Home /
Dapodikdas /
Peserta Didik Baru /
Pengguna PPDB Online Pustekom Kemdikbud tidak perlu input data siswa baru pada dapodik
26 June 2015
Kabar gembira bagi operator sekolah yang daerahnya sudah menggunakan fasilitas PPDB online milik Pustekom Kemdikbud, karena kemungkinan besar akan diintegrasikan ke dapodik versi 3.04 yang rencananya akan dirilis awal Juli mendatang. Dengan diintegrasikannya PPDB online dari Pustekom Kemdikbud maka OPS tidak perlu input ulang siswa baru pada aplikasi dapodik. Dengan demikian pekerjaan OPS menjadi lebih ringan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Bp. Yusuf Rokhmat yang ditulis dalam satus facebooknya (22/06/2015; 21:57 wita) seperti pada gambar berikut ini :
Seperti diketahui bahwa Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online adalah salah
satu layanan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bagi
penerimaan siswa baru yang meliputi jenjang pendidikan SD, SMP, serta
SMA/SMK yang hasilnya dapat dilihat secara realtime dengan memanfaatkan
teknologi internet (dari mana saja dan kapan saja).
Meskipun sistem PPDB Online merupakan salah satu layanan
Kemdikbud namun Kemdikbud bukan satu-satunya penyedia sistem penerimaan
siswa baru secara online. Ada banyak penyedia layanan PPDB, ada yang diselenggarakan oleh daerah maupun oleh pihak ketiga. Dalam hal ini Bp. Yusuf Rokhmat bahwa integrasi dapodik hanya kepada fasilitas PPDB online dari Pustekom Kemdikbud.
Lebih jauh dijelaskan mengenai teknis maupun pelaksanaan PPDB online diserahkan kepada daerah masing-masing. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan bagi Kab/Kota yang menggunakan fasilitas PPDB online dari Pustekom Kemdikbud.
Persyaratan dan Ketentuan PPDB online 2015
Aplikasi Sistem PPDB Online disediakan oleh Pustekkom untuk mendukung
proses Penerimaan Calon Peserta Didik Baru (PPDB) yang diselenggarakan
oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Sistem PPDB Online ini dapat
dimanfaatkan untuk proses PPDB beberapa jenjang pendidikan, yaitu:
NO | Jenjang | Sumber Data |
01 | SD | Nomor Induk Kependudukan NIK, Akta Kelahiran |
02 | SMP | Daftar Nilai Ujian Sekolah (US) 2014/2015 |
03 | SMA | Daftar Nilai UN SMP 2014/2015 |
04 | SMK | Daftar Nilai UN SMP 2014/2015 |
PPDB online Pustekom Kemdikbud |
Jika Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berminat untuk mempergunakan fasilitas PPDB online yang disedikan oleh Pustekom Kemdikbud, maka prosedurnya adalah :
- Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota mengajukan surat kepada kepala PUSTEKKOM KEMDIKBUD selambat-lambatnya pada tanggal 10 April 2014 pukul 24.00 WIB yang kemudian diperpanjang sampai dengan hari Rabu, 15 April 2015.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang sudah tercatat sebagai calon peserta PPDB oleh Pustekkom Kemdikbud melakukan registrasi kedalam sistem PPDB http://ppdb.kemdikbud.go.id/daftar
- Dinas Pendidikan mengunduh dokumen persyaratan peserta PPDB (Juknis, Perwal/Perbup)
- Dinas Pendidikan menetapkan juknis dan perwal yang telah disahkan
- Dinas Pendidikan menetapkan tim operasional PPDB yang mengacu kepada POS Sistem PPDB Online PUSTEKKOM KEMDIKBUD.
- Menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan (komputer, printer, internet) di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan sekolah-sekolah peserta PPDB Online.
- Menyediakan dan mengirimkan 1 (satu) orang Penanggung Jawab dan 1 (satu) orang Administrator TIK untuk dilatih dan dikembangkan di PUSTEKKOM KEMDIKBUD.
- Menyediakan dan meng-import file Daftar Nilai Ujian Sekolah (US) untuk jenjang SD dan Daftar Nilai UN jenjang SMP tahun 2014 ke Database PPDB Online di Data Center Jardiknas PUSTEKKOM KEMDIKBUD untuk data simulasi Pelatihan dan Uji Coba Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru.
- Bersedia mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Tim PPDB Online PUSTEKKOM KEMDIKBUD.
Semoga di tahun-tahun mendatang semua daerah di seluruh Indonesia bisa memanfaatkan fasilitas gratis yang disediakan oleh pemerintah ini, karena dalam perkembangannya PPDB online pada awal pelaksanaan yaitu pada tahun 2011, baru diikuti oleh 2
kabupaten/kota, tahun 2012 diikuti 9 kabupaten/kota, tahun 2013 diikuti
14 kabupaten/kota, tahun 2014 diikuti 29 kabupaten/kota dan tahun 2015 sudah diikuti oleh 42 Kab/Kota yaitu :
- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karanganyar
- Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi
- Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung
- Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga Jaw Tengah
- Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung
- Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi
- Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung
- Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang
- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kudus
- Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas
- Dinas Pendidikan Kota Gorontalo
- Dinas Pendidikan Kota Pontianak
- Dinas Pendidikan Kota Banjar Baru
- Dinas Pendidikan Kota Dumai
- Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara
- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Banda Aceh
- Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut
- Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
- Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen
- Dinas Pendidikan Kota Manado
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda
- Dinas Pendidikan Tangerang Selatan
- Dinas Pendidikan Kota Sibolga
- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Mataram
- Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
- Dinas Pendidikan Kota Tanjung Pinang
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kota Baru
- Dinas Pendidikan Kota Bogor
- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Pekalongan
- Dinas Pendidikan Kota Pekan Baru
- Dinas Pendidikan Kota Batam
- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran
- Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara
- Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis
- Dinas Pendidikan Kota Bontang
- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Demak
- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Waringin Barat
- Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo
- Dinas Pendidikan Kota Tajungbalai
- Dinas Pendidikan Berau
- Dinas Pendidikan Nasional Kota Ternate
- Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah
Pengguna PPDB Online Pustekom Kemdikbud tidak perlu input data siswa baru pada dapodik
Kabar gembira bagi operator sekolah yang daerahnya sudah menggunakan fasilitas PPDB online milik Pustekom Kemdikbud, karena kemungkinan besar akan diintegrasikan ke dapodik versi 3.04 yang rencananya akan dirilis awal Juli mendatang. Dengan diintegrasikannya PPDB online dari Pustekom Kemdikbud maka OPS tidak perlu input ulang siswa baru pada aplikasi dapodik. Dengan demikian pekerjaan OPS menjadi lebih ringan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Bp. Yusuf Rokhmat yang ditulis dalam satus facebooknya (22/06/2015; 21:57 wita) seperti pada gambar berikut ini :
Seperti diketahui bahwa Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online adalah salah
satu layanan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bagi
penerimaan siswa baru yang meliputi jenjang pendidikan SD, SMP, serta
SMA/SMK yang hasilnya dapat dilihat secara realtime dengan memanfaatkan
teknologi internet (dari mana saja dan kapan saja).
Meskipun sistem PPDB Online merupakan salah satu layanan
Kemdikbud namun Kemdikbud bukan satu-satunya penyedia sistem penerimaan
siswa baru secara online. Ada banyak penyedia layanan PPDB, ada yang diselenggarakan oleh daerah maupun oleh pihak ketiga. Dalam hal ini Bp. Yusuf Rokhmat bahwa integrasi dapodik hanya kepada fasilitas PPDB online dari Pustekom Kemdikbud.
Lebih jauh dijelaskan mengenai teknis maupun pelaksanaan PPDB online diserahkan kepada daerah masing-masing. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan bagi Kab/Kota yang menggunakan fasilitas PPDB online dari Pustekom Kemdikbud.
Persyaratan dan Ketentuan PPDB online 2015
Aplikasi Sistem PPDB Online disediakan oleh Pustekkom untuk mendukung
proses Penerimaan Calon Peserta Didik Baru (PPDB) yang diselenggarakan
oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Sistem PPDB Online ini dapat
dimanfaatkan untuk proses PPDB beberapa jenjang pendidikan, yaitu:
NO | Jenjang | Sumber Data |
01 | SD | Nomor Induk Kependudukan NIK, Akta Kelahiran |
02 | SMP | Daftar Nilai Ujian Sekolah (US) 2014/2015 |
03 | SMA | Daftar Nilai UN SMP 2014/2015 |
04 | SMK | Daftar Nilai UN SMP 2014/2015 |
PPDB online Pustekom Kemdikbud |
Jika Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berminat untuk mempergunakan fasilitas PPDB online yang disedikan oleh Pustekom Kemdikbud, maka prosedurnya adalah :
- Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota mengajukan surat kepada kepala PUSTEKKOM KEMDIKBUD selambat-lambatnya pada tanggal 10 April 2014 pukul 24.00 WIB yang kemudian diperpanjang sampai dengan hari Rabu, 15 April 2015.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang sudah tercatat sebagai calon peserta PPDB oleh Pustekkom Kemdikbud melakukan registrasi kedalam sistem PPDB http://ppdb.kemdikbud.go.id/daftar
- Dinas Pendidikan mengunduh dokumen persyaratan peserta PPDB (Juknis, Perwal/Perbup)
- Dinas Pendidikan menetapkan juknis dan perwal yang telah disahkan
- Dinas Pendidikan menetapkan tim operasional PPDB yang mengacu kepada POS Sistem PPDB Online PUSTEKKOM KEMDIKBUD.
- Menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan (komputer, printer, internet) di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan sekolah-sekolah peserta PPDB Online.
- Menyediakan dan mengirimkan 1 (satu) orang Penanggung Jawab dan 1 (satu) orang Administrator TIK untuk dilatih dan dikembangkan di PUSTEKKOM KEMDIKBUD.
- Menyediakan dan meng-import file Daftar Nilai Ujian Sekolah (US) untuk jenjang SD dan Daftar Nilai UN jenjang SMP tahun 2014 ke Database PPDB Online di Data Center Jardiknas PUSTEKKOM KEMDIKBUD untuk data simulasi Pelatihan dan Uji Coba Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru.
- Bersedia mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Tim PPDB Online PUSTEKKOM KEMDIKBUD.
Semoga di tahun-tahun mendatang semua daerah di seluruh Indonesia bisa memanfaatkan fasilitas gratis yang disediakan oleh pemerintah ini, karena dalam perkembangannya PPDB online pada awal pelaksanaan yaitu pada tahun 2011, baru diikuti oleh 2
kabupaten/kota, tahun 2012 diikuti 9 kabupaten/kota, tahun 2013 diikuti
14 kabupaten/kota, tahun 2014 diikuti 29 kabupaten/kota dan tahun 2015 sudah diikuti oleh 42 Kab/Kota yaitu :
- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karanganyar
- Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi
- Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung
- Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga Jaw Tengah
- Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung
- Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi
- Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung
- Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang
- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kudus
- Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas
- Dinas Pendidikan Kota Gorontalo
- Dinas Pendidikan Kota Pontianak
- Dinas Pendidikan Kota Banjar Baru
- Dinas Pendidikan Kota Dumai
- Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara
- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Banda Aceh
- Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut
- Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
- Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen
- Dinas Pendidikan Kota Manado
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda
- Dinas Pendidikan Tangerang Selatan
- Dinas Pendidikan Kota Sibolga
- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Mataram
- Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
- Dinas Pendidikan Kota Tanjung Pinang
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kota Baru
- Dinas Pendidikan Kota Bogor
- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Pekalongan
- Dinas Pendidikan Kota Pekan Baru
- Dinas Pendidikan Kota Batam
- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran
- Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara
- Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis
- Dinas Pendidikan Kota Bontang
- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Demak
- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Waringin Barat
- Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo
- Dinas Pendidikan Kota Tajungbalai
- Dinas Pendidikan Berau
- Dinas Pendidikan Nasional Kota Ternate
- Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.