16 June 2015
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil/PNS secara elektronik yang selanjutnya
disingkat e-PUPNS
adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi
yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi
dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi
daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Dasar hukum dari pelaksanaan e-PUPNS ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, sedangkan untuk pedoman teknisnya adalah PERATURAN KEPAI,A BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG PEDOI\4AN PELAKSANAAN PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015.
Kegiatan e-PUNPS ini bertujuan untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara, dengan dilatarbelakangi :
- Kegiatan PUPNS terakhir dilakukan tahun 2003 -> perlu dilakukan PUPNS secara periodik minimal setiap 10 tahun sekali.
- Membangun fungsi monitoring dan evaluasi data kepegawaian untuk meningkatan dan memelihara keakurasian data
- Membangun kepedulian dan kepemilikan (sense of awareness/ownership) PNS terhadap data kepegawaiannya
- Menata ulang sistem informasi kepegawaian sesuai amanat dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
- Dinamika perubahan organisasi dan pemekaran wilayah, serta adanya perubahan dalam manajemen kepegawaian termasuk didalamnya manajemen ASN.
- Kebutuhan spesifik data (data welfare PNS seperti Perumahan, Kesehatan, Asuransi, Pendidikan dsj.)
- Data Pokok Kepegawaian (Core Data)
- Data Riwayat (Historical Data), yang terdiri dari :
- Kepangkatan,
- Pendidikan,
- Jabatan,
- Keluarga
- Data Sosial Ekonomi (kesejateraan) PNS, yang terdiri dari :
- Pendidikan anak
- Perumahan
- Self assessment
- Competency and potency Individual
- Lainnya (stakeholder PNS)
Proses e-PUPNS 2015 :
A. Registrasi untuk mendapatkan login PUPNS :- PNS melakukan entri NIP dan NIK serta mencetak tanda bukti registrasi
- BKD melakukan persetujuan atas registrasi PNS di Instansi tersebut
C. Verifikator SKPD :
- Data akan terkirim ke inbox PUPNS SKPD
- SKPD melakukan verifikasi data
- Data akan terkirim ke inbox BKD/Ropeg
- BKD/Ropeg melakukan verifikasi data
- Data yang membutuhkan verifikasi BKN, akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg
- BKN Pusat/Kanreg melakukan verifikasi data
Bagaimana proses registrasi yang harus dilakukan oleh PNS ?
- buka link ini https://pupns.bkn.go.id/menu ( kopi tulisan yang berwarna biru dan paste and search pada adress bar browser anda)
- Klik tombol daftar
- Isi form yang ada meliputi NIP baru >> klik cari, maka Nama dan Instansi akan terisi secara otomatis.
- Isi email anda yang aktif
- Klik lanjut
- Isi form registrasi yang meliputi :
- Kata kunci
- Konfirmasi kata kunci
- Nama Ibu kandung
- Pertanyaan Pengaman
- Jawaban
- Kode captha
- Klik tombol registrasi
- Jika registrasi sukses akan muncul pemberitahuan
- Klik tombol Cetak
- Hasil cetakan tanda bukti registrasi diserahkan ke kantor BKD untuk mendapatkan verifikasi agar dapat login dengan kode registrasi yang diberikan.
- Jika registrasi anda sudah mendapat verifikasi dari BKD maka anda dapat login untuk mengikuti proses selanjutnya.
Proses Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS) tahun 2015
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil/PNS secara elektronik yang selanjutnya
disingkat e-PUPNS
adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi
yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi
dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi
daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Dasar hukum dari pelaksanaan e-PUPNS ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, sedangkan untuk pedoman teknisnya adalah PERATURAN KEPAI,A BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG PEDOI\4AN PELAKSANAAN PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015.
Kegiatan e-PUNPS ini bertujuan untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara, dengan dilatarbelakangi :
- Kegiatan PUPNS terakhir dilakukan tahun 2003 -> perlu dilakukan PUPNS secara periodik minimal setiap 10 tahun sekali.
- Membangun fungsi monitoring dan evaluasi data kepegawaian untuk meningkatan dan memelihara keakurasian data
- Membangun kepedulian dan kepemilikan (sense of awareness/ownership) PNS terhadap data kepegawaiannya
- Menata ulang sistem informasi kepegawaian sesuai amanat dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
- Dinamika perubahan organisasi dan pemekaran wilayah, serta adanya perubahan dalam manajemen kepegawaian termasuk didalamnya manajemen ASN.
- Kebutuhan spesifik data (data welfare PNS seperti Perumahan, Kesehatan, Asuransi, Pendidikan dsj.)
- Data Pokok Kepegawaian (Core Data)
- Data Riwayat (Historical Data), yang terdiri dari :
- Kepangkatan,
- Pendidikan,
- Jabatan,
- Keluarga
- Data Sosial Ekonomi (kesejateraan) PNS, yang terdiri dari :
- Pendidikan anak
- Perumahan
- Self assessment
- Competency and potency Individual
- Lainnya (stakeholder PNS)
Proses e-PUPNS 2015 :
A. Registrasi untuk mendapatkan login PUPNS :- PNS melakukan entri NIP dan NIK serta mencetak tanda bukti registrasi
- BKD melakukan persetujuan atas registrasi PNS di Instansi tersebut
C. Verifikator SKPD :
- Data akan terkirim ke inbox PUPNS SKPD
- SKPD melakukan verifikasi data
- Data akan terkirim ke inbox BKD/Ropeg
- BKD/Ropeg melakukan verifikasi data
- Data yang membutuhkan verifikasi BKN, akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg
- BKN Pusat/Kanreg melakukan verifikasi data
Bagaimana proses registrasi yang harus dilakukan oleh PNS ?
- buka link ini https://pupns.bkn.go.id/menu ( kopi tulisan yang berwarna biru dan paste and search pada adress bar browser anda)
- Klik tombol daftar
- Isi form yang ada meliputi NIP baru >> klik cari, maka Nama dan Instansi akan terisi secara otomatis.
- Isi email anda yang aktif
- Klik lanjut
- Isi form registrasi yang meliputi :
- Kata kunci
- Konfirmasi kata kunci
- Nama Ibu kandung
- Pertanyaan Pengaman
- Jawaban
- Kode captha
- Klik tombol registrasi
- Jika registrasi sukses akan muncul pemberitahuan
- Klik tombol Cetak
- Hasil cetakan tanda bukti registrasi diserahkan ke kantor BKD untuk mendapatkan verifikasi agar dapat login dengan kode registrasi yang diberikan.
- Jika registrasi anda sudah mendapat verifikasi dari BKD maka anda dapat login untuk mengikuti proses selanjutnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
56 komentar
apakah hanya PNS saja yg melakukan ini pak
Ya pak, karena untuk masuk registrasi dibutuhkan NIP
Wuih mantap pak Kahar infonya..! Nantinya akan ada Sosialisasi Dari BKD/Dinas Terkait tidak ya pak kira kira...! Trims
Kalau kita lihat jadwalnya sih.. saat ini baru selesai sosialisasi dan pelatihan ke masing-masing Kanreg.
alangkah baiknya ada surat resmi ke semua instansi. karena kalau hanya lewat media online rasanya kurang resmi.
betul pak.. dan informasi yang disampaikan al-maududy ini hanya bersifat informasi awal. Belum ada instruksi resmi untuk mengerjakan. Situsnya juga masih dalam tahap uji coba.
Pak Kahar, boleh gak emailnya pake email sekolah (1 email untuk semua PNS)?
Pak, apakah ini sudah diikuti edaran ke dinas instansi??
Pak saya sudah registrasi, mengapa tidak dapat login, untuk Kabupaten Cirebon...?
kapn mulai resmi untuk pendaftaran pupns ?
Pak, apakah ini ada batas waktu sampai kapan? Atau baru tahap uji coba? MOhon penjelasan.
pada bukti pendaftaran masih tertulis CONTOH kpn resminya
waktu daftar buktinya tdk dicetak,bagaimana mau cetak ulang?
sepertinya belum pak, tetapi Perka BKN sudah terbit.
Bukti registrasi diserahkan dulu ke BKD untuk diverifikasi dan diaktifkan oleh BKD, baru bisa login
Kita tunggu instruksi resmi dari BKD atau BKN
Kalau kita lihat jadwal pelaksanaannya, implementasi program ini mulai minggu keempat Mei sampai minggu terakhir Desember 2015
Sosialiasi dan pelatihan ke Kanreg (Kantor Regional) : Minggu kedua April sampai minggu ketiga Mei.
Implementasi Program : Minggu keempat Mei sampai Minggu keempat Desember 2015
Saya melihatnya seperti waktu laman INFO PTK masih tahap beta (uji coba), meskipun masih tahap beta bukan berarti datanya tidak valid.
Klik tombol cek status >> cek status pendaftaran >> klik tulisan "lupa nomor registrasi ?" >> masukkan NIP >> ikuti proses selanjutnya
Lampiran Perka BKN No 19 Tahun 2015 :
1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2015.
2. Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan akhir bulan November 2015.
3. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.
Lampiran Perka BKN No 19 Tahun 2015 :
1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2015.
2. Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan akhir bulan November 2015.
3. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015
Untuk yg CPNS bagaimana pak Kahar ? apakah diperlukan ?
karena yg lulus CPNS juga kan udah Punya NIP
bagaimana pak untuk merefisi data yag telah kita isi ada kesalahan
alamat email saya ada kesalahan
e-pupns wajib dilakukan oleh PNS maupun CPNS
kalo sistem belum siap jangan terlalu memaksakan.... daftar ngak bisa bloon
gimana solusinya pak? apabila pengisian data didalam e-PUPNS belum selesai namun sdh dikirim !!!!! setelah sy buka kembali sdh tdak bisa lgi diisi kolom yg masih kosong ?
gimana solusinya pak? apabila pengisian data didalam e-PUPNS belum selesai namun sdh dikirim !!!!! setelah sy buka kembali sdh tdak bisa lgi diisi kolom yg masih kosong ?
ass..
sistem PUPNS ni masih ada kendala tidak bisa masuk ke sistemnya....
jadi bgaiman solusinya pak..
tms.
Pengaduan di Helpdesk
traffik sedang tinggi sehingga sering muncul error
terus gimana pak ? dari kemarin ga bisa msuk ke sistem nya
terus gimana pak ? apa ada cara nya untuk msuk ke sistem nya. soal nya dari kemarin ga bisa
ada cara lain ga pak ? soal nya dari kmrn ga bisa msuk ke sistem PUPNS
Pa untuk menjadi seorang admin dari suatu instansi/dinas bisa atau tidak pa...biar pengiriman data langsung ke inboxx BKN
ALL:Permisi tanya :;Untuk pengisian riwayat pendidikan apakah diisi mulai sekolah dasar....mohon bantuannya saudara....soalnya diinstansi saya berbeda pengisiannya
pak gimana untuk pengisian riwayat pendidikan..apakah diisi mulai dari sekolah dasar....mohon pencerahannya....
Bagaimana nih bpk... saya baru cetak registrasinya saja, selanjutnya mau ngisi data-data saya web pupns nya gak bisa dibuka lagi, selama 2 hari ini selalu ERROR 500 dari subuh bahkan tengah malam saya coba2 tdk bisa juga. kl login bisa 2 jam tapi gak kebuka juga.. sy coba pakai mozila jg sama saja susah dibuka..trimakasih.
Keluhan yang sama dialami di seluruh Indonesia, dan belum ada solusi yang tepat sebab di pihak bkn juga belum ada informasi apa-apa terkait kendala error 500
Apakah pada PUPNS bisa dikerjakan secara bertahap sebelum diklik tombol kirim?
setiap klik data keluarga selalu error500, mhon ptunjuk...???
Kirim email pengaduan ke: satgaspupns2015@gmail.com
Contoh:
Yth, Satgas PUPNS, Saya ingin melaporkan Error 500 pada menu data Riwayat Keluarga, sehingga saya tidak dapat mengisikan data Riwayat Keluarga saya.
Berikut saya lampirkan:
- NIP :
- Nama :
- Instansi :
- Kode Registrasi:
Atas bantuannya, Saya ucapkan terimakasih,
Salam ....
diisi lengkap dari SD sampai terakhir
Memang seharusnya begitu. Jangan dulu klik tombol kirim sebelum semua data diyakini lengkap dan valid. Setiap perubahan data silahkan disimpan sehingga bisa diedit lagi jika diperlukan
Ass. Pak..di RSUD Tarakan. Tidak ada tim Verikator..apa kah kami memverifikasi sendiri..entrian kami. Sbg PNS? ( hampir 1/3 PNS tidak paham menggunakan komputer) selain susah masuk ke system PuPNS.
Mohon Petunjuk dan Bantuan nya Pak! Kepegawaian disini tidak Fungsi!
NIK itu yg mana ya?
Lihat di KTP atau Kartu Keluarga
KITA MENGISI SAMPE TAHAP 1 AJA YA ?
KALO SUDAH DATA DIKIRIM MAU DI PERBAIKI LAGI BAGAIMANA CARANYA
Selanjutnya tetap dipantau prosesnya
Minta turun status ke BKD
nik , npwp, alamat kenapa gak bisa disi ya pak
klik dulu tanda silangnya
Pak data pendidikan saya salah tulis universitas.tapi sama admin sdah di kirim ke bkd dan bkn.utk memperbaikinya bagimana.pak.
Pak, mhn info. Apa langkah selanjutnya jika status epupns : telah diaktifkan ?
Login kemudian isi / lengkapi data
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.