AL-MAUDUDY.COM (23/11/2017) - Adakah diantara antara anda para guru yang memiliki tugas tambahan sebagai Kepala Lab atau Kepala Perpustak...
Home / Posts filed under Dapodikdas
Showing posts with label Dapodikdas. Show all posts
Showing posts with label Dapodikdas. Show all posts
23 November 2017
AL-MAUDUDY.COM (23/11/2017) - Adakah diantara antara anda para guru yang memiliki tugas tambahan sebagai Kepala Lab atau Kepala Perpustakaan sampai saat ini tidak valid di Info GTK ? Mungkin anda sedang mengalami kondisi seperti uraian berikut ini. Simak ya..
Pada lampiran Permendikbud No. 12 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah disebutkan bahwa Kepala satuan pendidikan atas persetujuan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai kepala laboratorium pada SMP/SMA/SMK.
Selain memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagai Kepala Laboratorium sesuai dengan Permendiknas No. 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah, maka kondisi sarana dan prasarana yang ada di sekolah juga perlu diperhatikan. Apakah memang di sekolah tersebut memang cocok dan membutuhkan seorang Kepala Laboratorium. Misalnya saja, apakah di sekolah tersebut memang sudah tersedia laboratorium atau tidak. Begitu juga apakah di dalam laboratorium tersebut tersedia sarana dan prasarananya. Jangan sampai di laboratorium itu kosong tidak memiliki alat/bahan praktikum, bahkan meja kursi sebagai penunjang kegiatan praktikum.
Contoh kasus mungkin sering terjadi pada sekolah-sekolah yang memiliki siswa banyak, di mana jumlah prasarana yang tersedia terutama ruang kelas yang tidak mencukupi untuk menampung jumlah rombel yang ada sehingga ruang laboratorium terpaksa digunakan menjadi ruang kelas.
Jika ruang laboratorium dijadikan menjadi ruang kelas, maka otomatis terbaca bahwa sekolah tersebut tidak memiliki laboratorium. Sehingga pada sekolah tersebut Kepala Sekolahnya tidak bisa mengangkat seorang Kepala Laboratorium. Kalaupun mengangkat Kepala Lab pada sekolah yang kondisinya seperti itu maka tugas tambahan Kepala Labnya menjadi tidak valid.
Hal ini dibenarkan oleh Bp. Nazarudin (admin Tunjangan Dirjen GTK Kemdikbud) ketika ditanyakan pada media sosial Facebooknya.
Selengkapnya penjelasan Bp. Nazarudin
Tanya : Mohon maaf pagi-pagi nanya pak… Kalau ruang lab dipakai jadi kelas, tugas tambahan Ka Lab bisa diakui tak ?
Nazarudin Kompetan : Gal ah … Kan jadi ga punya lab.
Kondisi seperti ini tentu saja berlaku untuk Kepala Perpustakaan. Meskipun misalnya persyaratan lain sudah memenuhi misalnya adanya koleksi minimal seribu judul buku, memiliki sertifikat sebagai Kepala Perpustakaan tetapi jika perpustakaannya dijadikan kelas maka tugas tambahannya sebagai kepala perpustakaan menjadi tidak valid, karena sekolah tersebut terbaca sebagai sekolah yang tidak memiliki perpustakaan.
20 November 2017
AL-MAUDUDY.COM (20/11/2017) - Apabila data Guru berstatus Sertifikasi yang diinputkan melalui aplikasi dapodik sudah valid dan ini terbaca di info GTK, maka tidak serta merta SK TPG (Tunjangan Profesi Guru) tersebut terbit. Pada saat seperti ini statusnya adalah siap usul / siap SK. Pada saat status datanya siap usul tersebut Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan verifikasi kebenaran dan keabsahan data tersebut apakah sesuai antara data yang diinputkan oleh sekolah melalui aplikasi dapodik dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Pada saat verifikasi inilah Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota terkadang bisa saja meminta berkas-berkas pendukung yang akrab kita kenal dengan istilah pemberkasan. Ada daerah yang melakukan pemberkasan ada pula daerah yang tidak perlu melakukan pemberkasan. Semua itu sah-sah saja karena sudah berada pada ranah kebijakan dan kewenangan masing-masing daerah.
Jika lolos verifikasi maka Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota akan mengusulkan Guru yang bersangkutan melalui aplikasi SIM Tunjangan untuk diterbitkan SK TPG nya melalui aplikasi SIM Tunjangan.
Selanjutnya Dirjen GTK akan menyalurkan dana Tunjangan sertifikasi tersebut melaui rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota untuk guru PNS dan bendahara Dirjen GTK untuk guru sertifikasi bukan PNS. Jadi untuk guru PNS melalui mekanisme transfer daerah dan untuk guru bukan PNS melalui mekanisme transfer pusat.
Untuk pembayaran Tunjangan Sertifikasi guru semester 2 tahun Anggaran 2017, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota diberikan batas waktu (deadline) untuk pengusulan Data Siap Usul (data valid) sampai pada hari Kamis, 30 November 2017. Hal ini dikarenakan adanya proses mekanisme realisasi dari bendahara Dinas Pendidikan (guru PNS) atau bendahara Direktorat (guru bukan PNS) ke bendahara keuangan daerah atau negara yang membutuhkan waktu pengusulan 7 hari kerja.
Konsekwensinya apabila data siap usul (data valid) belum diusulkan lewat dari tanggal 30 Nopember 2017 maka realisasi pembayaran tunjangan profesinya akan melalui mekanisme carry over (Kurang/lebih bayar) tahun 2018.
Apabila terjadi tunjangan Profesi kurang bayar kepada Guru PNSD dapat dibayarkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- memiliki SKTP reguler pada tahun dimana terjadi kurang bayar;
- memiliki SKTP Kurang Bayar pada tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Ditjen GTK;
- kurang bayar pada tahun-tahun sebelumnya kepada guru PNSD, kekurangannya diusulkan dan dibayarkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupat en/kota sesuai dengan lokasi guru tempat mengajar ketika guru yang bersangkutan belum terbayarkan. Khusus untuk guru pada jenjang pendidikan menengah yang baru saja menerima tunjangan profesi dari dinas pendidikan provinsi, maka kekurangan bayar tunjanganprofesi periode sebelumnya dibayarkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Untuk Guru bukan PNS diberitahukan kepada seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi untuk segera melakukan verifikasi status kepegawaian bagi guru bukan PNS yang telah memenuhi syarat beban 24 jam mengajar melalui aplikasi tunjangan profesi. jika tidak dilakukan verfikasi maka SK TPG guru tersebut tidak dapat di terbitkan pada tahun 2017.
Hal ini sesuai dengan Pengumuman yang disampaikan oleh Bp. Ibnu Aditya Karana salah seorang admin Tunjangan pada Dirjen GTK Kemdikbud yang ditujukan kepada seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi melalui statusnya di media sosial Facebook (Senin, 20/11/2017) selengkapnya sebagai berikut :
PENGUMUMAN
DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA DAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI UNTUK SEGERA MELAKUKAN PENGUSULAN DATA SIAP USUL (DATA VALID) MELALUI APLIKASI TUNJANGAN PROFESI
BATAS WAKTU PENGUSULAN ADALAH KAMIS TANGGAL 30 NOPEMBER 2017, DIKARENAKAN ADA PROSES MEKANISME REALISASI DARI BENDAHARA DINAS PENDIDIKAN (GURU PNS) ATAU BENDAHARA DIREKTORAT (GURU BUKAN PNS) KE BENDAHARA KEUANGAN DAERAH ATAU NEGARA YANG MEMBUTUHKAN WAKTU PENGUSULAN 7 HARI KERJA.
APABILA DATA SIAP USUL (DATA VALID) BELUM DIUSULKAN MELEWATI TANGGAL 30 NOPEMBER 2017 MAKA REALISASI PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI AKAN MELALUI MEKANISME CARRY OVER TAHUN 2018
============================
DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA DAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI UNTUK SEGERA MELAKUKAN VERIFIKASI STATUS KEPEGAWAIAN BAGI GURU BUKAN PNS YANG TELAH MEMENUHI SYARAT BEBAN 24 JAM MENGAJAR MELALUI APLIKASI TUNJANGAN PROFESI. JIKA TIDAK DILAKUKAN VERFIKASI MAKA SK TPG GURU TERSEBUT TIDAK DAPAT DI TERBITKAN PADA TAHUN 2017
Jika data valid tidak diusulkan sebelum 30 November 2017, pembayaran Tunjangannya ditunda tahun depan
AL-MAUDUDY.COM (20/11/2017) - Apabila data Guru berstatus Sertifikasi yang diinputkan melalui aplikasi dapodik sudah valid dan ini terbac...
04 November 2017
AL-MAUDUDY.COM (4/11/2017) - Seperti yang sudah dinformasikan sebelumnya bahwa tahun 2017 ini Ditjen GTK membuka peluang bagi guru yang belum memiliki sertifikat Pendidik (sertifikasi) untuk memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).Pendataan calon peserta dilakukan pada bulan November 2017, sedangkan pelaksanaan PPG itu sendiri akan dilaksanakan pada tahun 2018.
Adapun rangkaian persiapan PPG 2018 menurut Bp. Ibnu Adtiya Karana salah seorang admin Ditjen GTK pada status updatenya di Media Sosial Facebook (7/11/2017) sudah dilakukan GTK sejak November 2017 ini.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa terdapat 500 ribu guru yang terundang untuk mengikuti Seleksi Calon Peserta PPG 2018 berdasarkan data dapodik yang memenuhi syarat. Ada persyaratan yang bisa jadi merupakan berita gembira yaitu “TIDAK HARUS MEMILIKI NUPTK”. Karena untuk memperoleh NUPTK bagi seorang guru tidak tetap (GTT) sekarang itu bukan perkara gampang terutama bagi mereka yang mengabdi di sekolah negeri, meskipun sudah lama mengabdi sebagai guru di Sekolah Negeri tidak jarang yang belum memiliki NUPTK. Tetapi tetap saja SK dari Gubernur/Bupati/Walikota merupakan syarat utama, sebab salah satu syaratnya adalah harus PNS, GTS atau Guru Honor Daerah.
Lengkapnya syarat umum seorang guru menjadi peserta seleksi PPG 2018 yaitu:
- Belum Sertifikasi
- Harus S1/D4
- Harus PNS, GTY atau Guru Honor Daerah
- TMT dibawah 31 Des 2015
- Belum pensiun, usia paling tua kelahiran tahun 60, usia paling muda kelahiran '95 (asumsi sudah lulus S1)
- Tidak harus memiliki NUPTK
- Punya no.peserta UKG dan harus masuk SIM PKB
Semua syarat tersebut datanya diambil dari Dapodik per tanggal 31 Juli 2017. Jika anda memenuhi persyaratan tersebut di atas sesuai data dapodik yang disinkronkan maksimal 31 Juli 2017, maka ada kemungkinan anda akan mendapat undangan.
Tahapan seorang guru menjadi peserta seleksi PPG 2018 :
- Pemberitahuan di SIM-PKB, peserta mengisi form isian, menentukan bidang studi yg akan diikuti dalam PPG 2018 dan mengunggah Ijazah S1
- Setelah mendaftar, data akan diverifikasi oleh LPMP untuk ditolak atau dijadikan calon peserta seleksi PPG 2018
- Peserta seleksi PPG 2018 harus mengikuti ujian seleksi (mulai tanggal 25, lokasi menyusul akan diinfokan GTK)
- Jika lolos seleksi, baru GTK pilah untuk diundang pelaksanaan PPG di tahun 2018
- Pendataan ini hanya dilakukan dari tanggal 1 - 20 November 2017. Tahapan yang ada di tahun 2017 ini hanya merupakan seleksi guru-guru mana saja yang layak mengikuti PPG 2018 . Jika tidak layak, menunggu pendataan kembali ditahun depan.
POTENSI ADUAN KE ULT KEMDIKBUD
Karena data diambil di Dapodik, maka ada potensi aduan bagi guru yang merasa memenuhi syarat namun tidak terundang menjadi peserta seleksi PPG 2018. Petugas Layanan bisa mengarahkan pelapor untuk mengecek isian dapodik di ops sekolah untuk membandingkan isian dapodik di sekolah dengan persyaratan. Jika ada kesalahan, perbaiki di dapodik dan singkron (petugas Dapodik bisa menggunakan cara ini jika ada pengaduan yang masuk)
Saat ini GTK tengah menyiapkan aplikasi bagi guru yang tidak terundang untuk mengecek apa kekurangan yang mengakibatkan dirinya tidak terundang untuk selanjutnya diperbaiki di Dapodik sebelum tanggal 20 November 2017. Harapannya fitur pemeriksaan mandiri diatas bisa menekan pengaduan ke Jakarta. Jika ada yang datang menanyakan hal diatas, diarahkan ke fitur pengecekan mandiri (jika sudah ada, ditargetkan minggu ini jadi)
Sumber utama : Bp. Ibnu Aditya Karana
KABAR GEMBIRA ... TIDAK HARUS ADA NUPTK UNTUK BISA SERTIFIKASI JALUR PPG-DJ 2018
AL-MAUDUDY.COM (4/11/2017) - Seperti yang sudah dinformasikan sebelumnya bahwa tahun 2017 ini Ditjen GTK membuka peluang bagi guru yang b...
01 November 2017
Al-Maududy.com (1/11/2017) - Dilansir pada laman dapo.paud-dikmas dijelaskan bahwa sesuai Permendikbud No. 79 tahun 2015 tentang Dapodik dijelaskan bahwa tugas satuan pendidikan antara lain :
- Melakukan pengisian dan pengiriman data melalui Dapodik
- Melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester
- Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi dapodik di sejumlah sistem transaksional kementrian, dan
- menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan.
Sedangkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mempunyai tugas antara lain :
- Melakukan pengelolaan manejemen pendataan, dan
- Menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data melalui dapodik.
Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun melalui aplikasi Dapodik PAUD dan Dikmas pada tahun 2015 s.d 2017 terdapat satuan PAUD dan Dikmas yang tidak melakukan pengisian Dapodik selama 2 semester pendataan (1 tahun) dan 4 semester pendataan (2 tahun) secara berturut-turut.
Oleh karena itu melalui Surat Sekretaris Ditjen PAUD dan Dikmas nomor 2724/C1.1/PR/2017 tanggal 31 Oktober 2017 tentang penonaktifan NPSN satuan PAUD dan Dikmas menginstruksikan kepada semua Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk:
- Menegur dan menginstruksikan pengisian Dapodik kepada satuan pendidikan yang tidak melakukan pemutakhiran Dapodik PAUD dan Dikmas selama 2 semester pendataan (1 tahun).
Adapun batas waktu yang diberikan adalah sebagai berikut :
Satuan PAUD (TK, KB, TPA, SPS) : 1 Desember 2017;
Satuan Dikmas (PKBM, SKB, LKP) : 25 Desember 2017.
Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan satuan pendidikan tidak melakukan pemutahiran data, maka kami akan membekukan akun Dapodik satuan PAUD dan Dikmas tersebut; - Melakukan penutupan NPSN bagi satuan PAUD yang selama 4 semester pendataan (2 tahun) tidak melakukan pemutakhiran Dapodik PAUD dan Dikmas. Penutupan dimaksud dapat dilakukan melalui mekanisme VervalSP (http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/verval/), adapun batas waktu yang diberikan adalah sampai dengan 1 Desember 2017.
Sedangkan Surat Sekretaris Ditjen PAUD dan Dikmas dapat diunduh pada tautan ini.
Resmi ... ! Paud dan Dikmas yang tidak pernah update Dapodik terancam ditutup
Al-Maududy.com (1/11/2017) - Dilansir pada laman dapo.paud-dikmas dijelaskan bahwa sesuai Permendikbud No. 79 tahun 2015 tentang Dapo...
31 October 2017
AL-MAUDUDY.COM (31/10/2017) - Akhir bulan seperti ini banyak OPS, Kepala Sekolah atau orang yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah berniat mencentang daftar Absen online karena keesokan harinya bulan sudah berganti, artinya bulan ini tidak akan bisa diedit lagi. Tetapi ketika mengakses laman Absen Online (hadir.gtk.kemdikbud.go.id) yang ditemukan malahan tulisan "Under Maintenance." Tentunya kita jadi panik kan ... ?
Bagaimana tidak panik sebab hal ini tentu saja akan berpengaruh terhadap pembayaran tunjangan profesi guru. Jika lewat bulan bersangkutan, maka tidak bisa diedit di bulan berikutnya. Itu artinya jika ada guru yang tidak dicentang kehadirannya pada bulan tertentu maka dia dianggap tidak masuk pada bulan tersebut. Jika lebih dari 3 hari terbaca tidak hadir, maka tunjangan sertifikasinya tidak bisa dibayarkan pada bulan tersebut.
Sesuai dengan Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi guru, bahwa salah satu syarat tunjangannya bisa dibayarkan adalah dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam selama seminggu. Itu artinya guru tidak boleh absen (tidak hadir) mengajar tanpa alasan lebih dari 3 hari dalam bulan bersangkutan, hatta karena sakit sekalipun, sehingga sempat berkembang opini yang cukup ekstrim bahwa "guru tidak boleh sakit". Guru hanya boleh izin jika sedang mengikuti kegiatan PKB. Dalam juknis Pembayaran TPG tahun 2015 disebutkan "bagi guru yang mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) paling banyak 100 jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, tunjangan profesinya tetap dibayarkan. Lebih lanjut disebutkan bahwa Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan profesi.
Kehadiran guru dalam rangka memenuhi persyaratan pembayaran sertifikasi sebelumnya diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota dan sejak tahun pelajaran 2017/2018 Ditjen GTK Kemdikbud merilis SIM Kehadiran guru yang terintegrasi dengan dapodik. SIM Kehadiran GTK yang dapat diakses melalaui laman hadir.gtk.kemdikbud.go.id dan beberapa link alternatif ini mulai dipublish sejak awal Agustus 2017.
Absen online ini merupakan tugas dan wewenang Kepala Sekolah, adapun jika kepala sekolah dapat enunjuk seseorang untuk melaksanakan dengan memberikan user id dan password untuk login ke SIM Daftar Hadir GTK.
Tidak mesti tiap hari kita mencentang Daftar hadir GTK online, bisa saja kita lakukan sekali seminggu atau sekali sebulan di akhir bulan asal jangan lewat bulan yang bersangkutan, misalnya absen bulan Oktober hanya bisa dilakukan/diedit pada bulan Oktober, jika kita edit setelah lewat bulannya misalnya pada bulan November, maka hasil perubahan yang kita lakukan tidak bisa disimpan.
Hanya saja karena merupakan aplikasi baru yang diluncurkan oleh Ditjen GTK, maka kondisinya belum fix betul. Servernya juga belum 100% berjalan maksimal. Oleh karena itu kondisi susah diakses, sering maintenance merupakan keseharian yang sering membuat operator yang mengaksesnya sering panik. Ditambah lagi belum adanya instruksi resmi serta panduan resmi yang dikeluarkan, menyebabkan banyak pihak sekolah yang masih mengabaikannya.
Akan tetapi tidak perlu panik yang berlebihan, sebab hal ini sudah dimaklumi oleh tim pengembang. Seperti penjelasan Bp. Nazaruddin ketika menanggapi keluhan operator pada media sosisal facebook (31/10/2017) yang mengatakan "Seneng jika dhgtk lancar tanpa ada notif mainten". Bp. Nazarudin menanggapi "iya... sama.. servernya belum optimal,... lakukan selagi bisa saja... nanti dibuka semua bulan bisa centang."
Dari pernyataan itu bisa kita pahami bahwa memang pihak pengembang dalam hal ini Ditjen GTK menyadari betul bahwa kondisi server SIM Kehadiran GTK belum optimal kerjanya. Oleh karena disarankan mengerjakannya selagi bisa, artinya selagi aplikasi tersebut lancar di diakses. Jika susah diakses atau dalam kondisi perawatan/perbaikan/maintenance jangan dipaksakan.
Bagaimana jika sampai lewat akhir bulan masih tidak bisa diakses ? Tidak perlu panik karena Bp Nazarudin sudah memberikan sinyal bahwa nantinya semua bulan akan dibuka sehingga memberikan kesempatan bagi sekolah yang terlambat mencentang atau tidak pernah sama sekali mencentang untuk mencentang bulan-bulan yang belum diedit. (*)
Absen Online susah diakses... tidak perlu panik, ini penjelasan Bp. Nazaruddin
AL-MAUDUDY.COM (31/10/2017) - Akhir bulan seperti ini banyak OPS, Kepala Sekolah atau orang yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah berniat men...
12 October 2017
AL-MAUDUDY.COM (12/10/2017), Masih pada sibuk buka info GTK ya. Masih sering kesal gara-gara tidak bisa membukanya ya, entah itu network error, atau dsuruh bersihkan cache browsernya seperti gambar di bawah ini. Sudah melakukan apa yang disarankan dengan membersihkan cache browser secara manual maupun menggunakan aplikasi, tetap saja tidak bisa terbuka.
Saya juga mengalami hal yang serupa dengan rekan-rekan. Melakukan berbagai cara dan trik supaya bisa membuka laman info GTK tersebut, tetap saja kesulitan, sampai akhirnya bisa membukanya dengan lancar. Dengan catatan laman info GTK tersebut tidak sedang mengalami maintenes atau server down akibat banyaknya akses masuk.
Berikut saya ingin berbagi kisah yang berisi trik-trik atau jurus-jurus yang saya lakukan hingga menemukan cara untuk mengakses laman Info GTK tersebut. Masing-masing orang tentunya punya pengalaman masing-masng, dan saya tidak memberikan jaminan bahwa jurus yang saya gunakan akan efektif untuk anda lakukan. Tetapi tidak ada salahnya untuk mencoba kan ... ?
Ketika ada informasi yang menjadi viral di media sosial facebook bahwa Info GTK semester 2 tahun anggaran 2017, semua berlomba-lomba mengakses laman tersebut yang hanya bisa diakses melalui aplikasi SIM PKB, termasuk juga saya.
Laman SIM PKB memang lancar diakses, tetapi ketika menekan tombol "Layanan Info GTK" yang akan mengarahkan kita ke laman lembar Info GTK, kondisi seperti pada gambar di atas yang muncul. Terdapat notifikasi "Jika anda masih bisa membaca tulisan ini, bersihkan chace pada browser anda,... segera,..."
Karena saya menggunakan browser google chrome saya coba dengan cara manual yang disarankan, yaitu :
Ketika ada informasi yang menjadi viral di media sosial facebook bahwa Info GTK semester 2 tahun anggaran 2017, semua berlomba-lomba mengakses laman tersebut yang hanya bisa diakses melalui aplikasi SIM PKB, termasuk juga saya.
Laman SIM PKB memang lancar diakses, tetapi ketika menekan tombol "Layanan Info GTK" yang akan mengarahkan kita ke laman lembar Info GTK, kondisi seperti pada gambar di atas yang muncul. Terdapat notifikasi "Jika anda masih bisa membaca tulisan ini, bersihkan chace pada browser anda,... segera,..."
Karena saya menggunakan browser google chrome saya coba dengan cara manual yang disarankan, yaitu :
- Di komputer, buka Chrome.
- Di toolbar browser, klik Lainnya Fitur Lainnya Hapus Data Browsing.
- Di kotak "Hapus data browsing", klik kotak centang Cookie dan data situs lainnya serta Gambar dan file yang disimpan dalam cache.
- Gunakan menu di bagian atas untuk memilih jumlah data yang ingin dihapus. Pilih awal waktu untuk menghapus semua.
- Klik Hapus data browsing.
Setelah itu saya coba lagi untuk mengakses. Hasilnya masih tetap sama. Coba lagi bersihkan menggunakan aplikasi pembersih yaitu C-Cleaner dan Clean Master. Hasilnya juga sama. Coba ganti browser dengan mozilla firefox, baidu spark. Masih tetap sama. Jadi bingung kan ? karena kita juga penasaran mau cepat-cepat mengecek kevalidan data kita.
Coba browsing di media sosial facebook terutama akun teman-teman pengelola data, ternyata umumnya mereka juga mengalami hal yang sama.
Butuh koneksi internet yang cepat dan stabil, katanya. Oh ya ... saya di menggunakan koneksi internet dari layanan "Telkom Speedy", ternyata kesulitan juga. Bahkan teman-teman yang menggunakan layanan internet dari Indiehome juga mengalami hal yang sama.
Cari waktu-waktu tertentu dimana sedikit orang yang akses misalnya habis subuh, ada yang bilang begitu. Saya coba... masih sama.
Coba buka pakai hp. Ada yang menyarankan begitu, akhirnya bisa.. Koneksi internet menggunakan layanan telkom speedy dibuka menggunakan hp, bisa. Cuma buka pakai laptop masih tidak bisa.
Kalau sudah bisa dibuka menggunakan hp, kenapa mesti repot-repot buka pakai laptop ? tentu anda mungkin bertanya begitu. Kita kan juga butuh untuk mencetak lembar info GTK tersebut. Sementara saya sendiri belum bisa menggunakan hp untuk mencetak lembar Info GTK itu dan menyimpan filenya dalam bentuk PDF. Kalau pakai laptop/PC kan bisa.
Coba-coba pakai jurus lain, saya ganti koneksi internetnya dari Telkom Speedy dengan Tethering Mobile Hotspot dari hp saya. Oya .. saya pakai kartu SIM dari telkomsel juga, dan akhirnya... Taraaaa..... berhasil. Laman Info GTK berhasil diakses dengan lancar.
Sedikit kita singgung tentang Tethering, Tethering atau penambatan adalah fungsi yang digunakan untuk berbagi jaringan wifi dengan orang lain, dengan pengertian berbagi jaringan. Fungsi ini bisa dilakukan jika masing-masing perangkat memiliki WiFi. Dengan kata lain kita berbagi koneksi internet dari hp ke perangkat lainnya dengan menggunakan wifi. Caranya bagaimana ? kita tidak akan membahasnya di sini, karena saya yakin anda semua sudah bisa dan biasa menggunakannya.
Mungkin anda punya jurus yang lain dan berhasil, tetapi jika belum berhasil, coba deh pakai jurus yang saya ceritakan ini, sebab beberapa orang teman saya sarankan pakai jurus ini juga berhasil. ***
Jurus ampuh membuka Info GTK dengan lancar
AL-MAUDUDY.COM (12/10/2017), Masih pada sibuk buka info GTK ya. Masih sering kesal gara-gara tidak bisa membukanya ya, entah itu network ...
29 September 2017
AL-MAUDUDY.COM (29/09/2017) - Proses validasi data guru yang dilakukan oleh admin tunjangan Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan saat ini sudah mencapai tahap finalisasi. Hal ini diungkapkan oleh salah seorang admin Tunjangan Ditjen GTK Bp. Ibnu Aditiya Karana pada status facebooknya yang diposting pada dini hari Jum’at, 29 September 2017.
Ini artinya kevalidan data yang sudah dientri pada aplikasi dapodik oleh Operator Sekolah, sebentar lagi dapat dilihat pada laman info GTK 2017 (http://info.gtk.kemdikbud.go.id/). Informasi ini juga diperkuat dengan peringatan pada laman tersebut yang berbunyi :
Mohon Maaf
untuk sementara info gtk belum bisa diakses... Saat ini kami sedang melakukan persiapan validasi data untuk semester 1 tahun ajaran 2017/2018 periode Juli s/d Desember 2017.
Untuk selanjutnya info gtk semester 1 tahun ajaran 2017/2018 periode Juli s/d Desember 2017 hanya dapat diakses melalui link yang disiapkan pada aplikasi simpkb.
untuk mengecek validasi data semester 2 tahun ajaran 2016/2017 periode Januari s/d Juni 2017 bisa melalui link.. http://info.gtk.kemdikbud.go.id:20171
Jika data guru sudah valid dan memenuhi syarat, maka akan segera diterbitkan SKTP nya dan dibayarkan tunjangan profesinya untuk semester 1 tahun ajaran 2017/2018 periode Juli s/d Desember 2017. Jika data belum valid segera perbaiki melalui mekanisme yang ada, melalui aplikasi dapodik, verval PTK, BKD/BKN atau mekanisme lainnya tergantung di mana letak ketidakvalidannya.
Ada beberapa penekanan penting yang diungkapkan oleh Bp. Ibnu Aditya Karana terkait perbaikan data GTK ini khususnya bagi Guru PNS dan telah memiliki sertifikat pendidik, yaitu :
- Entry Gaji Pokok Berkala pada DAPODIK sudah sesuai dengan SK KGB yang berlaku dan jangan sampai nanti ada kesalahan pada penerbitan SK yang berakibat dinas pendidikan salah dalam hal realisasi
- Entry NIP nya harus benar jangan sampai terbalik
- Status aktif dan memiliki jabatan fungsional guru pada database BKN karena jika tidak aktif dan bukan guru maka proses penerbitan SKTP akan di pending hingga ada klarifikasi dari guru ke BKD/BKN
Ibnu Aditya Karana...facebook |
Ketika info GTK sudah dipublis, maka kewajiban gurulah yang mengecek datanya sendiri. Jangan semua diserahkan ke OPS, karena yang tahu persis datanya adalah guru itu sendiri. Jika pada laman info GTK ditemukan data yang belum valid segera berkoordinasi untuk memperbaikinya. Beritahukan ke operatornya untuk segera diperbaiki pada aplikasi dapodik atau verval PTK jika memang bisa diperbaiki di sana, atau segera menghubungi BKD setempat jika permasalahannya pada status keaktifan kepegawaian. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab kevalidan data sesuai fakta integritas yang sudah ditandatanganinya, sebaiknya ikut mengontrol data yang terkirim melalui laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ dengan meminta username dan password dari OPS.
SK Tunjangan Profesi segera terbit, pastikan data anda sudah valid
AL-MAUDUDY.COM (29/09/2017) - Proses validasi data guru yang dilakukan oleh admin tunjangan Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidi...
27 October 2015
AL-MAUDUDY.COM (27/10/2015) - Apakah anda termasuk guru sertifikasi yang sampai saat ini belum terbit SKTPnya untuk semester 2 tahun 2015 ini ? Apakah terkendala pemenuhan beban mengajar 24-40 jam yang tidak bisa terpenuhi di sekolah induk sehingga harus mencari tambahan jam di sekolah lain ?
Menambah jam di sekolah lain baik di lingkup kemdikbud maupun di luar kemdikbud (kemenag) memang diperbolehkan dan diakui untuk pemenuhan beban mengajar tersebut. Akan tetapi yang sering menjadi permasalahan adalah data mengajar di sekolah lain tidak terbaca di info GTK sehingga berakibat SKTP tidak bisa terbit akibat jumlah jam linier tidak terpenuhi. Istilah yang populer di kalangan OPS adalah "datanya belum kawin."
Data yang belum bisa kawin bisa jadi disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya :
- Guru yang bersangkutan mengajar pada jenjang Dikmen atau pada sekolah di bawah naungan Kemenag.
- Guru yang bersangkutan mengajar pada jenjang Dikdas, tetapi terdapat perbedaan data pada bagian-bagian pokok pada entrian dapodikdas pada sekolah induk dan non induk, sehingga terbaca sebagai dua data yang berbeda.
- Jumlah jam di sekolah induk tidak sesuai dengan ketentuan pada Bab IV pasal 52 ayat 3 PP Nomor 74 tahun 2008
Untuk faktor yang pertama, Bp. Nazarudin menjelaskan bahwa untuk guru Dikdas yang menambah jam pada sekolah jenjang Dikmen, datanya akan diambil dari Dapodikmen dan akan ditarik pada pertengahan bulan November 2015. Oleh karena itu pastikan Dapodikmennya sudah melakukan syncronisasi sebelum jadwal tersebut.
Demikian juga untuk yang menambah jam pada sekolah di bawah naungan Kemenag seperti MI, MTs atau MA, datanya juga akan ditarik pada pertengahan November 2015. Hanya saja proses pengajuannya melalui pengusulan dari OP SIM Tunjangan Kab/Kota.
Jika guru yang bersangkutan menambah jam pada sekolah pada jenjang Dikdas, sejak awal sebenarnya sudah ditarik datanya. Hanya saja mungkin permasalahannya adalah data yang dientri pada dapodik pada kedua sekolah (induk dan non induk) tidak sama. Agar datanya bisa kawin, ditegaskan juga bahwa semua entrian pastikan harus persis sama, terutama pada bagian-bagian pokok seperti Nama, NUPTK, tempat dan tanggal lahir. Sebab jika tidak bisa jadi akan dibaca sebagai dua data yang berbeda, sehingga JJMnya tidak bisa kawin.
Jadi data yg harus dimasukan pada dapodik disekolah tempat guru menambah jam harus sama persis dengan data yang dientri pada sekolah induk. Baik sekolah negeri maupun swasta. Yang berbeda adalah status induk/non induk, jam mengajar dan rombongan belajarnya. Bila perlu semua data (masing-masing) tab pada dapodik sekolah induk dibuatkan screen shot kemudian diserahkan ke sekolah non induk untuk dientri di dapodiknya, sehingga data yang dientri benar-benar persis sama.
Menambah jam di luar sekolah induk juga ada ketentuannya. Jangan sampai di sekolah induk tidak punya jam dan 24 jamnya diperoleh di sekolah non induk. Tentu saja ini tidak diperbolehkan sehingga tidak bisa dijadikan dasar penerbitan SKTP.
Pada Bab IV pasal 52 ayat 3 PP Nomor 74 tahun 2008 disebutkan : "Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai Guru Tetap." Jadi jangan sampai disatminkal tidak punya jam tatap muka atau kurang dari 6 jam tatap muka perminggu.
Menambah jam di luar sekolah induk, datanya belum kawin ? ini penjelasannya....
AL-MAUDUDY.COM (27/10/2015) - Apakah anda termasuk guru sertifikasi yang sampai saat ini belum terbit SKTPnya untuk semester 2 tahun 2015...
10 October 2015
AL-MAUDUDY.COM (10/10/2015) - Seorang OPS bertanya kepada admin melalui inbox di Facebook, "Pak kenapa pada Info GTK guru TIK di sekolah kami kok mirip dengan guru BP/BK ? Tidak ada JJMnya, yang ada malahan Rasio murid/Guru TIK. Padahal kan kami menggunakan Kurikulum 2006.."
Apakah anda juga mengalami masalah seperti di atas ?
Untuk mengatasi masalah seperti itu mari kita coba membahas tentang bagaimana sebenarnya kedudukan guru TIK tersebut. Pada awalnya guru TIK posisinya sama dengan guru mata pelajaran yang lain. Pada Kurikulum 2006 TIK menjadi sebuah mata pelajaran wajib yang harus diajarkan melalui kegiatan tatap muka di kelas. Jadi tidak ada yang berbeda.
Adanya perubahan kurikulum dari Kurikulum 2006 menjadi Kurikulum 2013 menyebabkan mata pelajaran TIK atau KKPI dihapus dari struktur kurikulum. Penghapusan mata pelajaran TIK/KKPI dari struktur kurikulum pada kurikulum 2013 tentu saja sesederhana seperti yang dibayangkan. Dampak langsung paling dirasakan oleh guru yang memiliki sertifikasi sebagai guru TIK/KKPI. Bagaimana pemenuhan JJM 24 untuk mereka agar bisa terbit SKTPnya ?
Mengatasi hal tersebut kemudian pemerintah, dalam hal ini menerbitkan Permendikbud No. 68 Tahun 2014 tentang “Peran guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013”
Pada Permendikbud tersebut diatur Peran guru mirip dengan peran guru BP/BK di sekolah yaitu sebagai pembimbing pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Adapun perannya adalah:
- membimbing peserta didik untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
- memfasilitasi sesama guru dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran pada jenjang Dikdas dan Dikmen
- memfasilitasi teaga kependidikan dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK
Jadi dengan demikian kita bisa melihat perbedaan peran guru TIK/KKPI pada kedua kurikulum tersebut. Pada kurikulum 2006 guru TIK/KKPI berperan sebagai "guru mata pelajaran" sedangkan pada kurikulum 2013 berperan sebagai "guru pembimbing" di bidang TIK.
Pada aplikasi dapodikdas tersedia 11 pilihan Jenis PTK diantaranya: guru kelas, guru mata pelajaran, guru BK, guru inklusi, Tenaga administrasi sekolah, guru pendamping, guru magang, guru TIK, laboran, pustakaan dan lainnya. Di sini kita harus hati-hati di dalam menentukan jenis PTK untuk guru TIK.
- Bagi sekolah yang masih menggunakan Kurikulum 2006 (KTSP) maka pilihlah jenis PTK "Guru Mata Pelajaran" untuk guru TIK, sedangkan
- Untuk sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013 maka pilihlah jenis PTK "Guru TIK"
Kasus di atas muncul karena sekolah menerapkan Kurikulum 2006 dan pilihan jenis PTKnya "Guru TIK" sehingga di info PTK muncul guru TIK dihitung berdasarkan rasio siswa binaannya. Oleh karena itu mumpung masih ada waktu untuk perbaikan data (kabarnya akan dilock pada akhir November 2015), silahkan bagi yang mengalami kasus serupa diperbaiki jenis PTKnya pada aplikasi lokal sesuai dengan petunjuk di atas.
Jangan lupa setelah diperbaiki lakukan syncronisasi.
Untuk pengaturan Jam TIK pada kurikulum 2006 silahkan ikuti panduannya DI SINI.
Hati-hati dalam mengentri data Guru TIK pada aplikasi Dapodikdas
AL-MAUDUDY.COM (10/10/2015) - Seorang OPS bertanya kepada admin melalui inbox di Facebook, " Pak kenapa pada Info GTK guru TIK di se...
07 August 2015
Pendataan Data Pokok Pendidikan Dasar pada tahun ajaran 2015/2016 akan dikawal oleh versi baru dari Aplikasi Dapodikdas. Memasuki perjalanan pendataan menggunakan Aplikasi Dapodikdas tahun yang ke-4, Aplikasi Dapodikdas menyajikan pengalaman menggunakan aplikasi yang segar dan baru.
Aplikasi Dapodikdas meluncurkan versi 4.0 dengan gaya dan tampilan baru. Fitur koordinat lokasi, validasi, dan tambah peserta didik di versi ini disajikan dengan berbeda untuk menghadirkan pengalaman menggunakan aplikasi yang lebih baik. Dalam menu registrasi peserta didik ditambahkan kolom baru untuk kebutuhan Ujian Nasional. Proses mutasi peserta didik serta tambah peserta didik tingkat SMP mengalami pemutakhiran, dimana Aplikasi Dapodikdas akan didukung pula oleh fasilitas mutasi/tambah baru peserta didik secara online melalui website dapo.dikdas.kemdikbud.go.id.
Sebagai aplikasi generasi baru banyak masalah yang dialami oleh OPS ketika melakukan instalasi, diantaranya :
Kepala sekolah belum dipilih
solusinya :
- buka tab PTK
- Jika tidak ada perubahan data PTK dari semester sebelumnya Pilih action menu
- Pilih salin penugasan
- Refresh atau tekan tombol F5
Sekolah tidak menerima BOS
Salah satu pembaharuan pada dapodikdas generasi ke-4 ini adalah dikuncinya . Hal ini sesuai dengan usulan dari tim manajemen BOS pusat kepada tim pengembang dapodik pada kegiatan TOT Dapodikdas beberapa waktu yang lalu di Bogor. Usulan ini muncul karena ketika pada versi 3.03 banyak kasus yang muncul akibat human eror, OPS salah klik yang seharusnya bersedia menerima BOS menjadi tidak bersedia menerima BOS. Tentu saja kesalahan ini berakibat fatal. Oleh karena itu pada aplikasi dapodikdas versi 4.00 ini khusus untuk sekolah negeri secara default dilakukan pembaharuan berupa "Penguncian Dapat menerima BOS khusus untuk sekolah negeri".
Pada saat baru selesai menginstall aplikasi ini, diberanda akan tampil bahwa sekolah tersebut "Tidak bersedia menerima bos" OPS kadang akan bingung karena sekolahnya seharusnya bersedia menjadi tidak bersedia. Untuk mengatasi masalah ini, caranya adalah :
- Masuk ke tab sekolah
- lengkapi isian periodik sekolah
- pastikan isi nya sudah sesuai dengan fakta yang ada
- pastikan tidak ada kolom yang berwarna merah di periodik sekolah
- klik simpan
- tekan f5 / refresh untuk menyegarkan tampilan di beranda
Beberapa data tidak masuk
Pada saat registrasi setelah melakukan instalasi muncul peringatan "Beberapa data tidak masuk", maka solusinya adalah :
- Download ulang aplikasinya pada laman resmi http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/cms/detail/3
- Lakukan generate ulang prefill
- Lakukan prosedur instalasi dan registrasi seperti semula / awal dengan menggunakan installer aplikasi baru dan prefil baru
- Pastikan laptopnya bersih dari virus dan mallware
- Bila belum berhasil, silakan hubungi dinas kabupaten/kota setempat.
Prefill tidak ditemukan
Jika pada saat registrasi muncul peringatan "Prefill tidak ditemukan", ada beberapa kemungkinan yang menjadi penyebabnya yaitu :
- Kode registrasi telah direset oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota. Jika kemungkinan ini yang terjadi solusinya adalah dengan jalan menghubungi KK Datadik setempat untuk meminta kode registrasinya
- Nama file prefill ada tambahan misalnya b4f6097e58c28a37543ac8653a0ba292(copy 1). Ini terjadi jika download prefill lebih dari satu kali dan prefill hasil download sebelumnya tidak dihapus. Oleh karena itu tulisan tambahan pada nama file prefill itu harus dihapus sehingga menjadi b4f6097e58c28a37543ac8653a0ba292
- Nama folder prefill_dapodik di lokal c tidak tepat misalnya "prefil_dapodik" (kurang huruf l satu). Maka solusinya adalah prebaiki nama folder tersebut kemudian copykan file prefill ke dalamnya baru melakukan registrasi.
- Jika Kode Registrasi Tidak Ditemukan saat Registrasi, kemungkinan salah nyimpan prefill atau prefill nya kosong, pastikan prefill simpan di Drive C:prefill_dapodik, atau bisa saja pada ujung prefill ada sisipan (1) atau berikutnya karena download prefill lebih dari satu kali, silahkan hapus sisipannya.
- karena melakukan registrasi lebih dari sekali .... karena menganggap registrasi pertama tidak berhasil (tdk muncul notifikasi berhasil) padahal prefill di folder prefill_dapodik sudah lenyap dan masuk dalam sistem. Untuk kasus ini cobalah dengan login saja, bila berhasil berarti registrasi sukses namun karena perangkat "sakit" sehingga tidak lekas menampilkan notifikasi registrasi berhasil yg menampilkan nama sekolah dan kode registrasi.
- sistem operasi (OS) yang sudah bermasalah, antara lain munculnya drive B: di Computer akibat backup system dari aplikasi yg tdk sempurna atau akibat lain yg merusak OS sehingga menjebak/menjerumuskan/membelokan arah pencarian ketika simpan registrasi. Solusi : instal OS (windows) dan aplikasi
Tampilan V. 4.00 sama dengan versi sebelumnya
- tekan CTRL + f5
- setelah melakukan cara 4a tapi tidak berubah juga, berrarti aplikasi lama belom di unistall / aplikasi V4 belum di install
Terdapat kesalahan saat hendak registrasi : tidak dapat koneksi dengan database
- coba cek services.msc , pastikan semua service dapodik sudah jalan, terutama yang DAPODIKDASDB
- kalau cara a tidak mempan, coba re-install Dapodiknya , disarankan lebih baik reinstall dengan menggunakan downloadan terbaru yang besarnya lebih dari 41mb
Beberapa masalah seputar instalasi dapodikdas 4.00 dan solusinya
Pendataan Data Pokok Pendidikan Dasar pada tahun ajaran 2015/2016 akan dikawal oleh versi baru dari Aplikasi Dapodikdas. Memasuki perj...
23 July 2015
AL-MAUDUDY.COM (23/07/2015) - Berdasarkan PP No 74 tahun 2008, Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok, yaitu (a). merencanakan pembelajaran; (b). melaksanakan pembelajaran; (c). menilai hasil pembelajaran; (d). membimbing dan melatih peserta didik; dan (e). melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
Beban kerja Guru tersebut paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Dalam rangka pemenuhan beban kerja 24 - 40 jam tatap muka perminggu tersebut, ada 3 kemungkinan yang terjadi di satu satuan pendidikan, yaitu :
- Beban kerja terpenuhi, bilamana jumlah guru sesuai dengan ratio rombel yang ada serta mata pelajaran yang diampunya
- Beban kerja melebihi ketentuan, bilamana jumlah guru lebih sedikit dari jumlah rombel yang tersedia, atau dengan kata lain di sekolah tersebut kekurangan guru.
- Beban kerja kurang dari ketentuan, bilamana jumlah guru melebihi jumlah yang dibutuhkan.
Kalau yang terjadi adalah kemungkinan yang pertama, maka sekolah tidak akan kesulitan dalam mengatur pembagian tugas mengajar guru. Kondisi inilah yang merupakan kondisi ideal yang diharapkan oleh semua pihak.
Kemungkinan kedua biasanya terjadi pada daerah-daerah terpencil di mana sering terjadi kesulitan merekrut tenaga pengajar. Jika belum memungkinkan adanya guru tetap, sekolah bisa saja merekrut tenaga honorer (Guru Tidak Tetap). Akan tetapi apabila hal ini juga tidak memungkinkan, entah itu terkendala karena memang tidak adanya tenaga atau karena faktor dana maka mau tidak mau sekolah mesti memanfaatkan tenaga yang ada. Hmmm...
Resikonya tentu saja guru yang bersangkutan akan kelebihan jam mengajar. Dalam kondisi seperti ini bagi seorang guru kelas, masih diperbolehkan untuk memegang dua kelas dengan Pembelajaran diisi di dua rombel/kelas pada sekolah yang sama (sekolah Induk) namun tidak diperbolehkan bila beda sekolah.
Kemungkinan ketiga paling umum terjadi karena jumlah guru yang terus meningkat maupun penyebarannya yang belum merata sehingga guru kekurangan jam. Alternatif yang bisa diambil bagi guru yang kekurangan jam tersebut adalah mencari jam tambahan di sekolah lain bagi di lingkup Kemdikbud maupun di luar Kemdikbud.
Harus diingat, jika menambah jam di luar sekolah induk juga ada ketentuannya. Pada Bab IV pasal 52 ayat 3 PP Nomor 74 tahun 2008 disebutkan : "Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh
empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat
puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan pendidikan
tempat tugasnya sebagai Guru Tetap." Jadi jangan sampai disatminkal tidak punya jam tatap muka atau kurang dari 6 jam tatap muka perminggu.
Pemenuhan beban kerja guru berdasarkan PP No. 74 tahun 2008
AL-MAUDUDY.COM (23/07/2015) - Berdasarkan PP No 74 tahun 2008, Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok, yaitu (a). merencanakan pembelaj...
30 June 2015
AL-MAUDUDY.COM (30/06/2015) - Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas, Tagor Alamsyah Harahap dalam status facebooknya mengungkapkan tentang pengelolaan dan pemanfaatan data dapodik, yang secara lengkapnya adalah sebagai berikut :
Mengelola dan memanfaatkan data dapodik menggunakan filosopi mestakung dari prof. Yohannes surya. Mestakung adalah semesta mendukung dimana semua elemen semesta berkontribusi terhadap perubahan dan stop ketika mencapai titik keseimbangan semesta (alam). Contoh kalau kita menumpuk pasir maka tumpukan akan tinggi tapi hanya sampai batas tertentu dan akan menyesuaikan ketinggiannya dengan cara meluncur kebawah karena adanya batasan gaya gravitasi dan lain-lain.
Ini menunjukkan sesuatu akan bekerja secara berantai dan berimbas sampai ke aktivitas lain. Dulu mutasi guru sangat sulit karena nggak mau dipindah. Dulu kepala sekolah sulit diganti. Dulu guru nggak mau meningkatkan kompetensi. Dulu bupati nggak mau tau pokoknya pengangkatan guru jalan terus. Dulu guru kurang sejahtera. Dulu ada peraturan nggak mau dibaca. Dulu pemerintah tidak menyiapkan sarana peningkatan kompetensi guru. Dulu data pendidikan hanya rekap saja. Dulu kalau mau dapat bantuan rkb hanya yg jago buat proposal yg dapat. Dulu kita nggak tau menteri ini SD, SMP, SMA dan Kuliah dimana dan gurunya siapa.
Alhamdulillah sekarang bisa terjawab karena ada data dan dimanfaatkan dgn benar. Cukup dengan data semua permasalahan dulu teratasi secara berantai. kendalikan inti permasalahan maka turunanya secara otomatis menyesuaikan tanpa habis energi untuk itu karena pada dasarnya manusia sebagai aktor mampu berpikir adaptif terhadap aturan semesta.
Wassalam
Tagor Alamsyah Harahap
Tugas tambahan kepala sekolah sangat kental dengan berbagai kepentingan. Padahal Permendiknas No. 28 tahun 2010 sudah mengatur diantaranya periodisasi jabatan Kepala Sekolah. Permendiknas tersebut seakan menjadi mandul dengan adanya otonomi daerah. Dengan adanya otonomi daerah Pusat tidak bisa berbuat banyak.
Dengan mekanisme pembayaran tunjangan profesi guru yang berdasarkan data dari dapodik, hal itu tidak bisa terjadi lagi. Kepala sekolah yang melebihi masa periodisasi akan bermasalah dengan kevalidan datanya sehingga tidak bisa diterbitkan SK Tunjangan Profesinya.
Tidak ada solusi untuk masalah ini, hanya ada dua pilihan yaitu pertama menjabat terus dengan resiko tidak mendapatkan tunjangan profesinya dan yang kedua mendapatkan tunjangan profesinya tetapi harus melepaskan jabatannya.
Ilustrasi Dapodik |
Dengan adanya data yang berkualitas yang berasal dari dapodik, kompetensi guru sedikit demi sedikit mulai disentil. Implikasinya guru yang tidak mau meningkatkan kompetensinya maka terancam tidak bisa menerima tunjangan profesinya.
Dulu setiap peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah, jarang sekali yang mau mengetahui, membaca atau mempelajarinya karena peraturan-peraturan tersebut dianggap sebagai bahan bacaan saja. Akan tetapi sekarang karena aplikasi dapodik disusun berdasarkan peraturan-peraturan yang ada, mau tidak mau memaksa orang untuk membaca dan mempelajarinya. Contoh peraturan yang banyak dibahas sekarang ini diantaranya peraturan tentang usia anak sekolah, peraturan tentang tugas tambahan guru, 8 standar nasional pendidikan, undang-undang guru dan dosen dan lain sebagainya.
Pada era sebelum dapodik, bantuan RKB dan banyak bantuan lainnya ke sekolah dilakukan melalui mekanisme proposal. Kenyataan ini mengakibatkan pihak yang jago membuat dan mengurus proposal maka dialah yang akan sering dapat. Bahkan ironisnya sering terjadi seorang pimpinan sekolah (Kepala Sekolah) yang jago proposal, ketika dia mutasi ke sekolah lain maka bantuan yang sering didapatkan ikut pindah ke sekolahnya yang baru.
Pada era dapodik mekanisme itu sedikit demi sedikit dihapus. Bantuan RKB dan berbagai bantuan pusat lainnya tidak lagi melalui mekanisme proposal tetapi berdasarkan data realita lapangan yang terdapat pada dapodik. Misalnya jika data suatu sekolah menunjukkan jumlah siswa lebih banyak dari ruang kelas yang ada, maka secara otomatis sekolah tersebut akan diberikan bantuan RKB.
Selain itu pada kegiatan TOT dapodik di Bogor beberapa waktu yang lalu Pak Tagor juga pernah menjelaskan bahwa pada semester 1 tahun pelajaran 2014/2015 dengan adanya dapodik bisa menyelamatkan hampir 10% dana sertifikasi, karena disalurkan kepada guru yang betul-betul berhak menerimanya.
Dulu kalau mau dapat bantuan RKB hanya yang jago buat proposal yang dapat
AL-MAUDUDY.COM (30/06/2015) - Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikda...
26 June 2015
Kabar gembira bagi operator sekolah yang daerahnya sudah menggunakan fasilitas PPDB online milik Pustekom Kemdikbud, karena kemungkinan besar akan diintegrasikan ke dapodik versi 3.04 yang rencananya akan dirilis awal Juli mendatang. Dengan diintegrasikannya PPDB online dari Pustekom Kemdikbud maka OPS tidak perlu input ulang siswa baru pada aplikasi dapodik. Dengan demikian pekerjaan OPS menjadi lebih ringan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Bp. Yusuf Rokhmat yang ditulis dalam satus facebooknya (22/06/2015; 21:57 wita) seperti pada gambar berikut ini :
Seperti diketahui bahwa Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online adalah salah
satu layanan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bagi
penerimaan siswa baru yang meliputi jenjang pendidikan SD, SMP, serta
SMA/SMK yang hasilnya dapat dilihat secara realtime dengan memanfaatkan
teknologi internet (dari mana saja dan kapan saja).
Meskipun sistem PPDB Online merupakan salah satu layanan
Kemdikbud namun Kemdikbud bukan satu-satunya penyedia sistem penerimaan
siswa baru secara online. Ada banyak penyedia layanan PPDB, ada yang diselenggarakan oleh daerah maupun oleh pihak ketiga. Dalam hal ini Bp. Yusuf Rokhmat bahwa integrasi dapodik hanya kepada fasilitas PPDB online dari Pustekom Kemdikbud.
Lebih jauh dijelaskan mengenai teknis maupun pelaksanaan PPDB online diserahkan kepada daerah masing-masing. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan bagi Kab/Kota yang menggunakan fasilitas PPDB online dari Pustekom Kemdikbud.
Persyaratan dan Ketentuan PPDB online 2015
Aplikasi Sistem PPDB Online disediakan oleh Pustekkom untuk mendukung
proses Penerimaan Calon Peserta Didik Baru (PPDB) yang diselenggarakan
oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Sistem PPDB Online ini dapat
dimanfaatkan untuk proses PPDB beberapa jenjang pendidikan, yaitu:
NO | Jenjang | Sumber Data |
01 | SD | Nomor Induk Kependudukan NIK, Akta Kelahiran |
02 | SMP | Daftar Nilai Ujian Sekolah (US) 2014/2015 |
03 | SMA | Daftar Nilai UN SMP 2014/2015 |
04 | SMK | Daftar Nilai UN SMP 2014/2015 |
PPDB online Pustekom Kemdikbud |
Jika Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berminat untuk mempergunakan fasilitas PPDB online yang disedikan oleh Pustekom Kemdikbud, maka prosedurnya adalah :
- Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota mengajukan surat kepada kepala PUSTEKKOM KEMDIKBUD selambat-lambatnya pada tanggal 10 April 2014 pukul 24.00 WIB yang kemudian diperpanjang sampai dengan hari Rabu, 15 April 2015.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang sudah tercatat sebagai calon peserta PPDB oleh Pustekkom Kemdikbud melakukan registrasi kedalam sistem PPDB http://ppdb.kemdikbud.go.id/daftar
- Dinas Pendidikan mengunduh dokumen persyaratan peserta PPDB (Juknis, Perwal/Perbup)
- Dinas Pendidikan menetapkan juknis dan perwal yang telah disahkan
- Dinas Pendidikan menetapkan tim operasional PPDB yang mengacu kepada POS Sistem PPDB Online PUSTEKKOM KEMDIKBUD.
- Menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan (komputer, printer, internet) di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan sekolah-sekolah peserta PPDB Online.
- Menyediakan dan mengirimkan 1 (satu) orang Penanggung Jawab dan 1 (satu) orang Administrator TIK untuk dilatih dan dikembangkan di PUSTEKKOM KEMDIKBUD.
- Menyediakan dan meng-import file Daftar Nilai Ujian Sekolah (US) untuk jenjang SD dan Daftar Nilai UN jenjang SMP tahun 2014 ke Database PPDB Online di Data Center Jardiknas PUSTEKKOM KEMDIKBUD untuk data simulasi Pelatihan dan Uji Coba Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru.
- Bersedia mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Tim PPDB Online PUSTEKKOM KEMDIKBUD.
Semoga di tahun-tahun mendatang semua daerah di seluruh Indonesia bisa memanfaatkan fasilitas gratis yang disediakan oleh pemerintah ini, karena dalam perkembangannya PPDB online pada awal pelaksanaan yaitu pada tahun 2011, baru diikuti oleh 2
kabupaten/kota, tahun 2012 diikuti 9 kabupaten/kota, tahun 2013 diikuti
14 kabupaten/kota, tahun 2014 diikuti 29 kabupaten/kota dan tahun 2015 sudah diikuti oleh 42 Kab/Kota yaitu :
- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karanganyar
- Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi
- Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung
- Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga Jaw Tengah
- Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung
- Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi
- Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung
- Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang
- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kudus
- Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas
- Dinas Pendidikan Kota Gorontalo
- Dinas Pendidikan Kota Pontianak
- Dinas Pendidikan Kota Banjar Baru
- Dinas Pendidikan Kota Dumai
- Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara
- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Banda Aceh
- Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut
- Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
- Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen
- Dinas Pendidikan Kota Manado
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda
- Dinas Pendidikan Tangerang Selatan
- Dinas Pendidikan Kota Sibolga
- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Mataram
- Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
- Dinas Pendidikan Kota Tanjung Pinang
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kota Baru
- Dinas Pendidikan Kota Bogor
- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Pekalongan
- Dinas Pendidikan Kota Pekan Baru
- Dinas Pendidikan Kota Batam
- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran
- Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara
- Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis
- Dinas Pendidikan Kota Bontang
- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Demak
- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Waringin Barat
- Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo
- Dinas Pendidikan Kota Tajungbalai
- Dinas Pendidikan Berau
- Dinas Pendidikan Nasional Kota Ternate
- Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah
Pengguna PPDB Online Pustekom Kemdikbud tidak perlu input data siswa baru pada dapodik
Kabar gembira bagi operator sekolah yang daerahnya sudah menggunakan fasilitas PPDB online milik Pustekom Kemdikbud , karena kemungkinan b...
23 June 2015
Tidak bisa dipungkiri sejak hadirnya aplikasi dapodik sebagai aplikasi pengumpul data pokok pendidikan sejak versi awal di tahun 2012 hingga saat ini, telah mampu mempertemukan dan menyatukan para pegiat data di seluruh tanah air. Banyaknya kendala dan permasalahan yang timbul baik yang bersifat teknis maupun non teknis justru menjadi media bertemunya para pegiat data.
Media sosial facebook sebagai sarana komunikasi dan penyebaran informasi telah menyatukan seluruh pegiat data pendidikan di seluruh tanah air mulai dari level ujung tombak yaitu Operator Sekolah hingga level admin pusat. Para operator sekolah di penjuru tanah air mampu berkomunikasi aktif satu sama lain, begitu juga dengan para admin pusat yang telah menunjukkan respon cepat dan layanan prima di dalam memberikan solusi dari segala permasalahan yang dihadapi operator sekolah di lapangan.
Tidaklah berlebihan apabila kemudian Bp. Yusuf Rokhmat, salah seorang admin pusat dapodik mengungkapkan apresiasinya terhadap aplikasi dapodik yang ditulis pada status facebooknya (23/06/2015) berikut ini :
Yang saya rasakan dan yakini sampai detik ini , aplikasi dapodik bukan sekedar aplikasi pengumpul data , tapi aplikasi pemersatu republik khususnya para pelaku pendidikan dari berbagai macam lapisan, relawan, sekolah, kabkota, prov dan pusat dan pemangku kepentingan lainnya . bahu membahu membangun satu data berkualitas yang pada gilirannya mewujudkan mutu pendidikan yang lebih baik.Prinsip "FLOW and SHARE" adalah bagian strategi pengumpulan dan pendistribusian data agar segera dapat dimanfaatkan oleh berbagai pemangku kebijakan sesuai dengan Tugas dan Fungsi nya. Tugas kita selanjutnya setahap lebih atas bagaimana menginterpretasikan data sebagai resources proses pengukuran2 keberhasilan, evaluasi dan indikator untuk menunjang kinerja dan capaian tujuan organisasi.Respon cepat dan layanan prima dari para admin dan pengguna data dapodik sangat dituntut untuk mengatasi troubleshoooting guna memastikan "Bussines Process System" berjalan dengan lancar, operator sekolah bekerja dengan tenang. semoga ini salah satu bagian pemersatu bangsa.
Terimakasih para penggiat data yang telah bergabung dengan "KOMUNITAS BESAR" ini . ini bukan sekedar data, tapi alat pemersatu bangsa.
Yakin apa yang sudah dan sedang kita kerjakan bahwa satu data bukan segalanya, tapi boleh jadi awal dari segalanya.Tagor Alamsyah Harahap Nazarudin Kompetan Edy Vanhoten Ibnu Aditya Karana Asha Roed Andhin
Dari Gedung E lantai 5 pesan ini dipancarluaskan untuk para penggiat data pendidikan setanah air.
Salam satu data berkulitas
DAPODIK
Di lain pihak, Edy Van Houten salah seorang tim pengembang aplikasi dapodik, memberikan bocoran tentang interface atau tampilan baru aplikasi dapodikdas versi 3.04 yang Insya Allah akan dirilis awal Juli 2015. Tampilan yang jauh berbeda dengan versi sebelumnya ini lebih fresh, stylish dan moderen.
Diharapkan dengan tampilan baru tersebut para OPS bisa bekerja dengan lebih semangat dan tentunya juga lebih meningkatkan layanan prima sperti yang diharapkan Bp. Yusuf Rokhmat di atas. Lebih penting lagi semoga dengan tampilan baru yang lebih segar bisa menjadi angin segar bagi kesejahteraan OPS sebagai ujung tombak pengumpul data… hmmm.
Untuk melihat bagaimana bentuk interface (tampilan antar muka) dapodikdas versi 3.04 silahkan klik gambar berikut ini.
Diharapkan dengan tampilan baru tersebut para OPS bisa bekerja dengan lebih semangat dan tentunya juga lebih meningkatkan layanan prima sperti yang diharapkan Bp. Yusuf Rokhmat di atas. Lebih penting lagi semoga dengan tampilan baru yang lebih segar bisa menjadi angin segar bagi kesejahteraan OPS sebagai ujung tombak pengumpul data… hmmm.
Untuk melihat bagaimana bentuk interface (tampilan antar muka) dapodikdas versi 3.04 silahkan klik gambar berikut ini.
Klik gambar untuk melihat selengkapnya |
Menjadi aplikasi Pemersatu Republik, Dapodik tampil lebih fresh dan modern
Tidak bisa dipungkiri sejak hadirnya aplikasi dapodik sebagai aplikasi pengumpul data pokok pendidikan sejak versi awal di tahun 2012 hi...
29 May 2015
Jika kita sudah melakukan prosedur yang benar di dalam menyelasaikan permasalahan hilangnya siswa di progress pengiriman, maka kita akan mendapatkan email balasan dari admin Info Pendataan. Itu artinya konfirmasi klaim siswa dari kita sudah diproses, dan data siswa yang sudah dihapus telah dikembalikan.
Baca juga : Solusi untuk siswa yang dihapus dari dapodik
Contoh email balasan dari admin pusat Dapodikdas
Info Pendataan
To : smp negeri tiga pringgabaya
Terimakasih atas konfirmasinya, sudah kami proses siswa tersebut. Silakan lakukan sinkronisasi ulang untuk melihat perubahan data di aplikasi dapodikdas. Pastikan semua peserta didik sudah termapping ke dalam tabel anggota rombel.
Salam satu data.
--
Sukseskan Pendataan Dapodik Satu Data
Terima Kasih
Salam Pendataan
Sukseskan Pendataan Ditahun 2015
Selanjutnya silahkan dicek datanya pada progress pengiriman. Jangan bingung jika pada bagian peserta didik belum muncul. Hal itu terjadi karena data yang muncul atau terbaca di sana adalah data siswa yang sudah masuk ke dalam rombel. Sedangkan data siswa yang sudah kembali setelah dihapus pada proses cleansing data, belum masuk ke dalam rombel.
Silahkan download profil sekolah dengan menekan tombol download berwarna merah di bagian paling bawah kemudian cek jumlah peserta didiknya. Jika jumlahnya sudah tepat sesuai dengan keadaan sebelum admin pusat melakukan cleansing data, maka itu artinya siswa yang hilang sudah kembali.
Lakukan syncronisasi untuk mengambil data perubahan yang ada di server agar masuk ke aplikasi lokal kita. Bisa juga dengan melakukan generate prefill jika kita ingin menginstall ulang aplikasi dengan data prefill yang baru.
Masukkan kembali siswa yang pernah hilang tersebut ke dalam rombelnya, sehingga termapping ke dalam tabel anggota rombel.
Terakhir lakukan syncronisasi kembali agar perubahan data yang kita lakukan di aplikasi lokal berupa mapping anggota rombel terkirim ke pusat. Pastikan syncronisasi berhasil sempurna (data lokal sama dengan data server).
Kembalinya siswa yang hilang
Jika kita sudah melakukan prosedur yang benar di dalam menyelasaikan permasalahan hilangnya siswa di progress pengiriman, maka kita akan m...
21 May 2015
Selasa, 19 Mei 2015 melalui FP Info Pendataan DItjen Dikdas mengeluarkan pengumuman yang berbunyi:
“Sistem mendeteksi siswa yang berganda terdaftar lebih dari 1 x di sekolah yang sama atau pun berbeda, hal ini banyak disebabkan kebanyakan siswa mutasi tapi tidak dikeluarkan dari sekolah asalnya.bagi yang mendapatkan sms di bawah ini , artinya ada siswa yang di hapus di sistem karena hal diatas, kaitannya dengan dana bos silakan koordinasi dengan sekolah asalnya karena tidak mungkin siswa sama terdaftar lebih dari 1 sekolah. “
sms info dari dapodikdas |
Dari data yang diumumkan terdetektsi 111.067 data siswa berganda atau terdaftar di sekolah lain dan datanya akan dihapus salah satu. Data yang yang dihapus adalah data sekolah tujuan.
Kasus seperti ini tentu saja sangat penting untuk diatasi terutama kaitannya dengan jumlah dana BOS yang akan diterima oleh sekolah. Bp. Yusuf Rokhmat menegaskan bahwa “Tidak Mungkin 1 Siswa Dibayarkan Dua Kali”
Oleh karena Jika sekolah anda mengalami hal tersebut di atas, Bp. Yusuf Rokhmat memberikan petunjuk untuk melakukan claim dengan langkah sbb:
- Cek di web dapo.dikdas siswanya hilang, atau cek pada file data siswa ganda yang sudah diumumkan dan dapat di download di sini
- Koordinasikan dengan Sekolah satunya Siapa "pemilik resmi" siswa tersebut kaitannya dengan Dana Bos yang sudah di tutup tanggal 15 Mei setelah cleansing, karena Tidak mungkin 1 siswa di bayar 2 kali. Minta siswanya di mutasikan dari skolah asal (jika benar mutasi).
- Kirimkan email ke salah satu helpdesk berikut ini :
- sekretariat.dikdas@gmail.com
- infopendataan.dikdas@gmail.com
- koderegistrasi@gmail.com
- pendataandikdas@gmail.com
- dapodikdas2014@gmail.com,
- synchelperdapodikdas2013@gmail.com (khusus kasus sinkronisasi)
- Nama Sekolah ,
- NPSN sekolah, yang pertama dan kedua
- Alasan,
- "pemilik siswa" yang benarpya siapa. untuk di kembalikan ke sekolah tersebut.
- Lebih afdol dan legal jika dibuatkan Surat resmi dari sekolah beserta tanda tangan Kepsek Sekolah pertama dan kedua + cap. Kemudian scan dan lampirkan surat tersebut di email.
contoh format email claim yang dikirimkan |
Setelah ditindaklanjuti dari pusat (via balasan email) sekolah melakukan sync, Maka siswa yang dimaksud akan muncul dengan sendirinya.
Contoh email balasannya, bisa dilihat berikut ini
Contoh email balasannya, bisa dilihat berikut ini
Contoh email balasan dari admin pusat dapodikdas |
Oleh karena itu diharapkan Kedepan, jika ada siswa mutasi, di sekolah asal jangan lupa di update registrasi siswa keluar alasan mutasi.
Solusi untuk siswa yang dihapus dari dapodik
Selasa, 19 Mei 2015 melalui FP Info Pendataan DItjen Dikdas mengeluarkan pengumuman yang berbunyi: “Sistem mendeteksi siswa yang berga...
16 May 2015
ilustrasi human error |
Adanya human eror pada saat mengerjakan suatu pekerjaan termasuk dalam pengerjaan aplikasi dapodik menjadi sesuatu yang lumrah terjadi. Untuk itu dibutuhkan ketelitian agar human eror tersebut bisa diminimalisir, sebab bisa jadi berakibat sangat fatal.
Salah satu akibat fatal yang ditimbulkan oleh human eror akibat kurang telitinya OPS dalam menginput data dapodik adalah kesalahan menginput data JJM yang mengakibatkan JJM seorang guru masuk ke JJM guru yang lain, sehingga JJM guru tersebut menjadi kurang atau bahkan tidak ada sedangkan JJM guru yang lain menjadi lebih banyak.
Contoh kasus :
Pada SK Pembagian Tugas bapak guru Muhammad Doni Arisandi, S.Pd. mengajar IPS di kelas VII-A sampai VII-F (6 rombel) sehingga total jamnya 24 karena per rombel jumlah jam IPS 4 jam, sedangkan Ibu guru Sarifa Zainab, SPd. mengajar IPS di kelas VII-G, VIII-A sampai VIII-E (6 rombel) dan total jamnya juga 24. Akibat kesalahan entry data pada kelas VII-G, seharusnya yang mengajar di kelas tersebut adalah ibu guru Sarifa Zainab, S.Pd. tetapi oleh operator mengentry bapak guru Muhammad Doni Arisandi, S.Pd.
JJM Doni Arisandi, S.Pd. menjadi 28 (lebih) sedangkan Sarifa Zainab, S.Pd. menjadi 20 (kurang). Meskipun sudah diberikan waktu cukup panjang untuk perbaikan, akan tetapi karena kelalaian kesalahan tersebut baru diketahui dan disadari setelah terbit SKTP. Bapak guru Muhammad Doni Arisandi, S.Pd. terbit SKnya karena JJMnya sudah memenuhi 24 jam bahkan lebih kemudian datanya dikunci. Sementara itu ibu guru Sarifa Zainab, S.Pd. tidak bisa diterbitkan SKTPnya karena JJM kurang dari 24, akibat data yang masuk di rombel VII-G adalah bapak guru Muhammad Doni Arisandi, S.Pd. dan terkunci.
Jalan satu-satunya, data guru Muhammad Doni Arisandi, S.Pd. harus dibuka kunciannya agar data di VII-G bisa diperbaiki dan dimasukkan bu guru Sarifa Zainab, S.Pd. yang mengajar IPS.
Pada awalnya di semester ini (semester 2 tahun pelajaran 2014/2015) pihak P2TK Dikdas sudah menegaskan tidak akan melakukan pembukaan kunci. Akan tetapi kemungkinan masih banyak kasus serupa terulang lagi yang bisa merugikan guru sertifikasi dan OPS yang pasti akan menjadi sasaran kesalahan, maka pada akhirnya P2TK Dikdas masih memberikan toleransi pembukaan kunci.
Bapak Nazarudin, menjelaskan dalam statusnya di media sosial facebook bahwa, "untuk data PTK sertifikasi yang datanya terkunci karena disebabkan kesalahan dan kelalaian Operator sekolah dalam melakukan pengentrian data JJM di aplikasi Dapodik," maka solusinya :
- Harus buat pernyataan salah entri..dan jelaskan siapa yang terkunci di rombel mana..dan siapa yang mengunci.. Kalau yang mengunci jamnya lebih dari 24.. Maka kunci mungkin saja bisa dibuka..tapi kalau tidak mencukupi 24 maka tidak akan dibuka
- Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh operator sekolah dan kepala sekolah serta dibubuhi materai 6000
- Sertakan pula jadwal pelajaran harian
- Serahkan ke Dinas Pendidikan setempat untuk mendapat pengantar
- Berkas tersebut bisa diantar langsung atau dikirim via pos ke P2TK Dikdas.Gedung C Kemendikbud Lantai 19 Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.. Pada pojok kanan atas amplop ditulis “BUKA KUNCI”
- Tidak diterima jika berkas dikirim dalam bentuk soft copy (hasil scan) lewat email (online).
- Ada baiknya sebelum berkas dikirim, lakukan koordinasi terlebih dahulu dengan OP Simtun Kab/Kota, siapa tahu bisa dikirim kolektif (jika banyak yang mengalami kasus serupa) atau bisa dibawa langsung oleh OP Simtun pada rakor tunjangan yang rutin dilakukan.
contoh surat pernyataan kesalahan entri |
Prosedur Pembukaan Kunci pada Info PTK
ilustrasi human error Adanya human eror pada saat mengerjakan suatu pekerjaan termasuk dalam pengerjaan aplikasi dapodik menjadi sesua...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...