Home /
Dapodikdas /
Sertifikasi /
Tunjangan Profesi /
Jika data valid tidak diusulkan sebelum 30 November 2017, pembayaran Tunjangannya ditunda tahun depan
20 November 2017
AL-MAUDUDY.COM (20/11/2017) - Apabila data Guru berstatus Sertifikasi yang diinputkan melalui aplikasi dapodik sudah valid dan ini terbaca di info GTK, maka tidak serta merta SK TPG (Tunjangan Profesi Guru) tersebut terbit. Pada saat seperti ini statusnya adalah siap usul / siap SK. Pada saat status datanya siap usul tersebut Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan verifikasi kebenaran dan keabsahan data tersebut apakah sesuai antara data yang diinputkan oleh sekolah melalui aplikasi dapodik dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Pada saat verifikasi inilah Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota terkadang bisa saja meminta berkas-berkas pendukung yang akrab kita kenal dengan istilah pemberkasan. Ada daerah yang melakukan pemberkasan ada pula daerah yang tidak perlu melakukan pemberkasan. Semua itu sah-sah saja karena sudah berada pada ranah kebijakan dan kewenangan masing-masing daerah.
Jika lolos verifikasi maka Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota akan mengusulkan Guru yang bersangkutan melalui aplikasi SIM Tunjangan untuk diterbitkan SK TPG nya melalui aplikasi SIM Tunjangan.
Selanjutnya Dirjen GTK akan menyalurkan dana Tunjangan sertifikasi tersebut melaui rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota untuk guru PNS dan bendahara Dirjen GTK untuk guru sertifikasi bukan PNS. Jadi untuk guru PNS melalui mekanisme transfer daerah dan untuk guru bukan PNS melalui mekanisme transfer pusat.
Untuk pembayaran Tunjangan Sertifikasi guru semester 2 tahun Anggaran 2017, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota diberikan batas waktu (deadline) untuk pengusulan Data Siap Usul (data valid) sampai pada hari Kamis, 30 November 2017. Hal ini dikarenakan adanya proses mekanisme realisasi dari bendahara Dinas Pendidikan (guru PNS) atau bendahara Direktorat (guru bukan PNS) ke bendahara keuangan daerah atau negara yang membutuhkan waktu pengusulan 7 hari kerja.
Konsekwensinya apabila data siap usul (data valid) belum diusulkan lewat dari tanggal 30 Nopember 2017 maka realisasi pembayaran tunjangan profesinya akan melalui mekanisme carry over (Kurang/lebih bayar) tahun 2018.
Apabila terjadi tunjangan Profesi kurang bayar kepada Guru PNSD dapat dibayarkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- memiliki SKTP reguler pada tahun dimana terjadi kurang bayar;
- memiliki SKTP Kurang Bayar pada tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Ditjen GTK;
- kurang bayar pada tahun-tahun sebelumnya kepada guru PNSD, kekurangannya diusulkan dan dibayarkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupat en/kota sesuai dengan lokasi guru tempat mengajar ketika guru yang bersangkutan belum terbayarkan. Khusus untuk guru pada jenjang pendidikan menengah yang baru saja menerima tunjangan profesi dari dinas pendidikan provinsi, maka kekurangan bayar tunjanganprofesi periode sebelumnya dibayarkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Untuk Guru bukan PNS diberitahukan kepada seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi untuk segera melakukan verifikasi status kepegawaian bagi guru bukan PNS yang telah memenuhi syarat beban 24 jam mengajar melalui aplikasi tunjangan profesi. jika tidak dilakukan verfikasi maka SK TPG guru tersebut tidak dapat di terbitkan pada tahun 2017.
Hal ini sesuai dengan Pengumuman yang disampaikan oleh Bp. Ibnu Aditya Karana salah seorang admin Tunjangan pada Dirjen GTK Kemdikbud yang ditujukan kepada seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi melalui statusnya di media sosial Facebook (Senin, 20/11/2017) selengkapnya sebagai berikut :
PENGUMUMAN
DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA DAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI UNTUK SEGERA MELAKUKAN PENGUSULAN DATA SIAP USUL (DATA VALID) MELALUI APLIKASI TUNJANGAN PROFESI
BATAS WAKTU PENGUSULAN ADALAH KAMIS TANGGAL 30 NOPEMBER 2017, DIKARENAKAN ADA PROSES MEKANISME REALISASI DARI BENDAHARA DINAS PENDIDIKAN (GURU PNS) ATAU BENDAHARA DIREKTORAT (GURU BUKAN PNS) KE BENDAHARA KEUANGAN DAERAH ATAU NEGARA YANG MEMBUTUHKAN WAKTU PENGUSULAN 7 HARI KERJA.
APABILA DATA SIAP USUL (DATA VALID) BELUM DIUSULKAN MELEWATI TANGGAL 30 NOPEMBER 2017 MAKA REALISASI PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI AKAN MELALUI MEKANISME CARRY OVER TAHUN 2018
============================
DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA DAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI UNTUK SEGERA MELAKUKAN VERIFIKASI STATUS KEPEGAWAIAN BAGI GURU BUKAN PNS YANG TELAH MEMENUHI SYARAT BEBAN 24 JAM MENGAJAR MELALUI APLIKASI TUNJANGAN PROFESI. JIKA TIDAK DILAKUKAN VERFIKASI MAKA SK TPG GURU TERSEBUT TIDAK DAPAT DI TERBITKAN PADA TAHUN 2017
Jika data valid tidak diusulkan sebelum 30 November 2017, pembayaran Tunjangannya ditunda tahun depan
AL-MAUDUDY.COM (20/11/2017) - Apabila data Guru berstatus Sertifikasi yang diinputkan melalui aplikasi dapodik sudah valid dan ini terbaca di info GTK, maka tidak serta merta SK TPG (Tunjangan Profesi Guru) tersebut terbit. Pada saat seperti ini statusnya adalah siap usul / siap SK. Pada saat status datanya siap usul tersebut Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan verifikasi kebenaran dan keabsahan data tersebut apakah sesuai antara data yang diinputkan oleh sekolah melalui aplikasi dapodik dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Pada saat verifikasi inilah Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota terkadang bisa saja meminta berkas-berkas pendukung yang akrab kita kenal dengan istilah pemberkasan. Ada daerah yang melakukan pemberkasan ada pula daerah yang tidak perlu melakukan pemberkasan. Semua itu sah-sah saja karena sudah berada pada ranah kebijakan dan kewenangan masing-masing daerah.
Jika lolos verifikasi maka Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota akan mengusulkan Guru yang bersangkutan melalui aplikasi SIM Tunjangan untuk diterbitkan SK TPG nya melalui aplikasi SIM Tunjangan.
Selanjutnya Dirjen GTK akan menyalurkan dana Tunjangan sertifikasi tersebut melaui rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota untuk guru PNS dan bendahara Dirjen GTK untuk guru sertifikasi bukan PNS. Jadi untuk guru PNS melalui mekanisme transfer daerah dan untuk guru bukan PNS melalui mekanisme transfer pusat.
Untuk pembayaran Tunjangan Sertifikasi guru semester 2 tahun Anggaran 2017, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota diberikan batas waktu (deadline) untuk pengusulan Data Siap Usul (data valid) sampai pada hari Kamis, 30 November 2017. Hal ini dikarenakan adanya proses mekanisme realisasi dari bendahara Dinas Pendidikan (guru PNS) atau bendahara Direktorat (guru bukan PNS) ke bendahara keuangan daerah atau negara yang membutuhkan waktu pengusulan 7 hari kerja.
Konsekwensinya apabila data siap usul (data valid) belum diusulkan lewat dari tanggal 30 Nopember 2017 maka realisasi pembayaran tunjangan profesinya akan melalui mekanisme carry over (Kurang/lebih bayar) tahun 2018.
Apabila terjadi tunjangan Profesi kurang bayar kepada Guru PNSD dapat dibayarkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- memiliki SKTP reguler pada tahun dimana terjadi kurang bayar;
- memiliki SKTP Kurang Bayar pada tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Ditjen GTK;
- kurang bayar pada tahun-tahun sebelumnya kepada guru PNSD, kekurangannya diusulkan dan dibayarkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupat en/kota sesuai dengan lokasi guru tempat mengajar ketika guru yang bersangkutan belum terbayarkan. Khusus untuk guru pada jenjang pendidikan menengah yang baru saja menerima tunjangan profesi dari dinas pendidikan provinsi, maka kekurangan bayar tunjanganprofesi periode sebelumnya dibayarkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Untuk Guru bukan PNS diberitahukan kepada seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi untuk segera melakukan verifikasi status kepegawaian bagi guru bukan PNS yang telah memenuhi syarat beban 24 jam mengajar melalui aplikasi tunjangan profesi. jika tidak dilakukan verfikasi maka SK TPG guru tersebut tidak dapat di terbitkan pada tahun 2017.
Hal ini sesuai dengan Pengumuman yang disampaikan oleh Bp. Ibnu Aditya Karana salah seorang admin Tunjangan pada Dirjen GTK Kemdikbud yang ditujukan kepada seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi melalui statusnya di media sosial Facebook (Senin, 20/11/2017) selengkapnya sebagai berikut :
PENGUMUMAN
DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA DAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI UNTUK SEGERA MELAKUKAN PENGUSULAN DATA SIAP USUL (DATA VALID) MELALUI APLIKASI TUNJANGAN PROFESI
BATAS WAKTU PENGUSULAN ADALAH KAMIS TANGGAL 30 NOPEMBER 2017, DIKARENAKAN ADA PROSES MEKANISME REALISASI DARI BENDAHARA DINAS PENDIDIKAN (GURU PNS) ATAU BENDAHARA DIREKTORAT (GURU BUKAN PNS) KE BENDAHARA KEUANGAN DAERAH ATAU NEGARA YANG MEMBUTUHKAN WAKTU PENGUSULAN 7 HARI KERJA.
APABILA DATA SIAP USUL (DATA VALID) BELUM DIUSULKAN MELEWATI TANGGAL 30 NOPEMBER 2017 MAKA REALISASI PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI AKAN MELALUI MEKANISME CARRY OVER TAHUN 2018
============================
DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA DAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI UNTUK SEGERA MELAKUKAN VERIFIKASI STATUS KEPEGAWAIAN BAGI GURU BUKAN PNS YANG TELAH MEMENUHI SYARAT BEBAN 24 JAM MENGAJAR MELALUI APLIKASI TUNJANGAN PROFESI. JIKA TIDAK DILAKUKAN VERFIKASI MAKA SK TPG GURU TERSEBUT TIDAK DAPAT DI TERBITKAN PADA TAHUN 2017
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.