10 April 2018

Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2018

Jika anda Warga Negara Indonesia yang punya cita-cita menjadi birokrat, berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 September 2018 serta memiliki tinggi badan minimal 160 cm bagi pria dan 155 cm bagi wanita, mengapa tidak mencoba untuk ikut seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ?
Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2018
Praja IPDN

IPDN yang salah satu persyaratannya adalah "bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia ini, pada tahun 2018 menyediakan kuota sebanyak 2000 orang calon praja.

Selain syarat-syarat umum di atas, jika anda berminat maka secara administrasi anda harus :
  1. Berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) jurusan IPA/IPS termasuk lulusan Paket C dengan ketentuan :
    1. ) Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 dari masing-masing nilai rata-rata rapor dan ujian sekolah Bagi pendaftar lulusan 2015 sampai dengan 2018.
    2. ) Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 dari masing-masing nilai rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah Bagi pendaftar lulusan tahun 2015 sampai dengan 2016
  2. KTP elektronik bagi peserta yang berusia diatas 17 tahun atau kartu keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP elektronik. Bagi yang belum memiliki KTP elektronik atau KK menggunakan surat keterangan kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP elektronik dengan NIK yang sama pada saat mendaftar pada website https://sscndikdin.bkn.go.id 
  3. surat keterangan dari kepala sekolah atau pejabat berwenang sebagai peserta Ujian Nasional bagi siswa SMA kelas 3 tahun ajaran 2017-2018 surat elektronik atau email yang masih aktif 
  4. pas foto
Persyaratan khusus :
  1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana Karena melakukan kejahatan 
  2. Tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi pendaftar pria kecuali karena ketentuan agama/adat 
  3. Tidak bertato atau bekas tato 
  4. Tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak 
  5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan 
  6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat 
  7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN maka pendaftar :
    1. Bersedia untuk tidak menikah/kawin selama Mengikuti pendidikan 
    2. Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan diseluruh wilayah negara Republik Indonesia 
    3. Bersedia ditempatkan pada seluruh kampus IPDN 
    4. Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN 
    5. Bersedia diberhentikan sebagai pelajar IPDN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi dan atau menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual
  8. Bersedia dikembalikan ke daerah masing-masing tanpa biaya IPDN apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen atau tidak memenuhi persyaratan pendaftaran di atas 
  9. Tata cara dan teknis pengisian persyaratan administrasi secara lengkap dapat dipelajari melalui video tutorial pada website http://spcp.ipdn.ac.id
Bagi pendaftar calon Praja IPDN, selanjutnya akan melalui tahapan-tahapan seleksi, yaitu :
  1. Seleksi administrasi
  2. Tes Kompetensi Dasar
  3. Tes Kesehatan Daerah
  4. Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran
  5. Penentuan akhir ;
    1. ) Verifikasi faktual Dokumen
    2. ) Tes Kesehatan Pusat
    3. ) Tes Kesamaptaan
    4. ) Tes Wawancara
Perlu diingat bahwa Pelaksanaan seleksi ini "Tidak Dipungut Biaya", kecuali tahap TKD (Tes Kemampuan Dasar) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 50.000 perorang. Karena biaya SPCP IPDN tahun 2018 dibebankan kepada APBN Kementrian Dalam Negeri Tahun 2018. Jika terdapat pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi calon praja IPDN tahun 2018 dan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah tidak benar dan termasuk delik penipuan.
Bagimana cara pendaftaran serta kapan jadwalnya ...? silahkan pelajari selengkapnya pada  Pengumuman IPDN yang dapat didownload DI SINI

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.