1..apakah sudah linear,pak?mohon pencerahannya,pak..terima kasih

saya guru swasta, lulus PLPG 2016, bidang studi sertifikasi guru kelas SD. pada tahun 2018 sudah terbit SKTP sejak bulan april. tapi sampai sekarang TPG TW 1 dan TW 2 belum cair. ada masalah dimana ya?

Ass.Pk sy lulusan agama tp ngajar di Tk n sudb sertifikasi dg guru kelas, tp jk nanti sy ikut p3k n lulus, apakah sertifikasisy hngus n apa tfm bisa pindb ke Tk lg?

Jika nanti diangkat sebagai guru mapel, maka harus sertifikasi ulang, tetapi jika diangkat sebagai guru kelas baik di sd atau tk maka sertifikasinya bisa aman.

saya guru tk n guru kelas TK saya lulus tes ppg tapi ijasah saya sarjana PGSD dan akta IV apakah saya hrs kuliah lagi PGPAUD karena tidak linier bila ikut pemberkasan mohon pencerahan

Asslm wr. Wb. Saya S1 PG PAUD mengajar di SD sudah 10 tahun sudah pernah ikut UKG. Apakah saya masih bisa PLPG

Apakah lulusan S1 nya PGSD dan S2 nya manajemen Pendidikan apakah linear jika menjadi guru kelas di SD?

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.