23 November 2017

INILAH DIA SALAH SATU PENYEBAB KEPALA LAB DAN KEPALA PERPUSTAKAAN TIDAK DIAKUI

AL-MAUDUDY.COM (23/11/2017) - Adakah diantara antara anda para guru yang memiliki tugas tambahan sebagai Kepala Lab atau Kepala Perpustakaan sampai saat ini tidak valid di Info GTK ? Mungkin anda sedang mengalami kondisi seperti uraian berikut ini. Simak ya..

Pada lampiran Permendikbud No. 12 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah disebutkan bahwa Kepala satuan pendidikan atas persetujuan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai kepala laboratorium pada SMP/SMA/SMK.


Selain memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagai Kepala Laboratorium sesuai dengan Permendiknas No. 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah, maka kondisi sarana dan prasarana yang ada di sekolah juga perlu diperhatikan. Apakah memang di sekolah tersebut memang cocok dan membutuhkan seorang Kepala Laboratorium. Misalnya saja, apakah di sekolah tersebut memang sudah tersedia laboratorium atau tidak. Begitu juga apakah di dalam laboratorium tersebut tersedia sarana dan prasarananya. Jangan sampai di laboratorium itu kosong tidak memiliki alat/bahan praktikum, bahkan meja kursi sebagai penunjang kegiatan praktikum.

Contoh kasus mungkin sering terjadi pada sekolah-sekolah yang memiliki siswa banyak, di mana jumlah prasarana yang tersedia terutama ruang kelas yang tidak mencukupi untuk menampung jumlah rombel yang ada sehingga ruang laboratorium terpaksa digunakan menjadi ruang kelas. 

Jika ruang laboratorium dijadikan menjadi ruang kelas, maka otomatis terbaca bahwa sekolah tersebut tidak memiliki laboratorium. Sehingga pada sekolah tersebut Kepala Sekolahnya tidak bisa mengangkat seorang Kepala Laboratorium. Kalaupun mengangkat Kepala Lab pada sekolah yang kondisinya seperti itu maka tugas tambahan Kepala Labnya menjadi tidak valid.

Hal ini dibenarkan oleh Bp. Nazarudin (admin Tunjangan Dirjen GTK Kemdikbud) ketika ditanyakan pada media sosial Facebooknya.

Selengkapnya penjelasan Bp. Nazarudin

Tanya : Mohon maaf pagi-pagi nanya pak… Kalau ruang lab dipakai jadi kelas, tugas tambahan Ka Lab bisa diakui tak ?
Nazarudin Kompetan : Gal ah … Kan jadi ga punya lab.
INILAH DIA SALAH SATU PENYEBAB KEPALA LAB DAN KEPALA PERPUSTAKAAN TIDAK DIAKUI

Kondisi seperti ini tentu saja berlaku untuk Kepala Perpustakaan. Meskipun misalnya persyaratan lain sudah memenuhi misalnya adanya koleksi minimal seribu judul buku, memiliki sertifikat sebagai Kepala Perpustakaan tetapi jika perpustakaannya dijadikan kelas maka tugas tambahannya sebagai kepala perpustakaan menjadi tidak valid, karena sekolah tersebut terbaca sebagai sekolah yang tidak memiliki perpustakaan.

4 komentar

Terima kasih atas informasinya

Good Information....thank all.

Kepala lab kadang tugasnya tdk jelas. Harusnya wali kelas yang diakui 12 jam di dapodik karena tugas dan tanggung jawabnya lebih berat.

Kepala lab kadang tugasnya tdk jelas. Harusnya wali kelas yang diakui 12 jam di dapodik karena tugas dan tanggung jawabnya lebih berat.

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.