16 May 2015
ilustrasi human error |
Adanya human eror pada saat mengerjakan suatu pekerjaan termasuk dalam pengerjaan aplikasi dapodik menjadi sesuatu yang lumrah terjadi. Untuk itu dibutuhkan ketelitian agar human eror tersebut bisa diminimalisir, sebab bisa jadi berakibat sangat fatal.
Salah satu akibat fatal yang ditimbulkan oleh human eror akibat kurang telitinya OPS dalam menginput data dapodik adalah kesalahan menginput data JJM yang mengakibatkan JJM seorang guru masuk ke JJM guru yang lain, sehingga JJM guru tersebut menjadi kurang atau bahkan tidak ada sedangkan JJM guru yang lain menjadi lebih banyak.
Contoh kasus :
Pada SK Pembagian Tugas bapak guru Muhammad Doni Arisandi, S.Pd. mengajar IPS di kelas VII-A sampai VII-F (6 rombel) sehingga total jamnya 24 karena per rombel jumlah jam IPS 4 jam, sedangkan Ibu guru Sarifa Zainab, SPd. mengajar IPS di kelas VII-G, VIII-A sampai VIII-E (6 rombel) dan total jamnya juga 24. Akibat kesalahan entry data pada kelas VII-G, seharusnya yang mengajar di kelas tersebut adalah ibu guru Sarifa Zainab, S.Pd. tetapi oleh operator mengentry bapak guru Muhammad Doni Arisandi, S.Pd.
JJM Doni Arisandi, S.Pd. menjadi 28 (lebih) sedangkan Sarifa Zainab, S.Pd. menjadi 20 (kurang). Meskipun sudah diberikan waktu cukup panjang untuk perbaikan, akan tetapi karena kelalaian kesalahan tersebut baru diketahui dan disadari setelah terbit SKTP. Bapak guru Muhammad Doni Arisandi, S.Pd. terbit SKnya karena JJMnya sudah memenuhi 24 jam bahkan lebih kemudian datanya dikunci. Sementara itu ibu guru Sarifa Zainab, S.Pd. tidak bisa diterbitkan SKTPnya karena JJM kurang dari 24, akibat data yang masuk di rombel VII-G adalah bapak guru Muhammad Doni Arisandi, S.Pd. dan terkunci.
Jalan satu-satunya, data guru Muhammad Doni Arisandi, S.Pd. harus dibuka kunciannya agar data di VII-G bisa diperbaiki dan dimasukkan bu guru Sarifa Zainab, S.Pd. yang mengajar IPS.
Pada awalnya di semester ini (semester 2 tahun pelajaran 2014/2015) pihak P2TK Dikdas sudah menegaskan tidak akan melakukan pembukaan kunci. Akan tetapi kemungkinan masih banyak kasus serupa terulang lagi yang bisa merugikan guru sertifikasi dan OPS yang pasti akan menjadi sasaran kesalahan, maka pada akhirnya P2TK Dikdas masih memberikan toleransi pembukaan kunci.
Bapak Nazarudin, menjelaskan dalam statusnya di media sosial facebook bahwa, "untuk data PTK sertifikasi yang datanya terkunci karena disebabkan kesalahan dan kelalaian Operator sekolah dalam melakukan pengentrian data JJM di aplikasi Dapodik," maka solusinya :
- Harus buat pernyataan salah entri..dan jelaskan siapa yang terkunci di rombel mana..dan siapa yang mengunci.. Kalau yang mengunci jamnya lebih dari 24.. Maka kunci mungkin saja bisa dibuka..tapi kalau tidak mencukupi 24 maka tidak akan dibuka
- Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh operator sekolah dan kepala sekolah serta dibubuhi materai 6000
- Sertakan pula jadwal pelajaran harian
- Serahkan ke Dinas Pendidikan setempat untuk mendapat pengantar
- Berkas tersebut bisa diantar langsung atau dikirim via pos ke P2TK Dikdas.Gedung C Kemendikbud Lantai 19 Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.. Pada pojok kanan atas amplop ditulis “BUKA KUNCI”
- Tidak diterima jika berkas dikirim dalam bentuk soft copy (hasil scan) lewat email (online).
- Ada baiknya sebelum berkas dikirim, lakukan koordinasi terlebih dahulu dengan OP Simtun Kab/Kota, siapa tahu bisa dikirim kolektif (jika banyak yang mengalami kasus serupa) atau bisa dibawa langsung oleh OP Simtun pada rakor tunjangan yang rutin dilakukan.
contoh surat pernyataan kesalahan entri |
Prosedur Pembukaan Kunci pada Info PTK
ilustrasi human error |
Adanya human eror pada saat mengerjakan suatu pekerjaan termasuk dalam pengerjaan aplikasi dapodik menjadi sesuatu yang lumrah terjadi. Untuk itu dibutuhkan ketelitian agar human eror tersebut bisa diminimalisir, sebab bisa jadi berakibat sangat fatal.
Salah satu akibat fatal yang ditimbulkan oleh human eror akibat kurang telitinya OPS dalam menginput data dapodik adalah kesalahan menginput data JJM yang mengakibatkan JJM seorang guru masuk ke JJM guru yang lain, sehingga JJM guru tersebut menjadi kurang atau bahkan tidak ada sedangkan JJM guru yang lain menjadi lebih banyak.
Contoh kasus :
Pada SK Pembagian Tugas bapak guru Muhammad Doni Arisandi, S.Pd. mengajar IPS di kelas VII-A sampai VII-F (6 rombel) sehingga total jamnya 24 karena per rombel jumlah jam IPS 4 jam, sedangkan Ibu guru Sarifa Zainab, SPd. mengajar IPS di kelas VII-G, VIII-A sampai VIII-E (6 rombel) dan total jamnya juga 24. Akibat kesalahan entry data pada kelas VII-G, seharusnya yang mengajar di kelas tersebut adalah ibu guru Sarifa Zainab, S.Pd. tetapi oleh operator mengentry bapak guru Muhammad Doni Arisandi, S.Pd.
JJM Doni Arisandi, S.Pd. menjadi 28 (lebih) sedangkan Sarifa Zainab, S.Pd. menjadi 20 (kurang). Meskipun sudah diberikan waktu cukup panjang untuk perbaikan, akan tetapi karena kelalaian kesalahan tersebut baru diketahui dan disadari setelah terbit SKTP. Bapak guru Muhammad Doni Arisandi, S.Pd. terbit SKnya karena JJMnya sudah memenuhi 24 jam bahkan lebih kemudian datanya dikunci. Sementara itu ibu guru Sarifa Zainab, S.Pd. tidak bisa diterbitkan SKTPnya karena JJM kurang dari 24, akibat data yang masuk di rombel VII-G adalah bapak guru Muhammad Doni Arisandi, S.Pd. dan terkunci.
Jalan satu-satunya, data guru Muhammad Doni Arisandi, S.Pd. harus dibuka kunciannya agar data di VII-G bisa diperbaiki dan dimasukkan bu guru Sarifa Zainab, S.Pd. yang mengajar IPS.
Pada awalnya di semester ini (semester 2 tahun pelajaran 2014/2015) pihak P2TK Dikdas sudah menegaskan tidak akan melakukan pembukaan kunci. Akan tetapi kemungkinan masih banyak kasus serupa terulang lagi yang bisa merugikan guru sertifikasi dan OPS yang pasti akan menjadi sasaran kesalahan, maka pada akhirnya P2TK Dikdas masih memberikan toleransi pembukaan kunci.
Bapak Nazarudin, menjelaskan dalam statusnya di media sosial facebook bahwa, "untuk data PTK sertifikasi yang datanya terkunci karena disebabkan kesalahan dan kelalaian Operator sekolah dalam melakukan pengentrian data JJM di aplikasi Dapodik," maka solusinya :
- Harus buat pernyataan salah entri..dan jelaskan siapa yang terkunci di rombel mana..dan siapa yang mengunci.. Kalau yang mengunci jamnya lebih dari 24.. Maka kunci mungkin saja bisa dibuka..tapi kalau tidak mencukupi 24 maka tidak akan dibuka
- Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh operator sekolah dan kepala sekolah serta dibubuhi materai 6000
- Sertakan pula jadwal pelajaran harian
- Serahkan ke Dinas Pendidikan setempat untuk mendapat pengantar
- Berkas tersebut bisa diantar langsung atau dikirim via pos ke P2TK Dikdas.Gedung C Kemendikbud Lantai 19 Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.. Pada pojok kanan atas amplop ditulis “BUKA KUNCI”
- Tidak diterima jika berkas dikirim dalam bentuk soft copy (hasil scan) lewat email (online).
- Ada baiknya sebelum berkas dikirim, lakukan koordinasi terlebih dahulu dengan OP Simtun Kab/Kota, siapa tahu bisa dikirim kolektif (jika banyak yang mengalami kasus serupa) atau bisa dibawa langsung oleh OP Simtun pada rakor tunjangan yang rutin dilakukan.
contoh surat pernyataan kesalahan entri |
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
3 komentar
bermanfaat sekali gan
Artikel sangat bermanfaat. terima kasih, oh ya, kira-kira proses pembukaan rombelnya berapa lama ?
Sekarang buka kunci tidak perlu ke Jakarta (Pusat), cukup melalui OP Sim Tunjangan kabupaten/Kota. Kalau mau buka kunci silahkan hubungi operator SIM Tunjangan Kab/Kota. Prosesnya tidak lama.. bisa ditunggu :)
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.