14 January 2014
Sumber : Infopendataan Dikdas Tahun 2012
Awal tahun 2012 ini adalah sebuah momen besar dalam dunia pendidikan Indonesia. Ya Penataan guru nasional. Mungkin ini salah satu momen krusial dalam mengurai benang kusut birokrasi pendidikan nasional. Reformasi pendidikan mulai dari birokrasi pendidikan, kurikulum, profesi keguruan dan sebagainya. Salah satu yang menjadi bagian dari reformasi profesi guru, adalah kewajiban mengajar 24 Jam mengajar. Dari yang diamati dilapangan banyak guru, kepala sekolah bahkan pihak dinas pendidikan yang kurang memahami aturan main dalam pemenuhan beban mengajar. Padahal pemenuhan 24 jam mengajar erat kaitannya dengan tunjangan profesi dan penataan guru nasional. Untuk itu saya susun masalah tersebut dengan bentuk tanya jawab ( FAQ= frequensly asked Question / pertanyaan yang sering di ajukan ), juga kami sertakan soal pertanyaan berupa studi kasus, semoga dapat membantu.
Awal tahun 2012 ini adalah sebuah momen besar dalam dunia pendidikan Indonesia. Ya Penataan guru nasional. Mungkin ini salah satu momen krusial dalam mengurai benang kusut birokrasi pendidikan nasional. Reformasi pendidikan mulai dari birokrasi pendidikan, kurikulum, profesi keguruan dan sebagainya. Salah satu yang menjadi bagian dari reformasi profesi guru, adalah kewajiban mengajar 24 Jam mengajar. Dari yang diamati dilapangan banyak guru, kepala sekolah bahkan pihak dinas pendidikan yang kurang memahami aturan main dalam pemenuhan beban mengajar. Padahal pemenuhan 24 jam mengajar erat kaitannya dengan tunjangan profesi dan penataan guru nasional. Untuk itu saya susun masalah tersebut dengan bentuk tanya jawab ( FAQ= frequensly asked Question / pertanyaan yang sering di ajukan ), juga kami sertakan soal pertanyaan berupa studi kasus, semoga dapat membantu.
Tanya :
Berapakah sebenarnya beban mengajar guru sesuai aturan nasional, dan sebutkan dasar hukumnya?
Berapakah sebenarnya beban mengajar guru sesuai aturan nasional, dan sebutkan dasar hukumnya?
Jawab :
Sesuai aturan yang berlaku beban mengajar guru adalah Dua puluh empat ( 24 ) Jam pelajaran, dasar hukumnya UU Guru Dan Dosen dan PP no 74 tahun 2008 tentang pemenuhan beban mengajar guru.
Sesuai aturan yang berlaku beban mengajar guru adalah Dua puluh empat ( 24 ) Jam pelajaran, dasar hukumnya UU Guru Dan Dosen dan PP no 74 tahun 2008 tentang pemenuhan beban mengajar guru.
Tanya :
Tugas guru selain mengajar banyak adakah tugas lain yang bisa dikonversi menjadi jam?
Tugas guru selain mengajar banyak adakah tugas lain yang bisa dikonversi menjadi jam?
Jawab :
Menurut PP No. 74 Tahun 2008 tugas tambahan yang bisa dikonversi menjadi jam pelajaran adalah :
Menurut PP No. 74 Tahun 2008 tugas tambahan yang bisa dikonversi menjadi jam pelajaran adalah :
- Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam.
- Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam.
- Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam.
- Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam.
- Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam.
- Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam.
- Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam.
- Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
Tanya :
Apakah Tugas sebagai wali kelas dan pembina OSIS maupun pembina ekstrakurikuler bisa diakui sebagai jam mengajar?
Apakah Tugas sebagai wali kelas dan pembina OSIS maupun pembina ekstrakurikuler bisa diakui sebagai jam mengajar?
Jawab : Tidak
di akui, sesuai PP no. 74 Tahun 2008 tugas tambahan yang bisa
dikonversi sebagai jam mengajar hanyalah seperti yang tertera di atas.
Tanya :
Bagaimana dengan team teaching? Mengapa tahun lalu ( 2011 ) banyak tugas tambahan yang diperkenankan?
Bagaimana dengan team teaching? Mengapa tahun lalu ( 2011 ) banyak tugas tambahan yang diperkenankan?
Jawab : Team
teaching sudah tidak dibolehkan lagi. Ketika PP No 74 tahun 2008
tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas di sahkan, timbul
gejolak dimana-mana. Yaitu banyak guru kekurangan jam mengajar. Hal ini
wajar sebab, sebelumnya beban mengajar guru minimum adalah 18 jam. Jika
24 Jam mengajar tidak terpenuhi, kemungkinan besar guru yang telah
sertifikasi tidak akan menerima TPP sesuai aturan. Dan guru yang akan
mengikuti proses sertifikasi juga harus memenuhi 24 jam mengajar. Jika
tidak yang bersangkutan tidak bisa ikut sertifikasi. Akhirnya pemerintah
melalui Permendiknas no.39 tahun 2009 memberikan alternatif untuk
mengatasi hal tersebut. Permendiknas tersebut mengatur bhwa pemenuhan
beban mengajar guru, bisa melalui antara lain, team teaching, kegiatan
ekstrakurikuler, pengurus PGRI, bahkan pembinaan mental siswa (
misalnya guru TPA ) pun diakui sebagai jam. Namun Permendiknas no. 39
tahun 2009 hanya berlaku 2 tahun sejak disahkan, dan diperpanjang
setengah tahun melalui Permendiknas no. 30 tahun 2011 yang memperpanjang
PP no. 39/2009 hingga 31 Desember 2011. Sehingga otomatis tanggal 1
januari 2012 kedua Permendiknas tersebut TIDAK BERLAKU LAGI. Dan
peraturan pemenuhan beban mengajar guru dan pengawas kembali ke PP no
74/2008. Sehingga tugas-tugas tambahan seperti team teaching dan
ekstraurikuler sebagaimana termaktub dalam permendiknas 39/2009 tidak
berlaku.
Tanya :
Bagaimana alternatif menambah jam pelajaran seorang guru yang kekurangan jam mengajar?
Bagaimana alternatif menambah jam pelajaran seorang guru yang kekurangan jam mengajar?
Jawab :
Sesuai aturan PP no.74/2008 seorang guru yang kurang dari 24 jam mengajar dapat memenuhi dengan alternatif sebagai berikut :
Sesuai aturan PP no.74/2008 seorang guru yang kurang dari 24 jam mengajar dapat memenuhi dengan alternatif sebagai berikut :
- Diberi tugas tambahan sesuai dengan pertanyaan nomer 2 diatas.
- Mengajar di satuan pendidikan/disekolah lain dengan mata pelajaran yang sama dengan sertifikat pendidik.
- Menambah rombongan belajar disekolah sesuai standar sarana Prasarana KTSP. Misalnya untuk tingkat SMA bisa dimaksimalkan rombongan belajar menjadi 27 rombel dengan masing-masing rombel adalah minimal 20 orang untuk SMA dan 15 orang untuk MA ( madrasah aliyah ).
- Menambah jam pelajaran sesuai yang diperkenankan pada standar kurikulum.
Tanya :
Sekolah kami adalah sebuah SMA. sekolah kami mempunyai kelas X sebanyak 3 rombongan belajar yakni kelas X1, X2, X3 dengan masing-masing jumlah siswa adalah 30 siswa sehingga jumlah keseluruhan siswa kelas X adalah 90 orang. Untuk menambah jam pelajaran, sekolah kami memecahnya menjadi 6 rombel yakni X1, X2, X3, X4, X5, X6 dengan masing-masing kelas berisi 15 siswa. Apakah boleh pemecahan rombel seperti ini. Jawab :
TIDAK BOLEH, Pemecahan rombel sekolah anda diperkenankan apabila satu kelas berisi minimal 20 siswa untuk SMA dan 15 Siswa untuk MA. Jika sekolah anda memaksakan maka hal itu bertentangan dengan aturan standar nasional pendidikan yakni sesuai aturan standar sarana dan prasarana. Hal tersebut bisa mengakibatkan sekolah anda bisa dikenai sangsi, bahkan bisa ditunda pembayaran TPP nya.
Tanya :Untuk memperbanyak jam mengajar dengan harapan semua guru mendapatkan minimal 24 jam mengajar, sekolah kami menambah jam mengajar tertentu seperti jam pelajaran eksak dalam struktur kurikulum. Akibatnya jumlah jam pelajaran seharinya menjadi 10 Jam dalam satu minggu, sehingga anak-anak pulang sekolah hingga jam 5 sore, apakah ini diperkenankan.
Tidak diperkenankan. sebab hal ini bertentangan dengan standar kurikulum nasional yang mengatur jumlah beban mengajar minimal dan maksimal jam pelajaran satu minggunya. sebagai contoh tingkat SMA, standar kurikulum menghendaki maksimal jam pelajaran satu minggunya 42 jam mengajar. Jika hal ini tetap dipaksakan bisa dikenai sangsi seperti pada pembahasan pertanyaan sebelumnya. Anda bisa melihat aturan standar kurikulum dan sarana prasarana di wakasek kurikulum sekolah anda. Insya Allah mempunyainya.
Tanya :
Saya seorang guru PNS mengajar sejarah disebuah SMP, karena kekurangan jam mengajar saya menambah mengajar disebuah SD. Bolehkah hal ini?
Tidak boleh, karena guru SD adalah guru kelas, sedangkan anda guru MAPEL. Guru MAPEL baik dari SMP maupun SMA yang diperkenankan mengajar di SD adalah guru Penjaskes dan agama islam ( PAI).
Tanya :
Saya guru Biologi SMA, untuk menambah jam bisakah saya mengajar di SMP.
Jawab :
Tidak boleh, sebab sekarang ini tidak ada pelajaran biologi di SMP namun IPA. Jadi untuk mengajar di SMP anda harus mempunyai sertifikat pendidik mata pelajaran IPA. Demikian pula sebaliknya, seseorang yang bersertifikat pendidik IPA di SMP tidak boleh menambah jam di SMA. Meskipun ijazah s-1 dia biologi misalnya.
Tidak boleh, sebab sekarang ini tidak ada pelajaran biologi di SMP namun IPA. Jadi untuk mengajar di SMP anda harus mempunyai sertifikat pendidik mata pelajaran IPA. Demikian pula sebaliknya, seseorang yang bersertifikat pendidik IPA di SMP tidak boleh menambah jam di SMA. Meskipun ijazah s-1 dia biologi misalnya.
Tanya :
Saya guru kimia disebuah SMA Negeri, disekolah asal saya mendapat 12 jam mengajar, untuk menggenapi menjadi 24 jam, saya menjadi wakasek kurikulum disebuah SMA swasta. Bolehkah hal tersebut.
Saya guru kimia disebuah SMA Negeri, disekolah asal saya mendapat 12 jam mengajar, untuk menggenapi menjadi 24 jam, saya menjadi wakasek kurikulum disebuah SMA swasta. Bolehkah hal tersebut.
Jawab :
Tidak boleh, dalam Permen 39/2008 tugas tambahan hanya diakui jika dilaksanakan di satuan administrasi pangkal ( Satminkal ).
Tidak boleh, dalam Permen 39/2008 tugas tambahan hanya diakui jika dilaksanakan di satuan administrasi pangkal ( Satminkal ).
Tanya :
Kenapa guru PAI disekolah saya diperkenankan ada ekstrakurikuler.
Jawab : Kenapa guru PAI disekolah saya diperkenankan ada ekstrakurikuler.
Untuk guru PAI sertifikasinya di bawah Kemenag, sedikit ada perbedaan aturan, dimana guru PAI dimungkinkan menambah jam pelajaran dengan melakukan bimbingan mental/kerohanian mksimal 6 ( enam jam pelajaran tiap minggunya)
Terima kasih untuk Bp. Nunu Nugraha
FAQ (Frequensly Asked Question) tentang JAM MENGAJAR GURU
Sumber : Infopendataan Dikdas Tahun 2012
Awal tahun 2012 ini adalah sebuah momen besar dalam dunia pendidikan Indonesia. Ya Penataan guru nasional. Mungkin ini salah satu momen krusial dalam mengurai benang kusut birokrasi pendidikan nasional. Reformasi pendidikan mulai dari birokrasi pendidikan, kurikulum, profesi keguruan dan sebagainya. Salah satu yang menjadi bagian dari reformasi profesi guru, adalah kewajiban mengajar 24 Jam mengajar. Dari yang diamati dilapangan banyak guru, kepala sekolah bahkan pihak dinas pendidikan yang kurang memahami aturan main dalam pemenuhan beban mengajar. Padahal pemenuhan 24 jam mengajar erat kaitannya dengan tunjangan profesi dan penataan guru nasional. Untuk itu saya susun masalah tersebut dengan bentuk tanya jawab ( FAQ= frequensly asked Question / pertanyaan yang sering di ajukan ), juga kami sertakan soal pertanyaan berupa studi kasus, semoga dapat membantu.
Awal tahun 2012 ini adalah sebuah momen besar dalam dunia pendidikan Indonesia. Ya Penataan guru nasional. Mungkin ini salah satu momen krusial dalam mengurai benang kusut birokrasi pendidikan nasional. Reformasi pendidikan mulai dari birokrasi pendidikan, kurikulum, profesi keguruan dan sebagainya. Salah satu yang menjadi bagian dari reformasi profesi guru, adalah kewajiban mengajar 24 Jam mengajar. Dari yang diamati dilapangan banyak guru, kepala sekolah bahkan pihak dinas pendidikan yang kurang memahami aturan main dalam pemenuhan beban mengajar. Padahal pemenuhan 24 jam mengajar erat kaitannya dengan tunjangan profesi dan penataan guru nasional. Untuk itu saya susun masalah tersebut dengan bentuk tanya jawab ( FAQ= frequensly asked Question / pertanyaan yang sering di ajukan ), juga kami sertakan soal pertanyaan berupa studi kasus, semoga dapat membantu.
Tanya :
Berapakah sebenarnya beban mengajar guru sesuai aturan nasional, dan sebutkan dasar hukumnya?
Berapakah sebenarnya beban mengajar guru sesuai aturan nasional, dan sebutkan dasar hukumnya?
Jawab :
Sesuai aturan yang berlaku beban mengajar guru adalah Dua puluh empat ( 24 ) Jam pelajaran, dasar hukumnya UU Guru Dan Dosen dan PP no 74 tahun 2008 tentang pemenuhan beban mengajar guru.
Sesuai aturan yang berlaku beban mengajar guru adalah Dua puluh empat ( 24 ) Jam pelajaran, dasar hukumnya UU Guru Dan Dosen dan PP no 74 tahun 2008 tentang pemenuhan beban mengajar guru.
Tanya :
Tugas guru selain mengajar banyak adakah tugas lain yang bisa dikonversi menjadi jam?
Tugas guru selain mengajar banyak adakah tugas lain yang bisa dikonversi menjadi jam?
Jawab :
Menurut PP No. 74 Tahun 2008 tugas tambahan yang bisa dikonversi menjadi jam pelajaran adalah :
Menurut PP No. 74 Tahun 2008 tugas tambahan yang bisa dikonversi menjadi jam pelajaran adalah :
- Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam.
- Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam.
- Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam.
- Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam.
- Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam.
- Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam.
- Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam.
- Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
Tanya :
Apakah Tugas sebagai wali kelas dan pembina OSIS maupun pembina ekstrakurikuler bisa diakui sebagai jam mengajar?
Apakah Tugas sebagai wali kelas dan pembina OSIS maupun pembina ekstrakurikuler bisa diakui sebagai jam mengajar?
Jawab : Tidak
di akui, sesuai PP no. 74 Tahun 2008 tugas tambahan yang bisa
dikonversi sebagai jam mengajar hanyalah seperti yang tertera di atas.
Tanya :
Bagaimana dengan team teaching? Mengapa tahun lalu ( 2011 ) banyak tugas tambahan yang diperkenankan?
Bagaimana dengan team teaching? Mengapa tahun lalu ( 2011 ) banyak tugas tambahan yang diperkenankan?
Jawab : Team
teaching sudah tidak dibolehkan lagi. Ketika PP No 74 tahun 2008
tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas di sahkan, timbul
gejolak dimana-mana. Yaitu banyak guru kekurangan jam mengajar. Hal ini
wajar sebab, sebelumnya beban mengajar guru minimum adalah 18 jam. Jika
24 Jam mengajar tidak terpenuhi, kemungkinan besar guru yang telah
sertifikasi tidak akan menerima TPP sesuai aturan. Dan guru yang akan
mengikuti proses sertifikasi juga harus memenuhi 24 jam mengajar. Jika
tidak yang bersangkutan tidak bisa ikut sertifikasi. Akhirnya pemerintah
melalui Permendiknas no.39 tahun 2009 memberikan alternatif untuk
mengatasi hal tersebut. Permendiknas tersebut mengatur bhwa pemenuhan
beban mengajar guru, bisa melalui antara lain, team teaching, kegiatan
ekstrakurikuler, pengurus PGRI, bahkan pembinaan mental siswa (
misalnya guru TPA ) pun diakui sebagai jam. Namun Permendiknas no. 39
tahun 2009 hanya berlaku 2 tahun sejak disahkan, dan diperpanjang
setengah tahun melalui Permendiknas no. 30 tahun 2011 yang memperpanjang
PP no. 39/2009 hingga 31 Desember 2011. Sehingga otomatis tanggal 1
januari 2012 kedua Permendiknas tersebut TIDAK BERLAKU LAGI. Dan
peraturan pemenuhan beban mengajar guru dan pengawas kembali ke PP no
74/2008. Sehingga tugas-tugas tambahan seperti team teaching dan
ekstraurikuler sebagaimana termaktub dalam permendiknas 39/2009 tidak
berlaku.
Tanya :
Bagaimana alternatif menambah jam pelajaran seorang guru yang kekurangan jam mengajar?
Bagaimana alternatif menambah jam pelajaran seorang guru yang kekurangan jam mengajar?
Jawab :
Sesuai aturan PP no.74/2008 seorang guru yang kurang dari 24 jam mengajar dapat memenuhi dengan alternatif sebagai berikut :
Sesuai aturan PP no.74/2008 seorang guru yang kurang dari 24 jam mengajar dapat memenuhi dengan alternatif sebagai berikut :
- Diberi tugas tambahan sesuai dengan pertanyaan nomer 2 diatas.
- Mengajar di satuan pendidikan/disekolah lain dengan mata pelajaran yang sama dengan sertifikat pendidik.
- Menambah rombongan belajar disekolah sesuai standar sarana Prasarana KTSP. Misalnya untuk tingkat SMA bisa dimaksimalkan rombongan belajar menjadi 27 rombel dengan masing-masing rombel adalah minimal 20 orang untuk SMA dan 15 orang untuk MA ( madrasah aliyah ).
- Menambah jam pelajaran sesuai yang diperkenankan pada standar kurikulum.
Tanya :
Sekolah kami adalah sebuah SMA. sekolah kami mempunyai kelas X sebanyak 3 rombongan belajar yakni kelas X1, X2, X3 dengan masing-masing jumlah siswa adalah 30 siswa sehingga jumlah keseluruhan siswa kelas X adalah 90 orang. Untuk menambah jam pelajaran, sekolah kami memecahnya menjadi 6 rombel yakni X1, X2, X3, X4, X5, X6 dengan masing-masing kelas berisi 15 siswa. Apakah boleh pemecahan rombel seperti ini. Jawab :
TIDAK BOLEH, Pemecahan rombel sekolah anda diperkenankan apabila satu kelas berisi minimal 20 siswa untuk SMA dan 15 Siswa untuk MA. Jika sekolah anda memaksakan maka hal itu bertentangan dengan aturan standar nasional pendidikan yakni sesuai aturan standar sarana dan prasarana. Hal tersebut bisa mengakibatkan sekolah anda bisa dikenai sangsi, bahkan bisa ditunda pembayaran TPP nya.
Tanya :Untuk memperbanyak jam mengajar dengan harapan semua guru mendapatkan minimal 24 jam mengajar, sekolah kami menambah jam mengajar tertentu seperti jam pelajaran eksak dalam struktur kurikulum. Akibatnya jumlah jam pelajaran seharinya menjadi 10 Jam dalam satu minggu, sehingga anak-anak pulang sekolah hingga jam 5 sore, apakah ini diperkenankan.
Tidak diperkenankan. sebab hal ini bertentangan dengan standar kurikulum nasional yang mengatur jumlah beban mengajar minimal dan maksimal jam pelajaran satu minggunya. sebagai contoh tingkat SMA, standar kurikulum menghendaki maksimal jam pelajaran satu minggunya 42 jam mengajar. Jika hal ini tetap dipaksakan bisa dikenai sangsi seperti pada pembahasan pertanyaan sebelumnya. Anda bisa melihat aturan standar kurikulum dan sarana prasarana di wakasek kurikulum sekolah anda. Insya Allah mempunyainya.
Tanya :
Saya seorang guru PNS mengajar sejarah disebuah SMP, karena kekurangan jam mengajar saya menambah mengajar disebuah SD. Bolehkah hal ini?
Tidak boleh, karena guru SD adalah guru kelas, sedangkan anda guru MAPEL. Guru MAPEL baik dari SMP maupun SMA yang diperkenankan mengajar di SD adalah guru Penjaskes dan agama islam ( PAI).
Tanya :
Saya guru Biologi SMA, untuk menambah jam bisakah saya mengajar di SMP.
Jawab :
Tidak boleh, sebab sekarang ini tidak ada pelajaran biologi di SMP namun IPA. Jadi untuk mengajar di SMP anda harus mempunyai sertifikat pendidik mata pelajaran IPA. Demikian pula sebaliknya, seseorang yang bersertifikat pendidik IPA di SMP tidak boleh menambah jam di SMA. Meskipun ijazah s-1 dia biologi misalnya.
Tidak boleh, sebab sekarang ini tidak ada pelajaran biologi di SMP namun IPA. Jadi untuk mengajar di SMP anda harus mempunyai sertifikat pendidik mata pelajaran IPA. Demikian pula sebaliknya, seseorang yang bersertifikat pendidik IPA di SMP tidak boleh menambah jam di SMA. Meskipun ijazah s-1 dia biologi misalnya.
Tanya :
Saya guru kimia disebuah SMA Negeri, disekolah asal saya mendapat 12 jam mengajar, untuk menggenapi menjadi 24 jam, saya menjadi wakasek kurikulum disebuah SMA swasta. Bolehkah hal tersebut.
Saya guru kimia disebuah SMA Negeri, disekolah asal saya mendapat 12 jam mengajar, untuk menggenapi menjadi 24 jam, saya menjadi wakasek kurikulum disebuah SMA swasta. Bolehkah hal tersebut.
Jawab :
Tidak boleh, dalam Permen 39/2008 tugas tambahan hanya diakui jika dilaksanakan di satuan administrasi pangkal ( Satminkal ).
Tidak boleh, dalam Permen 39/2008 tugas tambahan hanya diakui jika dilaksanakan di satuan administrasi pangkal ( Satminkal ).
Tanya :
Kenapa guru PAI disekolah saya diperkenankan ada ekstrakurikuler.
Jawab : Kenapa guru PAI disekolah saya diperkenankan ada ekstrakurikuler.
Untuk guru PAI sertifikasinya di bawah Kemenag, sedikit ada perbedaan aturan, dimana guru PAI dimungkinkan menambah jam pelajaran dengan melakukan bimbingan mental/kerohanian mksimal 6 ( enam jam pelajaran tiap minggunya)
Terima kasih untuk Bp. Nunu Nugraha
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
1 komentar:
Mohon pencerahan pak? Kenyataan di lapangan. Ada SD jmlh rombel 6 dan jumlah guru 6 ( 2 guru mapel, 4 guru kelas) Pertanyaan: 1. Apakah guru mapel bisa menjadi Wali/ Guru Kelas, selain mengajar mapel yang diampuny dalam Rombel dapodik?
2. Apakah dikosongkan untuk 2 kelas dlm edit Pembelajaranh pada rombel kelas (Kelas SD/MI) karena guru kelasnya kurang?
Mohon di bantu jawaban/ pencerahan....tks
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.